Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAHAN AJAR PERKULIAHAN HUKUM ACARA PIDANA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAHAN AJAR PERKULIAHAN HUKUM ACARA PIDANA"— Transcript presentasi:

1 BAHAN AJAR PERKULIAHAN HUKUM ACARA PIDANA
monang monang monang monang monang monang monang monang OLEH : HAMONANGAN ALBARIANSYAH, SH., MH Materi perkuliahan Hukum Acara Pidana, FAKULTAS HUKUM – UNIVERSITAS SRWIJAYA 2010/2011 Disarikan dari Buku “Hukum Acara Pidana” karya Bpk. Syarifuddin Pattanasse, SH.,M.Hum

2 Pertemuan ke-1 Silabus dan Tujuan Pembelajaran
File monang Silabus : Penyelenggaraan Peradilan Pidana (PP) Model Penyelenggaraan PP Perkembangan Hukum Acara Pidana di Indonesia Pemberlakuan Asas Konkordansi Masa IR (Inlandsch Reglement) & HIR (Het Herriene indonesisch Reglement) Masa pendudukan Jepang dan pasca kemerdekaan Pembentukan KUHAP menurut UU No.1 (DRT) tahun 1951 Pengertian Hukum Acara Pidana Tujuan, fungsi, asas, pengetahuan pendukung & pihak yang terlibat

3 Perihal Penuntutan Tahapan Pemeriksaan dalam Hukum Acara Pidana
Proses penyelidikan dan Penyidikan Petugas dan Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Penangkapan & Penahanan Penggeledahan badan & Rumah Penyitaan Pemeriksaan Surat, Tersangka, Saksi, ket.ahli Penyelesaian dan penghentian Penyidikan dan perkara koneksitas Perihal Penuntutan Lembaga penuntut umum, tugas dan wewenang PU Surat dakwaan, perubahan surat dakwaan Penggabungan perkara, penghentian, penyampingan, penutupan perkara Mekanisme pengajuan perkara oleh Penuntut Umum

4 Kewenangan Pengadilan Untuk mengadili
Ganti Kerugian, Rehabilitasi, penggabungan gugatan ganti kerugian Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Saksi, terdakwa, saksi ahli, barang bukti, tuntutan pidana Perihal Pembuktian Pengertian dan Teori Pembuktian Putusan Pengadilan Upaya Hukum Pengertian, upaya hukum biasa dan luar biasa Tujuan Pembelajaran Memahami mekanisme bekerja nya aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana

5 Pertemuan ke-2 Penyelenggaran Peradilan Pidana
Tujuan Pembelajaran : Memahami mekanisme umum bekerja nya aparat penegak hukum (polisi,jaksa, hakim dan LP) mulai dari proses penyelidikan & penyidikan ; Penangkapan & penahanan ; Penuntutan & pemeriksaan di sidang ; serta pelaksanaan putusan hakim ; hingga Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan

6 SISTEM PERADILAN PIDANA
PERKARA KEPOLISIAN KEJAKSAAN HAKIM LP Tujuan : PENCEGAHAN KEJAHATAN (Shock Teraphy) RESOSIALISASI PELAKU KEJAHATAN (Recovery) KESEJAHTERAAN SOSIAL (Social Walfare) Note : Sistem = Rangkaian bagian/unsur/komponen, yang saling berhubungan satu sama lain secara fungsional, untuk mencapai satu tujuan

7 Model Penyelenggaraan Peradilan Pidana
INQUISITOIR (abad 13 s/d pertengahan abad 19)  Crime Control Model Meneliti peristiwa tindak pidana Identifikasi terhadap pelaku Pelaku ditangkap Pemeriksaan pelaku, saksi dilakukan secara terpisah Pemeriksaan pelaku di tempat terasing, komunikasi dengan pihak lain & keluarga tidak diizinkan Perbuatan yang dituduhkan terhadap pelaku tidak diberitahukan Tujuan pemeriksaan hanyalah pengakuan melalui cara penyiksaan (torture). Hasil pemeriksaan diserahkan pada pengadilan, hakim hanya memeriksa berdasarkan berkas hasil pemeriksaan penyidik tanpa pengembangan lebih lanjut Terdakwa tidak dihadirkan di depan sidang dan sidang tertutup tanpa pembela Berlaku asas Presumption of Guilt Ciri-ciri model Inquisitoir : Proses singkat dan sederhana Lembaga Penyiksaan merupakan hal yang harus ada Berpotensi terjadi pelanggaran HAM

8 The Mixed Type (ACCUSATOIR)  Due Process Model
Pemeriksaan pelaku dilakukan pejabat yang tidak memihak yang ditunjuk untuk menyelidiki dan melaksanakan pengumpulan bukti-bukti Pengumpulan barang bukti dilakukan dan dihadiri oleh oara pihak yang terlibat perkara (tersangka, terdakwa & jaksa) Tersangka yang diperiksa mempunyai hak untuk tidak menjawab pertanyaan pemeriksa Tersangka/terdakwa dapat didampingi penasehat hukum nya Terdakwa/tersangka memperoleh hak untuk meneliti kembali berkas perkara Peradilan dilakukan secara terbuka, para pihak mempunyai hak yang sama mengajukan argumen dan semua alat bukti yang dikumpulkan diuji kembali kebenaran nya Hakim berkewajiban mengupas semua permasalahan yang relevan dengan surat dakwaan dan memperhatikan alat bukti lain Berlaku asas Presumption of Innocence Alasan DPM muncul : Kurang nya perlindungan hak-hak individual dan pembatasan kekuasaan dalam penyelnggaraan peradilan pidana untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan sifat otoriter penegak hukum.

9 John Griffiths, Family Model (model kekeluargaan)
Sebagai reaksi dari Model Herbert Packer (CCM & DPM) Herbert mendasarkan pada pemikiran tentang hubungan negara dengan individu dalam proses kriminal,dimana pelaku kejahatan dianggap musuh masyarakat.(enemy of society)  Battle model Tujuan dari penyelenggaraan PP model Herbert adalah mengasingkan pelaku dari masyarakat (exile function of punishment) Model Peny.PP Herbert mengkondisikan pertentangan kepentingan individu dengan negara yang tidak dapat dipertemukan kembali (irreconcilable disharmony of interest)

10 Filosofi Peny.PP menurut Griffiths
Cinta kasih/nurani sesama manusia atas dasar kepentingan yang saling menguntungkan (mutually supportive and a state of love) Tidak ada pertentangan kepentingan yang tidak bisa diselaraskan Masyarakat tidak dapat diperbaiki / dinetralisasi dari kejahatan selama kita masih mempertimbangkan kepentingan dalam memahami kejahatan dan penjahat. Tujuan peny.PP adalah mengingatkan, mengendalikan dan membina perilaku “si pelaku” (capacity for self-control) Note : Metode ini telah diaplikasikan di Belanda

11 Integrated Model (Model Terpadu) dirintis oleh Jepang
Karakteristik nya : Sistem Pendidikan dari Penegak Hukum Seleksi hakim, jaksa & pengacara dilakukan oleh organisasi pengacara yang ditunjuk pemerintah Setelah dinyatakan lulus seleksi, jaksa, hakim, pengacara masuk pada pendidikan yang sama dan dikoordinasikan oleh mahkamah agung Jepang. Disiplin yang tinggi dan terorganisir dengan baik Tujuan peny.PP adalah Seitmitsu Shiho “keadilan yang tepat” (Precise Justice), artinya efisien, cepat dan adil Penghapusan “Guilty Plea” dalam sistem Jury sebagaimana CCM dan DPM, dikarenakan prinsip tersebut merupakan “Keadilan orang awam”( Layman Justice)

12 Partisipasi Masyarakat yang tinggi Indikator Keberhasilan :
Masyarakatnya yang menghargai penegak hukum nya Indikator Keberhasilan : Jumlah kasus yang terungkap oleh polisi yang tinggi, masyarakat tidak takut melaporkan setiap kejahatan  prestasi aparat yang bagus Keberhasilan pengadilan dalam penyelesaian perkara  kualitas kerja polisi-jaksa-hakim Tingkat Penundaan Penuntutan, jaksa dapat melakukan diskresi (wewenang untuk tidak meneruskan perkara). Syarat diskresi : Faktor pribadi dan motif si pelaku terkait umur, karakter, dll Daya pencegah umum dari pidana, terkait berat-ringannya kejahatan Daya pencegah khusus dari pidana,pertimbangan tidak hanya norma hukum, melainkan keseluruhan politik kriminal.

13 Pemidanaan (sentencing)
prinsip rehabilitasi pembinaan (recovery), sehingga ancaman kejahatan di jepang sangat rendah (< 6 tahun). Berpedoman pada standar yang diminta jaksa dalam penuntutan terhadap terdakwa (Requesting Penalty). Penuntutan oleh jaksa disertai dengan riwayat sosial si pelaku. Residivis relatif rendah (Reconviction Rate) -----*m*-----

14 Pertemuan ke-2 Sejarah Hukum Acara Pidana di Indonesia
Tujuan Pembelajaran : Mahasiswa mampu memahami dan menganalisa berbagai perkembangan aspek hukum Indonesia. Mahasiswa memahami kaidah-kaidah serta institusi hukum yang ada pada masa lalu dan sekarang.

15 Garis Besar Perkembangan Hukum Acara Pidana di Indonesia
1838  Belanda merdeka dari Prancis 1747  VOC telah membuat aturan sendiri bagi Hindia Belanda Penerapan Asas Konkordansi, pro (legisme)-kontra GubJen. Rochussen : Suatu keharusan untuk membuat peraturan pengadilan yang terpisah bagi masing-masing golongan penduduk, dikarenakan perbedaan kecerdasan, dan Bumiputera membutuhkan peraturan yang lebih sederhana. Hindia Belanda dalam posisi dijajah,memudahkan urusan hukum di wilayah jajahan. Apabila ditemukan kesulitan dilapangan dalam menerapkan aturan, maka reglemen itulah yang harus tunduk pada kenyataan.

16 Hukum Acara Pidana masa IR dan HIR
Inlandsch Reglement (IR) berlaku sejak 1 Mei 1848 sebagai hukum acara pidana dan perdata bagi Bumiputera  Landraad Reglement op de Strafvordering (RR) dan Reglement op de Rechsvordering (RS) bagi Gol.Eropa  Raad Van Justitie. Hoggerecht RVJ Landraad

17 Tujuan perubahan IR menjadi HIR :
Agar penyesuaian peraturan IR dengan peraturan yang berlaku bagi orang eropa, dengan mempertahankan sifat kesederhanaan dari acara yang berlaku bagii Landraad Kenyataan nya IR dan HIR masih diterapkan bersamaan. Bandung, Batavia, Semarang, Malang (HIR), IR di kota-kota lain Institusi Pengadilan terbagi dua

18 Pengadilan Perdata Indonesia Eropa Districtgerecht- Residentigerecht
-Regentschapgerecht Raad Van Justitie Landraad Hooggerechtshof Raad Van Justitie Hooggerechtshof

19 Hukum Acara masa Penjajahan Jepang
UU No.14 tahun 1942, putusan hakim, surat pemeriksaan, surat resmi yang belum ditandatangani tidak berlaku, sedangkan yang sudah berlaku tetap dan sudah ditandatangani tapi belum diumumkan dianggap sah. Landraad  Tihoon Hooin (PN) Landgerecht  Keizai Hooin (P.Kepolisian) Regentschpsgerecht  Ken Hooin (P.Kabupaten) Districtsgerecht  Gun Hooin (P. Kewedanaan)

20 2 Pengadilan Baru Raad Van Justitie  Kootoo Hooin (PT)
Hooggerechtshof  Saikon Hooin (MA) Jepang menghapus Dualisme pengadilan

21 Hukum Acara Pidana menurut UU DRT No.1 tahun 1951
Maksud pembentukan : mengadakan unifikasi susunan kekuasaan dan acara semua Pengadilan Negeri dan Tinggi yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 102 UUDS Berisikan 20 Pasal, Aturan Peralihan 4 hal : Penghapusan beberapa Pengadilan pada masa invasi Belanda & Jepang. Penghapusan pengadilan Swapraja /keresidenan dan pengadilan adat Melanjutkan pengadilan agama dan peradilan desa Pembentukan pengadilan negeri dan kejaksaan di tempat dimana dihapuskan nya pengadilan negara (Landregerecht), serta pembentukan Pengadilan Tinggi di Makasar dan pemindahan pengadilan Tinggi Jogya dan Bukit Tinggi ke Surabaya dan Medan

22 Kesimpulan mengenai Sejarah Hukum Acara Pidana,yaitu :
Dengan penghapusan institusi-institusi tersebut, PN saja yang berkuasa memeriksa perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama. Peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana di lingkungan peradilan umum, (sebelum KUHAP) adalah Reglement Indonesia (HIR) staatsblad No.44 tahun 1941 Tanggal 31 Desember 1981 UU No.76 tahun 1981 Ttg Hukum Acara Pidana diundangkan dalam lembar negara No.3209 menggantikan Dasar Hukum Acara Pidana UU DRT No.1 tahun 1951.

23 Pertemuan ke-3 Pembentukan KUHAP
File monang Dirintis tahun 1965  Draft RUU  DPR Tahun 1967  Panitia pembentukan  Dep.Kehakiman Tahun 1968  Seminar Hukum Nasional  LPHN Tahun 1973  menghasilkan naskah RUU HAPID  Kejaksaan Agung, Dep.Hankam, dan Dep.Kehakiman

24 Materi dalam RUU Hukum Acara Pidana :
Penyidikan dan Penyelidikan ; Koordinasi, Pengawasan dan Pemberian petunjuk oleh Jaksa kepada Penyidik ; Hakim Pengawas Pemberi Bantuan Hukum Tahun 1979  Sampai dengan penyempurnaan Draft RUU ke V disampaikan kepada DPR-RI Tahun  sidang pembahasan RUU tsb, menghasilkan 13 kesepakatan pendapat 23 September 1981  pendapat akhir fraksi 31 Desember 1981  disahkan menjadi UU

25 Yang mendasar dari KUHP
Hak Terdakwa / Tersangka - Asas Praduga Tidak Bersalah - Beban pembuktian pada PU - Diberitahu hal yang didakwa,menyiapkan pembelaan, memp.juru Bahasa, dll (Pasal 50 s/d 58 KUHAP) Bantuan Hukum pada setiap Tingkatan Menunjuk dan berkomunuikasi dengan penasehat hukum nya Pengadaan pensehat hukum oleh negara bagi yang tidak mampu - Privasi atas segala informasi yang diberikan kepada penasehat hukum nya Penangkapan dan Penahanan Mensyaratkan Dasar Menurut Hukum dan Dasar Menurut Keperluan Masa waktu penahanan : Penyidik : 20 hari + 40 hari, PU : 20 hari + 30 hari , hakim : 30 hari + 30 hari ; Banding : 30+2x30 hari, kasasi : 50+2x50 hari

26 Rehabilitasi dan Ganti Kerugian
Sebagai jaminan terhadap tersangka/terdakwa yang dikenakan penangkapan atau penahanan yang tidak berdasarkan hukum Ganti kerugian material/uang, rehabilitasi berupa putusan hakim Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Gugatan ganti kerugian dari korban tindak oidana yang sifatnya perdata berupa kerugian meterial bagi korban Efisiensi dan efektifitas waktu dan biaya perkara Upaya-upaya Hukum Upaya hukum biasa (perlawanan (verzet), banding maupun kasasi) Upaya hukum luar biasa ( kasasi demi kepentingan hukum & Peninjauan Kembali terhadap putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap (Herzeining))

27 - Team tetap gabungan berupa :
Koneksitas - Tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang-orang yang termasuk Pengadilan umum dan pengadilan militer. - Team tetap gabungan berupa : Penyidik-Polisi Militer-penyidik militer - Pada dasarnya perkara koneksitas diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer, namun dapat dilakukan oleh peradilan umum dengan catatan hakim anggota peradilan berasal dari militer dan umum secara berimbang Pengawasan Pelaksanaan Putusan pengadilan - Sistem Peradilan Terpadu (Integrated Criminal Justice System) - Pengawasan Perkembangan Prilaku Narapidana di LP

28 Pertemuan ke-4 Overview Hukum Acara Pidana
File monang Pengertian Umum Hukum Pidana --- Hukum Acara Pidana Hukum Pidana = Aturan mengenai Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana (Hukum Pidana Materill/substantive) Hukum Acara Pidana = mengenai bagaimana cara / prosedur untuk menuntut orang yang disangka melakukan pelanggaran hukum pidana (hukum Pidana formal)

29 Seminar hukum Nasional ke-1 1963 :
Pendapat Ahli De Bos Kamper : Sejumlah asas dan peraturan per-UU-an Yang mengatur bilamana UU Hukum Pidana dilanggar Negara dapat melaksanakan hak nya untuk mempidana Simon : Norma yang mengatur bagaimana negara dengan alat-alat perlengkapan nya ; Mempergunakan hak nya untuk memidana Seminar hukum Nasional ke : Norma hukum berwujud wewenang yang diberikan kepada negara Untuk bertindak apabila ada persangkaan bahwasanya hukum pidana dilanggar

30 Tujuan & Fungsi Hukum Acara Pidana
Untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materill (mendekati), yaitu kebenaran yang selengkap-lengkap nya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan acara pidana secara jujur dan tepat Sehingga diperoleh pelaku yang dapat didakwa melakukan suatu pelanggaran hukum pidana Untuk selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan apakah pelaku tersebut dapat dipersalahkan dan dimintai pertanggungjawaban pidana nya.

31 Fungsi Hukum Acara Pidana
Sebagai pedoman bagi negara (melalui perangkat kekuasaan yudikatif) dalam proses mengungkap kebenaran dari suatu pelanggaran tindak pidana. Para pihak yang terlibat dalam Hukum Acara Pidana : Setiap orang (sebagai saksi atau ahli) Pejabat penyidik atau penyelidik (Polisi, & PPNS) Pejabat Penuntut Umum Pejabat eksekusi pidana (hakim, aparat panitensier, misal petugas LP) Penasehat hukum

32 Ilmu Pengetahuan Pembantu Hukum Acara Pidana
Kenapa Hukum Acara Pidana Butuh Bantuan ilmu pengetahuan lain,..? Karena Hukum Acara Pidana bertugas mengungkap kebenaran yang utuh/selengkapnya) Misal nya : Logika, psikologis, criminalistik, psikiatri, kriminologi,TI

33 Logika, berfikir dengan akal :
sebab-akibat, aksi-reaksi,hipotesis-antitesis Bermanfaat dalam persangkaan, menghubungkan beberapa fakta dan data Orientasi – Hipotesis – verifikasi Psikologi, ilmu tentang perilaku memperlakuakan psikis seseorang secara lebih tepat. Kriminalistik, informasi yang berdasarkan pada bukti-bukti yang diungkap oleh ilmu pengetahuan lain (forensik, toksiologi, balistik, datcyloscopie) Kriminology, ilmu tentang sebab kejahatan dan penanggulangannya

34 Pertemuan ke-5 Tahapan Pemeriksaan
File monang Pemeriksaan : Pemeriksaan Pendahuluan adalah pemeriksaan yang pertama kali dilakukan oleh polisi, baik sebagai penyelidik maupun penyidik, atas adanya dugaan telah dilanggar nya hukum pidana materill Pemeriksaan di sidang Pengadilan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk menentukan apakah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat dipidana atau tidak.

35 Proses Penyelidikan dan Penyidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat atau tidak nya dilakukan penyidikan. Tujuan penyelidikan adalah : untuk mengetahui dan menentukan peristiwa apa yang sesungguhnya telah terjadi ; bertugas membuat berita acara serta laporan yang nantinya merupakan dasar permulaan penyidikan.

36 Penyidikan (osporing, pengusutan) adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara tertentu untuk mencari serta mengumpulkan keterangan, bukti-bukti, guna mengungkap tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya. (see Pasal.1 butir 2 KUHAP) Keterangan meliputi : Tindak apa yang telah dilakukan Kapan dan dimana tindak tersebut dilakukan Dengan apa dan bagaimana tindak tersebut dilakukan Mengapa (motif) tindak tersebut dilakukan dan siapa pembuat. Penyelidikan dan penyidikan merupakan bagian integral sistematis dari tindakan lain berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan penyerahan berkas kepada penuntut umum

37 Petugas Penyelidik dan Penyidik
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi (Pasal 4 KUHAP) Wewenang Penyelidik (Pasal 5 KUHAP) : Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana Mencari keterangan & barang bukti Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan memeriksa tanda pengenal diri. Mengadakan “tindakan lain” menurut hukum yang bertanggung jawab.

38 Syarat “ tindakan lain “ untuk kepentingan penyelidikan
Tidak bertentangan dengan aturan hukum Selaras dengan kewajiban hukum, tindakan tersebut patut, menghormati HAM dan masuk akal dalam lingkungan jabatan nya Atas perintah penyidik, penyelidik dapat : Melakukan penangkapan, peneriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari, mempotret dan membuat laporan hasil penyelidikan kepada penyidik.

39 Penyidik Pasal 6 KUHAP, Penyidik adalah:
Pejabat Polisi RI ( > Pembantu Letnan Dua atau Komandan Sektor Kepolisian berpangkat Bintara di bawah Pembantu Letnan Dua yang karena jabatan nya adalah penyidik) Pejabat PPNS yang diberi wewenang oleh UU ( Pengatur Muda tingkat I atau Gol.II/b) Wewenang Penyidik (Pasal 7 KUHAP), antara lain melakukan tindakan pertama di tempat kejadian & penghentian penyidikan,

40 Pelaksanaan Penyelidikan & Penyidikan
Persangkaan atau pengetahuan telah terjadi suatu tindak pidana dari 2 sumber : Tertangkap tangan (ontdekking op heterdaad) : Pada waktu sedang melakukan tindak pidana Sesudah setlah beberapa saat tindak pidana Sesaat setelah diserukan oleh khalayak ramai sebagai pelaku Penyelidik dapat bertindak tanpa perintah penyidik

41 Di Luar Tertangkap Tangan, informasi diperoleh dari :
Laporan, pemberitahuan oleh seseorang karena hak atau kewajiban nya kepada pejabat berwenang tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadi tindak pidana Pengaduan, pemberitahuan yang disertai permintaan untuk menindak menurut hukum seseorang merugikan nya Pengetahuan sendiri penyelidik atau penyidik

42 Perbedaan Laporan & Pengaduan
No Laporan Pengaduan 1 Pemberitahuan Pemberitahuan +Permintaan 2 Delik Biasa Delik Aduan (Hanya orang yang berkepentingan) 3 Laporan tidak dapat dicabut Pengaduan dapat dicabut 4 Tidak sertamerta sebagai dasar penangkapan Langsung dapat dijadikan sebagai dasar penangkapan

43 Penangkapan & Penahanan
Penangkapan = Pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka, apabila terdapat cukup bukti, untuk kepentingan penyidikan Masa waktu 1 x 24 jam (Pasal 19 KUHAP) Tertangkap tangan tanpa perlu surat perintah (Pasal 18 KUHAP) Penahanan adalah : penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik/ penuntut umum/hakim, dengan suatu surat penetapan dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

44 Penangkapan & Penahanan = membatasi atau mengambil kemerdekaan bergerak yang merupakan salah satu HAM “Penangkapan & penahanan seperti Pedang yang memenggal kedua belah pihak” Van Bemmelen Sehingga aparat huum harus bersikap hati-hati dan penuh tanggung jawab secara yuridis dan moral sebelum mengambil kebijakan ini, karena kemungkinan orang yang tersangka tidak bersalah Maka dari itu aparat hukum harus dilandasi keyakinan adanya Presumption of Guilt. Didukung bukti-bukti permulaan yang kuat.(Psal.17 KUHAP) Apabila masih ada keraguan tentang kesalahan tersangka, maka harus dipilih tindakan yang meringankan, yaitu tidak menahan tersangka (asas in de bio pro reo).

45 Pelaksanaan dilakukan oleh penyidik polisi berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Bukti permulaan yang cukup ialah bukti awal untuk menduga adanya TP & tersangka sebagai pelakunya Dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang : mencantumkan identitas tersangka ; menyebutkan alasan penangkapan ; uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan tempat dia diperiksa Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan. Konsekuensinya bila tidak terpenuhi Pasal 21 ayat 4 tsb, penahanan tersebut tidak sah menurut UU serta tersangka/ahli warisnya dapat menuntut ganti kerugian.

46 Syarat-syarat Penahan
Mr. W.A.FL. Winckel, Gronden van Rechtmatigheid (pertimbangan hukum) Gronden van Noodzakelijkeheid (pertimbangan kepentingan) Prof. Moeljatno, SH berdasarkan KUHAP Syarat objektif Tindak pidana diancam > 5 tahun Tindak Pidana yang diatur khusus walaupun ancaman hukuman nya < 5 tahun Syarat Subjektif Mencegah tersangka melarikan diri Mencegah tersangka menghilangkan barang bukti Mencegah tersangka mengulangi tindak pidana lanjutan

47 Tempat & Jangka waktu Penahanan
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan Untuk kepentingan penuntutan, PU berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan Untuk kepentingan pemeriksaan, hakim si sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan. See Pasal 20 dan 21 (1)-(4) KUHAP

48 Penyidik 20 hari 40 hari 60 hari Jaksa 30 hari 50 hari Hakim 30 hari
Aparat Masa penahanan Perpanjangan Jumlah Penyidik (Pasal 24 KUHAP) 20 hari 40 hari hari Jaksa (Pasal 25 KUHAP) 30 hari hari Hakim (Pasal 26 KUHAP) 30 hari 60 hari hari Jenis- jenis Penahanan (Pasal 22 KUHAP) : Penahanan Rumah Tahanan Negara Penahanan Kota (wajib lapor diri), Penahanan Rumah (wajib lapor diri)

49 Pengurangan masa tahanan
Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ( Pasal 22 ayat 4 KUHAP), bersifat imperatif. Untuk tahanan kota = 1/5 dari jumlah lamanya waktu penahanan.min. Untuk tahanan rumah/RS = 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan. Kota – rumah, min 5 hari Rumah – rutan, min 3 hari

50 Pertemuan ke-6 Penggeledahan Badan dan Rumah
File monang Hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyidikan Dengan surat perintah untuk tindakan tersebut Untuk mencari benda yang patut diduga ada pada badannya, pakaian atau dibawa nya untuk disita. Untuk penggeledahan rumah harus dilakukan dengan surat izin ketua Pengadilan Negeri setempat oleh penyidik. Bila penggeledahan dilakukan oleh penyelidik, maka harus ada surat perintah untuk itu dari penyidik Disertai dengan 2 orang saksi bila penghuni menyetujui nya, bila penghuni menolak atau tidak hadir dalam penggeledahan tsb, kepala lingkungan wajib hadir dalam proses penggeledahan.

51 Penyidik membuat berita acara tentang jalan nya dan hasil penggeledahan, dibacakan kepada yang bersangkutan serta ditandatangani oleh penyidik, tersangka/keluarga pemilik rumah/ketua lingkungan/saksi. Bila tersangka/keluarga tidak mau menandatangani,dicatat dalam berita acara di sertai alasan nya (126 KUHAP) Keadaan mendesak  penyidik dapat melakukan penggeledahan (Pasal 34 KUHAP) : Pada halaman rumah tersangka dan yang ada diatas nya. Di tempat tindak pidana dilakukan Di tempat penginapan dan tempat umum lain nya

52 Penyidik tidak diperkenankan memeriksa/menyita surat, buku, tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana bersangkutan Apabila diketemukan benda yang diduga telah dipergunakan/berhubungan untuk melakukan tindak pidana, maka penyidik wajib melapor kepada ketua PN setempat guna memperoleh persetujuan Penyidik tidak diperkenankan memasuki ruangan selama proses upacara keagamaan, sidang pengadilan, sidang MPR/DPRD kecuali dalam hal tertangkap tangan (Pasal 35 KUHAP)

53 Penyitaan (beslagneming)
Penyitaan adalah : Serangkaian tindakan penyidik Untuk mengambil alih dan/atau menyimpan Dibawah penguasaan nya Benda bergerak-tidak bergerak, berwujud-tidak berwujud Untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan Bersifat sementara, bila tidak digunakan lagi dikembalikan kepada pemiliknya Dengan izin ketua Pengadilan Negeri Sitaan di simpan di kantor polisi,jaksa,pengadilan,bank pemerintah, atau tempat semula barang tersebut disita

54 Perampasan (verbeurdverklaring)
Perampasan adalah : Tindakan pengambialihan barang dari pemiliknya Dengan tujuan mencabut hak milik atas barang tersebut Bersifat selama nya Untuk dipergunakan bagi kepentingan negara Untuk dimusnahkan atau dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi Merupakan pidana tambahan

55 Penyitaan berupa apa saja..? (Pasal 39 KUHAP)
Benda atau tagihan tersangka/terdakwa sebagian atau seluruh nya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana Benda yang digunakan langsung untuk melakukan tindak pidana dan/atau mempunyai hubungan langsung Benda yang khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana Benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan Catatan : Prosedur sama dengan proses penangkapan & penahanan

56 Pemeriksaan Surat Pemeriksaan terhadap surat yang tidak langsung mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang diperiksa, akan tetapi dicurigai dengan alasan kuat. Untuk hal itu penyidik dengan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri berhak membuka, memeriksa, dan menyita surat yang dikirimkan melalui kantor pos, pengangkutan dengan tanda terima Apabila setelah diperiksa tidak terdapat hubungan dengan tindak pidana, maka surat tersebut dikembalikan rapi dengan catatan” telah dibuka penyidik” tanggal dan tanda tangan penyidik, dicatat dalam berita acara.

57 Pemeriksaan Tersangka
Penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka tentang hak nya untuk mendapatkan bantuan hukum atau wajib didampingi pensehat hukum (Pasal 144 KUHAP) Wajib didamping penasehat hukum : Perkara yang ancaman > 15 tahun Perkara yang ancaman hukuman mati Tersangka tidak mampu, perkara yang ancaman > 5 tahun, < 15 tahun Penasehat hukum mengikuti jalan nya pemeriksaan (melihat dan mendengar) Kejahatan terhadap keamanan negara, pensehat hukum hanya boleh hdir tetapi tidak dapat mendengarkan pemeriksaan.(see.Pasal 115 KUHAP). 1 x 24 jam, tersangka yang ditahan harus segera dilakukan pemeriksaan (Pasal 122 KUHAP)

58 Pemeriksaan Saksi Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, lihat sendiri, dan ia alami sendiri (see Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah) Dipanggil untuk datang sebagai saksi (dipanggil penyidik (Pasal 216 KUHAP) dan/atau hadir di pengadilan (Pasal 224 KUHAP)) adalah kewajiban, bila ditolak dikenakan pidana. Kemajuan teknologi menghadirkan silent witness yang dpat lebih dipercaya kebenaran nya Kelemahan saksi hidup : Kecakapan pancaindera Kemampuan mengingat suatu peristiwa Kemampuan menceritakan kembali mind record

59 Sehingga penyidik dituntut bukan hanya cerdas, pandai dan ahli melainkan juga kesabaran, kebijaksanaan & pengetahuan tentang manusia Keterangan saksi diperiksa tersendiri, namun dapat juga dipertemukan (confrontatie) Saksi tidak boleh dipaksa menandatangani berita acara, penyidik cukup mencatatkan didalam berita acara dengan menyebutkan alasan nya (Pasal 118 KUHAP).

60 Pemeriksaan & Permintaan Keterangan Ahli
Pasal 120 KUHAP, bila dianggap perlu, penyidik dapat meminta bantuan orang ahli (misal.dokter forensik untuk bedah mayat, psikologi) Untuk kepengtingan outopsi, penyidik wajib memperoleh izin dari pihak keluarga Lewat 2 hari atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik dapat mengirimkan mayat tersebut untuk dilakukan outopsi ke Rumah sakit (Pasal 134 KUHAP)

61 Penyelesaian & Penghentian Penyidikan
Penyidikan dikatakan selesai bila : Dalam waktu 7 hari setelah penuntut umum menerima hasil penyelidikan & penyidikan ada pemberitahuan dari penuntut umum (Pasal 138 KUHAP) Penuntut Umum mempelajari hasil penyidikan & menelitinya apakah sudah lengkap atau tidak Meneliti adalah tindakan PU dalam mempersiapkan penuntutan, telah memenuhi syarat pembuktian dan telah sesuai objek dan orang dalam berkas perkara Dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara kepada penyidik (Pasal 110 ayat 4 KUHAP) Penyelidikan & penyidikan dihentikan bila : menurut pendapat penyidik tidak terdapat cukup alat bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana, atau penyidikan dihentikan demi hukum. Dengan diterbitkan nya Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dan memberitahukan kepada jaksa, tersangka dan keluarganya.

62 Pertemuan ke-7 Penuntutan
File monang Sebelum adanya suatu kekuasaan sentral untuk melakukan tugas peradilan, cara penuntutan terbuka (accusatoir murni) dilakukan langsung secara perseorangan dari pihak yang dirugikan Proses pidana dan perdata menjadi satu Sehingga penuntutan kesalahan seseorang menjadi sulit karena yang bersangkutan memperoleh kesempatan menghilangkan barang bukti, Kerapkali tuntutan pidana tidak dilakukan karena takut terhadap pembalasan dendam atau tidak mampu mengungkapkan kebenaran Oleh karena itu tuntutan pidana diserahkan kepada badan negara khusus diadakan (Openbaar Ministrie) sebagai Penuntut Umum Sejak saat itu tuntutan pidana tidak lagi merupakan persoalan pribadi, tetapi persoalan kepentingan umum

63 Lembaga Penuntutan Berasal dari negara Prancis  Belanda  Indonesia (Asas Konkordansi) Belanda  Wetbook van Strafvoerdering (KUHAP Hindia Belanda 1838) Tugas & wewenang Penuntut Umum : Dasar hukum nya UU Pokok Kejaksaan No.15 tahun 1961 Kejaksaan adalah alat negara penegak hukum yang mempunyai wewenang, antara lain : Menerima & memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik Membuat surat dakwaan, melimpahkan perkara ke pengadilan Melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum, melaksanakan penetapan hakim

64 Surat Dakwaan PU yakin hasil penyidikan telah dapat diajukan di sidang pengadilan  membuat surat dakwaan Surat Dakwaan adalah : suatu surat atau akte Memuat perumusan dari tindak pidana yang didakwakan Yang sementara dapat disimpulkan dari hasil penyidikan dari penyidik Yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan perkara & menentukan batas-batas bagi pemeriksaan hakim di sidang pengadilan Mengenai fakta-fakta yang terletak dalam batasan tersebut

65 Tujuan Surat Dakwaan merupakan alasan-alasan yang menjadi dasar penuntutan suatu peristiwa pidana, terhadap terdakwa karena telah melanggar peraturan hukum pidana pada suatu saat dan tempat tertentu yang eksplisit dan individual. Syarat-syarat surat dakwaan (Pasal 143 ayat 2 KUHAP) : a. syarat formal, harus disebut nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, agama, pekerjaan & alamat b. syarat material, uraian lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu & tempat tindak pidana dilakukan (tempus et locus delictie).

66 Pembatalan Surat Dakwaan
Nederburg : 2 macam pembatalan, yaitu : Pembatalan formal (formele nietigheid) Pembatalan yang hakiki (wezenlijke nietigheid) Keterangan : Pembatalan yang disebabkan karena tidak memenuhi syarat mutlak (harus ada) yang ditentukan oleh undang-undang, apabila tidak terpenuhi maka BATAL DEMI HUKUM Pembatalan menurut penilaian hakim sendiri, karen atidak terpenuhi nya syarat yang esensial. Misal nya dakwaan kabur/tidak jelas (obscuri libelli)

67 Merumuskan Surat Dakwaan
Dua syarat yang harus terpenuhi dalam surat dakwaan, yaitu : ☺harus mendeskripsikan apa yang senyata nya terjadi ☻dalam deskripsi tersebut harus tersurat uraian dari rumusan delik serta unsur yuridis tindak pidana yang didakwakan Misal : Pencurian (Pasal 362 KUHAP) Barang siapa mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya, merupakan milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hukum Apabila salah satu unsur tidak terbukti,maka hakim harus memutuskan bebas dari tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging)

68 Penguraian Umum Suatu Tindak Pidana Harus Dinyatakan
Riwayat singkat mengenai latar belakang, kondisi ,hubungan tersangka, korban, dan pihak lainnya Perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Bagaimana caranya ia melakukannya Upaya-upaya yang telah dipergunakan dalam pelaksanaannya Terhadap siapa tindak pidana tsb ditujukan Bagaimana sifat & keadaan orang yang telah menjadi korban Bagaimanakah sifat dari terdakwa sendiri Objek dari delik pidana,…dst…

69 Pentingnya Tempus et locus delicti
Menentukan kompetensi pengadilan (Pasal 84 KUHAP) Mengemukakan Alibi (pembelaan) Tindak pidana  peraturan hukum sudah ada, perubahan,penggantian Tindak Pidana  Persyaratan umur Berhubungan dengan kedaluarsa delik Dapat dipidananya suatu perbuatan disyaratkan, (misalnya waktu perang, keadaan terpaksa) Penentuan adanya residivis Menentukan berat-ringan nya hukuman berdasarkan situasi (misalnya : malam-siang,biasa-bencana,orang lain-hub.darah)

70 Pertemuan ke-8 Penyusunan Teknis Surat Dakwaan
File monang Dakwaan Tunggal Terdakwa didakwa satu delik pidana Perkara pidana yang sifatnya sederhana Konsekuensi nya bila tidak terbukti, terdakwa dibebaskan Hakim menolak tuntutan jaksa berdasarkan asas nebis in idem (Pasal 76 KUHAP) Dakwaan Alternatif Terdakwa didakwa lebih dari satu delik pidana, tetapi hakekatnya terdakwa hanya didakwa satu tindak pidana saja Biasanya penuntut umum masih meragukan jenis tindak pidana nya (misal.pencurian-penggelapan, pembelian-penadahan) Note : Lepas = tidak terdapat cukup alat bukti untuk dimajukan ke pengadilan Bebas = putusan hakim menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak daat dibuktikan.

71 Dakwaan Subsidair (berlapis)
Sama hal nya dengan dakwaan Alternatif Penyusunan urutan dakwaan adalah ancaman hukuman terberat dan seterus nya sampai pada dakwaan yang ringan (primer-subsidair-lebih subsidair) Hakim memeriksa dakwaan primer dahulu, bila tidak terbukti melanjutkan pada dakwaan subsidair,.dst… Dakwaan Komulatif Terdakwa didakwa beberapa tindak pidana sekaligus Tindak pidana tersebut harus dibuktikan keseluruhannya, sebab tindak pidana tsb merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri Oleh karena itu hakim harus memutuskan terbukti atau tidaknya setiap dakwaan satu demi satu Sehingga jika terbukti dakwaan tsb, maka dakwaan lain nya harus dibuktikan lagi, dan sebaliknya. Dakwaan Campuran Bentuk gabungan dakwaan komulatif dengan dakwaan alternatif/dakwaan subsidair

72 Kapan PU dapat melakujkan veoging ?
Voeging & splitsing Umum nya tiap-tiap perkara diajukan sendiri-sendiri di persidangan. Namun PU dapat melakukan penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan (voeging) atau pemisahan perkara (splitsing) Kapan PU dapat melakujkan veoging ? (Pasal 141 KUHAP)

73 Bilamana PU menerima berkas perkara dalam hal :
Beberapa Tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sama & kepentingan pemeriksaaan tidak menjadi halangan penggabungannya. (misal : perampokan oleh beberapa orang) Beberapa tindak pidana yang berhubungan satu sama lain (oleh beberapa orang yang saling terkait). (misal : perampokan dilakukan lebih dari satu rumah, oleh pelaku yang sama, dalam waktu yang berlainan) Beberapa tindak pidana yang tidak berhubungan satu dengan lain, akan tetapi tindak pidana yang satu dengan lain nya ada hubungan nya, bila dianggap perlu untuk kepentingan pemeriksaan. (misal : perampokan-perampasan senjata api aparat-penembakan warga-perampasan mobil untuk melarikan diri)

74 Pertemuan ke-9 Penghentian Penuntutan, Penyampingan dan Penutupan Perkara
Dasar Hukumnya : Wewenang penuntut umum adalah perbuatan untuk menutup perkara demi kepentin gan hukum (Pasal 14 h KUHAP)Penghentian Penuntutan (Pasal 140 (2) a KUHAP Mengenyampingkan perkara untuk kepentingan umum (Pasal 46 (1) c KUHAP) UU /KUHAP tidak mendefinisikan secara tegas maksud pengertian tersebut, sehingga digunakan interpretasi. (misal.otentik, gramatikal, logis, sistematis,historical, dst…)

75 Penuntutan = tindakan PU melimpahkan perkaran ke PN dengan maksud agar suatu perkara diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Menghentikan Penuntutan ialah dimana PU (jaksa) telah melakukan kewajiban diatas, namun tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa nya sendiri bukan merupakan tindak pidana. Sehingga PU mencabut penuntutan nya. Penghentian Penuntutan ialah tindakan menutup perkara dilakukan sebelum PU melakukan penuntutan demi kepentingan hukum Mengenyampingkan Perkara ialah perkara tidak dilimpahkan ke PN untuk diadili dikarenakan PU menilai terdapat kurang nya bukti atau jaksa berpendapat bahwa adalah lebih tepat apabila perkara tsb diselesaikan menurut hukum perdata atau jika penuntutan tsb mendatangkan kerugian yang lebih bear daripada mendatangkan keuntungan, bagi pribadi tersangka dan/atau masyarakat.(asas oportunitas) Tujuan asas opurtunitas adalah memperlunak asas legalitas (kewajiban untuk menuntut setiap orang yang melanggar hukum, jika bukti-bukti dapat diajukan)

76 Cara Mengajukan Perkara
Perkara Rol (Pemeriksaan Cepat) Tindak Pidana Ringan (Tipiring) & penghinaan ringan Ancaman hukuman kurungan < 3 bulan Hakim tunggal dalam persidangan Tidak dapat dimintakan banding, kecuali hakim menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan Sumpah / janji tidak wajib (Pasal 208 KUHAP) Perkara yang diterima pengadilan harus segera disidang pada hari itu juga. Lalu Lintas Pelanggaran lalu lintas tertentu (Pasal 211 KUHAP) Tidak diperlukan BAP Terdakwa dapat diwakili kehadirannya dipersidangan Putusan dapat diluar hadirnya terdakwa (vonnis bij verstek) Terdakwa dapat melakukan perlawanan (verzet) apabila putusan berupa perampasan kemerdekaan, verzet otomatis verstek gugur. Benda sitaa dikembalikan kepada yang paliing berhak setelah putusan dijatuhkan, jika perindana telah memenuhi amar putusan.

77 Perkara Sumair (singkat)
Menurut PU pembuktian nya mudah Penerapan hukum nya mudah dan sifat nya sederhana (Pasal 203 KUHAP) Putusan hakim dicatat (tidak dibuat tersendiri) dalam berita acara sidang\ Hakim membuat surat yang membuat amar putusan Perkara Biasa Pembuktiannya sulit Diajukan PU dengan surat pelimpahan perkara (Pasal 143 KUHAP) Surat Pelimpahan Perkara berisikan ; Surat dakwaan, berkas perkara, permintaan agar pengadilan segera mengadili Salinan nya diberikan kepada terdakwa/penasehat hukumnya,penasehat hukum penyidik

78 Kewenangan Pengadilan untuk Mengadili
Praperadilan = suatu wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutuskan tentang : Sah atau tidak nya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan (kecuali penyampingan perkara untuk kep.umumoleh jaksa agung) Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat bukti Ganti kerugian oleh tersangka /ahli waris atas penangkapan atau penahanan yang tidak disetai alasan berdasarkan UU atau kekeliruan penerapan hukum Putusan praperadilan sedapat mungkin diajukan sebelum perkaranya diperiksa pengadilanan sidang praperadilan harus dibuat seperti pemeriksaan singkat (sumir), bila lewat,otomatis dinyatakan gugur. (Pasal 82 ayat 1 KUHAP)

79 Amar putusan hakim dalam sidang praperadilan :
Segera harus dibebaskan nya tersangka Wajib dilanjutkan penyidikan atau penuntuitan terhadap tersangka Besarnya ganti kerugian atau rehabilitas yang diberikan Segera dikembalikan benda yang disita tidak termasuk alat pembuktian kepada tersangka atau pihak yang tersita. Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, kecuali terhdap putusan yang menetapkan “tidak sah nya penghentian penyidikan atau penuntutan” atas itu dapat dimintakan banding.

80 Kompetensi Pengadilan
2 macam kekuasaan mengadili, yaitu : Kompetensi absolut, kewenangan mengadili hanya pada pengadilan tertentu Kompetensi relatif, kewenangan pembagian kekuasaan pengadilan yang sama. KUHAP menganut asas personalitas aktif (asas kebangsaan) dan personalitas pasif (asas perlindungan) Personalitas aktif (Pasal 5 & 7 KUHAP) : UU Pidana yang berlaku di suatu negara tetap dapat diberlakukan terhadap Warga negara nya dimanapun berada (LN) Personalitas pasif Pasal 4 & 8 KUHAP) : UU pidana suatu negara tidak tergantung dimana pelaku telah melakukan tindak pidana, melainkan pada kepentingan hukum yang dilakukan ybs.

81 Ganti kerugian seperti apa dalam KUHAP (Pasal 95 KUHAP) ?
Pertemuan ke-10 Ganti Kerugian, Rehabilitasi dan Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian Ganti kerugian seperti apa dalam KUHAP (Pasal 95 KUHAP) ? Ganti Kerugian karena tindakan lain Tanpa alasan yang berdasarkan hukum atau karena kekeliruan orang/hukum yang menerapkannya Tindakan lain,..? Tindakan upaya paksa (dwangmiddel) berupa pemasukan rumah, penggeledahan, penyitaan barang bukti maupun surat Yang dilakukan secara melawan hukum Oleh aparat pelaksana hukum Sehingga menimbulkan kerugian material

82 Ganti Kerugian/ rehabilitasi
Tidak semua terdakwa yang diputus lepas atau bebas wajib diberikan ganti kerugian/rehabilitasi Perkara nya tidak diajukan ke Pengadilan Perkara nya diajukan ke pengadilan Pertimbangan Hakim Tidak terdapat cukup bukti peristiwa tsb bukan tindak pidana Terdapat cukup bukti peristiwa tsb tindak pidana Di periksa dan di putus oleh praperadilan Di periksa dan di putus oleh hakim yang telah mengadili perkara tsb

83 Pelaksanaan Ganti Kerugian
Kepmen Depkeu RI No.983/KMK.01/1983 ttg Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian Ganti kerugian yang dimaksud adalah sebagaimana Pasal 95 KUHAP Persyaratan : Yang berhak adalah orang atau ahli warisnya Yang oleh pengadilan dikabulkan permohonannya untuk memperoleh ganti kerugian Dengan melampirkan penetapan pengadilan+ ketua PN setempat mengajukat permohonan penyediaan dana kepada menteri kehakiman c/q sekjen dep.kehakiman.

84 Rehabilitasi Pasal 1 butir 23 KUHAP : Rehabilitasi adalah :
Hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya Yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan menurut cara-cara yang diatur dalam UU ini

85 SKEMA Ketua PN Menteri Kehakiman c.q Sekjen Surat penetapan PN dan
Permohonan penyediaan dana Menteri Kehakiman c.q Sekjen mengajukan penerbitan SKO MenKeu c.q Dirjen Anggaran menerbitkan SKO SKO diserahkan kepada ketua PN setempat Melalui KPN disertai SPP Ketua PN setempat menerbitkan SPM + salinan penetapan untuk pemohon

86 Pertemuan ke-11 Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
4 macam sikap para pihak dalam persidangan Pidana : Terdakwa sikapnya , bebas mengambil sikap untuk membela kepentingan nya dalam sidang. Pembela, bersandarkan pada kepentingan si terdakwa, akan tetapi ia harus objektif mencari kebenaran. Penuntut Umum, bersandarkan kepada kepentingan negara dan masyarakat secara objektif Hakim, segala sudut kepentingan terdakwa, korban, negara harus diperhatikan oleh hakim

87 Sehingga ketua PN dapat menetapkan :
Dasar pemeriksaan di pengadilan ialah surat dakwaan PU (Pasal 143 KUHAP) Pasal 84 KUHAP : PN berwenang mengadili perkara tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukum nya (forum delicti commissi) Sehingga ketua PN dapat menetapkan : PN berwenang mengadili  menunjuk hakim dan menetapkan hari sidang PN tidak berwenang mengadili  dgn surat penetapan menyerahkan surat pelimpahan perkara ke Pn lain yng dianggap berwenang dengan alasannya, surat pelimpahan perkara dikembalikan lagi ke PU ybs.

88 Persidangan Ketua PN menunjuk hakim yang akan memeriksa perkara
Majelis hakim (min.3 org) yang ditunjuk menetapkan hari sidang, memanggil terdakwa & saksi Sidang lengkap (majelis hakim, PU, panitera, juru sumpah) dipimpin hakim ketua sidang dengan menyatakan “..sidang terbuka untuk umum..” Pengecualian bila terdakwa nya anak-anak atau perkara kesusilaan,”..sidang dilakukan tertutup..”

89 Sidang Pertama : Menghadirkan Terdakwa
hakim Terdakwa Sidang dilanjutkan Memeriksa identitas Meminta trdakwa fokus Meminta PU mbacakan Surat dakwaan Tdk Hadir Dipanggil sah Datang Hakim meneliti alasannya hakim - Terdakwa memahami Dakwaan - PU menjelaskan kembali dakwaan Dipanggil lagi 2x Tidak Datang Dipanggil tdk sah Sidang ditunda Meminta trdakwa dihadirkan Sudag dipahami Tanpa pemeriksaan sidang Terdakwa dihadirkan secara paksa Eksepsi Kehadiran terdakwa pada perkaranya bukan suatu hak, melainkan kewajiban (Pasal 154 ayat 4)

90 Pertemuan ke-12 Lanjutan,…
- Diajukan sebelum pemeriksaan perkara pokok - Diajukan pada sidang pertama - Bertujuan menghemat tenaga,waktu bersidang Eksepsi File monang Alasan mengajukan eksepsi : Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya Surat dakwaan tidak dapat diterima Surat dakwaan harus dibatalkan Pertimbangan & keputusan hakim Menolak eksepsi Eksepsi diputus setelah perkara selesai diperiksa Menerima eksepsi Perlawanan JPU Penunjukan PN yg berwenang Penetapan pembatalan putusan PN

91 Diajukan kepada ketua PT c/q ketua PN
Diajukan + 7 hari setelah diterima penetapan Lewat waktu tsb, maka berakibat batalnya perlawanan 7 hari setelah diterima nya berkas perlawanan, PN wajib meneruskan nya kepada PT 14 hari kemudian PT, wajib mengeluarkan surat penetapan PT berisikan menguatkan perlawanan atau menolak perlawanan

92 Pasal 157 KUHAP  kewajiban untuk mengundurkan
diri : 1. Hakim  mempunyai hub.keluarga sedarah atau semenda sampai drajat ketiga, hub.suami-istri meski pun sudah bercerai dengan salah seorang hakim anggota,PU atau panitera 2. Hakim Ketua Sidang, hakim anggota, PU,panitera  mempunyai hub.keluarga sedarah atau semenda sampai drajat ketiga, hub.suami-istri meski pun sudah bercerai dengan terdakwa atau penasehat hukum Mengundurkan diri = diganti susunan nya Apabila susunan tidak diganti sedangkan perkara sudah diputus, maka perkara wajib diadili ulang dengan susunan hakim yang lain

93 Untuk keperluan sidang, hakim ketua membuka sidang dengan menyatakan”sidang terbuka untuk umum”
Pengecualian bila terdakwa nya anak-anak atau kasus kesusilaan sidang dinyatakan tertutup

94 Pertemuan ke-13 Pemeriksaan Saksi
Saksi yang hadir dicegah jangan ada pertemuan sebelum memberikan ket.dalam sidang.  agar tidak saling mempengaruhi Pemeriksaan saksi Pasal 160 (1) b KUHAP : Korban yang menjadi saksi Saksi yang meringankan / memberatkan Kesaksian terdakwa Pasal 160 (2) : hal yg ditanyakan hakim ketua sidang adalah identitas dan hub.dengan terdakwa. Pasal 160 (3) : saksi wajib mengangkat sumpah Menurut agamanya masing-masing Ket.saksi yang dibawah sumpah yang mempunyai nilai pembuktian dan dapat mengikat hakim

95 Saksi menolak di sumpah ..?
Pemeriksan terhadap saksi tetap dilaksanakan Hakim dengan surat penetapan dapat mengenakan sandera selama 14 hari di rutan negara (Pasal 161 ayat 1 KUHAP) Apabila tenggat waktu 14 hari berlalu,saksi tetap tidak mau disumpah,maka ket.yg diberikan merupakan ket.yg dapat menguatkan keyakinan hakim (Pasal 161 ayat 2 KUHAP) Dengan kata lain, ket.saksi/ahli tsb mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan keterangan dibawah sumpah Penyumpahan saksi ; Dilakukan sebelum saksi memberikan keterangan di pengadilan (Promisoris,secara sanggup akan berbicara benar) Dilakukan setelah saksi selesai memberikan keterangan (Assertoris, menetapkan kebenaran pembicaraan yang lalu)

96 Saksi dibawah sumpah Vs Saksi yang tidak disumpah
Apabila tidak dapat hadir (misal: meninggal,domisili jauh) pada sidang lanjutan,maka keterangan saksi ini mempunyai nilai yang sama dengan ket.saksi di depan sidang pengadilan. Saksi yang tidak disumpah Ket.saksi hanya merupakan ket.tambahan yang berarti keterangan tsb tidak dapat mengikat hakim karena tidak mempunyai kekuatan pembuktian.

97 Saksi ..?? Semua orang dapat menjadi saksi
Saksi adalah orang yang memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana berdasarkan apa yang ia lihat, yang ia dengar & ia alami.(Pasal 1 butir 26 KUHAP) KUHAP tidak mengakui ket.testimoni de audito Menjadi saksi adalah kewajiban setiap orang  menolak akan mendapatkan sanksi hukum 3 kelompok orang yang dikecualikan dari kewajiban menjadi saksi, yaitu : Mereka yang mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa (Pasal 168 KUHAP) Mereka yang karena jabatan/pekerjaan yang mewajibkan menyimpan rahasia.hakim yang menilainya. Mereka yang mutlak tidak dapat menjadi saksi, anak dibawah umur dan belum menikah serta sakit jiwa/ingatan.

98 Sumpah saksi : “..memberikan keterangan yang benar tidak lain dari yang benar..”
Kesaksian palsu : Hakim memperingatkan Hakim karena jabatan atau permintaan terdakwa dapat memerintahkan saksi agar dituntut atas dakwaaan melakukan sumpah palsu Panitera membuat berita acaranya,untuk selanjutkan dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 242 KUHAP) Terdakwa yang tidak mau menjawab pertanyaan tidak ada sanksi pidana nya (Pasal 175 KUHAP) Tanya-jawab hakim dan terdakwa hanya terbatas pada identitas dan isi surat dakwaan  hakim memeriksa para saksi  barulah terdakwa didengar secara tanya-jawab.

99 Pertemuan ke-14 Pemeriksaan Terdakwa & Ahli
Terdakwa & saksi tidak dapat berbahasa indonesia ..?  Pengadilan menunjuk seorang juru bahasa sebagai penghubung antara jaksa, hakim dan terdakwa Juru bahasa harus disumpah Pasal 77 KUHAP, seorang tidak dapat menjadi saksi tidak dapat pula menjadi juru bahasa Terdakwa / saksi bisu, tuli, tidak dapat menulis …?  pengadilan mengangkat seseorang yang dapat berkomunikasi dengan mereka Namun apabila saksi / terdakwa ybs dapat menulis, maka pemeriksaan akan dilakukan secara tertulis. Semua nya harus dibacakan di depan sidang (Pasal 178 KUHAP)

100 Pemeriksaan Ahli Ahli ..? Pasal 179 ayat 1 KUHAP ; seorang wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan Yang dimaksud dengan ahli adalah ahli forensik, dokter, ahli lain nya Keterangan ahli adalah informasi oleh seorang yang mewakili keahlian khusus tentang yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan

101 Barang Bukti Barang Bukti adalah :
Barang yang dipergunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidana atau Barang sebagai hasil dari suatu tindak pidana Barang-barang yang disita oleh penyidik Untuk dijadikan sebagai bukti di persidangan Barang bukti diberi nomor sesuai nomor perkara, disegel, dan hanya dapat dibuka di hakim di persidangan Barang tersebut diperlihatkan kepada terdakwa dan menanyakan apakah dia kenal dengan barang tersebut.(Pasal 181 ayat 1 KUHAP)

102 Tuntutan Pidana (Requistoir)
Pemeriksaan terhadap diri terdakwa dan saksi cukup, maka kepada penuntut umum dipersilahkan menyampaikan tuntutan pidana nya. JPU menguraikan segala sesuatu selama berlangsungnya pemeriksaan apakah dakwaan nya terbukti atau tidak

103 Diagram Alir Tuntutan Perkara
JPU membacakan tuntutan pidana Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Pembelaan (Pledoi) JPU memberikan jawaban atas Pledoi (Replik) Tersangka menjawab Replik (Duplik) Tuntutan Pidana, Pledoi, Replik dan Duplik Salinan nya diberikan kepada para pihak Hakim ketua majelis

104 Apabila pemeriksaan dianggap selesai, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan selesi dan dinyatakan ditutup Pemeriksaan yang telah ditutup dapat dibuka kembali atas kewanangan hakim ataupun permintaan JPU/terdakwa dengan menyebutkan alasan-alasannya Dimaksudkan untuk menampung data-data tambahan sebagai bahan musyawarah hakim. Musyawarah Hakim. ?

105 Musyawarah Hakim Dilakukan tanpa kehadiran JPU,terdakwa/penasehat hukum serta hadirin Musyawarah untuk mengambil keputusan (Pasal 183 KUHAP ayat 2) Musyawarah didasarkan pada : surat dakwaan, dan segala sesuatu yang terbukti dalam sidang Cara musyawarah nya : Hakim ketua mengajukan pertanyaan kepada hakim termuda dahulu dst hingga hakim yang tertua disertai dengan alasannya. hakim ketua giliran terakhir. Cara pengambilan keputusan : Mufakat ; Suara terbanyak ; Putusan dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan terdakwa

106 Pelaksanaan pengambilan keputusan dicatat dalam buku himpunan putusan pengadilan (vonis) bersifat rahasia (Pasal 182 ayat 7 KUHAP). Pasal 196 KUHAP, putusan (vonis) disampaikan dengan hadirnya terdakwa, kecuali ditentukan lain oleh UU. Apabila terdakwa > 1 orang, maka putusan diucapkan di hadapan terdakwa yang hadir.

107 Pertemuan ke-15 Pembuktian
Dakwaan  Pembuktian > Tujuan nya : untuk memperoleh kepastian bahwa apa yang didakwakan JPU dalam Surat Dakwaan kepada terdakwa adalah benar. > Dengan cara memeriksa : # mengenai apakah peristiwa/perbuatan tertentu sungguh pernah terjadi Mengenai # mengapa peristiwa tsb tejadi (motif)

108 Maka dari itu pemeriksaan terdiri dari :
Menunjukkan peristiwa-peristiwa yang dapat di terima oleh panca indera ; memberikan keterangan tentang peristiwa-peristiwa yang telah diterima tersebut ; Mengggunakan pikiran logis. Manfaat dengan adanya pembuktian tersebut : hakim dapat menggambarkan dalam pikiran nya apa yang sebenarnya terjadi ; sehingga memperoleh keyakinan tentang hal tersebut ; meskipun ia tidak melihat/mendengar/merasakan sendiri.

109 Teori Sistem Pembuktian
Teori Keyakinan Hakim mendasari keputusan hanya dengan keyakinan/perasaan nya semata & kesan pribadi Tanpa terikat oleh aturan hukum tertentu Hakim tidak wajib mengemukakan alasan hukum yang dipakai dalam memutuskan. Hakim bebas menunjuk alat bukti dalam persidangan, termasuk upaya pembuktian yang sulit diterima oleh akal (mis.mistik) Banyak terdapat dalam sistem peradilan juri atau pengadilan distrik sebelum KUHAP.

110 Positive- Wettelijk Theory
Alat bukti yang dapat diajukan di persidangan ditentukan oleh undang-undang Hakim harus & berwenang untuk menetapkan terbukti atau tidaknya suatu perkara yang diperiksanya, walaupun berangkali hakim sendiri belum yakin atas kebenaran putusannya itu. Apabila hal tsb diatas terjadi, hakim akan mengambil putusan yang sejajar. Artinya bahwa putusannya itu harus berbunyi tentang sesuatu yang tidak dapat dibuktikan adanya Misal 2 saksi disumpah mengatakan seseorang itu salah, maka hakim harus menjatuhkan putusan bersalah walaupun hakim sendiri tidak yakin.

111 Negative-Wettelijk Theorie
Positive wettelijk theory + keyakinan hakim yang didapat dari alat bukti Terdapat dalam Pasal 183 KUHAP “ hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya duat alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suau tindakan pidana benar-benar terjadi dan bawha terdakwalah yang bersalah melakukannya” Negatif maksudnya ialah walaupun dalam suatu perkara terdapat cukup bukti sesuai UU, maka hakim belum boleh menjatuhkan hukuman sebelum memperoleh keyakinan tentang kesalahan terdakwa.

112 Vrije Bewijs Theorie / Conviction Raissonee (Pembuktian Bebas)
Ditentukan bahwa hakim dalam menyebutkan alasan-alasan mengambil keputusan sama sekali tidak terikat pada penyebutan alat bukti yang telah diatur dalam UU Alat dan cara pembuktian tidak sebutkan dalam UU Melainkan hakim secara bebas diperkenankan memakai alat bukti lain, asalkan semua itu berlandaskan alasan-alasan yang tetap menurut logika Note : see stufenbau theory

113 Yang diungkap dari Pembuktian
Alat Pembuktian (bewijsmiddel) ; Benda & lisan : alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana Hasil yang diperoleh dari tindak pidana Ket. Saksi Penguraian Pembuktian (bewijsvoering) ; Cara-cara menggunakan alat-alat bukti dalam T.Pidana Kekuatan Pembuktian (bewijskracht) ; Keterikatan hakim pada alat bukti  See Pasal 184 KUHAP Dasar Pembuktian (bewijsgrond) ; Keadaan yang dialami yang diterangkannya dalam kesaksian disebut Dasar Pembuktian Beban Pembuktian (bewijslast). Mengenai siapakah yang mempunyai beban untuk membuktikan mengenai unsur-unsur tindak pidana Pasal 66 KUHAP “..tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian..” Merupakan wujud konkret asas “presumption of innocent

114 Pertemuan ke-16 Alat Pembuktian (Pasal 184 KUHAP)
Keterangan Saksi Syarat formil : Ket.seorang saksi dianggap sah bila diberikan dibawah sumpah (Pasal 160 ayat 3). Ket.saksi yang tidak disumpah tidak merupakan alat bukti, hanya sebagai tambahan ket.biasa (Pasal 185 ayat 7). Ket.seorang saksi tidak cukup menyatakan seseorang bersalah terhadap perbuatan yang didakwa padanya (Pasal 185 ayat 2). (Unus Testis nullus testis/een getuige is geen getuige) Syarat Materill Ket.saksi sebagai alat bukti apabila keterangan tsb dinyatakan di sidang pengadilan, mengenai suatu peristiwa pidana, yang ia alami sendiri Kesaksian testimonium de audito tidak diakui sebagai alat bukti yang sah Keterangan Ahli ahli, yang ditanya mengenai sesuatu soal, hanye mengemukakan pendapatnya tanpa melakukan suatu pemeriksaan. Saksi ahli (getuige deskundige), yang ditanya mengenai suatu perkara, melakukan pemeriksaan “saksi diam” atau barang bukti dan mengemukakan pendapatnya berdasarkan hasil pemeriksaan. Untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan

115 Surat (Pasal 184 ayat 1 huruf c KUHAP)
Surat dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yaitu : berita acara dan surat surat resmi dalam bentuk resmi yang di buat oleh pejabat umum yang berwenang atau dibuat dihadapan nya, mengenai keadaan yang didengar, dilihat, dialaminya sendiri berikut alasan yang jelas mengenai keterangan itu. Surat yang di buat menurut ketentuan peraturan per-UU-an atau surat yang di buat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawab nya bai pembuktian sesuatu hal/keadaan. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahlian nya mengenai sesuatu hal/keadaan yang diminta resmi kepadanya. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungan nya dengan isi dari alat pembuktian lain. Petunjuk (Pasal 188 KUHAP) Pada dasarnya adalah hal-hal yang disimpulkan dari alat-alat pembuktian yang lain yang diperoleh dari Ket.Saksi, Surat dan/atau Ket.Terdakwa. Perbuatan/keadaan yang karena persesuaian nya menandakan telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya.

116 Keterangan Terdakwa (erkentenis)
Beda, Pengakuan Terdakwa (bekentenis-HIR) Pernyataan pemungkiran pun dapat dijadikan alat bukti, sehingga penertian nya lebih luas Apa yang dinyatakan terdakwa di dalam sidang tentang perbuatan yang dilakukan nya atau yang diketahui nya sendiri atau diklaimnya sendiri. Sedangkan ket.terdakwa diluar sidang dapat dipergunakan untuk membantu menemukan bukti disidang asalkan didukung alat pembuktian lain. Diam nya terdakwa di dalam sidang tidak boleh diterima sebagai bukti ia mengakui kesalahan nya.

117 Pertemuan ke-17 Putusan-Putusan Pengadilan
2 jenis Putusan pengadilan : Putusan yang bersifat formil, Putusan pengadilan yang bukan merupakan putusan akhir, yaitu : Pasal 148 ayat 1 KUHAP. Pernyataan tidak berwenangnya pengadilan untuk memeriksa suatu perkara (onbevoegde verklaring). misalnya : salah mengajukan berkas perkara Pasal 143 ayat 3 KUHAP. Pernyataan dakwaan PU batal (nietig verklaring van de acte van verwijzing) misalnya : locus delicti tidak dicantumkan di surat dakwaan Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Pernyataan dakwaan PU tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) misalnya : perkara daluarsa, nebis in idem, persyaratan aduan (klacht delict) Putusan berisikan penundaan pemeriksaan perkara oleh adanya perselisihan kewenangan (prejudisiel) misalnya : perkara ybs menunggu putusan dari hakim perdata misal dalam hal perzinahan (overspel).

118 Putusan yang bersifat materil, putusan pengadilan yang
merupakan putusan akhir (einds vonnis), yaitu : 1. Pasal 191 ayat 1 KUHAP. Putusan yang menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan (vrijspraak). Maksudnya ialah pengadilan berpendapat bahwa kesalahan/perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di dalam pemeriksaan persidangan. misalnya : minimnya alat pembuktian yang ditetapkan oleh UU tidak terpenuhi. Putusan ini bersifat negatif, artinya putusan tidak menyatakan terdakwa tidak melakukan perbuatan yang didakwakan itu, melainkan menyatakan bahwa kesalahan terdakwa tidak terbukti di persidangan. See negatief-wettelijk sistem pembuktian KUHAP, dalam Pasal 183 KUHAP  2 alat bukti+ keyakinan hakim. Jaksa tidak dapat banding ke PT (Pasal 67 KUHAP)

119 2. Putusan Lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging). Maksudnya ialah Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, dikarenakan adanya alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) dan/atau alasan pemaaf (fait dixcuse). Alasan pembenar : Pasal 48, 49(1), 50 & 51(1) KUHAP Alasan pemaaf : Pasal 49(2) & 51(2) KUHAP Dapat dimintakan banding baik oleh terdakwa maupun jaksa.

120 3. Putusan Pemidanaan Apabila kesalahan terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya terbukti dengan sah dan meyakinkan. Pasal 193 (1) KUHAP, apabila terdakwa terbukti bersalah, maka harus dijatuhi pidana.kecuali apabila terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana itu belum berumur 16 tahun.maka hakim dapat memilih ketentuan didalam Pasal 45 KUHAP, yaitu : Menyerahkan kembali kepada orang tua/wali nya tanpa sanksi pidana Diserahkan kepada pemerintah agar dipelihara dalam suatu tempat pendidikan negara sampai dengan usia 18 tahun (Pasal 46 KUHAP). Menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

121 Terdakwa < 16 tahun Maximal pidana pokok harus dikurangi 1/3 nya (Pasal 47 (1) KUHAP). Ancaman pidana mati/seumur hidup  15 tahun Perintah “segera dilakukan penahanan” hanya dapat dikeluarkan apabila terdakwa dipersalahkan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara minimum > 5 tahun atau Tindak pidana yang disebut kan satu per satu dalam Pasal 21 KUHAP. Pasal 194 ayat 1KUHAP, dalam hal putusan pemidanaan, bebas,atau lepas, hakim akan memerintahkan supaya barang bukti diserahkan kepada pihak yang paling berhak , kecuali UU menentukan lain barang tersebut harus dirampas, dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat lagi dipergunakan. Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum bila diucapkan disidang terbuka untuk umum

122 Kewajiban Hakim setelah Putusan
Memberitahukan kepada terdakwa tentang segala sesuatu yang menjadi hak nya, yaitu : Hak segera menerima atau menolak putusan Hak mempelajari putusan sebelum menerima atau menolak hasil putusan dalam batas waktu yang ditentukan UU Hak meminta penangguhan pelaksanaan putusan untuk mengajukan grasi dalam hal ia menerima putusan Hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding, dalam hak ia menolak putusan Hak mencabut pernyataan (point 1), dalam waktu yang ditentukan oleh UU. Surat putusan vonnis harus sesuai format Pasal 197 ayat 1 KUHAP

123 Pertemuan ke-18 EKSEKUSI & UPAYA HUKUM
Eksekusi = pelakasanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). In kracht van gewijsde adalah : Apabila baik terdakwa maupun jaksa telah menerima putusan Apabila tenggang waktu untuk mengajukan banding telah lewat batas waktu tanpa dipergunakan oleh yang berhak. Apabila permohonan banding telah diajukan, kemudian permohonan tersebut dicabut kembali. Apabila ada permohonan grasi yang diajukan disertai permohonan penangguhan eksekusi. Pelaksana putusan pengadilan adalah jaksa (Pasal 270 KUHAP) Pelaksanaan pidana mati tidak dilaksanakan di depan umum dan menurut ketentuan per-UU-an (Pasal 270 KUHAP). Apabila putusan penagdilan menetapkan perampasan atas barang bukti, maka jaksa menguasakan kepada Kantor Lelang Negara (KLN) untuk menjual barang tersebut dalam waktu 3 bulan+ 1 bulan, hasil lelang dimasukkan dalam kas negara. Apabia ditetapkan pidana bersyarat, pengawasan dilakukansungguh-sungguh menurut UU.

124 UPAYA HUKUM Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk melawan putusan pengadilan (vonnis) untuk tidak menerima putusan pengadilan. Maksud dari upaya hukum adalah untuk memperbaiki kesalahan yang diperbuat oleh instansi hukum sebelumnya. 2 macam upaya hukum dalam KUHAP : Upaya hukum biasa : Verzet (perlawanan) Banding Kasasi Upaya hukum luar biasa : Kasasi demi kepentingan hukum PK putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (herzeining)

125 Verzet / Perlawanan (Pasal 214 KUHAP)
Merupakan upaya hukum untuk melawan putusan pengadilan yang dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa (verstek). Yang berhak melakukannya dalah terdakwa Perlawanan ini diajukan terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya terdakwa yang berupa pidana perampasan kemerdekaan. Dengan adanya verzet ini, putusan diluar hadirnya terdakwa (verstek) menjadi gugur. Apabila setelah verzet, terdakwa tidak hadir lagi, maka verstek kuat kembali  mengajukan pemeriksaan banding.

126 Banding (Pasal 19, UU No.14 tahun 1970)
“Atas semua putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak merupakan pembebasan dari tuduhan, dapat dimintakan banding oleh pihak-pihak ybs, kecuali UU menentukan lain” Pasal 67 KUHAP, permohonan atas banding tidak dapat diajukan atas : Putusan pembebasan (vrijspraak) Putusan pelepasan dari semua tuntutan hukum menyangkut kurang tepatnya penerapan hukumnya Petusan pengadilan dalam acara cepat Wewenang Pengadilan Tinggi Pada dasarnya adalah pemeriksaan ulangan semua fakta dari pemeriksaan yang telah dilakukan PN (judex facti). Permohonan banding diajukan melalui panitera PN dengan mengeluarkan Akte Permohonan Banding Max. 7 hari setelah putusan PN Selama perkara belum diputus, pemohon dapat mencabut permohonan bandingnya dengan konsekuensi membayar biaya perkara sebagnayk yang tekah dikeluarkan oleh PN sampai saat pencabutan. Pemeriksaan didasarkan pada : Berkas perkara (berita acara penyidik & pemeriksaan sidang) Surat-surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara Putusan PN

127 PT akan memutuskan : Pemeriksaan Kasasi Menguatkan putusan PN
Mengubah putusan PN Membatalkan putusan PN, PT mengadakan putusan sendiri. Pemeriksaan Kasasi Arti kasasi adalah pembatalan  oleh raja 1790, diserahkan wewenang pada lembaga Tribunale Cassation Code d’ instruction criminelle (KUHAP Prancis)  KUHAP Belanda  KUHAP Hindia Belanda MA dalam hal ini kekuasaan nya hanya terbatas pada apakah putusan pengadilan dibawahnya sudah sesuai dengan hukum ataukah bertentangan.

128 Yang berhak mengajukan kasasi adalah Terdakwa atau JPU
Alasan-alasan nya : Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan sebagaimana mestinya Apakah benar cara megadili tidak dilaksanakan menurut UU Apakah benar pengadilan tidak melampaui wewenangnya. Yang berhak mengajukan kasasi adalah Terdakwa atau JPU Yang dapat dimintakan kasasi : Putusan yang mengajukan pemidanaan Putusan yang mengandung pelepasan Putusan MA (Pasal 254 KUHAP) MA dapat memutus menolak kasasi MA dapat memutus mengabulkan kasasi

129 UPAYA HUKUM LUAR BIASA KASASI DEMI KEPENTINGAN HUKUM (Pasal 259 KUHAP)
Dapat diajukan terhadap semua putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Oleh Jaksa Agung kepada Makhamah Agung melalui panitera PN yang memutus perkara (Pasal 260 ayat 1 KUHAP) mengirimkan nya adalah ketua PN. Tujuan nya adalah supaya hukum diterapkan dengan benar sehingga ada kesatuan dalam peradilan Tidak boleh bertentangan dengan pihak yang berkepentingan

130 Perbedaan Kasasi Pihak & Kasasi demi kep.Hukum
Diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap >< belum incraht Diajukan oleh Jaksa Agung kepada MA >< diajukan oleh terdakwa/JPU Tenggang waktu mengajukan kasasi tidak terbatas >< 14 hari seteah putusan banding Kasasi demi kepentingan hukum meskipun dapat diterima oleh MA, tidak ada pengaruhnya terhadap terdakwa.

131 Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (herzeining)
Pasal 263 KUHAP  putusan incracht tidak dapat dilakukan PK Putusan pengadilan yag telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dimintakan PK PK tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas dan lepas dari tuntutan hukum Sejarahnya diawali oleh kasus Sengkon & Karta tahun 1980. MA mengeluarkan peraturan MA No.1 tahun 1980 yaitu PK putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap baik di KUHAP maupun KUHPER

132 SELAMAT MENEMPUH UJIAN SEMESTER
The End of Page Hamonangan A, SH.,MH SELAMAT MENEMPUH UJIAN SEMESTER


Download ppt "BAHAN AJAR PERKULIAHAN HUKUM ACARA PIDANA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google