Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI"— Transcript presentasi:

1 TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI
Dra. Dede Mia Yusanti MLS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

2 Melindungi ide-ide yang bermanfaat,
PATEN Melindungi ide-ide yang bermanfaat, Hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor , Jangka waktu tertentu, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. First to file

3 DEFINISI: Invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi, Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut.

4 SYARAT UTAMA DIBERIKANNYA PATEN
Baru Mengandung langkah inventif Dapat diterapkan dalam Industri Lain-lain: Jelas: Dapat dipahami dan dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya Satu kesatuan invensi

5 KETENTUAN UMUM PERMOHONAN PATEN (PASAL 20-24)
Paten diberikan berdasarkan permohonan Hanya untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi Diajukan dengan membayar biaya Untuk permohonan yang bukan dilakukan oleh inventor  adanya surat penyerahan hak dari inventor kepada pemohon Permohonan diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal

6 ALTERNATIF CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN:
Datang langsung ke Direktorat Jenderal Melalui kuasa hukum (konsultan HKI) Melalui kanwil Departemen Hukum dan HAM di seluruh Indonesia Note: Permohonan yang diajukan oleh Inventor atau Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus diajukan melalui kuasa

7 PERMOHONAN PATEN HARUS MEMUAT: (Pasal 24(2)
Tanggal, bulan, dan tahun Permohonan; Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon; Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor; Nama dan alamat lengkap lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui kuasa; Surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa; f. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten; g. Judul invensi; h. Klaim yang terkandung dalam invensi Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi, Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi; k. Abstrak invensi Form 001/P/HKI/2000

8 Biaya Permohonan Paten:
Paten biasa: Rp Paten Sederhana Rp Biaya Pemeriksaan Substantif Paten: 1 Paten Biasa: Rp 2. Paten Sederhana: Rp

9 TANGGAL PENERIMAAN PERMOHONAN
Tanggal diterimanya (Filling date = tanggal penerimaan) surat permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum sesuai pasal 24: adanya pengajuan tertulis dengan formulir yang terisi lengkap, dipenuhinya ketentuan (Pasal 24(2) a, b, f, h, i, dan j, dan biaya untuk itu sudah dibayar !!!  jika terjadi kekurangan maka tanggal penerimaannya adalah tanggal diterimanya seluruh persyaratan minimum tersebut oleh Direktorat Jenderal 2.Jika deskripsi diserahkan dalam bahasa Inggris, maka terjemahannya dalam bahasa Indonesia harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan  jika tidak permohonan dianggap ditarik kembali

10 Kekurangan lain yang ada dalam ketentuan Pasal 24, harus dipenuhi 3 bulan setelah tanggal pemberitahuan kekurangan oleh Direktorat Jenderal Dapat diperpanjang paling lama 2 bulan atas dasar permintaan Dapat diperpanjang lagi paling lama 1 (satu) bulan dengan dikenai biaya

11 PERSYARATAN FISIK DOKUMEN PATEN
Dari setiap lembar kertas, hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan deskripsi, klaim dan abstrak Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam lembaran kertas yang terpisah dengan ukuran kertas A-4 dengan berat 80 gram dan dengan jarak sebagai berikut: - dari pinggir atas 2 cm (maksimum 4 cm) - dari pinggir bawah 2 cm (maksimum 3 cm) - dari pinggir kiri 2,5 cm (maksimum 4 cm) - dari pinggir kanan 2 cm (maksimum 3 cm) Kertas A4 tersebut harus dapat ditekuk, kuat, berwarna putih, rata, tidak mengkilat, dan pemakaiannya harus dilakukan dengan menempatkan sisi-sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar).

12 3. Setiap lembar dari deskripsi dan klaim diberi nomor urut menurut angka arab pada bagian tengah atas. 4. Di pinggir kiri dari pengetikan deskripsi dan klaim, setiap lima barisnya diberi nomor baris yang selalu dimulai dari awalnya tiap halaman baru. 5. Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan warna hitam, dengan ukuran antara baris 1,5 spasi, dan dengan huruf yang ukuran tinggi minimum huruf adalah 0,21 cm.

13 6. Tanda-tanda dengan garis, rumus-rumus kimia atau matematika dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis. 7. Gambar harus dibuat dengan tinta hitam pada kertas gambar putih, masing-masing dengan ukuran A4 dengan berat minimum 100 gram dan dengan jarak sbb.: - dari pinggir atas : 2,5 cm - dari pinggir bawah : 1,0 cm - dari pinggir kiri : 2,5 cm dari pinggir kanan : 1,5 cm

14 8. Pengajuan permintaan paten harus dilakukan dalam rangkap 3 (tiga, dimana 2 (dua) di antara 3 rangkap tersebut harus merupakan dokumen asli

15

16

17

18

19

20

21

22

23 BAGAIMANA MENDAFTARKAN PATEN DI MANCANEGARA?
Secara langsung ke negara yang bersangkutan: - tanpa menggunakan hak prioritas - dengan menggunakan hak prioritas 2. Melalui sistem PCT

24 HAK PRIORITAS Pasal 4A(1) Paris Convention menyatakan bahwa:
"any person who has duly filed an application for a patent, or for the registration of a utility model, [...] in one of the countries of the Union [...] shall enjoy, for the purpose of filing in the other countries, a right of priority [...]. The period of priority is twelve months for patents and utility model (Article 4C(1)).” Pasal 4A(2) menyatakan bahwa “any filing that is equivalent to a regular national filing under the domestic legislation of any country of the Paris Union or under bilateral or multilateral treaties concluded between countries of the Union shall be recognized as giving rise to the right of priority.” Pasal 4A(3) memberikan pengertian mengenai "regular national filing". Walaupun tidak ada definisi mengenai "utility model" dalam Paris Convention, secara umum dipahami utility model adalah perlindungan tingkat ke dua dari suatu invensi  Paten Sederhana

25 HAK PRIORITAS PATENT FAMILY SYSTEM 12 bulan 05.02.02 05.02.01
Permohonan paten di negara lain dengan mengklaim tanggal prioritas dari tanggal penerimaan pertama 12 bulan Tanggal penerimaan pertama di negara X

26 Dengan demikian tanggal penerimaan permohonan yang diajukan dengan hak prioritas dianggap sama dengan tanggal prioritasnya yaitu tanggal penerimaan yang pertama kali diajukan

27 PERMOHONAN DENGAN HAK PRIORITAS
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh permohonan paten dengan hak prioritas adalah sama dengan permohonan paten biasa. Namun demikian, selain persyaratan-persyaratan sebagaimana tersebut di atas, permohonan juga harus melampirkan: Bukti dokumen prioritas yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang di negara yang bersangkutan, paling lama 16 bulan terhitung sejak tanggal prioritas

28 KETENTUAN LAIN UNTUK PERMOHONAN PATEN DENGAN HAK PRIORITAS
Direktorat Jenderal dapat meminta agar permohonan dengan hak prioritas dilengkapi dengan: Salinan sah surat-surat yang berkaitan dengan hasil pemriksaan substantif di luar negeri Salinan sah dokumen paten apabila telah diberikan di negara lain Salinan sah penolakan apabila ditolak Salinan sah keputusan pembatalan paten jika pernah dibatalkan Dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk mempermudah penilaian substantif paten

29 PATENT COOPERATION TREATY (PCT)
PCT merupakan sistem pendaftaran paten international, dimana pemohon paten dapat mengajukan permohonan paten untuk semua negara anggota PCT (138 negara per Oktober 2007) di satu negara anggota PCT saja. Indonesia telah menjadi anggota PCT sejak tahun 1997. Tidak ada sistem pemberian paten PCT atau Paten Internasional. Hak dan tanggung jawab pemberian paten tetap pada kantor paten masing-masing. Dalam hal Kantor Paten regional (misalnya EPO, ARIPO), permohonan dilakukan melalui satu pintu tetapi pemberian patennya berlaku untuk beberapa negara

30 TUJUAN PCT Penyederhanaan sistem pendaftaran  lebih efektif dan lebih efisien: mencegah pengulangan pekerjaan, dengan cara: Membentuk sistem internasional yang memungkinkan pengajuan paten melalui satu kantor paten (= Receiving Office), dengan satu permohonan dalam satu bahasa dimana efeknya adalah pada setiap negara anggota PCT (“Designated States”); Menyediakan pemeriksaan formal dari permohonan paten internasional oleh satu kantor Paten, yaitu Receiving Office (RO); Pada setiap permohonan paten internasional akan dilakukan penelusuran dan pemeriksaan paten yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penilaian patentabilitas Menyediakan publikasi internasional yang disentralisasi bersama dengan Hasil Penelusurannya (dilakukan oleh ISA: International Searching Authority).

31 PERMOHONAN PATEN PCT MELALUI RO:
a. Persyaratan minimum: Formulir PCT/RO/101 Deskripsi Klaim (sekurang-kurangnya satu klaim) Gambar Abstrak b. Persyaratan formal Biaya (jangka waktu maksimal 1 bulan) kewarganegaraan Cek judul, abstrak (ada atau tidak ada) Biaya dapat disusulkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah didaftarkan: transmittal fee, international fee dan search fee. c. Bahasa yang digunakan adalah bahasa setempat (dalam hal Indonesia: bahasa Indonesia) tetapi tetap harus diterjemahkan ke bahasa yang diperkenankan oleh ISA

32 Biaya pendaftaran Paten PCT:
Sebelum Januari 2004, biaya pendaftaran ditentukan oleh jumlah negara yang dipilih. Sejak 1 Januari 2004, pendaftaran PCT berlaku untuk semua negara PCT  bukan berarti permohonan harus didaftarkan pada semua negara anggota PCT

33

34

35

36

37

38

39

40

41

42

43

44

45


Download ppt "TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PATEN DI DALAM DAN DI LUAR NEGERI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google