Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

M Budi Djatmiko Ketua Tim LAM-PT APTISI PUSAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "M Budi Djatmiko Ketua Tim LAM-PT APTISI PUSAT"— Transcript presentasi:

1 KONSEP DASAR DAN KEBIJAKAN LEMBAGA AKREDITASI MANDIRI - PERGURUAN TINGGI
M Budi Djatmiko Ketua Tim LAM-PT APTISI PUSAT Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM-PT) ASOSIASI PERGURUAN TINGGI SWASTA INDONESIA Semarang, 4 September 2013

2 AGENDA DAN DISKUSI SEMINAR
Grand Desain Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dan Akreditasi Dasar Hukum LAM-PT : Peraturan dan Perundangan Rencangan LAM PT di bandingkan dengan BAN-PT Standar dan Prosedur

3 DISKRIMININASI VS KEADILAN
Data statistik 2012 Prodi di Indonesia PTN 93 PTS 3.219 Prodi PTN 4.721 Prodi PTS Prodi terakreditasi prodi Belum akreditasi & kedaluarsa prodi

4 RINGKASAN POSTUR APBNP 2012 DAN APBN 2013
(miliar rupiah)

5 DISKRIMINASI VS KEADILAN
Data statistik 2012 Rata-rata Anggaran PTN Rp. 15.jt/mahasiswa/semester; Diluar anggaran pembangunan kampus, gaji dosen dan karyawan; DIPA PTN +/- 62 Trilun/th Bantuan Operasional untuk 93 PTN 2,7 Triliun; Bagaimana dengan PTS?

6 Pekerjaan Rumah Kita & Peraturan Menteri
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional) Pendidikan Jarak Jauh LAM Sertifikat Profesi dan Kompetensi Jenjang jabatan akademik Penerimaan mahasiswa PTN Pendanaan dari pemerintah daerah kota & Provinsi Pemenuhan hak mahasiswa (26 P MENTRI & 6 P PEMERINTAH)

7 PERATURAN DAN KEBIJAKAN MENGENAI AKREDITASI DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (sejak tahun 2003)
Undang-undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-undang No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Rencana Strategis Depdiknas/Kemdiknas , Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28/2005 tentang Badan Akreditasi Nasional - Perguruan Tinggi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 17/2009 tentang Perangkat Akreditasi Program Studi Sarjana Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Peraturan Pemerintah No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Pemerintah No. 66/2010 tentang Perubahan atas PP No. 17/2010 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 6/2010 UU Pendidikan Tinggi No. 12 Th (Diperkuat) Kemudian Th lahir BPSDM PK-PMP

8 Formulasi Kebijakan (Plan) Monitoring dan Evaluasi (Check)
SIKLUS PENGELOLAAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Formulasi Kebijakan (Plan) Rekomendasi (Action) Implementasi (Do) Monitoring dan Evaluasi (Check)

9 SIKLUS PENJAMINAN MUTU & AKREDITASI
CQI = Continuous Quality Improvement QMS = Quality Management System EVALUASI-DIRI dan seterusnya… PERBAIKAN INTERNAL DAN PEMBINAAN PERBAIKAN INTERNAL KEPUTUSAN AKREDITASI EVALUASI EKSTERNAL/ AKREDITASI ►►►budaya mutu

10 DEFINISI MUTU PENDIDIKAN
PENDIDIKAN BERMUTU ADALAH PENDIDIKAN YANG MAMPU MELAMPAUI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN MELAMPAUI SNP/ SP-BI SP-BERKEUNGGULAN LOKAL MEMENUHI SNP/ MANDIRI BELUM MENCAPAI SNP/ STANDAR

11 PENETAPAN STANDAR @ SNP disusun oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. @ SNP mencakup: 1. Standar Isi 2. Standar Proses 3. Standar Kompetensi Lulusan 4. Standar Pendidik dan Tendik 5. Standar Sarana dan Prasarana 6. Standar Pengelolaan 7. Standar Pembiayaan 8. Standar Penilaian @ SNPT adalah SNP ditambah Standar Penelitian dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat @ Menjadi acuan penetapan standar pada seluruh satuan pendidikan yang dijabarkan ke dalam komponen dan indikator.

12 PEMENUHAN STANDAR Pemenuhan standar dilaksanakan berdasarkan peta mutu pendidikan. Peta ini dikembangkan dari evaluasi diri satuan pendidikan yang telah direviu oleh Tim Audit Mutu Internal Data dikelola dalam sistem informasi mutu pendidikan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui PPMP di tingkat Pusat dan LPMP di tingkat Provinsi. Peta mutu menjadi dasar pengembangan rencana kerja yang dilakukan oleh pembina, penyelenggara, serta pelaksana satuan pendidikan.

13 PENGUKURAN PENCAPAIAN STANDAR
Proses pemenuhan standar diukur tingkat ketercapaiannya untuk melihat keefektivan pelaksanaan. Pengukuran pencapaian standar dilakukan secara: internal oleh Tim Evaluasi Mutu Internal, eksternal oleh BAN atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang mendapat pengakuan Menteri Pendidikan Nasional, dan penilaian hasil belajar

14 PENGEMBANGAN STANDAR Hasil pengukuran dianalisis sebagai pijakan pengembangan standar. Pengembangan tersebut berupa rumusan koreksi atas komponen dan indikator SNP/SNPT. Rumusan koreksi digunakan oleh BSNP untuk melakukan pengembangan standar.

15 Dari akreditasi sukarela menjadi wajib
PERUBAHAN AKREDITASI DAN PENJAMINAN MUTU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL (sejak tahun 2003) Dari akreditasi sukarela menjadi wajib Dari akreditasi program studi menjadi akreditasi program studi dan perguruan tinggi Dari badan penjaminan mutu internal sukarela menjadi wajib Dari badan akreditasi tunggal menjadi majemuk

16 accountability AKREDITASI
UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 22 Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. “ … a formal, published statement regarding the quality of an institution or a program, following a cyclical evaluation based on agreed standards (CRE, 2001).” “… a process of external quality review used by higher education to scrutinize colleges, universities and higher education programs for quality assurance and quality improvement (CHEA, 2000).” accountability “… a window into higher education institution” (Peril & Promise, WB 2000) PENJAMINAN MUTU Internal ►► EVALUASI DIRI Eksternal ►► AKREDITASI

17 5 MANFAAT AKREDITASI BAGI PARA PEMANGKU KEPENTINGAN (KHUSUS YAYASAN)
Dapat mengetahui kinerja tiap dosen karyawan di PT melalui instrumen evaluasi mandiri internal dan evaluasi eksternal : promisi, rotasi & demosi. Dapat mengukur apresiasi pada pimpinan PT dan ka prodi, semakin tinggi nilai akreditasi semikin dapat diapresiasi lebih baik. Sebagai Key Performance Indicators dalam menilai kemajuan lembaga (PT/PRODI) KPI atau instrumen LAM dapat dikaitkan dengan pengajian dosen, karyawan dan pimpinan Menjadi patok duga keberhasilan antar Prodi atau antar PT

18 ELEMEN STANDAR LAM-PT No. Standar 1 Standar Isi 2 Standar Proses 3
Standar Kompetensi Lulusan 4 Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5 Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan 6 Pengelolaan Program Studi 7 Standar Pembiayaan 8 Standar Penilaian 9 Standar Penelitian 10 Standar Pengabdian Kepada Masyarakat

19 1. DARI AKREDITASI SUKARELA MENJADI WAJIB (1)
UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60 ayat 1 dan 2 Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

20 1. DARI AKREDITASI SUKARELA MENJADI WAJIB (2)
UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat 2 dan 3 Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

21 2. DARI AKREDITASI PROGRAM STUDI MENJADI AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60 ayat 1 Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. PP No. 19/2005 Standar Nasional Pendidikan Pasal 86 ayat 1 Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.

22 3. DARI PENJAMINAN MUTU INTERNAL SUKARELA MENJADI WAJIB
PP No. 19/2005 Standar Nasional Pendidikan Pasal 91 Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. UU RI Pendidikan Tinggi No. 12/2012 BAB III Pasal 53 Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) terdiri atas : a. Sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh PT b. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi

23 4. DARI BADAN AKREDITASI TUNGGAL MENJADI MAJEMUK
UU No. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal 60 ayat 2 Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. PP No. 19/2005 Standar Nasional Pendidikan Pasal 86 ayat 2 Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi.

24 a. Sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh PT
4. DARI BADAN AKREDITASI TUNGGAL MENJADI MAJEMUK, Tercantum dalam UU-RI No. 12/2012 BAB III PENJAMINAN MUTU Bagian ketiga AKREDITASI Bab III Pasal 53 Sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) terdiri atas : a. Sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh PT b. sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi Bab III Pasal 55 (5) Akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri

25 KELEMBAGAAN AKREDITASI MENDATANG ??
BAN-PT (akreditasi institusi dan penjamin mutu LAM) LAM-1 LAM-2 LAM-3 LAM-4 LAM-n LAM = Lembaga Akreditasi Mandiri Contoh: LAM Bidang Kesehatan - HPEQ Project (Kemdiknas – Kemkes) LAM Bidang Teknik - akan diajukan dengan hibah luar negeri Kerjasama BAN-PT dengan asosiasi profesi dan asosiasi institusi pendidikan

26 Rencana LAM PT (APTISI), terdahulu
Terdiri minimal dari 6 rumpun ilmu sesuai dg UU PT 12/12, Pasal 10 : Agama Homaniora Sosial Alam Formal Terapan Catatan : Lihat di penjelasan uu PT 12/12 pasal 10 & dimungkinkan pengembangan sesuai dengan cabang ilmu

27 Kebijakan Kemdikbud/Dikti dilihat dari Rencana Peraturan menteri tentang Akreditasi Prodi dan PT, bisa dipandang sangat diskriminatif dan tendensius atau sebaliknya menjadikan APTISI terpacu untuk lebih baik.

28 1. LAM diselenggarakan oleh ahli sesuai dengan disiplin ilmu program studi.
2. Hanya ada satu LAM untuk satu program studi di Indonesia. 3. Dengan persyaratan yang sangat sulit dipenuhi, dengan kata lain hanya LAM Pemerintah yg dpt berdiri. 3. Hal ini menjadikan APTISI berinisiasi untuk membentuk Persatuan atau Asosiasi Ahli dan Tenaga bidang ilmu Agama, Homaniora, Sosial, Alam, Formal dan Terapan dan atau membentuk ahli sesuai dengan fakultas

29 1. LAM diselenggarakan oleh ahli sesuai dengan disiplin ilmu program studi.
2. Hanya ada satu LAM untuk satu program studi di Indonesia. 3. Dengan persyaratan yang sangat sulit dipenuhi, dengan kata lain hanya LAM Pemerintah yg dpt berdiri. 3. Hal ini menjadikan APTISI berinisiasi untuk membentuk Persatuan atau Asosiasi Ahli dan Tenaga bidang ilmu Agama, Homaniora, Sosial, Alam, Formal dan Terapan dan atau membentuk ahli sesuai dengan fakultas

30 Ide pembentukan Persatuan atau Asosiasi Ahli dan Tenaga bidang ilmu, sesuai dengan fakultas :
Persatuan Ahli & Tenaga Kesehatan Indonesia Persatuan Ahli & Tenaga Teknik Indonesia Persatuan Ahli & Tenaga Kependidikan Ind Persatuan Ahli & Tenaga Ilmu Ekonomi & Bisnis Indonesia. Persatuan Ahli & Tenaga Ilmu Hukum Indonesia Persatuan Ahli & Tenaga Seni Sastra Budaya Indonesia Persatuan Ahli & Tenaga Ilmu Sain/Alam Indonesia Persatuan Ahli & Tenaga Komputer Indonesia Persatuan Ahli & Tenaga Ilmu Sosial Politik Indonesia Persatuan Ahli & Tenaga Pertanian Indonesia Persatuan Ahli & Tenaga Komunikasi Indonesia Persatuan Ahli & Tenaga Akuntan Indonesia Persatuan Ahli & Tenaga Teknik Indonesia dll.

31 Sistem Penjaminan Mutu & AKREDITASI
Pemerintah BSNP Masyarakat (Wilayah) Lembaga Penjamin Mutu Lembaga Layanan Pend. Tinggi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi BAN-PT Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Ketentuan Baru Ketentuan Saat Ini

32 5 Alasan lahir LAM-PT? Desakan APTISI dari tahun 2007-hingga 2011, kebijakan BAN-PT tidak berpihak pada PTS. Realitasnya, Sampai kapanpun BAN-PT tidak akan mungkin mampu mengakreditasi semua prodi (dg prodi mendekati angka ) Anggaran pemerintah yang terbatas (rata-rata pertahun PS, tahun ini PS) Tidak memiliki aseseor. BAN-PT hanya mampu menilai tanpa memberikan solusi kongkrit, (90% asesor dari PTN, tdk pernah mengelola PTS)

33 RENSTRA DEPDIKNAS? Thn 2010 semua PS terakreditasi
24000 RENSTRA DEPDIKNAS? Thn semua PS terakreditasi 17000 18200 19400 20600 21800 23000 22000 20000 8600 13600 10600 16600 19600 18000 = Jml PS di Indonesia 16000 14000 = TARGET CAPAIAN 12000 Dukacita Pemotongan Anggaran 10000 8000 8525 7000 6000 BULATKAN SIKLUS AKREDITASI 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011

34 TUGAS BAN-PT Sebelum UU-PT 12/12 ( Dalam Permendiknas No. 28/2005)
Merumuskan kebijakan operasional. Melakukan sosialisasi kebijakan. Melaksanakan akreditasi perguruan tinggi.

35 TUGAS BAN-PT & LAM-PT Dalam UU-PT 12/12
Bagian Ketiga : Akreditasi Pasal 55 (1) Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

36 TUGAS BAN-PT & LAM-PT Dalam UU-PT 12/12
(3) Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk mengembangkan sistem akreditasi. (4) Akreditasi Perguruan Tinggi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri.

37 TUGAS BAN-PT & LAM-PT Dalam UU-PT 12/12
(6) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan lembaga mandiri bentukan Pemerintah atau lembaga mandiri bentukan Masyarakat yang diakui oleh Pemerintah atas rekomendasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (7) Lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk berdasarkan rumpun ilmu dan/atau cabang ilmu serta dapat berdasarkan kewilayahan.

38 TUGAS BAN-PT & LAM-PT Dalam UU-PT 12/12
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan lembaga akreditasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

39 ELEMEN STANDAR BAN-PT N0. STANDAR JML ELEMEN JML DESKRIPTOR PRODI
FAK/ST 1 VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, SERTA STRATEGI PENCAPAIAN 5 3 2 TATA PAMONG, KEPEMIMPINAN, SISTEM PENGELOLAAN, DAN PENJAMINAN MUTU 8 6 MAHASISWA DAN LULUSAN 17 4 SUMBERDAYA MANUSIA 23 KURIKULUM, PEMBELAJARAN DAN SUASANA AKADEMIK 11 27 PEMBIAYAAN, SARANA DAN PRASARANA, DAN SISTEM INFORMASI 16 12 7 PENELITIAN, PELAYANAN/PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, DAN KERJASAMA 9 BAN-PT

40 ELEMEN STANDAR LAM-PT No. Standar Bobot Standar (%) Jumlah Butir
Bobot Butir (%) 1 Standar Isi 10 2 Standar Proses 12 18 0,67 3 Standar Kompetensi Lulusan 4 Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan 5 Ketersediaan Sarana dan Prasarana Pendidikan 6 Pengelolaan Program Studi 15 7 Standar Pembiayaan 8 0,8 Standar Penilaian 9 Standar Penelitian 1,5 Standar Pengabdian Kepada Masyarakat 100

41 Standar Nasional PT Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Jenjang Isi Proses Lulusan PTK Sarpras Kelola Biaya Penilaian Lingkup Pendidikan Dasar Delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pendidikan Pendidikan Menengah Pendidikan Tinggi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kpd Masy. Baru

42 ISI POKOK BORANG BAN PT Borang Program Studi: Identitas Program Studi
Identitas Pengisi Borang Program Studi Isian Data Setiap Standar Borang Fakultas/Sekolah Tinggi: Identitas Fakultas/Sekolah Tinggi Fakultas/Sekolah Tinggi

43 ISI POKOK Instrumen LAM PT
Instrumen Prodi dan Fakultas disatukan yang terdiri : Identitas Program Studi Identitas Pengisi Borang Program Studi Isian Data Setiap Standar Lampiran Instrumen kehasan prodi

44 PROSEDUR AKREDITASI BAN PT
PENGIRIMAN EVALUASI DIRI DAN BORANG SERTA LAMPIRAN KEPADA BAN-PT (Prodi) ASESMEN KECUKUPAN (Asesor BAN-PT) PENGAMBILAN KEPUTUSAN HASIL ASESMEN KECUKUPAN (Pleno BAN-PT) ASESMEN LAPANGAN (Asesor BAN-PT) VALIDASI (anggota BAN-PT) asesor 15 anggota 3 staf ahli PENGAMBILAN KEPUTUSAN HASIL AKREDITASI (Pleno BAN-PT) BAN-PT PENGUMUNAN HASIL AKREDITASI (Ka/Sek BAN-PT)

45 PROSEDUR AKREDITASI LAM PT
PENGIRIMAN EVALUASI DIRI DAN BORANG SERTA LAMPIRAN KEPADA LAM-PT (Melalui soft dan hard copy) ASESMEN KECUKUPAN (Asesor LAM-PT) PENGAMBILAN KEPUTUSAN HASIL ASESMEN KECUKUPAN (Pleno LAM-PT) ASESMEN LAPANGAN (Asesor LAM-PT) asesor diutamakan dari PTS (+/-1500) VALIDASI (anggota LAM-PT) 15 anggota 3 staf ahli (Rencana dari BAN PT atau ABET (Accreditation Board for Engineering and Technology), The Alliance on Business Education and Scholarship for Tomorrow, a 21st Century Education (ABEST21), ASEAN University Network on Quality Assurance (AUN-QA PENGAMBILAN KEPUTUSAN HASIL AKREDITASI (Pleno LAM-PT) PENGUMUNAN HASIL AKREDITASI (Ka/Sek LAM-PT) Setiap prodi bisa self assesment

46 ELIGIBILITAS PENGAJUAN AKREDITASI BAN PT
Ijin Penyelenggaraan PROGRAM STUDI Ijin operasional PROGRAM STUDI yang masih berlaku dari pejabat yang berwenang PROGRAM STUDI memiliki dosen tetap dengan jumlah dan kualifikasi minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku Catatan: program studi belum memiliki lulusan dapat mengajukan akreditasi BAN-PT

47 ELIGIBILITAS PENGAJUAN AKREDITASI LAM-PT
Ijin Penyelenggaraan PROGRAM STUDI Ijin operasional PROGRAM STUDI TIDAK MENJADI PERSYARATAN (PERPANJANGAN IJIN MENGHAMBAT AKREDITASI) PROGRAM STUDI memiliki dosen tetap dengan jumlah dan kualifikasi minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku Catatan: program studi belum memiliki lulusan dapat mengajukan akreditasi

48 PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI BAN PT
Peringkat Skor Setiap Jenjang Program Studi Diploma Sarjana Magister Doktor A B C Tidak Terakreditasi < 200 BAN-PT

49 Usulan PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI LAM-Prodi
Peringkat Skor Setiap Jenjang Program Studi Diploma Sarjana Magister Doktor Internasonal Unggul Nasional Terakreditas Tidak Terakreditasi < 300

50 Bagai mana dengan Lembaga Akreditasi Mandiri?
Setidaknya ada 5 Permasalahan yang harus dijawab agar LAM PT ini bisa berdiri sesuai dengan harapan masyarakat khususnya PTS : 1. Pendanaan/Pembiayaan & SKB 2. Legalitas (ASPEK HUKUM) 3. Pembuatan Borang/instrumen 4. Sosialisasi pada PT dan Masyarakat 5. Independensi 6. Terpercaya

51 Pengalaman Membuktikan
1. Ban PT membutuhkan waktu kurang lebih 2 tahun untuk mempersiapkan borang dan 1 tahun untuk sosialisasi (dengan berbagai kekurangan yg ada tetap berjalan) 2. Ban PT ( ) membutuhkan 18 tahun lebih untuk menghadirkan borang yang boleh dikatakan sudah sangat baik walau belum menyentuh permasalahan yang ada. 3. EMI (Evaluasi MUTU Internal), dibuat dalam waktu 1 tahun langsung disosialisasikan, sampai sekarang masih dalam proses perbaikan. 4. LAM-PT bagaimana?

52 Tim LAM-Prodi : 1. Dibutuhkan tim yang kuat 2. Anggota tim sebaiknya memiliki integritas dan komitmen yang tinggi, yang di back up oleh perguruan tingginya. 3. Tim tidak terlalu banyak 4. Mereka yang memahami borang BAN PT, Instrumen EMI dan SPMI-PT 5. Sebaiknya diawali dengan membuat Studi Kelayakan, instrumen & mengakreditasi prodi S1

53 Sosialisasi Draf LAM-Prodi
1. Mengundang pimpinan PT, Ketua Prodi, Dekan, para asesor Ban PT, dan Lembaga Penjaminan Mutu PT. 2. Menghimpun masukan-masukan pada TIM Inti LAM Prodi untuk memformulasi ulang instrumen atau borang yang sedang dibuat. 3. Menguji coba pada Prodi percontohan. 4. Mengolah hasil isian oleh Prodi Percontohan

54 Sosialisasi Draf LAM-PT
5. Mengundang Prodi percontohan untuk menerima masukan dan masukan dari APTISI Wilayah 6. Penyempurnaan ulang instrumen 7. Uji coba kembali.

55 Beberapa kekurangan BAN PT, yang perlu diperbaiki :
1. Kurang efisien 2. Menggunakan hard copy 3. Waktu menunggu untuk di visit terlalu lama (rata-rata 6 bln – 1 tahun) 4. Borang sulit dipahami, tidak ada manual book, menjadikan beda sudut pandang antara asesor dan ketua prodi saat di lapangan (Multitafsir). 5. Borang terlihat tidak memahami realitas PTS.

56 Beberapa kekurangan BAN PT, yang perlu diperbaiki :
6. Beberapa standar sulit terpenuhi akibat tidak terukur kondisi dilapangan. 7. Masih menggunakan 7 standar, sesuai dg UU PT No. 12 Th. 2012, harus ada 10 standar. 8. Asesor hanya menilai hasil akhir bukan proses. 9. Masih manual dalam proses bisnis (belum menggunakan TIK) 10. Belum menggunakan penilaian yg transfaran.

57 Yang Harus Menjadi Keunggulan LAM Prodi :
1. Efisien & efektif 2. Menggunakan TIK/ICT 3. Empowering 4. Pembinaan berkelanjutan 5. Humanis

58 Yang Harus Menjadi Keunggulan LAM Prodi :
6. Kesepakatan penilaian dengan Prodi (kemungkinkan banding terhadap hasil akreditasi kecil) 7. Terbuka dan transparan. 8. Independen & Kredibel 9. Memberikan kesempatan lebih luas merekrut asesor dari daerah. 10. Menghindari Multitafsir dalam instrumen/borang.

59 Usulan Keunggulan TIK-LAM Prodi
1. Bisa merekap, merangking & membandingkan nilai prodi / semua nilai tiap prodi di seluruh Indonesia, Provinsi, Kabupaten/kota, Indonesia Timur, Tengah dan Barat. 2. Bisa merekap, merangking & membandingkan nilai Tiap standar dan pertanyaan di seluruh Indonesia, Provinsi, Kabupaten/kota, Indonesia Timur, Tengah dan Barat.

60 Keunggulan LAM APTISI 3. Mengetahui Prodi di PT mana yg memiliki nilai tertinggi tiap standar/pertanyaan untuk dijadikan acuan bagi Prodi lain untuk patok duga. 4. Mengeluarkan rekomendasi tiap standar untuk pembinaan dan mengarahkan pada nilai yang lebih baik. Meriport & menyimpan instrumen prodi tiap periodik tiap PT Dll.

61 Persyaratan Aseseor : Lemaga atau program studi induk asal calon asesor minimal terakreditasi C (BAN-PT) Pendidikan yang diutamakan S3, dan S2 memungkinkan jika dalam prodi tersebut belum memiliki S3, atau masih kurang. Lulus psikotes, Pernah menjabat struktural di PT-nya. Lulus wawancara (integritas, kredibilitas, independen dan kompetensi bidang ilmu)

62 Persyaratan Aseseor : 6. Ahli dibidangnya dengan dibuktikan rekomendasi oleh asosiasi profesi atau asosiasi rumpun ilmu di wilayah masing-masing. 7. Telah mengikuti kursus & pelatihan penilaian di LAM-Prodi 8. Siap menandatangani perjanjian : memberian pelayanan, independen, sangsi-sangsi dll.) 10. Tidak dalam urusan dengan yang berwajib

63 RENCANA KEGIATAN TIM LAM-PT APTISI
No Kegiatan FEBRUARI 2013 MARET 2013 APRIL 2013 MEI 2013 JUNI 2013 1 2 3 4 Tandatangan kesepakatan nasional untuk menjadikan LAM APTISI (Tgl. 15 Februari 2013) Pendirian Badan Hukum LAM Studi Kelayakan Pengumpulan kontribusi finansial APTISI wilayah 5 Finalisasi Instrumen 6 Pembangunan Sistem Informasi (IT) 7 Konsolidasi dengan asosiasi-asosiasi dan rumpun ilmu 8 Menyampaikan Usulan Persetujuan LAM Ke Menteri dan Rekomendasi BAN-PT 9 Sosialisasi, Pelatihan dan Tryout Instumen LAM 10 Rekruitmen SDM (Calon Assesor) 11 PELAKSANAAN AKREDITASI 12 13

64 Deklerasi Padang 15 April 2010
APTISI harus melahirkan Lembaga Akreditasi Independen (LAI) Memilih Ketua Pelaksana dan TIM Mengusulkan pada pemerintah dan DPR berdirianya LAI, melalui UUPT.

65 Deklerasi Makasar 14 Maret 2013
APTISI membuat LAM dengan 6 Rumpun, dengan didukung konsorsium bidang ilmu & Asosiasi Profesi lainnya Kesepakatan semua APTISI Wilayah untuk menggunakan Jasa LAM yang di lahirkan APTISI. LAM yang di lahirkan APTISI harus independen, kridibel dan transparan & dlm kontek membina. Mencari sosok asesor yang baik. Dapat dilaksanakan tahun 2014.

66 Tunggu Deklerasi APTISI di ACEH pada OKTOBER 2013
Isinya : Menyikapi kebijakan KEMNDIKBUD terhadap Rencana Peraturan Mentri Tentang AKREDITASI Prodi & PT Serta masalah lainnya.

67 KEMBALI KEPADA NILAI TQM
Semua data yang dijadikan landasan perubahan Valid & Reliable Dukungan data & fakta sebaiknya valid dan reliable. Sebagai bentuk akuntabilitas, prediksi masa depan harus “akurat” bahwa perubahan akan menghasilkan kegemilangan pemenuhan 9 (SEMBILAN) prinsip pengelolaan Pendidikan Tinggi harus andal Dengan memenuhi nilai TQM seharusnya Akreditasi bukan proses yg menakutkan, seharusnya bahkan sebaliknya, yaitu merupakan “kebutuhan” pengelola (INTERNALLY DRIVEN) 06/04/2017

68 PR APTISI VI JAWA TENGAH
MEMBENTUK ASOSIASI ATAU KONSORSIUM AHLI DAN BIDANG ILMU MASING-MASING MEMPERSIAPKAN CALON ASESOR USULAN INSTRUMEN UNTUK PRODI

69 Wassalam dan Terima Kasih


Download ppt "M Budi Djatmiko Ketua Tim LAM-PT APTISI PUSAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google