Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

menang di dalam MAUPUN di luar pengadilan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "menang di dalam MAUPUN di luar pengadilan"— Transcript presentasi:

1 menang di dalam MAUPUN di luar pengadilan
Law Office Sondang Tampubolon & Partners menang di dalam MAUPUN di luar pengadilan December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

2 What is Litigation PR Litigation PR is the management of the communication process prior to and during the course of any legal dispute or adjudicatory processing so as to affect the outcome or its impact on the client’s overall reputation (Haggerty, 2003) Translation: adalah pengelolaan proses komunikasi sebelum dan selama sengketa hukum atau proses peradilan sehingga mempengaruhi hasil atau dampaknya terhadap reputasi keseluruhan klien A job for Specialists Effective communication before and during litigation is frequently compro-mised by dysfunction in the legal/public relations team. This has its roots in two stereotypes: lawyers regard PR people as indiscriminate communicators and public relations professionals view attorneys as heedless to the risks of silence or legalese (Makovsky Integrated Communication). Translation: Sebuah pekerjaan untuk Spesialis Komunikasi yang efektif sebelum dan selama litigasi sering dikompromikan oleh disfungsi dalam tim hubungan hukum / publik. Hal ini berakar pada dua stereotip: Advokat menganggap orang PR sebagai komunikator sembarangan dan PR profesional melihat Advokat sebagai seorang yang lalai terhadap risiko keheningan atau legalese. December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

3 Mengapa Litigation PR itu perlu
December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

4 Mengapa Litigation PR itu perlu
Gugatan telah melampaui ruang sidang dan menjadi forum publik. Hasil akhir berubah banyak menjadikan pengetahuan hukum sebagai persepsi publik, karenanya Spesialis litigasi PR yang kuat haruslah menjadi anggota penting dari setiap tim litigasi, untuk dapat memastikan kasus dimenangkan baik di dalam pengadilan dan opini publik. Dalam dunia yang terhubung dengan sangat cepat ini, informasi menyebar lebih cepat daripada sebelumnya. Sayangnya, tidak semua laporan diserap oleh masyarakat, yang kredibel atau bahkan benar. Publisitas negatif, terutama di bidang hukum, dapat melakukan kerusakan reputasi perusahaan. Apapun hasil akhirnya di pengadilan, bisnis yang diadili dan dihukum di pengadilan opini publik mungkin mengalami kerugian bisnis yang lebih besar daripada kemenangan gugatan itu sendiri. Itulah sebabnya litigation public relations (juga dikenal sebagai PR hukum atau litigasi PR) sangat penting. Ketika media dan firma hukum mengerti untuk menerapkan strategi public relations yang bekerja berbarengan dengan strategi hukumnya, dapat memberikan nilai yang tak terukur. Source: Red Banyan Group; Makovsky Integrated Communication December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

5 Mengapa Litigation PR itu perlu
December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

6 Mengapa Litigation PR itu perlu
December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

7 Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick) 1
Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick) 1. Counteracting negative publicity 1.Counteracting negative publicity. (Meniadakan publikasi negatif) Apa yang harus dilakukan? Meminta jasa dari PR Konsultan untuk mempersiapkan counter berita negatif dari suatu gugatan (bisa berupa advis atau melibatkan PR konsultan langsung) December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

8 Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick)
December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

9 Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick)
December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

10 Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick) 2
Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick) 2.Making a client’s viewpoint known 2.Making a client’s viewpoint known. (Membuat sudut pandang klien dikenal) Menggiring opini publik sesuai standpoint yang diinginkan klien, kehausan wartawan untuk mengejar berita baru dan kecenderungan untuk menemukan sebuah cerita dengan atau tanpa kita mengharuskan kita agar mempersiapkan pernyataan atau rilis bagi mereka adalah hal yang sangat penting. Ini akan membantu membujuk pers untuk memberitakan klien dengan cara yang baik/positif. December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

11 Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick)
December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

12 Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick)
December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

13 Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick) 3
Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick) 3. Ensuring balanced media coverage 4.Helping the media and the public understand complex legal issues 3.Ensuring balanced media coverage. (Memastikan liputan media yang seimbang) 4.Helping the media and the public understand complex legal issues. (Membantu media dan masyarakat memahami masalah hukum yang kompleks) Hal yang harus diperhatikan sebelumnya adalah: Apakah kasus/gugatan yang ditangani mediagenic atau tidak? Siapakah lawan kita pada kasus/gugatan ini? Bagaimana kemungkinan akan dilakukan preskon atau tidak oleh lawan? Akankah masyarakat melihat permasalahan klien secara objektif? Adakah kerugian atau keuntungan yang didapat dari pemberitaan? Haruslah ditunjuk seorang juru bicara (spokesman) untuk membuat berita yang menguntungkan dan memilih media yang baik untuk dilakukan peliputan December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

14 Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick)
December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

15 Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick) 5
Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick) 5.Defusing a hostile environment. 5.Defusing a hostile environment. (Meredakan situasi yang tidak bersahabat) Carilah ‘kabar baik’ dalam perusahaan klien, dengan membuat langkah ini, dapat dipastikan pemberitaan yang negatif akan terkikis dengan pemberitaan yang positif. Meluruskan berita dan mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, bahwa hal yang benar dan tidak benar belumlah ditetapkan karena negara kita adalah negara Hukum Memberikan empati terhadap lawan Seorang advokat tidak boleh larut dalam emosi saat menghadapi publik (sikap profesional) December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

16 Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick)
December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

17 Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick) 6
Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick) 6.Helping resolve the conflict 6.Helping resolve the conflict (Membantu menyelesaikan konflik) Salah satu keahlian advokat adalah dapat menyelesaikan permasalahan di luar peradilan dalam suatu proses negosiasi atau mediasi Apabila proses luar peradilan tidak dapat dilakukan maka jalur pengadilan haruslah ditempuh, tetapi semangat untuk bermediasi tetap harus ada sesuai dengan keinginan klien Sikap positif terhadap lawan dan berusaha untuk bersama-sama agar mencapai kesepakatan win-win solution December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

18 Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick)
December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

19 Apa sebenarnya objektif Litigation PR (Fitzpatrick)
untuk membangun kredibilitas dengan media untuk mengontrol arus informasi kepada media sehingga hanya pesan yang tepat keluar untuk mengembangkan pesan yang mendukung posisi klien dan mendapatkan pesan baik saja yang keluar ke media dan publik. December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

20 Kode Etik Advokat Apakah ada dimensi hukum dan kode etik advokat yang harus diperhatikan dalam menggunakan jasa PR? Rambu-rambu yang harus diperhatikan: Undang – undang Advokat Kode Etik Advokat Surat Kuasa Khusus dari Client ( beberapa Advokat dalam kuasanya mencantumkan untuk menjadi PR bagi kliennya melalui media kepada publik) December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

21 Bagaimana Seharusnya Advokat Menanggapi?
Membina hubungan baik dan profesional dengan media dan PR Consultant Memanfaatkan Sosmed untuk menginformasikan perkembangan kasus sekaligus counter pemberitaan negatif/miss. Melakukan media monitoring (Mainstream/Sosmed/Digital) secara profesional untuk mengetahui opini/persepsi berbagai lapisan masyarakat terhadap kasus yang ditangani. Bisa membedakan mana yang berupa opini pribadi, hasil riset, fakta, dan sumber-sumber mana yang dapat dipercaya dan dimintakan pertanggungjawaban. Advokat haruslah tetap fokus kepada profesionalitasnya yang salah satunya adalah menjaga ucapan di depan publik karena dia mewakili klien. December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon

22 Address Law Office Sondang Tampubolon & Partners
The Manhattan Square Building (One Stop Success) 1st fl Jl. TB. Simatupang Kav 1 S, Jakarta Selatan – Indonesia 12560 P: (62-21) / F: (62-21) December 14, 2013 Sondang Tarida Tampubolon


Download ppt "menang di dalam MAUPUN di luar pengadilan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google