Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Implementasi Instrumen-instrumen HAM sebagai Pilihan untuk mengembalikan kondisi “hukum” yang melindungi HAM dan berkeadilan” Disampaikan oleh : Abdul.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Implementasi Instrumen-instrumen HAM sebagai Pilihan untuk mengembalikan kondisi “hukum” yang melindungi HAM dan berkeadilan” Disampaikan oleh : Abdul."— Transcript presentasi:

1 Implementasi Instrumen-instrumen HAM sebagai Pilihan untuk mengembalikan kondisi “hukum” yang melindungi HAM dan berkeadilan” Disampaikan oleh : Abdul Haris Semendawai, SH, LLM Dalam Panel Hukum dan Ekonomi; Konfrensi Nasional Demokrasi dan Tirani Modal 5-7 Agustus 2008

2 Pendahuluan Lengsernya Soeharto 1998 babak baru dalam perbincangan mengenai hukum dan regim hukum. Gagasan mengenai kepastian hukum, negara hukum, jaminan perlindungan hukum merupakan diksi yang secara konsisten dilekatkan dalam gagasan reformasi hukum dan dipersepsikan sebagai bagian tak terpisah dalam pembentukan demokrasi dalam masa transisi. Supremasi hukum dipercaya merupakan salah satu pilar penting untuk mengakhiri regim orde baru, dan menata struktur ketata negaraan yang lebih demokratis.

3 Fakta Hukum telah berfungsi sebagai alat untuk melindungi kepentingan modal. Institusi Hukum juga telah dibangun untuk melaksanakan hukum  tanpa melihat apakah hukum tersebut memberikan keadilan atau tidak Hukum telah mengabaikan kaum marginal dan tidak melindungi kepentingan dan hak-hak kelompok miskin, vulnerable groups, dll. Berbagai Pelanggaran HAM  Hak-hak Sipil dan Politik maupun Hak-hak Ekosob telah terjadi.

4 Mengembalikan Peran Hukum
Responsif Konstruktif (Tdk hanya respon tetapi visioner) Sistem Pemerintahan dan Kenegaraan Indonesia Indonesia adalah Negara berdasarkan atas hukum (rechsstaat) bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machstaat). Seluruh lembaga negara, lembaga pemerintahan mendasarkan pada hukum dan keadilan. Hukum berhadapan dengan Kekuasaan Penyelenggara Pemerintahan berdasarkan sistem Konstitusi Etc.

5 Pilihan untuk Perlindungan HAM
Apakah ada jalan agar HAM dapat dilindungi? Mengintegrasikan Hukum HAM Internasional ke dalam Hukum Nasional Apa yang dimaksud dgn Hukum HAM Internasional? Bagaimana integrasi dapat dilakukan?

6 MengaPa Hukum HAM Internasional dipilih
Hak-hak dan Kebebasan Dasar Threshold bagi keberlanjutan Manusia dan Negara Perhormatan, Perlindungan dan Pemenuhannya menjadi tanggung-jawab bersama masyarakat internasional. Prinsip Pacta Sunt Servanda  setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang berarti harus dilaksanakan atau ditaati. Prinsip Primat Hukum Internasional  suatu traktat berderajat lebih tinggi daripada UUD dari negara peserta traktat.

7 Instrumen Hukum HAM Internasional
Deklarasi, Standar, Prinsip, Pedoman, etc. Perjanjian Internasional di Bidang HAM Customary Internasional Law Indonesia sudah meratifikasi :

8 CARA MENGINTEGRASIKAN HUKUM HAM INTERNASIONAL
Dengan membuat peraturan per- undang-undangan yang secara khusus memasukkan hukum internasional ke hukum nasional. Dengan cara mengaplikasikan secara langsung treaty dalam hukum domestik sebagai self-executing Melalui interpretasi dan aplikasi pasal- pasal konstititusi atau undang-undang Dengan menerima hukum kebiasaan internasional

9 Bagaimana mengintegrasikannya
ADOPSI Putusan Pengadilan RATIFIKASI

10 Kewajiban Negara To Promote To Protect To Fulfill

11 Tj Negara untuk Menghormati
Tidak campur tangan terhadap orang yang menikmati haknya  pemindahan secara paksa, membatasi secara sewenang-wenang hak untuk memberikan suara atau kebebasan berkumpul dan berorganisasi.

12 Tj Negara untuk Melindungi
mengambil tindakan-tindakan untuk memastikan bahwa pihak ketiga tidak menghambat pemenuhan HAM.  Negara harus melindungi asesibilitas pendidikan dengan memastikan bahwa setiap orangtua dan majikan tidak melarang anak-anak perempuan untuk bersekolah.

13 Tj Negara untuk Memenuhi
mengambil langkah yang progresif untuk merealisasikan hak dimaksud. Kewajiban memfasilitasi (rights to facilitate) Kewajiban menyediakan (rights to provide)

14 Tj Negara Mengikat Negara Pihak secara keseluruhan.
Seluruh cabang2 pemerintahan : eksekutif, legislatif dan yudikatif dan otoritas publik atau pemerintahan lainnya, dilevel manapun (nasional, regional atau lokal). Semuanya memiliki posisi untuk melalakukan tanggung-jawab negara.

15 lanjutan Aparat dimana negara bertanggung-jawab termasuk group atau individu seperti menteri-menteri, pegawai-negeri sipil, hakim, aparat kepolisian, petugas penjara, petugas imigrasi, guru, pemerintah yang mengontrol bisnis dan group lainnya yang sama. Ini berarti berkewajiban untuk mencegah, menginvestigasi, menghukum dan bilamana mungkin memulihkan hak-hak yang dilanggar dan menyediakan kompensasi.

16 lanjutan Hukum HAM Internasional kadang-kadang memiliki efek penting terhadap pihak ke 3, dimana negara bertanggung-jawab untuk mengambil tindakan yang logis untuk mencegah individu dan kelompok (bukan negara) dari perbuatan yang akan melanggar HAM; atau menyediakan perlindungan yang memadai terhadap pelanggaran tersebut.

17 lanjutan Ketika negara mengikatkan diri pada hukum HAM internasional, negara memiliki kewajiban hukum mutlak untuk menjamin perlindungan HAM yang efektif terhadap semua orang di dalam jurisdiksinya Tugas hukum negara untuk melindungi, memberikan implikasi pada kewajiban negara untuk mencegah, menginvestigasi dan menghukum pelanggaran HAM, juga bila mungkin memulihkan hak korban atau menyediakan kompensasi. Negara tidak hanya memiliki tugas hukum untuk menyediakan perlindungan terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan aparat negara tetapi juga memastikan keberadaan perlindungan yang memadai melalui hukum domestik terhadap pelanggaran HAM dilakukan antar individu.

18 Peran Dari Aktor Bukan Negara
Setiap orang  wajib patuh pada peraturan perundang- undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia (Pasal 67 UU No. 39 tahun 1999). Tanggung jawab Hak Asasi Manusia selain dibebankan kepada Negara, juga dibebankan kepada individu. Tanggung jawab non state actor hanyalah menghormati kebebasan yang telah diberikan. (Pasal 69 UU 39/1999

19 lanjutan Negara memiliki kewajiban hukum internasional untuk memastikan perlindungan hukum yang memadai dalam hukum nasionalnya terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Perusahaan. Perusahaan sendiri memiliki kewajiban hukum dibidang HAM yang berasal dari hukum nasional. Di level internasional, perusahaan dinilai memiliki, sebagai minimum, tanggung-jawab etis untuk menghormati Hak-hak Asasi yang dasar.

20 Lingkaran Langkah-langkah Pelaksanaan Kewajiban Negara

21 RANHAM Pembentukan Panitia RANHAM Ratifikasi Harmonisasi Diseminasi
Implementasi Monitoring dan Evaluasi

22 Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Negara
Mengakui secara hukum keberadaan Hak Implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan keamanan negara, dan bidang lain (Pasal 72 UU No. 39/1999) Menyediakan mekanisme penyelesaian atas pelanggaran HAM, yang dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi Memberikan Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi bila terjadi Pelanggaran Hak

23 PHASE PENERIMAAN Human Rights
Phase 1 : Repression and Activation of Network Phase 2 : Denial Phase 3 : Tactical Concessions Phase 4 : Prescriptive Status Phase 5 : Rule consistent behavior

24 Dimana Intervensi dalam Pembuatan Peraturan Perundang-undangan ?
Berisi Norma Hukum Ada Perintah Ada Larangan Ada Kebolehan Ada Sanksi yang tegas Nilai-nilai Fundamental Kebenaran Keadilan Kesusilaan Azas-azas Hukum Asas lex superiori derogat lex antheriori Asas lex superiori derogat lex inferiori Asas lex posteriori derogat lex priori Asas lex specialis derogat lex generalis Asas Egaliter

25 Landasan Perundang-undangan
Landasan filosofis Landasan Sosiologis Landasan Yuridis Landasan Politis Landasan Tekhnis Perancangan

26 Rekomendasi Identifikasi kita ada dimana?
Mendorong tahap berikutnya bukan mengulang Negara Mengembalikan Kedaulatan Hukum Konsultasi Publik atas Hukum dan Kebijakan Civil Society Melakukan Pemetaan dan koordinasi


Download ppt "Implementasi Instrumen-instrumen HAM sebagai Pilihan untuk mengembalikan kondisi “hukum” yang melindungi HAM dan berkeadilan” Disampaikan oleh : Abdul."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google