Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri"— Transcript presentasi:

1 Oleh Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri
PENATAAN KELEMBAGAAN Pendidikan DIPLOMA BIDANG Kesehatan Pemerintah Daerah Oleh Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri

2 Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi
Kondisi Birokrasi Yang Diinginkan 2025 Telah terwujud tata pemerintahan yang baik dengan birokrasi pemerintah yang profesional, berintegritas tinggi, menjadi pelayan masyarakat dan abdi negara 2014 Jumlah PNS yang proporsional Pemerintahan bersih dan bebas KKN Peningkatan kualitas pelayanan publik Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Peningkatan profesionalime SDM aparatur Peningkatan mobilitas aparatur antar daerah, antar pusat dan daerah, serta peningkatan gaji dan jaminan kesejahteraan

3 Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi
Ruang lingkup dan Obyek Meliputi seluruh aspek MANAJEMEN PEMERINTAHAN Organisasi Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) Budaya Kerja Aparatur (culture set dan mind set) Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi Tatalaksana Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance Peraturan Perundang-undangan Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif Sumber daya manusia aparatur SDM apatur yang berintegritas, netral , kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera Area Perubahan Pengawasan Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN Pelayanan publik Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat Akuntabilitas Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Hasil Yang Ingin Dicapai

4 Diktikes Pemda dalam Membantu Percepatan Pembangunan Kesehatan
Motor Utama Pemda dalam Meningkatkan Pembangunan Kesehatan Lulusan Trampil danBerkualitas NonProfit Oriented

5 Kedudukan Diktikes Pemda
Kebijakan Menkes Tahun1996 Sekolah Kesehatan Pemda ditingkatkan menjadi Dikti Kes Pemda UU nomor 20 Thn 2003 , PP 19 THn 2005, PP 38 Thn 2007 Pemda Tidak mempunyai kewenangan menyelenggrakan Pendidikan Tinggi

6 UPAYA PEMERINTAH DALAM MENYELESAIKAN PERMASALAHAN
SE Mendagri Nomor 061/3936/SJ Tgl 19 Desember 2008 Membuat Kebijakan “Status Quo” Terhadap Kelembagaan Pendidikan Tinggi Kesehatan Milik Pemda. SRT MENDAGRI KEPADA MENDIKNAS Nomor 061/2234/SJ Tanggal 22 Juni 2009 Perihal Kelembagaan Akademi Kesehatan Di Daerah Agar Penyelesaian Permasalahan Tersebut Dapat Ditetapkan Melalui Keputusan Bersama Antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan Dan Dengan Menteri PAN DAN RB SRT MENDAGRI KEPADA MENDIKNAS DAN MENKES Nomor 061/2568/Sj Tgl 5 Maret 2010 Perihal Kelembagaan Akdemi Bidang Kesehatan Di Daerah Untuk Melakukan Pengelolaan Kelembagaan Pendidikan Tingggi Kesehatan Milik Pemda Menjadi BHPP, BHPM, dan Merger Dengan PTN Setempat. SRT MENDAGRI KEPADA MENPAN DAN RB Nomor 061/400/SJ Tgl 10 Februari 2011, hal Rancangan Permendagri ttg Otk Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah. SRT SUSULAN MENDAGRI KEPADA MENPAN DAN RB Nomor 061/2886/Sj Tgl 25 Juli 2011 hal Penyampaian Data Institusi Pendidikan Diploma Biang Kesehatan Milik Pemda

7 Lanjutan Upaya Pemerintah
PASCA PENCABUTAN UU 9 THN MENDAGRI BERSURAT KEPADA MENDIKNAS DAN MENKES Nomor 061/2568/Sj Tgl 29 Juni 2010 Perihal Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan Pada Pemerintah Daerah, Agar Pemerintah Mempertimbangkan Dapat Melimpahkan Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan Kepada Pemda Yang Selama Ini Telah Memiliki Institusi Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Bidang Kesehatan Untuk Legalitas Operasionalnya. SRT MENDAGRI KEPADA MENKOKESRA Nomor /SJ Tanggal 4 Nopember Perihal Kelembagaan Akademi Bidang Kesehatan Di Daerah Untuk Memfasilitasi Penyelesaian Permasalahan Keberadaan Kelembagaan Akademi Bidang Kesehatan Milik Pemda. KEPUTUSAN BERSAMA MENDIKNAS , MENKES DAN MENDAGRI Nomor 07/XII/SKB/2010, Nomor 1962/Menkes/PB/XII/2010 , Dan Nomor Tahun 2010 Tentang Pengelolaaan Institusi Pendiikan Diploma Bid Kesehatan Milik Pemda

8 KEPUTUSAN BERSAMA MENDIKAS, MENKES, DAN MENDAGRI
Selama Proses Revisi Peraturan Perundang-undangan Yang Terkait Dengan Penyelenggaraan Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah, Tetap Diselenggarakan. Menteri Pendidikan Nasional memberikan ijin penyelenggaraan dan pembinaan akademik pendidikan diploma bidang kesehatan milik pemerintah daerah setelah memperoleh rekomendasi/pertimbangan tertulis dari Menteri Kesehatan. Menteri Kesehatan bertanggung jawab atas pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan pendidikan diploma bidang kesehatan milik pemerintah daerah. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas fasilitasi daerah dalam hal pembiayaan, pengadaan sarana prasarana, pemenuhan SDM Pendidik dan Kependidikan dan fasilitas pendidikan lainnya serta kelembagaan berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB. Dengan terbitnya Keputusan Bersama ini, Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah mengajukan permohonan ijin penyelenggaraan pendidikan (alih bina perijinan) kepada Menteri Pendidikan Nasional.

9 KELEMBAGAAN DIKTIKES PEMDA
Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan milik Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala dengan sebutan Direktur yang secara Teknis Pelaksana civitas akademik dibina oleh Dinas Kesehatan Provinsi dengan Petunjuk Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten dan secara teknis Operasional dan Administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah; dan Direktur Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan milik Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang dibantu oleh beberapa Pembantu Direktur (selanjutnya disebut PUDIR) sesuai dengan bidangnya masing-masing.

10 TUGAS DAN FUNGSI Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan milik Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan pendidikan profesional dalam program Diploma bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut pada pasal 3, Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan milik Pemerintah Daerah, menyelenggarakan fungsi : pelaksanaan pengembangan pendidikan profesional dalam bidang pendidikan tinggi kesehatan; pelaksanaan penelitian dibidang pendidikan tinggi kesehatan; pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya ; pelaksanaan pembinaan civitas akademika dalam hubungannya dengan lingkungan; dan pelaksanaan kegiatan pelayanan administratif.

11 SUSUNAN ORGANISASI DIKTIKES PEMDA
RANPERMENDAGRI

12 RANPERMENDAGRI Variable

13 STRUKTUR ORGANISASI DIKTIKES PEMDA TYPE A
RANPERMENDAGRI DIREKTUR WAKIL DIREKTUR BIDANG AKADEMIK WAKIL DIREKTUR KEMAHASISWAAN WAKIL DIREKTUR KERJASAMA SEKRETARIAT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN UMUM SUBBAGIAN PROGRAM SUBBAGIAN KEUANGAN

14 STRUKTUR ORGANISASI DIKTIKES PEMDA TYPE B
RANPERMENDAGRI DIREKTUR WAKIL DIREKTUR BIDANG AKADEMIK WAKIL DIREKTUR KEMAHASISWAAN WAKIL DIREKTUR KERJASAMA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAG TATA USAHA

15 ESELONISASI RANPERMENDAGRI

16 RANPERMENDAGRI PEMBIAYAAN Pembiayaan Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan milik Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.

17 TINDAK LANJUT SKB 3 MENTERI
Surat Menteri Dalam negeri Nomor 061/2886/SJ Tanggal 25 Juli hal Penyampaian Data Informasi Data Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemda; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2270/SJ Tanggal 15 Juni 2012 hal Persetujuan Penataan Kelembagaan.

18 TERIMA KASIH

19 Moderator Kelembagaan diktikes pemda di bawah Kemdagri (STPDN dst).
Anggaran tetap menggunakan APBD. Pengelolaan aset tetap di kemdagri.

20 M. Hanif – Akper Padang Pariaman
Penataan dr segi SDM Mengarah pada PPK BLUD Akper berdiri sendiri tdk d bwh Dinkes Dinkes tdk tegas tupoksinya terkait pendidikan. Lembaga pendidikan dikepalai Direktur dan jabfung dosen. Pendekatan kepada organisasi fungsional. Pegawai dan aset dari Pemda  segera dilegalkan  berkirim ke Kemdagri.

21 Budi – Prov Kalbar Kab memiliki Akper Pemda Ketapang, skrg tdk masuk SKPD nya Ketapang dan tdk jg jadi mandiri, seharusnya bagaimana?

22 Adrianto – AKZI Surabaya
Mohon janji, kepastian organisasi dr pendidikan kesehatan Pemda. Eselonisasinya. Di Jatim, Bupati dan walikota

23 Dr Susanto - Bojonegoro
Tindaklanjuti SKB terkait kelembagaan, tenaga fungsional dosen dan keuangan. SE 10 Maret keuangan sdh jelas. Tenaga dosen  byk bukan fungsional dosen. Sk pengangkatan fungsional dosen  diharapkan ada edaran.

24 Sumsel

25 Rudi – Lahat, Sumsel Edaran di Kemdagri utk Aptikesda yg cepat berubah mjd yayasan. Dualisme kelembagaan  Yayasan dan BLUD. Contoh Kab Manna  protes dari mahasiswa. Mohon kalo ada surat dikirimkan ke Daerah, demikian pula dg edaran pengelolaan keuangan

26 Analis Jambi Edaran tentang jabfung dosen secepatnya diproses.
Boleh merekrut tenaga non PNS.

27 Galingging UU 20/2003  kewenangan daerah, menengah ke bawah.
UU 12/2012  Akademi komunitas boleh dikelola Pemda. Revisi UU 32  Provinsi mengelola dikti dan dikmen.  dosen mjd dosen daerah dan anggarannya mjd APBD. Bagaimana persoalan pengangkatan dosen di daerah? PP 9/2003 pembina kepegawaian dpt mengangkat pegawai s/d IV b. UU guru  IV b ke IV c ada persyaratan administratif yg hrs dipenuhi. Kalo sudah yayasan maka berlaku UU yayasan, tdk boleh dosen PNS, anggaran dan aset pemda.

28 Galingging Ada inst pemda mjd yayasan  ada kemungkinan konflik kepentiangan dg kepala daerah. Prosesnya mll hibah.

29 Moderator Bahwa berdasarkan SKB, inst Pemda tetap diselenggarakan
Terkait kelembagaan  mengirim surat ke Kemdagri. Draft OTK segera disahkan sbg dasar di daera. SE mjd BLUD dg penyesuaian OTK. Ketenagaan  fungsional dosen  ada edaran Penilaia PAK  pedoman 17/2013 penilaian PAK, dilakukan inst, lektor kepala di kementerian. Yang milik provinsi, kalo studi banding ke Akper Jayakarta dan Akzi Surabaya.


Download ppt "Oleh Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google