Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penelitian Hukum Dan Jenis-jenisnya.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penelitian Hukum Dan Jenis-jenisnya."— Transcript presentasi:

1 Penelitian Hukum Dan Jenis-jenisnya

2 Penelitian Hukum Suatu Kegiatan ilmiah yang menggunakan metode ilmiah secara metodis, sistematis dan logis untuk memecahkan atau menemukan kebenanaran/jawaban atas gejala atau peristiwa hukum tertentu

3 PENELITIAN HUKUM DOKTRINAL:
Pen. Normatif ke arah pembenaran Ius Constituendum Doktrinal dan hukum positif (Ius Constitutum ) : Inventarisasi Hk.Positif Pencarian asas/doktrin Pencarian hk. In Concreto Yurimetri NORMATIF: a. Asas2 Hukum b. Sistematika Hukum c. Sinkronisasi Hukum d. Sejarah Hukum e. Perbandingan Hukum SOETANDYO W. SOERJONO SOEKANTO

4 SOETANDYO W. SOERJONO SOEKANTO 2. NON DOKTRINAL/ SOSIAL STUDI MAKRO peran hukum. dalam masya b. STUDI MIKRO perilaku dalam kehidupan hukum 2. EMPIRIS/ SOSIOLOGIS Identifikasi Hukum Efektifitas Hukum

5 Mengapa ada keberagaman jenis penelitian hukum...?

6 Hukum Soerjono Soekanto Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)
Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan Hukum dalam arti kaedah atau norma Hukum dalam arti tata hukum atau hukum posistif Hukum dalam arti keputusan pejabat Hukum dalam arti petugas Hukum dalam arti proses pemerintahan Hukum dalam arti perilaku yang teratur dan ajeg Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

7 Konsep Hukum Soetandyo Wignjosoebroto
Hukum adalah asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal (law as what ought to be). Hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional.

8 Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in concreto, tersistematisasi sbg judge made law.
Hukum adalah pola perilaku sosial yang terlembaga eksis sebagai variabel sosial yang empiris. Hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik para perilaku sosial sebagai tampak dalam interaksi antar mereka.

9 TIPOLOGI PENELITIAN HUKUM (Sutandyo Wignjosoebroto)
Konsep Hukum Tipe Kajian Metode Penelitian Peneliti Orientasi Hukum = asas2 kebenaran daan keadilan yang bersifat universal Filsafat hukum Doktrinal, Logika deduksi, ber-pangkal dari premis normatif yang diyakini bersifat self –evident Pemikir Filsafati Hukum = norma2 positiff di dalam sistem Per-UU-an Hukum nasional Ajaran hukum murni yg mengkaji Law as it is written in the books Doktrinal, ber- saranakan ter- mutama logika deduksi untuk membangun sistem hukum positif Para yuris Kontinental Positivis-tis

10 Konsep Hukum Tipe Kajian Metode Penelitian Peneliti Orientasi Hukum =apa yg diputuskan hakim in concreto dan tersistematisasi sbg judges through judicial processes American Sociological jurisprudence yg mengkaji by judge, dg meng- kaji court behaviour law as it decided Doktrinal spt di muka , tapi juga non doktrinal bersaraanakan logika induksi untuk mengkaji court behaviour American Lawyer Behavioral sociologic Judge made law Hukum= pola operilaku sosial yg terlembagakan , eksis sbg variabel social yang empirik Sosiologi hukum , pengkaji Law as it is in society Sosial/ non doktrinal dng pendekat an struktural/ makro dan umumnya ter kuantitfikasi Sosiolog Struktural

11 pologi. Pengkaji humani
Konsep Hukum Tipe Kajian Metode Penelitian Peneliti Orientasi Hukum= manifestasi makna2 simbolik para perilaku sosial sbgmn tampak dalam interaksi antar mereka Sosiologi atau antropologi hukum, pengkaji law as it is in (human actions) Sosial/ non-doktrinal dengan pendekatan inreaksi-onal/mikro, dengan analisis kualitatif Sosial-Antro pologi. Pengkaji humani ora Simbolik interaksi onal

12 3, 4,5 === hukum = perilaku man yg telah/akan terpola
1,2, dan 3= HUKUM = NORMA = PENEL HK.NORMATIF Eropa Kontinental dan literatur berbhs belanda menyebut penelitian dogmatik 3, 4,5 === hukum = perilaku man yg telah/akan terpola Disebut: Penelitian Sosial (tentang hukum) Penelitian Empirik Literatur2 berbahasa Ingris menyebut: Penelitian Hukum non doktrinal

13 HUKUM? SOETANDYO W. SOERJONO S. PENEL HK PENELITIAN HUKUM Beragam
NORMATIF EMPIRIK HUKUM? SOETANDYO W. SOERJONO S. KONSEP HUKUM PENEL HK ARTI HUKUM

14 perbandingan penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum empiris
Tahap Penelitian Penelitian Hukum Normatif Penelitian Hukum Empiris Metode Pendekatan Normatif/juridis/Legistis/ Dogmatis (hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan, undang-undang) Empiris/Sosiologis/Perilaku/Peran (Hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola). Kerangka Teori/Kerangka konsepsional Teori-teori intern tentang hukum : Teori-teori hukum yang normatif ; UU Peraturan –peraturan ; Keputusan–keputusan pengadilan. Teori-teori Sosial mengenai hukum; Teori-teori hukum yang sosiologis. Data/Sumber Data Sekunder Primer Analisis Kualitatif/Logika/Penalaran Kualitatif/Kuantitatif dengan Matematik/Statistik/Komputer.

15 Sesuai dengan logika-Jurisdis /Syllogisme-Juridis
Tahap Penelitian Penelitian Hukum Normatif Penelitian Hukum Empiris Pembuktian Sesuai dengan logika-Jurisdis /Syllogisme-Juridis Didasarkan pada azas ‘deductohypothetico verficative’ Langkah-langkah Penyelenggaraan Penelitian Penetapan Kriteria identifikasi  seleksi dan pengumpulan Norma-norma  Pengorganisasian Norma-norma yang telah dikumpulkan , atau sesuai dengan langkah-langkah dalam Syllogisme : Premis Mayor  Premis Minor  Coclusio Permasalahan  Teori Metodologi  Data  Analisis  Kesimpulan Tujuan yang dapat dicapai secara maksimal Penjelasan Juridis-diskriptif Analytical-theory model Grand-Theory

16 Non Doktrinal Studi Makro
Realitas empirik Perubahan kehidupan  terkesan hk positif kurang berfungsi efektif Civil law system Common law system Von Savigny__Mazhab sejarah.  hk hrs berbasis d adat istiadat suatu bgs  hk akan tercipta bersamaan dg perkembangan sejarah suatu bangsa Ehrlich__das lebende recht  Esensi kultural (sbg kekuatan pengembang hk) tidak hanya dicari dlm sistem yudisial yang dibangun pemerintah  dalam kehidupan masyarakat sehari-hari

17 Konsekuensi metodologis….??
Common law system OLIVER WENDELL HOLMES  Positivasi hk__kepastian hukum  didakwa penyebab timbulnya karakter hukum yg kurang responsif. Hukum adl suatu kenyataan yg hny bisa dijumpai dalam pengalaman manusia sehari-hari. ROSCOE POUND__ Sociological / Functional Jurisprudence memungkinkan usaha memperbaharui dan memutakhirkan norma-norma hukum (Law is a tool of social engineering). MENYARANKAN: the judge made law__memperhatikan realitas2 sosial yg telah berkembang dan berubah  memutakhirkan keputusan2 HUKUM AKAN DAPAT DIAMATI Konsekuensi metodologis….??

18 Penelitian Kuantitatif
HUKUM DIKONSEPKAN SECARA SOSIOLOGIS  NON DOKTRINAL Metode Saintifis  Peran logika induksi __menemukan asas2 umum dan teori2 melalui silogisme Menghasilkan teori ttg eksistensi dan fungsi hukum dalam masy berikut perubahan-perubahan yang terjadi dalam proses perubahan sosial Berasal dari penelitian dg ruang lingkup luas, makro, kuantitatif (utk mengelola data massal) Penelitian Kuantitatif

19 Non Doktrinal Studi Mikro
Realitas Simbolik Kaum Interaksionis Realita kehidupan sesungguhnya hanya eksis dalam alam makna yang simbolik, yang akan sulit ditangkap lewat pengamatan dan pengukuran begitu saja dari luar  tapi harus lewat pengalaman, penghayatan sehingga memperoleh gambaran yang lengkap. Masuk dan berpartisipasi dalam kehidupan yang akan dikajinya Penelitian Kualitatif

20 Perbedaan penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif ditinjau dari berbagai aspek
Obyek Realitas struktural __Realitas Empirik Realitas Simbolik__nilai, ide, makna, keyakinan yg tersembunyi dalam benak dan perasaan manusia Pendekatan Deduktif, bebas nilai (obyektif), terfokus, dan berorientasi pada tujuan. Induktif, berisi nilai-nilai (subyektif), holistik, dan berorientasi pada proses.

21 Aspek Kuantitatif Kualitatif Model penjelasan
Penemuan fakta tidak berasal dari persepsi subyektif dan terpisah dari konteks. Upaya generalisasi tidak dikenal karena perilaku manusia selalu terikat konteks dan harus diinterpretasikan kasus-perkasus. Metode Theory testing__utk meneliti dan memecahkan masalah mslah pd tk analisis makro__realitas empirik Theory building__utk meneliti dan memecahkan mslh yg dikonsepkan pd tk analisis mikro__realitas simbolik

22 Aspek Kuantitatif Kualitatif Data
Random/acak: dimaksudkan dalam sampel yang dianggap mewakili. Naratif, deskriptif, dalam kata-kata mereka yang diteliti, dokumen pribadi, catatan lapangan, artifak, dokumen resmi, video. Analisis data Deduktif, secara statistik. Terutama menghasilkan data numerik yang biasanya dianalisis secara statistik. Data kasar terdiri dari bilangan dan analisis dilakukan pada akhir penelitian. Induktif, model-model, teori, konsep, metode perbandingan tetap. Biasanya data dianalisis secara deskriptif yang sebagian besar berasal dari wawancara dan catatan pengamatan.

23 SIKLUS PENEL KUANTITATIF
MASALAH HIP DIF. OP PENGUMPULAN DATA LAPORAN ANALISIS KESIMPULAN

24 SIKLUS PENELITIAN KUALITATIF
PENGUMPULAN DATA SUSUN PERTANYAAN SUSUN PERTANYAAN ANALISIS TOPIK PENEL LAPORAN


Download ppt "Penelitian Hukum Dan Jenis-jenisnya."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google