Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROGRAM PASCA SARJANA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROGRAM PASCA SARJANA."— Transcript presentasi:

1 PROGRAM PASCA SARJANA

2 PERANAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
Oleh : Tutiek Retnowati, SH.MHum

3 SESI : 1 SESI : 2 ARTI & FUNGSI HUKUM HUKUM & BASIS SOSIALNYA
STRUKTUR SOSIAL & HUKUMNYA KEPASTIAN HUKUM & KEADILAN PERUBAHAN MASYARAKAT & PERUBAHAN HUKUM SESI : 2 HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN EKONOMI HUKUM DAN PEMBANGUNAN PENGARUH HUKUM PADA USAHA PERBANKAN

4 SESI : 3 PERAN HUKUM DALAM MENGATUR INVESTASI PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP HUKUM PERANGKAT HUKUM INDONESIA DALAM MENGHADAPI ERA GLOBAL SESI : 4 U J I A N

5 Hubungan antara Hukum dan Ekonomi Ekonomi cepat dan fleksibel
Hukum lambat dan kaku Sehingga timbul kesimpulan : “Hukum dan Ekonomi tidak mungkin berjalan seiring dengan hukum yang selalu tertinggal, atau ditinggalkan dibelakang”.

6 Benarkah pandangan yang demikian itu
Benarkah pandangan yang demikian itu ? Untuk itu kita harus memahami mengenai Arti, Fungsi dan Tujuan Hukum maupun Ekonomi.

7 Antara Hukum dan Ekonomi berkaitan erat dimana yang satu dengan lainnya saling mempengaruhi sejarah pertumbuhan ekonomi dan perkembangan hukum, diseluruh dunia menunjukkan hal itu. Suatu perkembangan Ekonomi akan mempengaruhi peta hukum sebaliknya perubahan hukum juga akan memberikan dampak yang luas terhadap ekonomi.

8 Hukum dan Ekonomi merupakan dua subsistem dari suatu sistem kemasyarakatan yang saling berinteraksi satu sama lain. Dalam pendekatan demikian hukum tidak hanya dipandang sebagai perangkat norma-norma yang bersifat otonom, tetapi juga sebagai institusi sosial yang secara nyata berkaitan erat dengan berbagai segi sosial di masyarakat.

9 Tugas Hukum yang Utama, khususnya bidang Ekonomi adalah : Senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengaman, agar pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan pihak yang lemah. Hanya dengan cara-cara seperti ini, Hukum tetap mempunyai Peranan Dalam Pembangunan Ekonomi.

10 Sejauh mana Pemerintah sebaiknya “masuk mengatur” persoalan Ekonomi
Sejauh mana Pemerintah sebaiknya “masuk mengatur” persoalan Ekonomi ? menyerahkan seluruhnya pada mekanisme pasar yang sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran ekonomi, ataukah justru Pemerintah harus mengatur seluruhnya agar dapat mengekang mekanisme pasar ?

11 TEORI TENTANG PERANAN NEGARA
Terdapat 3 aliran pokok tentang Peranan/Keterlibatan Negara dalam Ekonomi yaitu : Keterlibatan Minimalis Keterlibatan Maksimalis yang umumnya diikuti oleh Pemerintah diktator absolut dan berbagai negara berkembang. Keterlibatan Terukur.

12 Mengapa Negara perlu ikut campur dalam persoalan ekonomi ?
Karena negara mempunyai tugas tersendiri, yakni berkewajiban untuk mensejahterakan rakyat. Pasar Persaingan >< Keadilan Hukum (pasar bebas) Tidak Sehat Saling jatuhkan Untuk membatasi

13 Dalam menciptakan dan mengatur Ekonomi Pasar yaitu : Negara harus ikut campur tangan, tetapi tidak boleh terlalu jauh karena akan menimbulkan birokrasi yang berlebihan sehingga dapat menimbulkan stagnasi laju perekonomian. Apabila terjadi Stagnasi dalam perekonomian maka dilakukan Debirokratisasi dan Deregulasi.

14 Langkah-langkah hukum untuk mencapai efisiensi Ekonomi yaitu :
Pengurangan /menghilangkan hambatan yuridis dalam transaksi ekonomi. Pengurangan biaya transaksi dengan aturan yang baku. Penerapan sanksi secara tegas terhadap setiap pelanggaran aturan di bidang ekonomi. Peningkatan proses penyelesaian sengketa secara efektif dan efisien secara non litigasi.

15 Campur tangan Negara di bidang Ekonomi di Indonesia dilakukan melalui :
Larangan melalui Peraturan Per-UU-an. Sistem Lisensi. Politik Fiskal/Pajak. Penyediaan Fasilitas/Kemudahan. Politik Perusahan Negara. Politik Moneter.

16 Fungsi Negara dalam bidang Ekonomi :
Negara sebagai Penyedia/pelayan (Provider) Negara sebagai Pengatur (Regulator) Negara sebagai Wirausaha (Enterpreneur) Negara sebagai Wasit (Umpire).

17 HUKUM DAN PEMBANGUNAN Pembangunan meliputi segala segi dari pada kehidupan masyarakat , tidak hanya segi kehidupan ekonomi belaka. Masyarakat yang sedang membangun dicirikan oleh adanya PEROBAHAN. Peranan Hukum dalam Pembangunan adalah untuk menjamin bahwa perobahan itu terjadi dengan cara yang teratur.

18 Perobahan yang teratur dapat dibantu oleh perundang-undangan atau keputusan badan-badan peradilan. Perobahan yang tidak teratur biasanya dengan menggunakan kekerasan. Dalam proses pembangunan hukum menjadi suatu alat pembaharuan masyarakat (a tool of social engineering)

19 Tiga sebab kesulitan yang dihadapi dalam memperkembangkan hukum sebagai a tool of social engineering : Sukarnya menentukan tujuan dari pada perkembangan hukum (pembaharuan); Sedikitnya data empiris yang dapat digunakan untuk mengadakan suatu analisa deskriptip dan prediktip; Sukarnya mengadakan ukuran yang obyektip untuk mengukur berhasil/tidaknya usaha pembaharuan hukum.

20 FUNGSI HUKUM : Sebagai kristalisasi dari tata nilai yang tumbuh dalam dinamika masyarakat; Sebagai rambu-rambu yang menentukan arah perkembangan masyarakat yang ingin dicapai. Pada fungsi pertama : Hukum menangkap dan merumuskan aspirasi yang berkembang sebelumnya di masyarakat. Pada fungsi kedua : Hukum yang menentukan kemana nilai-nilai masyarakat akan diarahkan dalam arti kata dapat memberikan kepastian.

21 Hukum berfungsi sebagai “a tool of development engineering” disini hukum harus mampu mengharmoniskan pendekatan kepentingan nasional dan pendekatan ekonomi agar keduanya tidak saling bertentangan, melainkan dapat saling menunjang, dengan kata lain hukum dituntut untuk melindungi kepentingan bangsa pada satu sisi, tetapi bersamaan dengan itu pada sisi lain hukumpun diharapkan dapat memberikan tempat yang subur bagi pertumbuhan ekonomi.

22 PENGARUH HUKUM PADA USAHA PERBANKAN
Pentingnya Peranan Perbankan Perbankan mempunyai pengaruh yang amat menentukan dalam kegiatan ekonomi modern dimanapun. Perbankan layaknya jantung dalam tubuh makhluk hidup yang berfungsi untuk mengalirkan darah yang menjaga kehidupan makhluk tersebut. Perbankan mengalirkan dana dalam suatu sistem pembayaran yang kompleks sehingga berbagai transaksi dan kegiatan produksi dapat berjalan lancar. Fungsinya yang khusus dalam mengelola sistem pembayaran makin bersifat abstrak dalam lalu lintas pembayaran modern.

23 Bank mempunyai fungsi yang amat penting yakni : intermediary atau fungsi perantara antara fihak yang kelebihan dana dan fihak yang memerlukan dana sehingga dana yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal. Fungsi sebagai perantara tidak boleh dicampur adukan dengan fungsi perdagangan dan industri sektor riel sebab bilamana terdapat pencampur adukan antara keduanya maka hilanglah fungsi perantara ini, tanpa adanya fungsi perantara yang efektif seperti bank ini maka perkembangan perekonomian akan sangat terhambat.

24 Untuk menjaga efektifitas fungsinya ini maka usaha perbankan adalah usaha yang paling banyak diatur oleh berbagai peraturan hukum, baik itu peraturan hukum yang dikeluarkan oleh negara maupun peraturan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam praktek usaha perbankan. Masalahnya sekarang adalah perihal bagaimana sifat dan mutu dari berbagai peraturan perundangan itu sendiri. Apakah telah diberikan peraturan perundangan yang justru dalam jangka panjang mengacaukan sistem perbankan itu sendiri, ataukah telah diberikan peraturan perundangan yang bersifat bias yang mencampuradukan fungsi memperlancar sistem pembayaran dan fungsi perantara dengan fungsi sektor riel.

25 Mengingat kondisi perbankan Indonesia dewasa ini yang demikian terpuruk dan tidak dapat menjalankan fungsinya dalam sistem pembayaran nasional dan tidak berfungsinya bank sebagai lembaga perantara penyedia dana bahkan menjadi beban anggaran belanja Pemerintah maka tentunya kita akan segera bertanya “apakah ada yang salah dalam peraturan perundangannya atau pelaksanaan peraturan tersebut atau terdapat kesalahan dalam perundangan sekaligus pelaksanaannya ?”

26 PERAN HUKUM DALAM MENGATUR INVESTASI
Investasi merupakan salah satu cara bagi negara untuk membiayai pembangunan, disamping dari APBN dan Utang LN. Hukum ikut mengatur persoalan investasi di suatu negara melalui UU dengan maksud untuk menggairahkan iklim investasi, baik berupa kemudahan fasilitas, penyediaan sarana, pemberian kepastian hukum dan kepastian hak serta kewajiban para investor.

27 JENIS INVESTASI : a. Public Invesment Investasi yang dilakukan oleh negara dengan membangun sarana dan infrasruktur dari dana yang diperoleh dari pendapatan pajak , namun persoalannya dana untuk public invesment ini kecil karena pajak yang diperoleh sangat kecil. b. Privat Invesment Investasi yang dilakukan oleh investor swasta dengan menanamkan modal secara langsung dalam bentuk proyek pembangunan.

28 c. Human Invesment Investasi yang dilakukan tidak dalam bentuk modal atau dana, tetapi berupa pembangunan dan peningkatan SDM yang dijadikan penunjang bagi pembangunan. d. Capital Invesment Investasi yang dilakukan berupa penanaman modal dalam bentuk dana segar bagi kegiatan pembangunan.

29 e. Direct Invesment Investasi yang bersifat jangka panjang, ada keterlibatan investor dalam kegiatan pengelolaan modal. Misal, mendirikan perusahaan atau kerjasama dengan investor lokal. f. Indirect Invesment Investasi jangka pendek yang dilakukan dalam waktu singkat bergantung pada fluktuasi nilai saham.

30 FAKTOR-FAKTOR YANG DIPERTIMBANGKAN DALAM INVESTASI
Risiko (Country Risk) Birokrasi Transparansi & Kepastian Hukum Alih Teknologi Jaminan dalam investasi Ketenagakerjaan Tersedianya Infrastruktur Tersedianya SDA Akses Pasar Insentif Pajak Mekanisme Penyelesaian Sengketa.

31 PENGARUH GLOBALISASI TERHADADP HUKUM Globalisasi adalah karakteristik hubungan antara penduduk bumi yang melampaui batas-batas konvensional, seperti bangsa dan negara. Globalisasi menimbulkan dampak di segala bidang, sehingga ada kecenderungan munculnya negara tanpa batas (the ends of nation states). Kondisi ini tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa norma dan rule of law. Globalisasi menuntut perubahan legal system, karena melibatkan segala aspek kehidupan masyarakat (seperti ekonomi, politik, sosial budaya, termasuk di dalamnya aspek kejahatan). Salah satu dampak dari globalisasi adalah terjadinya liberalisme perdagangan dan investasi dari negara maju ke negara berkembang.

32 Akibat dari globalisasi menjadikan lahan beroperasinya pekerjaan hukum menjadi semakin mendunia. Praktek hukum tidak lagi membatasi diri sebagai murni pekerjaan hukum, melainkan semakin didesak untuk membuka pintu masuknya pelayanan terhadap ekonomi kapitalis. Batas-batas negara tidak lagi menjadi penghalang para lawyering untuk melakukan pekerjaannya. Fenomena mega lawyering yang dimulai dari Amerika Serikat sekarang sudah mendunia, sehingga dapat dikatakan telah terjadi global lawyering. Hukum dan bisnis sudah menjadi satu model lawyering yang baru.

33 Kapitalisme sebagai dampak globalisasi menuntut modernisasi hukum di suatu negara. Kapitalisme menuntut adanya tatanan normatif dengan tingkat yang dapat diperhitungkan (calculability). Hukum modern yang rasional atau mengandung rasionalitas formal yang bersifat logis mampu memberikan tingkat perhitungan yang dibutuhkan. Globalisasi adalah proses membentuk kapitalisme sehingga menjadi semakin kuat. Globalisasi dan liberalisasi muncul bersamaan dengan perkembangan ilmu dan tehnologi secara luas dan canggih. Dinamika dan perubahan yang disebabkan oleh penggunaan tehnologi itu telah mengubah kehidupan dunia secara akseleratif yang belum pernah dialami oleh umat manusia. Kondisi seperti itu mengubah tatanan kehidupan manusia sehingga semakin bersatu (berdekatan), tidak lagi dipisahkan oleh jarak.

34 Dengan kemajuan teknologi telekomunikasi maka jarak yang semula harus ditempuh secara fisik menjadi semakin dekat, karena manusia tidak lagi harus hadir secara fisik jika ingin menemui sesamanya yang berada dibelahan bumi yang sangat jauh. Kemajuan teknologi komputer dan internet, ditambah lagi dengan teknologi cyberspace-nya menjadikan dunia semakin sempit. Hasil teknologi komunikasi yang amat maju tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk memudahkan hubungan antar sesama manusia, tetapi lebih dari itu, manusia juga dapat melakukan transaksi perdagangan dengan menggunakan kecanggihan teknologi telekomunikasi.

35 Kemajuan Iptek tidak luput pula dari dampak negatif, oleh karena itu para ahli senantiasa mengingatkan agar kita waspada terhadap dampak yang ditimbulkan oleh kemajuan Iptek. Salah satu dampak negatif yang ditimbulkan oleh penetrasi Iptek yang tidak bertanggung jawab adalah runtuhnya nilai-nilai budaya dan terjadinya krisis identitas. Bertitik tolak dari kenyataan di atas, maka perkembangan Iptek memerlukan peran hukum untuk mengaturnya. Hukum dapat memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang terkait dalam proses teknologi agar berjalan lancar dan memuaskan semua pihak, sekaligus mencerminkan harmonisasi antara hukum dan teknologi sebagai bagian dari modernisasi hukum.

36 Dalam modernisasi tersebut harus dapat ditunjukkan bahwa unsur-unsur yang mendorong sistem hukum untuk berkembang terdapat di dalam dirinya sendiri, tidak berasal dari luar. Dengan ikut campurnya hukum dalam mengatur proses alih teknologi pembuatan transaksi bisnis internasional memungkinkan penerima teknologi memiliki kesempatan mengadopsi manfaat dan keuntungan dari kecanggihan teknologi bersangkutan. Juga diharapkan tidak terjadi eksploitasi dan pemerasan oleh pemilik teknologi yang dengan sengaja atau tidak, bermaksud meraih keuntungan sebesar-besarnya.

37 PERANGKAT HUKUM INDONESIA DALAM MENGHADAPI ERA GLOBAL
Bangsa Indonesia, suka atau tidak suka, siap atau tidak siap, mau atau tidak mau, pasti terseret ke dalam era globalisasi. Karena itulah bangsa Indonesia harus mampu memanfaatkan dampak positif dari globalisasi. Globalisasi ditandai dengan munculnya berbagai karakteristik kehidupan masyarakat dunia, seperti : peningkatan peran perusahaan swasta dalam perdagangan internasional, Melemahnya ikatan nasional, Meningkatnya peranan informasi, Pendayagunaan modal asing, Regionalisme yang menonjol.

38 Pemberian lisensi kepada non subsidiary atau independentia local firm, yang ketentuannya terdapat dalam licensing agreement yang dibuat oleh perusahaan transnasional dengan local firm. Sebagai konsekuensi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi berkaitan dengan kondisi global, maka transaksi bisnis internasional belakangan ini dilakukan secara non fisik. Electronic commerce transaction (E-Commerce) merupakan salah satu bentuk bisnis modern yang bersifat non face (tidak menghadirkan pelaku bisnis secara fisik) dan non sign (tidak memakai tanda tangan asli)

39 Globalisasi dan liberalisasi juga membawa konsekuensi derasnya arus barang, jasa dan investasi asing ke Indonesia. Fenomena tersebut akan diikuti oleh maraknya transaksi bisnis antara investor lokal dengan pihak asing ke Indonesia. Proses alih teknologi dan hukum dapat terjadi melalui : Investasi langsung yang dilakukan melalui : - cabang perusahaan transnasional (wholly owned subsidiary) yang diatur dalam perjanjian penanaman modal asing. - joint venture, yang diatur dalam joint venture agreement atau licensing agreement.

40 E-Commerce adalah setiap perdagangan yang dilakukan dengan cara pertukaran informasi yang diberikan, diterima atau disimpan melalui jasa elektronik, optic atau alat lainnya, termasuk , telegram, teleks atau telekopi. Dengan kata lain E-Commerce dapat dimaknai sebagai suatu bentuk bisnis modern melalui sarana internet, atau perdagangan melalui internet. Kemungkinan timbulnya konflik dalam E-Commerce sangat besar, karena dalam bisnis melalui internet ini para pihak, baik produsen maupun konsumen, penjual dan pembeli, pada saat fase penawaran (offer) maupun penerimaan (acceptance) sama sekali tidak pernah bertemu secara fisik, tetapi hanya berhubungan melalui di internet.

41 Perangkat hukum di Indonesia yang mengatur transaksi bisnis hingga saat ini masih diatur dalam produk hukum kolonial yang out of date, sehingga diragukan kemampuannya dalam mengantisipasi kemajuan transaksi bisnis, termasuk E-Commerce. Beberapa persoalan dalam E-Commerce yang perlu mendapat perhatian adalah hukum mana yang digunakan manakala terjadi sengketa jika transaksi dilakukan secara lintas negara. Apakah E-Commerce dapat dipandng sebagai perjanjian tertulis menurut KUH Perdata ? Apakah tiadanya tanda tangan dalam dokumen E-Commerce (paperless transaction) telah memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata ? Dan apakah transmisi elektronik atau print out via internet, cyberspace, dan semacamnya dapat digunakan sebagai alat bukti menurut hukum acara perdata Indonesia ? Serta bagaimana kekuatan pembuktian dokumen tsb. Jika diajukan ke depan persidangan ?

42 Yang terpenting dalam menghadapi globalisasi dan liberalisasi adalah produk barang dan jasa nasional harus dilindungi dari merangseknya barang dangan jasa asing. Investor lokal mendapat perlindungan dari serbuan investasi asing. Demikian pula konsumen kita, perlu mendapat perlindungan hukum dari produk barang dan jasa asing yang merugikan, serta perlindungan dari kenakalan produsen luar negeri. Tetapi perlindungan terhadap kepentingan nasional tsb. Tidak boleh mengarah pada proteksi dan restriksi. Kebijakan demikian akan menjerumuskan negara ke dalam isolasi internasional, terutama dari negara-negara maju yang umumnya sebagai penandatangan GATT. Juga dapat mengendurkan minat investor asing untuk datang ke Indonesia, sehingga mereka mengalihkan investasi ke negara yang lebih kondusif dalam memberikan perlindungan hukum.

43 Perjanjian dagang dan investasi internasional akan mengadopsir nilai-nilai hukum asing yang dibawa para investor dan produsen luar negeri. Sementara hukum kita hingga saat ini dinilai masih jauh ketinggalan dengan perkembangan ekonomi internasional. Karenanya menghadapi era globalisasi dan liberalisasi nanti, kita sudah harus mempunyai suatu sistem hukum nasional sendiri, minimal di bidang hukum ekonomi. Indonesia memang sudah mempunyai hukum positif yang diharapkan dapat mengantisipasi globalisasi dan liberalisasi, tetapi itupun belum optimal dan masih bersifat parsial.


Download ppt "PROGRAM PASCA SARJANA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google