Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Akreditasi Pendidikan Dokter Spesialis

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Akreditasi Pendidikan Dokter Spesialis"— Transcript presentasi:

1 Akreditasi Pendidikan Dokter Spesialis
BAN-PT Komisi Akreditasi Program Pendidikan Profesi Kedokteran dan Kedokteran Gigi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan Konsil Kedokteran Indonesia

2 Isi presentasi Dasar Hukum Akreditasi Perguruan Tinggi
Penilaian mutu pendidikan tinggi Akreditasi PSPD

3 UU No. 20 Tahun 2003 Bab XVI: Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi Bagian Kedua: Akreditasi Pasal 60 Bagian Ketiga: Sertifikasi Pasal 61

4 Pasal 60: Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

5 Pasal 61: Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

6 PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
BAB XIII: Evaluasi Pasal BAB XIV Sertifikasi Pasal 89 – 90 BAB XV Penjaminan mutu Pasal 91 – 93

7 Pasal 86 Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

8 Pasal 87 (1). Akreditasi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh: BAN-S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; BAN-PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan tinggi; BAN-PNF terhadap program dan/atau satuan pendidikan jalur nonformal.

9 Pasal 87 (lanj.) (2) Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk Gubernur. (3) Badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri. (5) Ketentuan mengenai badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

10 Pasal 88 Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dapat melakukan fungsinya setelah mendapat pengakuan dari Menteri. Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga mandiri wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: Berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba. Memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang evaluasi pendidikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

11 Pasal 89 Pencapaian kompetensi akhir peserta didik dinyatakan dalam dokumen ijazah dan/atau sertifikat kompetensi. Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan tinggi, sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari satuan pendidikan.

12 Pasal 89 (lanj.-1) Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi: Identitas peserta didik; Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus dari penilaian akhir satuan pendidikan beserta daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya; Pernyataan tentang status kelulusan peserta didik dari Ujian Nasional beserta daftar nilai mata pelajaran yang diujikan; dan Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

13 Pasal 89 (lanj.-2) Pada jenjang pendidikan tinggi, ijazah sebagaimana dimaskud pada ayat (2) sekurang-kurangnya berisi: Identitas peserta didik; Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

14 Pasal 89 (lanj.-3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui Pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.

15 Pasal 89 (lanj.-4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya berisi: Identitas peserta didik; Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus ujian kompetensi untuk semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang dipersyaratkan dengan nilai yang memenuhi syarat sesuai Ketentuan yang berlaku. Daftar semua mata pelajaran atau mata kuliah keahlian yang telah ditempuh uji kompetensinya oleh peserta didik, beserta nilai akhirnya.

16 Pasal 90 Peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh sertifikat kompetensi yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri/profesi sesuai ketentuan yang berlaku. Peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh ijazah yang setara dengan ijazah dari pendidikan dasar menengah jalur formal setelah lulus uji kompetensi dan ujian nasional yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi sesuai ketentuan yang berlaku.

17 Pasal 91 Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.

18 JENJANG PENDIDIKAN Akreditasi BAN-PT LAM BAN-S/M JALUR AKADEMIK
PROFESI AKADEMIK AKADEMIK MURNI Akreditasi PROGRAM SPESIALIS PROGRAM SP2 PASCA SARJANA S3 PROGRAM BAN-PT SPESIALIS SP1 PROGRAM PASCA LAM SARJANA PROGRAM JALUR VOKASIONAL S2 PROFESI D-4 PROGRAM PROGRAM SARJANA DIPLOMA D1 - D3 BAN-S/M PENDIDIKAN MENENGAH PENDIDIKAN DASAR

19 Prasyarat untuk akreditasi
Memiliki surat izin pembukaan/ operasional dari DIKTI Telah membuat laporan evaluasi diri

20 Isi presentasi Penilaian mutu pendidikan tinggi
Dasar Hukum Akreditasi Perguruan Tinggi Penilaian mutu pendidikan tinggi Akreditasi PSPD

21 Audit mutu PT (1) Menilai kesesuaian prosedur QA sehubungan dengan tujuan Menilai apakah ada kesesuaian dari kegiatan QA yang dilakukan dengan rencana yang disusun Menilai efektivitas kegiatan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan Luaran merupakan deskripsi keadaan yang ditemukan 21

22 Audit mutu PT (2) Tujuan Efektivitas (3) Kesesuaian (1) Aktualitas
Rencana Konformitas (2) 22

23 Asesmen Suatu penilaian atau evaluasi yang menghasilkan nilai
Hasil asesmen (nilai) tergantung dari definisi apa yang disebut ‘baik’ dan siapa yang menentukan apa yang disebut ‘baik’ itu Luaran adalah ‘nilai’ yang dapat mencakup nilai gagal/tidak lulus 23

24 Cara penilaian mutu PT Apakah tujuan sesuai? Apakah rencana memadai?
Apakah kegiatan sesuai? Apakah kegiatan efektif? Apakah luaran terukur? Audit Asesmen Akreditasi 24

25 Akreditasi Penilaian apakah suatu lembaga/program memenuhi syarat untuk peringkat/status tertentu yang dapat mempunyai implikasi pada lembaga/program tersebut Luaran adalah ‘status’ yang dapat mencakup nilai gagal/tidak lulus 25

26 Tujuan Akreditasi Melindungi masyarakat Penjaminan mutu
Pembakuan kredit akademik Dasar sertifikasi/lisensi Bahan pertimbangan pemberian dan alokasi dana Bahan pertimbangan penerimaan pegawai Bahan masukan meta-evaluasi kualitas pendidikan tinggi

27 Sasaran akreditasi Program studi Institusi pendidikan
Sarana penunjang pembelajaran Tidak ada perbedaan antara negeri dan swasta

28 Apakah Status Terakreditasi ?
Status Akreditasi adalah kedudukan suatu institusi perguruan tinggi atau program studi yang telah memenuhi baku mutu yang ditentukan.

29 Akreditasi profesi Penilaian apakah suatu lembaga/program berhak menyelenggarakan dan menghasilkan lulusan yang kompeten untuk bekerja dalam suatu profesi tertentu seperti kedokteran, perawatan, akuntan, pengacara, guru, dll.) 29

30 Cara penilaian Kualitatif  Penilaian pakar Kuantitatif:
Terstruktur (matriks/rubric) Tidak terstruktur 30

31 Aspek QA PT Aspek pelayanan umum kepada mahasiswa
Aspek pembelajaran dan pengajaran 31

32 QA dalam pelayanan The processes involved are tangible and their constant monitoring through measurement leads to quality improvements, The generic products involved are assumed to be of a narrow range with easily definable characteristics, e.g. banking or travel, which are managed and controlled, and The processes can reasonably be expected to be customer driven, as the composite experiences of the student body can be determined. 32

33 Isi presentasi Akreditasi PSPD Dasar Hukum Akreditasi Perguruan Tinggi
Penilaian mutu pendidikan tinggi Akreditasi PSPD

34 Pendidikan dokter spesialis di Indonesia
Jumlah Kolegium PPDS 39 Jumlah PPDS > 100 (?) Jumlah lulusan PPDS/tahun > 1000 (?)

35 Kolegium PPDS (1) Penyakit Dalam Ilmu Bedah Obstetri & Ginekologi
Bedah Syaraf Ilmu Kesehatan Anak Bedah Thoraks & Jantung Neurologi Akupunktur Andrologi Gizi Klinik Fisik dan Rehabilitasi Kedokteran Olah Raga Mikrobiologi Klinik Anestesiologi Patologi Klinik Farmakologi Klinik Bedah Anak Patologi Anatomi Urologi Parasitologi Klinik

36 Kolegium PPDS (2) Kedokteran Okupasi Kedokteran Penerbangan
Kedokteran Kelautan Psikiatri Kedokteran Forensik Radiologi Penyakit Kulit & Kelamin Kedokteran Nuklir Ilmu Penyakit Mata Akupunktur Bedah Ortopedi dan Tulang Ilmu Penyakit Telinga Hidung & Tenggorok Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Pulmonologi Radiodiagnostik Bedah Plastik Bedah Anak Bedah Onkologi Bedah Vaskuler

37 Ciri pendidikan dokter spesialis (1)
Berbasis akademik dan profesi dan merupakan bagian dari pendidikan seumur hidup seorang dokter yang dimulai dari pendidikan dokter umum/dasar, pendidikan dokter spesialis/sub-spesialis hingga ke program pengembangan profesi Continuing Professional Development (CPD) (WFME, 2003)

38 Ciri pendidikan dokter spesialis (2)
Merupakan jenjang lanjut pendidikan dokter Pendidikan dokter spesialis konsultan merupakan jenjang lanjut pendidikan dokter spesialis Berada di bawah naungan suatu fakultas sebagai suatu program studi di antara beberapa program studi lain yang dikelola fakultas itu

39 Kompetensi Umum DSp Kerjasama dalam tim dan Kepemimpinan Mawas Diri &
PPB Kemampuan profesi Kompetensi Umum DSp Medical Informatics Kemampuan Berpikir Kritis Kompetensi Klinis

40 Standar akreditasi BAN
STANDAR 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian STANDAR 2. Tata pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan mutu STANDAR 3. Mahasiswa dan Lulusan STANDAR 4. Sumber daya manusia STANDAR 5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik STANDAR 6. Pembiayaan, Sarana dan prasarana, serta Sistem Informasi STANDAR 7. Penelitian, pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama 40

41 Standar pendidikan PPDS
Misi dan Tujuan Pendidikan Proses Pendidikan Sistem Evaluasi Peserta Didik Peserta Didik Staf Akademik Sumber Daya Pendidikan Evaluasi Program Penyelenggara Program dan Administrasi Pendidikan Perbaikan Berkesinambungan (KKI, 2006)

42 STANDAR PENDIDIKAN DOKTER (KKI)
Hubungan antara Standar BAN dan Standar Pendidikan Dokter Spesialis (KKI) STANDAR PENDIDIKAN DOKTER (KKI) S T A N D R B VMT Prog Pend EHB MAH SDM DANA EPP Tata Pamong Kesinambungan X TP M&A KUR & PBM SAR/PRASAR/ DANA LITABDIMAS 42

43 ELEMEN-ELEMEN PENILAIAN
STANDAR AKREDITASI ELEMEN-ELEMEN PENILAIAN BUTIR-BUTIR PENILAIAN DESKRIPTOR PENILAIAN HARKAT DAN PERINGKAT PENILAIAN

44 Instrumen Akreditasi Terstruktur Tidak terstruktur (Expert judgment)

45 Standar dan elemen penilaian (1)
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian Kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antar visi, misi, tujuan, sasaran program studi, dan pemangku kepentingan yang terlibat Strategi pencapaian sasaran dengan rentang waktu yang jelas dan didukung oleh dokumen Pemahaman visi, misi, tujuan, dan sasaran program studi oleh seluruh pemangku kepentingan internal (internal stakeholders): sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) dan tenaga kependidikan.

46 Standar dan elemen penilaian (2)
Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu Tata pamong menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi yang digunakan secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggungjawab, dan adil. Karakteristik kepemimpinan yang efektif mencakup: Kepemimpinan operasional, kepemimpinan organisasi, dan kepemimpinan publik. Sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi mencakup: Perencanaan, pengorganisasian, pengembangan staf, pengawasan, operasi, representasi, dan penganggaran yang dilaksanakan secara efektif. Pelaksanaan penjaminan mutu di program studi: Keberadaan kebijakan penjaminan mutu, sistem dokumentasi, tindak lanjut terhadap laporan pelaksanaan, dan akreditasi program studi.

47 Standar dan elemen penilaian (3)
Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu Penjaringan umpan balik dan tindak lanjutnya: Sumber umpan balik antara lain dari dosen, mahasiswa, alumni, pengguna lulusan. Pelaksanaan secara berkala (minimum sekali dalam tiga tahun). Tindak lanjut untuk perbaikan kurikulum, pelaksanaan proses pembelajaran, dan peningkatan kegiatan program studi. Upaya-upaya yang telah dilakukan penyelenggara program studi untuk menjamin keberlanjutan (sustainability) program studi ini antara lain mencakup: Upaya untuk peningkatan animo calon mahasiswa, upaya peningkatan mutu manajemen, upaya untuk peningkatan mutu lulusan, upaya untuk pelaksanaan dan hasil kerjasama kemitraan, dan upaya dan prestasi memperoleh dana dari sumber selain dari mahasiswa.

48 Standar dan elemen penilaian (4)
Mahasiswa dan Lulusan Ketersediaan dokumen tentang rekrutmen mahasiswa baru dan konsistensi pelaksanaannya. Dokumen sistem rekrutmen mahasiswa baru mencakup: Kebijakan rekrutmen calon mahasiswa baru, kriteria seleksi mahasiswa baru, sistem pengambilan keputusan, dan prosedur penerimaan mahasiswa baru Efektivitas implementasi sistem rekrutmen mahasiswa: Rasio calon mahasiswa yang ikut seleksi terhadap daya tampung, rasio mahasiswa baru yang melakukan registrasi terhadap calon mahasiswa baru yang lulus seleksi, dan rasio mahasiswa baru transfer terhadap mahasiswa baru bukan transfer Profil mahasiswa yang mencakup: Persentase mahasiswa warga negara asing (WNA), penghargaan atas prestasi mahasiswa di bidang akademik, persentase kelulusan tepat waktu, dan persentase mahasiswa yang DO atau mengundurkan diri

49 Standar dan elemen penilaian (5)
Mahasiswa dan Lulusan Profil lulusan yang mencakup: Rata-rata masa studi lulusan (dalam tahun), rata-rata IPK lulusan Tingkat kelulusan ujian kolegium Pelacakan dan perekaman data lulusan yang mencakup: Upaya pelacakan dan perekaman data lulusan, pemanfaatan hasil pelacakan untuk perbaikan dalam aspek proses pembelajaran, penggalangan dana, informasi pekerjaan, dan membangun jejaring, serta pendapat pengguna lulusan terhadap kualitas alumni Partisipasi alumni dalam mendukung pengembangan program studi dalam bentuk: Sumbangan dana, sumbangan fasilitas, masukan untuk perbaikan proses pembelajaran, dan pengembangan jejaring.

50 Standar dan elemen penilaian (6)
Sumber Daya Manusia Sistem rekrutmen, pengembangan karir, monitoring dan evaluasi dosen dan tenaga kependidikan yang mencakup: Pedoman tertulis tentang sistem rekrutmen, penempatan, pembinaan, pengembangan dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan, dan konsistensi pelaksanaannya, sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja dosen dan tenaga kependidikan Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan di bidang pendidikan, penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat

51 Standar dan elemen penilaian (7)
Sumber Daya Manusia Profil dosen yang mencakup kualifikasi, kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional), dan jumlah (rasio dosen mahasiswa, jabatan akademik) dosen tetap dan tidak tetap (dosen matakuliah, dosen tamu, dosen luar biasa dan/atau pakar, sesuai dengan kebutuhan) untuk menjamin mutu program akademik, dosen tetap yang memiliki jabatan guru besar yang bidang keahliannya sesuai dengan kompetensi program studi, dosen yang memiliki Sertifikat Pendidik Profesional, rata-rata beban kerja dosen, persentase jumlah dosen tidak tetap, terhadap jumlah seluruh dosen.

52 Standar dan elemen penilaian (8)
Sumber Daya Manusia Kegiatan tenaga ahli/pakar dari luar PT (tidak termasuk dosen tidak tetap) sebagai pembicara tamu di program studi ini, dalam tiga tahun terakhir. Keikutsertaan dosen tetap dalam kegiatan seminar ilmiah/lokakarya/penataran/ workshop/pagelaran/pameran/peragaan yang melibatkan ahli/pakar dari luar PT dalam tiga tahun terakhir.

53 Standar dan elemen penilaian (9)
Sumber Daya Manusia Repiutasi dan prestasi dosen tetap yang mencakup: Dosen tetap yang pernah menjadi penguji luar pada program studi lain di PT sendiri, dan pada PT lain nasional atau internasional, menjadi pakar/konsultan/staf ahli/nara sumber (bukan pejabat penuh waktu seperti direktur, dirjen, menteri, dll), mendapatkan penghargaan hibah, pendanaan program dan kegiatan akademik dari institusi tingkat nasional dan internasional. Keluasan jejaring dosen tetap yang mencakup: Persentase dosen tetap yang menjadi anggota masyarakat/himpunan/asosiasi profesi dan/atau ilmiah tingkat nasional dan/atau internasional, guru besar tamu (visiting professor) dalam tiga tahun terakhir.

54 Standar dan elemen penilaian (10)
Sumber Daya Manusia Tenaga kependidikan (pustakawan, laboran, teknisi, analis, operator, dan programmer, serta tenaga administrasi): kecukupan dan kualifikasinya. Upaya yang telah dilakukan program studi dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan. Kecukupan dan kualifikasi dosen tetap pada unit pengelola program studi pendidikan profesi dokter. Upaya unit pengelola program studi pendidikan profesi dokter dalam mengembangkan tenaga dosen tetap. Upaya yang dapat diberikan untuk pengembangan tenaga dosen antara lain: Beban kerja yang wajar yang memungkinkan dosen melakukan kegiatan penelitian, dukungan dana untuk penelitian, publikasi atau menghadiri seminar ilmiah, dan kesempatan dosen melakukan sabbatical leave.

55 Standar dan elemen penilaian (11)
5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik Kompetensi lulusan dalam kurikulum yang mencakup kejelasan perumusan kompetensi, orientasi dan kesesuaian kompetensi lulusan dengan visi dan misi program studi. Penilaian kesesuaian mata kuliah/modul dengan standar kompetensi yang juga mencakup urutan, kelengkapan panduan atau modul dan log book, dan metode asesmen, serta kelengkapan proses pembelajaran seperti tutorial, bedside teaching, refleksi kasus (laporan kasus, response, morning report, mortality case), manajemen kasus, Journal reading, dan lain-lain.

56 Standar dan elemen penilaian (12)
Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik Peninjauan kurikulum yang mencakup informasi: Pelaksanaan penin-jauan kurikulum selama lima tahun terakhir, dan penyesuaian kurikulum dengan perkembangan ipteks dan kebutuhan. Persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa selama mengikuti pendidikan dokter spesialis, proses pelaksanaan dan persyaratan kelulusannya

57 Standar dan elemen penilaian (12)
Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik Mekanisme untuk memonitor, mengkaji dan memperbaiki pelaksanaan proses pembelajaran: Keberadaan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan lulusan dalam beradaptasi dengan perubahan/perkembangan Keberadaan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan lulusan dalam beradaptasi dengan perubahan/perkembangan Kebijakan tertulis tentang suasana akademik (otonomi keilmuan, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, kemitraan dosen-mahasiswa)

58 Standar dan elemen penilaian (13)
Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik Ketersediaan dan kelengkapan jenis prasarana, sarana serta dana yang memungkinkan terciptanya interaksi akademik antara sivitas akademika Sistem pembimbingan tugas akhir (skripsi) yang mencakup ketersediaan panduan, rata-rata mahasiswa per dosen pembimbing penelitian/Karya Tulis Ilmiah/Tugas Akhir /Skripsi, rata-rata jumlah pertemuan/ pembimbingan, serta kualifikasi akademik dosen pembimbing

59 Standar dan elemen penilaian (14)
5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik Interaksi akademik berupa program dan kegiatan akademik, selain perkuliahan dan tugas-tugas khusus, untuk menciptakan suasana akademik Pengembangan perilaku kecendekiawanan (kemampuan untuk menanggapi dan memberikan solusi pada masalah masyarakat dan lingkungan) dan sikap professional, yang mencakup aspek etika kedokteran, kemampuan kerjasama dalam tim, dan hubungan dokter pasien.

60 Standar dan elemen penilaian (15)
6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta sistem informasi Keterlibatan program studi dalam perencanaan target kinerja, peren-canaan kegiatan/kerja dan perencanaan alokasi dan pengelolaan dana Dana operasional dan pengembangan yang mencakup persentase perolehan dana dari mahasiswa dibandingkan dengan total penerimaan dana, jumlah dana operasional per mahasiswa per tahun di luar dana penelitian disertasi, dana penelitian dosen, dan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat dalam tiga tahun terakhir

61 Standar dan elemen penilaian (16)
Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta sistem informasi Keberadaan, akses, dan pendayagunaan prasarana yang mencakup ruang kerja dosen (luas, kelengkapan, dan kenyamanan), tempat kerja mahasiswa program studi dokter spesialis (ketersediaan meja kerja dan akses internet), prasarana (kantor, ruang kelas, ruang laboratorium, studio, ruang perpustakaan, dsb. kecuali ruang dosen) yang dipergunakan program studi dalam proses pembelajaran, dan prasarana lain yang menunjang (misalnya tempat olah raga dan seni, ruang bersama, poliklinik)

62 Standar dan elemen penilaian (17)
Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta sistem informasi Sumberdaya Pendidikan Klinik dan Kedokteran Komunitas seperti Ketersediaan sarana laboratorium keterampilan klinik, sarana ketrampilan klinik yang menjamin pencapaian kompetensi sebagai dokter spesialis, ketersediaan RS Pendidikan yang memenuhi persyaratan kualifikasi, jumlah dan variasi pasien rawat inap dan rawat jalan, jumlah SDM sebagai sarana pendidikan klinik yang menjamin tercapainya Kompetensi Dokter Spesialis seperti ditentukan oleh Kolegium Spesialis.

63 Standar dan elemen penilaian (18)
Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta sistem informasi Sistem informasi dan fasilitas yang digunakan program studi dalam proses pembelajaran (hardware, software, e-learning, perpustakaan, dll.) dan aksesibilitas data dalam sistem informasi Kecukupan dana yang diperoleh unit pengelola program studi, dan upaya penanggulangan kekurangan dana Kecukupan dan mutu prasarana dan sarana kegiatan tridarma, dan rencana investasi dalam lima tahun ke depan

64 Standar dan elemen penilaian (19)
Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta sistem informasi Sistem informasi dan fasilitas yang digunakan unit pengelola program studi dalam proses pembelajaran dan aksesibilitas informasi yang tersedia. Penilaian dilakukan terhadap kelayakan aspek berikut: Perangkat keras dan perangkat lunak, sistem informasi (SIAKAD, SIMKEU, SIMAWA, SIMFA, SIMPEG), akses perpustakaan termasuk e-library, dan kecepatan akses internet Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk proses pengambilan keputusan (informasi berupa deskripsi, ringkasan, dan kecenderungan berbagai jenis data), media/cara penyebaran informasi/kebijakan untuk sivitas akademika dan rencana strategis pengembangan sistem informasi jangka panjang

65 Standar dan elemen penilaian (20)
7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerjasama Keberadaan dan kesesuaian agenda penelitian dosen dengan bidang studi, serta lingkup jaringan penelitian Penggunaan pendekatan dan pemikiran baru dalam penelitian dosen dan mahasiswa.

66 Standar dan elemen penilaian (21)
7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerjasama Partisipasi dosen dan mahasiswa dalam kegiatan penelitian mencakup jumlah penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan program studi, yang dilakukan oleh dosen tetap, jumlah artikel ilmiah yang dihasilkan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sama dengan program studi selama lima tahun, serta artikel ilmiah yang tercatat dalam lembaga sitasi, persentase mahasiswa program doktor yang penelitian disertasinya adalah bagian dari penelitian dosen.

67 Standar dan elemen penilaian (22)
7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerjasama Karya-karya dosen atau mahasiswa program studi yang telah memperoleh hak paten atau karya yang mendapat pengakuan/ penghargaan dari lembaga nasional/internasional dalam lima tahun terakhir. Dampak hasil penelitian terhadap peningkatan produktivitas, kesejahteraan masyarakat, dan mutu lingkungan.

68 Standar dan elemen penilaian (23)
7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerjasama Jumlah dan dampak kegiatan pelayanan/pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sama dengan program studi selama lima tahun. Kebijakan dan upaya yang dilakukan oleh unit pengelola program studi pendidikan profesi dokter dalam menjamin mutu, relevansi, produktivitas, dan keberlanjutan penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama. Kegiatan kerjasama dengan instansi di dalam dan luar negeri dalam tiga tahun terakhir.

69 ELEMEN-ELEMEN PENILAIAN
STANDAR AKREDITASI ELEMEN-ELEMEN PENILAIAN BUTIR-BUTIR PENILAIAN DESKRIPTOR PENILAIAN HARKAT DAN PERINGKAT PENILAIAN

70 Metodologi penyusunan instrumen akreditasi (1)
Penyusunan NASKAH AKADEMIK  Buku I Penyusunan STANDAR DAN PROSEDUR  Buku II BORANG PROGRAM STUDI  Buku III PANDUAN PENGISIAN BORANG  Buku IV

71 Metodologi penyusunan instrumen akreditasi (2)
PEDOMAN PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI  Buku V MATRIKS PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI  6 PEDOMAN ASESMEN LAPANGAN  Buku VII PEDOMAN EVALUASI DIRI UNTUK AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN INSTITUSI PERGURUAN TINGGI  Buku Pedoman Evaluasi Diri

72 BAN-PT Wassalam


Download ppt "Akreditasi Pendidikan Dokter Spesialis"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google