Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FILSAFAT HUKUM O L E H DR. DOMINIKUS RATO, S.H., M.Si 4/3/2017.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FILSAFAT HUKUM O L E H DR. DOMINIKUS RATO, S.H., M.Si 4/3/2017."— Transcript presentasi:

1 FILSAFAT HUKUM O L E H DR. DOMINIKUS RATO, S.H., M.Si 4/3/2017

2 SUB TEMA: MENJELASKAN PENGERTIAN HUKUM DARI BERBAGAI PERSPEKTIF
TEMA POKOK : SUB TEMA: MENJELASKAN PENGERTIAN HUKUM DARI BERBAGAI PERSPEKTIF STANDARD KOMPETENSI: KEMAMPUAN MENGANALISIS HUKUM DARI PERSPEKTIF FILSAFAT KOMPETENSI DASAR: MAMPU MENDESKRIPSIKAN, MENJELASKAN, DAN MEMAHAMI ARTI HUKUM SECARA FILOSOFIS TUJUAN : MAMPU MENDESKRIPSIKAN, MENJELASKAN, MEMAHAMI HUKUM DARI PERSPEKTIF FILSAFAT TUJUAN KHUSUS: - MAMPU MENGANALISIS REALITAS HUKUM DENGAN PENDEKATAN FILSAFAT, KHUSUSNYA PENGERTIAN HUKUM (IUS – LEGE/LEX; LAW – LEGAL; HUKUM – UNDANG-UNDANG) PENGERTIAN HUKUM INI ADA BANYAK RAGAM TERGANTUNG PADA PAHAM YANG DIANUT. MISALNYA, KAUM ANALITIKA MENGATAKAN LAW AS COMMAND OF THE SOVEREIGN (HUKUM ADALAH PERINTAH PENGUASA). 4/3/2017

3 DEFINISI FILSAFAT PENGERTIAN FILSAFAT
SECARA ETIMOLOGIS : FILSAFAT TERDIRI DARI FILO DAN SOPHIA. FILO = CINTA; SOPHIA = KEBIJAKSANAAN JADI FILOSOPHIA ATAU FILSAFAT = CINTA AKAN KEBIJAKSANAAN (LOVE OF WISDOM) DALAM ARTI SEDALAM-DALAMNYA SECARA HARAFIAH MENURUT FILSAFAT ARAB = FILSAFAT ADALAH KEGANDRUNGAN SESEORANG UNTUK MENCARI DAN MENEMUKAN KEBENARAN YANG HAKIKI. GANDRUNG = CINTA YANG SEDALAM-DALAMNYA SEHINGGA SELALU BERUSAHA MENCARI DAN MENEMUKAN KEBENARAN HAKIKI = HAKEKAT KEBENARAN SEJATI SECARA AKADEMIK = FILSAFAT ADALAH USAHA MANUSIA YANG DILAKUKAN SECARA SENGAJA UNTUK MENEMUKAN KEBENARAN YANG HAKIKI. USAHA MANUSIA SECARA SENGAJA = LOGIS/RASIONAL, SISTIMATIS, OBJEKTIF, DAN UNIVERSAL. 4/3/2017

4 EPISTEMOLOGI = BAGAIMANAKAH AKSIOLOGI = UNTUK APA MENGAPA? 5 W = 1 H
ONTOLOGI = APAKAH EPISTEMOLOGI = BAGAIMANAKAH AKSIOLOGI = UNTUK APA MENGAPA? 5 W = 1 H WHAT / WHO WHERE = WHEN = HOW = WHY = 4/3/2017

5 CARA KERJA FILSAFAT RADIKAL SISTIMATIS / DIALEKTIKA TERSTRUKTUR
UNIVERSAL 4/3/2017

6 MENGAPA ORANG BERFILSAFAT?
ADA TIGA HAL YANG MEMBUAT SESEORANG BERFILSAFAT: HERAN: PLATO MENGATAKAN: MATA KITA MELIHAT BINTANG-BINTANG, MATAHARI, BULAN, DAN LANGIT. APA DAN MENGAPA REALITAS YANG KITA LIHAT ITU. JAWABAN ATAS PERTANYAAN ITU MEMBUAT ORANG BERFILSAFAT IMANUEL KANT: COELUM STELLATUM SUPRA ME, LEX MORALIS INTRA ME (LANGIT BERBINTANG-BINTANG DI ATAS SAYA DAN HUKUM MORAL DI DALAM DIRI SAYA) = APA ITU BINTANG-BINTANG? MENGAPA ADA HUKUM MORAL SEPERTI MENGAPA ORANG DILARANG MEMBUNUH, MENCURI, MENGHINA ORANG. JAWABAN ATAS PERTANYAAN INI IA BERFILSAFAT. SANGSI / RAGU SINT AUGUSTINUS (354 SM) DAN RENE DESCARTES (1596 – 1650) : KESANGSIAN MERUPAKAN SUMBER UTAMA BAGI PEMIKIRAN SESEORANG. BENARKAH BUMI INI DATAR? BENARKAH MANUSIA MEMILIKI ROH? IMANUEL KANT : COGITO ERGO SUM = SAYA BERPIKIR, MAKA SAYA ADA. BERPIKIR = SADAR SADAR AKAN KETERBATASAN MANUSIA BERFILSAFAT KARENA IA SADAR AKAN KETERBATASANNYA. KETERBATASAN BERPIKIR, MELIHAT, MENDENGAR, MERABA, MERASA, DAN SEBAGAINYA. 4/3/2017

7 PENGERTIAN HUKUM Hukum adalah seperangkat kaidah normatif yang dibuat oleh lembaga berwenang, berfungsi sebagai pedoman berperilaku untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan dikenai sanksi. Dari definisi di atas, terlihat bahwa yang disebut hukum itu harus mengandung paling tidak ada 6 (lima) unsur, yaitu: (a) kaidah normatif; (b) dibuat oleh lembaga atau badan yang berwenang; (c) berfungsi sebagai pedoman untuk bertingkah laku; (d) untuk mencapai kesejahteraan masyarakat; (e) bersifat memaksa; dan (e) sanksi. Pandangan ini dikemukakan oleh kaum normatif. Sebab mereka mengatakan bahwa hukum adalah seperangkat normatif. Apakah hukum itu harus normatif? Ya, salah satu cirikhas hukum adalah normatif. Jika tidak ada normatif ia bukan hukum, tetapi tidak semua yang bersifat normatif itu adalah hukum. 4/3/2017

8 HUKUM SEBAGAI KAIDAH NORMATIF
A) Unsur pertama, kaidah normatif terdiri dari perintah dan larangan, hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang. Ada 4 (empat) kaidah, yaitu kaidah sosial, kaidah kesusilaan, kaidah agama, dan kaidah hukum. Masing-masing kaidah itu memiliki cirikhasnya masing-masing. Misalnya cirikhas tentang sumber, materi, dan sanksi. Dalam konteks yang sedang kita pelajari ini adalah kaidah hukum (bukan kaidah sosial, kaidah kesusilaan, apalagi kaidah agama). Dari pengertian di atas terlihat bahwa tidak semua yang normatif itu adalah hukum, tetapi juga kaedah agama, kesusilaan/moral, dan sosial/ kemasyarakatan, akan tetapi hukum selalu ada unsur normatif, yaitu norma hukum. 4/3/2017

9 Hukum yang benar : hukum yang memuat keadilan
ISI NORMA HUKUM Norma Hukum juga berisi: Hak dan Kewajiban. Hak dan kewajiban selalu berdampingan. Menurut alam pikiran Timur atau Ketimuran, hak dan kewajiban merupakan binari oposisi atau dwitunggalisme. Hak dan Kewajiban merupakan objek hukum. Norma Hukum berisi perintah dan larangan bersumber dari negara dan negara mendistribusikan, mendelegasikan, atau menugaskan kepada institusi, dan oleh institusi diteruskan lagi kepada petugas perorangan sebagai pelaksana, karena institusi tidak memiliki kaki, tangan, mata, telinga, kepala, dan sebagainya. Seorang petugas pelaksana hukum (bukan hanya penegak hukum saja) adalah simbol hukum, sehingga jika seseorang melawan seorang pelaksana hukum (apalagi penegak hukum), dianggap sebagai melawan hukum, dan kepadanya akan diambil tindakan berdasarkan hukum. Tugas dan wewenang: kelanjutan dari perintah dan larangan adalah tugas dan wewenang. Hukum yang benar : hukum yang memuat keadilan Keadilan ada jika terdapat kesesuaian antara: hak – kewajiban, perintah – larangan, tugas – wewenang. 4/3/2017

10 PERINTAH LAW AS COMMAND artinya Hukum adalah perintah. Perintah selalu berdampingan dengan larangan. Perintah dan larangan berisi: aturan berperilaku ditujukan baik kepada institusi maupun dan terutama kepada inidividu baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai pembuat, pelaksana, atau penegak hukum. Aturan berperilaku ini berfungsi sebagai pedoman. Pedoman berasal dari kata “dom” dalam bahasa Jawa berarti jarum penunjuk arah. Misalnya, seorang pelaut di laut lepas, seorang militer di tengah hutan rimba, atau seorang penjelajah di padang pasir, yang tidak mengetahui arah mata angin, ia akan tersesat. Oleh karena itu ia harus memiliki ‘kompas’ dan di dalam kompas itu ada jarum penunjuk arah mata angin. Berdasarkan jarum penunjuk arah mata angin, ia dapat mengambil tindakan untuk pergi ke arah yang ia inginkan. Jika tidak, maka ia akan tersesat. 4/3/2017

11 HUKUM SEBAGAI ALAT, BUKAN TUJUAN
Seorang pengendara sepeda motor atau mobil, selalu dan perlu memperhatikan jarum pada spidometer. Kecepatan kendaraan ditunjukkan oleh spidometer itu, jika kecepatan tnggi tanpa terkontrol dan terkendali, maka akan terjadi selip, tabrakan, dan kecelakaan tidak terhindarkan. Jarum spidometer berfungsi sebagai pedoman. Jarum pada kendaraan bermotor juga sekaligus menunjukan hingga waktu tertentu dengan jarak tertentu ia harus segera mengganti oli. Jika jarum telah menentukan jarak tertentu dan waktu tertentu, si pengendara/si pemilik tidak mengganti oli, maka akan terjadi gesekan antar metal dalam mesin mekanik, sehingga terjadi aus dan rusak. Jadi, ‘dom’ atau jarum dari kompas dan kendaraan bermotor berfungsi sebagai penunjuk arah dan waktu dan dengan demikian, kecelakaan dan kerusakan dapat dihindari. Hukum sebagai pedoman juga berfungsi demikian. Artinya, jika kita tidak menaati hukum, ibarat seseorang tidak memperhatikan ‘kompas’ ia akan tersesat, atau ibarat seorang pengendara kendaraan bermotor yang tidak memperhatikan spidometer, ia akan celaka. Tersesat dalam pengertian hukum, ia akan menjadi terpidana dalam hukum pidana. Celaka atau rusak dalam pengertian hukum bermakna ia harus membayar ganti rugi atau denda dalam perkara hukum perdata, atau akan dipecat dari pekerjaannya, jika seorang pegawai dalam perkara hukum tata negara. 4/3/2017

12 HAK DAN KEWAJIBAN, TUGAS DAN WEWENANG
Selain perintah dan larangan, hukum juga berisi tentang hak dan kewajiban, tugas dan wewenang. Hak dan kewajiban adalah objek hukum. Hak dan kewajiban dibawa sejak lahir oleh seorang manusia. Oleh karena itu, manusia adalah subjek hukum. Dengan kata lain, manusia adalah pendukung hak dan kewajiban. Berbeda dengan hak dan kewajiban yang dibawa sejak lahir, tugas dan wewenang diberikan oleh negara. Berdasarkan tugas dan wwenang yang diberikan oleh negara, maka ia disebut pelaksana hukum. Dan, jika seseorang yang diberi tugas dan wewenang oleh hukum untuk menegakkan hukum, maka ia disebut penegak hukum. Misalnya, dalam Sistem Peradilan Pidana yang disebut penegak hukum adalah Polisi, Jaksa, Hakim, dan Lembaga Pemasyarakatan. Dan, dalam bidang Hukum Tata Negara disebut Birokrat. 4/3/2017

13 TUJUAN HUKUM UMUM SECARA POSITIVIS
Salah satu tujuan hukum adalah mencapai keadilan. Keadilan dapat tercapai jika ada kesesuaian, keselarasan, dan keseimbangan atau harmoni antara hak dan kewajiban, tugas dan wewenang. Jika hanya ada kewajiban atau tugas saja tanpa diberi hak atau wewenang yang seimbang, maka hal itu disebut tidak adil, pelanggaran HAM, disebut juga eksploitasi (penghisapan, berasal dari exploitation du l’home par l’home = penghisapan manusia satu oleh manusia lainnya). Sejatinya tidak hanya keadilan, tetapi kesejahteraan, sebab di dalam kesejahteraan memuat: adil, makmur, aman, tertib, dan tenteram. Hukum menunjuk pada keadilan = yang dimaksud adalah keadilan normatif, yaitu kessuaian antara norma, penerapan, dan penegakkan. Artinya ada keselarasan dalam norma, proses, dan hasil akhir (in put – proccess – out put). 4/3/2017

14 LEMBAGA BERWENANG Unsur kedua dari hukum adalah lembaga yang berwenang membuat hukum. Sering sekali kita dibuat bingung bahwa lembaga pembuat hukum adalah Lembaga Legislatif, di Indonesia disebut DPR/DPRD. Sebetulnya, tidak hanya Lembaga Legislatif saja. Pandangan ini kalau kita menganut Ajaran dari Teori Trias Politika yang dikemukakan oleh J. J. Rouseau dan Teori Pemisahan Kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesquieu. Tetapi, jika kita mengaut paham Demokrasi Pancasila yang tidak mengenal pemisahan kekuasaan, maka lembaga yang berwenang membuat hukum itu tidak hanya Lembaga Legislatif, tetapi juga Eksekutif dan Yudikatif. Kekuasaan Legislatif membuat hukum melalui Undang-undang Kekuasaan Eksekutif membuat hukum melalui dua hal yaitu: Regeling (Keputusan) dan Besschikking (Penetapan). Contoh regeling, Keputusan Presiden tentang kenaikan BBM, Keputusan Menteri tentang syarat-syarat seorang PNS, Keputusan Bupati tentang suatu hal. Regeling adalah keputusan Pejabat Administrasi Negara (Birokrat) yang bersifat umum. Contoh besschikking, SK Kenaikan Pangkat si A, SK Mutasi si Joko. Besschikking itu adalah penetapan Pejabat Administrasi Negara yang bersifat personal (ditujukan kepada individu). Dan, Lembaga Yudikatif membuat hukum melalui Keputusan Hakim yang disebut Yurisprudensi. 4/3/2017

15 TUJUAN HUKUM Unsur keempat, tujuan hukum adalah kesejahteraan masyarakat. Di atas dikatakan bahwa hukum hanyalah alat, bukan tujuan. Oleh karena itu, jika hukum bertentangan dengan kesejahteraan, maka hukum itu harus dibatalkan. Yang dimaksud dengan kesejahteraan itu meliputi: ketertiban, ketenteraman (keamanan lahir batin), kemakmuran, dan keadilan. Ketertiban menyangkut kelancaran dalam lalu lintas hukum, seperti tertib lalu lintas di jalan raya, tertib dalam jual beli (misalnya jual beli tanah), tertib administrasi (misalnya administrasi sekolah, kantor), tertib sewa-menyewa (misalnya sewa-menyewa gedung), da sebagainya. Ketenteraman menyangkut keamanan lahir batin, tidak hanya lahiriah saja tetapi juga menyangkut keamanan batiniah/kerohanian (misalnya aman melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing orang). 4/3/2017

16 SANCTIE Unsur kelima, sanksi. Hukum adalah perintah (law as command of the souvereign = hukum adalah perintah dari penguasa/negara yang berdaulat) dan larangan. Perintah untuk berbuat atau tidak berbuat, atau larangan untuk berbuat atau tidak berbuat. Hukum sebetulnya tidak hanya berisi perintah dan larangan tetapi juga anjuran dan himbauan. Namun ada perbedaan antara perintah dan larangan dengan anjuran dan himbauan. Pelanggaran atau penyimpangan terhadap perintah dan larangan membawa dampak atau akibat hukumnya adalah sanksi, sedangkan pelanggaran atau penyimpangan terhadap anjuran dan himbauan hanya membawa dampak atau akibat hukumnya konseuensi hukum (legal concequence). Misalnya, pengendara bermotor dihimbau memakai helm standard. Pelanggaran terhadap penggunaan helm standard, jika terjadi kecelakaan konsekuensinya adalah gegar otak. Gegar otak bukan sanksi tetapi konsekuensi hukum. 4/3/2017

17 MENGAPA FILSAFAT HUKUM DIPERLUKAN?
Menurut Sutiksno ada 5 hal mendorong orang berfilsafat tentang hukum: Ketegangan dalam pikiran mereka, ketegangan antara kepercayaan/kayakinan agama dengan hukum yang berlaku. Ketegangan antara ideology yang dianut dengan hukum yang dibuat; ketidaksesuaian antara hukum yang mengatur dengan kebutuhan masyarakat yang diatur hukum. Kesangsian tentang kebenaran yang hendak dibangun oleh hukum itu. Ketegangan antara hukum alam/kodrat dengan hukum positif. Fungsi social dari hukum. 4/3/2017

18 KEPASTIAN HUKUM (RECHTSMATIGHEID)
TUJUAN HUKUM KEADILAN (RECHTZEKERHEID) KEMANFAATAN HUKUM (DOELMATIGHEID) KEPASTIAN HUKUM (RECHTSMATIGHEID) 4/3/2017

19 PEMBAHARUAN SOSIAL (LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING)
FUNGSI HUKUM TEORI KLASIK TEORI KONTEMPORER KETERTIBAN PEMBAHARUAN SOSIAL (LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING) KETERATURAN/HARMONI KEADILAN SOSIAL 4/3/2017

20 FUNGSI HUKUM TEORI KLASIK TEORI KONTEMPORER
KETERTIBAN SOSIAL : NACHTWAKERSTAAT (PENJAGA MALAM) KETERATURAN SOSIAL: HARMONI SOSIAL – JIKA KETERTIBAN TERJAMIN AKAN MELAHIRKAN HARMONI SOSIAL, YAITU SELARAS, SERASI, DAN SEIMBANG MENJAMIN KEADILAN SOSIAL: JIKA HARMONI TERJAGA DIHARAPKAN AKAN MEMBAWA KEADILAN SOSIAL TEORI KONTEMPORER HUKUM SEBAGAI PEMBAHARU MASYARAKAT (LAW AS A TOOL SOCIAL ENGINEERING) 4/3/2017

21 KEADILAN SOCRATES JOHN RAWLS PLATO ARISTOTELES THOMAS AQUINAS 4/3/2017

22 SOCRATES TIDAK ADA TULISAN APAPUN
SOCRATES DAN PLATO SOCRATES TIDAK ADA TULISAN APAPUN AJARAN SOCRATES DITEMUKAN DALAM TULISAN – TULISAN PLATO PLATO = DALAM BUKUNYA “THE REPUBLIC” = KEADILAN DIPEROLEH MELALUI PENEGAKAN HUKUM HUKUM ADALAH SUATU ALIRAN EMAS = THE RIGHT REASONING (CARA BERPIKIR BENAR) HUKUM DIBUAT OLEH LEGISLATOR YANG MAHA TAHU HUKUM SEBAGAI PENJELMAAN NEGARA 4/3/2017

23 ARISTOTELES AJARAN KEADILAN ARISTOTELES = MISOTES (FILSAFAT MORAL. Hukum = Moral) yaitu bahwa keadilan adalah titik tengah di antara berbuat tidak adil dan menderita ketidakadilan FIAT JUSTITIA BEREAT MUNDUS = memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya justitia correctiva (keadilan korektif) = keadilan yang didasarkan atas transaksi (sunallagamata) baik dilakukan secara sukarela maupun dengan paksaan. Keadilan ini pada umumnya terjadi dalam lapangan hukum privat seperti jual-beli, tukar-menukar, atau sewa-menyewa. justitia distributiva (keadilan distributif/membagi) = keadilan membagi yang membutuhkan distribusi atas penghargaan. Keadilan ini berkenaan dengan hukum public. 4/3/2017

24 THOMAS AQUINAS = FILSAFAT SCOLASTIKA
KEADILAN KHUSUS = IUSTITIA SPESIFICA KEADILAN UMUM = IUSTITIA GENERALE/UNIVERSALITA KEADILAN KHUSUS:keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. keadilan yang membagi (justitia distributiva): keadilan ini menuntut keadilan dalam membagikan serta membutuhkan pengorbanan. Mis, hakim harus memiliki kompetensi sebagai hakim keadilan karena kebersamaan (justitia commutativa): adalah keadilan berkenaan dengan kehidupan bersama dalam masyarakat yaitu dalam transaksi seperti tukar-menukar, sewa-menyewa, jual-beli. keadilan yang memberi (justitia vindikativa): yaitu keadilan berkenaan dengan pemberian sanksi jika kewajiban yang wajib dikerjakannya tidak dikerjakan atau perintah yang wajib dihindari tetapi tidak dihiraukannya. KEADILAN UMUM (IUSTITITA LEGALIS): keadilan menurut hukum = keadilan normatif 4/3/2017

25 4/3/2017


Download ppt "FILSAFAT HUKUM O L E H DR. DOMINIKUS RATO, S.H., M.Si 4/3/2017."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google