Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RENCANA AKSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAMKAR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RENCANA AKSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAMKAR"— Transcript presentasi:

1

2 RENCANA AKSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAMKAR
23/9/2011 KEMENTERIAN DALAM NEGERI RENCANA AKSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAMKAR UNTUK PENGURANGAN RISIKO KEBAKARAN DAN PENCEMARAN ASAP Disampaikan Drs. Ramses Hutagalung MM,MBA RAPAT KEGIATAN DEKONSENTRASI PENINGKATAN KAPASITAS PEMDA DALAM PENGURANGAN RISIKO KEBAKARAM Serang Pantai Anyer Hotel Marabella, 9 – 11 Oktober 2014 Direktorat Pencegahan Dan Penangulangan Bencana Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum

3 ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN
CONCURRENT (Urusan bersama Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat) Hankam Moneter Yustisi Politik Luar Negeri Agama PILIHAN/OPTIONAL (Sektor Unggulan) WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar) Pertanian, Perkebunan, industri, perdagangan, Pertambangan pariwisata, kelautan dsb Air Bersih, Kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan P BENCANA SPM (Standar Pelayanan Minimal)

4 APA ITU OTONOMI LUAS ? FILOSOFI ISI OTONOMI PELAYANAN RAKYAT
PELAYANAN KEBUTUHAN POKOK PELAYANAN PENGEMBANGAN SEKTOR UNGGULAN PEMDA ADA KARENA ADA RAKYAT 2. RAKYAT MEMBERIKAN POLITICAL LEGITIMASI PADA WAKIL RAKYAT OUTPUT PEMDA PUBLIC GOODS PUBLIC REGULATIONS

5 KEBAKARAN URUSAN, TANGGUNGJAWAB DAN KEWENANGAN SIAPA
Urusan Bersama Pemerintah dan Pemda Penanggungjawab Utama Pemda Kewenangan Pemda sesuai Otonomi Daerah;

6 PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM SUB BIDANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN Pusat Provinsi Kabupaten Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi penanganan kebakaran Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi penanganan kebakaran skala provinsi. Penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi penanganan kebakaran skala kabupaten/kota.

7 1. Pendidikan; 2. Kesehatan; 3. Lingkungan hidup; (Tentative)
Urusan Pemerintahan yang bersifat wajib Dan Pelayanan Dasar Ditetapkan SPM meliputi : 15. Keluarga berencana dan keluarga sejahtera; 16. Perhubungan; 17. Komunikasi dan informatika; 18. Pertanahan; 19. Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; 20. Otonomi daerah, pemerintahan umum (Tramtib, Linmas dan Penanggulangan Kebakaran), administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian; 21. Pemberdayaan masyarakat dan desa; 22. Sosial; 23. Kebudayaan; 24. Statistik; dan Arsip dan perpustakaan. 1. Pendidikan; 2. Kesehatan; 3. Lingkungan hidup; (Tentative) 4. Pekerjaan umum; 5. Penataan ruang; 6. Perencanaan pembangunan; 7. Perumahan; 8. Pemuda dan olahraga; 9. penanaman modal; 10. Koperasi dan usaha kecil dan menengah; 11. Kependudukan dan catatan sipil; 12. Tenaga kerja; 13. Ketahanan pangan; 14. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

8 SPM DALAM KONSEP OTONOMI DAERAH
Peningkatan Pelayanan/ Pencapaian SPM Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat TUJUAN Meningkatkan daya saing daerah Dengan memperhatikan: Prinsip demokrasi Pemerataan Keadilan Keistimewaan dan kekhususan Potensi & keanekaragaman dalam sistem NKRI Pemberdayaan dan Peran serta masyarakat Otonomi Daerah Konsekuensi logis dari kebijakan Desentralisasi adalah Otonomi Daerah SPM sebagai alat (tools) untuk mencapai tujuan dari otonomi daerah Transfer Daerah: DAU, DBH, DAK, Otsus dll Kebijakan Desentralisasi Desentralisasi Fiskal Desentralisasi Administrasi Desentralisasi Politik Desentralisasi Ekonomi Kedeputian Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah 4/28/2017

9 DASAR KEBIJAKAN SPM Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pasal 7 Ayat 2. Pasal 5 Ayat 3. Pasal 10 (SLIDE 3) Dasar kebijakan SPM merupakan amanah dari Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 TENTANG Pemerintahan daerah dinyatakan bahwa Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah. Amanah dari Undang-undang ini ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dalam bahwa pemerintah daerah melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan, terhadap urusan wajib yang berdifat dasar dilaksanakan berdasarkan SPM. Pedoman Penyusunan dan Penerapan diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun selanjutnya berdasarkan amanah dari PP 65/2005 telah dikeluarkan Permendagri Nomor 6/2007 tentang Penyusunan dan Penetapan SPM, Kepmendagri Nomor 100/2007 tentang Pembentukan Tim Konsultasi Penyusunan SPM dan Permendagri Nomor 79/2007 tentang Rencana Pencapaian SPM. Peraturan Menteri Dalam Negeri 6/2007Tentang Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal Kepmendagri No Thn 2007 ttg Pembentukan Tim Konsultasi Penyusunan SPM Peraturan Menteri Dalam Negeri 79/2007 ttg Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian SPM

10 Konsepsi Pelayanan Dasar
Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib menyediakan pelayanan tersebut, sesuai kemampuannya Merupakan urusan wajib yang sangat mendasar. Berhak diperoleh setiap warga (diterapkan secara nasional) Dijamin ketersediaannya oleh konstitusi dan konvensi Internasional misal MDGs Tidak berpihak sesuai data dan informasi terbaru. Tidak menghasilkan keuntungan Materi Harus ada kesepakatan ukuran jenis dan mutu pelayanan sebagai standar kepuasan Diperlukan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

11 Standar Pelayanan Minimal
Apa itu Standar Pelayanan Minimal Adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM Sebagai Alat Ukur Kinerja Pemda Untuk menjamin akses dan Mutu Pelayanan Dasar yang diberikan Kepada Masyarakat

12 Standar Operation Prosudure
Apa itu Standar Operation Prosudure SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilaksanakan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Standar Teknis adalah serangkaian instruksi cara yang dibakukan mengerjakan bagi si penyelenggara dalam berbagai proses penyelenggaraan suatu kegiatan

13 HUBUNGAN ANTAR STANDAR

14 POSISI SPM DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Standar Pelayanan Minimal Urusan Pemerintahan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentuan ttg jenis dan mutu pelayanan dasar yg merupakan urusan wajib yg berhak diperoleh setiap warga Ruang lingkupnya mencakup: Jenis Pelayanan Dasar, Indikator dan Nilai, Batas Waktu Pencapaian, dan Pengorganisasian Penyelenggaraan. (SLIDE 4) SECARA POSITIONING, KEBERADAAN SPM MERUPAKAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG BERSIFAT URUSAN WAJIB DAN MERUPAKAN PELAYANAN DASAR YANG DIBERIKAN KEPADA MASYARAKAT. PELAYANAN DASAR YANG DI SPM-KAN MERUPAKAN KETENTUAN TENTANG JENIS DAN MUTU PELAYANAN DASAR YANG WAJIB DIPEROLEH SETIAP WARGA NEGARA. ADAPUN RUANG LINGKUP SPM MENCAKUP TENTANG JENIS PELAYANAN DASAR, INDIKATOR DAN NILAI SPM, BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN PENGORGANISASIAN PENYELENGGARAAN. DISAMPING ITU SEBAGAI SEBUAH PELAYANAN YANG TERSTANDAR SPM MEMPUNYAI JUKNIS PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN YANG TERUKUR YANG MERUPAKAN ACUAN BAGI PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENETAPKAN PELAYANAN DAN PEMBIAYAAN.

15 ESENSI SPM SPM merupakan standar minimum pelayanan Publik yang wajib disediakan oleh Pemda kepada masyarakat. Adanya SPM akan menjamin minimum pelayanan yang berhak diperoleh masyarakat Indonesia dari Pemerintah; Bagi Pemda : SPM dapat dijadikan tolok ukur (benchmark) dalam penentuan biaya yang diperlukan untuk membiayai penyediaan pelayanan; Bagi masyarakat : SPM akan menjadi acuan mengenai kualitas dan kuantitas suatu pelayanan publik yang disediakan oleh Pemda; SPM harus mampu menjamin terwujudnya hak-hak individu serta dapat menjamin akses masyarakat mendapat pelayanan dasar yang wajib disediakan Pemda sesuai ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. (SLIDE 5) PALING TIDAK SECARA ESENSINYA SPM ANTARA LAIN: SPM merupakan standar minimum pelayanan Publik yang wajib disediakan oleh Pemda kepada masyarakat. Adanya SPM akan menjamin minimum pelayanan yang berhak diperoleh masyarakat Indonesia dari Pemerintah; Bagi Pemda : SPM dapat dijadikan tolok ukur (benchmark) dalam penentuan biaya yang diperlukan untuk membiayai penyediaan pelayanan; Bagi masyarakat : SPM akan menjadi acuan mengenai kualitas dan kuantitas suatu pelayanan publik yang disediakan oleh Pemda; SPM harus mampu menjamin terwujudnya hak-hak individu serta dapat menjamin akses masyarakat mendapat pelayanan dasar yang wajib disediakan Pemda sesuai ukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah.

16 PENYUSUNAN , PENETAPAN & PENERAPAN SPM
PUSAT (Menyusun SPM) PP 65/2005 MrpkPelaks psl 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 PP 38 /2007 peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 PERMENDAGRI 6/2007 TTG JUKNIS PENYUSUNAN SPM PERMENDAGRI 79/2007 TTG PENYUSUNAN RENCANA PENCAPAIAN SPM (SILDE 6) DALAM PELAKSANAAN SPM TERDAPAT 2 MEKANISME YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH MEKANISME PENYUSUNAN OLEH PEMERINTAH MELALUI SERANGKAIAN KEGIATAN YAITU K/L MELAKUKAN KAJIAN TENTANG JENNIS PELAYANAN DAN INDIKATOR YANG AKAN DITETAPKAN MENJADI SPM. HASIL KAJIAN SELANJUTNYA DIAJUKAN KEPADA TIM TEKNIS YANG TELAH DIBENTUK. TIM TEKNIS MENGAJUKAN KEPADA DPOD UNTUK DISIDANGKAN. SELANJUTNYA BERRDASARKAN HASIL SIDANG MAKA DOPD MENYUSUN REKOMENDASI KEPADA K/L. REKOMENDASI DPOD MENJADI PERTIMBANGAN K/L UNTUK MENETAPKAN SPM MELALUI PERATURAN MASING-MASING K/L PENGAMPU SPM. MEKANISME PENERAPAN DAN PENCAPAIAN OLEH PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN SPM YANG TELAH DITETAPKAN OLEH K/L. MEKANISME PENERAPAN ANTARA LAIN DENGAN MENGINPUT SPM KEDALAM RPJMD, RENSTRA SKPD, RENJA SKPD DAN RKA-SKPD UNTUK SELANJUTNYA MENJADI PROGRAM DAN KEGIATAN PADA MASING-MASING PELAKSANA SPM DI DAERAH. DAERAH (Menerapkan SPM) Dokumen Rencana Pencapaian SPM PERMEN SEKTOR TTG SPM Panduan Penyusunan Laporan Pencapain SPM dan Pedoman MONEV SPM 16

17 CIRI SPM DITERAPKAN DI DAERAH
Sosialisasi SPM kpd Pengambil Kebijakan dan Pelaksana Kebijakan (DPRD, KDH dan Ka SKPD) Komitmen KDH, DPRD, Sekda, Pimpinan SKPD (Ka. Bappeda & Ka SKPD Pengampu SPM) Memutahirkan DATA Indikator SPM, (Definisi Operasional Pembilang dan Penyebut) Menghitung Pencapaian target SPM, (Diproyeksi kedepan target capaian SPM dan biayanya) Pengintegrasian ke dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah. (RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD dan KUA PPAS, RKA SKPD Menyusun SK Ka Dinas Rencana Aksi Pencapaian SPM. Monev pelaksanaan SPM oleh Kab/Kota, dan oleh Provinsi.

18 PENERAPAN SPM DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
RKPD KUA/PPAS RKA SKPD/PPKD RAPBD evaluasi penerapan spm ditinjau Program dan Kegiatan dalam KUA dan PPAS bersifat pagi indikatif yg Menggambarkan secara rinci program kegiatan dalam rangka capaian penerapan SPM Penyusunan RKA SKPD mengacu pada indikator kinerja, target kinerja, ASB, satuan harga Dalam evaluasi harus dicermati apakah Belanja dalam APBD itu sudah sesuai dengan SPM yang ada. PROGRAM DAN KEGIATAN ASB SSH PERDA APBD PENJABARAN APBD SASARAN TARGET

19 ESENSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Memungut Pajak & Retribusi Memperoleh Dana Perimbangan Melakukan Pinjaman PP 58/2005 PP 38/2007 PP 41/2007 PMDN 13/2006 PMDN 59/2007 HAK Pendapatan Belanja Pembiayaan URUSAN Pemerintahan Daerah RKPD KELOLA KEWAJIBAN Tujuan OTDA Efisiensi & Efektivitas Sumber daya Pelibatan Mayarakan dlm pengambilan keputusan (Demokratisasi) Peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat Wajib Pilihan Concurrent Sinkronisasi program pusat & daerah Mengelola anggaran secara efisien dan efektif Menyampaikan Laporan Keuangan yang akuntabel Pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasos & fasum, serta jaminan sosial

20 KEBIJAKAN PENGANGGARAN
Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang KEUANGAN DAERAH Pasal 26 PP No 58 Th 2005 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah Prestasi kerja dalam pencapaian SPM berdaskan urusan wajib Belanja daerah Melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah

21 Pelaksanaan Urusan Urusan Daerah: Urusan Wajib Urusan Lainnya
Tujuan Desentralisasi dan Otda: Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Ekonomi: PDRB Perkapita, Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Distribusi Pendapatan (gini ratio) Sosial: Angka pengangguran terbuka, Angka partisipasi kerja, Index Pembangunan Manusia (IPM), keamanan dan ketertiban (kriminalitas) Mengurangi kesenjangan Mendorong investasi daerah Iklim usaha yang kondusif (insentif dan kemudahan investasi) Pelaksanaan Urusan Urusan Daerah: Urusan Wajib Urusan Lainnya Melalui: Peningkatan Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Kebutuhan Dasar: kesehatan, pendidikan, air bersih, transportasi Infrastruktur: jaringan jalan, sanitasi, fasilitas umum Pemberdayaan Masyarakat (partisipasi dan demokrasi) Peningkatan daya saing Daerah Sarana: Good Governance Standar Akuntansi Pemerintahan/SAP (PP No. 24/2005 tentang SAP) Reformasi Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (PP No. 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) Standar Pelayanan Minimal/SPM (PP No. 65/2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal)

22 Costing SPM Hubungan antara indikator kinerja dengan target kinerja suatu kegiatan yang didukung dari input pendanaan yang dibutuhkan untuk mencapai out put masing-masing capaian SPM. Perhitungan costing didasarkan atas penentuan target output pelayanan sesuai masing-masing SPM dan jumlah dana per satuan output dari target kegiatan.

23 Pengintegrasian SPM ke dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah
RPJMD Renstra SKPD RKPD Renja SKPD KUA PPAS RKA SKPD R/APBD DPA – SKPD/DPPA- SKPD INDIKATOR SPM

24 Keterkaitan Antara Indikator SPM Dengan Kegiatan Dalam RKA-SKPD
Input Data Sub Indikator Indikator Pencapaian SPM A B C RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) APBD

25 Peraturan yang berkaitan dengan Penerapan dan Pencapaian SPM Bidang Kedagrian
Penerapan dan pencapaian target SPM bidang pemerintahan dalam negeri ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang Penyempurnaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang SPM Lingkup Kementerian Dalam Negeri.

26 Jenis pelayanan dasar Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
Pelayanan dokumen kependudukan; Pemeliharaan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat; dan Penanggulangan bencana kebakaran.

27 JENIS PELAYANAN DASAR LINGKUP KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Dokumen Kependudukan dengan 4 Indikator; Pemeliharaan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dengan 3 Indikator; dan Penanggulangan Bencana Kebakaran dengan 4 Indikator Capaian Kinerja Pemda.

28 BATAS WAKTU PENCAPAIAN (TAHUN) SATUAN KERJA/LEMBAGA PENANGGUNGJAWAB
NO. JENIS PELAYANAN DASAR STANDAR PELAYANAN MINIMAL BATAS WAKTU PENCAPAIAN (TAHUN) SATUAN KERJA/LEMBAGA PENANGGUNGJAWAB INDIKATOR NILAI 1 2 3 4 5 6 I Pelayanan Dokumen Kependudukan Cakupan penerbitan kartu keluarga 100 % 2015 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cakupan penerbitan kartu tanda penduduk Cakupan penerbitan kutipan akta kelahiran 90 % 2020 Cakupan penerbitan kutipan akta kematian 70 % II Pemeliharaan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat Cakupan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di kabupaten/kota Satuan Polisi Pamong Praja Cakupan patroli siaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat 3 x patroli dalam sehari 2014 Cakupan rasio petugas perlindungan masyarakat (Linmas) di Kabupaten/Kota 1 org setiap RT atau sebutan lainnya III Penanggulangan bencana kebakaran Cakupan pelayanan bencana kebakaran di kabupaten/kota 80 % Badan/Dinas/Kantor/U PT Pemadam Kebakaran Tingkat waktu tanggap (response time rate) 75 % Persentase aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi standar kualifikasi 85 % Jumlah mobil pemadam kebakaran diatas 3000 – liter pada WMK

29 REENCANA AKSI 4 INDIKATOR PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 69/2012 CAKUPAN PELAYANAN BENCANA KEBAKARAN DI KABUPATEN/KOTA Target 80% Tahun 2015 TINGKAT WAKTU TANGGAP (RESPONSE TIME RATE) DAERAH LAYANAN WILAYAH MANAJEMEN KEBAKARAN (WMK) 15 Menit Target 75% Tahun 2015 PERSENTASE APARATUR PEMADAM KEBAKARAN YANG MEMENUHI STANDAR KUALIFIKASI Target 85% Tahun 2015 RASIO MOBIL/ KAPAL/ POMPA PEMADAM KEBAKARAN PADA WMK Target 90% Tahun 2015

30 PROGRAM DAN KEGIATAN RENCANA AKSI DAERAH
REGULASI DAN SOP PENATAAN KELEMBAGAAN PEMBANGUNAN KANTOR DAN POS DAMKAR PADA WMK UNTUK MEMENUHI CAKUPAN PELAYANAN PENCEGAHAN DAN PENGGULANGAN KEBAKARAN PENYEDIAAN SARPRAS OPERASIONAL TUGAS DAMKAR MITIGASI, KESIAPSIAGAAN, INSPEKSI DAN PATROLI PELATIHAN APARATUR PETUGAS DAMKAR PENYULUHAN, PELATIHAN KEPADA MASY DAN PELAKU USAHA

31 Program dan Fokus Prioritas Dalam Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
1. Penguatan Peraturan perudang-undangan dan kapasitas kelembagaan pemdam kebakaran dan penyelamatan; 1.1. Penyusunan Pera turan perundang-undangan, Perda, Protap, SOP Pen cegahan dan Pe nanggulangan Ke bakaran yang memuat kewenang- an, penanggungjawab, mekanis me, sumber da ya, koordinasi, kerjasama, 1.2. Pembentukan - dan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Damkar & kelengkapan kantor, Satuan Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. 1.3. Penguatan Kapa sitas manajemen Pencegahan dan Penang gulangan Kebakaran 1.4. Penyusunan Peraturan perun dang-undangan jabatan fung sional Aparatur Petugas Pema dam Kebakaran 1.5. Penyusunan Peraturan Standar Kompetensi dan Sertifikasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. 1.6. P enyusunan koordinasi sistem komunikasi emergency/ 1.7.. Penyusunan - Standar Nasional Indonesia Mobil Pemadam Kebakaran, Peralatan Pompa Pemadam Kebakaran dan pera latan pelindung petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan

32 2 Pencegahan, mitigasi, pengendalian, , kesiapsiagaan 2.1 Sosialisasi Pengendalian pe manfaatan fung si tata ruang dan pembangunan berpotensi kebakaran. 2.2 Penyusunan, pendataan Pemetaan Kawasan Rawan keba karan. 2.3 Penyusunan, pe metaan Kawa san Rawan kebakaran. 2.4 Fasiltasi Lauk - Pauk Kesiap- siagaan Aparatur Pemadam Kebakaran pemukiman, bangunan gedung publik, pabrik/ industri hutan dan lahan 2.5 Kampanye aman kebakaran (fire safety campaign) secara berkala 3 Perencanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang terpadu pencapaian target stndar pelayanan minimal; 3.1 Fasilitasi Penyusunan Rencana P2K dan Fasilitasi Penyusunan PRK berbasis SPM. 3.2 Sosialisasi Penerapan capaian target SPM dalam penyusu nan perencanaan dan anggaran daerah 4 Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran dan penyelamatan; Fasilitasi standar pengadaan sarana dan pra sarana pemadam kebakaran dan penyelamatan 4.2. Pengadaan alat perlindungan diri petugas pemadam kebakaran 4.3 Fasilitasi Bantuan Mobil Pemadam Kebakaran dan mesin pompa

33 5 Pengendalian kebakaran bahan berbaya dan beracun 5.1. Fasilitasi Peningkatan Kemampuan Aparatur Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyela matan melakukan tahap de kontaminasi terhadap Bahan Berbahaya dan Bera cun/Beradiasi. 5.2 Pengadaan Pelindung Bahan Berbahaya dan Beracun/ Radiasi Bagi Petugas Pemadam Kebakaran dan Penye lamatan. 6 Pembentukan dan Pengembangan wilayah manajemen kebakaran, untuk mendukung standarisasi akses dan mutu pelayanan perlindungan bahaya kebakaran kepada masyarakat Pembentukan - dan Pengembangan Wilayah Manajemen Kebakaran, untuk mendukung standarisasi akses dan mutu pelayanan perlindungan bahaya kebakaran kepada ma syarakat. 6.2 Penyusunan Pedoman Pengembangan Wilayah Manajemen Kebakaran. 7 Penelitian, inspeksi proteksi peralatan perlindungan kebakaran dan investigasi porensik kejadian kebakaran;; 7.1. Pembentukan pusat penelitian dan basis data kebakaran Penyusunan Pedoman Inspeksi peralatan perlindungan kebaka ran dan Investigasi kejadian kebakaran. 7.3 Sosialisasi Pedoman Inspeksi peralatan perlindungan kebakaran dan Investigasi kejadian kebakaran

34 8 Pendidikan, pelatihan, aparatur pemadam kebakaran, dunia usaha, dan masyarakat madani serta pemangku kepentingan lain dalam pengurangan risiko kebakaran. Penyusunan Modul TOT dan Pelatihan aparatur petugas pemadam kebakaran berbasis kompetensi Peningkatan kapasitas sumber daya aparatur petugas pemadam kebakaran Pelatihan Inciden Comand Fire and penye lamatan. Pemantapan lem baga Diklat, serta pembinaan jabatan fungsional Pemadam Kebakaran. Berbagi informasi dan pembelajaran antar daerah, dan negara lain. Pendidikan Publik melalui diseminasi pencegahan dan pe nanggulangan kebakaran Sertifikasi, Standarisasi dan Peningkatan Mutu SDM Aparatur Petugas Pemadam Kebakaran Sertifikasi dan peningkatan Komunitas Masyarakat Dalam Pengurangan Risiko Kebakaran

35 Petunjuk Teknis Operasional SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Damkar
Pelayanan penanggulangan bencana kebakaran mencakup pelayanan kepada masyarakat pada pra kebakaran, saat kejadian kebakaran dan pasca kebakaran di kawasan permukiman, bangunan gedung publik, pabrik/industri, hutan dan lahan yang merupakan wilayah yurisdik tanggungjawab pemerintah daerah otonom. Untuk menghindari kekosongan pelayanan kepada masyarakat ditetapkan SPM indikator kinerja pemerintahan daerah sebagai alat ukur akses dan mutu pelayanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di daerah. Pengaturan SPM penanggulangan kebakaran meliputi meliputi:

36 Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran di Kabupaten/Kota
Pengertian : Cakupan pelayanan penanggulangan kebakaran yang selanjutnya disingkat PPK adalah sumber daya yang berpotensi kebakaran yang perlu mendapat perlindungan dari bahaya kebakaran dengan membentuk wilayah manajemen kebakaran, selanjutnya disingkat WMK oleh daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai wilayah yurisdik urusan pemerintahannya.

37 WMK WMK sebagai suatu public service dalam melayani proteksi kebakaran pada suatu lingkungan yang memiliki daya ancaman kebakaran dan rentan kebakaran daerah yang difasilitasi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang secara teknis dilakukan oleh organisasi perangkat daerah/satuan Kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

38 TUJUAN PEMBENTUKAN WMK
Untuk mendukung pengurangan resiko kebakaran pada lingkungan dan/atau kawasan berpotensi kebakaran antara lain: pemukiman di perkotaan dan perdesaan, perindustrian/pabrik, bangunan gedung, hutan dan lahan maupun kebakaran lainnya seperti pada kawasan tertentu pertambangan, depo bahan bakar minyak dan/atau bahan yang sangat mudah terbakar, pelabuhan, bandara dan lingkungan yang memiliki potensi kebakaran lainnya,

39 Pembentukan per 1 (satu) WMK
Pemukiman perkotaan dengan luas 100 km2 atau ha; Pemukiman perdesaan dengan luas 250 km2 atau ha; Lingkungan kawasan Industri dan/atau pabrik dengan luas 25 km2 atau ha; Kawasan hutan dengan luas 1000 km2 atau ha ; Lahan Perkebunan dengan luas 250 km2 atau ha, dibentuklah masing- masing 1 (satu) WMK.

40 Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran di kabupaten/kota
WMK dibentuk pada pengelompokan hunian yang memiliki kesamaan kebutuhan proteksi kebakaran dalam batas wilayah yang ditentukan secara alamiah maupun buatan. WMK perlu dilengkapi dengan mitigasi, sistem peringatan dini dapat melalui alarm dan sejenisnya, pemberitahuan kebakaran yang terintegrasi dalam WMK, kesiapsiagaan, pos pelayanan pemadam kebakaran, sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

41 Daerah layanan WMK ditentukan
Tingkat waktu tanggap pada permukiman, bangunan gedung publik, pabrik/industri tidak lebih dari 15 (lima belas) menit dan tingkat waktu tanggap pada kawasan hutan dan kebakaran tertentu tidak lebih dari 60 (enam puluh) menit, Satuan petugas pemadam kebakaran lengkap unit mobil atau mesin pompa air pemadam kebakaran atau sarana dan prasana pemadam lainnya telah tiba di tempat kejadian kebakaran yang langsung melakukan penyemprotan air dan/atau bahan pemadam api lainnya, pertolongan penyelamatan jiwa dan keselamatan harta benda.

42 Lanjutan WMK ditentukan oleh tingkat waktu tanggap (response time) dari pos pelayanan pemadam kebakaran terdekat yang memiliki satuan petugas pemadam kebakaran yang terlatih bersertifikasi, memiliki mobil pemadam kebakaran dan/atau peralatan penyemprotan pemadam api yang terintegrasi dengan ketersedian sumber air dan/atau penyemprotan racun api dan alat pendukung pemadam api sesuai dengan tipologi kebakaran.

43 KEBIJAKAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ke dalam Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah
RPJMD Renstra SKPD RKPD Renja SKPD KUA PPAS RKA SKPD R/APBD DPA – SKPD/DPPA- SKPD 4 INDIKATOR SPM

44 RP2K RP2K

45 SEKIAN & TERIMA KASIH


Download ppt "RENCANA AKSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAMKAR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google