Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ANDAI KARTINI SELESAI MENGAJI (PERJUANGAN MERETAS KEBANGKITAN)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ANDAI KARTINI SELESAI MENGAJI (PERJUANGAN MERETAS KEBANGKITAN)"— Transcript presentasi:

1 ANDAI KARTINI SELESAI MENGAJI (PERJUANGAN MERETAS KEBANGKITAN)
Oleh: Ishmah Cholil Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia

2 AQIDAH ISLAM POLA PIKIR ISLAM POLA SIKAP ISLAM

3 AQIDAH ISLAM: Aqidah Islam menjadi dasar/asas dalam menimbang setiap ide, pemikiran, apakah sesuai dengan Islam/tidak, boleh diambil atau tidak  aqidah Islam asas Pola pikir Islam. Contoh : Demokrasi, HAM, Gender bertentangan dg aqidah Islam Aqidah Islam juga menjadi dasar/asas setiap kecenderungan dan pemenuhan naluri-naluri dan kebutuhan jasmani  aqidah Islam asas Pola sikap Islam. Prinsip: setiap yang diperintahkan syara’ pasti mengandung mashlahat/kebaikan, dan setiap yg dilarang syara’ pasti membawa mudlarat/keburukan.

4 Indikator Syakhsiyah Islam
Komponen Kepribadian Aspek Indikator Pola fikir: Paham aqidah Islam dan digunakan sebagai landasan berfikir Afkar (pemikiran) & Ara’ (pendapat) Aqidah Paham dan iman dengan seluruh perkara aqidah Islam Syariat Paham pemikiran syariat Islam Problematika ummat Paham problematika ummat dan ide-ide yang bertentangan dengan Islam Dakwah Paham ikhwal kewajiban dakwah dan metodologi da’wah Rasulullah saw Ahkam (hukum) Ibadah Paham hukum Islam yang berkaitan dengan ibadah, halal haramnya makanan dan minuman, pakaian, akhlaq, muamalah (ekonomi, sosial, pemerintahan) dan uqubah. Makanan/minuman Pakaian Akhlak Muamalah Uqubah Pola Jiwa: Syariat Islam sebagai ukuran perbuatan Melaksanakan ibadah dengan khusyuk sesuai syariat Islam Selalui mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal Selalu menutupi aurat Ahlak Selalu menampakan akhlakul karimah, giat menuntut ilmu serta memilki etos kerja yang tinggi Selalu bermualah secara Islam Bersedia terlibat dalam dakwah bagi tegaknya kembali izzul Islam wa Muslim.

5 Kesesatan Demokrasi VERSI DEMOKRASI VERSI ISLAM
Kedaulatan ditangan Syara’(Allah).QS.Yusuf:40 Allah satu-satunya pembuat hukum,Akal hanya berfungsi memahami dan menggali Hukum-hukum Allah dari Al-Qur’an & Sunnah. Keputusan: bukan suara terbanyak (tapi kembali pd dalil yg paling kuat sekalipun oleh seorang, kembali pada ahlinya jk terkait keahlian) Perbuatan terikat hukum syara’ (halal-haram) Kedaulatan di tangan rakyat Rakyat (manusia) pembuat hukum berdasar akal dan hawa nafsu manusia. Ukuran baik buruk produk akal berubah-ubah sesuai kepentingan manusia-manusia Penguasa-pengusaha. Keputusan: Suara terbanyak Karena mayoritas manusia adalah bodoh, tidak memahami  suara mayoritas mudah dibeli ol uangkedaulatan ditangan yang ber’uang banyak :KAPITALIS/ASING/PENGUSAHA Ajaran Kebebasan

6 Peringatan Allah ttg Mayoritas Manusia
Mayoritas manusia kafir : QS.an-Nahl:83 Mayoritas manusia tidak mengetahui :QS.yusuf:21 Mayoritas manusia tidak beriman : QS.al Baqarah:100 Mayoritas manusia benci pada kebenaran: QS.al-Mukminun:70 Mayoritas manusia tidak bersyukur :QS.Yusuf:38 Mayoritas manusia orang-orang yg fasiq: QS.al Maidah: 49 Mayoritas manusia berbuat dosa, permusuhan, memakan yg haram : QS.al Maidah:62 Mayoritas manusia bodoh/jahil: QS.Al-An’am:111 Mayoritas manusia Menyesatkan orang lain: QS.an an’am:119

7 Pengambilan Pendapat dalam Islam
Jika terkait dengan penetapan hukum merujuk kepada kekuatan dalil (dg sumber : Al-Qur’an, As- Sunnah, ijma’ dan qiyas). Jika terkait dengan pemikiran atau definisi merujuk kepada yang benar atau pendapat ahlinya, tanpa memandang pada pendapat mayoritas. 3. Jika terkait dengan pelaksanaan suatu aktivitas dan tidak bertentangan dengan point 1 dan 2  merujuk kepada pendapat mayoritas

8 Kesesatan Ide HAM KONSEP HAM KONSEP ISLAM Kebebasan beragama
Tidak ada paksaan untuk masuk Islam tapi jika sudah berIslam murtad 3 hari tidak taubat dibunuh (tidak ada kebebasan keluar dari Islam) Mengeluarkan pendapat/ide dibatasi koridor syari’at Islam Kepemilikan asalnya milik Allah, maka kepemilikan manusia terikat oleh izin Syari’(Allah) apa yang boleh dan tidak boleh dimiliki. Tingkah laku dalam Islam diatur oleh syari’at Islam (tidak ada kebebasan).  Maka Hak Manusia apa saja HANYA Sang Pencipta (Allah) yang berhak menentukan Kebebasan beragama Kebebasan berpendapat Kebebasan kepemilikan Kebebasan bertingkah laku Manusia bebas bertingkah laku mengikuti Hawa nafsunya (pasti dalam komando syetan, jika tidak berpegang pd Islam). Baik buruk ditentukaln akal dan nafsu manusia.

9 Konvensi2 Internasional: CEDAW, MDGS, BPFA, HAM  Acuan UU Ind.
UU PKDRT ISLAM Kasus : hubungan seks tidak atas dasar kerelaan istri= kekerasan seks (pasal 8a)suami dipidana maks 12 tahun atau denda maks 36 juta (pasal 46) Suami yang melarang istri bekerja = kekerasan ekonomi (psl 9 : 2)  suami dipidana maks 3 tahun atau denda maks 15 juta (pasal 49) Suami menikah lagi sah secara syar’ i= kekerasan psikis (pasal 7) suami dipidana maks 3 tahun atau denda maks 9 juta menggiring suami ke pelacuran, menghalagi poligami- nikah sirri,nikah dini dan menggiring perceraian. Allah memerintahkan istri mentaati suami selama tidak dalam maksiyat kapada Allah. Istri sholihah, yang senantiasa menyenangkan suami, membuat suami ridho pada istri. Ridho dg pembagian peran yang ditetapkan Allah dan Rasul (syariat Islam ttg fungsi dan peran perempuan)

10 Islam mendorong Istri melayani Suami
Shahih Bukhari no.2998 Dari Abu Hurairah ra, dia berkata, Rasulullah saw bersabda:”Apabila seorang lelaki mengajak istrinya untuk melakukan hubungan intim, lantas istri menolak, maka pd malam itu wanita itu akan dilaknat oleh para malaikat sampai waktu subuh” Shahih Bukhari no.4795 Dari Abu Hurairah, dia berkata, Nabi saw bersabda:”Apabila seorang wanita sengaja pergi diwaktu malam untuk enghindari hubungan intim dengan suaminya, maka malaikat melaknat wanita itu sampai dia pulang” Shahih Muslim no Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah saw bersabda: “Demi Dzat Yang Menguasai Jiwaku, tidak ada seorang lelakipun yang mengajak istrinya untuk melakukan hubungan intim,lantas sang istri enggan, maka makhlauk seisi langit akan marah kapadanya sampai suami meridhainya.”

11 Diatas 18 th (19th ke atas) baru termasuk dewasa.
UU Perlindungan Anak ISLAM Anak adalah 0-Haids Setelah Haids dewasa/baligh:terkena hukum syara’ Kewajiban ortu menanamkan aqidah/tauhid, syariat sholat, akhlaq dll. QS. Thalaq:4 anak perempuan belum haids boleh nikah/dinikahkan. Hadis: Siti Aisyah menikah usia 6/7 th dan berkumpul usia 9 th. Definisi Anak -18 th Diatas 18 th (19th ke atas) baru termasuk dewasa. Pasal 26 c: kewajiban ortu:menghalagi pernikahan usia anak (kurang 19 th) jika melanggar dapat sangsi penjara 5 th.

12 Kesesatan Ide Gender GENDER ISLAM Kesetaraan laki-laki dan perempuan.
Pembagian peran yang bukan bawaan alam (yg bukan melahirkan, menyusui) harus berdasar kesepakatan antara laki-laki dan perempuan. Agama tidak boleh mengatur pembagian tugas dan peran dalam RT, Masy, dan Negara. Ruhnya adalah Kebebasan, dan HAM Jika disimpulkan dari seluruh dalil2 yg ada dalam AQ dan Hadis Dalam beberapa masalah (insaniyah) laki-laki dan perempuan tugas dan tanggung jawab yang sama: aqidah/tauhid, ibadah, akhlaq, berdakwah, menuntut ilmu,dll Terkait tabiat, fungsi dan peran laki-laki dan perempuan maka tugas dan tanggung jawabnya berbeda: kewajiban nafkah, memberi mahar,talaq, poligami, menutup aurat, kepemimpinan pemerintahan, imam sholat, hak waris, persaksian, dll.

13 Laki-laki dan Perempuan di depan Hukum Syara’ (Islam)
Laki dan Peremp. Sama,dalam: Laki dan Perempuan berbeda dalam: Ibadah Kewajiban menuntut ilmu Amar am’ruf nahi mungkar Berakhlak mulia dll Laki-laki wajib mencari nafkah istri sebagai ibu rumah tangga Menutup aurat wajib bagi perempuan (dengan Jilbab), laki-laki tidak Poligami dibolehkan bagi laki-laki, perempuan tidak Imam shalat boleh bagi laki-laki, perempuan tidak, Penguasa (pemerintahan) perempuan dilarang,dll

14 Teori Gender tentang Manusia
Nature/alami Perbedaan biologis terkait dengan sex. Wanita memiliki rahim, menstruasi, payudara, vagina Pria tidak punya rahim, payudara dan vagina Nurture/bentukan alam/proses sosialisasi Wanita mengasuh anak, melakukan pekerjaan rumah tangga Pria bekerja di luar rumah, kepala rumah tangga, pemimpin

15 Gender Nature Nurture Bentukan Budaya, Agama, Kultur Alami
Di ranah publik, maskulin mendominasi feminin, terjadilah diskriminasi Membentuk sifat feminin & Maskulin

16 Terjadi reinterpretasi tafsir/nash
Nurture Agama, budaya Agama Islam Perombakan hukum-hukum Islam a.n. KKG Terjadi reinterpretasi tafsir/nash dan Rekonstruksi Fiqh Contoh; Kitab Uqudullujain (Imam Nawawi Al Bantani) direkonstruksi oleh Shinta Nuriyah Fikih Aborsi (oleh Maria Ulfah) QS An Nisa: 1, 11dan 34 QS Al Ahzab: 33 Beberapa hadits tentang ketaatan wanita pada suami

17 Ratna Megawangi: Ide kesetaraan gender bersumber pada Ideologi Marxis: wanita sebagai kelas tertindas dan laki-laki sebagai kelas penindas. Paradigma Marxis melihat institusi keluarga sebagai “musuh” yang pertama harus dihilangkan atau diperkecil perannya jika masyarakat komunis ingin dicapai (tidak ada kaya miskin, tidak ada perbedaan peran laki perempuan). Keluarga dianggap sebagai cikal bakal segala ketimpangan sosial yang terjadiupaya pemberdayaan perempuan. Sumber: Ratna Megawangi,Membiarkan Berbeda (Mizan,Bandung 1999)

18 12 bidang Agenda Gender Perempuan dan Kemiskinan
Pendidikan dan Pelatihan Bagi Perempuan Perempuan dan Kesehatan Kekerasan Terhadap Perempuan Perempuan dan konflik bersenjata Perempuan dan Ekonomi Perempuan Dalam Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan Mekanisme Institusional untuk kemajuan perempuan Hak Asasi Perempuan Perempuan dan Media Perempuan dan Lingkungan Anak Perempuan

19 CLD KHI Konvensi PBB tentang Gender : CEDAW, BPFA, MDGs, ICPD
UU Target Prolegnas Prolegda UU Perlind Anak UU PKDRT Amandemen UU Keshatan (Aborsi) UUTrafiking,Kewarganegaraan CLD KHI DLL Penghancuran fiqih keluarga_penghancuran keluarga muslim Legalisasi seks bebas kalangan remaja, legalisasi aborsi_tidak mehendaki keluarga muslim punya anak Penghancuran keluarga : memberikan ruang yang luas untuk kemandirian ekonomi perempuan, tidak dihambat aspek perkawinan dengan WNA Partisipasi anak, hak sipil dan kebebasan anak Ortu tidak punya hak ‘memaksa’ anak untuk beribadah dan beragama Menggunting ketaatan istri kepada suami_penghancuran keluarga Penolakan2 : RUUAPP, Perda Pelacuran, Perda Syariah (Poligami), Qanun Islam PKDRT di Aceh, Perda Jam Malam di Jatim,Perda Maksiat di Sumbar Liberalisasi seks bebas Penjegalan Syariat Islam dan formalisasi Syariat Islam

20 Contoh kasus PKDRT Kekerasan domestik >>>> dibandingkan kekerasan publik????? Kekerasan perempuan kepada laki-laki tidak masuk pada kategori kekerasan ????? Definisi kekerasan : fisik, psikis, seksual, penelantaran rumah tangga ???? Kekerasan domestik ( bukan publik) Kekerasan pada perempuan (bukan pada laki-laki) ???? Kasus : hubungan seks tidak atas dasar kerelaan istri= kekerasan seks (pasal 8a)_ dipidana maks 12 tahun atau denda maks 36 juta (pasal 46) Suami yang melarang istri bekerja = kekerasan ekonomi (psl 9 : 2) _ dipidana maks 3 tahun atau denda maks 15 juta (pasal 49) Suami menikah lagi sah secara syar’ = kekerasan psikis (pasal 7)_dipidana maks 3 tahun atau denda maks 9 juta Menghapus ketaatan istri pada suami, Hak tidak ketergantungan istri kepada suami dari sisi ekonomi (bukan suami tidak memberi nafkah) Mengantarkan pada perceraian Menggiring pemenuhan seks suami ke tempat masiat Menggunting ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya

21 Kondomisasi atas nama HIV AIDS (dalam Kespro, UU Narkotika)
Pornografi, pornoaksi Didukung kuat oleh gender a.l. Kencangnya penolakan terhadap RUU APP Monogami Rangsangan eksternal Istri tidak hamil target awal ICPD Istri Naluri seks bangkit Ditolak (UU PKDRT) Poligami Gender menolak keras poligami Dilarang dan dihalangi (dalam CLDKHI, BPFA) Digiring Gender menghalangi perda pelacuran tuntutan pemenuhan seks Kondomisasi atas nama HIV AIDS (dalam Kespro, UU Narkotika) Kemaksiatan-perzinahan (PSK, tempat Pelacuran dll)

22 SEMUA INI ADALAH SATU PAKET KONSPIRASI !!!!!
Wanita bekerja (target UU PKDRT) Ketika Istri rela melayani Alat kontrasepsi & tidak hamil(target kespro :ICPD) Istri ditarget menggunakan alat kotrasepsi Sudah KB tetap lolos hamil Hamil Anak lahir Upaya aborsi gagal anak tetap lahir Diorong unt aborsi a.n. Kehamilan Tdk diinginkan (KTD): target ICPD Kekerasan terhadap anak : larangan sunat perempuan (target ICPD) UU Perlind Anak : Upaya liberalisasi sejak dini; upaya perebutan hak asuh anak dari orang tuanya Aborsi Keterkaitan antara UU PKDRT, Amandemen UU Kesehtn, UU Perlind Anak, CLDKHI, yang semuanya mengarah ke poros program ICPD, CEDAW, BPFA SEMUA INI ADALAH SATU PAKET KONSPIRASI !!!!!

23 a.n pendidikan seks sejak dini
Anak Lahir Anak Remaja Larangan sunat thd anak ♀ oleh Depkes  Target ICPD menurunkan tingkat mutilasi pd anak ♀ Kekerasan thd Anak a.n pendidikan seks sejak dini Kurikulum Kesehatan Reproduksi Remaja Liberalisasi sejak dini thd anak (a.n. partisipasi anak, hak sipil & kebebasan anak),upaya merebut hak pengasuhan anak dari orangtuanya a.n penelantaran anak dll. UU Perlindungan Anak Seks bebas pada anak & remaja Aborsi dari pergaulan bebas Penyakit2 seks & HIV AIDS pada anak2 & remaja Seks “aman” dr HIV/AIDS a.n. edukasi dan informasi ttg: kondom, alat kontrasepsi , kanker servic, dll Bukan: melarang pergaulan/seks bebas tdk ada sanksi bagi pelaku seks bebas

24 KEDAULATAN di tgn KAPITALIS bkn RAKYAT
Lebih “bergigi” Kepala Negara DPR P’modal/Asing Pgusaha/Asing Gubernur P’modal DPR I P’modal/Asing DPR II Wali/ bupati P’modal P’modal/Asing Disintegrasi

25 Sejak Reformasi (Skenario Global):
Perempuan mulai berbondong-bondong memenuhi kuota 30% dalam pemilu legislatif tingkat pusat dan daerah. Perempuan ikut tercebur dlm Demokrasi terlibat dlm pertarungan calon-calon pilkades, pilkada, pilgub, pilpres, polisi, jaksa dll. Perempuan terlibat dalam politik uang dalam demokratisasi pilkada dll. Perempuan akan terjebak dalam politik kekuatan pemodal/penyokong dana pemilu, pilkada dll Perempuan akan terjebak dalam demokrasi, kebijakan daerah untuk pengusaha/pemodal bukan untuk rakyat. Perempuan terseret dalam ‘judi’ politik  stres/gila Perempuan akan terjebak dengan agenda otonomidisintegrasi.

26 Ketika Suara Perempuan di”Dewa”kan:
Perempuan berbondong-bondong di sektor publik (semangat kesetaraan gender-Marxis)  Dilematis peran Ibu: pengabaian hak anak. Peran Istri: pengabaian pelayanan thd suami, ridho suami. Persaingan lapangan pekerjaan dg kaum laki-laki Persaingan dan perebutan kekuasaan/ wewenang dalam jabatan-jabatan kekuasaan dan pemegang kebijakan dengan laki-laki. mengantarkan pada perceraian dan kehancuran keluarga perempuan ”wayang” baru dlm panggung Demokrasi: agenda liberalisasi, kapitalisasi , sekulerisasi bangsa, negara dan generasi.

27 Penghancuran keluarga 2. Penghancuran Islam
HAM dan Gender (KKG): “Kitab Suci” baru; ‘Tuhan’ baru, yang mereka agung-agungkan dan mereka perjuangkan mati-matian Penghancuran keluarga 2. Penghancuran Islam 3. Penghancuran masyarakat Islam 4. Penghancuran Generasi/Bangsa Pemaksaan Budaya Barat dan Peradaban Barat terhadap umat Islam, yang sangat bertentangan dengan Islam Semua ini sesuai dengan skenario konspirasi yang mereka agendakan sebagaimana termuat dalam Proposal Socrates

28 Proposal Socrates Bila kesetaraan gender 50/50 ingin dicapai, maka jangan sampai institusi keluarga terbentuk, entah melalui seks bebas, aborsi, pembunuhan bayi, mencegah ibu mengasuh anaknya, perkawinan semalam dan sebagainya. Hilangkan maskulinitas pria. Pria juga harus dibebaskan dari mitos-mitos bersikap melindungi wanita. Kesempatan sama-resiko sama

29 Data Perceraian Tahun 2005 Kota Suami Cerai Istri Istri Cerai Suami
DKI Bandung Surabaya Semarang Medan Makasar Padang Jogja NAD 1462 (28%) 13415 (43%) 17728 (36%) 12694 (32%) 811 (13%) 1093 (23%) 902 (31%) 879 (32%) 363 (13%) 3105 (59%) =2x lipat 15139 (48 %) 27805 (57%) 23653 (60%)=2x lipat 1967 (65%)=2x 3081 (65%) 1572 (54%) 1629 (59%) 905 (33%) Sumber: Nazaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam Depag

30 Penyebab Perceraian Tidak harmonis 54138 Tidak tangungjawab 46723
Ekonomi Pihak ketiga Politik Sumber: Nazaruddin Umar, Dirjen Bimas Islam Depag

31 Peringatan dari Allah SWT atas Kejahatan Mereka terhadap kaum Muslimin
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah ridho kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka” (TQS. Al Baqarah (2) : 120) “…Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai kamu murtad (keluar) dari agamamu, jika mereka …”(TQS Al Baqarah : 217) “…. Mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh telah nya kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat….” (TQS. Ali Imran (3) : 118) “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik” (TQS. Al Maidah (5) : 82) “Mereka ingin hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci” (TQS. Ash Shaf (61) : 8)

32 Demokrasi & Gender Alat Penjajahan Bangsa
Liberalisasi kapitalisasi bangsa, leberalisasi sistem politik pemerintahan  negara menjadi corporasi/perusahaan  politik dagang, profit oriented. Liberalisasi keluarga dan generasikehancuran keluarga, generasi dan bangsa,menancapkan ideologi dan budaya kebebasan,budaya materialis dan sekaligus mengikis syariat Islam dan segala yang berasal dari Islam. Agenda disintegrasi daerahmencabik-cabik wilayah Indonesia, kemerdekaan daerah.

33 CENGKERAMAN AS DI INDONESIA
FAKTA DAN MODUS NEOLIB CENGKERAMAN AS DI INDONESIA MODAL INTERNASIONAL I N V E S T A SAHAM PAJAK DANA POLITIK WTO IMF WORLD BANK NEGARA KAPITALIS HUTANG INTERVENSI POLITIK & EKONOMI POLITIK L.N INT DEV AGENCY HIBAH DANA LSM INT DANA E K S P L O I T A CIVIL SOCIETY LSM LOKAL MEDIA WATCH DOG HEGEMONI NEGARA “JAJAHAN” REGULASI LEGAL FRAMEWORK SDA SDE BURUH MURAH PASAR KONSUMSI PRODUKSI

34 Hegemoni Internasional
EKONOMI NEO LIBERALISME / KAPITALISME POLITIK IMPERIALISME NEGERI NEGERI MUSLIM PASAR BEBAS PRIVATISASI PENDIDIKAN / KESEHATAN BUMN SEKULARISASI HEDONISME BUDAYA INDUSTRI MEDIA INDUSTRI HIBURAN BUDAYA

35 EKONOMI POLITIK BUDAYA MEDIA MASSA (KEBEBASAN PERS) SISTEM PENDIDIKAN
INDUSTRI HIBURAN PRODUKSI IDE WESTERNISASI HEGEMONI GOOD GOVERNANCE REFORMASI SISTEM PEMILU SISTEM HUKUM INVASI MILITER IMPERIALISME GLOBALISASI PASAR BEBAS PERAMPASAN & PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM SUMBER EKONOMI E K S P L O I T A N R V H G M

36 ? PBB Keluarga Muslim & Generasi UU asas KKG (Liberal) Kapitalis AS
Proses Liberalisasi Keluarga PBB Foundation Kapitalis (dana) Hasil Konferensi & Konvensi ? Keluarga Muslim & Generasi LSM (lobby & RUU) Ratifikasi Negara-negara muslim UU asas KKG (Liberal)

37 KONFERENSI (KOMITMEN) INTERNASIONAL
Konferensi Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) Tahun 1994 di Kairo Konferensi Dunia tentang Perempuan ke-4 tahun 1995 di Beijing (Beijing Platform for Action/BPFA) dengan 12 titik kritis Millenium Development Goals (MDGs)tahun di New York KTT Bumi berkelanjutan di Johannesburg Afrika Selatan

38 Ratifikasi: Indonesia
Kantor Meneg PP (National Machinery), Biro PP daerah (excecuting agency) UU No. 7 Tahun 1984, implementasi CEDAW GBHN 1999, tentang KKG UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun Inpres No.9 Tahun 2000 tentang Pengarus Utamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional

39 SISTEM SEKULER KAPITALIS Mega Proyek SISTEM ISLAM SISTEM dlm KELUARGA
NEGARA SISTEM dlm KELUARGA SEKOLAH & MASYARAKAT SISTEM SEKULER KAPITALIS Mega Proyek Sistem politik-ekonomi,keuangan, kapitalis liberalis Sistem pendidikan,sosial-budaya demokrasi liberalis Sistem pertahan keamanan demokrasi kufur.dll Kurikulum sekolah dan kampus Budaya media & masyarakat SISTEM Keluarga Sistem Negara Khilafah SISTEM SEKOLAH & MASYARAKAT SISTEM ISLAM

40 Satukan Langkah! Khilafah QS.24:55 QS.61:10 KELUARGA Satu Visi Misi
NEGARA KELUARGA MASYARAKAT/PARTAI Satu Visi Misi Mega Proyek The Real People Power Khilafah QS.24:55 QS.61:10 Tholabun Nushroh

41 Umat Islam Menolak Liberalisasi Keluarga

42 LAMPIRAN

43 3.Rumah Tangga dan Keluarga, Status Pernikahan, Kesuburan
Indikator Sensitif Gender Pertanyaan yg berhubungan dg Indikator % rumah tangga yg dikepalai oleh perempuan/laki-laki. Adakah perbedaan yg berarti antara kepala rumah tangga oleh perempuan/laki-laki?Apakah rumah tangga yg dikepalai perempuan miskin, apa alasan dari situasi ini? % rumah tangga miskin yg dikepalai oleh perempuan/laki-laki. Apakah perihal perceraian mengatur secara adil bagi laki-laki dan perempuan?. Tingkat bruto kelahiran bayi per 1000 perempuan dalam kelompok umur tertentu. Bagaimana keputusan rumah tangga diambil dalam hal jumlah anak dan jenjang waktu antara kelahiran?

44 5.Kesehatan, Pelayanan Kesehatan, Gizi
Indikator Sensitif Gender Pertanyaan yg berhubungan dg Indikator Prosentase anggaran belanja pemerintah yg dialokasikan untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan perempuan Apakah perempuan mengalami diskriminasi dlm mendapatkan pelayanan kesehatan? Adakah kendala budaya dan kendala lainnya yg menghalangi wanita dan anak perempuan untuk mendapatkan pelayanan yg berhubungan dg kesehatan dan program keluarga berencana? Apakah aborsi diperbolehkan secara hukum, bila benar dimana pelayanan tersebut diberikan? Adakah program untuk menanggulangi AIDS, dan apakah program ini dibuat dg fokus atas perempuan? Proporsi perempuan dan laki-laki yg imunisasi terhadap penyakit tertentu Tingkat kematian saat melahirkan (per 1000 jumlah kelahiran yg berhasil) Tingkat kematian bayi dan rasionya antara bayi perempuan/ laki-laki Sumber: Modul Pelatihan, Kesetaraan dan Keadilaaan Gender bagi Organisasi Masyarakat Keagaaman, Kementeriaan Pemberdayaan Perempuaan


Download ppt "ANDAI KARTINI SELESAI MENGAJI (PERJUANGAN MERETAS KEBANGKITAN)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google