Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN."— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN

2 2) Penpres tahun 60 tentang pembubaran dan pengangkatan DPR
SUMBER HTN  Mengapa perlu membicarakan Sumber Hukum? Untuk melihat derajat kekuatan hukum itu; Utk menentukan bobot materi daripada hukum  Apa yang dimaksud sumber hukum? Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan u/penyusunan peraturan perundang-undangan.  Apa saja sumber hukum itu? SH Material (welbron)  dilihat dari isinya SH Formal (kenbron)  dilihat dari bentuknya Cari hukum yang isinya dan bentuknya salah? 1.) Tap MPRS III/63  bertententangn pasal 7 UUD 45 2) Penpres tahun 60 tentang pembubaran dan pengangkatan DPR

3 Tujuh macam sumber hukum tata negara
Nilai-nilai konstitusi yang tidak tertulis; Undang-undang dasar, baik pembukaannya maupun pasal-pasalnya; Peraturan perundang-undangan tertulis; Yurisprudensi peradilan; Konvensi ketatanegaraan atau constitutional conventions; Doktrin ilmu hukum yang telah menjadi ius comminis opinio doctorum; Hukum Internasioanl yang telah diratifikasi atau telah berlaku sebagai hukum kebiasaan Internsional.

4 Sumber Hk materiil Apa SH materiil?
yaitu faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum atau sumber hukum yang ditinjau dari isinya atau penyebab adanya hukum/asal hk.  Faktor apa saja? 1) Faktor ideal pedoman2 yang tetap tentang keadilan harus ditaati oleh pembentuk hukum 2) Faktor kemasyarakatan faktor nyata dalam kehidupan masyarakat itu sendiri yang hrs tunduk pada aturan tata kehidupan masyarakat ybs. Misalnya: 1) struktur ekonomi 2) kebiasaan 3) keyakinan tentang agama dsb.

5 SH material, lanjutan… Sumber hukum materiil di Indonesia :
Pancasila. Ada apa dg Pancasila? merupakan filsapat negara sumber dari segala sumber hk positif (sumber tertib hukum) Perwujudan Ps sebagai sumber tertib hukum: 1) Proklamasi; 2) Dekrit Presiden; 3) UUD ; 4) Supersemar ?

6 Contoh Sumber Hukum Tata Negara Inggris
Legislation (Enacted Law), yaitu peraturan perundng-undangan tertulis Magna Charta Petition of Right Bill of Rights and Claim of Rights Teh Acts of Settlement Other Statutes of Constitutional Imprtance b Judicial Precedent (Cas Law) Sumber utama lainnya dari tule of law di Inggris dapat ditemukan dalamberbagai putusan pengadilan yang lebih tinggi atau peradilan terdahulu. The Common Law hukum kebiasaan, yaitu terdiri dari atas the laws and customs yang sejak dahulu kala diakui sebagai hukum oleh para hakim dalam mengadili suatu perkara tertentu yang diajukan mereka.

7 PS & UUD 1945 UUD merupakan penjabaran dari Pancasila dalam bentuk yuridis konstitusional untuk mengatur orgs negara. PS merupakan sumber material; sedangkan UUD 1945 merupakan sumber formal. Dalam kajian HTN, UUD 1945 merupakan salah satu bentuk dari HTN. Jadi sumber utama dalam mengkaji HTN adalah UUD 1945.

8 Faktor utama ketatanegaraan (Solly Lubis)
faktor filsapat (landasan philosofik/idiil)  dasar filsapat negara faktor konstitusi (Landasan yuridis) frame of government negara ketentuan hukum mengenai struktur negara dan pemerintahannya termasuk BN, AAPN, dan hubungan antar AAPN. faktor garis politik (landasan politis)  garis kebijakan atau pengarahan jalannya pemerintahan negara untuk mencapai tujuannya bersifat implementatif

9 SH Formal (Kenbron) Apa itu Sumber Hk. Formal (kenbron)?
Yaitu sumber hukum yang dilihat dari bentuknya. Apa saja Sumber Hukum Formal di Indonesia? 1. Perundang-undangan ( UU dalam arti material =kep.penguasa yang isinya mempunyai kekuatan mengikat umum).  Tap III/2000 tata urutan peraturan Per-UU-an RI yaitu: UUD 1945 Ketetapan MPR Undang-undang Perpu Peraturan Pemerintah Keputusan presiden Peraturan Daerah Bandingkan dg UU no.10/2004? 2. Traktat; 3. kebiasaan (konvensi); 4. yurisprudensi

10 Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003:
TAP MPR Nomor III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan UUD 1945 TAP MPR UU PERPU PP KEPRES PERDA PERPRES UU/PERPU TAP MPR RI No. III/MPR/2000 UU No. 10 Tahun 2004 Substansi: Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Hasil kajian

11 Lanjutan tata urutan … 1. UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis negara RI, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. 2. UU  dibuat oleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 Pasal 8 UU No.10/2004 Materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi hal-hal yang: a. mengatur lebih lanjut ketentuan UUD NRI th 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia; hak dan kewajiban warga negara; pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara; wilayah negara dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan negara. b.diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

12 Lanjutan…. 3. PERPU dibuat oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan: a) harus diajukan kepada DPR dalam persidangan berikutnya. b) DPR dapat menerima atau menolak dan tidak mengadakan perubahan; c) jika ditolak DPR harus dicabut. Materi muatan Perpu sama dengan materi muatan UU (psl 9) 4. PP  dibuat oleh pemerintah yang berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (psl 10) 5. Perpres  Materi muatannya berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (psl 11) 6. Perda Materi muatannya adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda: provinsi, Kota/Kabupaten, desa (perdes).

13 Stufenbau theorie Teori berjenjang dari Kelsen dan Nawiasky.
Kelsen (Stufentheorie): Grund Norm  Norm  norm Kelsen dalam teori itu menyatakan bahwa suatu norma hukum berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang dalam suatu susunan (hierarkhi), dimana norma yang satu berlaku atas dasar dan bersumber pada norma lain yang lebih tinggi, demikian seterusnya ke atas sampai pada suatu norma yang tertinggi yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut yang disebut norma dasar (Grund Norm). Grund Norm ini tidak berdasar dan tidak bersumber pada norma yang lebih tinggi lagi sehingga GN ini berlaku sebagai Presupposed dalam arti perlu diterima dengan tidak perlu diperdebatkan (bersifat aksiomatis).

14 lanjutan Teori berjenjang..
Nawiasky (Theorie stufenaufbau de Rechtsordnung ) mengelompokan 4 norma hukum : a. Staatsfundamental Norm (Ind.:Pembukaan UUD 1945, di dalamnya ada Pancasila). Notonagoro = pokok kaidah negara fundamental/ Basic Norm Norma yang tertinggi yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut sumbernya Merupakan suatu landasan dasar yang mengandung kaidah-kaidah

15 lanjutan Teori berjenjang..
b. Staatsgrundgesetze (IND: pasal-pasal UUD 1945) merupakan aturan-aturan dasar negara atau aturan-aturan pokok negara yang masih bersifat pokok merupakan landasan bagi peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara itu masih bersifat umum dan belum mengandung suatu sanksi

16 lanjutan Teori berjenjang..
c. Formelle Gesetze (UU dan Perpu) merupakan undang-undang dalam arti formal, sudah ada sanksi dan pemaksa. Nawiasky: bahwa biasanya pada UU terdapat ketentuan memaksa baik berupa paksaan pelaksanaan maupun berupa hukuman (strafe). d. Verordnungen & Autonome Satzungen (PP dan kebawahnya), yaitu peraturan pelaksanaan dan peraturan-peraturan otonom yang sifatnya delegasian.

17 Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik yang meliputi : Kejelasan tujuan Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat Kesesuaian antara jenis dan materi muatan Dapat dilaksanakan Kedayaguanaan dan kehasilgunan Kejelasan rumusan, dan Keterbukaan

18 Asas Peraturan Perundangan
Undang-Undang tidak berlaku surut. Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula. Undang-Undang yang bersifat khusus menyampingkan Undang-Undang yang berlaku bersifat umum. Undang-Undang yang berlaku kemudian membatalkan Undang-Undang yang terdahulu (yang mengatur hal tertentu yang sama). Undang-Undang tak dapat diganggu gugat.

19 Tugas Individual .. Jelaskan dampak perubahan UUD 1945 terhadap hierarki perundang-undangan negara RI? Bandingkan hierarki perundang-undangan menurut TAP MPR RI no. III/2000 dengan Undang-undang No. 10 tahun 2004? jelaskan keterkaitan antarbentuk peraturan dalam UU no.10/2004? Jelaskan dasar keberlakuan UU No.10/2004 dan dasar hukum tidak berlakunya TAP MPR RI no. III/2000? buat skema cerminan tata urutan peraturan perundang-undangan RI dalam teori berjenjang Han-Nawiasky ? jelaskan perbedaan Kepres dengan Perpres? jelaskan alur pembuatan UU ? Bagaimana dampak perubahan UUD 1945 terhadap kewenangan Presiden dan DPR serta terhadap mekanisme pembuatan undang-undang?


Download ppt "PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google