Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERANAN APIP DALAM PELAKSANAAN SPIP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERANAN APIP DALAM PELAKSANAAN SPIP"— Transcript presentasi:

1 PERANAN APIP DALAM PELAKSANAAN SPIP
Oleh : AGUSETIA DUHA, ST, M.Ak Royal Safari Garden Zresort & Convention - Bogor, 9 Mei 2014

2 DASAR HUKUM PP No. 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP) PERGUB BANTEN No. 47 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SPIP

3 PENGERTIAN SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 1) SPIP adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (PP 60/2008, Bab I Ps. 1 butir 2)

4 TUJUAN Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam Mendukung terwujudnya tata keperintahan yang baik (good governance) dalam penyelenggaraan pemerintahan (UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 58 ayat (1) dan (2) )

5 PRINSIP DASAR SISTEM PENGENDALIAN INTERN
SPI adalah suatu proses yang terintegrasi dan melibatkan semua tahapan manajemen dalam suatu organisasi, SPI diharapkan memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) atas tercapainya tujuan organisasi Memiliki Hard Control (kebijakan dan prosedur, struktur organisasi, birokrasi) dan Soft Control (kompetensi, komitmen trust, nilai-nilai luhur dan kepemimpinan)

6 ANATOMI PP 60/2008 TENTANG SPIP

7 PERSPEKTIF SPIP PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN
INFORMASI DAN KOMUNIKASI KEGIATAN PENGENDALIAN PENILAIAN RISIKO LINGKUNGAN PENGENDALIAN U N I T A B K E G 1 2 PENGAMANAN ASET EFEKTIF & EFISIEN KEGIATAN YANG KEANDALAN LAP KEU KETAATAN PERATURAN

8 UNSUR SPIP SPIP Lingkungan Pengendalian Penilaian Risiko
Penegakan Integritas dan Etika Komitmen terhadap Kompetensi Ps. 4 Kepemimpinan yang Kondusif Lingkungan Pengendalian Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM Peran APIP yang Efektif Hubungan Kerja yang Baik Ps. 13 Penilaian Risiko Identifikasi Risiko Analisis Risiko Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah Pembinaan Sumber Daya Manusia SPIP Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi Ps. 18 Pengendalian Fisik atas Aset Kegiatan Pengendalian Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja Pemisahan Fungsi Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu Pembatasan Akses atas Sumber Daya Akuntabilitas terhadap Sumber Daya Ps. 41 Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern Informasi & Komunikasi Sarana Komunikasi Manajemen Sistem Informasi Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan Berkelanjutan Evaluasi Terpisah Ps. 43 Tindak Lanjut

9 1. LINGKUNGAN PENGENDALIAN
SPIP Lingkungan Pengendalian Kebijakan yang Sehat tentang Pembinaan SDM Pendelegasian Wewenang dan Tanggung Jawab yang Tepat Struktur Organisasi yang Sesuai Kebutuhan Kepemimpinan yang Kondusif Komitmen terhadap Kompetensi Penegakan Integritas dan Etika Peran APIP yang Efektif Hubungan Kerja yang Baik

10 UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PERATURAN PEMERINTAH
a. Lingkungan pengendalian Kondisi dalam instansi pemerintah yang mempengaruhi efektivitas pengendalian intern. Pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern dalam lingkungan kerjanya. Lingkungan pengendalian merupakan fondasi bagi efektifitas penerapan komponen SPIP lainnya.

11 Lingkungan Pengendalian
Pasal 4 Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern dalam lingkungan kerjanya, melalui: a. penegakan integritas dan nilai etika; b. komitmen terhadap kompetensi; c. kepemimpinan yang kondusif; d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia; perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan h. hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.

12 Penegakan Integritas dan Nilai Etika
Pasal 5 Antara lain, a. Menerapkan aturan perilaku; b. Memberi keteladanan; Menegakan tindakan disiplin;

13 Komitmen pada Kompetensi
Pasal 6 Antara lain, a. Identifikasi dan penetapan kegiatan untuk penyelesaian tusi; b. Adanya standar kompetensi; Penyelenggaraan diklat;

14 Kepemimpinan yang kondusif
Pasal 7 Antara lain, a. Pertimbangan risiko dalam pengambilan keputusan; b. Penerapan manajemen berbasis kinerja; Perlindungan atas aset dan informasi atas akses yang tidak sah;

15 2. PENILAIAN RISIKO SPIP Identifikasi Risiko Penilaian Risiko
Analisis Risiko

16 RISIKO yang Dihadapi Instansi Pemerintah
Pemberian Layanan Publik Perubahan anggaran Tidak inovatif/ substandar Fraud Teknologi usang Biaya membengkak Keselamatan & keamanan kurang Program yang inkonsisten Risiko teknis, salah investasi Evaluasi tidak memadai Kegagalan Rekanan/ mitra Skill & Sb. Daya tidak cukup Standar kualitas tidak ada Proyek terlambat Rencana kontinjensi tidak ada Kerusakan lingkungan Slide ini sebagai pembuka tentang risiko-risiko yang dihadapi suatu departemen Sumber : NAO, 2004

17 UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PERATURAN PEMERINTAH
Penilaian risiko : Kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah. Penilaian risiko terdiri dari identifikasi risiko dan analisis risiko. Dalam penilaian risiko, pimpinan Instansi Pemerintah terlebih dahulu menetapkan tujuan instansi pemerintah dan tujuan pada tingkat kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

18 Bagian Ketiga Penilaian Risiko Pasal 13
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. (2) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko.

19 Identifikasi Risiko Pasal 16 Menggunakan berbagai metodologi yang sesuai untuk tujuan IP dan tujuan pada tingkat kegiatan secara komprehensif Menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal Menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko yang dihadapi instansi pemerintah

20 Analisis Risiko Pasal 17 (1) Analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan (2) Pimpinan IP menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.

21 3. KEGIATAN PENGENDALIAN
Reviu atas Kinerja Instansi Pemerintah Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengendalian Pengelolaan Sistem Informasi Pengendalian Fisik atas Aset Penetapan & Reviu Indikator & Ukuran Kinerja SPIP Kegiatan Pengendalian Pemisahan Fungsi Otorisasi Transaksi dan Kejadian Penting Pencatatan yang Akurat dan Tepat Waktu Pembatasan Akses atas Sumber Daya Akuntabilitas terhadap Sumber Daya Dokumentasi atas Sistem Pengendalian Intern

22 UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PERATURAN PEMERINTAH
Kegiatan pengendalian : Tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif. Kegiatan pengendalian ditetapkan untuk membantu memastikan bahwa arahan pimpinan IP dilaksanakan dan membantu memastikan tindakan yang perlu, telah dilakukan untuk meminimalkan risiko dalam mencapai tujuan

23 Kegiatan Pengendalian
Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian Pasal 18 (1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang bersangkutan. (2) Penyelenggaraan kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memiliki karakteristik sebagai berikut: a. kegiatan pengendalian diutamakan pada kegiatan pokok Instansi Pemerintah; b. kegiatan pengendalian harus dikaitkan dengan proses penilaian risiko;

24 Kegiatan Pengendalian
Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian Pasal 18 c. kegiatan pengendalian yang dipilih disesuaikan dengan sifat khusus Instansi Pemerintah; d. kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis; e. prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai yang ditetapkan secara tertulis; dan f. kegiatan pengendalian dievaluasi secara teratur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut masih sesuai dan berfungsi seperti yang diharapkan.

25 Kegiatan Pengendalian
Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian Pasal 18 (3) Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. reviu atas kinerja Instansi Pemerintah yang bersangkutan; b. pembinaan sumber daya manusia; c. pengendalian atas pengelolaan sistem informasi; d. pengendalian fisik atas aset; e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; f. pemisahan fungsi; g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;

26 Kegiatan Pengendalian
Bagian Keempat Kegiatan Pengendalian Pasal 18 h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan k. dokumentasi yang baik atas Sistem Pengendalian Intern serta transaksi dan kejadian penting.

27 Informasi & Komunikasi Manajemen Sistem Informasi
4. INFORMASI DAN KOMUNIKASI SPIP Informasi & Komunikasi Sarana Komunikasi Manajemen Sistem Informasi

28 UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PERATURAN PEMERINTAH
Informasi dan komunikasi : Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah. Sedangkan komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.

29 Informasi dan Komunikasi
Bagian Kelima Informasi dan Komunikasi Pasal 41 Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasi kan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.

30 Bentuk & Sarana Komunikasi
Penjelasan Ps. 42 hrf a. Bentuk & Sarana Komunikasi Buku pedoman kebijakan dan prosedur Surat edaran Memorandum Papan pengumuman Situs internet dan intranet Rekaman video Arahan lisan Tindakan pimpinan yang mendukung implementasi SPI

31 Pertimbangan Pengelolaan, Pengembangan, & Pembaharuan Sistem Informasi
Penjelasan Psl. 42 hrf b. Pertimbangan Pengelolaan, Pengembangan, & Pembaharuan Sistem Informasi Manajemen sistem informasi Mekanisme identifikasi kebutuhan informasi. Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi Pemantauan mutu informasi Kecukupan sumber daya.

32 Sistem Informasi Pasal 41 Informasi eksternal dan internal disampaikan kepada pimpinan Informasi diidentifikasi, diperoleh, dan didistribusikan dengan tepat. Informasi untuk pimpinan di setiap unit kerja, telah dilaporkan Pimpinan menerima informasi analitis Informasi dirinci sesuai kebutuhan pimpinan.

33 Informasi (lanjutan) Informasi tersedia tepat waktu Informasi digunakan untuk menentukan pelaksanaan rencana. Informasi diikhtisarkan dan disajikan dengan tepat Informasi digunakan untuk menentukan kesesuaian program dengan peraturan dan hukum Informasi keuangan dan anggaran digunakan untuk keperluan laporan keuangan

34 Sarana komunikasi Pimpinan mengkomunikasikan pentingnya pengendalian intern Tugas masing-masing pegawai dikomunikasikan Informasi mengenai suatu kejadian yang tidak diharapkan harus juga memperhatikan penyebabnya Kode etik dikomunikasikan kepada pegawai Ada Saluran komunikasi tidak melalui atasan langsung pegawai

35 Komunikasi (lanjutan)
Mekanisme aliran informasi kepada berbagai arah Tersedia saluran komunikasi terpisah sebagai pengendalian "aman dari kegagalan" Tidak ada pembalasan terhadap pemberi informasi Terdapat mekanisme untuk merekomendasikan perbaikan dalam operasional. Pimpinan berkomunikasi dengan APIP

36 Pemantauan Berkelanjutan
5. PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN SPIP Pemantauan Pengendalian Intern Pemantauan Berkelanjutan Evaluasi Terpisah Tindak Lanjut

37 UNSUR SISTEM PENGENDALIAN INTERN DALAM PERATURAN PEMERINTAH
Pemantauan Pengendalian Intern : Proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti. Pemantauan pengendalian intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.

38 Pemantauan Bagian Keenam Pasal 43
(1) Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern. (2) Pemantauan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.

39 Pemantauan Berkelanjutan
Pasal 44 Kegiatan pengelolaan rutin Supervisi Pembandingan Rekonsiliasi dll

40 Pengujian efektifitas SPI
Evaluasi Terpisah Pasal 45 Penilaian sendiri Reviu Pengujian efektifitas SPI

41 Manfaat, Keterbatasan, & Hambatan Dalam
Penerapan SPIP

42 Manfaat SPIP Memberikan jaminan bahwa operasi/kegiatan Instansi menjadi efektif,efisien dan ekonomis mendeteksi terjadinya kesalahan (mismanagement) dan fraud dalam pelaksanaan aktivitas organisasi, membantu pengamanan asset terkait terjadinya fraud, pemborosan, dan salah penggunaan yang tidak sesuai tujuan memberikan keyakinan atas keandalan laporan keuangan memberi keyakinan akan ketaatan terhadap peraturan perundangan membantu manajemen merespon perubahan

43 SPIP DALAM AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PEMERINTAH Tertib Terkendali Efisien Efektif Keyakinan Memadai Paket Undang-Undang Keuangan Negara: 1. UU 17/2003 2. UU 1/2004 3. UU 15/2004 PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Pusat Daerah Akuntabel Transparan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara PUBLIK Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan Proses Terintegrasi Pertanggungjawaban UU 33/2004

44 PROVINSI GUBERNUR 1. UU 8 /1974 DISIPLIN PNS UU 43/1999 UU 32/2004 PNS
HANDAL, PROFESIONAL& BERMORAL 1. UU 8 /1974 UU 43/1999 UU 32/2004 DISIPLIN PNS 1. KEWAJIBAN 2. LARANGAN 3. HUKUMAN DISIPLIN PP 9/2003 PP 53/2010 MELAKSANAKAN TUGAS DISIPLIN, JUJUR, ADIL, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL

45 Keterbatasan SPIP Praktek kolusi sehingga Sistem Pengendalian Intern tidak efektif; Pimpinan Instansi Pemerintah mengabaikan pentingnya Sistem Pengendalian Intern; Human error; pengambilan keputusan yg tidak tepat mengakibatkan kegagalan pengendalian (kegagalan personal)

46 Hambatan Penerapan SPIP
Persepsi pimpinan Instansi Pemerintah dan auditor atau evaluator terhadap pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern tidak mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang memadai; Budaya sungkan yang masih kental (ewuh pakewuh). Kualifikasi SDM yang kurang memadai

47 FAKTOR YANG MENYEBABKAN KEBERHASILAN SPIP

48 2. Terdapat kesamaan persepsi atas tanggungjawab efektivitas SPIP
1. Terdapat kesadaran dan kepedulian di seluruh tingkatan jajaran manajemen dan staff 2. Terdapat kesamaan persepsi atas tanggungjawab efektivitas SPIP 3. Terdapat SPIP yang sesuai dengan kebutuhan organisasi 4. Pengembangan secara berkesinambungan

49 Bagaimana Inspektorat Melaksanakan Pengendalian Intern ?

50 KEGIATAN PENGENDALIAN INTERN YANG DILAKUKAN OLEH INSPEKTORAT PROVINSI BANTEN BERTUJUAN :
memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

51 KEGIATAN PENGENDALIAN INTERN
Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah provinsi yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, melalui : audit, reviu, evaluasi, pemantauan, Kegiatan pengawasan lain.

52 JENIS AUDIT (Pasal 50, PP 60/2008) :
Audit Kinerja merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. Audit dengan tujuan tertentu mencakup audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja, misal melalukan Pemeriksaan Khusus atas pengaduan.

53 PEMERIKSAAN (Pasal 25, PP 53/20100 Khusus untuk pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya adalah sedang dan berat, maka dapat dibentuk Tim Pemeriksa, terdiri dari terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.

54 Terima kasih


Download ppt "PERANAN APIP DALAM PELAKSANAAN SPIP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google