Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DAERAH (Lembaga Penyiaran Publik Lokal)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DAERAH (Lembaga Penyiaran Publik Lokal)"— Transcript presentasi:

1 PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DAERAH (Lembaga Penyiaran Publik Lokal)
Disampaikan oleh BUDI PRIYONO, SH. MH STAF AHLI MENTERI BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA R.I. Pekalongan, 19 September 2014

2 LANDASAN HUKUM PENYELENGGARAAN PENYIARAN LPP
UU No. 32/2002 Tentang Penyiaran PP No. 11/2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPP PP No. 12/2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik RRI PP No. 13/2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik TVRI PERMEN No. 28/2008 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. PERMEN No. 18/2009 Tentang Tata Cara dan Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota.

3 Frekuensi Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang memiliki frekuensi lebih rendah dari 3000 Ghz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik yang merambat dan terdapat di dirgantara (ruang udara dan antariksa) dimana gelombang tersebut merambat di angkasa tanpa menggunakan sarana penghantar buatan.

4 Mengapa penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur ?
Spektrum frekuensi radio banyak digunakan bagi keperluan sehari- hari. Mencegah timbulnya gangguan (interferensi), karena propagasi gelombang radio merambat tanpa mengenal batas wilayah/negara, Agar pemanfaatan frekuensi radio tertib, teratur dan efisien (tidak boros), Penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia. (contoh : penerbangan, maritim, dll) Guna mengantisipasi hadirnya teknologi baru komunikasi radio. (Contoh : WiFi, 3G, TV digital, dsb.) Sumber daya bagi semua negara ITU mengatur alokasi spektrum frekuensi radio bagi seluruh dunia ITU menentukan berbagai jenis layanan (services) komunikasi radio Sumber daya penting dan salah satu tulang punggung ICT Nasional meliputi : Sektor Pertahanan dan Keamanan, Kepolisian, Sektor publik seperti : telekomunikasi, penyiaran (broadcasting), transportasi (kereta, kapal dan pesawat terbang), pendidikan, dsb.

5 PERAN KELEMBAGAAN KOMINFO :
Mengembangkan komunikasi dan informasi nasional dalam menciptakan keterbukaan informasi, dan kemudahan masyarakat dalam mengakses informasi. Menyediakan dan mendiseminasikan layanan informasi berskala nasional tentang peraturan perundangan, wawasan kebangsaan, dan nation and character building. Membangun jejaring komunikasi yang sinergis, terkoordinasi, dan integral antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Pusat. Mengoptimalkan layanan informasi, baik yang bersifat on-line maupun off-line dan kerjasama kemitraan dengan lembaga-lembaga komunikasi sosial dan tradisional guna membentuk masyarakat informasi (information society) Memfasilitasi lembaga penyiaran dan pemohon izin penyelenggaraan penyiaran di daerah

6 Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2007
Urusan pemerintahan terdiri dari : urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah (politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama) ; urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan yang meliputi 31 (tiga puluh satu) bidang urusan. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah (provinsi, Kabupaten/kota) meliputi dari urusan wajib dan pilihan

7 Pasal 7, PP. Nomor 38 tahun 2007 disebutkan bahwa “komunikasi dan informatika” termasuk urusan pemerintahan wajib yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota, berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam pelaksanaan urusan yang menjadi Kewenangan pemerintahan daerah berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun.

8 Keterkaitan Hukum (PP. No. 38 Tahun 2007,
khususnya Pasal 9) : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No: 18/PER/M/KOMINFO/3/ 2009 ttg Tata Cara Proses Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran oleh Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota

9 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA (Sub sub bidang Penyiaran)
Evaluasi persyaratan administrasi dan data teknis permohonan izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran radio dan televisi; Pemberian rekomendasi kelengkapan data administrasi dan data tehnis permohonan izin penyelenggaraan radio dan televisi; Pemberian izin lokasi pembangunan studio dan stasiun pemancar radio dan/atau televisi

10 Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) UU No.32/2002 Pasal 33 ayat (1)
“Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran” IPP diberikan kepada: Lembaga Penyiaran Publik Lembaga Penyiaran Swasta Lembaga Penyiaran Komunitas Lembaga Penyiaran Berlangganan

11 Lembaga Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi. Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. Lembaga Penyiaran Berlangganan merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.

12 DASAR HUKUM LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL
UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 14 (1) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. (2) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota Negara Republik Indonesia. (3) Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik lokal.

13 II. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.
28 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 1 6. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.

14 Pasal 4 Pendirian LPP Lokal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat; Belum ada stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI di wilayah layanan siaran tersebut; Tersedianya alokasi atau kanal frekuensi sesuai dengan surat keterangan ketersediaan alokasi frekuensi dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi; Tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan sumber daya lainnya sehingga LPP Lokal mampu melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam siaran per hari untuk radio dan 3 (tiga) jam siaran per hari untuk televisi dengan materi siaran yang proporsional; dan Operasional siaran diselenggarakan secara berkesinambungan.

15 PROSES PERIZINAN PENYIARAN
PELUANG USAHA 5 thn sekali untk radio 10 thn sekali utk TV PROSES PERIZINAN PENYIARAN 1 2 1 doc. asli 1 doc. asli DITOLAK 10 3 PEMOHON FRB 30 hari KPID MENTERI 15 hari NO OK 3’ 11 4 30 hari 1 doc. COPY 9 IPP PRINSIP OLEH MENTERI CHECK PROG 12 PEMDA (Sesuai NSPK) ISR, INFRASTRUKTUR, & IZIN lainnya 4 30 hari OK PRA FRB 13 Radio 6 bln 5 UJI COBA TV 1 thn 30 hari CHECK ADM & TEK EDP NO 8 14 NO EVALUASI DITOLAK NO 6 OK OK 7 diperpanjang 1x 15 hari OK REK. KELAYAKAN 15 14 hari REK. ADM & TEKNIS. IPP TETAP OLEH MENTERI

16 Proses Perizinan Penyiaran di Daerah :
Pemohon mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada Menteri melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) setelah dibuka peluang usaha penyiaran (dibuat 3 rangkap dengan tembusan kepada lembaga Pemda), sesuai dengan Permen Kominfo Nomor: 28/PER/M/ KOMINFO/9/2008. KPI/KPID melakukan evaluasi persyaratan program siaran dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasi persyaratan administrasi dan data teknis.

17 Evaluasi dilakukan paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya berkas permohonan (apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi, Pemda memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon/kuasanya dengan tembusan kepada Menkominfo, agar persyaratan tersebut dilengkapi paling lambat dalam 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan); Rekomendasi kelayakan dikirimkan kepada Menteri dan KPI/KPID sebagai bahan kelengkapan pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat; Apabila Pemda dalam waktu 30 hari tidak melakukan evaluasi, maka data yang digunakan untuk keperluan Forum Rapat Bersama adalah data administrasi dan data teknis yang dikirim kepada Menteri oleh Pemohon.

18 Proses Perizinan Penyiaran:
Menteri mengumumkan Peluang Usaha untuk LPS dan LPB Terestrial ( 5 tahun sekali untuk radio dan 10 tahun sekali untuk Televisi, diluar periode tersebut memungkinkan berdasarkan pertimbangan ekonomi dan perkembangan teknologi) Pemohon mengajukan permohonan melalui KPI Berdasarkan peluang usaha Dokumen permohonan dibuat 3 rangkap : 1 (satu) Dokumen Asli untuk KPI/KPID 1 (satu) Dokumen Asli untuk Menteri 1 (satu) Dokumen Copy untuk Pemda a. Pemda memeriksa kelengkapan data Administrasi & Teknik dalam waktu 15 hari kerja dan selambat-lambatnya 30 hari kerja, apabila dalam waktu 30 hari Pemda belum mengeluarkan rekomendasi atas evaluasi persyaratan Administrasi dan Teknik, maka KPID dapat melakukan EDP menggunakan dokumen asli yang diterima KPI/KPID. b. KPI/KPID memeriksa program siaran dalam waktu 30 hari kerja. KPI/KPID melakukan EDP 15 hari kerja setelah permohonan lengkap Pemda menyampaikan rekomendasi Adminitsrasi dan Data teknik kepada Menteri dgn tembusan KPI/KPID sebagai bahan EDP KPI/KPID menerbitkan rekomendasi kelayakan 15 hari kerja setelah EDP Sebelum KPI/KPID menyerahkan rekomendasi kepada Menteri, terlebih dahulu dilakukan PRA FRB Hasil Pra-FRB digunakan sebagai bahan pelaksanaan FRB Menteri melaksanakan FRB 15 hari kerja setelah menerima Rekomendasi dari KPI (penjadwalan diusulkan dalam Pra FRB) Menteri menerbitkan IPP Prinsip 30 hari kerja setelah disepakati dalam FRB Setelah mendapatkan IPP prinsip, Pemohon mengurus ISR, membangun infrastruktur dan perizinan lainnya Pemohon melakukan Uji Coba Siaran setelah memperoleh ISR Tim melakukan Evaluasi Uji Coba Siaran 2 bulan sebelum masa uji coba siaran berakhir Menteri menerbitkan IPP tetap 14 hari kerja setelah dinyatakan lulus oleh Tim Uji Coba Siaran

19 Sumber Pembiayaan Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan LPPL berasal dari:
Iuran penyiaran; APBN & APBD; sumbangan masyarakat; siaran iklan; usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

20 Waktu siaran iklan niaga RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu siaran setiap hari. 2. Waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari siaran iklannya setiap hari.

21 Kesimpulan Penting dan strategisnya kehadiran LPP Lokal bagi masyarakat luas saat ini di karenakan ada beberapa fungsi utama LPP Lokal, yaitu : memberi kesempatan bagi publik untuk berperan serta menyuarakan pikiran dan keinginannya berkaitan dengan program siaran; sebagai sumber informasi alternatif bagi masyarakat yang kepentingannya tidak terwadahi dan diberikan oleh lembaga penyiaran swasta maupun berlangganan; mengangkat nilai-nilai lokal dengan segala pernak- perniknya, ragam budaya, karakater masyarakatnya, dan sebagainya.

22 Ashanty rapih pakaiannya
Terima kasih atas perhatiannya


Download ppt "PENYELENGGARAAN PENYIARAN DI DAERAH (Lembaga Penyiaran Publik Lokal)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google