Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPN."— Transcript presentasi:

1 PPN

2 PKP Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pengusaha Pasal 2 Melakukan:
Peredaran/ Penerimaan bruto 1 tahun > 4,8 M Melakukan: Penyerahan BKP Penyerahan JKP Ekspor BKP Berwujud Ekspor BKP Tidak Berwujud Ekspor JKP Wajib PKP Peredaran/ Penerimaan bruto 1 tahun < 4,8 M juta Dapat Memilih Wajib memungut, menyetor, dan melapor PPN terutang PMK 197/2013 Bermaksud melakukan penyerahan/ekspor Dapat Memilih Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan, dapat melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 2

3 Kriteria dan Rincian Non BKP dan Non JKP
Pasal 7 Kriteria dan Rincian Non BKP dan Non JKP NON BKP barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering uang, emas batangan, dan surat berharga NON JKP Jasa pelayanan kesehatan medis jasa angkutan umum di darat & di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yg menjadi bagian yg tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri jasa pelayanan sosial jasa pengiriman surat dengan perangko jasa perhotelan jasa keuangan jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum jasa asuransi jasa keagamaan jasa penyediaan tempat parkir jasa pendidikan jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam jasa kesenian dan hiburan jasa pengiriman uang dengan wesel pos jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan jasa boga atau katering Diatur lebih lanjut di PMK Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 BACK 3

4 Rumus Penghitungan PPN
Pasal 10 & 11 Rumus Penghitungan PPN Kontrak atau Perjanjian PPN ditulis terpisah Jika Tidak Dianggap belum termasuk PPN ATAU Harga sudah termasuk PPN PPN = 10 % x harga/pembayaran ATAU Harga termasuk PPN & PPnBM PPN = x harga/pembayaran 110 PPN = x harga/pembayaran 110 + t t = Tarif PPnBM PPnBM = t x harga/pembayaran 110 + t Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 4

5 Kesalahan Pemungutan PPN
Pasal 13 Kesalahan Pemungutan PPN Salah Pungut PPN sepanjang: belum dikreditkan belum dibiayakan belum dikapitalisasi PPN dipungut terlalu besar PPN dapat dimintakan kembali oleh Pihak Yang Terpungut PPN seharusnya tidak dipungut PPN tersebut telah disetor dan dilaporkan Pihak Yang Terpungut: importir; pembeli barang atau penerima jasa (termasuk Pemungut PPN); pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean. Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 5

6 ? Tanggung Renteng Pasal 4 PENJUAL PEMBELI SKPKB Pungut PPN Kecuali
TANGGUNG JAWAB RENTENG Kecuali Menunjukkan bukti telah membayar PPN PPN dapat ditagih kepada penjual ATAU Ps 16F UU PPN Penjual adalah penanggung jawab PPN (menyetor PPN), namun untuk kondisi tertentu Pembeli dapat dikenai tanggung jawab renteng. Diatur lebih lanjut di PMK Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 BACK 6

7 Faktur Pajak Faktur Pajak yg dapat berupa faktur penjualan
(Penj. Ps. 13 ay. 1) Faktur Pajak (Ps. 1 angka 23 UU PPN 1984) Adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP Faktur Pajak Gabungan (Penj. Ps. 13 ay. 2) Dok. Tertentu yg. ditetapkan sbg Faktur Pajak (Penj. Ps. 13 ay.1)

8 oleh PKP sbgmn dimaksud-
Melakukan ekspor BKP Berwujud dimaksud da- lam Ps. 4 ay. (1) huruf f Melakukan penyer. BKP dimaksud dlm Ps. 4 ay. (1) huruf a Melakukan penyer. BKP dimaksud dlm Ps. 16D PKP (Ps. 13 ay 1 UU PPN 1984) WAJIB MEMBUAT FAKTUR PAJAK UNTUK SETIAP : Melakukan ekspor BKP Tdk Berwujud oleh PKP sbgmn dimaksud dalam Ps. 4 ay. (1) huruf g Melakukan ekspor JKP oleh PKP sbgmn dimaksud- dlm Ps. 4 ayat (1) huruf h Melakukan penyer. JKP dimaksud dlm Ps. 4 ay. (1) huruf c

9 Transaksi dengan Mata Uang Asing
Pasal 14 Transaksi dengan Mata Uang Asing PPN dan PPnBM dikonversi ke dalam mata uang rupiah Sesuai kurs KMK pada saat pembuatan Faktur Pajak Transaksi dengan menggunakan mata uang asing Termasuk transaksi penyerahan kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah Kurs USD: Rp9.076,00 Periode : 2-8 Januari 2012 KMK No : 1571/KM.1/2011 Kurs USD: Rp9.060,00 Periode : Januari 2012 KMK No : 33/KM.1/2012 Kurs USD : Rp9.136,00 Periode : 9-15 Januari 2012 KMK No : 6/KM.1/2012 Kurs USD: Rp8.952,00 Periode : 30 Jan – 5 Feb 2012 KMK No : 54 /KM.1/2012 2 Januari 25 Januari Pembayaran Di Muka FP dibuat Kurs : Rp9.076,00 11 Januari 5 Februari Pelunasan Pembayaran Tidak perlu buat FP Barang diserahkan FP dibuat Kurs : Rp9.136,00 Penggantian FP 11 Jan Kurs : Rp9.136,00 Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 9

10 Saat Pembuatan Faktur Pajak
saat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 BACK 10

11 KETER. MINI- MAL YG WAJIB Memenuhi DICANTUMKAN persyaratan DLM FAKTUR
a. Nama, alamat, NPWP yg menyerahkan BKP/JKP b. Nama, alamat, NPWP Pem- beli BKP/Penerima JKP c. Jenis barang/jasa, jumlah Harga Jual/Penggantian, dan potongan harga KETER. MINI- MAL YG WAJIB DICANTUMKAN DLM FAKTUR PAJAK (Ps. 13 ay. 5 UU PPN 1984 jo Ps.8 PMK No. 84/ PMK.03/2012, ) Memenuhi persyaratan formal & ma- terial (Ps. 13 ay (9) d. PPN yang dipungut e. PPnBM yang dipungut f. Kode, Nomor Seri dan tgl pembuatan Faktur Pajak g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandata- ngani Faktur Pajak

12 Perubahan Nomor Seri Faktur Pajak
. . - Kode transaksi & status Kode cabang Kode tahun Nomor Seri Jumlah Digit: 8 digit Ditentukan oleh PKP sendiri Penomoran FP Sesuai dengan Per-13/65 . . - Kode transaksi & status Nomor Seri Jumlah Digit: 13 digit Ditentukan oleh sistem DJP, termasuk kode tahun akan dicreate oleh sistem DJP dan kode cabang dihapus. Penomoran FP Sesuai dengan Per-24

13 Kendali Nomor Seri Faktur Pajak
Nomor seri Faktur Pajak hanya dapat diberikan kepada PKP yang: Telah dilakukan registrasi ulang PKP sesuai dengan Per-05 dan perubahannya atau telah dilakukan verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP. Telah melakukan update alamat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, apabila terjadi perubahan alamat . Telah mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password. Telah menerima surat pemberitahuan kode aktivasi dari KPP . Telah menerima pemberitahuan password melalui . Telah mengajukan surat permintaan nomor seri faktur pajak. Telah memasukkan kode aktivasi dan password dengan benar pada saat mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak. Telah menyampaikan SPT masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir berturut- turut yang telah jatuh tempo pada tanggal surat permohonan nomor seri faktur pajak disampaikan ke KPP.

14 Saat Penyerahan Pasal 17 Pasal 11 UU PPN Pasal 13 UU PPN
Saat Terutang Pajak Saat Penyerahan Saat Pembuatan Faktur Pajak “Saat penyerahan yang merupakan dasar penentuan saat terutang PPN dan saat pembuatan Faktur Pajak disinkronisasikan dengan praktik yang lazim terjadi dalam kegiatan usaha yang tercermin dalam praktik pencatatan atau pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten oleh PKP” “Penyerahan dianggap telah terjadi, apabila resiko dan manfaat kepemilikan barang telah berpindah kepada pembeli dan jumlah pendapatan dari transaksi tersebut dapat diukur dengan handal” “Pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice/faktur penjualan yang sekaligus menjadi dokumen sumber dan sebagai dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang” Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 BACK 14

15 Saat Penyerahan BKP Tidak Bergerak
Pasal 17 Saat Penyerahan BKP Tidak Bergerak Saat Penyerahan BKP Tidak Bergerak saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 BACK 15

16 Contoh Saat Penyerahan BKP Tidak Bergerak
Pasal 17 Contoh Saat Penyerahan BKP Tidak Bergerak 1 Perjanjian jual beli sebuah rumah ditandatangani tanggal 1 Mei 2011. Perjanjian penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai rumah tersebut dibuat atau ditandatangani tanggal 1 September 2011. FP: 1 Sep 2011 2 Bila sebelum surat atau akte tersebut dibuat atau ditandatangani, rumah telah diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerimanya, maka Faktur Pajak harus diterbitkan pada saat barang tersebut secara nyata diserahkan atau berada dalam penguasaan pembeli atau penerima barang. Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 BACK 16

17 Saat Penyerahan BKP Tidak Berwujud
Pasal 17 Saat Penyerahan BKP Tidak Berwujud a. diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten Dalam hal tidak diketahui b. kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, sebagian atau seluruhnya Pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan antarcabang Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 BACK 17

18 Saat Penyerahan JKP Pasal 17 Dalam hal tidak diketahui
1) diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten Dalam hal tidak diketahui 2) kontrak atau perjanjian ditandatangani 3) saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya, dalam hal pemberian cuma-cuma atau pemakaian sendiri Pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan antarcabang Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 BACK 18

19 Contoh Saat Penyerahan JKP
Pasal 17 Contoh Saat Penyerahan JKP 1 PT Semangat menyewakan satu unit ruko kepada PT Diatetupa dengan masa kontrak selama 12 tahun. Dalam kontrak disepakati antara lain: PT Diatetupa mulai menggunakan ruko tanggal 1 September 2011; Nilai kontrak sewa selama 12 tahun adalah Rp ,00 Pembayaran sewa adalah tahunan dan disepakati dibayar setiap tanggal 29 September dengan pembayaran sebesar Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun. Pada tanggal 29 September 2011 PT Diatetupa melakukan pembayaran sewa untuk tahun pertama. FP: 29 Sep 2011 Rp ,- 2 PT Setiyakom adalah suatu perusahaan jasa telekomunikasi. PT Setiyakom melakukan penagihan kepada pelanggan sesuai dengan periode pemakaian selama satu bulan. Pengumpulan data-data pemakaian dari pelanggan memerlukan waktu beberapa hari, sehingga faktur penjualan baru dapat diterbitkan beberapa hari setelahnya. Untuk pemakaian oleh pelanggan pada tanggal 1 – 30 Juni 2011, PT Setiyakom menerbitkan faktur penjualan (melakukan penagihan) pada tanggal 5 Juli 2011. FP: 5 Juli 2011 Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 BACK 19

20 Pemusatan PPN Pasal 18 PKP Pemusatan Tempat Terutang PPN
Memiliki > 1 Tempat Kegiatan Usaha Dapat menyampaikan pemberitahuan Administrasi Penjualan wajib terpusat pada tempat pemusatan Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 20

21 Faktur Pajak Terlambat
Pasal 19 Faktur Pajak Terlambat Bukan Faktur Pajak Faktur Pajak Dibuat > 3 Bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak PPN tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 21

22 Ilustrasi Faktur Pajak Terlambat
Pasal 19 Ilustrasi Faktur Pajak Terlambat Februari Maret 5 Jan 5 Apr Saat penyerahan = saat pembuatan FP FP > 5 Jan s.d 4 April FP > 5 April FP terlambat diterbitkan Sanksi 2% x DPP PM dapat dikreditkan oleh Pembeli FP terlambat diterbitkan Sanksi 2% x DPP PM tidak dapat dikreditkan oleh Pembeli Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 22

23 Pedagang Eceran Pasal 20 Pedagang Eceran Tanpa keterangan :
identitas pembeli nama dan tanda tangan penjual Pedagang Eceran Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak Membuat Faktur Pajak tidak lengkap Kegiatan usaha/pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dengan cara : a. melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung datang ke tempat konsumen akhir; b. langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran; dan c. pada umumnya dilakukan secara tunai dan penjual/pembeli langsung menyerahkan/membawa BKP yang dibeli. Kegiatan usaha/pekerjaannya melakukan penyerahan JKP dengan cara : melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir atau langsung datang ke tempat konsumen akhir; langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran; dan pada umumnya dilakukan secara tunai. Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 BACK 23

24 Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERIMA KASIH Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya


Download ppt "PPN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google