Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FAKULTAS HUKUM Universitas Muhammadiyah Tangerang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FAKULTAS HUKUM Universitas Muhammadiyah Tangerang"— Transcript presentasi:

1 FAKULTAS HUKUM Universitas Muhammadiyah Tangerang
HUKUM PIDANA FAKULTAS HUKUM Universitas Muhammadiyah Tangerang

2 Penjatuhan Pidana (Sentencing)
Upaya yang sah Yang dilandasi oleh hukum Untuk mengenakan nestapa/penderitaan Pada seseorang yang melalui proses peradilan pidana Terbukti secara sah dan meyakinkan Bersalah melakukan suatu tindak pidana

3 Pidana (Punishment) Nestapa/derita Yang dengan sengaja
Dikenakan pada seseoarng Oleh negara Melalui proses peradilan pidana

4 Proses Peradilan Pidana (the Criminal Justice Process)
Struktur, fungsi dan proses pengambilan keputusan Oleh sejumlah lembaga (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan Yang berkenaan dengan penanganan dan pengendalian Kejahatan dan pelaku kejahatan

5 Pidana sebagai Pranata Sosial
Sebagai bagian dari reaksi sosial manakala terjadi pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku Mencerminkan nilai & struktur masyarakat Merupakan reafirmasi simbolis atas pelanggaran terhadap ‘hati nurani bersama’ Sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap perilaku tertentu Selalu berupa konsekuensi yang menderitakan, atau setidaknya, tidak menyenangkan

6 Pengertian Hukum Pidana Prof. Moeljatno
Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yg berlaku di suatu negara, yg mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk : 1) menentukan perbuatan-perbuatan mana yg tidak boleh dilakukan, yg dilarang, dg disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tsb;  Criminal Act 2) menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yg telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yg telah diancamkan ;  Criminal Liability/ Criminal Responsibility . 1) dan 2) = Substantive Criminal Law / Hukum Pidana Materiil 3) menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tsb.  Criminal Procedure/ Hukum Acara Pidana

7 Pengertian Hukum Pidana Prof. Pompe
Hukum Pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa yang seharusnya dijatuhi pidana, dan apakah macamnya pidana itu

8 Pengertian Hukum Pidana Prof. Simons
Hukum Pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barangsiapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yg menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan untuk mengadakan (menjatuhi) dan menjalankan pidana tersebut.

9 Pengertian Hukum Pidana Prof. Van Hamel
Hukum Pidana adalah semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum (rechtsorde) yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar larangan-larangan tersebut

10 Pembagian Hukum Pidana
Hukum Pidana Materiil (Hukum Pidana) Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana)

11 Ilmu Hukum Pidana & Ilmu-ilmu lainnya
Kriminologi Ilmu Psikologi Kedokteran Kehakiman Sosiologi Hukum Hukum Pidana dan Teknologi Ekonomi, Politik dan Sosial Budaya

12 Mengapa pidana perlu dijatuhkan?
Kelompok konsekuensialis Pidana dijatuhkan bila benar-benar ada konsekuensi positif yang mengikutinya: Membawa kebaikan Mencegah kejadian yang lebih buruk Tidak ada alternatif lain yang setara efeknya

13 Kelompok non-konsekuensialis
Pidana merupakan respons yang patut (appropriate response) terhadap tindak pidana Karena pelaku sudah melanggar norma yang berlaku Karenanya pidana harus proporsional

14 Doktrin Retributive Penjahat layak dihukum
Sesuai dengan cerminan perasaan kolektif masyarakat Menyatukan masyarakat melawan penjahat Harus dilihat dalam konteks sosial budaya

15 Deterrence Konsep aliran klasik
Reaksi terhadap pemidanaan yang semena-mena Utilitarian, forward looking Manusia itu rasional General deterrence

16 Rehabilitasi Individualisasi pemidanaan
Tekanan pada treatment/pembinaan/memperbaiki pelaku Anti-punishment Model medis

17 Integratif Multi fungsi pemidanaan: Membuat pelaku menderita
Mencegah terjadinya tindak pidana Memperbaiki pelaku

18 Perkembangan Teori Pemidanaan
Retributif Pidana adalah akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan pada pelaku tindak pidana Sanksi pidana adalah pemberian derita dan petugas dinyatakan gagal bila penderitaan tidak dirasakan oleh terpidana dapat dibedakan menjadi: retributif yang negatif retributif yang positif

19 …..lanjutan 2. Deterrence Pidana dijatuhkan dengan tujuan untuk pencegahan dapat dibedakan menjadi: general deterrence special deterrence 3. Rehabilitasi Pidana dijatuhkan untuk mereformasi atau memperbaiki pelaku

20 sering dimasukkan ke dalam sub kelompok deterrence, padahal dalam kajian kriminologi latar belakang ke dua teori pemidanaan ini berbeda; sehingga dalam pandangan deterrence pelaku adalah orang bersalah yang harus dijerakan supaya tidak mengulangi tindak pidana, sedangkan rehabilitasi memandang seorang pelaku tindak pidana sebagai orang yang perlu ditolong

21 4. Incapacitation membatasi orang dari masyarakat selama waktu tertentu dengan tujuan perlindungan terhadap masyarakat pada umumnya Ditujukan untuk pelaku TP yang sangat berbahaya bagi masyarakat Andrew Ashworth, pendekatan incapacitation : hanya dijatuhkan terhadap pelaku yang membahayakan masyarakat bentuk sanksinya adalah mengisolasi atau memisahkan pelaku dari masyarakat untuk jangka waktu tertentu (biasanya untuk waktu yang lama)

22 …..lanjutan 5. Resosialisasi
Melihat bahwa pemidanaan dengan cara desosialisasi (memisahkan pelaku dari kehidupan sosial masyarakat dan membatasinya untuk dapat berkomunikasi dengan masyarakat) dapat menghancurkan pelaku Resosialisasi adalah proses yang mengakomodasi dan memenuhi kebutuhan pelaku tindak pidana akan kebutuhan sosialnya, yaitu kebutuhan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan lingkungan masyarakat

23 6. Reparasi, Restitusi dan Kompensasi
Fokus perhatian bukan hanya pada pelaku atau masyarakat; tetapi mulai perhatikan korban sebagai bagian yang penting untuk dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana reparasi: - the act of making amends for a wrong - compensation for benefits derived from a wrong done to another - compensation or reparation for the loss caused to another restitusi: return or restoration of some specific thing to its rightful owner or status kompensasi: payment of damages, or another act that a court orders to be done by a person who has caused injury to another process

24 Hybrid Theory (Teori Integratif)
Berangkat dari kenyataan bahwa masing-masing teori sangat sulit untuk dipilah-pilah secara tersendiri dalam prakteknya. Dengan penerapan satu pidana terdapat lebih dari satu teori yang tercakup di dalammya Packer: pidana merupakan suatu kebutuhan yang juga merupakan bentuk kontrol sosial yang disesalkan, karena ia mengenakan derita atas nama tujuan-tujuan yang pencapaiannya merupakan kemungkinan Oleh karena itu, dalam praktek bisa jadi perumusan tujuan pemidanaan merupakan kombinasi antara satu teori dengan teori lainnya

25 Prof. Muladi: “saat ini masalah pemidanaan menjadi sangat kompleks sebagai akibat dari usaha untuk memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut HAM, serta menjadikan pidana bersifat operasional dan fungsional. Untuk itu diperlukan pendekatan multidimensional yang bersifat mendasar terhadap dampak pemidanaan, baik yang menyangkut dampak yang bersifat individual maupun keharusan untuk memilih teori integratif tentang tujuan pemidanaan yang dapat mempengaruhi fungsinya dalam rangka mengatasi kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana”

26 Prinsip-prinsip Umum Hukum Pidana [1] :
Asas Legalitas (The principle of legality; Nullum crimen/nulla poena sine lege) Asas ini tidak pernah secara formal dirumuskan dalam perundang-undangan, namun asas ini menjiwai putusan-putusan pengadilan. Karena bersumber pada case law, pada mulanya pengadilan di Inggris merasa berhak menciptakan delik, tetapi pada tahun 1972, House of Lords menolak adanya kekuasaan pengadilan untuk menciptakan delik baru atau memperluas delik yang ada  ada pergeseran dari asas legalitas dalam artian materiil ke asas legalitas dalam pengertian formal, artinya suatu perbuatan yang pada mulanya ditetapkan sebagai suatu delik oleh hakim berdasarkan common law (hukum kebiasaan yang dikembangkan lewat putusan pengadilan), dalam perkembangannya hanya dapat ditetapkan berdasarkan undang-undang (statute law). [1] Barda Nawawi Arief, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.

27 Asas Legalitas dalam KUHP Indonesia diatur dalam:
Pasal 1 ayat (1): “Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas ketentuan-ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu daripada perbuatan itu”. Ada tiga prinsip: 1. tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang, 2. aturan hukum pidana tidak berlaku surut, 3. untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh menggunakan penafsiran analogi.

28 Asas Kesalahan (actus non facit reum nisi mens sit rea)
Inggris menganut asas kesalahan walaupun tidak pernah dirumuskan dalam undang-undang hukum pidana Inggris. Dua syarat yang harus dipenuhi untuk seseorang dapat dipidana: Ada perbuatan yang dilarang (actus reus)  tidak hanya menunjuk pada suatu perbuatan (act) dalam arti yang biasa, tetapi mengandung arti yang lebih luas, yaitu meliputi: Perbuatan dari si terdakwa; Hasil atau akibat dari perbuatannya itu; Keadaan-keadaan yang tercantum/terkandung dalam perumusan tindak pidana. Ada sikap batin jahat/tercela (mens rea): Intention (kesengajaan) Recklessness (kesembronoan)  apabila seseorang mengambil dengan sengaja suatu risiko yang tidak dapat dibenarkan. Negligence (kealpaan).

29 Asas Kesalahan Dalam sistem hukum Eropa Kontinental, syarat yang harus dipenuhi untuk seseorang dapat dipidana: 1. ada kesalahan, 2. terhadap perbuatan tersebut dpt dipertanggungjawabkan. Dalam hukum pidana Indonesia, asas kesalahan merupakan asas yang tidak tertulis. Dalam rancangan KUHP telah dirumuskan secara eksplisit, karena asas legalitas dan asas kesalahan merupakan dua asas yang fundamental. Asas kesalahan ini dasarnya adalah liability based on fault.

30 Pertanggungjawaban Pidana dan Perkembangannya

31 Asas: Geen Staf zonder schuld Actus non facit reum nisi mens sit rea
An act does not make a person guilty, unless the mind is legally blameworthy Pada intinya: Seseorang baru dapat dipidana, bila ia melakukan perbuatan yang terlarang dan ada sikap batin yang tercela/jahat

32 Criminal Act: Perbuatan (actus reus) Kesalahan (mens rea)
Perbuatan (aktif/pasif) /hasil atau akibat keadaan Kesalahan (mens rea) intention recklessness negligence

33 Mens Rea: The mental element necessary for a particular crime
Tidak pidana yang mensyaratkan mens rea dianggap lebih serius dibandingkan yang dilakukan dengan negligence atau yang pertanggungjawabannya strict

34 Intentionally (common law) Vs Kesengajaan (Indonesia)
Purpose to cause Not purpose to cause it, but know something will occur in the ordinary course of events if he were to succeed in his purpose of causing some other result Kesengajaan/opzet: sebagai tujuan insyaf kepastian insyaf kemungkinan

35 Recklessness serupa dengan bewuste schuld:
- dengan sadar mengambil suatu risiko yang tidak dapat dibenarkan (taking an unjustifiable risk) - biasanya harus dibuktikan bahwa pelaku sebenarnya menyadari suatu keadaan dan mengetahui atau dapat memperkirakan kemungkinan terjadinya akibat itu, tetapi ia sembrono atau tidak memperdulikannya. Pada negligence tidak ada unsur awareness dan foresight of probability

36 Strict Liability Berlaku terhadap tiga macam delik: Contoh kasus:
Public nuisance (gangguan terhadap ketertiban umum, menghalangi jalan raya); Criminal libel (fitnah, pencemaran nama baik); Contempt of court (pelanggaran tata tertib pengadilan) Contoh kasus: R v. Prince (1875) Warner v. Metropolitan Police Commissioners (1969) Sweet v. Parsley (1970)3636

37 Strict Liability Strict liability di negeri Belanda dikenal dengan nama “leer van het materielle feit” atau “fait materielle”. Dahulu, ajaran ini hanya diberlakukan terhadap tindak pidana pelanggaran, tetapi sejak adanya arrest susu tahun 1916 dari Mahkamah Agung Belanda, penerapannya ditiadakan. Dengan kata lain, ajaran itu tidak dibenarkan untuk dianut lagi. Mengenai strict liability sudah diterapkan dalam hukum pidana Indonesia: 1. Pelanggaran lalu lintas, 2. UU Perlindungan Konsumen, 3. UU Lingkungan Hidup Menurut Rancangan KUHP, strict liability baru bisa diterapkan pada suatu perbuatan pidana apabila hal tersebut telah diatur secara tegas dalam UU.

38 Vicarious Liability  pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain (pertanggungjawaban pengganti) Ketentuan umum yang berlaku menurut Common Law adalah bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara vicarious untuk tindak pidana yang dilakukan oleh pelayan (contoh kasus R. v. Huggins 1730), kecuali dalam tindak pidana terhadap public nuisance (perbuatan yang menyebabkan gangguan substansial terhadap penduduk atau menimbulkan bahaya terhadap kehidupan, kesehatan, dan harta benda) dan criminal libel.

39 Menurut undang-undang (statute law), vicarious liability dapat terjadi dalam hal-hal berikut:
Seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang lain, apabila telah mendelegasikan kewenangannya menurut undang-undang kepada orang lain  harus ada prinsip pendelegasian. Seorang majikan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang secara fisik/jasmaniah dilakukan oleh pekerjanya apabila menurut hukum perbuatan pekerjanya itu dipandang sebagai perbuatan majikan  apabila si pekerja sebagai pembuat materil/fisik (auctor fisicus) dan majikan sebagai pembuat intelektual (auctor intellectualis).

40 Pertanggungjawaban korporasi
Pada tahun 1944  korporasi dimungkinkan untuk bertanggung jawab dalam hukum pidana baik sebagai pembuat atau peserta, untuk setiap delik, meskipun diisyaratkan adanya mens rea dengan menggunakan asas identifikasi. Pengecualian: Dalam perkara-perkara yang menurut kodratnya tidak dapat dilakukan oleh korporasi, misalnya bigami, perkosaan, sumpah palsu. Dalam perkara yang satu-satunya pidana yang dapat dikenakan, tidak mungkin dikenakan kepada korporasi, misalnya pidana penjara atau pidana mati.

41 Pertanggungjawaban (Schuld):
Toerekeningsvatbaarheid dari pelaku Sifat psikis pelaku dengan perbuatannya, berupa sengaja atau alpa Tidak ada alasan penghapus kesalahan (d.a. pertanggungjawaban)

42 KUHP

43 KUHP dan Sejarahnya Andi Hamzah - Jaman VOC - Jaman Hindia Belanda
- Jaman Jepang - Jaman Kemerdekaan Utrecht -Jaman VOC -Jaman Daendels -Jaman Raffles -Jaman Komisaris Jenderal -Tahun -KUHP tahun sekarang

44 Jaman VOC Statuten van Batavia Hk. Belanda kuno Asas2 Hk. Romawi
Di daerah lainnya berlaku Hukum Adat mis. Pepakem Cirebon

45 Jaman Hindia Belanda Dualisme dalam H. Pidana
1. Putusan Raja Belanda 10/2/1866 (S.1866 no.55) > Orang Eropa 2. Ordonnantie 6 Mei 1872 (S.1872) --> Orang Indonesia & Timur Asing Unifikasi : Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch - Indie - Putusan Raja Belanda 15/10/1915 Berlaku 1/1/1918 disertai - Putusan Raja Belanda 4/5/1917 (S.1917 no. 497) : mengatur peralihan dari H. Pidana lama --> H. Pidana baru.

46 Jaman Jepang WvSI masih berlaku
Osamu Serei (UU) No. 1 Tahun 1942, berlaku 7/3/1942 H. Pidana formil yang mengalami banyak perubahan

47 Jaman Kemerdekaan UUD 1945 Ps. II Aturan Peralihan
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini

48 Jaman Kemerdekaan UU No. 1 Tahun 1946 : Penegasan tentang Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia Berlaku di Jawa-Madura (26/2/1946) PP No. 8 Tahun 1946 : Berlaku di Sumatera UU No. 73 Tahun 1958 : “ Undang-undang tentang menyatakan berlakunya UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah RI dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana”

49 SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
KUHP (beserta UU yang merubah & menambahnya) UU Pidana di luar KUHP Ketentuan Pidana dalam Peraturan perundang-undangan non-pidana

50 KUHP Buku I : Ketentuan Umum (ps 1 – ps 103)
Pasal 103  Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku I juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain Buku II : Kejahatan (ps 104 – 488) Buku III : Pelanggaran (ps 489 – 569)

51 Beberapa UU yang merubah & menambah KUHP
UU No.1/1946 : berlakunya KUHP, perubahan beberapa istilah, penghapusan beberapa pasal, penambahan pasal-pasal baru : Bab IX - XVI UU No. 20/1946 : tambahan jenis pidana Ps 10 a KUHP --> pidana Tutupan UU drt No. 8/1955 : menghapus Ps 527 UU No. 73/1958 : menyatakan UU No. 1/1946 berlaku di seluruh Indonesia, tambahan Ps 52a, 142a, 154a UU drt No. 1/1960 : menambah ancaman pidana dari Ps 188, 359, 360 menjadi 5 Tahun penjara atau 1 tahun kurungan

52 Beberapa UU yang merubah & menambah KUHP
Perpu No. 16/1960 : penambahan nilai terhadap beberapa kejahatan ringan : Ps 364, 373, 379, 384, 407 (1) Perpu No. 18/1960 : pidana denda dilipatgandakan 15 X UU No. 1/PNPS/1965 : tambahan Ps 156 a UU No. 7/1974 : tambahan sanksi untuk judi Ps 303 menjadi 10 juta & denda 25 juta, Ps 542 (1) menjadi Kejahatan, Ps 303 bis pidana menjadi 4 tahun, denda 10 juta. UU No. 4/1976 perubahan dan penambahan tentang Kejahatan penerbangan : Ps 3, Ps 4 angka 4, Ps 95a, 95b,95c, Bab XXIX A. UU No. 20/2001 : menghapus pasal-pasal tentang korupsi dari KUHP

53 Pembaharuan Hukum Pidana RUU KUHP Nasional
Sejarah Penyusunan Metode & Sumber penyusunan Beberapa asas yg berubah Tindak pidana2 baru Pasal-pasal kontroversial

54 UU Pidana di luar KUHP UU Anti Subversi, UU No. 11/PNPS/1963 (Sudah dihapus) UU Pemberantasan T.P. Korupsi, UU No. 20/2001 jo UU No. 31/1999 UU Tindak Pidana Ekonomi, UU No. 7/drt/1955 Perpu 1/2002  UU 15/2003 Anti Terorisme UU Money Laundering

55 Contoh UU non pidana yang memuat sanksi pidana
UU Lingkungan UU Pers UU Pendidikan Nasional UU Perbankan UU Pajak UU Partai Politik UU pemilu UU Merek UU Kepabeanan UU Pasar Modal

56 Hukum Pidana Umum & Khusus
H. Pidana Umum 1. H.Pidana non militer 2. KUHP & UU yg merubah & menambahnya 3. H. Pidana yg. Berlaku umum (KUHP, TPE,TPK, TPS, dll) H. Pidana Khusus 1. H. Pidana militer 2. TPE,TPK,TPS, H.Pid. militer, H.Pid. Fiskal 3. UU non pidana yg. Bersanksi pidana

57 Pasal 1 KUHP (1) Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya. (2) Jika ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan .

58 ASAS YG TERCAKUP DLM PASAL 1 (1) KUHP
Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali : Tiada delik, tiada hukuman tanpa suatu peraturan yg terlebih dahulu menyebut perbuatan yang bersangkutan sebagai suatu delik dan yang memuat suatu hukuman yg dapat dijatuhkan atas delik itu

59 Asas-asas dalam Pasal 1 ayat (1 ) KUHP
1. Asas Legalitas 2. Asas Larangan berlaku surut 3. Asas Larangan penggunaan Analogi

60 ASAS LARANGAN BERLAKU SURUT
Undang-undang pidana berjalan ke depan dan tidak ke belakang : X  UU Pidana 

61 Larangan berlaku surut (dan pengecualiannya) dalam berbagai ketentuan
Nasional Ps 28i UUD 1945 Ps 18 (2) dan Ps 18 (3) UU No. 39 Tahun 1999 Ps 43 UU No. 26 Tahun 2000 Perpu 1/2002 & 2/2002  UU 15/2003 ; UU 16/2003 Internasional Ps 15 (1) dan (2) ICCPR Ps 22, 23, dan 24 ICC

62 Ps 28i UUD 1945 “… hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

63 UU No. 39/ 1999 ttg HAM Ps 18 (2) Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukan Ps 18 (3) Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka

64 UU No. 26/ 2000 ttg Pengadilan HAM (bisa berlaku surut ?)
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yg. Berat yg. Terjadi sebelum diundangkannya UU ini, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc. (2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul DPR Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dg. Keputusan presiden. Penjelasan Ps 43 (2) “ Dalam hal DPR Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, DPR Indonesia mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat yg dibatasi pada locus dan tempus delicti tertentu yg terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini.

65 UU Anti Terorisme dan Putusan MK
MK membatalkan ketentuan berlaku surut dalam UU Anti Terorisme krn bertentangan dengan UUD 1945

66 PENAFSIRAN & ANALOGI Penafsiran : Otentik Sistematis Gramatikal
Historis Sosiologis Teleologis Ekstensif Penafsiran Ekstensif Vs Analogi ? Putusan HR 23 Mei 1921 (kasus pencurian listrik di Gravenhage) Putusan Rechtbank Leeuwarden, 10 Des 1919 (pencurian sapi) Taverne Vs para sarjana pidana lainnya (Van Hattum, Simons, Zevenbergen, Van Hamel)

67 Pendapat Scholten (dan juga Utrecht) (1)
Pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara penafsiran ekstensif dan analogi. Dalam kedua hal itu hakim membuat konstruksi , yaitu membuat (mencari) suatu pengertian hukum yang lebih tinggi. Hakim membuat suatu kaidah yang lebih tinggi dan yang dapat dijadikan dasar beberapa ketentuan yang mempunyai kesamaan. Mis. Mengambil = mengadakan suatu perbuatan yang bermaksud memindahkan sesuatu benda dari tangan yang satu ke tangan yang lain

68 Pendapat Scholten (dan juga Utrecht) (2)
PENAFSIRAN EKSTENSIF Hakim meluaskan lingkungan kaidah yang lebih tinggi sehingga perkara yang bersangkutan termasuk juga di dalamnya ANALOGI Hakim membawa perkara yang harus diselesaikan ke dalam lingkungan kaidah yang lebih tinggi

69 Pasal 1 ayat (2) KUHP -+-----------+---------------+---->
UU Perbuatan Perubahan UU Perubahan UU ? ……………. Teori : (1) Teori formil (2) Teori materiil terbatas (3) Teori materiil tidak terbatas Paling menguntungkan ? ………….. Terserah pada praktek & hanya dapat ditentukan untuk masing2 perkara sendiri (in concreto). Hal ini tidak dapat ditentukan sec. Umum (in abstracto) Periksa : Utrecht h.228

70 Perubahan UU yg dimaksud Pasal 1 (2) KUHP
Teori Formil :Ada perubahan undang-undang kalau redaksi undang-undang pidana berubah (simons)  ditolak oleh Putusan HR 3 Des 1906 , kasus ps 295 sub 2 KUHP, batas dewasa 23  21 tahun dlm BW Teori Materiil Terbatas : Tiap perubahan sesuai dg suatu perubahan perasaan (keyakinan) hukum pada pembuat undang-undang (jadi tidak boleh diperhatikan perubahan keadaan karena waktu) Teori Materiil tidak Terbatas : tiap perubahan – baik dalam perasaan hukum dari pembuat undang-undang maupun dalam keadaan karena waktu – boleh diterima sebagai suatu perubahan dalam undang-undang  Sesuai HR 5 Des 1921

71 Tempus delicti penting diketahui dalam hal2 :
Kaitannya dg Ps 1 KUHP Kaitannya dg aturan tentang Daluwarsa Kaitannya dg ketentuan mengenai pelaku tindak pidana anak : Ps 45,46,47 KUHP atau UU Pengadilan Anak

72 Teori2 Tempus Delicti 1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de lichamelijke daad) 2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer van het instrumen) 3. Teori Akibat (de leer van het gevolg) 4. Teori waktu yg jamak (de leer van de meervoudige tijd)

73 Teori2 Locus Delicti 1. Teori Perbuatan fisik (de leer van de lichamelijke daad) 2. Teori bekerjanya alat yg digunakan (de leer van het instrumen) 3. Teori Akibat (de leer van het gevolg) 4. Teori Tempat yg jamak (de leer van de meervoudige tijd)

74 Locus delicti penting diketahui dalam hal2 :
Hukum pidana mana yang akan diberlakukan - H. Indonesia atau H. negara lain Kompetensi relatif suatu pengadilan - contoh : PN Jakarta Selatan atau PN Bogor

75 Teori mana yg dipilih ? Van Hamel, Simons :
Bergantung sifat dan corak perkara konkret yang hendak diselesaikan Hazewinkel-Suringa, Zevenbergen, Noyon-Langemejer : Mempergunakan 3 teori sec teleologis Periksa buku Utrecht hal 239

76 Meervoudige locus delicti
Surabaya Semarang Cirebon ---- racun --> ----diminum ---> mati A --> B B B Meervoudige locus delicti Hakim diberi kemerdekaan memilih diantara 3 locus delicti ini Lihat --> Keputusan Hoge Raad 2/1/ w.Nr.1108

77 Asas2 Berlakunya Hukum Pidana (1)
Asas Teritorialitas/ wilayah : Ps 2 --> Ps 3 KUHP --> Ps 95 KUHP , UU No 4/1976 Asas Nasionalitas Pasif/ perlindungan : Ps 4 :1,2 dan 4 --> Ps 8 KUHP , UU No. 4/1976 , Ps 3 UU No. 7/ drt/ Lihat Ps 16 UU 31/1999 Asas Personalitas/ Nasionalitas Aktif : Ps 5 KUHP --> Ps 7 KUHP --> Ps 92 KUHP Asas Universalitas : Ps 4 :2 , Ps 4 sub 4 , Ps 1 UU 4/ 1976 “melakukan kejahatan ttg mata uang, uang kertas negara atau uang kertas Bank”

78 Asas2 berlakunya H. Pidana : Beberapa masalah !
Wilayah Indonesia ? Kapal : a) kapal Indonesia b) kapal perang c) kapal dagang Prinsip ius passagii innoxii (ketentuan yang mengatur suatu kapal yang lewat secara damai di wilayah laut negara lain) Asas Universalitas : - Kejahatan Terorisme ? - Kejahatan HAM berat ?

79 Asas2 Berlakunya H. Pidana : Pengecualian (2)
Ps 9 KUHP : Hukum publik internasional membatasi berlakunya Ps 2,3,4,5, 7, dan 8 KUHP Termasuk yg memiliki imunitas h.pidana : Sesuai perjanjian Wina 18/4/1961 Yg memiliki imunitas : 1) Kepala-kepala negara & keluarganya (sec. resmi, bukan incognito/singgah) 2) Duta negara asing & keluarganya --> konsul : tergantung traktat antar negara. 3) Anak buah kapal perang asing : termasuk awak kapal terbang militer 4) Pasukan negara sahabat yg berada di wilayah negara atas persetujuan negara

80 Tindak Pidana (1) Istilah, Definisi, & jenis2 Tindak Pidana
Subyek Tindak Pidana Cara merumuskan & Unsur-unsur Tindak Pidana

81 Tindak Pidana (2) Istilah
Strafbaar feit Perbuatan pidana Peristiwa pidana Tindak pidana Delict / Delik Criminal act Jinayah

82 Tindak Pidana (3) Definisi
Simons : “kelakuan yg diancam dg pidana, yg bersifat melawan hukum yg berhubungan dg kesalahan & dilakukan oleh orang yg mampu bertanggung jawab” Van Hamel : “kelakuan manusia yg dirumuskan dalam UU, melawan hukum, yg patut dipidana & dilakukan dg kesalahan” Vos : “suatu kelakuan manusia yg oleh per UU an diberi pidana; jadi suatu kelakuan manusia yg pada umumnya dilarang & diancam dengan pidana” Aliran Monistis ………... Aliran Dualistis …………..

83 Tindak Pidana (4) Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
Delik Kejahatan & Delik pelanggaran Delik Materiil & Delik Formil Delik Komisi & Delik Omisi Delik Dolus & Delik Culpa Delik Biasa & Delik Aduan Delik yg Berdiri sendiri & Delik Berlanjut Delik Selesai & Delik yg diteruskan Delik Tunggal & Delik Berangkai Delik Sederhana & Delik Berkualifikasi; Delik Berprivilege Delik Politik & Delik Komun (umum) Delik Propia & Delik Komun (umum) Pembagian delik menurut kepentingan yg dilindungi : Lihat judul-judul bab pada Buku II dan Buku III KUHP

84 Jenis Delik (1) Kejahatan Pelanggaran (misdrijf) (overtreding)
dlm. MvT : sebelum ada UU sudah dianggap tidak baik (recht-delicten) Hazewinkel-Suringa : tidak ada perbedaan kualitatif, hanya perbedaan kuantitatif a) Percobaan : dipidana b) Membantu : dipidana c) Daluwarsa : lebih panjang d) Delik aduan : ada e) Aturan ttg Gabungan berbeda KUHP : Buku II Pelanggaran (overtreding) dlm MvT : baru dianggap tidak baik setelah ada UU (wet delicten) Perbedaan dg kejahatan: a) Percobaan : tidak dipidana b) Membantu : tidak dipidana c) Daluwarsa : lebih pendek d) Delik aduan : tidak ada e) Aturan ttg Gabungan berbeda KUHP : Buku III

85 Jenis Delik (2) D. Formil : yang dirumuskan bentuk perbuatannya --> Ps 362, Ps 263, dll D. Omisi : melakukan delik dg perbuatan pasif a) D. Omisi murni : melanggar perintah dg tidak berbuat, mis. Ps 164, Ps 224 KUHP b) D. Omisi tak murni : melanggar larangan dg tidak berbuat, mis Ps 194 KUHP D. Culpa : Delik dilakukan dg kealpaan, mis. Ps 359, Ps 360 D. Materiil : Yang dirumuskan akibatnya --> Ps 338, Ps 187, dll D. Komisi : melanggar larangan dg perbuatan aktif D. Dolus : delik dilakukan dg sengaja, mis. Ps 338, Ps 351

86 Jenis Delik (3) D. Biasa : penuntutannya tidak memerlukan pengaduan, mis. Ps 340, Ps 285 D. Aduan : penuntutannya memerlukan pengaduan, mis. Ps 310, Ps 284

87 Tindak Pidana (5) Subyek
Manusia (natuurlijk personen) a) syarat merumuskan : “Barangsiapa ….” b) hukuman : mati, penjara, kurungan, dll (Ps 10 KUHP) c) Hukum Pidana disandarkan pada kesalahan orang Korporasi UU TPE UU Pemberantasan T.P. Korupsi Draft RUU KUHP adanya kebutuhan untuk memidana korporasi Korporasi ? Badan hukum ?

88 Tindak Pidana (6) Cara Merumuskan Tindak Pidana
Disebutkan unsur-unsurnya & disebut kualifikasinya --> mis, Ps 362 KUHP disebutkan kualifikasinya tanpa disebut unsur-unsurnya --> mis. Ps 184, Ps 297, Ps 351 disebutkan unsur-unsurnya, tidak disebut kualifikasinya --> mis. Ps 106, Ps 167, Ps 209

89 Tindak Pidana (6) Unsur-unsur (van Bemmelen)
Di dalam perumusan (bagian) dimuat dalam surat dakwaan semua syarat yg dimuat dalam rumusan delik merup-akan bagian-bagian, sebanyak itu pula, yg apabila dipenuhi membuat tingkah laku menjadi tindakan yg melawan hukum 1. Tingkah laku yg dilarang 2. Bagian subyektif : kesalahan, maksud, tujuan, niat, rencana, ketakutan 3. Bagian obyektif : secara melawan hukum, kausalitas, bagian2 lain yg menentukan dapat dikenakan pidana (syarat tambahan; keadaan) 4. Bagian yg mempertinggi dapatnya dikenakan pidana Di luar perumusan (unsur) : syarat dapat dipidana 1. Secara melawan hukum 2. Dapat dipersalahkan 3. Dapat dipertanggungjawabkan

90 Tindak Pidana (7) Unsur-unsur (Prof. Moeljatno)
a. kelakuan dan akibat ( = perbuatan) b. hal ikhwal atau keadaan yg menyertai perbuatan c. keadaan tambahan yg memberatkan d. unsur melawan hukum yg obyektif e. unsur melawan hukum yg subyektif

91 Tindak pidana (8) Unsur-unsur
Unsur2 dalam perumusan A. Unsur Obyektif - perbuatan (aktif/pasif) - akibat - melawan hukum - syarat tambahan - keadaan B. Unsur Subyektif - kesalahan : (a) sengaja (b) kealpaan Unsur2 di luar perumusan - secara melawan hukum - dapat dipersalahkan - dapat dipertanggungjawab kan

92 Contoh unsur2 dalam rumusan tindak pidana (1)
Pasal 362 KUHP barangsiapa mengambil barang - yg sebagian/ seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum Pasal 338 KUHP barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain

93 Contoh unsur2 dalam rumusan tindak pidana (2)
Pasal 285 barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan Pasal 259 barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati

94 KESALAHAN Pengertian 1. Dapat dipersalahkan
2. Arti luas : Dolus & culpa 3. Arti sempit : culpa

95 Dolus/ opzet/ sengaja (1)
Apakah sengaja itu ? Sengaja = willens (dikehendaki) en wetens (diketahui) (MvT- 1886) Teori2 “sengaja” : (a) teori kehendak (wils theorie) “ opzet ada apabila perbuatan & akibat suatu delik dikehendaki si pelaku” (b) teori bayangan (voorstellings-theorie) “opzet ada apabila si pelaku pada waktu mulai melakukan perbuatan, ada bayangan yg terang bahwa akibat yg bersangkutan akan tercapai, maka dari itu ia menyesuaikan perbuatannya dengan akibat itu”

96 Dolus/ opzet/ sengaja (2) istilah2 dalam rumusan tindak pidana
Dengan sengaja : Ps 338 KUHP Mengetahui bahwa : Ps 220 KUHP tahu tentang : Ps 164 KUHP dengan maksud : Ps 362, 378, 263 KUHP niat : Ps 53 KUHP dengan rencana lebih dahulu : Ps 340, 355 KUHP - dengan rencana : (a) saat pemikiran dg tenang ; (b) berpikir dg tenang; ( c ) direnungkan lebih dahulu. - ada tenggang waktu antara timbulnya niat dengan pelaksanaan delik

97 Dolus/ opzet/ sengaja (3) Macam2 opzet
Sengaja sebagai maksud/ tujuan (opzet als oogmerk) Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn) Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewutzijn)

98 Dolus/opzet/sengaja (4) macam 2 opzet
Sengaja sebagai maksud/ tujuan : - apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya; - tidak dilakukan perbuatan itu jika pembuat tahu akibat perbuatannya tidak terjadi (Vos) Sengaja sebagai keinsyafan kepastian : - pembuat yakin bahwa akibat yg dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yg tidak dimaksud Sengaja sebagai keinsyafan kemungkinan: - pembuat sadar bahwa mungkin akibat yg tidak dikehendaki akan terjadi untuk mencapai akibat yg dimaksudnya 2 macam sengaja sbg keinsyafan kemungkinan ( Hazewinkel-Suringa) : (a) sengaja dg kemungkinan sekali terjadi (b) sengaja dg kemungkinan terjadi / sengaja bersyarat/ dolus eventualis

99 Dolus/ opzet/ sengaja (5) Dolus eventualis
Teori “inkauf nehmen” : untuk mencapai apa yang dimaksud , resiko akan timbulnya akibat atau keadaan disamping maksudnya itu pun diterima Prof. Moeljatno : “teori apa boleh buat” : kalau resiko yg diketahui kemungkinan akan adanya itu sungguh-sungguh timbul (disamping hal yg dimaksud), apa boleh buat, dia juga berani pikul resiko

100 Culpa (1) Istilah2 Culpa (dalam arti luas) : berarti kesalahan pada umumnya Culpa (dalam arti sempit) : bentuk kesalahan yg berupa kealpaan Istilah2 : - culpa - schuld - nalatigheid - sembrono - teledor istilah 2 yg digunakan dalam rumusan : - kelalaian - kealpaan - kesalahan - seharusnya diketahuinya - sepatutnya diketahuinya

101 Culpa (2) pengertian, jenis, syarat
KUHP : tidak ada definisi MvT : kealpaan di satu pihak berlawanan benar2 dg kesengajaan dan di fihak lain dengan hal yg kebetulan Macam2 Culpa : (a) culpa levis ; culpa lata (b) culpa yg disadari (bewuste) : culpa yg tidak disadari (on bewuste) Syarat adanya kealpaan : (a) Hazewinkel-Suringa : 1) kekurangan menduga-duga; 2) kekurangan berhati-hati (b) van Hamel : 1) tidak menduga-duga sebagaimana diharuskan hukum; 2) tidak berhati-hati sebagaimana diharuskan hukum ( c) Simons : pada umumnya “schuld” (kealpaan) mempunyai 2 unsur : 1) tidak berhati-hati; 2) dapat diduganya akibat.

102 KAUSALITAS 1. Pengertian ? 2. Kapankah diperlukan ajaran kausalitas ?
Ilustrasi : B pinjam uang ke rumah A, karena kedatangan B, maka A terlambat ; karena terlambat A mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi; A menubruk C sehingga luka-luka; C dibawa ke RS dan dioperasi oleh dokter D; D meminta E merawat dengan suntikan tertentu; E salah memberikan obat pada C; C mati.

103 Pengertian Kausalitas
Hal sebab-akibat Hubungan logis antara sebab dan akibat Persoalan filsafat yang penting Setiap peristiwa selalu memiliki penyebab sekaligus menjadi sebab peristiwa lain Sebab dan akibat membentuk rantai yang bermula di suatu masa lalu Yang menjadi fokus perhatian ahli hukum pidana (bukan makna di atas), tetapi makna yang dapat dilekatkan pada pengertian kausalitas agar mereka dapat menjawab persoalan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu akibat tertentu

104 Kapankah diperlukan ajaran Kausalitas ?
Delik Materiil : perbuatan yang menyebabkan konsekuensi-konsekuensi tertentu, dimana perbuatan tersebut kadang tercakup dan kadang tidak tercakup sebagai unsur dalam perumusan delik, mis. Ps. 338, Ps 359, Ps 360 Delik Omisi tak murni/semu (delicta commissiva per omissionem/ Oneigenlijke Omissiedelicten) : Pelaku tidak melakukan kewajiban yang dibebankan padanya dan dengan itu menciptakan suatu akibat yang sebenarnya tidak boleh ia ciptakan. Ia sekaligus melanggar suatu larangan dan perintah; ia sesungguhnya harus menjamin bahwa suatu akibat tertentu tidak timbul. Delik yang terkualifikasi/dikwalifisir : tindak pidana yang karena situasi dan kondisi khusus yang berkaitan dengan pelaksanaan tindakan yang bersangkutan atau karena akibat-akibat khusus yang dimunculkannya, diancam dengan sanksi pidana yang lebih berat ketimbang sanksi yang diancamkan pada delik pokok tersebut. (pengkualifikasian delik juga dapat dilakukan atas dasar akibat yang muncul setelah delik tertentu dilakukan, mis. Ps 351 (1)  Ps 351 (2)/  Ps 351 (3)

105 Ajaran Kausalitas Conditio Sine Qua Non/ Ekuivalensi (Von Buri)
Teori-teori Individualisasi / Causa Proxima : Birkmeyer , Mulder Teori-teori menggeneralisasi : teori Adekuat (Von Kries, Simons, Pompe, Rumelink) Teori Relevansi : Langemeyer

106 Ajaran Conditio Sine Qua Non
Semua faktor yaitu semua syarat, yang turut serta menyebabkan suatu akibat dan yang tidak dapat dihilangkan dari rangkaian faktor-faktor ybs. Harus dianggap causa (sebab) akibat itu. Semua syarat nilainya sama (ekuivalensi) Ada beberapa sebab Syarat = sebab

107 Pembatasan Ajaran Von Buri
Pembatasan ajaran Von Buri oleh Van Hamel [dibatasi dg ajaran kesalahan (dolus/culpa)] Pengkesampingan semua sebab yang terletak di luar dolus atau culpa; dalam banyak kejahatan dolus atau culpa merupakan unsur-unsur perumusan delik. Jika hal itu bukan merupakan unsur delik, maka solusinya harus dicari dengan bantuan alasan atau dasar-dasar yang meniadakan pidana.

108 Teori-teori Individualisasi / Causa Proxima
Birkmeyer : Teori ini berpangkal dari teori Conditio Sine Qua Non . Di dalam rangkaian syarat-syarat yang tidak dapat dihilangkan untuk timbulnya akibat, lalu dicari syarat manakah yang dalam keadaan tertentu itu, yang paling banyak membantu untuk terjadinya akibat. G.E Mulder : Sebab adalah syarat yang paling dekat dan tidak dapat dilepaskan dari akibat.

109 Teori-teori menggeneralisasi (1)
Von Bar : teori ini tidak menyoal tindakan mana atau kejadian mana yang in concreto memberikan pengaruh (fisik/psikis) paling menentukan. Yang dipersoalkan adalah apakah satu syarat yang secara umum dapat dipandang mengakibatkan terjadinya peristiwa seperti yang bersangkutan mungkin ditemukan dalam rangkaian kausalitas yang ada

110 Teori-teori menggeneralisasi (2)
Von Kries (Teori Adequat Subjectif) : Sebab adalah keseluruhan faktor positif & negatif yang tidak dapat dikesampingkan tanpa sekaligus meniadakan akibat. Namun pembatasan demi kepentingan penetapan pertanggungjawaban pidana tidak dicari dalam nilai kualitatif/kuantitatif atau berat/ringannya faktor dalam situasi konkret, tetapi dinilai dari makna semua itu secara umum, kemungkinan dari faktor-faktor tersebut untuk memunculkan akibat tertentu. Sebab = syarat-syarat yang dalam situasi dan kondisi tertentu memiliki kecenderungan untuk memunculkan akibat tertentu, biasanya memunculkan akibat itu, atau secara objectif memperbesar kemungkinan munculnya akibat tersebut. Apakah suatu tindakan memiliki kecenderungan memunculkan akibat tertentu hanya dapat diselesaikan apabila kita memiliki 2 bentuk pengetahuan : (a) hukum umum probabilitas dalam peristiwa yg terjadi / pengetahuan Nomologis yg memadai (b) situasi faktual yg melingkupi peristiwa yg terjadi/ pengetahuan Ontologis/ pemahaman fakta (empirik)

111 Teori-teori menggeneralisasi (3)
Rumelink (Teori Adequat Objectif) : Faktor yang ditinjau dari sudut objektif , harus (perlu) ada untuk terjadinya akibat. Ihwal probabilitas tidak berdasarkan pada apa yang diketahui atau mungkin diketahui pada waktu melakukan tindakannya, melainkan pada fakta yang objektif pada waktu itu ada, entah diketahuinya atau tidak – jadi pada apa yang kemudian terbukti merupakan situasi dan kondisi yang melingkupi peristiwa tersebut. Simons : Sebab adalah tiap-tiap kelakuan yang menurut garis-garis umum pengalaman manusia dapat menimbulkan akibat Pompe : Sebab adalah hal yang mengandung kekuatan untuk dapat menimbulkan akibat

112 Teori Relevansi Langemeijer
Teori ini ingin menerapkan ajaran von Buri dengan memilih satu atau lebih sebab dari sekian yang mungkin ada, yang dipilih sebab-sebab yang relevan saja , yakni yang kiranya dimaksudkan sebagai sebab oleh pembuat undang-undang.

113 Sifat Melawan Hukum Arti : - tanpa hak sendiri (zonder eigen recht)
- bertentangan dg hak orang lain (tegen eens anders recht) tanpa alasan yg wajar Bertentangan dengan hukum positif Melawan hukum : formil & materiil - aliran formil : melawan hukum = melawan UU, sebab hukum adalah UU. -aliran materiil : melawan hukum adalah perbuatan yg oleh masyarakat tidak dibolehkan.

114 Perbedaan Ajaran Materiil dan Formil
mengakui adanya pengecualian / penghapusan dari sifat melawan hukumnya perbuatan menurut hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis Formil : hanya mengakui pengecualian yang tersebut dalam undang-undang saja/ mis, Ps. 49. Materiil : sifat melawan hukum adalah unsur mutlak dari tiap-tiap tindak pidana, juga bagi yang dalam rumusannya tidak menyebut unsur-unsur tersebut Formil : sifat tersebut tidak selalu menjadi unsur delik, hanya jika dalam rumusan delik disebutkan dengan nyata-nyata barulah menjadi unsur delik

115 Pembuktian Melawan Hukum
Dengan mengakui bahwa sifat melawan hukum selalu menjadi unsur delik, ini tidak berarti bahwa karena itu harus selalu dibuktikan adanya unsur tersebut oleh penuntut umum Soal apakah harus dibuktikan atau tidak, adalah tergantung dari rumusan delik yaitu apakah dalam rumusan unsur tersebut disebutkan nyata-nyata, jika tidak dinyatakan maka tidak perlu dibuktikan.

116 Alasan Pencantuman unsur Melawan Hukum
Pada umumnya dalam perundang-undangan , lebih banyak delik yang tidak memuat unsur melawan hukum dalam rumusannya Alasan pencantuman sifat melawan hukum dalam perumusan tindak pidana : - untuk melindungi orang2 yg memiliki hak dari tuntutan pidana.

117 Konsekuensi aliran Materiil
Apakah konsekuensi ajaran bahwa sifat melawan hukum selalu menjadi unsur tiap-tiap delik ? Jika unsur melawan hukum tidak tersebut dalam rumusan delik, maka unsur itu dianggap diam-diam telah ada, kecuali jika dibuktikan sebaliknya oleh pihak terdakwa.

118 Arti “dan” diantara unsur dengan sengaja & unsur melawan hukum
Van Hamel, simons, pompe : perbedaan itu mempunyai arti. Mis. Ps 406 KUHP : dengan sengaja dan melawan hukum ; Ps 333 KUHP : dengan sengaja melawan hukum Vos, zevenbergen, langemeijer : tiadanya kata “dan” tidak berarti apa2, semuanya mesti dibaca “dengan sengaja dan melawan hukum” Remelink, van Bemmelen : kata penghubung “dan” tidak mempunyai arti, jadi istilah “dengan sengaja” meliputi pula “melawan hukum.”

119 Alasan Penghapus Pidana

120 Alasan penghapus pidana ( strafuitsluitingsground )
Keadaan khusus ( yang harus dikemukakan, tetapi tidak perlu dibuktikan oleh terdakwa ) yang jika dipenuhi menyebabkan – meskipun terhadap semua unsur tertulis dari rumusan delik telah dipenuhi – tidak dapat dijatuhkan pidana

121 Dalam ilmu hukum pidana alasan penghapus pidana dibedakan :
alasan penghapus pidana umum adalah alasan penghapus pidana yang berlaku umum untuk setiap tindak pidana dan disebut dalam pasal 44, 48 – 51 KUHP alasan penghapus pidana khusus adalah alasan penghapus pidana yang berlaku hanya untuk tindak pidana tertentu. Misalnya pasal 122, 221 ayat (2), 261, 310, dan 367 ayat (1) KUHP

122 Alasan penghapus pidana juga diatur di luar KUHP
1.hak mendidik dari orang tua 2.izin dari orang yang dirugikan 3.hak jabatan dari dokter ( gigi) 4.mewakili urusan orang lain 5.tidak adanya melawan hukum materiil 6.tidak adanya kesalahan sama sekali 7.alasan penghapus pidana putative

123 Ajaran daad-dader strafrecht alasan penghapus pidana dapat dibedakan menjadi :
alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond ) yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, berkaitan dengan tindak pidana ( strafbaarfeit ) yang dikenal dengan istilah actus reus di Negara Anglo saxon.

124 b) Alasan pemaaf ( schuldduitsluitingsgrond ) yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa, berkaitan dengan pertanggungjawaban (toerekeningsvatbaarheid ) yang dikenal dengan istilah mens rea di Negara Anglo saxon.

125 Alasan penghapus pidana yang termasuk alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP:
a) Noodtoestand ( keadaan darurat ) Keadaan darurat merupakan bagian dari daya paksa relatif (vis compulsiva ), diatur dalam pasal 48 KUHP : ” barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana “ Ada beberapa ahli yang menggolongkan ” keadaan darurat ” sebagai alasan pembenar namun adapula yang menggolongkannya sebagai alasan pembenar. Dalam keadaan darurat pelaku suatu tindak pidana terdorong oleh suatu paksaan dari luar

126 paksaan tersebut yang menyebabkan pelaku dihadapkan pada tiga keadaan darurat, yaitu :
Perbenturan antara dua kepentingan hukum, Dalam hal ini pelaku harus melakukan suatu perbuatan untuk melindungi kepentingan hukum tertentu, namun pada saat yang sama melanggar kepentingan hukum yang lain, dan begitu pula sebaliknya. Perbenturan antara kepentingan hukum dan kewajiban hukum, Dalam hal ini pelaku dihadapkan pada keadaan apakah harus melindungi kepentingan hukum atau melaksanakan kewajiban hukum. Perbenturan antara kewajiban hukum dan kewajiban hukum, Dalam hal ini pelaku harus melakukan kewajiban hukum tertentu, namun pada saat yang sama dia tidak melakukan kewajiban hukum yang lain, begitu pula sebaliknya.

127 b) Noodweer ( pembelaan terpaksa )
Diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP : ” barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan ( eerbaarheid ) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana “ Dalam pembelaan terpaksa perbuatan pelaku memenuhi rumusan suatu tindak pidana, namun karena syarat – syarat yang ditentukan dalam pasal tersebut maka perbuatan tersebut dianggap tidak melawan hukum.

128 c) Melaksanakan ketentuan undang – undang
Diatur dalam pasal 50 KUHP : ” barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang – undang, tidak dipidana “ Walaupun memenuhi rumusan tindak pidana, seseorang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang – undang dianggap tidak melawan hukum dan oleh karena itu tidak dipidana.

129 d) Menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang
Diatur dalam pasal 51 KUHP : ” barangsiapa melakukan perbuatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana “ Seseorang dapat melaksanakan undang – undang oleh dirinya sendiri, akan tetapi juga dapat menyuruh orang lain untuk melaksanakannya. Jika ia melaksanakan perintah tersebut maka ia tidak melakukan perbuatan melawan hukum

130 Alasan penghapus pidana yang termasuk alasan pemaaf yang terdapat dalam KUHP:
a) Tidak mampu bertanggungjawab Diatur dalam pasal 44 KUHP : ” barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya ( gebrekkige ontwikkeling ) atau terganggu karena penyakit ( ziekelijke storing ), tidak dipidana “

131 Dalam memorie van Toelicting yang dimaksud tidak mampu bertanggungjawab adalah :
“Dalam hal ia tidak ada kebebasan untuk memilih antara berbuat dan tidak berbuat mengenai apa yang dilarang atau diperintahkan undang – undang Dalam hal ia ada dalam suatu keadaan yang sedemikian rupa, sehinga tidak dapat menginsyafi bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum dan tidak dapat menetunkan akibat perbuatannya” (Sudarto, 1987 : 951 )

132 b) Overmacht ( daya paksa )
Overmacht merupakan daya paksa relatif ( vis compulsiva ). Seperti keadaan darurat, daya paksa juga diatur dalam pasal 48 KUHP. Dalam KUHP tidak terdapat pengertian daya paksa, namun dalam memorie van toelichting ( MvT ) daya paksa dilukiskan sebagai setiap kekuatan, setiap paksaan atau tekanan yang tak dapat ditahan. Dalam daya paksa orang berada dalam dwangpositie ( posisi terjepit ). Sifat dari daya paksa datang dari luar si pembuat dan lebih kuat ( Sudarto, 1987 : 142 ). Dalam daya paksa perbuatannya tetap merupakan tindak pidana namun ada alasan yang menghapuskan kesalahan pelakunya.

133 c)Noodweer exces ( pembelaan terpaksa yang melampaui batas )
Hal ini termasuk pembelaan terpaksa juga, namun karena serangan tersebut menimbulkan goncangan jiwa yang hebat maka pembelaan tersebut menjadi berlebihan. Hal ini diatur dalam pasal 49 ayat (2) KUHP : ” pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung dapat disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana “

134 d) Menjalankan perintah jabatan yang tidak sah
Diatur dalam pasal 51 ayat (2) KUHP : ” perintah jabatan yang tanpa wenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wenang, dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaanya “ Melaksanakan perintah jabatan yang tidak wenang dapat merupakan alasan pemaaf jika orang yang melaksanakan perintah mempunyai itikad baik dan berada dalam lingkungan pekerjaannya.

135 PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga. (3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun. (4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai. Pasal 54 Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana

136 POGING (PERCOBAAN) “Permulaan kejahatan yang belum selesai”
Poging bukan suatu delik, tetapi poging dilarang dan diancam hukuman oleh undang-undang Poging adalah perluasan pengertian delik Suatu perbuatan dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang sebab perbuatan itu melanggar kepentingan hukum atau membahayakan kepentingan hukum KUHP tidak memberi perumusan/ definisi Harus diketahui kapan suatu delik dianggap selesai Delik selesai berbeda antara delik formil dan delik materiil Pada delik formil : delik selesai apabila perbuatan yang dilarang telah dilakukan Pada delik materiil : delik selesai apabila akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang telah timbul atau terjadi

137 Percobaan Menurut KUHP:
Percobaan sebagai Suatu Delik yang Telah Selesai (voltooid delict) Percobaan Melakukan Tindak Pidana yang Tidak Dilarang Percobaan Melakukan Pelanggaran Percobaan terhadap Delik Kealpaan

138 Percobaan sebagai Suatu Delik yang Telah Selesai (voltooid delict)
Pasal , 139a dan 139b KUHP Pasal 110, 116, 125, 139c KUHP Pasal 250, 261, 275 KUHP

139 Percobaan Melakukan Tindak Pidana yang Tidak Dilarang
Pasal 184 KUHP) Pasal 351 ayat 5 dan 352 ayat 2 KUHP Pasal 302 ayat 4 KUHP)

140 Percobaan Menurut Doktrin
Percobaan yang Tidak Sempurna (Ondeugdelijk Poging) Percobaan yang Dikualifisir (Gequalificeerde Poging) Percobaan yang Ditangguhkan (Geschorste Poging) Percobaan yang Selesai / Sempurna (Voleindigde Poging)

141 Syarat Percobaan yg dapat dipidana
Niat Permulaan Pelaksanaan Tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri

142 NIAT “Voornemen” Menurut doktrin dan yurisprudensi :”voornemen” harus ditafsirkan sebagai kehendak, “willen” atau “opzet” Seseorang harus mempunyai kehendak, yaitu kehendak melakukan kejahatan Karena ada 3 macam opzet, apakah opzet di sini harus dtafsirkan dalam arti luas atau hanya opzet dalam arti pertama (sebagai “ogmerk” atau tujuan) ?

143 Permulaan Pelaksanaan
“Niat sudah terwujud dengan adanya permulaan pelaksanaan”  een begin van uitvoering Harus ada suatu perbuatan(handeling) apa yang dimaksud “perbuatan sebagai permulaan pelaksanaan” ? Undang-undang tidak merumuskan pelaksanaan atau”uitvoering” dan bagaimana bentuknya Perlu digunakan penafsiran

144 Pelaksanaan Kehendak atau Pelaksanaan Kejahatan ?
Secara gramatika, harus dihubungkan dengan kata yang mendahuluinya yaitu “voornemen”/ niat/kehendak  Niat sudah terwujud dengan adanya permulaan pelaksanaan. Jadi : pelaksanaan itu ditafsirkan sebagai “pelaksanaan kehendak”  TEORI POGING SUBYEKTIF Tetapi, jika dihubungkan dengan anak kalimat berikutnya “… tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” maka secara sistematis maka ditafsirkan sebagai “pelaksanaan kejahatan”  TEORI POGING OBYEKTIF

145 CONTOH KASUS A menghendaki untuk membunuh B , untuk melaksanakan maksudnya, A harus melakukan beberapa perbuatan, yaitu : a. A pergi ke tempat penjualan senjata api b. A membeli senjata api c. A membawa senjata api ke rumahnya d. A berlatih menembak e. A menyiapkan sebjata apinya dengan membungkusnya rapat-rapat f. A menuju rumah B g. Sesampai di rumah B, A mengisi senjata itu dengan peluru h. A mengarahkan senjata kepada B i. A melepaskan tembakan ke arah B

146 MANA YANG MERUPAKAN PELAKSANAAN
MANA YANG MERUPAKAN PELAKSANAAN ? APAKAH TIAP2 PERBUATAN DALAM KASUS TSB DAPAT DIHUKUM ? 1. Menurut Teori Poging Subyektif : perbuatan a sudah merupakan “permulaan pelaksanaan” karena telah menunjukkan “kehendak yang jahat” 2. Menurut Teori Poging Obyektif : perbuatan a  f belum merupakan “permulaan pelaksanaan” karena semua perbuatan itu “belum membahayakan kepentingan hukum si B

147 Contoh Percobaan Pembunuhan Berencana
KASUS A bermaksud menghabisi nyawa B dengan meletakkan bom di mobil B. Bom meledak sebelum B masuk mobil dan mengakibatkan B luka-luka parah. PASAL YG DIDAKWAKAN Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP ( Percobaan pembunuhan berencana) ANCAMAN PIDANA 15 tahun penjara (lihat Ps. 53 ayat 3)

148 PEMBATASAN TERHADAP TEORI SUBYEKTIF
Perbuatan dibedakan : 1. tindakan atau perbuatan persiapan (belum dapat dihukum) 2. tindakan atau perbuatan pelaksanaan (sudah dapat dihukum) Tetapi, pertanyaannya : mana yang merupakan “perbuatan persiapan” dan mana yang merupakan “perbuatan pelaksanaan” ?

149 PENDAPAT PARA AHLI 1.Van Hamel : “apabila dari perbuatan itu telah terbukti kehendak yang kuat dari si pelaku untuk melaksanakan perbuatannya” 2.Simons melihat dari jenis deliknya : delik materiil atau delik formil. Pada delik formil apabila perbuatan itu merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh UU, apabila perbuatan itu merupakan sebagian dari perbuatan yang dilarang; jika ada beberapa unsur maka jika sudah melakukan salah satu unsur Pada delik materril apabila perbuatan itu dianggap sebagai perbuatan yang menurut sifatnya adalah sedemikian rupa , sehingga secara langsung dapat menimbulkan akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh UU 3.Vos : ada “permulaan pelaksanaan” apabila perbuatan itu mempunyai sifat terlarang terjadap suatu kepentingan hukum. 4.Pompe : ada “permulaan pelaksanaan” apabila suatu perbuatan yang bagi orang normal memungkinkan terjadinya suatu delik.

150 Pendapat Hoge Raad Ada “permulaan pelaksanaan” apabila antara perbuatan yang dilakukan dan kejahatan yang dkehendaki oleh seseorang itu terdapat hubungan erat langsung; yaitu apabila seorang melakukan sesuatu perbuatan untuk melaksanakan kejahatan , perbuatan itu baru dianggap sebagai permulaan pelaksanaan apabila disamping perbuatan itu tidak dibutuhkan lagi perbuatan-perbuatan yang lain untuk menyelesaikan kejahatan.

151 Macam2 Percobaan (Doktrin)
Percobaan yg Sempurna : Voleindigde Poging --> apabila seseorang berkehendak melakukan kejahatan, ia telah melakukan semua perbuatan yg diperlukan bagi selesainya kejahatan, tetapi kejahatan tidak selesai karena suatu hal Percobaan yg Tertangguh : Geschorte Poging --> apabila seseorang berkehendak melakukan kejahatan, ia telah melakukan beberapa perbuatan yg diperlukan bagi tercapainya kejahatan, tetapi kurang satu perbuatan ia terhalang oleh suatu hal Percobaan yg Tidak Sempurna : Ondeugdelijke Poging --> apabila seseorang berkehendak melakukan suatu kejahatan, dimana ia telah melakukan semua perbuatan yg diperlukan bagi selesainya kejahatan, namun tidak berhasil disebabkan alat (sarana) tidak sempurna atau obyek (sasaran) tidak sempurna. Tidak sempurna : mutlak atau relatif

152 Penyertaan (deelneming)

153 Pengertian Terlibatnya lebih dari 1 orang dalam 1 tindak pidana (sebelum dan atau pada saat tindak pidana terjadi) Pasal yang mengatur : Pasal 55, 56, 57 KUHP

154 Permasalahan Bagaimana pertanggungjawaban pidana dari orang-orang yang terlibat itu?

155 Keterlibatan SSO dalam suatu tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai
1. Yang melakukan 2. Yang menyuruh melakukan 3. Yang turut melakukan 4. Yang menggerakkan/menganjurkan untuk melakukan 5. Yang membantu melakukan

156 No. 1 s.d. 4 dikatagorikan sebagai “pelaku” (pembuat) (Pasal 55 KUHP):
- Pelaku: memenuhi semua unsur delik - dianggap sebagai sebagai pelaku: memenuhi sebagian unsur delik sama sekali tidak memenuhi unsur delik Pidananya sama dengan pelaku No. 5 : pembantu (Pasal 56, 57 KUHP)

157 Bentuk-bentuk Penyertaan
Menyuruh melakukan (doen plegen) Turut melakukan (medeplegen) Menggerakkan (uitlokken, uitlokking) Membantu melakukan (medeplichtigheid)

158 Menyuruh Melakukan SSO punya kehendak untuk melakukan TP, tetapi dia tidak melaksanakannya sendiri melainkan menyuruh orang lain untuk melakukannya Yang menyuruh diancam pidana sebagaimana seorang pelaku Yang disuruh (sebagai pelaku langsung, pelaku materil): tidak (diancam) pidana

159 Orang yang disuruh melakukan tidak dapat dihukum karena dua sebab:
1. Orang tsb. sama sekali tidak melakukan tindak pidana atau perbuatan yang dilakukan tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana 2. Orang tsb. memang melakukan tindak pidana tetapi ia tidak dapat dihukum karena ada satu atau beberapa alasan penghapus kesalahan

160 Contoh keadaan dimana Orang tsb
Contoh keadaan dimana Orang tsb. sama sekali tidak melakukan tindak pidana atau perbuatan yang dilakukan tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana Seorang juru rawat yang sama sekali tidak mengetahui bahwa obat yang diberikan pada pasien atas perintah seorang dokter adalah obat yang mengandung racun A meminta B untuk menukarkan uang palsu; sedangkan B tidak tahu bahwa uang itu palsu

161 Contoh keadaan-keadaan yang membuat orang yang disuruh melakukan tidak dapat dijatuhi pidana karena ada alasan penghapus kesalahan Orang yang disuruh adalah orang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena Pasal 44 KUHP Orang yang disuruh berada dalam keadaan daya paksa (overmacht) Orang yang disuruh melakukan perintah jabatan yang tidak sah tapi dengan itikad baik ia mengira bahwa perintah itu sah Orang yang disuruh melakukan tidak bersalah sama sekali

162 Doenplegen dalam hal Delik Jabatan
Apabila seorang pegawai negeri menyuruh orang yang bukan pegawai negeri untuk melakukan TP yang diatur dalam bab XXVIII: Apakah yang menyuruh dapat dipidana? - dapat Apakah yang disuruh dapat dipidana? - tergantung apakah ybs. mengetahui atau tidak bahwa yang menyuruhnya adalah pegawai negeri

163 …..lanjutan Apabila seorang yang bukan pegawai negeri menyuruh seorang pegawai negeri untuk melakukan delik jabatan: - Pendapat van Hamel, Simons (para sarjana yang klasik): tidak mungkin terjadi konstruksi seperti itu karena yang menyuruh harus memenuhi kualitas pelaku - Pendapat Jonkers, Vos (para sarjana yang lebih modern) dan HR: mungkin saja seorang bukan pegawai negeri menyuruh seorang pegawai negeri

164 Turut Melakukan Beberapa orang bersama-sama melakukan TP
Kemungkinannya: Semua dari mereka yang terlibat, masing- masing memenuhi semua unsur TP Ada yang memenuhi semua unsur; ada yang memenuhi sebagian saja, bahkan ada yang sama tidak memenuhi unsur delik Semua hanya memenuhi sebagian-sebagian saja unsur delik

165 Syarat Turut Melakukan
Ada kerja sama secara sadar tidak perlu ada kesepakatan, tapi harus ada kesengajaan: - untuk bekerja sama, dan - untuk mencapai hasil yang berupa TP 2. Ada pelaksanaan bersama-sama secara fisik

166 Turut Melakukan pada Delik Jabatan
Terjadi perbedaan pendapat di antara para sarjana: Pendapat yang klasik mengatakan: orang yang turut melakukan harus memenuhi kualitas yang disyaratkan Pendapat yang lebih modern berpendapat sebaliknya

167 Menggerakkan/Menganjurkan/Membujuk
SSO punya kehendak untuk melakukan TP, tetapi tidak melakukannya sendiri, melainkan menggerakkan orang lain utk melaksanakan niatnya itu Syarat-syarat Penggerakkan yang dapat dipidana: Ada kesengajaan menggerakkan orang lain untuk melakukan TP Menggerakkan dengan upaya-upaya yang ada dalam Pasal 55 ayat (1) butir ke-2: pemberian, janji, penyalahgunaan kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, memberi kesempatan, alat , keterangan

168 …..Lanjutan Ada yang tergerak untuk melakukan TP akibat dengan sengaja digerakkan dengan upaya-upaya dalam Pasal 55 ayat (1) butir ke-2 KUHP Yang digerakkan melakukan delik yang dianjurkan atau percobaannya (catatan: Pasal 163 bis) Yang digerakkan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana

169 Pemidanaan terhadap Penggerak (Uitlokker)
Diancam pidana yang sama dengan pelaku langsung (yang digerakkan/uitgelokte), pada: penggerakan yang berhasil (geslaagde uitlokking) penggerakan yang sampai pada taraf percobaan yang dapat dipidana (uitlokking bij poging)

170 Pasal 163 bis: Penggerakan yang gagal (mislukte uitlokking/ poging tot uitlokking = mencoba menggerakkan) Penggerakan tanpa akibat (zonder gevolg gebleven uitlokking) - Pemidanaan terhadap penggerak: maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp. 4500,- tetapi tidak boleh lebih berat daripada: pidana untuk percobaan TP- kl percobaannya dapat dipidana pidana karena melakukan TP- dalam hal percobaan melakukan TP (yaitu kejahatan) tidak dapat dipidana

171 Pasal 163 bis Menurut Pompe, Jonkers, Hazewinkel-Suringa: Pasal 163 bis berlaku juga pada doeplegen, karena istilah yang digunakan dalam rumusan pasalnya bukan uitlokken tetapi trachten te bewegen (yang maknanya lebih luas dari uitlokken) Pasal 163 bis berlaku pada doenplegen, asalkan daya upaya yang digunakan terbatas pada daya upaya yang disebut Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP

172 Batas Pertanggungjawaban Seorang Penggerak (Pasal 55 ayat (2))
Hanya sebatas perbuatan yang dengan sengaja digerakkan oleh penggerak, beserta dengan akibatnya Yang dimaksud dengan akibat adalah akibat obyektif yang dapat menyebabkan diperberatnya pidana yang akan dijatuhkan (Mis. Ayat (3) Pasal 351 KUHP) Tidak dipersyaratkan bahwa penggerak telah mengetahui terlebih dahulu akibat-akibat yang akan terjadi. Ia juga bertanggungjawab atas akibat yang tidak dapat diketahui atau diramalkannya terlebih dahulu

173 Pertanggungjawaban Seorang Penggerak
A mengajak B untuk memukul C dengan sebatang kayu. Akan tetapi B tidak memukul C dengan kayu, malahan menusuk C dengan sebilah pisau Bagaimana pertanggungjawaban A?

174 Penggerakan dalam hal Delik Jabatan
Baik pegawai negeri maupun bukan pegawai negeri dapat membujuk seorang pegawai negeri untuk melakukan delik jabatan (sehingga keduanya mungkin untuk dipidana) Bagaimana bila yang dibujuk bukan pegawai negeri? - Van Hattum: tidak mungkin seorang bukan pegawai negeri dibujuk untuk melakukan delik jabatan - Kalau yang membujuk pegawai negeri, seharusnya sama dengan perlakuan pada menyuruh: # kalau mengetahui bahwa yang membujuk pegawai negeri seharusnya dapat dihukum

175 Membantu Melakukan (Pasal 56, 57 KUHP)
Harus dilakukan dengan sengaja Menurut Pasal 56, ada 2 jenis: 1. Membantu sebelum TP dilakukan sarananya: kesempatan, daya upaya (alat), keterangan 2. Membantu pada saat TP dilakukan sarananya: boleh apa saja Yang dipidana hanya membantu melakukan kejahatan (lihat Pasal 56 dan Pasal 60 KUHP) Ancaman pidana maksimal bagi seorang pembantu: pidana bagi pelaku kejahatan dikurangi 1/3-nya Note: Pada beberapa UU Khusus, ancaman pidana bagi seorang yang membantu melakukan sama dengan pelaku

176 Batas Pertanggungjawaban seorang yang membantu melakukan TP (Pasal 57 ayat (4)
Hanya terbatas pada perbuatan yang dengan sengaja dimudahkan oleh pembantu; beserta dengan akibatnya

177 Perbedaan antara Menyuruh Melakukan dengan Menggerakkan
Sarana menggerakkan tidak ditentukan Pelaku langsung tidak dapat dipertanggungjawabkan Menggerakkan Sarana menggerakkan ditentukan secara limitatif Pelaku langsung dapat dipertanggungjawabkan

178 Perbedaan Turut Serta dengan Pembantuan (pada saat TP dilakukan)
Turut Melakukan # Mnrt ajaran obyektif: Perbuatannya merupakan perbuatan pelaksanaan (uitvoeringshandeling) # Menurut ajaran subyektif: - kesengajaan ditujukan untuk terwujudnya delik Membantu Melakukan # Mnrt ajaran obyektif: Perbuatannya merupakan perbuatan yang membantu/menunjang # Menurut ajaran subyektif: - Kesengajaannya hanya untuk memberi bantuan saja pada orang lain

179 ….lanjutan Turut melakukan Membantu melakukan
- Harus ada kerja sama yang disadari - Mempunyai kepentingan/tujuan sendiri Membantu melakukan Tidak harus ada kerja sama yang disadari Tidak mempunyai kepentingan/tujuan sendiri

180 Perbedaan Menggerakkan dengan Membantu Sebelum TP Terjadi
Keterangan, sarana, kesempatan digunakan oleh penggerak untuk menimbulkan kehendak melakukan TP pada pelaku langsung Membantu Keterangan, sarana, kesempatan digunakan oleh pembantu untuk memberikan bantuan pada pelaku langsung

181 Medeplegen dan Doenplegen dalam delik Jabatan
Pendapat terbaru di Belanda Hasil penelitian E. Sikkema dalam disertasi tentang TP Korupsi: Medepleger dan doenpleger tidak dapat dipidana apabila ybs. tidak mempunyai kualitas yang dipersyaratkan (sebagai pejabat)

182 Penyertaan Mutlak Perlu (Noodzakelijke deelneming)
Baru merupakan delik apabila pelakunya lebih dari 1 orang contoh: TP Perzinahan, TP Penyuapan, TP Pasal 287 KUHP, TP Pasal 292 KUHP Bagaimana pemidanaan terhadap para pelakunya? KUHP menyebutkan secara tegas pertanggungjawaban pidana setiap peserta yang terlibat (contoh Pasal 284, Pasal 209 dan Pasal 418, Pasal 419 KUHP) Dilihat dari sejarah pembentukannya dan tujuan dibuatnya ketentuan (Pasal 287, Pasal 292 KUHP)

183 GABUNGAN TINDAK PIDANA

184 Pokok persoalan dalam gabungan melakukan tindak pidana adalah mengenai bagaimana sistem pemberian hukuman bagi seseorang yang telah melakukan delik gabungan

185 Teori yang dipergunakan untuk memberikan hukuman bagi pelaku Tindak Pidana Gabungan
1. Absorbsi Stelsel Dalam sistem ini pidana yang dijatuhkan ialah pidana yang terberat di antara beberapa pidana yang diancamkan. Dalam hal ini seakan-akan pidana yang ringan terserap oleh pidana yang lebih berat. Kelemahan dari sistem ini ialah terdapat kecenderungan pada pelaku jarimah untuk melakukan perbuatan pidana yang lebih ringan sehubungan dengan adanya ancaman hukuman yang lebih berat. Dasar daripada sistem hisapan ini ialah pasal 63 dan 64, yaitu untuk gabungan tindak pidana tunggal dan perbuatan yang dilanjutkan.

186 2. Absorbsi Stelsel yang Dipertajam.
Dalam sistem ini ancaman hukumannya adalah hukuman yang terberat, namun masih harus ditambah 1/3 kali maksimum hukuman terberat yang disebutkan. Sistem ini dipergunakan untuk gabungan tindak pidana berganda dimana ancaman hukuman pokoknya ialah sejenis. Adapun dasar yang digunakan adalah pasal 65.

187 3. Cumulatie Stelsel Adalah sistem cumulasi yang semua ancaman hukuman dari gabungan tindak pidana tersebut dijumlahkan, tanpa ada pengurangan apa-apa dari penjatuhan hukuman tersebut. Sistem ini berlaku untuk gabungan tindak pidana berganda terhadap pelanggaran dengan pelanggaran dan kejahatan dengan pelanggaran. Dasar hukumnya adalah pasal 70 KUHP.

188 4. Cumulatie yang Diperlunak Yaitu tiap-tiap ancaman hukuman dari masing-masing kejahatan yang telah dilakukan, dijumlahkan seluruhnya. Namun tidak boleh melebihi maksimum terberat ditambah sepertiganya. Sistem ini berlaku untuk gabungan tindak pidana berganda, dimana ancaman hukuman pokoknya tidak sejenis. Adapun dasar hukum sistem ini adalah pasal 66 KUHP.

189 Dari keempat stelsel di atas yang sering dipergunakan hanyalah tiga, yaitu sistem absorbsi, absorbsi yang dipertajam, dan cumulasi yang diperlunak. Sementara itu cumulatie murni tidak pernah dipergunakan dalam praktek, karena bertentangan dengan ajaran samenloop yang pada prinsipnya meringankan terdakwa.

190 Jenis-jenis/Bentuk-bentuk Gabungan Tindak Pidana
concursus ldealis atau Eendadse Samenloop Satu tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang dengan tindakan tersebut terjadi dua/lebih tindak pidana, perbarengan ketentuan pidana atau disebut sebagai eendadse samenloop atau concursus realis dan sering juga disebut sebagai perbarengan tindakan tunggal yang dapat diperbedakan lagi antara cocursus idealis homogenius dan concursus idealis heterogenius sebagaimana dirumuskan dalam perundangan.

191 Mengenai concursus Realis atau perbarengan tunggal ini di dalam KUHP ditentukan dalam Pasal 63 KUHP yang berbunyi : Jika suatu suatu tindakan masuk dalam lebih dari satu ketentuan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu dari ketentuan itu; jika berbeda maka yang diterapkan adalah yang memuat ancaman pidana. pokok yang paling berat. Jika suatu tindakan masuk dalam suatu ketentuan pidana umum, tetapi termasuk juga dalam ketentuan pidana khusus, maka hanya yang khusus itu diterapkan.

192 Dikatakan perbarengan tindakan tunggal, apabila satu tindakan terjadi dua/lebih tindak pidana. Dengan perkataan lain, dengan tindakan yang sama telah terjadi jadi tindak pidana lain. Contoh seseorang yang yang telah melakukan suatu pemerkosaan di muka umum, selain melanggar Pasal 285 KUHP, sekaligus merupakan kejahatan melanggar kesusilaan Pasal 281 KUHP. Contoh lain, Seseorang dengan ancaman kekerasan kepada pejabat, memberi pertolongan kepada tahanan untuk melarikan diri sekaligus melanggar Pasal 223 dan 221 KUHP. Seseorang yang menembak A dengan kehendak untuk membunuhnya, telah sekaligus melukai B karma peluru yang mengenai A tembus kepada B, padahal ia tiada kehendak untuk itu, maka pelaku tersebut telah melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

193 b. Concursus Realis atau Merdaadse Sameloop
Dua atau lebih tindakan yang dilakukan oleh seseorang, yang dengan itu telah terjadi dua kali atau lebih tindak pidana. Tindak pidana ini disebut juga meerdadse samenloop atau concursus realis sebagaimana dirumuskan dalam perundangan. Mengenai Concursus Realis atau disebut juga sebagai perbarengan jamak yang diatur di KHUP dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal-pasal 65, 66, 70 dan 70 bis. Dikatakan perbarengan tindakan jamak atau perbarengan dua/lebih tindakan, apabila tindakan-tindakan itu berdiri sendiri dan termasuk dua/lebih ketentuan pidana yang dilakukan oleh setiap orang.

194 Tindakan-tindakan sejenis, tetapi bukan sebagai perwujudan dari satu kehendak, dan dapat juga berupa tindakan-tindakan beragam seperti: Melakukan pencurian di rumah A pada hari Senin, kemudian pada hari Rabu melakukan pencurian di rumah B dan pada hari Sabtu melakukan pencurian di suatu gudang. Pencurian-pencurian tersebut dilakukan bukan dengan satu kehendak; Melakukan pencurian pada hari pertama, penggelapan pada hari ketiga dan penipuan pada hari ketujuh Melakukan penghinaan pada hari pertama, penipuan pada hari ketiga dan penadahan pada hari keenam Melakukan kejahatan pada hari pertama, kemudian hari melakukan pelanggaran-pelanggaran pada hari-hari yang berurutan.

195 Dalam KUHP perbedaan tindakan jamak ini disatu pihak dikaitkan
Dalam KUHP perbedaan tindakan jamak ini disatu pihak dikaitkan. dengan jenis pidana yang diancamkan dari kepada kejahatan-kejahatan yang terjadi Pasal 65 dan 66 KUHP dan lain pihak dikaitkan dengan jenis tindak pidana Pasal 70 dan 70 bis. Di Pasal 65 KUHP bertitik berat kepada ancaman pidana yang sejenis (misalnya ; sama-sama pidana penjara atau sama-sama pidana kurungan), sedangkan di Pasal 66 KUHP bertitik berat kepada ancaman pidana yang tidak sejenis. Di Pasal 70 KUHP ditentukan bahwa perbarengan itu antara kejahatan dan pelanggaran ataupun antara sesama pelanggaran, yang kemudian dikaitkan dengan stelsel pemidanaannya. Dalam hal ini kejahatan-kejahatan ringan sebagaimana ditentukan di Pasal 70 bis, dipandang sebagai pelanggaran.

196 Delik Tertinggal Suatu delik yang seharusnya merupakan bagian atau salah satu delik dari delik berbarengan akan tetapi karena sesuatu delik ini ditinggalkan atau tertinggal tidak ikut sekaligus diperiksa. dalam persidangan pengadilan. Tertinggalnya delik ini mungkin karena belum diketahui pada penyidikan delik lainnya ataupun mungkin juga karena belum lengkapnya alat-alat pembuktiannya. Masalah delik tertinggal ini sangat penting, karena ketentuan stel-stel pemidanaannya sama dengan delik berbarengan yang disidangkan sekaligus

197 SISTEM PERADILAN PIDANA
Sistem Peradilan Pidana adalah alat kontrol sosial di mana seluruh komponen yang terlibat di dalam proses peradilan pidana berfungsi untuk mengontrol berbagai macam bentuk kejahatan melalui peradilan pidana sebagai suatu institusi sosial yang secara formal dirancang untuk merespon akan kebutuhan tersebut. Komponen sistem peradilan pidana adalah Polisi, Jaksa, Hakim, Pegawai Lembaga Pemasyarakatan dan Advokat. Integrated criminal justice system: Penyidikan oleh kepolisian Penuntutan oleh Kejaksaan Pemeriksaan sidang dan putusan oleh Kehakiman/pengadilan Pemasyarakatan oleh Lembaga Pemasyarakatan. Proses bekerjanya sistem peradilan pidana: sederhana, cepat, dan mudah.

198 Sengketa Pidana merupakan sengketa antara individu dengan masyarakat (Publik).
Sistem hukum Indonesia mengikuti Civil law system yang tidak mengenal adanya juri.

199 Dasar Hukum Peradilan Pidana
UUD 1945, khususnya yang menyangkut kekuasaan kehakiman. UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang lebih dikenal dengan KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Peraturan perundang-undangan lain yang terkait serta peraturan pelaksananya.

200 Undang-Undang Yang Mengatur dalam Sistem Peradilan Pidana
UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat UU No. 12 Tahun 1997 Tentang Lembaga Pemasyarakatan.

201 Azas Sistem Peradilan Pidana
Azas Equality before the law Azas Legalitas dalam upaya paksa Azas Presumption of innocence Azas Remedy and rehabilitation Azas Fair, impartial, impersonal and objective Azas Legal assistance Azas Miranda Rule Azas Presentasi Azas Keterbukaan Azas Pengawasan

202 Tujuan Sistem Peradilan Pidana (Mardjono Reksodipuro)
Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.

203 Komponen Integrated Criminal Justice
Komponen yang bersifat struktural yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan. Komponen substansial yaitu hukum pidana harus dilihat dalam konteks sosial untuk keadilan Komponen kultural yaitu ideologi, pandangan, sikap dan bahkan falsafah yang mendasari sistem peradilan pidana yang pada akhirnya disebut dengan model.

204 Faktor yang mempengaruhi jalannya penyelesaian perkara di Pengadilan
Faktor substansi – perkara Faktor pencari keadilan Faktor kuasa hukum Faktor substansi hukum Faktor kesiapan alat-alat bukti Faktor sarana prasarana Faktor budaya hukum Faktor komunikasi dalam persidangan Faktor pengaruh dari luar Faktor aparat pengadilan Faktor hakim Faktor manajemen.

205 Prinsip Pelaksanaan Peradilan Pidana
Sederhana, maknanya bahwa proses yang tidak bertele-tele, tidak berbelit, tidak berliku-liku, tidak rumit, jelas, lugas, tidak interpretable, mudah dipahami, mudah dilakukan, mudah dilaksanakan, mudah diterapkan, sistematis, konkrit. Cepat, harus dipahami sebagai upaya strategis untuk menjadikan sistem peradilan sebagai institusi yang dapat menjamin terwujudnya/tercapainya keadilan dalam penegakan hukum secara cepat. Murah, artinya harus ada jaminan bahwa keadilan tidak mahal, keadilan tidak dapat dimaterialisasikan.

206 Tujuan Hukum Pidana Teori Absolut (Vergeldingstheorie)
Hukuman dijatuhkan sebagai pembalasan terhadap para pelaku karena telah melakukan kejahatan yang mengakibatkan kesengsaraan terhadap orang lain atau anggota masyarakat. Teori Relatif Menjerakan, diharapkan si pelaku tindak pidana menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Memperbaiki pribadi terpidana, diharapkan terpidana merasa menyesal sehingga tidak mengulangi perbuatannya dan kembali kepada masyarakat sebagai orang yang baik dan berguna

207 Azas Hukum Acara Pidana
Azas Umum Perlakuan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apapun Praduga tak bersalah Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti rugi) dan rehabilitasi Hak untuk mendapatkan bantuan hukum Hak untuk kehadiran terdakwa di muka pengadilan Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana Peradilan yang terbuka untuk umum Azas Khusus Pelanggaran atas hak-hak individu (penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis) Hak seorang tersangka untuk diberitahu tentang persangkaan dan pendakwaan terhadapnya, dan Kewajiban pengadilan untuk mengendalian pelaksanaan putusan-putusannya.

208 Sepuluh Usulan Pembaruan Peradilan Pidana
Perlunya Lay / Judges dalam Pengadilan Technology Court Stelsel Pasif Disclosure system Exclusionary rule Praperadilan adalah habeas corpus Special prossecutor Procureur stelling Impeachment Mahkamah Agung sebagai puncak kedaulatan hukum.

209 Proses Pemeriksaan Perkara Pidana
Pemeriksaan perkara pidana berawal dari terjadinya tindak pidana (delict) atau perbuatan pidana atau peristiwa pidana yang berupa kejahatan atau pelanggaran. Peristiwa atau perbuatan tersebut diterima oleh aparat penyelidik (Polri) melalui: Laporan dari masyarakat Pengaduan dari pihak yang berkepentingan Diketahui oleh aparat sendiri dalam hal tertangkap tangan (heterdaad) Penyelidik menentukan apakah suatu peristiwa atau perbuatan (feit) merupakan peristiwa atau perbuatan pidana atau bukan. Jika dalam penyelidikan diketahui atau terdapat dugaan bahwa peristiwa atau perbuatan tersebut merupakan tindak pidana maka dapat dilanjutkan pada proses selanjutnya yaitu Penyidikan.

210 Penyidikan dilakukan untuk mengusut, mencari, dan mengumpulkan bukti-bukti agar terang tindak pidananya dan untuk menemukan tersangkanya. Polri pada dasarnya merupakan penyidik tunggal, namun dalam kasus-kasus tertentu (tindak pidana bidang perbankan, bea cukai, keimigrasian, dll) dapat dilibatkan penyidik Pegawai Negeri Sipil, selain itu kewenangan penyidikan ada pada jaksa apabila menyangkut kasus tindak pidana ekonomi, korupsi atau subversi. Penyidikan merupakan pemeriksaan pendahuluan (vooronderzoek) yang dititikberatkan pada upaya pencarian atau pengumpulan “bukti faktual” atau bukti konkret. Proses penyidikan sering diikuti dengan tindakan penangkapan dan penggeledahan, bahkan jika perlu dapat diikuti dengan tindakan penahanan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang atau bahan yang diduga erat kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.

211 Pemeriksaan terhadap saksi pada tingkat penyidikan tidak perlu disumpah, kecuali jika saksi dengan tegas menyatakan tidak dapat hadir dalam pemeriksaan di sidang pengadilan maka saksi harus disumpah agar keterangannya mempunyai kekuatan yang sama jika diajukan di pengadilan. Hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dijadikan satu berkas dengan surat-surat lainnya. Apabila dalam pemeriksaan awal tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana, maka penyidik dapat menghentikan penyidikan dengan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Namun apabila bukti telah cukup maka penyidik dapat segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses penuntutan. Jika BAP telah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan telah sempurna, maka JPU segera melakukan proses Penuntutan, namun apabila BAP dinyatakan oleh JPU kurang sempurna akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai catatan atau petunjuk tentang hal yang harus dilakukan penyidik.

212 Hasil konkret dari proses penuntutan adalah surat dakwaan yang didalamnya memuat:
Unsur-unsur perbuatan terdakwa Waktu terjadinya tindak pidana (Locus) Tempat terjadinya tindak pidana (Tempus delicti) Cara-cara terdakwa melakukan tindak pidana Proses penuntutan merupakan transformasi oleh JPU dari peristiwa dan faktual yang disampaikan penyidik menjadi peristiwa dan bukti yuridis. Dalam proses penuntutan, penuntut umum menetapkan bahan-bahan bukti dari penyidik untuk meyakinkan hakim dan membuktikan dakwaannya dalam persidangan. Terhadap tindak pidana penyertaan (deelneming) atau concursus (samenloop) penuntut umum dapat menentukan apakah perkara tersebut pemeriksaannya digabung menjadi satu atau akan dipecah menjadi beberapa perkara. Penuntut umum juga menentukan apakah perkara tersebut akan diajukan ke pengadilan dengan acara singkat (sumir) atau dengan acara biasa, hal ini biasanya tergantung dari kualitas perkaranya.

213 Pengadilan dengan acara singkat yaitu pada hari yang ditentukan oleh pengadilan akan langsung menghadapkan terdakwa beserta bukti-bukti ke sidang pengadilan. Pengadilan dengan acara biasa, yaitu penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan disertai dengan surat dakwaan dan surat pelimpahan perkara yang isinya permintaan agar perkara tersebut segera diadili. Sebelum ke pengadilan, ada proses praperadilan yaitu wewenang pengadilan untuk negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

214 Yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum:
Apabila berkas perkara, terdakwa, dan bukti-bukti telah diajukan ke pengadilan berarti proses pemeriksaan perkara telah sampai pada tahap Peradilan. Tahap ini merupakan tahap yang menentukan nasib terdakwa karena dalam tahap ini semua argumentasi para pihak (penuntut umum dan terdakwa/penasihat hukum) diadu secara terbuka dan dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada. Asas yang berlaku adalah Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh Majelis Hakim yang jumlahnya gasal, namun dalam keadaan tertentu dapat dilakukan oleh Hakim Tunggal atas izin dari Ketua Mahkamah Agung. Yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum: Dakwaan Tuntutan Replik, dll Yang diajukan oleh Terdakwa/Penasihat Hukum: Eksepsi Pembelaan Duplik, dll

215 Terhadap putusan yang telah diambil oleh Majelis Hakim semua pihak (Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum) diberi kesempatan untuk menyatakan sikap: Menerima Pikir-pikir Mengajukan upaya hukum Mengajukan grasi Jika putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde), maka putusan tersebut dapat segera dilaksanakan (dieksekusi). Pelaksana eksekusi putusan pengadilan dalam perkara pidana adalah jaksa. Jika dalam amar putusan dinyatakan terdakwa bebas, maka terdakwa harus dilepaskan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya kembali seperti sebelum diadili. Jika dalam amar putusan dinyatakan terdakwa dipidana badan (penjara/kurungan), maka jaksa segera menyerahkan terdakwa ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) untuk menjalani hukuman dan pembinaan.

216 Tertangkap Tangan (ambtshalve)
Tindak Pidana (delict) Pengaduan (klacht) Tertangkap Tangan (ambtshalve) Laporan (aangifte) Ps. 1 Butir 24 KUHAP Ps. 1 Butir 25 KUHAP Ps. 1 Butir 4 – 5 jo Ps. 4 – 5 jo Ps. 102 – 105 KUHAP Penyelidikan Vooronderzoek Ps. 1 Butir 1 – 3 jo Ps. 6 – 12 jo Ps. 106 – 136 KUHAP Penyidikan Ps. 14 b jo Ps. 110 Ay (3) – (4) jo. Ps. 138 KUHAP Prapenuntutan Ps. 1 Butir 6 – 7 jo Ps. 13 – 15 jo Ps. 137 – 144 KUHAP Penuntutan Ps. 1 Butir 8 – 9 jo Ps. 145 – 232 KUHAP Ps. 1 Butir 10 jo Ps. 77 – 83 KUHAP Praperadilan Peradilan (Sidang Pengadilan) Eindonderzoek Eksekusi

217 PERSONIL YANG TERLIBAT DALAM PERSIDANGAN PIDANA
Hakim / Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum Penasihat Hukum Panitera / Paniter Pengganti (PP) Terdakwa Saksi / Saksi Ahli Para Petugas yang Mendukung Kelancaran Jalannya Persidangan: Juru Sumpah Juru Panggil Petugas Pengawalan Petugas Keamanan

218 Tahap-tahap Persidangan Pidana
Sidang Pertama Hakim/Majelis Hakim Memasuki Ruang Sidang Pemanggilan Terdakwa supaya Masuk ke Ruang Sidang Pembacaan Surat Dakwaan Pengajuan Eksepsi (keberatan) Pembacaan/Pengucapan Putusan Sela Sidang Pembuktian Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum Pembuktian oleh Terdakwa/Penasihat Hukum Pemeriksaan pada Terdakwa Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana, Pembelaan, dan Tanggapan-tanggapan Pembacaan Tuntutan Pidang (Requisitoir) Pengajuan/Pembacaan Nota Pembelaan (Pleidooi) Pengajuan/Pembacaan Tanggapan-tanggapan (Replik dan Duplik) Sidang Pembacaan Putusan

219 Tata Cara Persidangan Perkara Biasa
Surat dakwaan dibuat secara tertulis dan diajukan ke persidangan dengan cara dibacakan oleh Penuntut Umum Pada umumnya eksepsi dan pembelaan dibuat secara sistematis tertulis dan diajukan ke persidangan dengan cara dibacakan oleh terdakwa dan atau penasihat hukum Putusan dibuat secara khusus dalam surat putusan Keseluruhan tahap persidangan biasanya harus diselesaikan dalam beberapa hari sidang Perkara Singkat Dakwaan disampaikan secara lisan berdasarkan catatan yang dibuat oleh Penuntut Umum Pada umumnya Eksepsi dan Pembelaan disampaikan secara sederhana/lisan oleh terdakwa dan atau penasihat hukum Putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam Berita Acara Persidangan Diupayakan seluruh tahap persidangan dapat diselesaikan dalam satu hari sidang

220 Tata Cara Persidangan Perkara Cepat secara Singkat
Hakim membuka sidang dan memerintahkan pada panitera untuk membuka buku register yang memuat catatan semua perkara yang diterimanya. Hakim memerintahkan penyidik/petugas untuk memanggil para terdakwa yang akan diperiksa agar masuk ke ruang sidang sesuai dengan urutan yang terdapat dalam buku register. Terdakwa pertama diperintahkan untuk duduk di kursi pemeriksaan, selanjutnya hakim memerintahkan agar panitera membacakan identitas terdakwa dan apa yang didakwakan padanya. Acara dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti atau alat bukti lainnya. Tata cara pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya sama dengan tata cara pemeriksaan dalam perkara biasa/singkat, keculai dalam hal penyumpahan, biasanya saksi dalam pemeriksaan perkara cepat tidak perlu disumpah. Hakim memberi kesempatan pada terdakwa untuk menggapi hasil pemeriksaan atau mengajukan pembelaan. Hakim menjatuhkan putusan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dan selanjutnya hakim memberitahukan hak-hak terdakwa untuk menentukan sikap. Terdakwa selanjutnya dipanggil dan diperiksa, diadili, dan dijatuhi putusan sebagaimana terdakwa sebelumnya, demikian seterusnya sampai semua terdakwa yang diajukan pada pemeriksaan cepat pada hari sidang tersebut habis. Putusan-putusan tersebut dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya dicatat oleh panitera dalam buku register serta ditandantangani oleh hakim dan panitera yang bersangkutan. Sidang ditutup

221 Sidang Tuntutan & Pembelaan
Jaksa Penuntut Umum Hakim/ Majelis Hakim Terdakwa / Penasihat Hukum Sidang Dibuka Dakwaan Eksepsi Pertama Sidang Tahap I Tanggapan (Replik) Tanggapan (Duplik) Putusan Sela Pemeriksaan Bukti Saksi A Charge Ahli Surat Barang Bukti Pemeriksaan Bukti Saksi A Decharge Ahli Surat Barang Bukti Sidang Pembuktian Tahap II Pemeriksaan Terdakwa Pleidooi (Pembelaan) Requisitor (Tuntutan Pidana) Sidang Tuntutan & Pembelaan Tahap III Replik Duplik (Musyawarah hakim, penilaian fakta, penerapan hukum, dan penerapan sanksi) Pernyataan Sikap: - Menerima Pikir-pikir Upaya Hukum Pernyataan Sikap: - Menerima Pikir-pikir Upaya Hukum Putusan Sidang Tahap IV Putusan Sidang Ditutup

222 Pengadilan Yang Menangani Perkara Pidana
Pengadilan Negeri Pengadilan Anak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Hak Asasi Manusia Pengadilan Perikanan Pengadilan Militer

223 Komponen inti dari penegakan HUKUM PIDANA adalah:
1. Peraturan Perundang-undangan yang baik, 2. Aparat penegak hukum yang bermoral, dan 3. Anggota masyarakat yang berkesadaran hukum.

224 PLURALISME DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

225 1. Pluralisme Hukum 2. Pluralisme Hukum Pidana 3. Hukum Pidana Adat dan Pluralisme Hukum Pidana (Contoh Pidana Adat Bali) 4. Hukum Pidana Islam dan Pluralisme Hukum Pidana (Pidana Islam di NAD) 5. Penutup

226 Pluralisme Hukum Adanya lebih dari satu sistem hukum yang secara bersama-sama berada dalam lapangan sosial yang sama “Legal pluralism is generally defined as a situation in which two or more legal systems coexist in the same social field” (Sally Engle Merry) “… The presence in a social field of more than one legal order.” (Grifiths) Dalam area pluralisme hukum terdapat hukum negara di satu sisi dan di sisi lain adalah hukum rakyat (hukum adat, hukum agama, kebiasaan-kebiasaan atau konvensi sosial lain yang dipandang hukum)

227 Melalui pandangan pluralisme hukum :
dapat menjelaskan bagaimanakah hukum yang beraneka ragam secara bersama-sama mengatur suatu perkara. dalam kenyataan terdapat sistem-sistem hukum lain di luar hukum negara (state law). dapat diamati bagaimanakah semua sistem hukum tersebut “beroperasi” bersama-sama dalam kehidupan sehari-hari. dapat diamati dalam konteks apa orang memilih (kombinasi) aturan hukum tertentu, dan dalam konteks apa ia memilih aturan dan sistem peradilan yang lain.

228 Pluralisme hukum lemah dan kuat
Pluralisme hukum lemah : bentuk lain sentralisme hukum, meski pluralisme hukum diakui tetapi hukum negara tetap dipandang sebagai superior, sementara hukum yang lain disatukan dalam hirarki di bawah hukum negara. Pluralisme hukum kuat : fakta adanya kemajemukan tatanan hukum yang terdapat di semua kelompok masyarakat. Semua sistem hukum yang ada dipandang sama kedudukan dalam masyarakat, tidak terdapat hirarki lebih tinggi dan rendah.

229 Perkembangan konsep Legal Pluralism
Tidak menonjolkan dikotomi antar sistem hukum negara di satu sisi dan sistem hukum rakyat di sisi lain Pluralisme hukum lebih menekankan pada : “a variety of interacting, competing normative orders – each mutually influencing the emergence and operation of each other’s rules, process and institutions” (Kleinshans dan MacDonald). Pemikiran pluralisme hukum terakhir menunjukkan adanya perkembangan baru, yaitu memberi perhatian kepada terjadinya saling ketergantungan atau saling pengaruh (interdependensi, interfaces) antara berbagai sistem hukum, terutama antara hukum internasional, nasional, dan lokal.

230 Pluralisme dalam Hukum Pidana
Bagi kebanyakan sarjana hukum, kenyataan adanya sistem hukum lain disamping hukum negara masih sulit diterima. Hal ini terutama dalam bidang hukum pidana; dan tidaklah terlalu mengejutkan dalam bidang hukum perdata (mis. Perikatan, perkawinan, kewarisan) Keberadaan asas Legalitas sebagaimana dikandung dalam Pasal 1 (1) KUHP misalnya merupakan “benteng yang sangat kuat” untuk menafikan keberadaan hukum pidana lain selain hukum pidana negara. Meski demikian, dalam sejarah perkembangan hukum pidana Indonesia, ada lebih dari satu sistem hukum pidana yang digunakan yaitu hukum pidana barat (Belanda) sesuai WvS dan Hukum Pidana Adat.

231 Hukum Pidana Adat dan Pluralisme Hukum Pidana (Contoh Pidana Adat Bali)
Hukum pidana adat : tindakan yang melanggar perasaan keadilan dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat, sehingga menyebabkan terganggunya ketentraman serta keseimbangan masyarakat. Untuk memulihkan kentraman dan keseimbangan, maka terjadi reaksi adat. Jembatan yuridis untuk mengaktualisasi hukum pidana adat dalam kerangka hukum pidana nasional adalah dalam pasal 5 (3) sub b UU No. 1 Drt 1951. Di Bali terdapat beberapa sumber hukum pidana adat yang tertulis. Berdasarkan tempat terjadinya tindak pidana adat dibagi menjadi dua : tindak pidana adat yang dilakukan di tempat sudi (pura) dan tindak pidana adat di luar tempat suci. Proses penyelesaian tindak pidana adat di Bali ada yang diselesaikan melalui saluran formal yaitu melalui pengadilan (khususnya PN) dan saluran informal (diselesaikan melalui lembaga adat).

232 Di Bali, tindak pidana adat yang terjadi sebagian besar diselesaikan di luar pengadilan.
Dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian di PN adalah KUHP atau Kitab Adi Agama jo Pasal 5 (3) UU No. 1 Drt 1951. Sanksi adat yang dikenal : upacara pembersihan, denda, minta naaf, dibuang, tidak diajak bicara, diusir, dsb.

233 Hukum pidana adat dalam RUU KUHP (draft 2004)
Pasal 1 (1) Tiada seorangpun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

234 Penjelasan Pasal 1 (3) RUU KUHP (draft 2004)
Adalah suatu kenyataan bahwa dalam beberapa daerah tertentu di Indonesia masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan berlaku sebagai hukum di daerah tersebut. Hal yang demikian terdapat juga dalam lapangan hukum pidana yaitu yang biasanya disebut dengan tindak pidana adat. Untuk memberikan dasar hukum yang mantap mengenai berlakunya hukum pidana adat, maka hal tersebut mendapat pengaturan secara tegas dalam KUHP ini. Ketentuan dalam ayat ini merupakan pengecualian dari asas bahwa ketentuan pidana diatur dalam perundang-undangan. Diakuinya tindak pidana adat tersebut untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat tertentu.

235 Hukum Pidana Islam dan Pluralisme Hukum Pidana (Pidana Islam di NAD)
Otonomi Khusus Aceh UU No. 44 Tahun 1999 ttg Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Di Aceh UU No. 18 Tahun 2001 ttg Otonomi Khusus bagi Provinsi NAD UU No. 11 Tahun 2006 ttg Pemerintahan Aceh Qanun Pergub

236 Hukuman Cambuk Qanun No. 12/2003 ttg Khamr/ minuman keras
Qanun No. 13/2003 ttg Maisir / perjudian Qanun No. 14/2003 ttg Khalwat Pergub No. 10 tahun 2005 ttg Petunjuk Pelaksanaan Teknis Hukuman Cambuk Hukuman cambuk antara lain telah diterapkan di Bireun, Kuala Simpang, Banda Aceh, dan Langsa.

237 Implikasi dari penerapan syariat Islam sebagaimana diatur dalam UU adalah dapat mengenyampingkan peraturan sejenis yang mengatur hal yang sama. Sesuai UU No. 32/2004 dan UU No. 10/2004 Di daerah lain Perda hanya dapat memuat tindak pidana dengan jenis Pelanggaran dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. Tidak dikenal jenis sanksi pidana yang lain.

238 Syariat Islam di Aceh syariat Islam yg diterapkan termasuk Jinayah (hukum pidana)  Pasal 125 UU No. 11/2006 Peradilan Syariat Islam diAceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama Salah satu kompetensi mahkamah Syariah adalah jinayah (hukum pidana)  Pasal 128 UU No. 11/2006 Ketentuan lebih lanjut mengenai Syariat Islam dan bidang yang menjadi kompetensi Mahkamah Syariah serta hukum acaranya diatur dalam Qanun Sebelum hukum acara sesuai Qanun ada maka hukum acara pidana berlaku hukum acara pada peradilan umum

239 Masalah Pilihan Hukum Pidana? Pasal 129 UU 11/2006
(1) Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang diantaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah. (2) Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan jinayah yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP berlaku hukum jinayah. (3)Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku KUHP

240 Hukum Pidana dalam Qanun Pasal 241 UU No.11/2006
(2) Qanun dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta. (3) Qanun dapat memuat ancaman pidana atau denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. (4) Qanun mengenai jinayah (hukum pidana) dikecualikan dari ketentuan ayat (1), (2), dan ayat (3).

241 Baik dalam pengakuan hukum pidana adat melalui UU No
Baik dalam pengakuan hukum pidana adat melalui UU No. Drt 1 Tahun 1951 dan RUU KUHP maupun pengakuan jinayah melalui UU No. 11/2006 sesuai dengan pernyataan Von Savigny  “hukum itu tidak dibuat , melainkan berada dan berkembang denagn bangsa” serta Eugen Ehrlich  The positive law can be effective only when it corresponds to the living law : that is, when legal codes are based on underlying social norms, or real live. In other words, law is to be understood as part of the social order.”


Download ppt "FAKULTAS HUKUM Universitas Muhammadiyah Tangerang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google