Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BMPS PROVINSI JAWA BARAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BMPS PROVINSI JAWA BARAT"— Transcript presentasi:

1 BMPS PROVINSI JAWA BARAT
USULAN PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DAN PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GBPNS BMPS PROVINSI JAWA BARAT JUNI 2014

2 KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF melalui CPD
PROSES PENYETARAN DAN PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL, CPD, & PENILAIAN ANGKA KREDIT DALAM RANGKA PEMBINAAN KARIR PEMETAAN JABATAN FUNGSIONAL (DILAKUKAN 1 KALI) PENILAIAN DOKUMEN TIDAK PNS ? YA Inpassing sudah Berakhir des 2011 (Permendiknas 22 th. 2010) SUDAH INPASSING ? TIDAK SK INPASSING PANGKAT/GOL (PERMENPAN 84) YA Usulan setelah 2011 Proses pengganti Inpassing PENYETARAAN JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PENYETARAAN PANGKAT/GOL & JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT PETA JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDIT BAWAAN SETIAP GURU TAHAP PERSIAPAN (PERMENDIKNAS 38 TH. 2010 PALING LAMBAT DES’ 2012 ) TAHAP IMPLEMENTASI (PERMENDIKNAS 35 TH. 2010 EFEKTIF JAN’ 2013) SIKLUS PEMBINAAN KARIR GURU (DILAKUKAN BERULANG-ULANG) Guru Profesional TARGET ANGKA KREDIT 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama PENGEMBANGAN DIRI melalui CPD YA Naik Pangkat Tunj. Profesi UNSUR UTAMA (Min. 90%) KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF melalui CPD KECUKUPAN ANGKA KREDIT? PENILAIAN KINERJA PENUNJANG UNSUR (Max. 90%) TIDAK Penyesuaian Ijazah, tanda jasa, dsb Tidak Naik Pangkat Jam mengajar dikurangi Tunj. Profesi tidak terima

3 PEMBINAAN KARIR UNTUK GURU PNS
PEMENPAN 84/1993 BERAKHIR 2012 PEMENDIKNAS 38/2010 BERAKHIR 2012 PEMENPAN 16/2009 & PERMENDIKNAS 35/2010, MULAI 2013 PANGKAT JABATAN ANGKA KREDIT MASA KERJA GAJI POKOK PANGKAT JABATAN ANGKA KREDIT MASA KERJA GAJI POKOK PANGKAT JABATAN ANGKA KREDIT MASA KERJA GAJI POKOK : IIIa : IIIa : IIIa : Guru Madya : Guru Pertama : Guru Pertama : 400 : : 180 : 5 Tahun : 5 Tahun : 5 Tahun : : : PEMBINAAN KARIR UNTUK GURU BUKAN PNS BELUM ADA (VERSI SEKOLAH MASING2) PEMENDIKNAS 47/2007 & PERMENDIKNAS 22 /2010 BERAKHIR DES’ 2011 PEMENDIKNAS (ISINYA SAMA DGN PERMENDIKNAS 35/2010) STATUS GURU BUKAN PNS PNS DAN BUKAN PNS SETARA PANGKAT JABATAN ANGKA KREDIT MASA KERJA GAJI POKOK* : PANGKAT JABATAN ANGKA KREDIT MASA KERJA GAJI POKOK : IIIa PANGKAT** JABATAN ANGKA KREDIT MASA KERJA GAJI POKOK : IIIa : : Guru Madya : Guru Pertama : : 400 : 180 : 20 Tahun : 5 Tahun : 5 Tahun : : : * Ditentukan yayasan ** Paling tinggi III/d

4 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17 (Guru PNS) & Permendiknas......(Guru Bukan PNS) AKK AKPKB AKP Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 3 pd, 0 pi/ki 3 pd, 4 pi/ki 3 pd, 6 pi/ki 4 pd, 8 pi/ki 4 pd,12 pi/ki 4 pd,12pi/ki 5 pd,14pi/ki 5 pd,20 pi/ki 5 10 15 20 Kebutuhan Angka Kredit Komulatif (AKK), PKB (AKPKB), dan Unsur Penunjjang (AKP) untuk kenaikan pangkat dan jabatan

5 ? PERMENPAN 84/1993 Guru Pratama, gol. II/a
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 38 TAHUN 2010 TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU Pasal 3 Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang tidak memiliki ijazah S1/D-IV tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan. Apabila guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang berwenang dapat disesuaikan jabatannya. Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun yang bersangkutan belum memiliki ijazah S1/D-IV disesuaikan jabatannya. PERMENPAN 84/1993 PERMENPAN 16/2009 Guru Pratama, gol. II/a 2. Guru Pratama Tingkat I, gol. II/b 3. Guru Muda, gol. II/c 4. Guru Muda Tk I, gol. II/d 5. Guru Madya, gol. III/a 6. Guru Madya Tk I, gol. III/b 7. Guru Dewasa, gol. III/c 8. Guru Dewasa Tk I, gol. III/d 9. Guru Pembina, gol. IV/a 10. Guru Pembina Tk I, gol. IV/b 11. Guru Utama Muda, gol. IV/c 12. Guru Utama Madya, gol IV/d 13. Guru Utama, gol IV/e GURU PERTAMA GURU MUDA GURU MADYA GURU UTAMA ?

6 JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan dan RB No
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permennegpan dan RB No.16/2009 pasal 12) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 50 100 150 200 Kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan

7 Permendikbud No. 4 Tahun 2014 tentang: Penyesuaian Penetapan Angka Kredit GPNS dan GBPNS
Pasal 1 (1) Penyesuaian penetapan angka kredit (PAK) guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan penyesuaian angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru yang tercantum pada PAK guru yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. (2) Penyesuaian angka kredit guru bukan Pegawai Negeri Sipil merupakan penyesuaian yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif dan jenjang jabatan sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil dan angka kreditnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010.

8 Pasal 3 (1) Penyesuaian PAK guru PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak mengubah angka kredit kumulatif. (2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam angka kredit unsur dan subunsur utama dan penunjang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Pasal 5 Guru yang disesuaikan penetapan angka kreditnya adalah: a. guru PNS; dan b. guru Bukan PNS yang telah memperoleh penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing).

9 Pasal 7 (1) Pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian angka kredit guru bukan PNS: a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/kota; b. Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk menetapkan penyesuaian angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya; (2) Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Madya, golongan ruang IV/a; b. Pejabat eselon III pada Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, untuk dan atas nama Menteri, sesuai dengan kewenangannya bagi Guru Pertama, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang ruang III/d. (3) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penyesuaian penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, untuk dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

10 Pasal 8 Prosedur pengusulan penyesuaian PAK guru PNS dan bukan PNS sebagai berikut: c. Kepala Sekolah mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya bagi guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya; d. Kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru PNS madrasah yang mempunyai jabatan Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, guru PNS golongan II, serta guru bukan PNS yang disetarakan jabatannya sebagai Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungannya. Selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/ kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut;

11 Pasal 9 (2) usulan penyesuaian angka kredit bagi guru bukan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan g dilengkapi dokumen kepegawaian sebagai berikut: a. fotocopy atau salinan sah keputusan inpassing; b. fotocopy atau salinan sah ijazah terakhir tertinggi; c. fotocopy dokumen validasi NUPTK; d. fotocopy sertifikat pendidik dan NRG (bagi yang sudah lulus sertifikasi);dan e. surat keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru bersangkutan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor.

12 Permendikbud No. 28 Tahun 2014 tentang: Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi GBPNS
Pasal 1 3. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali g u r u tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki i z in pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

13 Pasal 3 Persyaratan pemberian kesetaraan sebagai b e r i k u t. a
Pasal 3 Persyaratan pemberian kesetaraan sebagai b e r i k u t . a. bertugas sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat; b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B; c. bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/ Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/ membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;

14 d. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki; e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan ; f. memiliki nomor unik yang dikeluarkan oleh Kementerian; g. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus ; dan h. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15 Pasal 4 (1) Menteri atau pejabat yang d i t u n j u k menetapkan angka kredit untuk pertimbangan pemberian kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pejabat yang d i t u n j u k menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai b e r i k u t . a. D i r e k t u r Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal PendidikanAnak Usia D i n i , Nonformal dan Informal, D i r e k t u r Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya, u n t u k dan atas nama Menteri, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang jabatan Guru Pertama, golongan ruang I I I /a sampai dengan G u r u Muda, golonga ruang m/c; b. Kepala Biro Kepegawaian, u n t u k dan atas nama Menteri, menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang j a b a t a n G u r u Pertama, golongan ruang I I I /a sampai dengan Guru Muda, golongan ruang III/c pada sekolah Indonesia d i l u a r negeri; c. Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) h u r u f a berhalangan tetap atau bukan pejabat definitif, maka penetapan angka kredit dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian, u n t u k dan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Menteri Agama atau Pejabat yang d i t u n j u k oleh Menteri Agama menetapkan angka kredit pemberian kesetaraan jenjang j a b a t a n G u r u Pertama, golongan ruang I I I /a sampai dengan G u r u Muda, golongan ruang III/c pada madrasah

16 Pasal 5 Prosedur pengusulan pemberian kesetaraan sebagai b e r i k u t: a. kepala sekolah mengusulkan kepada Menteri melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia D i n i , Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan pada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; b. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di l u a r negeri /pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengusulkan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian; c. kepala madrasah mengusulkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota bagi guru madrasah, selanjutnya kepala kantor kementerian agama provinsi/kabupaten/kota meneruskan pengusulan kepada Menteri Agama melalui Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama u n t uk diproses lebih lanjut ; Surat usulan dimaksud untuk Satuan Pendidikan sekolah, ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Untuk satuan Pendidikan Madrasah ditembuskan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi

17 Dokumen Usulan dimaksud harus dilampiri :
1. Fotokopi Surat Keputusan sebagai g u r u tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan d i k e t a h u i oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK. 2. Surat keterangan a k t i f mengajar dari kepala sekolah/madrasah. 3. NUPTK. 4. NRG bagi yang sudah m e m i l i k i . 5. Salinan a t a u fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. 6. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan proses pembelajaran/ pembimbingan paling sedikit 24 j a m tatap m u k a per minggu. 7. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK. 8. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama/ Kementerian lain/LPNK.

18

19 TERIMA KASIH AAN SAPRANI ( SEKUM BMPS JABAR)


Download ppt "BMPS PROVINSI JAWA BARAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google