Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KELOMPOK 4 : Rini Kurniasih (K ) Ririn Herpina K (K )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KELOMPOK 4 : Rini Kurniasih (K ) Ririn Herpina K (K )"— Transcript presentasi:

1 KELOMPOK 4 : Rini Kurniasih (K1310069) Ririn Herpina K (K1310070)
Komponen Pendidikan ANAK DIDIK, PENDIDIK dan TUJUAN PENDIDIKAN KELOMPOK 4 : Rini Kurniasih (K ) Ririn Herpina K (K )

2 Komponen-komponen Pendidikan
Anak didik Pendidik Tujuan pendidikan Alat pendidikan, dan Lingkungan pendidikan

3 Komponen-komponen upaya pendidikan
Tujuan Pendidikan Interaksi Pendidikan Peserta Didik Pendidik

4 ANAK DIDIK Definisi anak didik :
Dalam arti sempit, anak didik adalah anak (pribadi yang belum dewasa) yang diserahkan kepada tanggung jawab pendidik. Dalam arti luas, anak didik adalah setiap orang yang menerima pengaruh dari seseorang atau sekelompok orang yang menjalankan kegiatan pendiddikan.

5 Menurut UU No.20 tahun 2003 bab I pasal 1 ayat 4
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

6 Peserta didik menurut UU no 20 tahun 2003 bab V pasal 12
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu  membiayai pendidikannya; mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya; pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara; menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan  batas waktu yang ditetapkan.

7 Setiap peserta didik berkewajiban:
menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;  ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.  

8 Beberapa kesukaran yang timbul dalam pendidikan anak :
Keras Hati dan Keras Kepala Keras hati ialah bantahan terhadap suruhan orang lain karena ia ada tujuan dan maksud sendiri yang berlainan dengan apa yang disuruhkan kepadanya. Sedangkan keras kepala ialah bantahan terhadap suruhan orang lain, tetapi ia tidak ada alasan lain yang bertujuan. 2. Anak Yang Terlalu Dimanjakan

9 Petunjuk-petunjuk singkat ini dapat kiranya menolong kita dalam mendidik anak-anak itu,antara lain:
Janganlah mengindahkan anak yang manja itu lebih dari pada anak-anak lain. Didiklah mereka itu kearah percaya kepada kemampuan diri sendiri. Besarkan hatinya terhadap hasil-hasil usahanya yang telah dikerjakannya sendiri, kalau perlu pujilah mereka. Kembangkan perasaan sosial anak itu. Yang penting pula ialah menginsafkan orang tua bahwa perbuatan mereka memanjakan anak itu adalah keliru dan harus diubahnya

10 Macam-macam dusta anak
Dusta Semu Dusta semu terjadi apabila anak belum mengetahui benar-benar tentang buruk dan baik dalam arti susila. Yang menyebabkan anak-anak kecil itu sering melakukan dusta semu antara lain : Pengamatannya yang belum sempurna Karena daya ingatan anak belum sempurna Dusta Sebenarnya Suatu perbuatan baru dapat dikatakan dusta sebenarnya jika perbuatannya itu dilakukan dengan sadar dan segaja. Dusta Egoistis Dusta egoistis adalah dusta untuk kepentingan sendiri Dusta Kompensasi Dusta kompensasi adalah dusta yang dilakukan anak disebabkan perasaan kurang harga diri.

11 PENDIDIK Siapakah yang dapat disebut pendidik?
Setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai tingkat kemanusiaan yang lebih tinggi (Sutari Imam Barnadib dan Hadisusanto dkk,1995) Secara umum pendidik adalah mereka yang memiliki tanggung jawab mendidik yakni orang dewasa yang karena hak dan kewajibannya melaksanakan proses pendidikan.

12 Dalam sistem pendidikan nasinal, pendidik dikenal dengan beberapa sebutan, seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) pasal 1 ayat (6): ” Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan”.

13 Berdasarkan UU RI no 14 th 2005 ttg GURU dan Dosen Bab I pasal 1
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

14 Tugas-tugas Pendidik Tugas Educational (Pendidikan)
Agar peserta didik mengenal tata karma atau akhlak yang baik, sopan santun, tenggang rasa, menghargai pendapat dan hak orang lain dll. Tugas Instructional (Pengajaran) Pendidik harus mampu mengembangkan potensi kognitif (kecerdasan), afektif yang meliputi sikap, perasaan dan rasa cinta dan psikomotor yaitu tentang yang berhubungan dengan ketrampilan.

15 Tugas Managerial (Sebagai Pelaksana)
Pendidik harus melakukan pengelolaan dalam hal personal (murid/terdidik); material (sasaran);operasional (tindakan yang dilakukan).

16 Syarat-syarat menjadi guru
Persyaratan administrative : Usia (minimal 18 tahun), sikap dan perilaku yang baik. Persyaratan Teknis : Bersifat formal (memiliki ijazah guru, menguasai cara dan teknik mengajar, menguasai materi pembelajaran). Persyaratan Psikis : Sehat rohani, dewasa dalam berpikir, mampu mengendalikan emosi, sabar, ramah, bertanggung jawab, dll. Persyaratan Fisik : Ini antara lain meliputi berbadan sehat, tidak memiliki cacat tubuh yang mungkin mengganggu pekerjaannya, tidak memiliki gejala-gejala penyakit yang menular.

17 Syarat Pendidik Sesuai dengan tugas keprofesiannya, maka sifat dan persyaratan tersebut secara garis besar dapat dklasifikasikan dalam spectrum yang lebih luas, yakni guru harus: Memiliki kemampuan professional; Memiliki kapasitas intelektual; Memiliki sifat edukasi social.

18 Kriteria kualitas guru yang dibutuhkan dalam pendidikan adalah:
Guru sebagai perencana Guru sebagai inisiator Guru sebagai motivator Guru sebagai observer Guru sebagai antisifator Guru sebagai model Guru sebagai evaluator Guru sebagai teman bereksplorasi bersama anak didik Promotor  agar anak menjadi pembelajar sejati.

19 TUJUAN PENDIDIKAN Tujuan pendidikan islam adalah mendekatkan diri kita kepada Allah dan pendidikan islam lebih mengutamakan akhlak. Secara lebih luas pendidikan islam bertujuan untuk: Pembinaan Akhlak Penguasaan Ilmu Keterampilan bekerja dalam masyarakat Mengembangkan akal dan Akhlak Pengajaran Kebudayaan Pembentukan kepribadian Menghambakan diri kepada Allah Menyiapkan anak didik untuk hidup di dunia dan akhirat

20 Tujuan Pendidikan menurut Langeveld
Tujuan Umum(tujuan lengkap, tujuan total) : mewujudkan tujuan untuk kedewasaan anak didik. Tujuan khusus(pengkhususan tujuan umum): pengkhususan tujuan umum yang berdasarkan usia, minat, kesanggupan,intelegensi dan lingkungan. Tujuan tidak lengkap (masih terpisah-pisah): hanya meliputi sebagian kehidupan manusia misalnya keagamman, kesusilaan dll. Tujuan sementara : hanya berlaku sementara, jika tujuan yang diinginkan sudah tercapai maka tujuan sementara ditinggalkan. Tujuan incidental : tujuan seketika / insidentil karena tujuan ini timbul secara kebetulan, secara mendadak dan hanya bersifat sesaat Tujuan intermedier : tujuan perantara ini merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang lain

21 Menurut UU No.20 tahun 2003 bab III pasal 4 : ada 6 prinsip penyelenggaraan pendidikan

22 TUJUAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
Acuan rumusan tujuan umum pendidikan di Indonesia adalah rumusan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam Bab II pasal 3 UU SPN nomor 20 tahun 2003, yang berbunyi: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”

23 Herarki Tujuan Pendidikan
Tujuan Umum : tujuan terakhir(tertinggi) yang berlaku bagi semua lembaga atau kegiatan pendidikan. Tujuan ini sering disebut tujuan pendidikan nasional (UU 20 th 2003) Tujuan Institusional : tujuan tiap-tiap lembaga pendidikan (SD, SMP, SMA, Universitas) Tujuan Kurikuler : tujuan dari masing-masing bidang studi Tujuan Instruksional: tujuan yang harus dicapai pada saat guru atau dosen mengajar. Tujuan instruksional ada 2 yaitu TIK dan TIU

24 Daftar Pustaka Hadi,Soedomo.2003.Pendidikan(Suatu Pengantar).Surakarta:UNS Press Djantun,Rachmat,Sutijan, dan Sukino Pengantar Ilmu Pendidikan. Surakarta : UNS Press Sardiman.A.M.2004.Interaksi Dan Mutifasi Belajar Mengajar.Jakarta:Rajawali Pers diakses tanggal 19 September 2011 diakses tanggal 19 September 2011 diakses tanggal 19 September 2011 diakses tanggal 19 September 2011 diakses tanggal 20 September 2011 diakses tanggal 20 September 2011 diakses tanggal 20 September 2011

25


Download ppt "KELOMPOK 4 : Rini Kurniasih (K ) Ririn Herpina K (K )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google