Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen)"— Transcript presentasi:

1 RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen)
Sesi II Fasilitator: Marisi P. Purba, S.E., Ak, M.H. (Praktisi pelaporan keuangan dan akademisi di Bandung)

2 DAMPAK KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP PELAPORAN KEUANGAN
TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERDATA

3 DAMPAK KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP PELAPORAN KEUANGAN
Korupsi Laporan Keuangan Perusahaan Pencemaran lingkungan Pencucian Uang Kejahatan Perpajakan Monopoli

4 DAMPAK KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP PELAPORAN KEUANGAN
SA Seksi 317, “Unsur Tindakan Pelanggaran Hukum oleh Klien”. Par. 03: Penentuan apakah secara nyata suatu perbuatan disebut melanggar hukum biasanya di luar kompetensi profesional seorang auditor. Auditor dalam hubungannya dengan penyajian laporan keuangan menempatkan dirinya sebagai pihak yang cakap dalam akuntansi dan auditing…….. SA Seksi 317, Komunikasi dengan komite audit (lisan dan tulisan). Komunikasi secara lisan harus didokumentasikan. Mengevaluasi efek pelanggaran hukum terhadap laporan keuangan (angka, pengungkapan dan lain-lain). 4

5 Sejauhmana Implikasinya Terhadap Laporan Keuangan?
DAMPAK KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP PELAPORAN KEUANGAN Pasal 2 ayat 1 UU PTPK, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Korupsi BUMN/BUMD Instansi BLU Organisasi Penerima Bantuan Negara Sejauhmana Implikasinya Terhadap Laporan Keuangan?

6 DAMPAK KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP PELAPORAN KEUANGAN
Proses peradilan? (POLRI, Kejaksaan, PN, MA, Kasasi, PK) Siapa yang menjadi tersangka? Potensi Kerugian Negara? Dampak material atau signifikan? Going concern, Kontijensi, Peristiwa setelah tanggal pelaporan. Laporan Keuangan Pencatatan? Pengungkapan?

7 DAMPAK KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 76 ayat 1-2 UU 32 Tahun 2009, (1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. (2) Sanksi administratif terdiri atas: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d. pencabutan izin lingkungan. Pencemaran lingkungan Going concern, Kontijensi, Peristiwa setelah tanggal pelaporan. Dampak material atau signifikan? Laporan Keuangan

8 Dampak material atau signifikan?
DAMPAK KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP PELAPORAN KEUANGAN Pasal 38 UU 28 Tahun 2007 (UU KUP), Kealpaan menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar, Secara sengaja menyampaikan SPT yang tidak benar dan tidak menyelenggarakan pembukuan secara benar yang dijadikan dasar penyusunan SPT. Kejahatan Perpajakan Going concern, Kontijensi, Peristiwa setelah tanggal pelaporan. Dampak material atau signifikan? Laporan Keuangan

9 Larangan usaha dan pencabutan izin usaha
DAMPAK KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP PELAPORAN KEUANGAN Pasal 4 UU 5 Tahun 1999, (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Monopoli Pasal 9 UU 5 Tahun 1999, Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pidana Kurungan Pidana Denda Larangan usaha dan pencabutan izin usaha

10 Dampak material atau signifikan?
DAMPAK KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP PELAPORAN KEUANGAN Pasal 4 UU 5 Tahun 1999 Pasal 9 UU 5 Tahun 1999 Monopoli Going concern, Kontijensi, Peristiwa setelah tanggal pelaporan. Dampak material atau signifikan? Laporan Keuangan

11 Perusahaan Pembiayaan
DAMPAK KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP PELAPORAN KEUANGAN Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Pencucian Uang Bank Perusahaan Pembiayaan Lain-lain Pencucian Uang PPATK Pasal 27 ayat 1 UU 8 Tahun 2010, Pihak pelapor wajib menyampaikan laporan transaksi pengguna jasa kepada PPATK apabila transaksi tersebut berjumlah minimal Rp 500 juta. Pasal 30 ayat 3 UU 8 Tahun 2010, Kelalaian melapor dapat dikenakan peringatan, teguran tertulis dan pengumuman kepada publik menganai tindakan atau sanksi dan denda administratif.

12 DAMPAK KEJAHATAN KORPORASI TERHADAP PELAPORAN KEUANGAN
Pasal 82 ayat 2 UU PM: (2). BAPEPAM mewajibkan Emiten dan Perusahaan Publik untuk memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham independen apabila Emiten atau Perusahaan Publik tersebut melakukan transaksi dimana kepentingan ekonomis Emiten atau Perusahaan Publik tersebut berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris atau pemegang saham utama Emiten atau Perusahaan publik dimaksud. Berimplikasi terhadap pengungkapan transaksi dengan pihak-pihak berelasi (hubungan istimewa) sebagaimana diatur dalam PSAK 7R. 12

13 TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK
Pasal 26 UU No.5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik (UU AP): Akuntan Publik bertanggung jawab atas jasa yang diberikan. Penjelasan: Yang dimaksud dengan bertanggung jawab adalah tanggung jawab perdata. Pidana Perdata Administratif & Profesi

14 TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK
Pasal 1 UU AP: Akuntan publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. No. Perundang-undangan Penjelasan 1. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 68 ayat 1 UU PT menyebutkan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan PT kepada AP untuk diaudit apabila kegiatan PT adalah menghimpun dan atau mengelola dana masyarakat, PT menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, PT adalah PT terbuka (go public), peredaran usaha atau aset PT mencapai Rp 50 milyar dan PT yang laporan keuangannya diwajibkan diaudit oleh peraturan perundang-undangan. 14

15 TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK
No. Perundang-undangan Penjelasan 2. Undang-Undang No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UU PM) Pasal 68 UU PM menetapkan bahwa AP yang terdaftar di BAPEPAM-LK yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan emiten, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian dan pihak lain yang melakukan kegiatan di pasar modal wajib menyampaikan pemberitahuan kepada BAPEPAM-LK yang sifatnya rahasia terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan UU PM, dan hal-hal yang membahayakan keadaan keuangan lembaga yang laporan keuagannya diaudit selambat-lambatnya dalam 3 hari kerja sejak ditemukannya hal tersebut. 3. Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (UU Koperasi). Pasal 40 UU Koperasi menetapkan bahwa koperasi dapat meminta jasa audit kepada AP. 15

16 TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK
No. Perundang-undangan Penjelasan 4. Undang-Undang No.28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan). Pasal 52 ayat 2 dan 3 UU Yayasan menetapkan bahwa laporan keuangan yayasan yang memperoleh bantuan dari negara, luar negeri atau pihak lain sebesar Rp 500 juta atau lebih dalam satu tahun buku dan yayasan yang memiliki kekayaaan di luar tanah wakaf sebesar Rp 20 milyar atau lebih, wajib diaudit. 16

17 TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK
No. Perundang-undangan Penjelasan 5. Undang-Undang No.11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun).Pasal 52 ayat 1 UU Dana Pensiun menetapkan bahwa Dana Pensiun wajib menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Keuangan yang terdiri dari laporan keuangan yang diaudit oleh AP dan laporan teknis yang disusun oleh pengurus dan aktuaris sesuai ketentuan yang dtetapkan oleh Menteri Keuangan. 17

18 TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK
No. Perundang-undangan Penjelasan 6. Rancangan Undang-Undang Partai Politik (RUU Parpol). Pasal 39 ayat 2 RUU Parpol menetapkan bahwa pengelolaan keuangan partai politik harus diaudit oleh AP setahun sekali dan diumumkan secara periodik. Rancangan Undang-Undang Partai Politik (RUU Parpol).Pasal 39 ayat 2 RUU Parpol menetapkan bahwa pengelolaan keuangan partai politik harus diaudit oleh AP setahun sekali dan diumumkan secara periodik. 7. Peraturan Bank Indonesia No.3/22/PBI/2001 Tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank (PBI No.3/22/PBI/2001).Pasal 3 ayat 1 PBI No.3/22/PBI/2001 menetapkan bahwa bank wajib menyampaikan laporan keuangan yang diaudit oleh AP. 18

19 TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK
No. Perundang-undangan Penjelasan 8. Undang-Undang No.28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 29A UU KUP menetapkan bahwa Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM-LK yang menyampaikan SPT yang dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh AP dengan pendapat wajar tanpa pengecualian yang SPT-nya menyatakan lebih bayar dan terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis resiko dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemeriksaan kantor. 19

20 Opini Audit TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK
Tanggung jawab perdata profesi AP: Opini Audit Laporan Keuangan Manajemen Akuntan Publik Pasal 1239 KUH Perdata: Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan pemberian penggantian biaya, kerugian dan bunga bila debitur tidak memenuhi kewajibannya. 20

21 Opini Audit TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK
Tanggung jawab perdata profesi AP: Opini Audit Laporan Keuangan Manajemen Akuntan Publik Pasal 1242 KUH Perdata: Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. 21

22 Opini Audit TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK
Tanggung jawab perdata profesi AP: Opini Audit Laporan Keuangan Manajemen Akuntan Publik Pasal 1365 KUH Perdata: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. 22

23 Opini Audit TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK
Tanggung jawab perdata profesi AP: Opini Audit Laporan Keuangan Manajemen Akuntan Publik Pasal 1366 KUH Perdata: Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya. 23

24 TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK
Tanggung jawab pidana profesi AP: Pasal 55 UU UU AP: Akuntan Publik yang: melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf j; atau dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah). 24

25 Partner non signing, audit manager, audit supervisor, audit staf dll.
TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK Tanggung jawab pidana profesi AP: Pasal 56 UU UU AP: Pihak Terasosiasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah). Partner non signing, audit manager, audit supervisor, audit staf dll. 25

26 TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK
Sanksi administratif profesi AP: Pasal 53 ayat 3 UU AP: Rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, Peringatan tertulis, Pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, Pembatasan pemberian jasa tertentu, Pembekuan izin, Pencabutan izin, Denda. 26

27 TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK
27

28 TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK
28

29 TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK
Pasal 26 UU No. 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik: Akuntan Publik bertanggung jawab atas jasa yang diberikan (pidana, perdata & profesi). Pasal 12 UU No.5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik: KAP dapat berbentuk usaha: Perseorangan Persekutuan perdata; Firma; atau Bentuk usaha lain yang sesuai dengan……………………………….. 29

30 TANGGUNG JAWAB HUKUM AKUNTAN PUBLIK
Pasal 1643 KUH Perdata: Para sekutu dapat dituntut oleh si berpiutang dengan siapa, mereka telah bertindak, masing-masing untuk suatu jumlah dan bagian yang sama, meskipun bagian sekutu yang satu dalam persekutuan adalah kurang dari pada bagian sekutu yang lainnya; terkecuali apabila sewaktu utang tersebut dibuatnya dengan tegas ditetapkan kewajiban para sekutu itu untuk membayar utangnya menurut imbangan besarnya bagian masing-masing dalam persekutuan. 30

31 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERDATA
Pasal 55 UU AP: Akuntan Publik yang: melakukan manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf j; atau dengan sengaja melakukan manipulasi, memalsukan, dan/atau menghilangkan data atau catatan pada kertas kerja atau tidak membuat kertas kerja yang berkaitan dengan jasa yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dalam rangka pemeriksaan oleh pihak yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah). 31

32 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERDATA
Pasal 56 UU AP: Pihak Terasosiasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp ,00 (tiga ratus juta rupiah). 32

33 Tanggung Jawab Auditor
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERDATA Signing Audit Partner Opini Audit S P M Audit Manager Tanggung Jawab Auditor Audit Staf 33

34 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERDATA
Pasal 392 KUHP: Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. 34

35 Tanggung Jawab Akuntan Manajemen
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERDATA I N T E R A L C O CFO Laporan Keuangan Accounting Manager Tanggung Jawab Akuntan Manajemen Accounting Staf 35

36 Tanggung Jawab Perdata AP
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERDATA Teori Vicarious Liability: Seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan dan kesalahan orang lain. Tanggung Jawab Perdata AP Pasal 1367 KUH Perdata: Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya……………. Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab. 36

37 Tanggung Jawab Pidana AP
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PERDATA Teori Identifikasi: Korporasi bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat senior di dalam korporasi sepanjang ia melakukannya dalam ruang lingkup kewenangan atau dalam urusan transaksi korporasi, Tanggung Jawab Pidana AP Pasal 51 ayat 1 dan 2 KUHP: Barangsiapa melakukan perbuatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana. Perintah jabatan yang tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang, dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaanya. 37

38 Questions?


Download ppt "RISIKO PELAPORAN KEUANGAN (Bagi Akuntan Publik dan Manajemen)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google