Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Orientasi Anggota SENKOM MITRA POLRI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Orientasi Anggota SENKOM MITRA POLRI"— Transcript presentasi:

1 Orientasi Anggota SENKOM MITRA POLRI
Yogyakarta, 28 – 29 September 2013

2 Peraturan Organisasi Tugas Dan Wewenang Administrasi Seragam & Atribut

3 Wewenang Tugas dan Ketua Umum Ketua Sekretaris Jendral Bendahara Umum
Ketua Departemen

4 Departemen Ketua Pendidikan & Latihan Telematika Publikasi, Humas &
Antar Lembaga Penanganan & Penanggulangan Bencana Hukum & Ham Penelitian & Pengembangan Perlengkapan, Peralatan & Kesehatan Organisasi, Kaderisasi & Keanggotaan Pemuda & Olahraga

5 (DEP. LITBANG & DEP.DIKLAT)
Tugas & Wewenang Ketua Ir.Amir.BS.M.Sc (DEP. OKK) Lukman Abd. Fatah,M.Si DEP. TELEMATIKA & PHMAL Drs. Subiyanto, SH.MH.MKN (DEP. KUMHAM) H.Semoga Jaya, Bc.Ku ( DEP. PPK ) Untung Maulana, S.H DEP. PPB & PORA Drs.H.Saprudin,M.Si (DEP. LITBANG & DEP.DIKLAT)

6 Tugas & Wewenang Ketua Senkom
Membantu Ketua Umum mengarahkan, mengkoordinasikan, memantau dan mengawasi pelaksanaan program organisasi oleh Departemen dilingkungan SENKOM MITRA POLRI selaku Ketua Program, sesuai dengan pembagian tugas pembidangan yang telah ditetapkan; Mewakili/melaksanakan tugas Ketua Umum, apa-bila Ketua Umum berhalangan menjalankan tugas sesuai dengan penunjukan secara tertulis dari Ketua Umum; Membantu Ketua Umum dalam melakukan pem-binaan wilayah selaku Koordinator Wilayah; Membantu Ketua Umum dalam melakukan pembinaan program selaku Koordinator Pem-bidangan Departemen; Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Ketua ber-tanggungjawab kepada Ketua Umum.

7 Tugas & Wewenang Ketua Membantu Ketua Umum mengarahkan, mengkoor-dinasikan, memantau dan mengawasi pelaksanaan program organisasi oleh Departemen dilingkungan SENKOM MITRA POLRI selaku Ketua Program, sesuai dengan pembagian tugas pembidangan yang telah ditetapkan; Mewakili/melaksanakan tugas Ketua Umum, apa-bila Ketua Umum berhalangan menjalankan tugas sesuai dengan penunjukan secara tertulis dari Ketua Umum; Membantu Ketua Umum dalam melakukan pem-binaan wilayah selaku Koordinator Wilayah; Membantu Ketua Umum dalam melakukan pembinaan program selaku Koordinator Pem-bidangan Departemen; Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Ketua ber-tanggungjawab kepada Ketua Umum.

8 Siapakah Ketua Umum Senkom???
Tugas & Wewenang Ketua Umum Siapakah Ketua Umum Senkom??? H. M.Sirot, S.H., S.IP

9 Tugas & Wewenang Ketua Umum
Memimpin Organisasi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SENKOM MITRA POLRI, Keputusan-Keputusan MUNAS II SENKOM MITRA POLRI serta Keten-tuan-ketentuan Organisasi SENKOM MITRA POLRI lainnya; Mewakili SENKOM MITRA POLRI dalam pembinaan hubungan dengan pihak Pemerintah dan Lembaga/Organisasi/Instansi Swasta lain-nya; Mewakili SENKOM MITRA POLRI dalam konsolidasi struktural dengan pihak Pengurus Provinsi dan Pengurus Kab/Kota; Menyampaikan laporan pertanggungjawaban organisasi pada akhir masa jabatan di forum MUNAS SENKOM MITRA POLRI.

10 Tugas & Wewenang Sekretaris Jendral
Siapakah Sekretaris Jendral Senkom??? H. Arif Nurokhim, S.H

11 Tugas & Wewenang Sekretaris Jendral
Mendampingi Ketua Umum memimpin Organisasi SENKOM MITRA POLRI sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-Keputusan MUNAS II SENKOM MITRA POLRI serta Ketentuan-ketentuan Organisasi SENKOM MITRA POLRI lainnya; Mendampingi Ketua Umum dalam hubungan organisasi dengan pihak-pihak internal SENKOM MITRA POLRI maupun pihak-pihak eksternal SENKOM MITRA POLRI; Memimpin dan bertanggungjawab atas penge-lolaan Sekretariat PENGURUS PUSAT SENKOM MITRA POLRI.

12 Tugas & Wewenang Bendahara Umum H. Asep Wahdiana, S.Kom.

13 Tugas & Wewenang Bendahara Umum
Mengelola keuangan organisasi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh PENGURUS PUSAT SENKOM MITRA POLRI; Bersama-sama Ketua Umum menandatangani Dokumen-dokumen keuangan, khususnya Cek dan Bilyet Giro pada Bank dimana dana organisasi tersimpan; Mengkoordinir dan bertanggungjawab dalam pe-ngadaan dana organisasi dari sumber yang sah sesuai dengan ketentuan Organisasi; Membuat laporan keuangan organisasi 1 (satu) bulan sekali; Melaporkan penggunaan dana organisasi serta kekayaan organisasi kepada Rapat Pleno PENGURUS PUSAT SENKOM MITRA POLRI minimal 1 (satu) tahun sekali;

14 Ketua Dep. Pendidikan & Pelatihan
Tugas & Wewenang Ketua Dep. Pendidikan & Pelatihan Mengadakan diklat/orientasi bagi calon anggota baru ditingkat Provinsi, yang pelaksanaannya di Provinsi-Provinsi; Melaksanakan Training of Trainer (TOT) dasar-dasar Kamtibmas dan Telematika; Melaksanakan Training of Trainer (TOT) SAR; Mengadakan diklat Deteksi Dini tingkat Nasional Mengadakan diklat keorganisasian, manajemen organisasi dan keuangan.

15 Tugas & Wewenang Dep. PPB
Menjadwal dan melaksanakan kegiatan Kam-tibmas; Menjadwal dan melaksanakan kegiatan Kam-tibmas dan Patroli khusus; Monitoring dan evaluasi kegiatan Kamtibmas; Melaksanakan kegiatan pelaporan secara ber-kala; Menjadwal, melaksanakan dan monitoring ke-giatan penanganan bencana;

16 Tugas & Wewenang Dep. Litbang
Menyiapkan personil informasi dan sekaligus sebagai personil keamanan; Melaksanakan Deteksi Dini dalam rangka pen-cegahan gangguan Kamtibmas; Melaksanakan kegiatan pelayanan dan komu-nikasi publik oleh personil informasi dan keamanan dimasing-masing tingkatan terhadap masyarakat, stakeholder dan pemerintah setem-pat.

17 Tugas & Wewenang Dep. OKK
Menata organisasi dalam rangka memenuhi persyaratan minimal organisasi yang meliputi Kantor, Papan Nama, dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT); Melaporkan hasil penataan organisasi kepada Pemerintah melalui Kantor Kesbangpol dan Linmas serta kepada Pengurus Pusat yang disertai dengan dokumentasi dan administrasi; Melaksanakan prosedur keanggotaan melalui pendaftaran anggota secara online nasional, setelah sebelumnya pendaftaran diterima di masing-masing tingkatan secara berjenjang; Penatalaksanaan kelembagaan organisasi Senkom dari Pengurus Pusat, Pengurus Provinsi, Pengurus Kota/Kabupaten, dan Pengurus Kecamatan yang penetapannya dilakukan dimasing-masing tingkatan.

18 Tugas & Wewenang Dep. Telematika
Membangun system informasi melalui jejaring internet di Tingkat Nasional yang dapat menjangkau dan melayani informasi secara Nasional; Membangun system komunikasi baik digital ataupun analog yang dikoordinasikan secara Nasional dan dikembangkan di masing-masing regional ataupun sektor; Menyiapkan sarana komunikasi dan informasi baik analog, digital, ataupun komputer internet; Melakukan sosialisasi tentang system informasi dan komunikasi, penggunaan perangkat, peman-faatan perangkat, dan pemanfaatan data yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang program pemerintah; Menjadwal, melaksanakan dan monitoring netting Tingkat Nasional.

19 Tugas & Wewenang Dep. PHMAL
Membangun perencanaan, pengembangan penguatan dan pelaksanaan hubungan kemi-traan strategis dan atau nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Kepolisian Republik Indonesia disemua ting-katan; Membangun perencanaan, pengembangan penguatan dan pelaksanaan hubungan kemi-traan strategis dan atau nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Kemenhan dalam kegiatan Bela Negara disemua tingkatan; Membangun perencanaan, pengembangan penguatan dan pelaksanaan hubungan kemi-traan strategis dan atau nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam kegiatan penanggulangan bancana alam disemua tingkatan;

20 Tugas & Wewenang Dep. PHMAL
Membangun prosedur standar yang mengatur hubungan antara Senkom Mitra Polri dengan lembag-lembaga atau organisasi lain yang keputusannya ditetapkan dalam bentuk nota kesepahaman; Melakukan kerjasama kemitraan dengan lem-baga pemerintah dan non pemerintah dalam pemanfaatan data, dilaksanakan ditingkat Nasional.

21 Tugas & Wewenang Dep. Hukum & HAM
Melaksanakan TOT dasar-dasar hukum, per-adilan dan pendampingan peradilan ditingkat Nasional. Melaksanakan pendidikan dan latihan dasar-dasar hukum, peradilan dan pendampingan peradilan disemua tingkatan.

22 Tugas & Wewenang Dep. PPK
Menyediakan, mengadakan, dan mendistribusi-kan, Seragam, Atribut, Pin, KTA, Kelengkapan dan Peralatan organisasi; Bertanggungjawab terhadap keamanan, keutuh-an dan keberadaan peralatan organisasi; Menyediakan Tenaga Medis dan obat-obatan yang dibutuhkan organisasi.

23 Tugas & Wewenang Dep. PORA
Membuat jaringan kerja dan bersinergi dengan organisasi kepemudaan (OKP) dalam kaitannya dengan visi misi Senkom; Bekerjasama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga dan instansi terkait lainnya dalam me-ngembangkan potensi pemuda Senkom dan berperan dalam kegiatan-kegiatan yang di-adakan Kemenpora serta instansi lainnya yang berhubungan dengan Kepemudaan dan olah raga; Membuat pelatihan-pelatihan kreatifitas dan kemandirian pemuda; Membuat database pemuda dan mahasiswa.

24 Atribut Panji SENKOM Seragam &
Panji organisasi adalah tanda kebesaran dan identitas keberadaan Senkom Mitra Polri sebagai Organisasi Kemasyarakatan;

25 Atribut Bendera SENKOM Seragam &
Bendera Senkom Mitra Polri adalah tanda kebe-saran yang berada dan disimpan disemua tingkat kepengurusan; Bendera Senkom Mitra Polri berukuran panjang 120 cm dan lebar 80 cm, terbuat dari kain berwarna kuning dengan lambang ditengahnya.

26 Bendera SENKOM

27 Papan Nama Senkom Papan nama Senkom Mitra Polri adalah tanda pengenal yang menunjukkan tempat keberadaan organisasi dan tempat dimana pengurus Senkom bekerja; Papan nama organisasi harus ditempatkan pada tempat kegiatan Sekretariat organisasi dan/atau pada tempat-tempat yang strategis dengan menunjukkan alamat yang tepat dan memiliki nomor telpon yang mudah dihubungi; Pemasangan papan nama harus sedemikian rupa sehingga tidak mudah roboh dan diberi penerangan agar mudah dikenali pada malam hari;

28 Papan Nama Senkom Papan nama organisasi dipasang dengan mengindahkan ketentuan pemerintah Daerah tentang pemasangan papan nama organisasi kemasyarakatan di wilayah tersebut; Pengurus Senkom Mitra Polri diperkenankan membuat papan penunjuk arah yang dibuat dengan ukuran sedemikian rupa, sehingga dapat memu-dahkan semua pihak yang berkepentingan dalam mencari alamat sekretariat dan/atau tempat kegiatan Senkom di daerah; Papan nama Senkom Mitra Polri dibuat dengan warna dasar Kuning dan tulisan hitam, dengan ukuran secara rinci dibawah ini:

29 Papan Nama Senkom Pusat Ukuran 180 cm x 130 cm

30 Papan Nama Senkom Provinsi Ukuran 160 cm x 110 cm

31 Papan Nama Senkom Kabupaten/Kota Ukuran 140 cm x 90 cm

32 Papan Nama Senkom Kecamatan Ukuran 120 cm x 70 cm

33 Topi Topi dengan garis kuning (Topi Ketua) hanya dipakai oleh seluruh Pengurus Pusat SENKOM MITRA POLRI, Ketua Provinsi, Ketua Kab/Kota dan Ketua Kecamatan, sedangkan Pengurus lain dan Anggota menggunakan topi tanpa garis kuning Disisi kanan topi bertuliskan NAMA dan dibawahnya JABATAN. Disisi kiri topi bertuliskan kewilayahan (Khusus Pusat bertuliskan MABES, sedangkan Provinsi= Polda, Kab/Kota= Polres/ Polresta, Kecamatan= Polsek dan dilanjutkan dengan nama Polda, nama Polres/Polresta dan nama Polsek setempat).

34 TOPI KETUA TOPI ANGGOTA

35 Topi Topi Sisi Kanan Topi Sisi Kiri

36 Tanda Jabatan

37 Baret & Rompi

38 Sepatu

39 Kaos Lengan Pendek Berkerah

40 Kaos Senkom

41 Kaos & Baju Rescue

42 Gesper

43 Tas

44 Pin SENKOM PELOPOR LALU-LINTAS DD

45 Pin SELAM SAR

46 Pin PENGHARGAAN POLISI KEHORMATAN MABES POLRI

47 Pakaian Seragam PDH LOGO MASING 2 WILAYAH – MABES POLDA, POLRES
BADGE SENKOM PIN KECAKAPAN NAMA DADA TANDA JABATAN PIN PENGHARGAAN PITA ORGANISASI

48 Pakaian Seragam PDL BAJU LENGAN PANJANG BAJU LENGAN DIGULUNG

49 Pakaian Seragam PDU & JAS

50 Pakaian Safari & Jas

51 Waktu & Tempat Menggunakan
Seragam, Pin, Tanda Kewenangan Pakaian PDH digunakan pada saat mengikuti acara kegiatan organisasi yang sifatnya tidak banyak dilapangan dan tidak banyak mem-butuhkan pergerakan dan pada saat ada per-temuan dengan instansi resmi yang ber-tempat di ruangan; Pakaian PDL digunakan pada saat mengikuti acara kegiatan organisasi yang sifatnya banyak dilapangan, banyak membutuhkan pergera-kan, saat upacara dan menggunakan baret bagi yang sudah melaksanakan pembaretan; Pakaian PDU/JAS digunakan pada saat meng-hadiri undangan-undangan upacara yang sifat-nya resmi/Kenegaraan;

52 Waktu & Tempat Menggunakan
Seragam, Pin, Tanda Kewenangan Kaos digunakan pada saat acara dilapangan dan atau menyesuaikan situasi dan kondisi; Rompi digunakan pada saat kegiatan di-lapangan dan atau menyesuaikan situasi dan kondisi; Sabuk digunakan pada semua celana seragam, kecuali PDL & Rescue menggunakan kopel; Sepatu PDH/PDU/JAS pendek, PDL panjang Pin Senkom Mintra Polri digunakan pada saat menggunakan pakaian yang tidak beratribut dan pakaian resmi seperti Safari, jas, dan ditempatkan di atas saku sebelah kiri;

53 Waktu & Tempat Menggunakan
Seragam, Pin, Tanda Kewenangan Pin Penghargaan dipasang di atas kantong baju PDH/PDL/PDU sebelah kiri; Pin Kecakapan dipasang di atas kantong baju PDH/PDL/PDU sebelah kanan; Khusus seragam PDL Pin Penghargaan atau-pun Pin Kecakapan terbuat dari bordiran yang dijahit, termasuk nama dada; Tanda Jabatan di Pasang di saku sebelah Kanan, Tanda Kewenangan diatas saku kiri. Tanda Jabatan hanya dipakai oleh PP Senkom, Ketua Provinsi, Ketua Kab/Kota dan Ketua Kecamatan.

54 Susunan & Cara Penulisan Surat Kepala Surat Pembukaan Isi Surat Penutup Tembusan

55 Administrasi Surat Menyurat Kode Struktur Kepengurusan
Komposisi & Personalia PP Ketentuan Pengajuan KTA

56 Susunan & Cara Penulisan Surat Kepala Surat
Nama, yaitu kepada siapa surat ditujukan; Tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbitan surat; Contoh: Jakarta, 10 Januari 2013 Nomor Surat, Cara penomoran surat dilakukan sebagai berikut: Singkatan jenis surat Nomor Urut Kode struktur Kepengurusan (PP, PENGPROV, PENGKAB/KOT, PENGCAM) Bulan (angka romawi) Tahun Contoh : KEP-001/PP-SK.MP/XII/2012 E-002/PENGPROV.A-SK.MP/I/2013

57 Susunan & Cara Penulisan Surat 2. Pembukaan 3. Isi Surat
Bila perlu mengguakan kata ”Dengan hormat” atau kata-kata lain yang lazim digunakan; 3. Isi Surat Isi Surat harus jelas, singkat dan padat, dengan pembagian sebagai berikut: Isi surat dibagi menjadi beberapa alinea (bila perlu); Setiap alinea diusahakan memuat satu pokok pikiran.

58 Susunan & Cara Penulisan Surat 4. Penutup 5. Tembusan (bila perlu)
Penutup diusahakan diakhiri dengan pernyataan terima kasih 5. Tembusan (bila perlu) Tembusan disampaikan kepada pejabat atau pihak lain yang berkepentingan.

59 Singkatan Jenis Surat KEP : Keputusan PO : Peraturan Organisasi
UM : Pengumuman E : Edaran I : Instruksi SP : Surat Perintah SM : Surat Mandat ST : Surat Tugas SJ : Surat Jalan

60 Singkatan Jenis Surat JUKLAK : Petunjuk Pelaksanaan
JUKNIS : Petunjuk Teknis KET : Keterangan UND : Undangan LAP : Laporan SUM : Surat Umum, meliputi: Surat Pengantar, Surat Permohonan dan Surat Pemberitahuan FAX : Faximili.

61 Kode Struktur Kepengurusan Kode Sumatera A ACEH B SUMATERA UTARA C
SUMATERA BARAT D RIAU DA KEPULAUAN RIAU E JAMBI F SUMATERA SELATAN FA BANGKA BELITUNG G BENGKULU H LAMPUNG Kode Jawa I JAWA BARAT IA BANTEN J JAKARTA K JAWA TENGAH L YOGYAKARTA M JAWA TIMUR

62 Kode Struktur Kepengurusan KODE SULAWESI U SULAWESI SELATAN UA
BALI, NTB, NTT N BALI O NTB P NTT KODE SULAWESI U SULAWESI SELATAN UA SULAWESI BARAT V SULAWESI TENGAH W SULAWESI TENGGARA X SULAWESI UTARA XA GORONTALO KODE KALIMANTAN Q KALIMANTAN BARAT R KALIMANTAN SELATAN S KALIMANTAN TENGAH T KALIMANTAN TIMUR TA KALIMANTAN UTARA

63 Kode Struktur Kepengurusan KODE MALUKU Y YA MALUKU UTARA KODE
IRIAN JAYA Z PAPUA ZA PAPUA BARAT

64 Komposisi & Personalia
Pembina Pusat Ketua : Komjen Pol P. Drs. H. Nurfaizi, MM Wakil Ketua : H. Fardan Fauzan, S.E., M.Sat, IT. Sekretaris : Brigjen Pol P. Drs. H. Edi Mulyadi, M.,SH. Anggota : H. Abdul Syukur Anggota : H. Mulyono, MS, Bc.TT. Anggota : Brigjen TNI P. H. Utomo Anggota : Brigjen Pol P. H. Imam Widoyono Anggota : Laksma P. H. Sulistiadi Anggota : Ir.H. Irvan Yusuf Anggota : Ir.H. Budi Rama Natakusumah, MM. Anggota : H. Bambang Triarso, ST.

65 Komposisi & Personalia
Pengurus Pusat PENGURUS HARIAN Ketua Umum : H. Muhamad Sirot, S.H., S.IP. Ketua : Ir.H. M. Amir, BS.,M.Sc. Ketua : Drs. H. Subiyanto, S.H., MH.,Mkn. Ketua : Drs. H Saprudin, M.Si. Ketua : H. Lukman Abdul Fatah, M.Si. Ketua : H. Semoga Jaya, MS., BCKu. Ketua : H. Untung Maulana, S.H.

66 Komposisi & Personalia
Pengurus Pusat SEKRETARIS JENDERAL : H. Arif Nurokhim, S.H. Wakil Sekretaris Jenderal : H.M. Taufik Wibisono, S.Si. Wakil Sekretaris Jenderal : H. Aan Dwi Puantoro, S.T Wakil Sekretaris Jenderal : Mokh. Nur Trijoko, S.H. Wakil Sekretaris Jenderal : H. Nedy Wilbhara Wakil Sekretaris Jenderal : H. Totok Raharjo, S.Pd. Wakil Sekretaris Jenderal : H. Nandang Hermawan BENDAHARA UMUM : H. Asep Wahdiana, S.Kom. Wakil Bendahara Umum : H. Jerry Kuari, S.E.

67 Komposisi & Personalia
Pengurus Pusat Departeman Pendidikan dan Pelatihan (DEPDIKLAT)  Ketua : Abdullah Nurcholis, ST. Deputi Bidang Diklat SAR : Ir. M. Syaiful Sigit Sugiarto, S.E. Deputi Bidang Diklat Kamtibmas : Supriyanto Devi Trilaksana Deputi Bidang Diklat Managemen : Muhammad Nur, S.E. Yahdi Isnano, S.Kom. Deputi Bidang Diklat Telematika : Rudi Surya Tisna Utama Mochammad Chomary

68 Komposisi & Personalia
Pengurus Pusat Departemen Pengamanan dan Penanganan Bencana (DEP. PPB) Ketua : Drs. Dani Amung M. Deputi Bidang Pengamanan : Aswal Chaniago H. Dalyono Deputi Bidang Penanganan Bencana : H. Heriyanto, S.Pd.I. H. Muhammad Hasan Deputi Bidang Penegak Ketertiban : Muhammad Arzaqi Assidiqi Jasmanto

69 Komposisi & Personalia
Pengurus Pusat Departemen Penelitian dan Pengembangan (DEPLITBANG) Ketua : H.Nandang Soehendar, SH. Deputi Bidang Penelitian : Taufik Ismail, S.STP. Poniman Rudi Syamsudin, S.E. Deputi Bidang Pengembangan : Eko Kurniawan, S.T. Toyib Januardi, S.Kom

70 Komposisi & Personalia
Pengurus Pusat Departemen Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (DEP. OKK) Ketua : H. M. Assegaf Orbazan Deputi Bidang Organisasi : Catur Nugraha Suyono Deputi Bidang Kaderisasi : Ir. H. Tony Murdianto Maridi Rusdi Deputi Bidang Keanggotaan : Muh. Rival Tody Priambodo, M.Si

71 Komposisi & Personalia
Pengurus Pusat Departemen Telekomunikasi dan Informatika (DEP. TELEMATIKA) Ketua : Dian Husni R., S.Pd.,S.ST Deputi Bidang Telekomunikasi : Kenken Irawan Aulia Drs. Tatang Kusmiadi Deputi Bidang Informatika : Yusuf Mariyono Jhonie Rizka Sutan P Achmad Kurniawan, S.Kom Budi Mulyawan Roynata

72 Komposisi & Personalia
Pengurus Pusat Departemen Publikasi, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga (DEP. PHMAL) Ketua : Mahar Prastowo, S.E. Deputi Bidang Publikasi : Nur Cahyo Firdaus, S.T. Sakti Fajar Alfattaah, S.Ip. Deputi Bidang Humas : Ir. Bintor Lubis Fadly Hidayat Deputi Bidang Hub. Antar Lembaga : H. Mukti Amart, S.Si. Vikri Abdillah

73 Komposisi & Personalia
Pengurus Pusat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DEP. KUMHAM) Ketua : Maulana Adam, S.H. Deputi Bidang Hukum : Amir Mahmud, S.H. Sapto Hidayanto, S.Pd. Deputi Bidang HAM : H. Pirus Akbar, S.E Abdurrosyid Faqih, A.Md.

74 Komposisi & Personalia
Pengurus Pusat Departemen Perlengkapan , Peralatan dan Kesehatan (DEP. PPK) Ketua : Katno Hadi, S.E. Deputi Bidang Perlengkapan : H. Abdurohman Ujang Saepudin, S.T., S.Pd.I Sutrisno, S.Pd. Deputi Bidang Peralatan : Siyamto Suprapto Fahmi Nur Huda Deputi Bidang Kesehatan : dr. Dani Pramudya dr. Ramadona Triada Rizky Muhamad Ma’ruf

75 Komposisi & Personalia
Pengurus Pusat Departemen Pemuda dan Olah Raga (DEP. PORA) Ketua : Dwi Cahyono Susilo, ST. Deputi Bidang Pemuda : Arief Hidayat Muhammad Defrian Gofar Ahmad Suhaendi Deputi Bidang Olah Raga : H. Bambang Sumadi H. Nursalim, S.Pd.I. Ferry Aziz Arifyanto

76 Kartu Tanda Anggota Senkom
Ketentuan Pengajuan Kartu Tanda Anggota Senkom Permohonan pembuatan KTA/pengisian formulir KTA dapat dilakukan dengan 3 cara: Pengisian formulir Registrasi KTA (kertas tercetak) Pengisian formulir berupa file Excel (dikirim via ) Pengisian formulir secara On-line (melalui Setiap lokal yang mengajukan pembuatan KTA dimohon agar membuat surat resmi sebagai laporan ditujukan ke Pengurus Provinsi masing-masing. Bagian administrasi KTA tidak menerima pembayaran biaya administrasi KTA, pembayaran dapat dilakukan melalui storan langsung ke Bendahara atau melalui transfer dana Ke Rekening

77 Kartu Tanda Anggota Senkom
Ketentuan Pengajuan Kartu Tanda Anggota Senkom Pengisian Formulir Registrasi KTA (kertas tercetak) Cara ini masih diberlakukan untuk melayani daerah-daerah yang sama sekali belum dapat mengakses internet. Sangat tidak disarankan untuk daerah-daerah yang sudah dapat mengakses internet karena waktu proses pembuatan KTA relatif lebih lama dari pada melalui file excel ataupun on-line. Mohon diisi selengkap mungkin, jika data tidak lengkap maka KTA kemungkinan tidak akan tercetak karena semua data akan diinputkan ke Sistem Informasi Senkom Mitra Polri. Jadi kalau data tidak lengkap sistem akan menolak pencetakan KTA. Fotocopy KTP tidak diperlukan (yang penting sudah disetujui/disaksikan oleh kepengurusan setempat sebagai calon anggota/pemegang amanat).

78 Kartu Tanda Anggota Senkom
Ketentuan Pengajuan Kartu Tanda Anggota Senkom Foto cukup 1 (satu) buah saja ukuran 3x4 ditempel di berkas formulir agar tidak tercecer atau tertukar. Formulir harus ditandatangi Ketua Lokal dan di-stempel. Bukti pembayaran/bukti transfer biaya administrasi harus diikut sertakan bersama formulir. Formulir yang dikirim tanpa ada tanda bukti pembayaran/bukti transfer tidak akan kami proses. Berkas formulir yang sudah diisi lengkap dan bukti pembayaran dikirimkan via POS

79 Kartu Tanda Anggota Senkom
Ketentuan Pengajuan Kartu Tanda Anggota Senkom Silahkan download file Formulir KTA terbaru (versi 3) di Untuk keseragaman, silahkan sesuaikan huruf besar dan kecil. (jangan besar semua atau kecil semua). Terutama untuk nama jangan huruf besar semua. Mohon perhatikan contoh yang ada. Sesuaikan data yang dimasukan dengan judul kolom yang ada. Contoh: Tempat Lahir, hanya diisi tempat lahir saja. Jangan ditambahkan tanggal lahir. Isilah tanggal lahir pada kolom yang sesuai. Pada kolom alamat, diisi tanpa nama kota dan provinsi. Kolom Kab/Kota diisi dengan “Kota” atau “Kab” Sistem akan meng-update database secara otomatis dari file excel tersebut, jika salah mengisi data maka sistem akan menolaknya dan haruskan ada proses merevisi data yang ada di file excel. Foto jangan dimasukan ke Excel. Foto dikirim berupa file dengan extention JPG. Dengan nama file sesuai dengan nomor urut pada tabel, dan diberi nama pemilik foto.

80 Kartu Tanda Anggota Senkom
Contoh: Ketentuan Pengajuan Kartu Tanda Anggota Senkom CONTOH CONTOH PENAMAAN FILE FOTO 01_Lukman.jpg

81 Kartu Tanda Anggota Senkom
Contoh foto yang tidak porposional Ketentuan Pengajuan Kartu Tanda Anggota Senkom Foto mohon dibuat dengan ukuran porposional, jangan ditarik ke kiri-kanan atau atas-bawah. Contoh foto yang tidak porposional: Untuk mempercepat produksi KTA, jika memungkinkan, foto sebaiknya dibuat dengan ukuran 435x550 pixel. Bukti pembayaran/bukti transfer biaya administrasi harus ikut dikirim berserta . File formulir yang dikirim tanpa ada tanda bukti pembayaran/bukti transfer tidak akan kami proses. File formulir yang sudah diisi lengkap, foto yang memenuhi syarat, dan bukti pembayaran dikirimkan via ke alamat Ditarik atas-bawah Ditarik kiri-kanan

82 SELESAI


Download ppt "Orientasi Anggota SENKOM MITRA POLRI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google