Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) TAHUN 2013

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) TAHUN 2013"— Transcript presentasi:

1 LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) TAHUN 2013
PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

2 DASAR HUKUM Keputusan Presiden Nomor : 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan Pegawai Badan Usaha Milik Negera dan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004 tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Surat Menteri Dalam Negeri nomor : 800/300/sj tanggal 23 Januari 2013 perihal Penyampaian LP2P Tahun 2013. Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor : 973/2947 tanggal 28 Agustus 2013 perihal Pengisian dan Penyampaian LP2P Tahun 2013.

3 Beberapa Pengertian : LP2P adalah Laporan Pajak-pajak Pribadi yang wajib disampaikan Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Golongan III/a ke atas sesuai dengan penghasilannya kepada Menteri Dalam Negeri. LP2P PNS Daerah Kabupaten dan Kota disampaikan kepada Bupati/ Walikota dan Rekapitulasi beserta tanda terima laporan pajak-pajak pribadi Pegawai Negeri Sipil disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan. LP2P disampaikan selambat-lambatnya tanggal 20 September tahun pajak berjalan. PNS Golongan III/a ke atas yang tidak menyampaikan LP2P dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

4 Yang wajib dilaporkan dalam LP2P adalah
Beberapa Pengertian : Yang wajib dilaporkan dalam LP2P adalah Jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar, menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; Jumlan Pajak Bumi dan bangunan yang terhutang dan yang telah dibayarkan menurut Surat Pemberitahun Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).

5 Beberapa Pengertian : Dalam hal wanita kawin Wajib LP2P yang suaminya wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan maka yang dilaporkan dalam LP2P adalah : Jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar semata-mata sehubungan dengan pekerjaan / jabatannya; Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP). Dalam hal wanita kawin wajib LP2P yang suaminya tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan maka yang dilaporkan dalam LP2P adalah : Jumlah penghasilan, Pajak Penghasilan yang terhutang, dan Pajak Penghasilan yang telah dibayar, menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wanita kawin yang bersangkutan; Jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang dan yang telah dibayar menurut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP)

6 CARA PENGISIAN BLANGKO LP2P

7 SPT TAHUNAN FORM 1721-A2 Who was responsible for original plans?
How did that work? Right set of people? Was project well defined from beginning? Was there an actual written plan? How was project plan communicated? How well did that work?

8

9 WAJIB LAPOR Data per 28 Agustus 2013, Jumlah wajib lapor LP2P tahun 2013 adalah (delapan ribu seratus dua puluh lima), Sumber : Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) yang ada di Bidang Data dan Pengembangan BKD Kab. Gunungkidul.

10 Berkas LP2P yang dikirim ke TIM Peneliti dan Penilai LP2P
Blangko Tanda Terima Berkas ( NCR putih dan hijau) Blangko Laporan LP2P Data Pendukung Laporan LP2P FILE HASIL BACKUP DATA HASIL PRINT REKAPITULASI PELAPORAN YANG DISAHKAN OLEH KEPALA UNIT KERJA MASING-MASING

11 PETUNJUK OPERASIONAL Aplikasi lp2p tahun 2013

12 Nomor Tanda Terima LP2P Tahun 2013
865/1104/lp2p/viii/2013

13 1 2 3 ALUR OPERATIONAL Memilih Unit Kerja
(dilakukan 1x, kecuali pada kasus tertentu) 2 Memilih PNS yang melaporkan LP2P, 3 Mencetak Rekapitulasi Pelaporan Backup data pelaporan (system akan membuat file secara otomatis)

14 PROSES 1 (LOGIN)

15 Proses 1 (Select Unit Kerja)

16 Proses 2 (select PNS)

17 BAGAIMANA JIKA ANDA SALAH KLIK PNS YANG AKAN DILAPORKAN LP2P ?
Pertanyaan ? BAGAIMANA JIKA ANDA SALAH KLIK PNS YANG AKAN DILAPORKAN LP2P ?

18

19 Proses 3 (Print Rekapitulasi)

20 Proses 3 ( Backup Data )

21 Terimakasih Tim Peneliti & Penilai LP2P Kabupaten Gunungkidul


Download ppt "LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) TAHUN 2013"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google