Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATA KELOLA DANA PENSIUN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATA KELOLA DANA PENSIUN"— Transcript presentasi:

1 TATA KELOLA DANA PENSIUN
Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK No.KEP-136/BL/2006 tanggal 21 Desember 2006 Tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun Pasal 1 butir 2 : Tata kelola Dana pensiun adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh Dana Pensiun untuk pencapaian tujuan penyelenggaraan Program Pensiun dengan memperhatikan kepentingan setiap pihak yg terkait dalam penyelenggaraan Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan yg berlaku dan praktek yg berlaku umum Pasal 3 ayat (2) : Pedoman Tata kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun oleh pengurus dan ditetapkan oleh pendiri. Pasal 5 : Bapepam dan LK secara berkala menelaah ulang Pedoman Penerapan Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf b. Pasal 7 : Kewajiban Dana Pensiun untuk menyusun dan menerapkan pedoman Tata Kelola Dana Pensiun berlaku sejak 1 Januari 2008

2 TATA KELOLA DANA PENSIUN
Penerapan Tata Kelola Yang Baik (GPFG) diharapkan dapat : Meningkatkan kualitas Pengelolaan Dana Pensiun yg efisien dan efektif dalam rangka kesejahteraan peserta Meningkatkan kontribusi serta efektifitas pelaksanaan fungsi dan peranan Dana Pensiun dalam peningkatan perekonomian dan pembangunan nasional. Mencegah dan mengurangi kemungkinan terjadinya bentura kepentingan yg merugikan bagi Dana Pensiun. Menciptakan situasi Dana Pensiun yg kondusif. Meningkatkan profesionalitas pengelola dan pengawasan Dana Pensiun. Memberi pedoman bagi Dewan Pengawas, Pengurus dan Karyawan Dana Pensiun dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan masing-masing. Menjadi salah satu tolak ukur penerapan kinerja pengurus.

3 TATA KELOLA DANA PENSIUN
KAIDAH - KAIDAH PENERAPAN TATA KELOLA YANG BAIK Prinsip – Prinsip GPFG Setiap Dana Pensiun harus memastikan bahwa prinsip Good Governance diterapkan pada kegiatan pengelolaan Dana Pensiun, dalam rangka menjaga kelangsungan kegiatannya. Prinsip – Prinsip GPFG, yang terdiri dari Transparency (Transparansi), Accountability (Akuntabilitas), Responsibility (Responsibilitas), Independency (Independensi), Fairness (Kesetaraan dan Kewajaran) Mutlak diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan kepentingan para pihak terkait.

4 TATA KELOLA DANA PENSIUN
Transparansi (Transparency) Untuk menjaga obyektifitas dalam menjalankan kegiatannya, Dana Pensiun harus menerapkan keterbukaan dan transparansi dalam semua penyampaian dan pengungkapan informasi yang materiil dan relevan mengenai Dana Pensiun secara tepat waktu, memadai, jelas dan dapat dipercaya. Pengungkapan informasi harus tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan seta mudah diakses oleh pihak terkait sesuai dengan haknya. Informasi meliputi visi, misi, kondisi keuangan, susunan pengurus, dewan pengawas, manajement risiko, sistem pengawasan dan pengendalian intern, sistem dan pelaksanaan GPFG, serta kejadian penting yang berpengaruh pada kondisi Dana Pensiun, dan informasi lainnya yang relevan. Prinsip keterbukaan Dana Pensiun tidak mengurangi kewajiban untuk memeuhi ketentuan kerahasiaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, seperti kerahasiaan mengenai data masing – masing peserta. Kebijakan Dana Pensiun harus tertulis dan dikomunikasikan kepada pihak yang terkait dan berhak memperoleh informasi tentang kebijakan tersebut.

5 TATA KELOLA DANA PENSIUN
Akuntabilitas (Accountability) Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Pensiun harus ditetapkan secara tertulis, pengelolaan Dana Pensiun dilaksanakan dengan penetapan fungsi, kegiatan dan tugas yang harus dijalankan, sesuai dengan arah dan tujuan pendirian Dana Pensiun. Penerapan prinsip Akuntabilitas disertai dengan menerapkan sistem kontrol dan pengawasan serta penilaian kinerja bagi semua jajaran Dana Pensiun. Adanya penetapan tugas dan tanggung jawab yang jelas dari masing-masing perangkat organisasi yang selaras dengan visi, misi dan dengan berpedoman pada panduan perilaku (code of conduct) Adanya keyakinan bahwa semua perangkat organisasi memiliki kompetensi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya serta memahami perannya dalam pelaksanaan GPFG . Dana Pensiun memastikan terdapatnya checks & balances system dalam pengelolaan Dana Pensiun Dana Pensiun memiliki ukuran kinerja dari semua jajarannya berdasarkan ukuran-ukuran yang disepakati secara konsisten dan memiliki reward and punishment system.

6 TATA KELOLA DANA PENSIUN
Responsibilitas (Responsibility) Dana Pensiun mempunyai tanggung jawab terhadap peserta dan pendiri/ pemberi kerja serta mentaati Undang-Undang Nomer. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka terjaminnya kesinambungan pembayaran manfaat Pensiun. Dana Pensiun berpegang pada prinsip Kehati-hatian dalam pengendalian risiko dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

7 TATA KELOLA DANA PENSIUN
Independensi (independency) Dana Pensiun dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun, dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan kegiatan yang sehat. Dana Pensiun menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan sepihak serta bebas dari benturan kepentingan. Dana Pensiun dalam mengambil keputusan obyektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun. Jajaran Dana Pensiun melaksanakan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain sehingga terjadi check and balance.

8 TATA KELOLA DANA PENSIUN
Kesetaraan dan kewajaran (Fairness) Dana Pensiun senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh pihak terkait berdasarkan asas perlakuan yang setara dan asas manfaat yang wajar. Kesetaraan dan kewajaran di dalam memenuhi hak-hak pihak terkait yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana pensiun harus memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan masukan dan penyampaian pendapat bagi kepentingan Dana Pensiun serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparasi . Dana Pensiun memberikan perlakuan yang wajar kepada pihak terkait sesuai dengan manfaat dan risiko yang diperoleh Dana Pensiun. Dana Pensiun memberikan perlakuan yang setara kepada karyawan untuk berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa diskriminasi.

9 16 Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun dalam rangka penerapan Tata Kelola Yang Baik
Pedoman /Kebijakan Sistem pengendalian intern KEBIJAKAN INDUK PENGELOLAAN DP. Pedoman/Kebijakan Perilaku dan Kode Etik DASAR PERILAKU PENGELOLAAN DP. Pedoman/Kebijakan Pengelolaan Risiko DASAR ORIENTASI PENGELOLAAN DP. Pedoman/Kebijakan Aktuaria dan Pendanaan KEBIJAKAN KEGIATAN UTAMA DP. Pedoman/Kebijakan Investasi Pedoman/Kebijakan Organisasi dan Tata Kerja KEBIJAKAN PENGELOLAAN DP PADA Pedoman/Kebijakan Penyusunan RK/Anggaran MASING-MASING BIDANG KEGIATAN Pedoman /Kebijakan Akuntansi Pedoman/Kebijakan Pelayanan Kepesertaan Pedoman/Kebijakan Sistim Informasi Pedoman/Kebijakan Penjualan/Pelepasan atau penghapusan aktiva Investasi yang bermasalah dan Aktifa operasional Pedoman/Kebijakan Perpajakan Pedoman/Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pedoman/Kebijakan Pengambilan Keputusan Pedoman/Kebijakan Kearsipan Pedoman/Kebijakan Surat menyurat

10 TATA KELOLA DP Tata kelola DP adalah suatu proses dan stuktur yang digunakan oleh DP untuk mencapai tujuan penyelenggaraan program pensiun dengan memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraktek yang berlaku umum. Per 1 Januari : Setiap DP wajib menyusun dan menerapkan pedoman tata kelola DP di DP masing-masig Departemen Keuangan : Menetapkan pedoman tata kelola DP - Pengurus : Menyusun pedoma tata kelola DP untuk DP masing-masing - Pendiri : Menetapkan pedman tata kelola DP untuk DP masing-masing - Dewan pengawas : Mengevaluasi (setiap tahun sekali) penerapan pedoman tata kelola DP. terlebih dahulu disampaikan kepada pengurus (untuk mendapatkan tanggapan ), seterusnya disampaikan kepada pendiri paling lambat 6 bula setelah akhir tahun - Pendiri, Pemberi kerja, Dewan Pengawas, Pengurus, dan pihak terkait : Bertanggung jawab atas penerapan pedoman tata kelola DP sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-masing [Kep Bapepam dan LK 136/2006]

11 TATA KELOLA DP Untuk mewujud kan tata kelola DP yang baik (Good Pension Fund Governance), minimal diperlukan 2 kondisi sbb : 1. Masing-masing pihak (Stakeholder) utamanya yg terlibat langsung dalam penyelenggaraan DP yaitu : Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, Pengurus, dan Peserta harus tahu dmana posisi masing-masing, dan harus memahami degan seksama dan melaksanaka tugas, wewenag, kewajiban, hak dan tanggung jawab masig-masig, serta kepada siapa masing-masing harus bertanggung jawab 2. Prinsip-prinsip :Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan fairness (TARIF) harus di perhatikan secara murni dan konsekuen Berikut adalah tugas pokok, wewenang, kewajiban, hak, dan tanggung jawab pendiri, Mitra Pendiri, Pengurus,Dewan Pegawas, dan Peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja serta sistem pelaporan / informasi pengelolaan dana pensiun oleh Pengurus kepada Departemen Keuangan, pendiri, Dewan Pengawas, dan peserta dalam rangka pelaksanaan perinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan fairness tersebut.

12 HUBUNGAN PENDIRI, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS DPPK
Fungsi : Pendanaan PENUNJUKAN PEUNJUKAN Pertanggung jawaban Pertanggung jawaban DEWAN PEGAWAS Fungsi : Pengawasan PENGAWASAN PENGURUS Fungsi : Pengelolaan PELAPORAN

13 PENDIRI - DPPK SIAPA YANG DAPAT MENDIRIKAN DPPK ? Setiap orang atau badan yang mempekerjakan karyawan dapat mendirikan DPPK, untuk menyeleggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh Karyawan sebagai peserta

14 KEWAJIBAN PENDIRI - DPPK
Membuat pernyataan tertulis yang berisi : a. Mendirikan DP b. Memberlakukan PDP c. Bersedia utuk Membiayai DP d. Persetujuan atas keikut sertaan karyawan mitra pendiri ( apabila ada) [UU DP Psl 5 (1)a, (2)a, pp 76/92 Psl 6 b Memungut iuran peserta ( apabila PDP mewajibkan peserta untuk mengiur) dan menyetorkan ke DP [UU DP Psl 17 (1),(2)] Menyetor Seluruh Iuran Normal baik dari pemberi kerja maupun dari peserta (apabila ada) dan iuran tambahan (apabila terjadi devisit) kepada DP palig lambat tanggal 15 bulan berikutnya [UU DP Psl 15,Psl 17 (2),KMK 510/2002 Psl 2 (2)] Membuat pernyataan tertulis sebagai pelengkap laporan aktuaris bahwa : a. Data & PDP yang di sampaikan kepada Aktuaris lengkap & benar b. Sanggup membayar iuran sesuai pendanaan minimum yang dituangkan dalam pernyataan aktuaris c. Menggunakan surplus untunk mengurangi iuran normal pemberi kerja, dalam hal terjadi surplus [KMK 510/2002 Psl 20 (2)]

15 KEWAJIBAN PENDIRI - DPPK
Membayar denda Rp ,- setiap hari keterlambatan , paling banyak ,- (disetor ke kas negara ) atas keterlambatan menyampaikan Laporan Aktuaris Berkala, dan menyampaikan copy bukti setoran tsb kepada menteri keuangan. [KMK 510/2002 Psl 26 (1), (4), (5)] 6. Mencantumkan dalam neraca pendiri Sebagai hutang pendiri kepada negara apabila denda atas keterlambatan menyampaikan laporan aktuaris berkala belum di setor ke kas Negara [KMK 510/2002 Psl 26 (6)] 7. Membayar denda Rp ,- setiap hari keterlambatan , paling banyak ,- (disetor ke kas negara ) atas keterlambatan menyampaikan Laporan Keuangan ( semesteran dan atau tahunan), dan menyampaikan copy bukti setoran tsb kepada menteri keuangan. [KMK 509/2002 Psl 11 (1), (4), (5), Psl 12 (1)] 8. Menyantumkan dalam neraca pendiri sebagai hutang pendiri kepada negara apabila denda atas keterlambatan menyampaikan laporan keuangan belum di setor ke kas Negara [KMK 509/2002 Psl 12 (2)] 9. Membayar denda Rp ,- setiap hari keterlambatan , paling banyak ,- (disetor ke kas negara ) atas keterlambatan menyampaikan Laporan Investasi Tahunan (non-audit) dan atau hasil pemeriksaan Akuntan Publik atas laporan Investasi Tahunan serta menyampaikan copy bukti setoran tsb kepada menteri keuangan. [KMK 199/2008 Psl 33 (1), (2), (5), Psl 12 (1)]

16 KEWAJIBAN PENDIRI - DPPK
Apabila dalamwaktu 30 hari sejak ditetapkannya atas keterlambatan menyampaikan Laporan Investasi Tahunan ( non-audit dan atau audit) tersebut pada butir 9 belum dilunasi, maka Pendiri Dikenakan Bunga 2% per bulan [PMK 199/2008 Psl 35] Apabila setelah diberikan tegura tertulis I dan II (Masing-masing dalam waktu 14 hari sejak di tetapkannya surat teguran ), denda beserta bunga tersebut belum di setor , maka denda serta bunga tersebut dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpah kan kepada panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jendral kekayaan negara [PMK 199/2008 Psl 34 (4)] Mencantumkan dalam laporan keuangan pendiri sebagai hutang pendiri kepada negara apabila denda atas keterlambatan menyampaikan laporan investasi tahunan belum di setor ke kas Negara [PMK 199/2008 Psl 33 (6)] Mengganti Pengurus atau Mewajibkan pegurus untuk menghentikan pengelolaan investasi oleh lembaga keuangan sesuai dengan pengenaan sanksi administratif oleh menteri keuangan, apabila terjadi pelanggara terhadap ketentuan ivestasi [PMK 199/2008 Psl 36] 14. Mengganti Pengurus, dalam hal pengurus menolak dilakukan pemeriksaan langsung (kecuali pemeriksa tidak dapat menunjukkan tanda pengenal pemeriksa atau surat perintah pemeriksaan) dan atau meghambat kelancaran pemeriksaan langsung, sesuai dengan pengenaan sanksi yang ditetapkan dengan keputusan Direktur Jendral Lembaga Keuangan [KMK 512/2002 Psl 14 (1)]

17 KEWAJIBAN PENDIRI - DPPK
Mengakhiri kepesertaan karyawan mitra pendiri dengan mengubah PDP apabila jangka waktu penangguhan kepesertaan karyawan mitra pendiri ( paling lama 1 tahun ) telah berakhir, ternyata mitra pendiri tidak juga membayar iuran [PP 76 /92 Psl 33 (1), 34] Memperlihatkan buku, catatan , dokumen dan memberikan keterangan yag di perlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh menteri keuangan [UU DP Psl 52 (3)] Membayar denda Rp ,- setiap hari keterlambatan , paling banyak ,- harus disetor ke kas negara atas keterlambatan menyampaikan Laporan Teknis [PMK 100/2007 Psl 7(1), (4)] Mencantumkan dalam laporan keuangan pendiri sebagai utang pendiri kepada negara apabila denda tersebut pada butir 17 belum di bayar [PMK 100/2007 Psl 7(5)] Apabila denda tersebut pada butir 17 belum dilunasi dalam waktu 30 hari sejak sanksi di tetapkan, maka di kenakan buga 2% per bulan [PMK 100/2007 Psl 9] Apabila sampai batas waktu tersebut pada butir 19 denda dan bunga tersebut belum dilunasi dan setelah di berikan surat teguran I dan II Masing-masing dalam waktu 14 hari sejak di tetapkannya surat teguran , maka denda serta bunga tersebut dikategorikan sebagai piutang macet yang pengurusannya dilimpah kan kepada panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jendral kekayaan negara [PMK 100/2007 Psl 8, Psl 10]

18 WEWENANG PENDIRI - DPPK
1. Menetapkan dan Mengubah PDP [UU DP Psl 5 (1)b, (2)c, PP 76/92 Psl 9(1)] 2. Menunjuk dan memberhentikan Pengurus [UU DP Psl 6 (1)c, Psl 10 (1), PP 76/92 Psl 15 Ayat(1), Psl 20 d] 3. Menunjuk dan memberhentikan Dewan pengawas [UU DP Psl 12 (2), PP 76/92 Psl 27 d] 4. Menunjuk Penerima Titipan [UU DP Psl 6 (1)c]

19 WEWENANG PENDIRI - DPPK
5. Menetapkan arahan infestasi (dalam hal PPMP) [UU DP Psl 30 (1)a] 6. Pendiri bersama dewan pengawas (dalam hal PPIP) menetapkan Arahan investasi [UU DP Psl 30 (2)] 7. Memberikan persetujuan atas pilihan penilaian investasi penempatan langsung saham atas dasar metode ekuitas atau nilai yang ditetapkan oleh penilai independen [Per Bapepam-LK 01/2009 Psl 1 k] 8. Menetapkan pedoman tata kelola Dana Pensiun [Kep Bapepam-LK 136/2006 Psl 3 (2), Psl 6 (5)]

20 HAK PENDIRI - DPPK [PP 76/92 Psl 33 (1)]
Pendiri dapat menangguhkan kepesertaan karyawan Mitra Pendiri untuk jangka waktu paling lama 1 tahun terhitung sejak mitra pendiri telah 3 bulan berturut-turut tidak membayar iuran , dengan mengubah PDP [PP 76/92 Psl 33 (1)]

21 TANGGUNG JAWAB PENDIRI-DPPK
Pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar DP berada dalam keadaan Dana terpenuhi [KMK 510/2002 Psl 2 (1)] Dalam hal keadaan dana belum terpenuhi, pendiri bertanggung jawab agar DP secara bertahap mencapai keadaan dana terpenuhi [KMK 510/2002 Psl (1)] Pendiri bertanggung jawab agar iuran normal dan iuran tambahan (apabila terjadi defisit) disetorkan ke DP sesuai dengan jumlah dan waktu yang di tetapkan dalam PDP atau pernyataan aktuaris [KMK 510/2002 Psl 2 (3)] Pendiri bertanggung jawab atas penerapan pedoman tata kelola DP sesuai fungsi dan tugasnya [Kep Bapepam-LK 136/2006 Psl 3 (3)]

22 MITRA PENDIRI - DPPK PENGERTIAN MITRA PENDIRI DPPK
Mitra pendiri adalah Pemberi kerja yang ikut serta dalam suatu dana pensiun pemberi kerja, untuk kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya [UU DP 1 butir 17] Note : pada DPLK tidak di kenal adanya mitra pendiri KEWAJIBAN MITRA PENDIRI – DPPK 1. Menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada PDP yang ditetapkan pendiri bagi kepentingan karyawan mitra pendiri [UU DP Psl 5 (2)b] 2. Memberikan kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan PDP [ UU DP Psl (2)b] 3. Menyatakan kesediaannya untuk membiayai penyelenggaraan dana pensiun [ PP 76/92 Psl 6 b] 4. Membayar Iuran [UU DP Psl 15, Psl 17 (2)]

23 KEWAJIBAN MITRA PENDIRI – DPPK
5. Memungut iuran peserta mitra pendiri (apabila PDP mewajibkan peserta ikut mengiur) [UU DP Psl 17 (1), (2)] 6. Menyetor seluruh iuran peserta dan iurannya sendiri kepada DP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya [UU DP Psl 17 (2)] 7. Memperlihatkan buku , catatan, dokumen serta memberikan keterangan yang di perlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh menteri keuangan TANGGUNG JAWAB MITRA PENDIRI – DPPK Mitra pendiri bertanggung jawab agar iuran normal dan iuran tambahan (apabila terjadi devisit) untuk karyawan mitra pendiri di setorkan ke DP sesuai dengan jumlah dan waktu yang di tetapkan dalam PDP atau pernyataan Aktuaris [KMK 510/2002 Psl 2 (3)]

24 PENGURUS – DPPK PERSYARATAN PENGURUS – DPPK PENUNJUKAN PENGURUS – DPPK
WNI Memiliki akhlak dan moral yang baik Tidak pernah melakukan tindakan tercela di industri dana pensiun atau jasa keuangan lainnya Tidak pernah di hukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang dijatuhi sanksi pidan penjara 5 tahun atau lebih dan atau tindak pidana di bidang dana pensiun atau jasa keuangan lainnya ; Memiliki pegetahuan dibidang dana pensiun, di buktikan dengan kepemilikan sertifikat lulus ujian yang diselenggarakan oleh Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun; Lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh tim penguji Hasil penilaian tersebut (Lulus atau Tidak lulus) ditetapkan oleh Ketua Bapepam dan LK : - Bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP degan total investasi minimal Rp. 100 milyar - Bagi DPPK yang menyelenggarakan PPIP Seluruhnya (Tanpa kecuali) - Bagi DPPK yang mendapatkan pengesahan menteri keuangan atas pendiria DPPK Pada atau setelah 13 februari 2011, persyaran untuk memiliki pengetahuan dibidang DP wajib di penuhi pengurus paling lama 6 bulan sejak tanggal pengesahan menteri keuangan atas pendirian DPPK tsb [KMK 513/2002,PMK 36/2010,PMK 37/2010, KDJLK 4263/2004, PKBPPM &LK 02/2010] Note : persyaratan tsb tidak berlaku bagi pengurus DPLK, Karena Pendiri DPLK bertindak sebagai pengurus DPLK yang di dirikannya (bersifat ex officio) [PP 77/92 Psl 9] PENUNJUKAN PENGURUS – DPPK Pegurus di tunjuk dan di berhentikan oleh pendiri [UU DP Psl 10 (1)] Pengurus diberhentikan oleh Pendiri [PP 76/92 Psl 20 d]

25 PERUBAHAN PENGURUS – DPPK
Perubahan pengurus wajib dilaporkan kepada menteri keuangan selambat-lambatnya 30 hari sebelum berlakunya perubahan [PP 76/92 Psl 19] MASA JABATAN PENGURUS – DPPK Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun dan dapat di tunjuk kembali [PP 76/92 Psl 15 (3)] BERAKHIRNYA JABATAN PENGURUS – DPPK 1. Masa jabatan berakhir, atau 2. Meninggal dunia, atau 3. Mengundurkan diri, atau 4. Diberhetikan oleh pendiri, atau 5. Dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap [PP 76/92 Psl 27] LARANGAN JABATAN RANGKAP PEGURUS Pengurus tidak dapat merangkap jabatan sebagai pengurus dana pensiun lain atau anggota direksi atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain [KMK 513/2002 Psl4]

26 KEWAJIBAN PENGURUS - DPPK
Membuat pernyataannya tentang kesediaannya untuk di tunjuk sebagai pengurus, dan megelola DP sesuai degan PDP atau UU DP serta peraturan pelaksanaannya [UU DP Psl 10 (3), PP 76/92 Psl 16 (3)] Mengelola DP [UU DP Psl 10 (3), PP 76/92 Psl 17 (1)] Mengumumkan pembentukan DP dan pegesahan PDP dengan menempatkan KMK tentang pengesahan DP pada Berita Negara RI [UU DP Psl 7 (2), PP 76/92 Psl 10 (5)] Mennyampaikan kepada Menteri Keuangan : a. Laporan keuangan semester (asli dan data elektronik = soft copy) yang di tandatangani pengurus palinglambat 2 bulan setelah akhir semester [KMK 509/2002 Psl 1 (3)a, Psl 10 (2)] b. Laporan tahunan keuangan audit (asli dan data elektronik = soft copy) yang di tanda tangani pengurus paling lambat 2 bulan setelah akhir semester [PP 76/92 Psl 18 (1)a, KMK 509/2002 Psl 1 (1), (3)b, Psl 10 (3)] c. Laporan Aktuaris Berkala (asli dan data elektronik = soft copy) dan laporan kualitas pendanaan sekurang-kerangnya 1 kali dalam 3 tahun atau apabila terjadi perubahan PDP yang mengakibatkan perubahan pendanaan dan atau manfaat pensiun, paling lambat 5 bulan sejak tanggal perhitungan aktuaris [UU DP Psl (1), KMK 510/2002 Psl 4 (1), Psl 25 (1), (3)

27 KEWAJIBAN PENGURUS - DPPK
Meyampaikan Laporan Kepada Menteri Keuangan : Daftar Investasi Bulanan, dalam bentuk dokumen fisik (hard copy) dan format digital, palinglambat 15 hari setelah akhir periode yag dilaporkan (tidak berlaku pada DPPK yang pada akhir periode pelaporan memiliki total investasi kurang dari Rp 100 Milyar) [PMK 199/2008 Psl 21 (1)a, (2), Psl 26 (1),Psl 28 (1)] Hasil Pemeriksaan Akuntan Publuk Atas Laporan Investasi Tahuna, (Laporan Investasi Tahuna Audit), Palinglambat 5 bulan setelah akhir tahun buku [PMK 199/2008 Psl 21 (1)c, Psl 26 (2)] Kewajiban menyampaikan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan kepada menteri keuangan tidak berlaku bagi DPPK apabila : (1) selama tahun buku, Investasi DP hanya berupa Deposito berjangka, Deposito on call, Sertifikat Deposito, SBI dan atau surat berharga negara, dan (2) Pada akhir buku total investasi DP kurang dari Rp 100 Milyar [PMK 199/2008 Psl 21 (3)] Laporan investasi tahunan (non-audit), paling lambat 2 bulan setelah akhir tahun buku , dalam hal DP tidak berkewajiban menyampaikan Lap.iv.Tahunan (audit) Karena memenuhi kriteria tertentu [PMK 199/2008 Psl 21 (1)b, Psl 26 (3)] Laporan teknis tahunan (asli dan data elektronik = soft copy) paliglambat 3 bulan setelah tahun buku [UU DP Psl 52(1),PP 76/92 Psl 18 (1)b,PMK 100/2007 Psl 2, Psl 6 (2)] Memberitahukan kepada menteri keuangan apabila Pendiri tidak mampu membayar iuran kepada DP 3 bulan berturut-turut [UU DP Psl 16 (3)] Mengalihkan pembayaran manfaat pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa yang dipilih peserta (apabila programnya manfaat pensiun pasti) [UU DP Psl 30 (7)]

28 KEWAJIBAN PENGURUS – DPPK
Menyampaikan kepada pendiri a. Laporan investasi tahunan (non-audit) [PMK 199/2008 Psl 31] b. Hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan (laporan investasi tahunan audit) [PMK 199/2008 Psl 31] c. Memberitahukan apabila mitra pendiri tidak mampu membayar iuran 3 bulan berturut-turut [UU DP Psl 16 (4)] Meyampaikan kepada dewan pengawas a. Laporan Investasi Tahunan (non-audit) Menyampaikan Kepada Peserta : a. Neraca Dan perhitungan hasil usaha [PP 76/92 Psl 18 (2)a] b. Ringkasan Laporan Investasi Tahunan palinglambat 1 bulan setelah disampaikan kepada menteri keuangan [PMK 199/2008 Psl 30 (1)a] c. Ringkasan hasil pemeriksaan akuntan publik atas laporan investasi tahunan paling lambat 1 bulan setelah disampaikan kepada menteri keuangan [PMK 199/2008 Psl 30 (1)a]

29 KEWAJIBAN PENGURUS - DPPK
Meyampaikan Kepada Peserta : d. Ringkasan hasil evaluasi Dewan pengawas atas kinerja investasi [PMK 199/2008 Psl 30 (1)b] e. Setiap perubahan PDP [PP 76/92 Psl 18 (2)b] f. Hal-hal yang timbul dalam kepesertaan [PP 76/92 Psl 18 (2)b] Memperlihatkan Buku, Catatan dokumen serta memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh menteri keuangan [UU DP Psl 52 (3)] Membantu pemeriksa untuk memperoleh data atau informasi dari akuntan publik, penerima titipan, aktuaris atau pihak lain yang terkait degan kegiatan DP dalam rangka pencocokan, klarifikasi atau konfirmasi data atau informasi selama pemeriksaan langsung [KMK 512/2002 Psl 8 (2)] Memberikan ijin kepada pemeriksa untuk memperoleh langsung data dan atau informasi langsung dari akuntan publik, penerima titipan, aktuaris atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan DP dalam rangka pencocokan, klarifikasi atau konfirmasi data atau informasi selama pemeriksaan langsung [KMK 512/2002 Psl 8 (3)]

30 KEWAJIBAN PENGURUS - DPPK
Menandatangani berita acara pemeriksaan langsung [KMK 512/2002 Psl 9 (1)] Menandatangani berita acara penolakan penandatanganan berita acara pemeriksaan langsung dalam hal pengurus menolak menandatangani berita acara pemeriksaan langsung [KMK 512/2002 Psl 9 (2)] Membayar secara sekaligus kepada ahliwaris dari peserta, selisih lebih antara akumulasi iuran peserta dan pengembangannya dengan total akumulasi pembayaran manfaat pensiun [PP76/92 Psl 32 (1)] Mengembalikan kepada DP segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari kekayaan DP secara melawan hukum [PP76/92 Psl 21] Melaksanakan investasi sesuai arahan investasi, dan bertindak sedemikian rupa sehingga keputusan investasi yang diambil merupakan keputusan yang obyektif, semata-mata untuk kepentingan peserta , DP, dan atau pemberi kerja [PMK 199/2008 Psl 3 (1), (2)] Menyusun rencana investasi tahunan [PMK 199/2008 Psl 4 (2)]

31 KEWAJIBAN PEGURUS - DPPK
Menyusun tata cara bagi peserta untuk meyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio dan Hasil investasi DP kepada pendiri, Dewan pengawas dan pengurus [PMK 199/2008 Psl 30 (2)] Menghentikan pengelola investasi oleh lembaga keuangan, apabila lembaga keuangan melanggar ketentuan investasi sesuai dengan pengenaan sanksi administratif oleh menteri keuangan [PMK 199/2008 Psl 36] Menguasai pengetahuan dibidang DP degan bukti memiliki sertifikat lulus ujian yang diselenggaraka oleh lembaga yang di bentuk oleh ADPI dan Asosiasi DPLK [KDJLK 4263/2004] Senantiasa meningkatkan pengetahuannya secara berkelanjutan dibidang DP Meyusun pedoman tata kelola DP untuk di tetapkan oleh Pendiri [Kep Bapepam-LK 136/2006 Psl 3 (2)]

32 WEWENANG PENGURUS - DPPK
Membuat perjanjian dengan penerima titipan [PP76/92 Psl 3 (1)f] Membuat perjanjian dengan pihak ketiga (Aktuaris, Penasihat Investasi, Akuntan Publik, Apraisal, Pegacara dll) [UU DP Psl 11, PP 76/79 Psl 7 (1)] Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama DP dan mewakili DP di dalam dan diluar pengadilan [UU DP Psl 10 (3)] Menarik atau mengalihkan kekayaan DP yang disimpan pada penerima titipan [UU DP Psl 30 (5)]

33 TANGGUNG JAWAB PENGURUS - DPPK
Pengurus masing-masing atau bersama-sama bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul pada kekayaan DP akibat tindakan pengurus yang melanggar atau melakukan tugas atau kewajibannya dan wajib mengembalikan kepada DP segala kenikmatan yang di peroleh dari DP secara melawan hukum [PP76/92 Psl 21] Pengurus bertanggung jawab kepada pendiri [UU DP Psl 10 (1), PP 76/92 Psl 15 (2)] Kesesuaian terhadap batasan-batasan investasi di tentukan pada saat dilakukan penempatan investasi, dan merupakan tanggung jawab pengurus untuk membuktikannya [PMK 199/2008 Psl 18 (1), (3)] Bertanggung jawab atas penerapan tata kelola DP sesuai fungsi dan tugasnya [ Kep Bapepam-LK 136/2006 Psl 3 (3)]

34 DEWA PENGAWAS - DPPK PERSYARATAN DEWAN PENGAWAS – DPPK
WNI Memiliki akhlak dan moral yang baik Tidak pernah melakukan tindakan tercela di industeri dana pensiun atau jasa keuangan lainnya [kmk 513/2002 Psl 5 yo PMK 36/2010 ‘Psl 3] Note : Persyaratan tsb tidak berlaku bagi dewan pegwas DPLK, karena dewan komisaris dari pendiri DPLK bertindak sebagai dewan pegawas DPLK yang di dirikan(bersifat ex officio) [PP 77/92 Psl 15] PENUNJUKAN DEWAN PENGAWAS DPPK Anggota dewan pengawas diangkat/ditunjuk oleh pendiri [UU DP Psl 12 (2), PP 76/92 Psl 22 (1)] Anggota dewan pengawas di berhentikan oleh pendiri [PP 76/92 Psl 27 d] PERUBAHAN DEWAN PENGAWAS – DPPK Perubahan dewan pengawas wajib dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat- lambatnya 30 hari setelah berlakunya perubahan [ PP 76/92 Psl 26]

35 LARAGAN JABATAN RANGKAP DEWAN PENGAWAS - DPPK
Dewan pengawas tidak dapat merangkap sebagai pengurus [UU DP Psl 12 (3)] SUSUNAN DEWAN PENGAWAS – DPPK Keanggotaan dewan pengawas terdiri dari Wakil pemberi kerja dan wakil peserta dalam jumlah yang sama [UU DP Psl 12 (1)] Apabila yang mewakili peserta lebih dari 1 orang dan jumlah pensiunan lebih dari 50 orang, sekurang-kurangnya 1 orang harus berasal dari pensiunan [PP 76/92 Psl 24 (2)] Dewan pengawas yang mewakili peserta adalah karyawan yang mejadi peserta [PP 76/92 Psl 24 (1), (5)] Dewan pengawas yang mewakili pemberi kerja dapat berasal dari karyawan atau bukan karyawan [PP 76/92 Psl 24 (4)] Direksi atau pejabat yang setingkat dari itu dari pemberi kerja tidak dapat di tunjuk sebagai wakil peserta dalam dewan pengawas [PP 76/92 Psl 24 (3)]

36 MASA JABATA DEWAN PEGAWAS - DPPK
Masa jabatan Dewan Pengawas Paling lama 5 tahun dan dapat di tunjuk kembali [PP 76/92 Psl 22 (3) Jabatan dewan Pengawas berakhir apabila : a. Masa jabatan berakhir, atau b. Meninggal dunia, atau c. Mengundurkan diri, atau d. Diberhentikan oleh pendiri, atau e. Dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap [PP 76/92 Psl 27] KEWAJIBAN DEWAN PENGAWAS – DPPK Membuat pernyataan tertulis tentang kesediaannya ditunjuk sebagai anggota dewan pengawas guna melakukan pengawasan pengelolaan dana pensiun [PP 76/92 Psl 23 (3)] Pendiri dan dewan pengawas (apabila programnya iuran pasti) Menetapkan arahan investasi [UU DP Psl 30 (2), PP 76/92 Psl 25 e, PMK 199/2008 Psl 2 (1)

37 Kewajiban Dewan Pengawas DPPK :
Melakukan pengawasan atas pengelolaan DP oleh pengurus [UU DP Psl 13 (1)a, PP 76/92 Psl 25a] Mengevaluasi kinerja investasi DP sekurang-kurangnya sekali untuk 1 tahun buku [PMK 199/2008 Psl 29 (1)] Menyampaikan laporan tahunan atas hasil pengawasannya kepada pendiri dan salinannya diumumkan kepada peserta [UU DP Psl 13 (1) b, PP 76/92 Psl 25 b] Setiaptahun wajib megevaluasi atas penerapan pedoman tata kelola DP dan hasilnya disampaikan kepada pengurus (untuk mendapat tanggapan) seterusnya disampaikan kepada pendiri palinglambat 6 bulan setelah akhir tahun [Kep Bapepam-LK 136/2006 Psl 6 (1), (2), (3)] WEWENANG DEWAN PENGAWAS – DPPK Menunjuk Akuntan Publik [UU DP Psl 14, PP 76/92 Psl 25 c] Menunjuk Aktuaris [PP 76/92 Psl 25 d] Menyetujui rencana investasi tahunan yang di susun oleh pengurus [PMK 199/2008 Psl 4 (3)] Dewan pengawas dan pendiri (apabila programnya iuran pasti), menyetujui pemilihan dasar penilaian atas investasi penempatan langsung saham, berdasar metode ekuitas atau nilai yang di tetapkan penilai independen [PBLK 01/2009 Psl 5 (1)]

38 HAK DEWAN PENGAWAS – DPPK
Dewan pengawas dapat mengusulkan kepada pendiri untuk mengenakan sanksi kepada pengurus apabila hasil evaluasi kinerja investasi menujukan bahwa alasan pengurus dalam menjelaskan ketidak sesuaian kinerja investasi DP dengan arahan investasi dan rencana investasi tahunan, tidak bisa di terima [PMK 199/2008 Psl 29 (3) TANGGUNG JAWAB DEWAN PENGAWAS – DPPK 1. Dewan pengawas bertanggung jawab kepada pendiri [PP 76/92 Psl 22 (2)] 2. Dewan pengawas bertanggung jawab atas penerapan pedoman tata kelola DP sesuai fungsi dan tugasnya [Kep Bapepam-LK 136/2006 Psl 3 (3)

39 KEPESERTAAN - DPPK SYARAT KEPESERTAAN – DPPK
Setiap karyawan yang termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam DP berhak menjadi peserta apabila : 1. Telah berusia setidak-tidakya 18 tahun atau 2. Telah Kawin dan 3. Telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 tahun [UU DP Psl 19] SIFAT KEPESERTAAN – DPPK 1. Kepesertaan pada DP bersifat sukarela (tidak bersifat wajib) [UU DP Penjelasan Psl 19] 2. Apabila peserta diwajibkan ikut membayar iuran , kepesertaan karyawan harus bersifat aktif,artinya karyawan yang menjadi peserta harus menyatakan kesediaannya untuk dipotong gaji / upahnya setiap bulan untuk membayar iuran [UU DP Penjelasan Psl 19] 3. Peserta tidak dapat mengundurkan diri atau menuntut haknya dari DP apabila masih memenuhi syarat kepesertaan [UU DP Psl 26 (1)]

40 KEWAJIBAN PESERTA – DPPK
Membayar iuran (apabila PDP mewajibkan peserta ikut mengiur) [UU DP Psl 15 (1)a, Psl 17 (1), (2), Penjelasan Psl 29 b] Menyatakan kesediaannya untuk di potong gaji / upahnya setiap bulan untuk membayar iuran (apabila PDP mewajibkan peserta mengiur) [UU DP Penjelasan Psl 29] HAK PESERTA – DPPK Berhak atas Manfaat pensiun normal, atau Manfaat pensiun cacat,atau manfaat pensiun di percepat, atau pensiun ditunda yang besar dan waktunya di tetapkan dalam PDP [UUDP Psl 21 (1), PP 76/92 Psl 28 (1), KMK 343/1998, 231/2002] Menentukan pilihan bentuk anuitas dan perusahaan asuransi jiwa (dalam hal PPIP) Untuk pembayar manfaat pensiunnya secara bulanan [UU DP Psl 21 (3), 30 (7)] Mengajukan wakilnya duduk dalam dewan pengawas yang mewakili peserta [PP 76/92 Psl 24 (5)]

41 HAK PESERTA – DPPK Memperoleh keterangan dari pengurus mengenai :
a. Neraca dan perhitungan hasil usaha b. Hal-hal yang timbul dalam rangka kepesertaan c. Setiap perubahan PDP [PP 76/29 Psl 18 (2)] Memperoleh salinan mengenai hasil pengawasan dewan pengawas atas pegelolaan DP [UU DP Psl 13 (1), PP 76/92 Psl 25 b] Memperoleh pengumuman dari pengurus mengenai : a. Ringkasan laporan investasi tahunan (non-audit) dan hasil pemeriksaan Akuntan Publik atas laporan Investasi tahunan Palinglambat 1 bulan setelah disampaikan kepada menteri keuangan b. Ringkasan hasil evaluasi dewan pengawas atas kinerja investasi DP [PKMK 199/2008 Psl 30 (1)] Menyampaikan saran da pendapat mengenai perkembangan portofolio dan hasil investasi kepada pendiri, Dewan pengawas dan pengurus [PMK 199/2008 Psl 29 (1)b, Psl 30 (2)]

42 PENGAWASAN MENTERI KEUANGAN
PENGAWASAN LANGSUNG [PEMERIKSAAN LANGSUNG] PENGAWASAN PENGAWASAN TIDAK LANGSUNG

43 PENGAWASAN TIDAK LANGSUNG
Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Keuangan : Lap. Daftar Investasi Bulanan paling lambat 15 hari setelah akhir periode yang dilaporkan [PMK 199/2008 Psl 26 (1)] Lap. Investasi Tahunan (non-audit) paling lambat setelah akhir tahun buku [PMK 199/2008 Psl 26 (3)] Lap. Hasil Pemeriksaan Akuntan Publik atas Laporan Investasi Tahunan (Laporan Investasi Audit), paling lambat 5 bulan setelah akhir tahun buku [PMK 199/2008 Psl 26 (2)] Lap. Keuangan Semesteran (non-audit) Paling lambat 2 bulan setelah akhir semester [KMK 509/2002 Psl 1 (3)a, Psl10 (2)] Lap. Keuangan Tahunan (audit) Paling lambat 5 bulan setelah tahun buku [PP 76/92 Psl 18 (1)a, KMK 509/2002 Psl 1] Lap. Aktuaris berkala minimal 1 kali dalam 3 tahun, paling lambat 5 bulan setelah tanggal valuasi aktuaria [UU DP Psl 53 (1), KMK 510/2002 Psl 25 (1), (2), (3)] Lap. Teknis setahun sekali paling lambat 3 blan setelah tahun buku [UU DP Psl 52 1), PP 76/92 Psl 18 (1)b,PMK 100/2007 Psl 2, Psl 6(2)] Lap. Kualitas pendanaan minimal 1 kali dalam 3 tahun, paling lambat 5 bulan setelah tanggal valuasi aktuaria [KMK 510/2002 Psl 4 (1)]

44 PENGAWASAN TIDAK LANGSUNG
SANKSI Keterlambatan menyampaikan laporan 2, 3, 4, 5, 6, 7 Pendiri dikenakan denda Rp setiap hari keterlambatan maksimal Rp disetor ke kas Negara [PMK 199/2008 Psl 33, KMK 510/2002 Psl 26 (1), (4), KMK 509/2002 Psl 11 (1),(4) Mencantumkan dalam Neraca/Lapora keuangan Pendiri sebagai hutang Pendiri kepada negara apabila denda atas keterlambatan menyampaikan laporan berkala kepada menteri Keuangan belum disetor ke kas Negara [KMK 509/2002 Psl 12(2), KMK 510/2002 Psl 26 (6), PMK 199/2008 Psl 33(6), PMK 100/2007 Psl 7 (5)]

45 PEMERIKSAAN LANGSUNG Pemeriksaan langsung oleh Menteri Keuangan dilakukan berdasarkan pertimbangan risiko [KMK 512/2002 Psl 2 (1)] Pemeriksaan langsung dilakukan apabila : Berdasarkan analisis laporan periodik yang disampaikan oleh Dana Pensiun ada indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundangan atau Dana pensiun di kelola secara tidak efisien Berdasarkan penelitian atas pengaduan/informasi dari sumber yang layak di percaya, Dana pensiun menyimpang dari peraturan perundangan atau dikelola secara tidak efisien Ada alasan khusus termasuk pembubaran, penggabungan atau pemisahan Dana Pensiun [KMK 512/2002 Psl 2(1)] Pengurus wajib memberikan ijin kepada Pemeriksa untuk memperoleh langsung data /informasi dari Akuntan Publik, Penerima titipan, Aktuaris, Atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan Dana Pensiun untuk mencocokan, klarifikasi atau konfirmasi data/informasi [KMK 512/2002 Psl 8 (2), (3)] SANKSI Pendiri wajib mengganti pengurus apabila Pengurus menolak dilakukan pemeriksaan langsung [KMK 512/2002 Psl 14(1)a] Pengurus menghambat pemeriksaan langsung [KMK 512/2002 Psl 14 (1)b]

46 PENGAWASAN BERBASIS RISIKO [PKBPPM dan LK 04/2008]
Untuk meningkatkan kualitas pengawasan Dana Pensiun, per 7 Agustus 2008, digunakan (diterapkan) Sistem Pemeringkatan Risiko (SPERIS) dan Sistem Pengawasan Berbasis Risiko (SANBERRIS) SPERIS adalah sistem yang digunakan untuk melakukan pemeringkatan risiko, dengan mengidentifikasi kemungkinan terjadinya risiko dan dampak kegagalan Dana Pensiun dalam memenuhi kewajibannya kepada peserta dan pihak yang berhak. SANBERRIS adalah sistem yang digunakan untuk menentukan strategi pengawasan terhadap Dana Pensiun berdasarkan hasil SPERIS. Dalam aplikasi SPERIS, pemeringkatan Dana Pensiun dilakukan dengan melakukan penilaian atas 9 modul risiko, yaitu : (1) Risiko Desain dan Strategi, (2) Risiko Kepengurusan, (3) Risiko Tata Kelola, (4) Risiko Operasional, (5) Risiko Iuran, (6) Risiko Pengelolaan Kekayaan, (7) Risiko Kinerja, (8) Risiko Legal, (9) Risiko Pendanaan. Komite pengawasan Dana Pensiun berwenang untuk menetapkan strategi pengawasan Dana Pensiun (Komite ini dibentuk dengan keputusan ketua Bapepam dan Lembaga keuangan, anggotanya terdiri dari Kepala Biro Dana Pensiun dan Para Kepala Bagian di lingkungan Biro Dana Pensiun Departemen Keuangan),

47 SANKSI SANKSI ADMINISTRATIF SANKSI SANKSI PIDANA

48 SANKSI ADMINISTRATIF Pendiri dikenakan sanksi denda Rp setiap hari keterlambatan maksimum Rp disetor ke kas Negara atas keterlambatan menyampaikan kepada Menteri Keuangan : (1) Lap. Investasi Tahunan (non-audit) [PMK 199/2008 Psl 21(1)b] (2) Lap. Hasil Pemeriksaan Akuntan Publik atas Laporan Investasi Tahunan [PMK 199/2008 Psl 21(1)c] (3) Lap. Keuangan Semesteran (un audit) [KMK 509/2002 Psl 11(1),(4),Psl 12(1)] (4) Lap. Keuangan Tahunan (audit) [KMK 509/2002 Psl 11 (1),(4), Psl 12(1)] (5) Lap. Aktuaris berkala [KMK 510/2002 Psl 26(1),(4),(5)] (6) Lap. Teknis setahun [PMK 100/2007 Psl 7(1),Psl 9] Mencantumkan dalam neraca / Laporan keuangan pendiri sebagai hutang Pendiri kepada Negara apabila denda atas keterlambatan menyampaikan laporan tsb pada butir 1 belum disetor ke Kas Negara [KMK 509/2002 Psl 12(2),KMK 510/2002 Psl 26(6),PMK 199/2008 Psl 33(6),PMK 100/2007 Psl 7(5)] Pemberi kerja dikenakan sanksi bunga sebesar tingkat bunga deposito Bank Pemerintah yang paling menguntungkan bagi peserta, disetor ke Dana Pensiun, apabila iuran peserta dan iuran pemberi kerja belum disetor setelah melewati 2,5 bulan sejak jatuh tempo (jatuh tempo menyetor iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya) [UU DP Psl 17 (2), (3)] Pendiri dikenakan sanksi bunga 2% per bulan atas keterlambatan membayar denda keterlambatan menyampaikan Laporan teknis sesuai batas waktu yang telah di tentukan [PMK 100/2007 Psl 9]

49 SANKSI ADMINISTRATIF Pendiri dikrnakan sanksi bunga 2% per bulan apabila sanksi denda atas keterlambatan penyampaian laporan investasi Tahunan (non-audit) atau laporan investasi tahunan (audit) belum disetorkan ke kas Negara, dalam waktu 30 hari sejak di tetapkannya surat sanksi denda tersebut [PMK 199/2008 Psl 35] Apabila sanksi denda dan sanksi bunga tersebut pada butir 5 belum disetorkan ke kas Negara dan setelah diberikan teguran tertulis I dan II masing-masing dalam waktu 14 hari sejak ditetapkannya surat teguran, maka dinyatakan sebagai piutang macet dan pengurusnya dilimpahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara / Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan [PMK 199/2008 Psl 34(2),(3),(4)] Menteri Keuangan dapat menjatuhkan sanksi : - Teguran tertulis - Pembubaran Dana Pensiun atau - Pembatalan Pengesahan Dana Pensiun Apabila dana pensiun dijalankan menyimpang dari UU DP atau peraturan pelaksanaannya [UU DP Penjelasan Psl 55(1)] Pendiri wajib mengganti Pengurus, apabila pengurus menolak dilakukan pemeriksaan langsung atau menghambat kelancaran pemeriksaan langsung oleh Menteri Keuangan [KMK 512/2002 Psl 14 (1)]

50 SANKSI ADMINISTRATIF Pendiri wajib mengganti pengurus atau mewajibkan pengurus atau mewajibkan pengurus untuk menghentikan pengelolaan investasi oleh Lembaga Keuangan (Bank Umum atau Manajer Investasi) apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ivestasi [PMK 199/2008 Psl 36] Pendiri wajib mengakhiri kepesertaan karyawan Mitra Pendiri apabila jangka waktu penangguhan kepesertaan karyawan mitra pendiri (paling lama 1 tahun) telah berakhir, ternyata mitra pendiri tetap tidak menyetor iuran [PP 76/92 Psl 33(1),Psl 34] Menteri Keuangan dapat membubarkan dana pensiun apabila berpendapat bahwa dana pensiun tidak dapat memenuhi kepada peserta, Pensiun dan Pihak lain yg berhak atau terhentinya iuran dinilai dapat membahayakan keuangan dana pensiun [UU DP Psl 33(2)] Pengurus masing-masing atau bersama-sama bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian Dana Pensiun akibat tindakan pengurus yg melanggar/melalaikan kewajibannya dan wajib mengembalikan kepada Dana Pensiun segala kenikmatan yg di peroleh atas atau dari kekayaan dana pensiun secara melawan hukum [PP 76/92 Psl 21]

51 SANKSI PIDANA Barangsiapa menjalankan kegiata dana pensiun tanpa pengesahan Menteri Keuangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp [UU DP Psl 56(1)] Barang siapa meminjam atau mengagunkan kekayaan dana pensiun sebagai jaminan atas suatu pinjaman atau menginvestasikan kekayaan Dana Pensiun menyimpang dari UU DP atau peraturan pelaksanaannya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp [UU DP Psl 57] Barang siapa dengan sengaja menyebabkan pembayaran Dana pensiun yg bertentangan dengan UU DP atau peraturan pelaksanaannya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp [UU DP Psl 58]

52 SANKSI PIDANA Barang siapa dengan sengaja :
a. Membuat laporan atau dokumen atau transaksi palsu; b. Menghilangkan atau menghapuskan atau tidak memasukan kedalam laporan, buku atau transaksi dana pensiun; c. Mengubah, Mengaburkan, Menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan pembukuan atau laporan atau transaksi atau merusak pembukuan Dana Pensiun; Diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp [UU DP Psl 59] Tindak pidana tersebut pada butir 1 s/d 4 adalah kejahatan [UU DP Psl 60]


Download ppt "TATA KELOLA DANA PENSIUN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google