Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DI PLAZA INFORMASI, DISHUBKOMINFO DIY

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DI PLAZA INFORMASI, DISHUBKOMINFO DIY"— Transcript presentasi:

1 DI PLAZA INFORMASI, DISHUBKOMINFO DIY
PERAN STAKEHOLDER DALAM PENGHENTIAN KEKERASAN DALAM RANGKA PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DIY/ PKDRPKS 21 OKTOBER 2013 DI PLAZA INFORMASI, DISHUBKOMINFO DIY

2 KENALAN DULU….. Nama : Dewi Emiliana Sakti, SH.
Pangkat : AKBP. (Ajun Komisaris Besar Polisi) Tpt tgl lahir : Jakarta , 15 Januari 1964 Alamat : Sanggrahan, condongcatur, Sleman, Yogyakarta ( ) Status : 1 suami, 1 Putri

3 APA DASAR HUKUM MOU & PDMN KERJA PKDRPKS …..?
1. UU. NO. 2 TAHUN 2002 TTG POLRI 2. UU. NO. 7/2012 TTG PENANGANAN KONFLIK SOSIAL 3. UU. NO. 13/2012 TTG KEISTIMEWAAN DIY 4. INPRES NO. 2/2013 TTG PENANGANAN KAMDAGRI 5. INSTRUKSI KEPMENPOLHUKAM NO.1/2013 TTG SELAKU KETUA TIM TERPADU TINGKAT PUSAT 6. SK GUBERNUR DIY NO 33/TIM/2013 TGL TTG PEMBENTUKAN TIM TERPADU TINGKAT DIY

4 SUSUNAN TIM TERPADU DIY SUSUNAN TIM TERPADU DAERAH
( SK Gub DIY No. 33/TIM/2013 ) SUSUNAN TIM TERPADU DIY SUSUNAN TIM TERPADU DAERAH TINGKAT PROPINSI KETUA : GUBERNUR DIY WKL KETUA I : SEKDA DIY WKL KETUA II : KAPOLDA DIY WKL KETUA III : DANREM 072 Pmk SEKRETARIS : KABAKESBANGLINMAS DIY WKL SEKRETARIS I : KARO OPS POLDA DIY WKL SEKRETARIS II : KASREM 072 Pmk ANGGOT : KAJATI DIY KA BPN DIY KA KANWIL KEMHUHAM DIY KEPALA BINDA DIY KA KANWIL KEMENAG DIY UNSUR BUMN DIY DIR INTELKAM POLDA DIY KASI INTEL KOREM 072/PMK KETUA KPU DIY KA BAPPEDA KA BADAN KETAHANAN PANGAN KA BADAN LINGK DIY KA BKPM DIY

5 SUSUNAN TIM TERPADU DIY SUSUNAN TIM TERPADU DAERAH
( SK Gub DIY No. 33/TIM/2013 ) SUSUNAN TIM TERPADU DIY SUSUNAN TIM TERPADU DAERAH ANGGOTA : KA BPBD KA DPPKA KA DINAS KEBUDAYAAN KA DINAS PU DAN ESDM DIY KA DINAS PERTANIAN DIY KA DINAS KESEHATAN KA DINAS SOSIAL KA DINAS HUBKOMINFO KA DINAS NAKERTRANS KA DINAS DIKPORA KA KA DINAS KEHUTANAN KA DINAS PARIWISATA KA DINAS PERINDAGKOP KA BIRO TATA PEMERINTAHAN KA BIRO HUKUM KA BIRO ADM PEREKONOMIAN & SDA KA BIRO ADM KESRA & KEMASY KA SAT POL PP UNSUR BADAN KESBANGLINMAS

6 SIAPA SAJA STAKEHOLDER YG MENANDATANGANI & MELAKSANAKAN MOU SERTA PEDOMAN KERJA PENGHENTIAN KEKERASAN DLM RANGKA PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DIY …..?

7

8 APA SAJA RUANG LINGKUP MOU/KESEPAKATAN BERSAMA …..?
(Bab III, Pasal 3) : PENGHENTIAN KEKERASAN FISIK PENYELAMATAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN MEMBATASI PERLUASAN AREA & MENCEGAH TERULANGNYA KONFLIK ADMINISTRASI DAN SARANA DAN PRASARANA KOORDINASI DAN EVALUASI

9 PENGHENTIAN KEKERASAN FISIK

10 PENGHENTIAN KEKERASAN FISIK PARA PIHAK MELAKUKAN KEGIATAN :
PIHAK POLDA DIY MELAKS : 1) menghentikan kekerasan fisik melalui mediasi para pihak dengan mengikutsertakan pranata adat dan/atau pranata sosial dengan cara mencari tokoh-tokoh yang berpengaruh dan mempertemukannya, untuk menentukan/me - nyepakati langkah-langkah penanganan yg akan diambil serta memantau implementasi/perkem bangan dari hasil kesepakatan utk memastikan bhw konflik benar-benar tuntas atau masih berpotensi muncul kembali

11 LANJUTAN PIHAK POLDA DIY …..
dlm hal mediasi belum mencapai kesepakatan, diupayakan melalui negosiasi utk mendptkan hsl yg dikehendaki dlm hal negosiasi tdk berhsl dicapai, Polri mengimbau kpd para pihak yg berkonflik utk menahan diri & tdk melkukan perbuatan /tindk yg melanggar hkm, baik dilkukan secara lisan /tertulis apbl himbauan tdk dipatuhi & kekerasan masih berlanjut, dikeluarkan peraturan kepolisian mengenai maklumat dgn cara memberikan peringatan/ultimatum kpd para pihak yg masih melkukan pelgaran hukum & memberikan penegasan bhw akan dilkukan tindakan tegas apbl maklumat tdk dipatuhi

12 LANJUTAN PIHAK POLDA DIY …..
menghentikan kkrsan fisik melalui penggelaran kekuatan Polri dgn cara mengerahkan/menggelar kekuatan yg dimiliki kesatwilan yg jmlhnya disesuaikan dgn fluktuasi & eskalasi konflik, apbl penggelaran kekuatan kesatwilan dianggap krg, akan meminta back up kekuatan dgn mempedomani mekanisme back up satuan /lapis-lapis kekuatan mempedomani tahapan prosedur pegunaan kekuatan dlm tindakan kepolisian melkkan tindk tegas & terukur kpd pr phk yg berkonflik meminimalkan korban akibat dari tindakan kepolisian melkkan gakum terhadap para pelaku pelanggar

13 PIHAK KOREM 072/PMK, MELAKSANAKAN :
menyiapkan & menyiagakan satuan-satuan yg terdekat dgn daerah/lokasi kejadian kkrsan fisik guna mengantisipasi kemungkinan pelibatan sesuai mekanisme & prosedur yg berlaku mengintegrasikan personel TNI di posko penanggulangan kekerasan fisik guna antisipasi pelibatan satuan TNI &menjamin keterpaduan manajemen & kerja sama mengamankan aset-aset milik negara, pemt & masy dari aksi penjarahan, perampasan, pengrusakan, &pembakaran penugasan perbantuan TNI kepada Polri berupa bawah komando operasi dan/atau bawah kendali operasi

14 PIHAK KEJATI DIY, MELAKSANAKAN:
kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat; ikut berperan serta pada mediasi dalam rangka menghentikan kekerasan fisik; melakukan penuntutan pada penyidikan yang telah lengkap; membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara/instansi lainnya.

15 PIHAK BINDA DIY, MELAKSANAKAN:
melakukan penyelidikan dan pemetaan konflik; membuat perkiraan perkembangan situasi terkait konflik yang terjadi; melakukan penggalangan terhadap tokoh-tokoh yang terlibat dan berpengaruh; memberikan saran langkah tindak lanjut yang dilakukan.

16 PIHAK PEMDA DIY, MELAKSANAKAN :
BAKESBANGLINMAS : melakukan dialog dengan menghadirkan tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, LSM, orpol dan lebih mengoptimalkan forum-forum yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat yaitu Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) dalam mediasi penghentian kekerasan fisik b) mengoptimalkan fungsi dan peran organisasi kemasyarakatan sbg agen perubahan dlm masy

17 PIHAK PEMDA DIY, MELAKSANAKAN :
2. BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN MASYARAKAT DIY : koordinasi dengan kelembagaan pemberdayaan perempuan dan masyarakat termasuk unit pelayanan untuk berperan aktif dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

18 LANJUTAN PIHAK PEMDA DIY ………
3. BIDANG PAMONG PRAJA : Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum; Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan Melakukan tindakan represif non yusticia terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan daerah

19 LANJUTAN PIHAK PEMDA DIY...
d) Menjunjung tinggi norma-norma agama, HAM & norma sos lainnya yg hidup & berkemb di masy; e) Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yg dpt mengganggu ketentraman & ketertiban umum dgn mengupayakan agr perselisihan antar warga masy tdk menimbulkan ganguan ketentraman & ketertiban umum; f) Dlm hal terjadi indikasi & patut diduga adanya tindak pidana melaporkan kpd PIHAK PERTAMA; g) Membantu melkkan mediasi dgn mengkoordinasikan pejabat pemerintah sesuai dgn eskalasi perselisihan; h) Menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga pelanggaran thd peraturan per- UU-an daerah

20 LANJUTAN PIHAK PEMDA DIY ………
4. BIDANG SOSIAL : mendirikan shelter /tenda pengungsi; membantu evakuasi (pengerahan Taruna Siaga Bencana (TAGANA), Pelopor Perdamaian); membantu pemenuhan dasar kedaruratan (buffer stock); identifikasi korban konflik.

21 LANJUTAN PIHAK PEMDA DIY ………
BIDANG KESEHATAN : melakukan koordinasi dan mobilisasi sumber daya kesehatan untuk penanganan korban kekerasan fisik; melakukan pertolongan pertama terhadap korban kekerasan fisik.

22 LANJUTAN PIHAK PEMDA DIY ………
BIDANG PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA : sosialisasi melalui media cetak dan elektronik ; melaksanakan forum dialog publik dengan pranata adat/pranata sosial yang ada ; sosialisasi dan diseminasi informasi publik melalui website Pemda DIY,

23 PENYELAMATAN DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN

24 LANJUTAN PENYELAMATAN……
b. PIHAK KOREM 072/PMK, MELAKSANAKAN: mengevakuasi korban ketempat yang aman dan memberikan pertolongan pertama dan perawatan medis kepada korban luka; memberikan bantuan makanan, minuman dan penampungan sementara di tempat yang aman; mengamankan aset-aset milik negara, pemerintah dan masyarakat dari aksi penjarahan, perampasan, pengrusakan dan pembakaran.

25 PENYELAMATAN DAN PERLINDUNGAN THD KORBAN
PIHAK POLDA DIY, MELAKSANAKAN: memberikan pertolongan dan evakuasi korban konflik secara cepat dan tepat; melakukan identifikasi terhadap korban konflik, baik korban meninggal maupun luka-luka; membentuk posko pengaduan orang hilang akibat konflik; membantu Pemda/instansi terkait.

26 LANJUTAN PENYELAMATAN……
c. PIHAK KEJATI DIY, MELAKSANAKAN: melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat

27 LANJUTAN PENYELAMATAN……
PIHAK BINDA DIY, MELAKSANAKAN: memberikan dukungan informasi terkait kondisi korban, daerah/area rawan dan daerah/area aman dalam upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap korban; membuat perkiraan perkembangan situasi terkait konflik yang terjadi; melakukan penggalangan untuk menghentian tindakan kekerasan dan mengoptimalkan upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap korban; memberikan saran langkah tindak lanjut yang dilakukan

28 LANJUTAN PENYELAMATAN……
PIHAK PEMDA DIY, MELAKSANAKAN : Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat : melibatkan berbagai forum yang ada di daerah, seperti: Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda); Pemberdayaan SAR dalam memberikan pertolongan dan evakuasi korban konflik secara cepat dan tepat ; melibatkan peran serta masyarakat melalui pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di daerah.

29 LANJUTAN PENYELAMATAN……
2) BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN MASYARAKAT : menggerakkan unit pelayanan terpadu yang ada untuk melakukan pelayanan pengaduan, pelayanan kesehatan, layanan rehabilitasi sosial; pendampingan dan penegakan bantuan hukum bagi perempuan dan anak; pemulangan dan reintegrasi sosial thd perempuan dan anak korban kekerasan. 3) BIDANG PAMONG PRAJA : melakukan pertolongan pertama pada korban; melakukan identifikasi korban dan koordinasi dengan pihak keluarga dan pemerintahan terdekat baik RT, RW, Kelurahan atau Kecamatan; membantu pihak-pihak terkait dalam rangka evakuasi korban.

30 LANJUTAN PENYELAMATAN……
4) BIDANG SOSIAL : pengerahan Tagana, pelopor perdamaian, pendamping psikososial; pemenuhan kebutuhan dasar korban (buffer stock); perlindungan kelompok rentan; membantu evakuasi ke tempat yang aman; mendirikan shelter / tenda pengungsi; pemulihan psikososial. 5) BIDANG KESEHATAN : mobilisasi sumber daya kesehatan (tenaga, Sarpras dan obat) dalam keadaan konflik; evakuasi korban luka ke fasyankes; triase korban luka di tempat kejadian dan di fasyankes;

31 LANJUTAN PENYELAMATAN……
memberikan pelayanan kesehatan kepada kelompok rentan; deteksi dini faktor resiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga melalui kader; penanganan psikologis di daerah konflik baik di lapangan dan fasyankes untuk korban dan masyarakat sekitarnya; penyiapan fasyankes dalam penanganan korban; pelatihan KtP/A untuk tenaga kesehatan baik di rumah sakit maupun Puskesmas; penyediaan MP ASI dan PMT di daerah konflik.

32 LANJUTAN PENYELAMATAN……
6) BIDANG PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA : melakukan himbauan kepada masyarakat melalui media massa dan Mobil Unit Siaran Keliling; mendukung kegiatan melalui Mobile Community Access Point (MCAP).

33 MEMBATASI PERLUASAN AREA DAN MENCEGAH TERULANGNYA KONFLIK

34 MEMBATASI PERLUASAN AREA DAN MENCEGAH TERULANGNYA KONFLIK
PIHAK POLDA DIY, MELAKSANAKAN: 1) melakukan isolasi untuk menghambat penyebaran konflik massa; 2) melakukan penyekatan terhadap jalur atau jalan yang dimungkinkan untuk masuknya massa ke lokasi/daerah konflik; 3) mencegah terjadinya konflik susulan.

35 LANJUTAN MEMBATASI PERLUASAN ………
b. PIHAK KOREM 072/PMK, MELAKSANAKAN: membuat zona aman untuk memisahkan pihak-pihak yang melakukan tindak kekerasan; menutup jalur-jalur pergerakan masa yang memungkinkan adanya pelebaran kekerasan fisik; mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda untuk bermusyawarah mufakat dalam rangka mengakhiri kekerasan fisik dan tidak terulang kembali di masa yang akan datang; membantu Polri dalam penyelidikan dan penyidikan paska tindak kekerasan.

36 LANJUTAN MEMBATASI PERLUASAN ………
PIHAK KEJATI, MELAKSANAKAN: peningkatan kesadaran hukum masyarakat; pengawasan kebijakan penegakan hukum; membuat perkiraan keadaan situasi terkait konflik; penggalangan terhadap tokoh yang terlibat/berpengaruh untuk mencegah meluas dan terulangnya konflik; memberi saran langkah tindak lanjut.

37 LANJUTAN MEMBATASI PERLUASAN ………
PIHAK BINDA DIY, MELAKSANAKAN: memberikan dukungan informasi tentang daerah/area rawan dan daerah/area aman; membuat perkiraan perkembangan situasi terkait konflik yang terjadi; melakukan penggalangan terhadap tokoh2 yang teribat/ berpengaruh utk mencegah meluas & terulangnya konflik; memberikan saran langkah tindak lanjut yang dilakukan.

38 LANJUTAN MEMBATASI PERLUASAN ………
E. PIHAK PEMDA DIY, MELAKSANAKAN : BIDANG KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT : mengkoordinasikan Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) untuk melakukan deteksi dini guna mencegah perluasan area konflik; memberdayakan peran FKDM, FKUB, FPK melalui berbagai program/kegiatan di daerah; mengintensifkan berbagai program/kegiatan forum dialog kebangsaan, khususnya di daerah rawan konflik dan pascakonflik dengan melibatkan pemerintah daerah dan unsur masyarakat; mengintensifkan program/kegiatan kerjasama Ormas/LSM/LNL khususnya di daerah rawan konflik dan pascakonflik.

39 LANJUTAN MEMBATASI PERLUASAN ………
2) BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN MASYARAKAT : Mengoptimalkan Forum Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak; menyusun rencana aksi daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak. 3) BIDANG PAMONG PRAJA : melakukan koordinasi dengan pihak-pihak pemerintahan terdekat dan tokoh-tokoh masyarakat untuk menciptakan suasana tertib; melakukan dialog/sarasehan bersama tokoh masyarakat setempat dalam rangka menciptakan tramtibum; melakukan patroli bersama aparat terkait dan masyarakat.

40 LANJUTAN MEMBATASI PERLUASAN ………
4) BIDANG SOSIAL : program harmonisasi keserasian sosial di lokasi konflik (menghadirkan tomas, toga, todat, dan pihak yg berkonflik untuk menghentikan meluasnya konflik); program keserasian sosial daerah sekitar lokasi konflik (daerah penyangga); program pemulihan sosial; pengembangan kearifan lokal. 5) BIDANG KESEHATAN : sosialisasi program-program bidang kesehatan (SJSN, Jamkesmas); menilai kerusakan, kerugian dan merencanakan kebutuhan kesehatan; pelayanan kesehatan untuk kelompok rentan.

41 LANJUTAN MEMBATASI PERLUASAN ………
BIDANG PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA : sosialisasi dan diseminasi informasi publik melalui membantu penyusunan agenda setting melalui jaringan Media Center di setiap kabupaten/kota, terutama di daerah potensial konflik dan/atau pascakonflik; mendukung kegiatan melalui Mobile Community Access Point.

42 KOMANDO DAN PENGENDALIAN (Bab V Pasal 5 dan 6)
Komando dan pengendalian penghentian kekerasan fisik dalam rangka penanganan konflik sosial dikoordinasikan dan dikendalikan oleh PIHAK POLDA DIY Sistem pelaporan dilaksanakan secara berjenjang oleh PARA PIHAK setelah dilakukan evaluasi guna mendapatkan hasil yang maksimal

43 MONITORING DAN EVALUASI (Bab VI Pasal 7)
PARA PIHAK melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kesepakatan bersama ini sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK

44 PETA KERAWANAN/POTENSI KONFLIK
JUMLAH 17 POTENSI POLRES SLEMAN POTENSI KONFLIK POLEK SOSBUD SARA BATAS WIL SDA 2 JUMLAH : 4 POTENSI POLRESTA YKA POTENSI KONFLIK POLEK SOSBUD SARA BATAS WIL SDA 1 - JUMLAH : 1 POTENSI POLRES KULONPROGO POTENSI KONFLIK POLEK SOSBUD SARA BATAS WIL SDA - 2 JUMLAH : 2 POTENSI POLRES BANTUL POTENSI KONFLIK POLEK SOSBUD SARA BATAS WIL SDA 6 1 JUMLAH : 7 POTENSI POLRES GUNUNGKIDUL POTENSI KONFLIK POLEK SOSBUD SARA BATAS WIL SDA 2 1 JUMLAH : 3 POTENSI

45 DATA LINK

46 KLIK LINK UNTUK MELIHAT DATA SUMBER POTENSI KONFLIK
POLRESTA YOGYAKARTA SITUASI A. SUMBER POTENSI KONFLIK : 1) POLEKSOSBUD = 1 2) SARA = 0 3) BATAS WILAYAH = 0 4) SDA = 0 B. LOKASI / OBYEK KONFLIK : 1) PURO PAKUALAMAN YOGYAKARTA 2) WISMA PSIM STADION MANDALA KRIDA 3) JL. KAPAS DAN JL.CENDANA 4) JL. MELATI WETAN 5) JL. KUSUMANEGARA C. POK / LSM / ORMAS / ORPOL YG BERKONFLIK : - KELOMPOK SUPORTER D. PENYEBAB / AKAR MASALAH : - PEREBUTAN KETUA PSIM. KLIK LINK UNTUK MELIHAT DATA SUMBER POTENSI KONFLIK JL MELATI WETAN WISMA PSIM JL KAPAS PURO PAKUALAMAN JL KSM NEGARA TOTAL : 1 LOKASI WILAYAH

47 KLIK LINK UNTUK MELIHAT DATA SUMBER POTENSI KONFLIK
POLRES SLEMAN . SITUASI A. SUMBER POTENSI KONFLIK : 1) POLEKSOSBUD = 2 2) SARA = 2 3) BATAS WILAYAH = 0 4) SDA = 0 B. LOKASI / OBYEK KONFLIK : 1) PT. BINTANG FARM, PERBATASAN DESA WIDOMARTANI, NGEMPLAK DGN SUKOHARJO, NGANGLIK, SLEMAN. 2) STADION MAGUWOHARJO, DEPOK SLM. 3) TAMBAKBAYAN, BABARSARI PAPRINGAN CT DEPOK, WILAYAH CC . 4) MARKAS FPI DI JL. WATES KM 8 NGARAN BALECATUR GAMPING SLM. C. POK / LSM / ORMAS / ORPOL YG BERKONFLIK : 1) PENGUSAHA 2) SUPORTER SLEMANIA DAN BCS PSS SLEMAN 3) MAHASISWA 4) ORMAS ISLAM D. PENYEBAB / AKAR MASALAH : 1) LIMBAH DARI PETERNAKAN AYAM 2) SALING EJEK ANTAR SUPORTER / FANATISME SUPORTER 3) SOLIDARITAS KESUKUAN TINGGI 4) MAHASISWA ASAL INDONESIA TIMUR TEMPERAMEN TINGGI 5) MUDAH TERSINGGUNG 6) EGOISME TINGGI 7) RASA SOLIDARITAS / KESUKUAN ANTAR KELOMPOK MHS KLIK LINK UNTUK MELIHAT DATA SUMBER POTENSI KONFLIK NGEMPLAK SLEMAN DEPOK KALASAN GAMPING TOTAL : 4 LOKASI WILAYAH

48 KLIK LINK UNTUK MELIHAT DATA SUMBER POTENSI KONFLIK
POLRES BANTUL SITUASI A. SUMBER POTENSI KONFLIK : 1) POLEKSOSBUD = 6 2) SARA = 1 3) BATAS WILAYAH = 0 4) SDA = 0 B. LOKASI / OBYEK KONFLIK : 1) SEDAYU 2) BANGUNTAPAN 3) BANTUL 4) PLERET 5) JETIS ) BAMBANGLIPURO ) KRETEK C. POK / LSM / ORMAS / ORPOL YG BERKONFLIK : 1) PENGUSAHA ) SUPORTER 3) PAMONG DESA ) PLN 5) PEMDA TK II BANTUL 6) MASYARAKAT D. PENYEBAB / AKAR MASALAH : 1) KELUHAN WARGA TTG SUARA MESIN PABRIK 2) PERDA PROSTITUSI 3) PEMBAYARAN GANTI RUGI 4) PENGGUSURAN 5) PERBEDAAN DLM SATU ORGANISASI 6) FANATIK BERLEBIHAN 7) PERBEDAAN TAFSIR AL QUR’AN 8) POLITIK UANG DALAM PILDUK KLIK LINK UNTUK MELIHAT DATA SUMBER POTENSI KONFLIK SEDAYU BANGUNTAPAN SEWON PLERET BANTUL JETIS B. LIPURO KRETEK TOTAL : 7 LOKASI WILAYAH

49 KLIK LINK UNTUK MELIHAT DATA SUMBER POTENSI KONFLIK
POLRES GUNUNGKIDUL SITUASI A. SUMBER POTENSI KONFLIK : 1) POLEKSOSBUD = 2 2) SARA = 0 3) BATAS WILAYAH = 0 4) SDA = 1 B. LOKASI / OBYEK KONFLIK : 1) DSN GROGOL I, BEJIHARJO, KR. MOJO, GNKDL. 2) DSN SENGOKEREP, SAMPANG, GEDANGSARI, GNKDL. 3) DUSUN MULUSAN, PALIYAN 4) DUSUN TUNGGUL WETAN , SEMANU 5) GUA PINDUL KARANGMOJO, GUNUNG KIDUL DUSUN KARANGASEM, BEDOYO, NGROMBO, PONJONG C. POK / LSM / ORMAS / ORPOL YG BERKONFLIK : 1) LSM PERHUTANI DIY 2) FJI, MMI,KOKAM, BANZER, HIZBULLAH 3) NU, FKUB KAB. GNKDL. 4) MUI 5) FJI, HIZBULLAH 6) KELOMPOK JEMAAT NASRANI KELOMPOK TANI IKAN JONGE RAYA GCW DAN LSM KARGK D. PENYEBAB / AKAR MASALAH : 1) BLM ADA GANTI RUGI PEMBEBASAN TANAH WARGA UTK JALAN LINGKAR UTARA DARI PIHAK 2 2) KEBERADAAN TAMAN BUNDA MARIA 3) KEBERADAAN YAYASAN MTA (MAJELIS TAFSIR AL-QUR’AN) PENOLAKAN KEBERADAAN TEMPAT IBADAH UMAT NASRANI PENOLAKAN SEBAGIAN MASYKT DESA PACAREJO TERKAIT KEBERADAAN POS JAGA YG DISALAHGUNAKAN UTK MESUM, MIRAS, PACARAN DAN RITUAL PENUTUPAN PERTAMBANGAN KAPUR OLEH PEMDA KAB GUNUNGKIDUL TERKAIT HABISNYA MASSA PERIJINAN PERTAMBANGAN. (PELARANGAN PENGGALIAN KART NASIONAL) GD. SARI KLIK LINK UNTUK MELIHAT DATA SUMBER POTENSI KONFLIK KR. MOJO WONOSARI PONJONG PALIYAN SEMANU TOTAL : 3 LOKASI WILAYAH

50 KLIK LINK UNTUK MELIHAT DATA SUMBER POTENSI KONFLIK
POLRES KULONPROGO SITUASI A. SUMBER POTENSI KONFLIK : 1) POLEKSOSBUD = 0 2) SARA = 0 3) BATAS WILAYAH = 0 4) SDA = 2 B. LOKASI / OBYEK KONFLIK : 1) PESISIR SELATAN KEC. WATES, KEC. PANJATAN DAN KECAMATAN GALUR. 2) DUSUN GLAGAH, PALIHAN, SINDUTAN , JANGKARAN KECAMATAN TEMON. C. POK / LSM / ORMAS / ORPOL YG BERKONFLIK : 1) PT. JMI DENGAN WARGA PPLP 2) PEMDA DENGAN PAGUYUBAN WAHANAN TRI TUNGGAL D. PENYEBAB / AKAR MASALAH : 1) KEKHAWATIRAN HILANGNYA LAHAN PERTANIAN DAN MATA PENCAHARIAN 2) KEKHAWATIRAN TERHADAP ABRASI PANTAI 3) DAMPAKNYA RUSAKNYA EKOSISTEM 4) PERMASALAHAN GANTI RUGI LAHAN KOMPENSASI 5) MULAI MUNCULNYA SPEKULAN TANAH KLIK LINK UNTUK MELIHAT DATA SUMBER POTENSI KONFLIK TOTAL : 2 LOKASI WILAYAH

51 Wassalaamu”alaikum Wr Wb


Download ppt "DI PLAZA INFORMASI, DISHUBKOMINFO DIY"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google