Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERKEMBANGAN MEDIASI DI LUAR PENGADILAN DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERKEMBANGAN MEDIASI DI LUAR PENGADILAN DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PERKEMBANGAN MEDIASI DI LUAR PENGADILAN DI INDONESIA
Andrea Hynan Poeloengan, SH (Unibraw), M.Hum (Unpar), MTCP (Uni of Wollongong) Workshop Internasional Perkembangan Mediasi di Indonesia, Jepang dan Australia Masa Kini Menuju Masa Depan Rabu, 21 Agustus 2013 Pengadilan Negeri Kelas 1B Cibinong Kabupaten Bogor

2 Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
Pasal 2 Ruang lingkup dan Kekuatan Berlaku Perma Peraturan Mahkamah Agung ini hanya berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di Pengadilan. Setiap hakim, mediator dan para pihak wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi yang diatur dalam Peraturan ini. Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan Peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hakim dalam pertimbangan putusan perkara wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara yang bersangkutan. Pasal 23 Mediator yang telah tersertifikasi dimungkinkan untuk melakukan Mediasi di luar pengadilan dengan hasil kesepakatannya dapat diajukan ke pengadilan untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan

3 SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM PANCASILA adalah DASAR NEGARA
KEUTAMAAN PANCASILA Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah menegaskan bahwa : PANCASILA adalah SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM TAP MPR NO.: II/MPR/1978 yang digantikan dengan TAP MPR NO.: XVIII/MPR/1998 telah menegaskan bahwa PANCASILA adalah DASAR NEGARA PANCASILA MENGANDUNG NILAI NILAI LESTARI DAN UNIVERSAL YANG WAJIB DIUTAMAKAN/DIDAHULUKAN DALAM RANGKA MEMBANGUN SELURUH SENDI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA & BERNEGARA.

4 KEUTAMAAN BERMUSYAWARAH
PANCASILA adalah SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM PANCASILA MENGANDUNG NILAI NILAI LESTARI DAN UNIVERSAL YANG HARUS DIUTAMAKAN/DIDAHULUKAN UNTUK MENYELESAIKAN DAN MENGAKHIRI KONFLIK. NILAI NILAI TERSEBUT TERKANDUNG DALAM SILA KEEMPAT PANCASILA YANG MENGEDEPANKAN : KEUTAMAAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN

5 Nilai-Nilai Universal Pancasila
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai hati nurani yang luhur. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan

6 Musyawarah untuk mufakat adalah memang cara penyelesaian perselisihan yang paling sesuai dengan Pancasila. NAMUN bagaimana bermusyawarah untuk mufakat, yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, sehingga peluang tercapainya kesepakatan bagi para pihak menjadi lebih besar ? Teknik dan metode bermusyawarah untuk mufakat, yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, sehingga peluang tercapainya kesepakatan bagi para pihak menjadi lebih besar, itulah yang dikenal dengan : “MEDIASI” Melalui pengembangan dan pemuktahiran teknik-teknik, metode tahapannya yang sangat sistematis, dan bantuan dari orang yang berkeahlian, terlatih, terdidik untuk menjadi seorang Mediator, yang bertugas bukan untuk memutus, melainkan diantaranya untuk mendorong, membantu pihak berselisih/bersengketa/berkonflik menemukan peluang-peluang yang menurut para pihak adalah terbaik bagi kepentingan bersama para pihak. Mediasi menjadikan musyawarah mufakat lebih efektif dan efisien, juga dapat mentransformasi hubungan antara para pihak menjadi lebih terbuka. MEDIASI BAGI BANGSA INDONESIA, SEYOGIANYA MENJADI UPAYA UTAMA YANG HARUS DIDAHULUKAN DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN/SENGKETA/KONFLIK SEBAGAI AKTUALISASI NILAI-NILAI UNIVERSAL PANCASILA Maka, Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, merupakan bagian dari aktualisasi nilai-nilai universal Pancasila tersebut

7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008 (PerMa 1/2008) mendefinisikan Mediasi sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan dengan dibantu oleh Mediator Mediasi adalah suatu proses negosiasi dipandu dibantu oleh orang yang terpercaya. Mediator membantu pihak berkonflik untuk berbagi perspektif dan pengalaman mereka, mengidentifikasi kebutuhan yang mendasar, bertukar pikiran tentang pilihan kreatif untuk mengatasi kebutuhan, dan kemudian membuat kesepakatan akhir. (Lisa Schirch : 2004) Mediasi sebagai intervensi terhadap suatu sengketa atau negosiasi yang dilakukan oleh pihak ketiga yang dapat diterima, tidak berpihak/netral, yang tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan dalam membantu para pihak berselisih dalam upaya mencari kesepakatan sukarela dalam menyelesaikan permasalahan yang disengketakan (Christopher Moore: 2003) Mediasi adalah sarana agar membiasakan Bangsa Indonesia berkonflik dengan cara yang baik dan benar, untuk mencegah meluasnya, bahkan meningkatnya ekskalasi konflik dalam rangka mewujudkan Perdamaian, Kesejahteraan, dan Menjaga Keutuhan NKRI. (Rachman, Jusril, Poeloengan : 2012) Mediasi merupakan sistem penyelesaian secara damai yang selaras dengan jiwa Sila Keempat dan Nilai Luhur dari Ke-Bhinneka-Tunggal-Ika-an yang tidak berorientasi mencari-cari perbedaan, tidak berpretensi mencari siapa yang salah atau siapa yang benar, melainkan berorientasi pada suatu kesamaan terakomodirnya kebutuhan atau kepentingan para pihak berkonflik. (Putut Eko Bayuseno : 2012)

8 Undang Undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial telah mengamanatkan untuk mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai. Dalam Pasal 8 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa: Penyelesaian perselisihan dalam masyarakat dilakukan secara damai. Penyelesaian secara damai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Hasil musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikat para pihak. Penyelesaian perselisihan yang secara damai perlu dimaknai, bahwa para pihak yang berselisih / bersengketa / berkonflik secara sukarela melaksanakan hasil kesepakatan perdamaian tanpa merasa dipaksakan. Perdamaian yang demikian itu adalah lebih lestari dibandingkan perdamaian yang dipaksakan oleh pihak ketiga yang lebih berperan layaknya pemutus dan pengadil, untuk memutuskan dan mengadili apa yang menurutnya berdasarkan hukum adil bagi para pihak berselisih / bersengketa / berkonflik tersebut.

9 Kesadaran Hukum Meningkat
KESADARAN HUKUM MENINGKAT = AKSES PADA PENGADILAN ≠ AKSES PADA KEADILAN FAKTA : Gambar 1: Grafik tentang Data Penyelesaian Konflik Melalui Jalur Pengadilan Sumber : Cetak Biru Pembaruan Peradilan Jakarta Mahkamah Agung RI, 2010 Diterbitkan oleh: Mahkamah Agung RI, dan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI - Tahun Kesadaran Hukum Meningkat Namun frekuensi dan eskalasi Konflik Sosial juga tetap tinggi (Putut Eko Bayuseno : 2012)

10 KONFLIK MENINGKAT Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK) : Sistem informasi yang menyediakan data dan analisis tentang konflik dan kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Proyek SNPK dipimpin oleh Kemenkokesra, dengan dukungan Bank Dunia dan The Habibie Center.

11 Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan (SNPK)
Periode 2010 s.d 2012

12 MEDIASI DI LUAR PENGADILAN

13 Mediasi di luar pengadilan yang menarik adalah yang dilakukan di Kabupaten Karawang terhadap beberapa perselisihan / sengketa / konflik. Mediasi ini dilakukan dengan Mediator seorang perwira polisi, AKP Iman Imannuddin, SIK, SH, MH, yang pada saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Karawang. Ia memang telah mengikuti dan tersertifikasi sebagai seorang Mediator yang bersertifikat dari Pusat Mediasi Nasional (PMN). Dalam melaksanakan tugasnya, tidak semua perkara diselesaikan dengan penyidikan hingga penuntutan. Sebagai seorang Mediator yang tersertifikasi, telah merubah pendekatan caranya bekerja sebagai seorang Reserse dengan menjadikan penegakan hukum sebagai pilihan terakhir (Ultimum Remedium). Dari seluruh perkara yang diselesaikan melalui cara Mediasi tersebut, telah mencegah terjadinya konflik komunal ataupun konflik sosial di Kabupaten Karawang, bahkan dapat terselesaikan sebelum dibuatnya Laporan Polisi karena masalah telah terselesaikan serta mencapai kesepakatan dan berdamai. === Mediasi di luar pengadilan atas perkara dalam Laporan Polisi tentang Tindak Pidana ITE berupa intersepsi (penyadapan) antara PT. Agc vs Bs. Dalam perkara yang terjadi di Kota Bogor tersebut para pihak berdamai melalui proses Mediasi yang dipimpin oleh Mediator bersertifikat dari PMN. Hasil Mediasi tersebut dilaporkan kepada penyidik, hingga akhirnya memperoleh Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polres Bogor Kota, dan para pihak dapat islah kembali. Ada juga perkara perdata sengketa jual beli saham antara Tn CT dengan Tn HB dkk. Walaupun perkaranya tengah diperiksa oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam tahapan Kasasi, tetapi sebagian besar (90 %) diantara para pihak yang bersengketa telah sepakat untuk berdamai melalui Mediasi di luar pengadilan yang dipimpin oleh Mediator bersertifikat dari PMN, sehingga realisasi jual beli saham dapat dilakukan sebelum putusnya perkara Kasasi di Mahkamah Agung RI. Mediasi seharusnya “Forget the Law”, “Forget the Past”, dan “Don’t Look Back in Anger”

14 KEMANFAATAN MUSYAWARAH/MEDIASI
Putut Eko Bayuseno Optimalisasi Musyawarah Sebagai Sarana Pengelolaan Konflik Dapat Meningkatkan Keamanan Di Daerah Dalam Rangka Memperkuat Ketahanan Nasional. Esai Lemhanas PPSA XVIII. Lemhanas. Jakarta. Data penyelesaian perkara/konflik khusus perkara yang berhubungan dengan Direktorat Reskrim Umum pada Wilayah Hukum Polda Jawa Barat (21 Polres, 1 Polrestabes, 1 Dit Reskrim Um) per Semester I tahun 2012 (Januari s/d Juni 2012), Jumlah total perkara/konflik kasus. Data di olah dari sumber Dit Reskrim Um Polda Jawa Barat.

15 KEMANFAATAN MUSYAWARAH/MEDIASI
Putut Eko Bayuseno Optimalisasi Musyawarah Sebagai Sarana Pengelolaan Konflik Dapat Meningkatkan Keamanan Di Daerah Dalam Rangka Memperkuat Ketahanan Nasional. Esai Lemhanas PPSA XVIII. Lemhanas. Jakarta. Perbandingan Biaya Penyelesaian Konflik Antara Melalui Musyawarah/Mediasi dan Tidak Melalui Musyawarah/Mediasi Data di olah dari sumber Dit Reskrim Um Polda Jawa Barat.

16 SOP tentang Pelaksanaan Tugas Bhabinkamtibmas Oktober 2011
Fungsi Bhabinkamtibmas 2 f memediasi dan memfasilitasi upaya pemecahan masalah yang terjadi di masyarakat; Peran Bhabinkamtibmas 3 c mediator dan fasilitator dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat Desa/ Kelurahan

17 HEMAT ? (ilustrasi) POLSEK 1 perkara / 1 bulan
INSTANSI, IF… IF…, JUMLAH INSTANSI X BIAYA PENANGANAN PERKARA TOTAL POLSEK 1 perkara / 1 bulan 4000 Rp anggaran per perkara Rp POLRES 400 Rp anggaran per perkara Rp POLDA 25 Rp anggaran per perkara Rp KEJAKSAAN 300 Rp anggaran per perkara Rp PENGADILAN Penghematan Anggaran Negara Perbulan Rp Potential Lost (Social Cost) 17

18 Biaya Penyelesaian Sengketa
Organization for Economic Cooperation and Development, 34 negara, berpusat di Prancis, sejak 1961. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD - Organisation for Economic Co-operation and Development)

19 Hambatan Mediasi Mediasi vs Paradigma Keadilan yang Legisme
Pelanggaran adalah Wanprestasi, Onrechmatmatige Daad, Wederrechttelick. Ada aturan yang dilanggar. Cara penyelesaian sesuai dengan aturan hukum dan hukum acara. Keadilan: Adil jika perbuatan sesuai dengan hukum. Adil jika salah telah dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku Mediasi : Keadilan adalah kepentingan para pihak terpenuhi, keadaan masing-masing pihak terpulihkan, kepentingan yang lebih besar tidak terganggu, hubungan menjadi lebih terbuka, tanpa pembuktian formal, tanpa benar salah, keputusan dibuat dan disepakati para pihak. Mediasi : memulihkan hubungan yang rusak = Restorative Justice

20 Tidak ada yang salah dengan Konsepsi Hukum yang Legisme tersebut.
Hanya saja masyarakat pada umumnya dan para pengemban profesi hukum menjadi terorientasikan pada makna keadilan yang legisme pula. Konsepsi hukum atas makna “pelanggaran” yang legisme, yang terfokus pada makna keadilan yang legisme pula tersebut, berbeda dengan prespektif dari keadilan yang memulihkan (Restorative Justice). VS Mediasi : Keadilan adalah kepentingan para pihak terpenuhi, keadaan masing-masing pihak terpulihkan, kepentingan yang lebih besar tidak terganggu, hubungan menjadi lebih terbuka, tanpa pembuktian formal, tanpa benar salah, keputusan dibuat dan disepakati para pihak

21

22 Yurisprudensi atau Sekedar Preseden ?
Perkara 378 jo 372 KUHP- LP/43/IX/2007/DIR RESKRIM POLDA DIY – Pelapor Cabut Penyidik & Penuntut tetap Lanjut  Sidang PN Yogyakarta PUT PN Yogyakarta: No. 317/PID.B/2008 Pencabutan Pengaduan Dikabulkan & Penuntutan Tidak dapat Diterima PUT PT Yogyakarta:No. 01/PID/PLW/2009/PT.YK : Persidangan PN Yogyakarta Batal Demi Hukum PUT Kasasi MA RI: No K/PID/2009 : Pencabutan Pengaduan Dikabulkan & Penuntutan Tidak dapat Diterima Mediasi  Damai  Cabut Laporan  Tdk Cukup Bukti ? Mediasi  Damai  Bukan Peraka Pidana ? Mediasi  Damai  Demi Hukum  Diskresi  Restorative Justice ? (vide Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 jo Pasal 30 ayat 4 UUD 1945)  Ultimum Remedium

23 Konsepsi Humanis Restorative Justice
Prespektif Restorative Justice : Bahwa Pelanggaran adalah suatu perbuatan yang mungkin keliru dilakukan oleh pihak tertentu sehingga membuat hubungan (relationship) diantara pihak tertentu tersebut dengan para pihak lainya yang terkait menjadi rusak. Bahwa hubungan yang menjadi rusak tersebut, harus diperbaiki, dipulihkan, disembuhkan dengan sebisa mungkin menempatkan hal yang benar (to put things right as possible) 3. Bahwa perlu dilakukan upaya yang mendorong seluruh pihak terkait untuk mengerti/memahami akibat/konsekuensi dari suatu pelanggaran. Selanjutnya berupaya memastikan bahwa seluruh pihak terkait berniat dan merealisasikan tindakan sebanyak mungkin menempatkan hal yang benar, dalam rangka merajut kembali atau memperbaiki hubungan yang telah rusak.

24 Prespektif Legisme. Pelanggaran UU Siapa yang Salah atau Benar Pembuktian menjadi utama Menyalahkan perilaku di masa lalu Nememis “pembalasan” /hukuman Keadilan sesuai undang undang Ketidakpuasan Prespektif Restorative Justice Pelanggaran / Perusakan (Harms) Relationship Merubah perilaku di masa yang akan datang Mengobati, memulihkan, memperbaiki relationship Semua pihak terkait bertanggungjawab Kebersamaan mengidentifikasi dan memetakan kerugian-kerugian, kebutuhan dan tindakan yang perlu dilakukan untuk memulihkan relationship

25 Anggapan Keliru ! Restorative Justice seringkali dianggap semata sebagai suatu bentuk pemaafan atau pengampunan! Bahwa benar dengan pemaafan (ataupun pengampunan) maka suatu hubungan yang rusak akan menjadi pulih, namun dalam Restorative Justice tidak selalu harus ada unsur pemaafan. Restorative Justice tidak hanya terfokus pada korban, akan tetapi concern pula terhadap pihak pelanggar dan pihak lain yang terdampak. Menjadi lebih utama adalah sebisa mungkin menempatkan hal yang benar, agar kondisi/keadaan/suatu relationship pada masa yang akan datang menjadi lebih baik.

26 Anggapan Keliru ! Restorative Justice dianggap berbeda arah dengan Criminal Justice System dan Civil Justice System bahkan ada anggapan keberadaannya menjadi tumpang tindih dengan Justice System yang telah ada. Bahwa Restorative Justice adalah konsepsi atas makna keadilan. Dengan Restorative Justice kita berupaya mereorientasi kembali bagaimana kita perlu memahami makna keadilan yang lebih dalam.

27 Apakah suatu kondisi dimana seseorang yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (pelaku) dan telah dijatuhi sanksi dapat diartikan bahwa keadilan telah ditegakkan? Dalam konsepsi CJS, kondisi demikian dapat dikatakan telah memenuhi rasa keadilan. Hukuman yang setimpal adalah suatu keadilan Bagaimana dengan keberlangsungan kehidupan istrinya dan anak dari pelaku? Bagaimana dengan keluarga korban yang sering kali tidak dapat menerima putusan dari Majelis Hakim yang dianggap tidak cukup memuaskan ? Bagaimana dengan keberlangsungan kehidupan 1000 karyawan yang perusahaan tempatnya bekerja, dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan atas adanya gugatan pailit pihak kreditur? Siapa yang harus bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan karyawan tersebut? Bukankah pemerintah juga bertanggung jawab untuk menciptakan lapangan kerja? CJS atau penegakan hukum adalah perlu, namun menjadi lebih baik bila bersamaan dengan itu dilakukan pula upaya “to put things right as possible”, sebagaimana prespektif dari Restorative Justice.

28 “The Harm of one is the harm of all”.
To put things right as possible (memulihkan kembali kepada kondisi yang benar/tepat) Prespektif Restorative Justice, Pelanggaran itu menggambarkan adanya hubungan (relationship) yang rusak. Adanya hubungan yang rusak potensial menjadi sebab dan berdampak pada Pelanggaran. Sebaliknya Pelanggaran juga mengakibatkan hubungan menjadi rusak. “The Harm of one is the harm of all”. Perbuatan “harms” seperti membahayakan; merugikan; merusak; menyakiti; melukai; mengganggu; mencelakakan; menjahati, dll adalah tindakan keliru yang perlu diperbaiki dan ditempatkan kembali menjadi benar. Menjadi kewajiban bagi semua pihak terkait yang berkepentingan yaitu pelaku, korban, komunitas (masyarakat sekitar, pemerintah daerah, para pengemban profesi hukum dll) untuk sebisa mungkin menempatkan hal yang benar.

29 Restorative Justice Peduli : PELAKU, KORBAN, KOMUNITAS HARMS, NEEDS, OBLIGATIONS sebisa mungkin menempatkan hal yang benar dan tepat dalam rangka memulihkan Restorative Justice tidak dimaksudkan menggatikan CJS. Restorative Justice dan CJS seyogyanya dipandang dan dipahami secara lebih utuh sebagai konsepsi atas makna keadilan dalam rangka melaksanakan Pembangunan Perdamaian (Peacebuilding)

30 Peta Pembangunan Perdamaian
Meningkatkan Kapasitas Mengobarkan Anti Kekerasan Kerma Pendidikan Perdamaian Kerma Penelitian dan Evaluasi Kerma Pembangunan dalam segala bidang 1. Membangkitkan Kesadaran dan Kepedulian Stake Holder NKRI 2. Meningkatkan Rasa/Sikap/Perilaku Saling Ketergantungan (membangun kebersamaan) Meredam Kekerasan Transformasi Hubungan 1. Preventing Victimization; restraining offenders; Create a space for cooling down; Cease-Fire Agreements; Peacekeeping; Humanitarian Assistance 2. Early Warning dan Response Program 3. Legal & Judicial Systems Criminal Justice System (CJS) (to maintain order, not revenge) Governance & Policymaking Trauma Healing & Recovery Programs Ritual & Symbolic Transformation Restorative Justice Conflict Transformation : - Dialogue; - Negotiation; - Mediation. Adaptasi : The Cycle of Peacebuilding, Strategic Peacebuilding, Lisa Schirch oleh Rachman, Jusril, Poeloengan (2012)

31 Terima Kasih Mediasi di luar pengadilan di Indonesia, seharusnya dapat berkembang dengan pesat dengan masih berlakunya Pancasila sebagai Dasar Negara dan Faslafah Bangsa Indonesia. Musyawarah untuk mufakat, Kekeluargaan dan Gotong Royong adalah diantara nilai-nilai Pancasila yang universal akan bermetamorfosis hingga terwujud, tercermin dan selaras dengan semangat dalam Mediasi itu sendiri. Berkembangnya Restorative Justice yang dapat mereorientasikan kembali makna Keadilan, yang ternyata sejalan dengan nilai-nilai universal dari Pancasila, seharusnya dapat menjadi stimulan dalam mempercepat perkembangan Mediasi di Indonesia. Masa depan, diperlukan upaya bersama seluruh stake holder, khususnya pembuat kebijakan dengan mengingat “law as a social tool engineering”, untuk segera berperan aktif, menaruh perhatian dan turut serta melakukan perancangan UU tentang Mediasi. UU tentang Mediasi sekaligus guna menselaraskan dan mengharmonisasikan ketentutan-ketentuan Mediasi yang masih tersebar dalam peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga tercapai kesamaan makna, hakikat dan pengimplementasian Mediasi sebagai Revitalisasi dan Aktualisasi Pancasila, yang pada akhirnya berperan penting dalam terciptanya Kondisi Damai dan Sejehtera bagi Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

32 SEGITIGA MEDIASI, SUMBER PUSAT MEDIASI NASIONAL (PMN) 2012
Pusat Mediasi Nasional Mediation Triangles and Mediation Skills. Pelatihan Mediasi 40 jam Angkatan 42, September 2012, Jakarta. Segitiga Mediasi ini diadaptasi dari Boule, Laurance., & Hwee, The Hwee Mediation: Principles Process Practice (Singapore Edition). Butterworths Asia & Singapore Mediation Centre. Hal

33 Disharmonisasi dan Inkonsistensi Perundang-undangan
UU No.1/2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 147 Penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Pasal 148 (1) Dalam hal penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pihak yang dirugikan dapat menggugat melalui pengadilan yang berada di lingkungan pengadilan umum atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa. (2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau penilaian ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UU yang mana? (3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana.

34 Disharmonisasi dan Inkonsistensi Perundang-undangan
UU No.32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator dan/atau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup, (Pasal 85 ayat 3) Mediasi tidak wajib dan tidak ada penjelasan lebih detil ttg mediasi. UU No.14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi (Pasal 1 ayat 4) Mediator dan Pemutus sengketa Pasal 40 (1) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela. Namun, Pasal 42, Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan. Wajibkah atau pilihankah UU Perlindungan Konsumen, UU HAKI, UU Ketenagakerjaan & Hub. Industrial, UU KIP, UU Pertanahan, UU Ombudsman, UU Penanganan Konflik Sosial, UU lainnya,, Perkap, Kep, Skep, ST/STR jajaran POLRI, Perma No. 1/2008 MEDIASI Suatu ALTERNATIF atau WAJIB didahulukan KEMBALI PADA PANCASILA

35 Disharmonisasi dan Inkonsistensi Perundang-undangan
UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia Komisi Nasional Hak Asasi yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang berkedudukan setingkat dalam negara lainya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyaluran, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia, Pasal 1 ayat 7 jo. Pasal 76. Definisi mediasi tidak dijelaskan Pasal 89 ayat 4, Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan: a. perdamaian kedua belah pihak; b. penyelesaian perkara melaui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli; c. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; d. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan e. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti. Fungsi Mediasi, namun di dalamnya termasuk konsultasi, negosiasi, dll. Menyarankan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan adalah TABU bagi mediator.

36 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. (Pasal 1 ayat 1 UU 30/1999) Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. (Pasal 1 ayat 10 UU 30/1999)

37 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009
TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. (Pasal 58 UU No.48/2009) Arbitrase merupakan cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. (Pasal 59 ayat 1 UU No.48/2009) Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. (Pasal 60 ayat 1 UU No.48/2009) ©PMN 2013

38 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 350/MPP/Kep/12/2001 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN Persidangan Dengan Cara Mediasi Pasal 30 Majelis dalam menyelesaikan sengketa konsumen dengan cara Mediasi, mempunyai tugas : a. memanggil konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa; b. memanggil saksi dan saksi ahli bila diperlukan; c. menyediakan forum bagi konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa; d. secara aktif mendamaikan konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa; e. secara aktif memberikan saran atau anjuran penyelesaian sengketa konsumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen. Pasal 31 Tata cara penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Mediasi adalah : a. Majelis menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan, baik mengenai bentuk maupun jumlah ganti rugi; b. Majelis bertindak aktif sebagai Mediator dengan memberikan nasehat, petunjuk, saran dan upaya-upaya lain dalam menyelesaikan sengketa; c. Majelis menerima hasil musyawarah konsumen dan pelaku usaha dan mengeluarkan ketentuan.


Download ppt "PERKEMBANGAN MEDIASI DI LUAR PENGADILAN DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google