Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BANK SYARIAH 1 Hadi Cahyono SE,MM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BANK SYARIAH 1 Hadi Cahyono SE,MM."— Transcript presentasi:

1 BANK SYARIAH 1 Hadi Cahyono SE,MM

2 Midnight at hongkong? No it is thamrin..

3 Pedestrian in America? No Ini Makasar..

4 Bandara di Eropa?… ya ini pun di Makassar

5 Jangan ketipu ini bukan di New Zeland..tapi di pulau Komodo

6 Masih serasa di Monaco khan? jangan salah ini di Bunaken

7 Mirip Kota Gaza...padahal ini Medan Bung

8 Hmm… kayak di Singapura yahh padahal ini Gramedia Surabaya loh
Wall Street di NY? Ini Gatot Subroto! Hmm… kayak di Singapura yahh padahal ini Gramedia Surabaya loh

9 Wah kalo ini serasa mau melintas negara bagian di US
Wah kalo ini serasa mau melintas negara bagian di US.. padahal mau nyebrang Suramadu hehe…

10 Ini bukan afrika loh... Ini di RSU Sragen
Yang satu ini bukan korban banjir Bangladesh... Ini saudara kita di Banten...

11 Kalo yang ini bukan salah satu scene di film Slumdog Millionare (India)... ini di Kampung Melayu, Jakarte

12 AKHLAK DAN EKONOMI Diduga, angka pengguna diperkirakan mencapai 2–3 juta orang. Jika diasumsikan bahwa setiap pengguna narkoba menghabiskan Rp500 ribu setiap pekan, atau Rp 2 juta sebulan, maka volume transaksi narkoba bisa mencapai Rp 6 triliun sebulan. Dalam setahun bisa mencapai kurang lebih Rp 72 triliun. Fantastis! Sama dengan belanja Indonesia menghadapi krisis global!

13 UNDP mengestimasikan tahun 2003 di Indonesia terdapat 190 ribu hingga 270 ribu pekerja seksual komersial yang tiada lain mereka adalah para pelacur dengan 7 hingga 10 juta pelanggan. Artinya setiap pelacur rata-rata melayani 37 pelanggan (rasio maksimum). Jika diasumsikan akhir tahun 2008 tumbuh 20% atau sekitar 324 ribu, dan jika rasio pelacur dan pelanggannya masih sama yaitu 1 banding 37, maka diperkirakan pelanggan pelacuran mencapai 12 juta pelanggan. Dan jika diasumsikan, setiap pelanggan mengeluarkan Rp 1 jt perbulan, maka transaksi pelacuran pertahun mencapai Rp 144 triliun!!!

14 Dua pengeluaran ini senilai dengan:
46 jembatan suramadu!!! 3,6 kali belanja indonesia untuk rakyat miskin pertahun!!! Bagaimana dengan judi atau korupsi?!!!

15 PRILAKU EKONOMI CONVENTIONAL ISLAM Kepentingan Pribadi Sentimen Emosi
Interaksi/Mekanisme Ekonomi Kecenderungan Bangunan Ekonomi Alamiah Manusia Kepentingan Pribadi Sentimen Emosi Nafsu Interaksi/Mekanisme Ekonomi Kecenderungan Syariah IMAN Akidah Akhlak Bangunan Ekonomi Alamiah Manusia

16 REAL CONDITIONS

17 Karakteristik Aktifitas Keuangan Syariah & Implikasinya dalam Perekonomian

18 IDENTIFIKASI TRANSAKSI YG DILARANG
Haram Zatnya: li dzatihi PENYEBAB Tidak didasarkan prinsip kerelaan (ridha); asymetric information Tadlis Melanggar prinsip An Taraddin Minkum Haram Selain Zatnya Ihtikar Rekayasa Pasar (Supply) Bai Najasy Rekayasa Pasar (demand) Melanggar prinsip La Tazhlimuna wa la tuzhlamun Gharar Uncomplete Information; uncertainty to both party Riba Fadl Rukun tdk terpenuhi Nasiah Tidak Sah Ta’aluq Jahiliah Two In One

19 Alasan Larangan Riba Dalam Islam (pendapat Imam ar – Razi)
Merampas kekayaan orang lain Merusak Moralitas Melahirkan benih kebencian dan permusuhan Yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin

20 DEFINISI RIBA RIBA FADL
Riba krn pertukaran barang sejenis yg tdk memenuhi kriteria sama kualitas, kuantitas dan waktu NASIAH Riba krn hutang piutang yg menentukan persyaratan pada pelunasannya (tambahan pembayaran). JAHILIAH Hutang yg dibayar melebihi pokoknya krn peminjam tdk mampu mengembalikan tepat waktu.

21 RIBA DALAM ISLAM Al Qur’an menurunkan larangan riba dalam beberapa tahap : Pertama : Surat (30) Ar Rum ayat 39 Firman Allah SWT: يُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَيُحْيِي الأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَكَذَلِكَ تُخْرَجُونَ “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.  Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). “(QS. ar- Rum/30: 19)

22 RIBA DALAM ISLAM Kedua : Surat (4) An Nisa’ ayat 160-161
Firman Allah SWT: فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِينَ هَادُواْ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُواْ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (161) “Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, kami harankan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.” (QS. an-Nisa’/4: )

23 RIBA DALAM ISLAM Ketiga : Surat (3) Ali Imran ayat 130
Firman Allah SWT: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. Ali-’Imran/3: 130)

24 RIBA DALAM ISLAM Terakhir : Surat (2) Al Baqarah ayat 275-279
Firman Allah SWT: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ (279) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (QS. al-Baqarah/2: )

25 DOSA RIBA DALAM ISLAM Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : “ Satu dirham dari riba yang dimakan oleh seseorang dan ia tahu itu (riba), maka lebih besar disisi Allah daripada berzina tiga puluh enam kali “(HR. Imam Ahmad dan Ath Thabrani dishahihkan oleh syaikh Al Al Bani didalam shahihul jami’)  Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : “ Riba itu memiliki tujuh puluhan pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menggauli ibunya sendiri “ (Hadist ini dishahihkan syaikh Al Al Bani di shahihul jami’)

26 LARANGAN RIBA DALAM AGAMA LAIN
Dikalangan Yahudi Orang orang yahudi dilarang mempraktikkan pengambilan bunga. Pelarangan ini banyak terdapat dalam kitab suci mereka, baik dalam Old Testament maupun undang-undang Talmud. Kitab Exodus (keluaran) pasal 22 ayat 25 menyatakan:” jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umatku, orang miskin diantaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia: janganlah engkau bebankan bunga uang terhadapnya.

27 LARANGAN RIBA DALAM AGAMA LAIN
Dikalangan Yahudi Kitab Deuteronomy (ulangan) pasal 29 ayat 19 menyatakan,”Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan”. Kitab Levicitus (Imamat) pasal 25 ayat menyatakan, “ Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu bisa didup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kauberikan dengan meminta riba

28 LARANGAN RIBA DALAM AGAMA LAIN
Dalam Agama Kristen Lukas 6:34-35 :” “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosapun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha Tinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat”

29 LARANGAN RIBA DALAM AGAMA LAIN
Pandangan Para Pendeta Awal Kristen (Abad I-XIII) St Basil ( ) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berprikemanusiaan, Baginya, mengambil bunga adalah mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian pula mengumpulkan emas dan kekayaan dari air mata dan kesusahan orang miskin. St Gregory dari Nyssa ( ) mengutuk praktek bunga karena menurutnya pertolongan melalui pinjaman adalah palsu. Pada awal kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan meminta imbalan bunga bertindak sangat kejam. St Augustine mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir). St Augustine berpendapat bahwa permberlakuan bunga pada orang miskin lebih kejam dibandingkan perampok yang merampok orang kaya. Ini karena dua duanya sama sama merampok, satu terhadap orang kaya satu terhadap orang yang miskin

30 LARANGAN RIBA DALAM AGAMA LAIN
Larangan praktik bunga juga dikeluarkan oleh gereja dalam bentuk undang undang (cannon): Council of Elvira (spain 309) mengeluarkan canon 20 yang melarang para pekerja gereja mempraktikkan pengambilan bunga. Barang siapa melanggar, pangkatnya akan diturunkan Council of Arles (tahun 314) mengeluarkan canon 40 yang juga melarang para pekerja gereja memraktekan pengambilan bunga Fist Council of Nicaea (tahun 325) mengeluarkan canon 17 yang mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktekkan bunga. Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dikeluarkan pada council of Vienne (tahun1311) yang menyatakan bahwa barang siapa menganggap bunga itu adalah sesuatu yang tidak berdosa, ia telah keluar dari Kristen (murtad)

31 DAMPAK NEGATIF RIBA Diantara dampak inflator yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Utang, dengan rendahnya tingkat pendapatan dari seorang peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan , terlebih lagi bila bunga atas hutang tersebut dibungakan Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintah orang lain agar berusaha mengembalikan, misalnya 25% lebih tinggi dari jumlah yang dipinjamnya

32 Perbedaan antara investasi dan membungakan uang
Ada dua perbedaan mendasar antara investasi dan membungakan uang: Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan undur ketidak pastian. Dengan demiian perolehan, kembalian (return) tidak pasti dan tidak tetap Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap

33 Bank Syariah dan Latar Belakang Kelahirannya
Kata “bank” sebagai istilah lembaga keuangan tidak pernah disebutkan secara eksplisit dalam Al Qur’an. Perbankan melaksanakan 3 fungsi utama : menerima simpanan uang, meminjamkan uang dan memberikan jasa pengiriman uang. Fungsi-fungsi tsb telah dijalankan sejak jaman Rasulullah SAW : (secara individu dan satu fungsi). Praktek Perbankan pada zaman Bani Ummayah dan Bani Abbasiah : (individu, 3 fungsi)

34 Bank Syariah dan Latar Belakang Kelahirannya
Pada Zaman Abassiah, tumbuh orang-orang yang mempunyai keahlian khusus : naqid (kurir); sarraf (penukar uang); jihbiz (penerima titipan). Praktek Perbankan di Eropa :Jihbiz dibawa secara perorangan dan telah dilakukan oleh institusi sampai di Eropa : Raja Henry VIII tahun 1545 membolehkan bunga tetapi mengharamkan riba. Raja Edward VI melarang praktek bunga, Ratu Elizabeth I kembali membolehkan bunga. Terjadi renaissance pada bangsa Eropa, peradaban muslim runtuh. Dunia dikuasai praktek perbankan yang berbasis bunga.

35 Perbankan Syariah Modern
Negara-negara muslim mulai mendirikan bank tanpa bunga. Malaysia tahun 40-an, Pakistan tahun 50-an. Inovasi bank syariah di Mesir tahun 1963; paling sukses dan inovatif : Mit Ghamr Local Saving Bank. Tahun terjadi kekacauan politik sehingga mengalami kemunduran dan diambilalih National Bank of Egypt yang berbasis bunga. IDB didirikan oleh OKI tahun 1975, 22 negara Islam sbg pendiri. Saat ini dimiliki oleh 43 negara anggota dng kantor pusat di Jeddah. Tahun 70-an mulai menyebar di beberapa negara Pakistan, Iran dan Sudan.

36 Perbankan Syariah di Indonesia
Eksistensi perbankan syariah dalam sistem perbankan nasional didasari oleh kesadaran & kebutuhan Ummat Islam yang ingin menjalankan aktifitas ekonomi sesuai tuntutan agama serta optimalisasi potensi ekonomi masyarakat luas. BPR Syariah pertama di Bandung: BPRS Berkah Amal Sejahtera (1988) Tahun 1992 : UU No7 Ttg Perbankan; PP No.72 tentang bank bagi hasil: Bank Muamalat. Tahun 1998; UU No.10/98; Perbankan Syariah, Bank Konvesional diperbolehkan membuka Cabang Syariah; berdiri BSM dan UUS

37 Gambaran Umum Bank Syariah
Karakteristik bank yang ideal menurut Islam (Chapra, 1985): Penghapusan riba Kepentingan publik & bukan kepentingan individu atau kelompok yang harus dilayani oleh bank komersial Islam Bank Islam akan bersifat universal atau suatu bank yang memiliki tujuan ganda & bukan bank komersial Bank akan mengevaluasi secara hati2 terhadap permohonan pembiayaan yang berorientasi kepada penyertaan modal Bagi hasil akan cenderung mempererat hubungan antara bank & pengusaha yang merupakan tonggak bank multitujuan

38 Gambaran Umum Bank Syariah
Suatu kerangka didesain untuk memban-tu bank mengatasi kesulitan likuiditasnya Bank yang mendasarkan diri pada akidah Islam sering disebut dengan Bank Syariah

39 KONSEP PERBANKAN SYARIAH
Allah menghalalkan jual-beli – mengharamkan riba (QS 2:275). Jual-beli boleh dilakukan dengan penyerahan tangguh (QS2:282). Ummat Islam mengajarkan ta’awun (QS5:2) dan menghindari iktinaz (QS9:34) Hampir semua pekerjaan muamalah adalah mubah kecuali ada dalil yang melarangnya (kaidah ushul fiqih)

40 Perbedaan Sistem Bunga & Bagi Hasil
No. Bunga Bagi Hasil 1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dilakukan pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi 2. Besarnya dana dinyatakan dalam bentuk prosentase. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yg dipinjamkan Besarnya rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. 3. Bunga dapat mengambang/variabel. Rasio bagi hasil tetap tidak berubah selama akad masih berlaku. 4. Pembayaran bunga tetap seperti yang diperjanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. Bagi hasil bergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan. Jika rugi akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. 5. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang booming. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah keuntungan. 6. Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.


Download ppt "BANK SYARIAH 1 Hadi Cahyono SE,MM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google