Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H. NIP

2 AKIBAT PERCERAIAN Terhadap suami/istri Terhadap anak Terhadap harta

3 Dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) istri
Bagi yang muslim : Istri yang dicerai talaq oleh suaminya berhak mendapatkan nafkah idah dan mut’ah; Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak belum berumur 12 tahun keatas (mumayiz); Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini

4 Dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) istri
Bagi yang non-muslim : Umumnya si (mantan) istri mendapatkan hak pemeliharaan anak bila si anak masih balita (bawah lima tahun); Si (mantan) istri berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini

5 Dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) suami
Bagi yang muslim : Suami yang digugat cerai istrinya. Maka si suami tidak berhak memberikan nafkah idah dan mutah Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya; Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini

6 Dampak/akibat perceraian bagi seorang (mantan) suami
Bagi yang non-muslim : Si (mantan) suami wajib membiayai dan menafkahi anaknya untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya; Si (mantan) suami juga berhak mendapatkan bagiannya pada harta gono-gini

7 HARTA GONO GINI Adalah harta bersama yang diciptakan selama masa perkawinan

8 Menentukan pembagian harta gono-gini
Pembagian harta gono-gini adalah akibat dari adanya perceraian, cara pembagiannya adalah membagai rata, masing-masing (suami dan istri) mendapat ½ bagian dari harta gono-gini tersebut.

9 Nafkah Idah Adalah pemberian nafkah dari (mantan) suami kepada (mantan) istrinya selama 3 bulan berturut-turut (selama masa idah) setelah diucapkannya talak oleh si (mantan) suami. Nafkah idah umumnya berupa uang.

10 Mut’ah Adalah kado terakhir dari (mantan) suami kepada (mantan) istri sebagai akibat dari adanya perceraian. Mutah dapat berupa benda/perhiasan ataupun uang.

11 Menentukan besarnya nafkah idah dan mut’ah
Umumnya besarnya biaya nafkah tersebut disesuaikan berdasarkan kesepakatan atau berdasarkan kemampuan si (mantan) suami.

12 hak pemeliharaan/pengasuhan anak
Adalah hak asuh yang ditentukan oleh hakim kepada salah satu pihak yang bercerai, sebagai akibat adanya perceraian.

13 Siapa yang umumnya mendapatkan hak pemeliharaan anak akibat dari perceraian?
Adalah si (mantan) istri, karena secara biologis umumnya seorang anak lebih dekat dan lebih membutuhkan perhatian seorang ibu. Namun jika si ibu-nya itu adalah seorang pemadat atau terbukti zinah, maka hak pemeliharaan anak dapat dipegang oleh si ayah (si mantan suami-nya).

14 Bagaimana bila salah satu pihak ada yang punya hutang dengan pihak lain?
Umumnya dilakukan kesepakatan diantara suami dan istri, namun umumnya yang terjadi hutang tersebut ditanggung oleh masing-masing pihak yang berhutang.

15 Pembagian Harta warisan/rumah warisan
Harta warisan adalah harta bawaan, bukanlah harta bersama. Oleh sebab itu harta warisan tidak dapat dibagi pembagiannya dalam pembagian harta gono-gini sebagai akibat perceraian.

16 TERIMA KASIH


Download ppt "HUKUM PERKAWINAN AKIBAT PERCERAIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google