Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

POTENSI PENDANAAN LAMPU HEMAT ENERGI DI DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "POTENSI PENDANAAN LAMPU HEMAT ENERGI DI DAERAH"— Transcript presentasi:

1 POTENSI PENDANAAN LAMPU HEMAT ENERGI DI DAERAH
Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal POTENSI PENDANAAN LAMPU HEMAT ENERGI DI DAERAH B K F Jakarta, 29 November 2013 Badan Kebijakan Fiskal, 23 Mei 2012

2 Peranan Penerimaan PPJ terhadap PAD Dampak Penggunaan LHE terhadap PPJ
OUTLINE Peranan Penerimaan PPJ terhadap PAD Dampak Penggunaan LHE terhadap PPJ Latar Belakang Kondisi di Daerah Pola Pembiayaan Pemda Skema Pinjaman Utk LHE Skema Pinjaman PIP; Kerjasama Dengan Pihak Swasta; Rekomendasi 2

3 PERANAN PENERIMAAN PPJ TERHADAP PENERIMAAN ASLI DAERAH (PAD)
No. Tahun Penerimaan Kontribusi PPJ terhadap PAD Penerimaan PPJ (Rp) PAD (Rp) 1. 2007 3,257,486,762,420 13,846,445,000,000 23.52% 2. 2008 3,676,944,035,490 16,921,756,785,215 21.73% 3. 2009 4,055,836,097,832 18,370,828,000,000 22.08% 4. 2010 4,711,203,512,060 24,521,348,260,118 19.21% 5. 2011 5,297,525,645,651 30,796,039,969,235 17.20% Sumber: DJPK dan PT. PLN Pertumbuhan: Penerimaan PPJ : 13% Penerimaan PAD : 22% 3

4 Manfaat Bagi Daerah …contoh (ESDM)
Investasi : Rp 914/ VA ~ Rp 262 juta/ 98 sistem Penghematan : Rp 129 juta ROR = 2 bulan + 40% lampu (2.809) PJU Kota Bengkulu mati Perbaikannya membutuhkan biaya Rp 799 juta Konsumsi listrik naik 128 MWh/ bulan (~Rp 115 juta/ bulan TTL Mei 2013) Investasi : Rp 110 – 360 ribu/ lampu ~ Rp 784 juta/ lampu lama nyala Penghematan : Rp 71 juta/ bulan untuk 6 tahun ROR = 11 bulan Investasi : Rp 2,4 jt/ lampu ~ Rp 10,7 miliar untuk lampu > 150W Penghematan : Rp 412 juta/ bulan ROR = 26 tahun

5 % Penjualan Listrik (Kwh dan Rp)
Sebagian besar Pemda penerimaan PJU lebih besar dibanding nilai energinya; Kecuali Maluku, Papua dan Papua Barat dimana penerimaan PJU justru lebih kecil dibandingkan nilai energinya; 5

6 DAMPAK PENGGUNAAN LHE UNTUK PENERANGAN JALAN TERHADAP PPJ
Penggunaan LHE untuk penerangan jalan menghemat energi. Penghematan tersebut menambah suplai listrik kepada masyarakat. Penambahan penggunaan listrik oleh masyarakat meningkatkan PPJ. Tagihan PPJ Pemda menurun. Penggunaan LHE untuk penerangan jalan menguntungkan masyarakat dan Pemda 6

7 LATAR BELAKANG KONDISI DI DAERAH
Sebagian besar Pemda masih menggunakan lampu PJU yang bersifat konvensional; Banyak Pemda menghadapi masalah tunggakan dalam tagihan listriknya; Kecenderungan penggunaan listrik penerangan PJU sangat boros di daerah penggunaan sistem pembayaran lumpsum; Pemda tidak terdorong utk lebih berhemat belum meterisasi; Kebutuhan investasi untuk meterisasi relatif besar; 7

8 Utk mengakselerasi, diperlukan mekanisme pinjaman daerah;
POLA PEMBIAYAAN PEMDA Secara konvensional, Pemda masih mengandalkan mekanisme Pembiayaan berdasarkan skema Transfer ke Daerah; Utk mengakselerasi, diperlukan mekanisme pinjaman daerah; Mekanisme Pinjaman Daerah diatur dalam PP No 54 Tahun 2005; Jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya ; memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah (DCSR); dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh calon pemberi pinjaman. 8

9 Debt Service Coverage Ratio (DCSR)
DSCR =   (PAD   +    (DBH   -   DBHDR)    +    DAU)    –    BW  ≥ 2,5 Angsuran Pokok Pinjaman + Bunga + Biaya Lain   DSCR = Debt Service Coverage Ratio atau Rasio Kemampuan Membayar Kembali Pinjaman; BW = Belanja Wajib Angsuran pokok pinjaman + Bunga Biaya Lain; PAD = Pendapatan Asli Daerah; DAU = Dana Alokasi Umum; DBH = Dana Bagi Hasil; dan DBHDR = Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi. 9

10 PEMBIAYAAN UTK LAMPU HEMAT ENERGI
Pinjaman daerah melalui perbankan baik bank umum/BPD ataupun LKBB; Pinjaman daerah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP); Pinjaman daerah dari Pem Pusat; Pinjaman daerah dari daerah lainnya; Dana carbon trade; DAK dan Dana Dekonsentrasi/TP; Kerjasama Pihak Swasta; 10

11 Investasi langsung  penyertaan modal dan pinjaman;
1. PINJAMAN DENGAN PIP PIP didirikan tahun 2006 lembaga yang menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum; Fungsi utama: Investasi jangka panjang  pembelian surat berharga dan surat utang negara; Investasi langsung  penyertaan modal dan pinjaman; PIP diharapkan dapat mempercepat akselerasi pembangunan infrastruktur di Indonesia; 11

12 COMPANY PROFILE 12

13 PINJAMAN DENGAN PIP Pemerintah Daerah dapat mengajukan pinjaman kepada PIP dalam rangka membiayai program penghematan energi melalui penggantian lampu PJU konvensional dengan lampu PJU hemat energi; Pinjaman atau kredit ini hanya diperlukan untuk investasi awal penggantian pada daerah tertentu sebagai model; Skema pembayaran untuk pinjaman ini dapat dilakukan dengan merealokasikan hasil penghematan pembayaran tagihan listrik yang menurun akibat menggunakan lampu PJU hemat energi LED yang terdapat dalam APBD ; 13

14 PROSEDUR PINJAMAN MELALUI PIP
Persyaratan pinjaman sama dgn pinjaman ke perbankan  perbedaan di tingkat bunga; PIP menetapkan suku bunga sama dengan BI Rate + 2%; Pemda diminta dana pendamping 30% (tidak mutlak uang)  in-kind  biaya studi kelayakan, biaya tim MONEV selama masa proyek dan biaya lainnya; Kegiatan harus masuk dalam RPJMD; 14

15 Awalnya PIP masih bergerak di bidang usaha konvensional;
BIDANG USAHA PIP Awalnya PIP masih bergerak di bidang usaha konvensional; Dengan KMK/177/2010 kewajiban PIP utk masuk dalam investasi langsung industri ramah lingkungan; Energi terbarukan; Transportasi ramah lingkungan; Pengelolaan sampah; Pengelolaan air; Biomassa; Bioethanol; REDD+; 15

16 2. Transfer ke Daerah Dalam rangka mendukung ekonomi hijau, Pemerintah membiayai berbagai kegiatan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Terdapat 2 bidang yang terkait dengan kegiatan mitigasi perubahan iklim, yaitu kehutanan dan lingkungan hidup. milyar Rupiah Bidang/Tahun 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 Lingkungan Hidup 113 352 400 480 530.5 Kehutanan 100 250 490 539.4 DAK bidang Lingkungan Hidup Diarahkan untuk meningkatkan kinerja daerah dalam meyelenggarakan pembangunan di bidang lingkungan hidup melalui peningkatan penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan dan sistem informasi pemantauan kualitas air, pengendalian pencemaran air, serta perlindungan sumber daya air di luar kawasan hutan

17 PENETAPAN PROGRAM DAN KEGIATAN DAK
DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional yang dimuat dalam RKP tahun anggaran bersangkutan. Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan RKP. Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepada Menteri Keuangan.

18 FORMULA PERHITUNGAN DAK PER DAERAH
1. Menentukan daerah penerima dengan menggunakan 3 (tiga) kriteria, yaitu: KU = (PAD + DAU + DBH – DBH DR) - Belanja Gaji PNSD Daerah dengan KU dibawah rata-rata KU secara Nasional adalah daerah yang prioritas mendapatkan DAK Kriteria Umum (KU) Berupa : Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus (Papua & Papua Barat), dan Karakteristik daerah, yang meliputi: (1) Daerah Tertinggal; (2) Daerah perbatasan dengan negara lain; (3) Daerah rawan bencana; (4) Daerah Pesisir dan/ atau Kepulauan; (5) Daerah ketahanan pangan; (6) Daerah pariwisata b. Seluruh daerah tertinggal diprioritaskan mendapat alokasi DAK Kriteria Khusus (KK) ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait yang memuat indikator-indikator yang mencerminkan kebutuhan teknis Kriteria Teknis (KT) 2. Menghitung DAK per daerah menggunakan indeks dari KU, KK dan KT

19 ALOKASI DAK LH Dalam Miliar Rupiah

20 ARAH KEBIJAKAN DAK LH TA 2014
Mendorong pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Lingkungan Hidup daerah; Mendorong penguatan kapasitas kelembagaan/institusi pengelola lingkungan hidup di daerah, dengan prioritas meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan hidup yang difokuskan pada kegiatan pencegahan pencemaran lingkungan; Menunjang percepatan penanganan masalah lingkungan hidup di daerah; dan Mendukung kegiatan yang terkait dengan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

21 RUANG LINGKUP KEGIATAN DAK LH 2014
Pengadaan peralatan laboratorium permanen untuk uji kualitas air, udara emisi sumber bergerak, udara emisi sumber tidak bergerak, udara ambient, dan tanah; Pengadaan peralatan portable untuk uji kualitas air, udara emisi, dan tanah; Pengadaan kendaraan operasional roda empat untuk pemantauan dan pengawasan lingkungan; Pengadaan sarana dan prasarana pengolahan air limbah untuk: (a). Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) UKM; (b). IPAL Komunal; (c). IPAL Puskesmas; (d). Pengolah sampah dengan prinsip 3R; Pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dengan prinsip 3 R (reuse, recycle, recovery) di tempat penampungan sampah sementara, fasilitas umum, dan fasilitas sosial, serta sekolah-sekolah; Pembuatan Taman Kehati/Taman Hijau/Ruang Terbuka Hijau; Pengadaan unit pengolah limbah organik menjadi biogas; Pembuatan Sumur resapan; Pembuatan lubang resapan biopori; Pembuatan embung (kolam tampungan air); Penanaman pohon di sekitar mata air, sempadan sungai, dan danau; Pengadaan pengolah gulma (tanaman pengganggu) dan pembuatan media tanam (bitumen); Pengadaan penangkap endapan (sediment trap) vegetatif; dan Pengadaan pencegah longsor ramah lingkungan

22 REALISASI PENYALURAN DAK DARI RKUN KE RKUD
Dalam Rupiah Tahun Alokasi DAK Realisasi Salur % 2009 99,55 % 2010 99,14 % 2011 ,000 98,30 % 2012 99,33%

23 REALISASI PENYERAPAN DAK BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DI KAS DAERAH
Dalam Rupiah

24 3. KERJASAMA DENGAN PIHAK SWASTA
Lebih dikenal sbg model Public Private Partnership (PPP)  UU No 32/2004, No 1/2004, PP No 50/2007 (Tata Cara Kerjasama Daerah), Permendagri No 22/2009 (Juknis Tata Cara Kerjasama Daerah) ; Mekanismenya: Kepala Daerah dapat memprakarsai atau menawarkan kerjasama kepala Kepala Daerah lainnya atau pihak ke-3; Apabila pihak ke-3 menerima, maka dapat ditingkatkan membuat kesepakatan bersama dan menyiapkan rancangan perjanjian kerjasama; Kepala Daerah dapat menyiapkan rancangan perjanjian kerjasama; Kepala Daerah menerbitkan Surat Kuasa untuk menyelesaikan rancangan bentuk kerjasama; 24

25 ……cont Kebutuhan: Daerah terkendala sumber daya keuangan dan manusia dalam menyediakan pelayanan publik ; Pelibatan badan hukum diyakini dapat meningkatkan kualitas pelayanan atau/dan mempercepat pembangunan daerah serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dibandingkan bila ditangani sendiri oleh pemerintah daerah ; Ada dukungan dari pihak konsumen/pengguna pelayanan publik tersebut atas keterlibatan badan hukum. ; Keluaran dari pelayanan publik tersebut dapat terukur dan terhitung tarifnya, sehingga biaya penyediaan pelayanan publik tersebut dapat tertutupi dari pemasukan tarif; Ada badan hukum yang sudah mempunyai “track-record” baik dalam bekerjasama dengan pemerintah daerah; Ada peluang terjadinya kompetisi dari badan hukum yang lain. Tidak ada peraturan yang melarang badan hukum untuk terlibat dalam pelayanan publik tersebut. 25

26 2.1. KONTRAK PELAYANAN Kontrak operasional yaitu Pemerintah Daerah mengontrakan kepada badan usaha untuk mengoperasikan/memelihara suatu fasilitas pelayanan publik ; Kontrak Kelola yaitu Pemerintah Daerah mengontrakan kepada badan hukum untuk mengelola suatu sarana / prasarana yang dimiliki Pemerintah Daerah. Kontrak Sewa yaitu Badan hukum menyewakan suatu fasilitas infrastruktur tertentu atas dasar kontrak kepada Pemerintah Daerah untuk dioperasikan dan dipelihara oleh pemerintah daerah selama jangka waktu tertentu. Kontrak Konsesi yaitu Badan hukum diberi hak konsesi atau tanggung jawab untuk menyediakan jasa pengelolaan atas sebagian atau seluruh sistem infrastruktur tertentu, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas serta pemberian layanan kepada masyarakat dan penyediaan modal kerjanya. Untuk kontrak konsesi, lama kontrak bisa jangka panjang (lebih 25 tahun). 26

27 2.2. KONTRAK BANGUN Kontrak Bangun Guna Serah yaitu Badan usaha memperoleh hak untuk mendanai dan membangun suatu fasilitas/infrastruktur, yang kemudian dilanjutkan dengan pengelolaannya dan dapat menarik iuran selama jangka waktu tertentu untuk memperoleh pengembalian modal investasi dan keuntungan yang wajar. Setelah jangka waktu itu berakhir badan usaha menyerahkan kepemilikannya kepada pemerintah daerah; Kontrak Bangun Serah Guna yaitu Badan usaha bertanggung jawab untuk membangun infrastruktur/fasilitas, termasuk membiayainya dan setelah selesai pembangunannya lalu infrastruktur/fasilitas tersebut diserahkan penguasaan dan kepemilikannya kepada Pemerintah Daerah. Selanjutnya, Pemerintah daerah menyerahkan kembali kepada badan usaha untuk dikelola selama waktu tertentu untuk pengembalian modal investasinya serta memperoleh keuntungan yang wajar. 27

28 2.3. KONTRAK REHABILITASI Kontrak Rehabilitasi Kelola dan Serah yaitu Pemerintah daerah mengontrakan kepada badan hukum untuk memperbaiki suatu fasilitas publik yang ada, kemudian badan usaha mengelolanya dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian selanjutnya diserahkan kembali kepada pemerintah apabila badan usaha tersebut telah memperoleh pengembalian modal dan profit pada tingkat yang wajar. ; Kontrak Bangun Tambah Kelola dan Serah yaitu Badan hukum diberi hak atas dasar kontrak dengan pemerintah daerah untuk menambah suatu fasilitas tertentu pada fasilitas publik yang ada. Kemudian badan hukum diberikan hak untuk mengelola bangunan tambahan sampai badan hukum dapat memperoleh pengembalian modal dan profit pada tingkat yang wajar; Kontrak Patungan yaitu Pemerintah Daerah bersama-sama badan usaha membentuk suatu badan hukum patungan dalam bentuk perseroan untuk membangun atau/dan mengelola suatu aset yang dimiliki oleh perusahaan patungan tersebut, termasuk segala kegiatan yang menjadi lingkup usaha perusahaan patungan. 28

29 REKOMENDASI Bagi Pemerintah yang terbaik skema 2.1. Kontrak Bangun Guna dan Serah  kelebihan Pemda tidak perlu mengeluarkan penyertaan modal tinggal menerbitkan ijin  dapat dimix dengan investasi dari PIP ; Kelebihan Pemerintah Daerah tidak perlu mengeluarkan/penyertaan modal tetapi hanya cukup mengeluarkan izin. Mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur di daerah - daerah yang membutuhkan. Lebih mudah dan lebih cepat di dalam pelaksanaannya, karena hanya diperlukan pembahasan anggaran untuk sewa saja di DPRD. Bunga lebih rendah dibandingkan dengan pola Bangun Guna Serah biasa sehingga nilai investasi lebih tinggi. Kekurangan Terdapat kemungkinan setelah berakhirnya, aset yang diterima oleh Pemerintah Daerah dari badan usaha sudah tidak punya nilai ekonomis atau rusak. Nilai investasi lebih rendah dibandingkan dengan skema lainnya Perbankan dan PIP, karena Swasta juga perlu mendapatkan profit margin dan risiko yang harus ditanggung. 29

30 TERIMA KASIH

31 Transfer ke Daerah Dalam rangka mendukung ekonomi hijau, Pemerintah membiayai berbagai kegiatan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Terdapat 2 bidang yang terkait dengan kegiatan mitigasi perubahan iklim, yaitu kehutanan dan lingkungan hidup. milyar Rupiah Bidang/Tahun 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 Lingkungan Hidup 113 352 400 480 530.5 Kehutanan 100 250 490 539.4 DAK bidang Lingkungan Hidup Diarahkan untuk meningkatkan kinerja daerah dalam meyelenggarakan pembangunan di bidang lingkungan hidup melalui peningkatan penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan dan sistem informasi pemantauan kualitas air, pengendalian pencemaran air, serta perlindungan sumber daya air di luar kawasan hutan

32 Bagaimana skema pendanaan RAN-GRK khususnya di daerah (RAD) ?
Hibah RAD-GRK Amanat Penyusunan RAD-GRK Perpres 61/2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) Pasal 6 ayat (1) : “Untuk menurunkan emisi GRK di masing-masing wilayah provinsi, Gubernur harus menyusun RAD-GRK.” I SSUE Bagaimana skema pendanaan RAN-GRK khususnya di daerah (RAD) ? PENDANAAN RAN/RAD-GRK Pasal 11: Pendanaan RAN-GRK [RAD-GRK] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari APBN, APBD dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang undangan.

33 Kebutuhan Pembiayaan RAD GRK
Kajian Mitigation Fiscal Framework (MFF) Phase I, kontribusi APBN dan APBD  memenuhi sekitar 20% dari komitmen Pemerintah di tahun 2020 (80% swasta); Pendanaan RAD GRK yang disampaikan 32 provinsi minimal Rp200 Triliun (beberapa usulan tidak mencantumkan nilai program); Tiga sektor utama memerlukan dana sebesar Rp140,3T hingga tahun 2020 atau Rp 17,5 T/thn: 1. Energi dan Transportasi : 76,8 T 2. Pengelolaan Limbah : Rp 46,1T 3. Kehutanan dan lahan gambut: Rp17,4T

34 Alternatif Mekanisme Transfer Fiskal
Sesuai dengan amanat UU no.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mekanisme Transfer Fiskal ke daerah menggunakan skema Dana Perimbangan (DAU, DAK, DBH) Dalam jangka pendek, skema Hibah dianggap paling feasible (ownership, ear marking project, partisipasi aktif, targeted); Dalam jangka menengah/panjang dapat digunakan mekanisme DAK; DAU DBH DAK HIBAH

35 Mekanisme Hibah RAD-GRK
Diarahkan pada pilot projects, berlaku dalam jangka waktu pendek (3 tahun); Bersifat cost sharing dan multi years project; Bersifat kompetitif: berdasarkan kesiapan dan kualitas rencana kegiatan Menekankan performance based dan dapat dikenakan sanksi; Kegiatan bersifat quick win dan telah tercantum dengan DIPDA Kapasitas fiskal menjadi pertimbangan, tapi tidak menjadi faktor utama. Mayoritas propinsi, yaitu 18 propinsi memiliki kapasitas fiskal rendah 7 lainnya berkapasitas sedang, 5 berkapasitas tinggi, dan hanya tiga yang berkapasitas sangat tinggi

36 DRAFT PMK HIBAH PEMBIAYAAN RAD-GRK
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah fV Ketentuan Umum f PMK Nomor 188/2012 tentang Hibah Daerah Operasionalisasi Mekanisme Hibah f f Secara spesifik mengatur Hibah RAD-GRK f PMK Hibah Daerah Pembiayaan RAD-GRK Point Utama: f Dalam rangka pembiayaan RAD-GRK, Pemerintah dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah Pelaksanaan RAD-GRK tetap mengutamakan sumber pembiayaan APBD; Dana Hibah digunakan untuk: 1) Kegiatan langsung untuk penurunan emisi GRK; 2) Kegiatan Manajemen dan pengelolaan kelembagaan; 3) Peningkatan kinerja pengawasan dan evaluasi kegiatan. Bentuk dan sumber, pemberian, penganggaran, penyaluran, penatausahaan dan pelaporan, serta pemantauan dan evaluasi hibah sesuai dengan PMK 188/2012 dan untuk pengaturan yang lebih teknis diatur lebih lanjut dalam pedoman pelaksanaan hibah.

37 Mekanisme Pemberian hibah
6 Pemerintah Daerah Pertanggungjawaban anggaran Pelaporan kegiatan Monitoring dan evaluasi 4 Koordinasi Pencairan 1 6 Rencana kebutuhan hibah 2 5 Bappenas Koordinasi 1 Koordinasi Pemberian Hibah Kementerian Teknis Kementerian Keuangan Executing agency Bendahara Pemberian Hibah Pengajuan permohonan hibah 3

38 Kandidat Peneriman Hibah RAD
SUMSEL SULTENG Rp543 M Rp2,7 T JATIM Rp3 M SUMUT KALTIM Rp100 M JATENG DIY Rp26,5 T

39 Terima Kasih


Download ppt "POTENSI PENDANAAN LAMPU HEMAT ENERGI DI DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google