Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

A .Pengertian & obyek asuransi/pokok-pokok pertanggungan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "A .Pengertian & obyek asuransi/pokok-pokok pertanggungan."— Transcript presentasi:

1 A .Pengertian & obyek asuransi/pokok-pokok pertanggungan.
Hukum Asuransi Kompetensi 1 Sub level k: A .Pengertian & obyek asuransi/pokok-pokok pertanggungan. Menurut ps. 246 KUHD : Asuransi adalah suatu perjanjian dng mana seorg penanggung mengikatkan diri pd seorg tertanggung dng menerima suatu premi ,untuk memberikn penggantian kepadanya krn suatu kerusakan,kerugian,atau kehilangan keuntungan yg diharapkan,yg mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yg tak tertentu.

2 Menurut pasal 1(1) UU No.2/1992 Tentang Asuransi
Perjnjian antara 2 pihak atau lebih ,dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kpd tertanggung,dng menerima suatu premi asuransi ,untuk memberikan penggantian kpd tertanggung krn kerugian , kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan atau tanggung jawab hukum kpd pihak ketiga ygmungkin akan diderita tertanggung ,yg timbul dr suatu peristiwa yg tidak pasti ,atau untuk memberikan suatu pembayaran yg didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorg yg dipertanggungkan.

3 Apa tujuan dan manfaat asuransi?
Tujuan Asuransi:untuk mengalihkan resiko si tertanggung kpd sipenanggung ,yg berarti bahwa penanggung berkwewajiban untuk memberikan ganti kerugian tertanggung bila terjadi evenemen. Sbg kontra prestasinya tertanggung harus membayar uang premi kpd penanggung. Manfaat asuransi kpd suatu perusahaan sebagai suatu individu dan kepada masyarakat umum (negara ): Pertanggungan memberikan rasa terjamin atau perlindungan atau jaminan (security)dalam menjalankan usaha;

4 2)Pertanggungan menaikkan efisiensi dan kegiatan usaha;
3)Pertangungan cenderung kearah perkiraan atau penilaian biaya yg layak; 4)Asuransi merupakan dasar pertimbangan dari pemberian atau kredit; 5)Asuransi mengurangi timbulnya kerugian-kerugian; 6)Asuransi merupakan alat pembentuk modal pendapatan untuk masa depan; 7) Asuransi akan menguntungkan bagi masyarakat pada umumnya.

5 B. Apa itu obyek asuransi?
Ps. 268Suatu pertanggungan dapat mengenai kepentingan yg dapat dinilaikan dengan uang,dpt diancam oleh suatu biaya dan tidak dikecualikan oleh UU. Ps 1(2) UU No.2/ 1992: Obyek asuransi adalah benda dan jasa ,jiwa dan raga kesehatan manusia ,tanggung jawab hukum ,serta semuakepentingan lainnya yg dpt hilang ,rusak,rugi dan atau berkurang nilainya.

6 C. Dasar Hukum KUHD : pasal 246- 286 ,287 – 308, 592- 685, 686- 695.
Diluar KUHD:1.Ordonantie op het LevensverZekering bedrijf,s 2. UU No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.

7 D.Ruang Lingkup Asuransi/Pertanggungan
Secara garis besar ruang lingkup dari asuransi adalah meliputi : Asuransi Kerugian (Schade verzekeringsrecht) dan asuransi Sejumlh uang (Sommen Verzekeringsrecht). Dalam perkembangan ada asuransi yg mempunyai unsur keduanya sehingga timbul asuransi campuran. contoh asuransi kecelakaan yg mewajibkan penanggung melkukan dua macam prestasi, yaitu mengganti kerugian yg benar-benar diderita tertanggung dan membayar sejumlah uang yg telah disepakati pada waktu ditutupnya pertanggungan.

8 E.Syarat Sahnya Perjanjian Asuransi
Syarat Umum : diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata; Syarat khusus :- Adanya premi (ps. 246 KUHD) dan Notifikasi (ps.251 KUHD). Prinsip –prinsip Asuransi : Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Risiko yg diasuransikan harus memenuhi karakteristik sebagai berikut: Insurable Interest hrs memenuhi hal-hal sbg berikut: 1)nilainya dapat diukur secara finansial, 2)merupakan risiko murni(pure risk), dimana tertanggung akan mengalami kerugian seandainya terjadi suatu peristiwa yg tdk diharapkan. 3)Particular Risk,yaitu risiko yg datang atau timbul dr kejadian individu dan dampaknya bersifat lokal misal:kebakaran,pencurian,kerusakan barang.

9 4)Fundamental Risk,yaitu risiko yg tdk disebabkan oleh suatu individu dan berdampak pd masyarakat luas. Pengertian fundamental berasal dr sifat lingkungan masyarakat atau dr kejadian fisik diluar kontrol manusia,misalnya inflasi, perubahan kebiasaan, bencana alam. 5)Fortuitous,artinya sesuatu peristiwa belum atau tdk dapat diduga sebelumnya. 6)Homogeneus Exposures,artinya ada suatu peristiwa yg dpt dijadikan sbg perbandingan atas suatu peristiwa yg belum pasti terjadi. 7)Reasonable premium, artinya nilai premi yg dibayarkan oleh tertanggung kpd penanggung merupakan nilai wajar atas peralihan risiko yg dimlikinya.

10 b. Utmost Good Faith kontrak mengacu pd doktrin Caveat Emptor ,artinya pembeli bebas mengetahui kondisi barang atau jasa yg akan dibelinya . Dalam perjanjian asuransi , setiap pihak berkewajiban untuk memberitahukan semua fakta-fakta mengenai sesuatu yg akan menjadi obyek pertanggungan , baik diminta atau tidaktertanggung hrs mempunyai itikad baik dlm bersuransi.. C. Indemnity  Dalam kontrak asuransi ,indemnity diartikan sebagai kompensasi finansial yg pasti dan cukup untk menempatkan tertanggung dlm posisi keuangan yg sama sebagaimana yg ia alami sesaat sebelum terjadinya peristiwa.Hrs ada asas keseimbangan dlm pertanggungan. d.Proxima Causa menyatakan bahwa dlm hal terjadi peristiwa kerugian (loss),maka penyebab dr peristiwa kerugian tsb hrslah suatu penyebab yg tidak terputus atau tidak diintervensi oleh penyebab lainnya.Dengan kata lain , prinsip ini menekankan bahwa hrs ada penyebab dominan yg efektif dlm peristiwa kerugiantersebut.

11 e. Subrogasi lihat pasal 284 KUHD
f. Kontribution  co Insurance lihat pasal. 277dan 278 KUHD

12 Kompetensi II Sejarah Asuransi
Sub Lefel Kompetensi: A. Sejarah asuransi: Sebelum Masehi  B.C Zaman kebesaran Yunani pemerintahan Alexander The Great.Pembantunya bernama Antimenes sangat memerlukan banyak uang guna membiayai pemerintahannya pada waktu itu.caranya ia mengumumkan kpd pemilik budak belian ,supaya mendaftarkan budak-budaknya dan membayar uang setiap tahun kpd Antimenes.Sbg imbalannya dijanjikan kpd mereka, ada bila budak yg lari akan ditangkap dan diserahkan kembali, bila tdk dpat akan diganti uang sbg ganti kerugian . Menurut Scheltema pd zaman itu juga banyak org yg meminjamkan sejumlah uang kepd pemerintahan kotapraja dng janji pemilik uang tsb diberi bunga setiap bulannya sampai wafatnya,bahkan diberi dana pada waktu penguburannya. mirip asuransi jiwa.

13 Selanjutnya perjanjian itu terus berkembang pada zaman Romawi kira-kira tahun kesepuluh sesudah masehi  dibentuk perkumpulan (collegium) tiap anggota bayar uang pangkal dan tiap bulan ditarik iuran . Jika ada anggota yg meninggal ahli warisnya diberi santunan biaya penguburan.Jika anggota perkump.tsb pindah kelain tempat akan diberi biaya perjalanan,juga apabila anggota tsb akan mengadakan pesta atau upacara.. Abad pertengahan: Di ingris ada perkump.orag-org yg memp.profesi yg sejenis  gilde  untuk kepentingan anggotanya. kalau terjadi kebakaran gilde akan mengganti kerugian  abad ke IX. Bentuk tsb berkembang sampai Denmark, Jerman,dan neg. Eropah lainnya samai abad XII.

14 Pada abad XIII,XIVPerdag melalui laut berkembang pesatBodemerijpemilik kapal dan brg muatannya sbg pihak peminjam uang ke pemilik uang dng bunga tertentu,sedang kapal dan brg muatannya jadi jaminan dengan perrjanjian jika kapal tenggelam /rusak maka uang dan bunga tak kembali. Sesudah abad pertengahan  ada kodifikasi Dari Napoleon  Perancis –Code Civil dan Code de Commerce.

15 Unsur Penting Asuransi
-Para pihak dalam asuransi: Penanggung dan tertanggung(ps.246,256 ayat2 dan 256 ayat1 KUHD). -Kepentingan (ps.250,268 KUHD) -Benda (obyek pertang.( ps.250,ps.256 ayat3 KUHD). -Jumlh pertanggungan (ps.256 ayat4 KUHD). -Bahaya yg ditanggung oleh penanggung (246,256 ayat5).

16 Pemberitahuan kpd penanggung/notifikasi (ps.256 ayat 8).
-Saat mulai dan berakhirnya bahaya bagi tanggungan si penanggung (ps.246,ps 256 ayat 6). Premi (pasal 256 ayat 7). Pemberitahuan kpd penanggung/notifikasi (ps.256 ayat 8). Sifat peejanjian Asuransi : 1. Timbal Balik.Hak dan Kewajibandlm H.perjanjian disebut per. Bernama.Azas Causalitet 2Sifat Konsensuil 3. Persetujuan  persetujuan tertentu (byzondere overenkomst). 4. Sifat perkumpulan : Ada 2 : asuransi secara premi(premi Verzekering), dan asuransi saling menjamin(Onderlinge Verzekering)ps. 1653,1654,1655 BW.

17 Resiko Dalam Asuransi Resiko adalah ketidak pastian mengenai kerugian.Definisi memuat dua konsep yaitu ketidak pastian dan kerugian.Namun resiko itu sendiri belum tentu rugi ,kadang-kadang menimbulkan keuntungan.Tak semua resiko dapat disuransikan,ada syarat-syarat yg hrs dipenuhinya.: Massal dan homogen 2. Kerugian yg disebabkan oleh bencana itu hrs tertentu 3. Terjadinya kerugian dlm kassus individual hrslah bersifat kebetulan atau tidak disengaja. 4.Kelayakan ekonomis 5.Probabilitas dapat diperhitungkan.

18 Kompetensi III .Polis Arti polis dan fungsinya:
Polis sbg suatu akta yg formalitasnya diatur dlm UU,memp arti yg sangat penting pada per. Asuransi,baik pada awal,selama perjanjian berlaku dan dlm masa pelaksanaan perjanjian meskipun bukan merupakan syarat sahnya perjanjian ,polis merupakan satu-satunya alat b ukti pada tertanggung. ps.255,256 KUHD. Fungsi polis: a. perjanjian pertanggungan( a contract of indemnity) b. Sebagai bukti jaminan dr penanggung kpd tertanggung untuk mengganti kerugian yg mungkin dialami tertanggung,yg diakibatkan evenement dng prinsip: untuk mengembalikan terttanggung pada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian; atau untuk menghindarkan tertanggung dari bangkrut(total collaps). c. Bukti pembayaran premi asuransi. b. Hubungan Pasal 55KUHD dan Ps.257 KUHD

19 C. Bgmana evenemen terjadi,polis belum keluar?
Klausula;klausula dalam polis Berdasarkan azas kebebasan berkontrak(beginsel der contracten vrijheid,principle of contract freedom)maka pasal 251 tentang wajib pemberitahuan dr tertanggung dalam perjanjian asuransi dapat dikesampingkan dengan cara pemberian klausula pada polis yaitu : Klausula renunsiasi(renuntiatie,renunciation) Yaitu penanggung tidak akan menggugat tertanggung dengan alasan ps.251 KUHD,kecuali

20 Apabila hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus dilakukan secara jujur atau dengan itikad baik dan menurut adat kebiasaan. 2).Klausula sudah mengetahui Menurut klaula ini penanggung sudah mengetahui betul keadaan, kontruksi , letak dan cara penggunaan benda pertanggungan. Maka pengnggung bertanggung jawab terhadap setiap peristiwa yg menimbulkan kerugian sbg akibat dr keadaan benda pertanggungan itu.Semua klausula tersebut harus dinyatakan tegas dalam polis.


Download ppt "A .Pengertian & obyek asuransi/pokok-pokok pertanggungan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google