Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG"— Transcript presentasi:

1 WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
OLEH LOURENCO DE DEUS MAU LULO NIM :

2 Latar Belakang Masalah
Filosofis Sosiologis Yuridis Teoritis

3 LATAR BELAKANG MASALAH
ASPEK FILOSOFIS ASPEK YURIS ASPEK SOSIOLOGIS ASPEK TEORITIS Problematik (P). Filosofis Kewenangan pemerintah dalam pembentukan Undang-undang. (P). Yuridis  Sesuai konstitusi RDTL lembaga kedaulatan negara terdapat empat (4) (pasal 67) lembaga kekuasaan negara yakni; Presiden Republik (Pasal 74 dan pasal 85 kewenangan Presiden) Parlamen Nasional (pasal 92 dan pasal 95 kewenangan parlamen) Pemerintah (pasal 115) lembaga yudikatif (118) berdasarkan lembaga keadulatan negara tersebut masing-masing melaksanakan fungsi kewenangannya berdasarkan azas pemisahan kekuasaan (pasal 69), yakni terjadi norma kabur, oleh karena kekuasaan lembaga Legislasi berdasarkan Konstitusi RDTL terdapat dua (2) lembaga yang masing-masing mempunyai wewenang dalam pembentukan Undang-undang yakni Lembaga Legislatif dan Eksekutif, yg di atur dlm psl. 92, ttg kwngan Parlamen pasal 115 ttg kwngan Pemerintah, pasal 96 perijinan legislasi dari Legislatif kepada pemerintah (Norma kabur) dan pasal 97 ttg. Inisiatif UU (Norma kosong) P). Sosiologis 1. Pembentukan undang-undang oleh pemerintah dapat menjamin adanya unsur kemanfaatan oleh masyarakat. 2. undangg-undang yang dibentukoleh pemerintah dapat terwujud dari tujuan negara yakni kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 3. Undang –undang yang dibentuk dapat menciptakan suatu kepastian hukum untukmasyarak (P).Teoritis Berdasarkan Teori Trias politica tentang pemisahan kekuasan negara ke dlam tiga (3) lembaga yakni Lembaga Legislatif; Eksekutif dan Yudikatif, masing-masing lembaga melaksanakan fungsinya tidak boleh terjadi campur tangan antar satu lembaga terhadap lembaga lain.

4 RUMUSAN MASALAH Apakah pembagian badan-badan kekuasaan negara RDTL sesuai dengan Teori Tris Politica? 2. Mengapa Pemerintah mempunyai wewenang dalam pembentukan Undang-undang? 3. Bagaimana pemerintah melaksanakan kewenangan secara Atribusi?

5 TUJUAN PENELITIAN TUJUAN UMUM TUJUAN KHUSUS
Mengkaji dan memahami tentang pembentukan lembaga (badan-badan) kedaulatan negara berdasarkan teori pembagian kekuasaan negara Mengkaji dan memahami serta menganalisis dan mengevaluasi terhadap kewenangan lembaga negara dalam melaksanakan Fungsi Legislasi di Timor Leste. Mengkaji dan memahami serta menganalisis terhadap pembatasan kewenangan terhadap fungsi Legislasi yang dilaksanakan oleh dua (2) lembaga yaitu: Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif Menganalisis, melakukan sintesa dan mengevaluasi terhadap kewenangan pemerintah dalam pembentukan Undang-undang Menganalisis serta melakukan sintesa dan mengevaluasi terhadap tujuan dan manfaat Undang-undang yang di bentuk oleh lembaga Eksekutif serta materi muatan yang menjadi wewenang pemerintah dalam pembentukan Undang-undang. Menganalisis serta melakukan justifikasi terhadap kewenangan pemerintah secara Atribusi dalam melaksanakan fungsinya.

6 MANFAAT PENELITIAN MANFAAT TEORITIS MANFAAT PRAKTIS
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pada pengembangan terhadap lembaga-lembaga kedaulatan negara dalam melaksanakan fungsi kewenangannya masing-masing terutama fungsi Legislasi yang dilaksanakan oleh lembaga legislatif dan Eksekutif. Di samping itu hasil penelitian ini juga dapat bermanfaat pula sebagai tambahan referensi ilmu hukum dalam bidang hukum pemerintahan khususnya terkait wewenang pemerintah dalam peembentukan Undang-undang. dan juga sumbangsih dalam ranah pembuatan dan penyusunan peraturan perundang-undangan baik pada lembaga Legislatif maupun lembaga Eksekutif dalam pembentukan undang-undang. Hasil penelitian ini termasuk argumentasi-argumentasi baru yang dikemukakan dalam penelitian ini, diharapkan dapat memberikan sumbangsih pemikiran bagi badan-badan kedaulatan negara dalam melaksanakan fungsi kewenangannya khususnya lembaga legislasi baik Parlamen maupun Pemerintah dalam pembentukan Undang-undang serta aparat pemerintah khususnya aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan Undang-undang terhadap kepentingan masyarakat Dan bagi anggota legislatif dan pihak eksekutif dalam menyusun konsep rumusan norma hukum yang baru dalam pembentukan peraturan perundang-undang.

7 TEORI PEMBAGIAN KEKUASAAN TEORI PERUNDANG-UNDANGAN
LANDASAN TEORITIS TEORI NEGARA HUKUM TEORI PEMBAGIAN KEKUASAAN TEORI PERUNDANG-UNDANGAN

8 ASAS-ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KAJIAN PUSTAKA TEORI KEWENANGAN TEORI PEMERINTAHAN ASAS-ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SISTEM PEMERINTAHAN

9 METODE PENELITIAN JENIS /TIPE PENELITIAN PENELITIAN HUKUM NORMATIF
JENIS PENDEKATAN MASALAH STATUTE APPROACH CONCEPTUAL APPROACH ANALYTICAL APPROACH COMPARATIVE APPROACH HISTORICAL APPROACH SUMBER BAHAN HUKUM PRIMER SEKUNDER TERSIER / BAHAN NON HUKUM TEHNIK PENGUMPULAN BAHAN HUKUM STUDI KEPUSTAKAAN STUDI DOKUMEN HUKUM MENGUNDUH INTERNET TEKNIK ANALISIS BAHAN HUKUM ANALISIS KUALITATIF ANALISIS PRESKRIPTIF ANALISIS KOMPARATIF

10 RANCANGAN SISTEMATIKA DISERTASI
BAB I PENDAHULUAN BAB II KAJIAN PUSTAKA BAB III PEMBENTUKAN LEMBAGA KEDAULATAN NEGARA BAB IV WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG BAB V PELAKSANAAN FUNGSI KEWENAANGAN PEMERINTAH BERDASARKAN KONSTITUSI BAB VI PENUTUP

11 Latar Belakang Masalah Rumusan Masalah Tujuan Penelitian
BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Rumusan Masalah Tujuan Penelitian Manfaat Penelitian Landasan teoritis Orginalitas Penelitian Desain Penelitian Metode Penelitian Sistematika Penulisan

12 BAB II KAJIAN PUSTAKA KERANGKA TEORITIS : 1. Teori kewenangan
2. Teori pemerintah 3. Teori konstitusi KERANGKA KONSEPTUAL 1. Asas-asas pembentukan undang-undang 2. Sistem pemerintahan 3. Perbandingan seistem pemerintahan 4. Tujuan dan manfaat Undang-undang

13 PEMBENTUKAN LEMBAGA -LEMBAGA NEGARA
BAB III PEMBENTUKAN LEMBAGA -LEMBAGA NEGARA Konsep Kebijakan & Strategi pembentutan lembaga –lembaga kedaulatan negara Asas-asas pembagian kewenangan lembaga negara Hubungan antar lembaga negara dalam pelaksanaan fungsinyaa masing-masing

14 Wewenang pemerintah dalam pembentukan undang-undang
BAB IV Wewenang pemerintah dalam pembentukan undang-undang Perbandingan sistem pemerintahan Sistem pemerintahan Asas-asas pembentukan undang-undang Materi muatan undang-undang Rancangan undang-undang Pemerintah

15 PELAKSANAAN FUNGSI KEWENANGAN PEMERINTAH BERDASARKAN KONSTITUSI
BAB V PELAKSANAAN FUNGSI KEWENANGAN PEMERINTAH BERDASARKAN KONSTITUSI Peranan Pemerintah fungsi pemerintah Tujuan pemerintah

16 BAB VI PENUTUP Kesimpulan Saran Rekomendasi

17 SEKIAN & TERIMA KASIH


Download ppt "WEWENANG PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google