Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Isu Hukum 1. Apakah Saham Dapat Digadaikan?

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Isu Hukum 1. Apakah Saham Dapat Digadaikan?"— Transcript presentasi:

1 Isu Hukum 1. Apakah Saham Dapat Digadaikan?
2. Bagaimana Saham Digadaikan? 3. Bagaimana ketentuan gadai saham di pasar modal? 4. Apakah saham yang digadaikan dapat dimiliki oleh kreditur apabila debitur wanprestasi? 5. Bagaimana saham dieksekusi?

2 Saham Undang-Undang PT yang baru hanya mengenal satu jenis saham yaitu saham atas nama sesuai pasal 48 ayat (1) UUPT yang menyebutkan: “saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya”. Pasal 60 UU No 40 Tahun 2007 Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 kepada pemiliknya Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar

3 3. Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 4. Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham Catatan Dalam UUPT lama UU No 1 Tahun 1995 Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Saham hanya dapat diagunkan dengan gadai

4 Proses Gadai Pasal 1152 KUH Perdata
Hak gadai atas benda bergerak dan piutang-piutang bawa diletakkan dengan membawa barang gadinya di bawah kekuasaan si berpiutang atau seorang pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak Pasal 1152 bis KUH Perdata Untuk meletakkan hak gadai atas surat-surat tunjuk diperlukan, selainnya endossemennya, penyerahan surat piutangnya

5 Proses Gadai Saham Atas Nama: (Pasal 1153 KUH Perdata)
Hak gadai atas benda-benda bergerak tak bertubuh, kecuali surat-surat tunjuk atau surat bawa, diletakkan dengan pemberitahuan perihal penggadaiannya kepada orang terhadap siapa hak yang digadaikan itu harus dilaksanakan. Oleh orang ini, tentang hal pemberitahuan tersebut serta tentang izinnya si pemberi gadai dapat dimintakan suatu bukti tertulis

6 Ketentuan Pasar Modal Pasal 61 UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal:
Efek dalam penitipan kolektif, kecuali efek atas rekening Reksa Dana, dapat dipinjamkan atau dijaminkan. Penjelasan Pasal 61 Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pemegang rekening sewaktu-waktu dapat meminjamkan atau menjaminkan efek yang tercatat dalam rekening efek tanpa mengeluarkan efek tersebut dalam penitipan kolektif. Hal ini diperlukan agar peminjaman atau penjaminan efek dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis oleh pemegang rekening kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian yang menerangkan jumlah, jenis efek yang dipinjamkan atau dijaminkan, Pihak yang menerima pinjaman atau penjaminan, dan persyaratan peminjaman atau penjaminan

7 Pasal 58 ayat (4): Emiten wajib menolak pencatatan efek ke dalam Penitipan Kolektif apabila Efek tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan berdasarkan penetapan pengadilan, atau disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana. Penjelasan Pasal 58 ayat (4): Efek yang dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan berdasarkan penetapan pengadilan, atau disita untuk kepentingan pemeriksaan perkara pidana dianggap efek yang tidak bebas untuk ditransaksikan. Atas dasar itu efek tersebut tidak dapat dimasukkan dalam penitipan kolektif berdasarkan ketentuan ayat ini.

8 Pasal 59 ayat (2): Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak penarikan dana atau pemutasian efek dari rekening efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika rekening efek diblokir, dibekukan atau dijaminkan Penjelasan Pasal 59 ayat (2) Dengan pemblokiran, pembekuan, atau penjaminan atas rekening efek berarti bahwa dana dan atau efek yang terdapat dalam rekening efek tersebut tidak dapat ditarik atau dimutasikan . Atas dasar itu, apabila terdapat permintaan untuk menarik atau memutasikan dana dan atau efek dalam rekening efek dimaksud, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menolak permintaan tersebut

9 Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No KEP- 012/DIR/KSEI/0806 9 Agustus 2006
3.6. Administrasi Atas Efek Yang Diagunkan   3.6.1.  Pemegang Rekening dapat mengagunkan Efek dalam Rekening Efeknya sebagai agunan utang, dengan mengajukan permohonan agunan Efek secara tertulis kepada KSEI. Setiap permohonan untuk mengagunkan Efek harus memuat keterangan antara lain: jumlah, jenis Efek, pihak yang menerima agunan dan persyaratan agunan lainnya.

10 Efek yang diagunkan akan dicatat dalam Sub Rekening Efek atas nama pemberi agunan, yang khusus digunakan untuk pencatatan agunan Efek. Selama dicatat sebagai agunan, Efek tersebut tidak dapat ditarik atau dipindahbukukan untuk penyelesaian transaksi Efek.   3.6.3.  KSEI akan menerbitkan surat konfirmasi sebagai tanda bukti pencatatan agunan Efek kepada Pemegang Rekening yang mengajukan pencatatan agunan dan penerima agunan.  

11 Berkenaan dengan agunan Efek, KSEI hanya berkewajiban untuk melakukan administrasi penyimpanan Efek yang diagunkan untuk kepentingan penerima agunan sesuai instruksi Pemegang Rekening yang mengagunkan. KSEI tidak berkewajiban untuk menjamin dipenuhinya hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian agunan yang dibuat oleh pemberi dan penerima agunan. 3.6.5.Hak-hak yang berhubungan dengan Efek yang diagunkan termasuk dividen tunai, dividen saham, saham bonus atau hak-hak lain berkaitan dengan kepemilikan Efek selama proses agunan berlangsung tidak menjadi bagian dari agunan dan tetap menjadi hak penuh pemberi agunan kecuali ditentukan sebaliknya dalam instruksi permohonan agunan oleh Pemegang Rekening.

12 3.6.6. Permohonan pencabutan status pencatatan agunan Efek harus diajukan secara tertulis oleh Pemegang Rekening yang mengajukan pencatatan agunan Efek.  3.6.7. Pencatatan agunan Efek untuk kepentingan nasabah Pemegang Rekening, termasuk penerbitan surat konfirmasi sebagai tanda bukti pencatatan agunan Efek kepada pemberi agunan dan penerima agunan, dilakukan oleh Pemegang Rekening.

13 Pemegang Rekening bertanggung jawab atas pelaksanaan pencatatan agunan Efek nasabahnya dan penerbitan surat konfirmasi pencatatan agunan Efek tersebut, termasuk permohonan pembekuan Sub Rekening Efek di KSEI. 3.6.9. Untuk keperluan pencatatan agunan Efek nasabah di C-BEST, Pemegang Rekening harus mengajukan permohonan pembekuan Sub Rekening Efek tempat penyimpanan Efek yang diagunkan kepada KSEI, disertai dengan salinan (copy) dokumen-dokumen pengajuan pencatatan agunan Efek dari nasabah.  KSEI akan menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan Terdaftar mengenai pembekuan Sub Rekening Efek untuk pencatatan agunan Efek milik Pemegang Rekening atau nasabahnya.

14 Catatan permasalahan di Pasar Modal timbul berkaitan dengan syarat inbezitstelling dalam perjanjian gadai dimana berdasarkan UU Pasar Modal dan Peraturan KSEI, permohonan agunan atau penjaminan atas efek dan pencabutannya diajukan oleh pemegang rekening efek. Berdasarkan hal tersebut efek yang digadaikan tidak dilepaskan dari kekuasaan debitur (inbezitstelling) hal ini mengingat pemegang rekening bertindak untuk dan atas nama atau kuasa nasabah atau debitur.

15 Larangan Memiliki Benda Gadai
Pasal 1154 KUH Perdata Apabila si berutang atau si pemberi gadai tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya, maka tak diperkenanlah si berpiutang memiliki barang yang digadaikan

16 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 Pasal 12A (1) Bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembelian agunan dan pencairannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

17 Penjelasan Pasal 12A Ayat (1) Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah Debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan Nasabah Debiturnya, status bank adalah sama dengan pembeli bukan bank lainnya. Bank dimungkinkan membeli agunan di luar pelelangan dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban Nasabah Debiturnya. Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepatcepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh bank. Ayat (2) Pokok-pokok ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah memuat antara lain : a. Agunan yang dapat dibeli oleh bank adalah agunan yang kreditnya telah dikategorikan macet selama jangka waktu tertentu. b. Agunan yang telah dibeli wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu satu tahun. c. Dalam jangka waktu satu tahun, bank dapat menangguhkan kewajiban-kewajiban berkaitan dengan pengalihan hak atas agunan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

18 Catatan Larangan kepemilikan atas benda yang digadaikan perlu dipertegas, dalam perjanjian gadai prakteknya lazim diikuti dengan pemberian kuasa kepada kreditur yang dapat bertindak seolah-olah sebagaimana layaknya seorang pemilik, seperti kewenangan untuk mengalihkan atau menjaminkan kembali atas benda yang digadaikan dan kuasa tersebut disertai klausula untuk tidak dapat ditarik kembali

19 Eksekusi Gadai Parate eksekusi: eksekusi tanpa melalaui bantuan pengadilan, tanpa adanya perintah hakim, upaya penyitaan melalui juru sita dan lain-lain. Pasal 1155 Apabila oleh para pihak tidak telah diperjanjikan lain, maka si berpiutang adalah berhak jika si berutang atau si pemberi gadai cidera janji, setelah tenggang waktu yang ditentukan lampau, atau jika tidak telah ditentukan suatu tenggang waktu, setelah dilakukannya suatu peringatan untuk membayar, menyuruh menjual barang gadainya di muka umum menurut kebiasaan setempat dan syarat yang lazim berlaku, dengan maksud untuk mengambil pelunasan jumlah piutangnya beserta bunga dan biaya dari pendapatan penjualan tersebut. Bandingkan dengan: Pasal 20 ayat (1) a UU No 4 Tahun 1996: Hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek hak tanggungan sebagaimana dimaksud Pasal 6. Pasal 6 UUHT menyatakan: Apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut

20 Pasal 15 ayat (3) jo Pasal 29 ayat 1 (b) UU No 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia:
“Apabila debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan sendiri” “Apabila debitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil hasil pelunasan piutangnya dari hasil pejualan

21 Penjelasan Pasal 17 Ayat (1) UU No 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun
Pada dasarnya eksekusi hipotik atau fidusia harus melalui pelelangan umum. Karena eksekusi hipotik atau fidusia yang dilakukan dengan penjualan secara lelang biasanya tidak dapat menghasilkan harga yang tinggi, maka atas kesepakatan memberi dan pemegang hipotik atau fidusia, eksekusi hipotik atau fidusia yang bersangkutan dapat dilaksanakan di bawah tangan.

22 Pasal 16 UU No 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang
(1) Apabila pemberi Hak Jaminan cedera janji, penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk menjual objek jaminan atas kekuasaan sendiri melalui lelang umum atau penjualan langsung. (2) Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan. (3) Penjualan objek jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan atas sepengetahuan pihak pemberi Hak Jaminan Penjelasan Pasal 16 Ayat (1) UU No 9 Tahun 2006 Ketentuan ini dimaksudkan bahwa Penerima Hak Jaminan mempunyai hak eksekusi melalui lelang umum atau penjualan langsung tanpa memerlukan penetapan pengadilan.

23 Catatan Resi gudang dapat dijual langsung tanpa melalui lelang dalam hal debitur wanprestasi, hal ini dimungkinkan karena resi gudang dapat diperdagangkan melalui bursa: Pasal 9 UU No 9 Tahun 2006 (1) Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang dapat diperdagangkan di bursa atau di luar bursa. (2) Dalam hal Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang diperdagangkan di bursa, mekanisme transaksinya tunduk pada ketentuan bursa tempat Resi Gudang tersebut diperdagangkan. Book 3, Art 250 Prgh (1) NBW: The sale shall take place in public according to lokal custom and upon the usual conditions

24 Penjualan Di Muka Umum Pasal 1 Paraturan Lelang/ Vendureglement
“penjualan di muka umum ialah pelelangan dan penjualan barang yang diadakan di muka umum dengan penawaran harga yang makin meningkat, dengan persetujuan harga yang makin menurun atau dengan pendaftaran harga, atau dimana orang-orang yang diundang atau sebelumnya sudah diberitahu tentang pelelangan atau penjualan, atau kesempatan yang diberikan kepada orang-orang yang berlelang atau membeli untuk menawar harga, menyetujui harga atau mendaftarkan Pasal 1a Menurut ketentuan pasal berikut dari pasal ini penjualan di muka umum tidak boleh diadakan kecuali di depan juru lelang Pasal 48 Dengan juru lelang dalam peraturan ini juga dimaksud pemegang buku atau pembantu pemegang buku, yang ditugaskan oleh pengawas kantor lelang negeri untuk melakukan penjualan di muka umum

25 Pengecualian: Pasal 49. Dengan L.N peraturan ini dinyatakan berlaku terhadap daerah-daerah Gianjar, Bangli, Karangasem dan keresidenan Bali dan Lombok. Penarikan penjualan oleh rumah-rumah gadai negeri dari urusan kantor lelang: L.N jis 21-29, , ……… Bandingkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan No 40/PMK.07/2006 Petunjuk Pelaksanaan Lelang Menteri Keuangan Republik Indonesia Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan/penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipersamakan dengan itu, dalam rangka membantu penegakan hukum, antara lain: Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Lelang Eksekusi Pengadilan, Lelang Eksekusi Pajak, Lelang Eksekusi Harta Pailit, Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), Lelang Eksekusi dikuasai/tidak dikuasai Bea Cukai, Lelang Eksekusi Barang Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Lelang Eksekusi Barang Rampasan, Lelang Eksekusi Barang Temuan, Lelang Eksekusi Fidusia, Lelang Eksekusi Gadai.

26 Penjualan di lantai bursa
Pasal 1155 KUH Perdata ayat (2) Jika barang gadainya terdiri atas barang-barang perdagangan atau efek-efek yang dapat diperdagangkan di pasar atau di bursa, maka penjualannya dapat dilakukan ditempat tersebut, asal dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam perdagangan barang-barang itu Book 3 art 250 prgh 2 NBW The sale of pledged property which can be traded in a market or on an exchange may take place in the market through an appropriate broker or, on an exchange, through a qualified intermediary, according to rules and usages applicable to an ordinary sale in such market or on such exchange

27 Penjualan di bawah Tangan
Pasal 1155 ayat (1) KUH Perdata memungkinkan penjualan gadai melalui mekanisme penjualan di bawah tangan apabila diperjanjikan oleh para pihak Bandingkan Pasal 20 ayat (2) UUHT Atas kesepakatan pemberi dan pemegang hak tanggungan, penjualan objek hak tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.

28 Pasal 29 ayat 1 huruf (c) UUJF
“apabila debitur atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.”

29 Penjelasan Pasal 17 Ayat (1) UU No 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun
Pada dasarnya eksekusi hipotik atau fidusia harus melalui pelelangan umum. Karena eksekusi hipotik atau fidusia yang dilakukan dengan penjualan secara lelang biasanya tidak dapat menghasilkan harga yang tinggi, maka atas kesepakatan memberi dan pemegang hipotik atau fidusia, eksekusi hipotik atau fidusia yang bersangkutan dapat dilaksanakan di bawah tangan.

30 Penjualan Melalui Bantuan Pengadilan
Pasal 1156 KUH Perdata Bagaimanapun apabila si berutang atau si pemberi gadai bercidera janji, si berpiutang dapat menuntut di muka hakim supaya barang gadainya dijual menurut cara yang ditentukan oleh hakim untuk melunasi utang disertai bunga dan biaya, ataupun hakim atas tuntutan si berpiutang, dapat mengabulkan bahwa barang gadainya akan tetap pada si berpiutang atas suatu jumlah yang akan ditetapkan dalam putusan hingga sebesar utangnya beserta bunga dan biaya Bandingkan Pasal 224 HIR Surat grosse dari pada akte hipotik dan surat utang yang diperbuat dihadapan notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan “Atas nama Seri Baginda Raja” berkekuatan sama dengan putusan hakim. Jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilakukan dengan perintah dan pimpinan ketua pengadilan negeri, yang dalam pegangannya orang yang berutang itu diam Catatan: Atas nama Seri Baginda Raja” harus dibaca: “Atas nama Keadilan” sesuai Pasal 6 Undang-Undang Darurat No 1 Tahun 1951.

31 Pasal 20 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (2) UUHT
“Apabila debitur cidera janji maka berdasarkan titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), objek Hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tatacara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahulu daripada kreditur-kreditur lainnya”. “sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

32 Pasal 29 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 ayat (1) dan (2) UUJF
“Apabila debitur cidera atau pemberi fidusia cedera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia”. Pasal 15 ayat (1) “Dalam sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. Pasal 15 ayat (2) “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

33 Pasal 15 ayat (5) UU No 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun
Sertifikat hipotik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mempunyai kekuatan eksekutorial dan dapat dilaksanakan sebagai putusan pengadilan. Book 3 art 251 prgh 1 NBW Unless otherwise stipulated, the interim provisions judge of the district court may determine, at the request of the pledgee or pledgor, that the pledged property will be sold in a manner other than that provided in the preceding article; at the request of the pledgee, the interim provisions judge of district court may also determine that pledged property will remain with the pledgee as buyer for an amount to be determined by him.

34 Kesimpulan UU hanya mengenal saham atas nama yang termasuk benda bergerak oleh karenanya dapat digadaikan pemberitahuan perihal penggadaiannya kepada orang terhadap siapa hak yang digadaikan itu harus dilaksanakan Tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang gadai saham, hanya saja terhadap efek dalam penitipan kolektif dapat dijaminkan Terdapat larangan memiliki benda yang digadaikan

35 5. Eksekusi Gadai dapat dilakukan dengan cara:
Parate eksekusi melalui penjualan di muka umum dengan perantaraan juru lelang kantor lelang negara, kecuali Perum Pegadaian dapat melelang sendiri. Penjualan melalui lantai bursa terhadap efek-efek yang diperdagangkan di bursa Penjualan di bawah tangan berdasarkan perjanjian diantara para pihak (kesepakatan) Melalui Bantuan Pengadilan berdasarkan penetapan pengadilan seperti yang terjadi pada Jaminan Hipotik, Hak tanggungan dan Fidusia atau yang dikenal dengan pelaksanaan titel eksekutorial.


Download ppt "Isu Hukum 1. Apakah Saham Dapat Digadaikan?"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google