Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Reinventing Pengawasan Pelayanan Publik

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Reinventing Pengawasan Pelayanan Publik"— Transcript presentasi:

1 Reinventing Pengawasan Pelayanan Publik
Danang Girindrawardana Ketua Ombudsman Republik Indonesia

2 1 Tahun Menjelang MEA : Dimana Kita Berada Saat Ini ?
Tahun ini, indeks daya saing global (Global Competitiveness Index/GCI) Indonesia naik ke peringkat 34 dari 144 negara, sebagaimana dilansir WEF (World Economic Forum) dalam Global Competitiveness Report Posisi Indonesia di peringkat 34 ini berada di atas Spanyol peringkat ke-35, Portugal di 36, Kuwait di 40, Turki 45, Italia di 49, Afrika Selatan di 56, Brazil di 57, Meksiko di 61, India di 71. Di level ASEAN, peringkat Indonesia masih kalah dari tiga negara tetangga, yaitu Singapura di peringkat 2, Malaysia di 20, dan Thailand di 31. Indonesia masih mengungguli Filipina yang berada di peringkat 52, Vietnam di peringkat 68, Laos di peringkat 93, Kamboja di 95, dan Myanmar di 134. Jakarta, 18/09/2014 sumber : kemenkeu.go.id

3 Masih lemah di masalah suap sektor pelayanan publik
Kendati Indonesia berada pada peringkat yang baik dalam aspek efisiensi birokrasi (posisi 45), Indonesia masih dianggap oleh WEF lemah dalam penanganan permasalahan suap di sektor pelayanan publik, dengan indeks 106 dan menjamin keamanan dengan indeks 104. Indonesia juga dinilai lemah dalam memperbaiki sektor kesehatan dan pendidikan dasar. Hal tersebut terlihat pada penurunan peringkat secara bertahap dalam tiga tahun terakhir, yakni dari posisi 64 pada 2011 ke posisi 70 pada 2012, dan kemudian peringkat 72 tahun ini (2013).             

4 REFLEKSI Manuver Negara Lain Sejumlah negara mulai bermanuver menyusun strategi memenangkan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 (600 juta orang) Ketua DPN Apindo, Soebronto Laras : “Ada negara besar sekarang mulai terbuka, padahal tadinya tertutup. Namanya, Myanmar.” “Triangle Myanmar, Laos, Kamboja sangat kuat didukung China di waktu lampau. Ini harus kita lihat. Jadi kalau China enggak boleh masuk Indonesia karena dikhawatirkan akan memukul UKM kita, mereka dengan gampang masuk dari Myanmar. Barang tetap masuk ke Indonesia bukan lagi Made in China, tapi Made in Myanmar yang notabene ASEAN,” lanjut Soebronto. Selain Myanmar, yakni Thailand yang membuka ASEAN Production Facility. “Ada beberapa hektar dibuka untuk mereka (China/Tiongkok) agar masuk ke situ. Kembali lagi, merek China, Made in Thailand akan masuk ke Indonesia dengan ‘Made in Thailand’, pajak jadi 0 persen,” terang Presiden Komisaris PT Indomobil tersebut. Artinya: China tidak hanya memperbaiki internal dalam negeri tetapi telah membuka jalan eksternal luar negeri melalui negara2 ASEAN.

5 REFLEKSI Penilaian peringkat daya saing global didasarkan pada 12 pilar daya saing, yaitu: pengelolaan institusi (publik) yang baik, infrastruktur, kondisi dan situasi ekonomi makro, kesehatan dan pendidikan dasar, pendidikan tingkat atas dan pelatihan, efisiensi pasar, efisiensi tenaga kerja, pengembangan pasar finansial, kesiapan teknologi, ukuran pasar, lingkungan bisnis, dan inovasi. Pertanyaannya: Sampai dimana pengelolaan institusi publik kita dalam upaya perbaikan pelayanan publik, menyongsong MEA 2015?

6 Meskipun memang perilaku Korupsi sangat mengganggu, namun buruknya Pelayanan Publik tidak hanya disebabkan perilaku Korupsi, namun juga masalah: Partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik masih rendah. Maladministrasi : Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik yang diamanatkan oleh UU 25 Th.2009 Tentang Pelayanan Publik masih rendah. Program reformasi birokrasi terkait dengan target outcome kualitas pelayanan publik masih belum kena sasaran. Bagaimana Mengatasinya?

7 A Mengapa bisa terjadi Bahwa partisipasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan publik masih rendah? Karena serangkaian peraturan yang 'mengakomodir keterlibatan publik' baru dilahirkan sejak tahun 2008. UU 12 Th 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan UU 14 Th 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik UU 37 Th 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia UU 25 Th 2009 Tentang Pelayanan Publik Keempat UU tersebut pada intinya adalah mengatur “hak-hak publik” untuk mengetahui apa yg sedang dilakukan pemerintah, hak untuk melaporkan ketidakpuasan atas pelaksanaan pelayanan publik dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang melalui Ombudsman RI. Serta "hak publik” untuk berperan serta dalam "penyusunan" peraturan perundang-undangan. Pengaturan itu baru dilahirkan setelah lebih 60 tahun merdeka.

8 A Sebelum ada pengaturan setingkat UU itu, semua terkait hak-hak publik hanyalah tergantung intuisi kepemimpinan sang pemimpin disemua tingkatan. Bentuk nyatanya adalah kebijakan-kebijakan inovatif yang sayangnya mudah ditumpulkan oleh pemimpin penerusnya. Sehingga tidak heran jika banyak best practice hanya berlangsung selama pemimpin inovatif itu masih menjabat. Padahal, hak publik adalah inti penting paradigma baru tentang pemerintahan. Salah satu definisi ini menunjukkan posisi hak publik: "Public values are those providing normative consensus about (1) the rights, benefits, and prerogatives to which citizens should (and should not) be entitled; (2) the obligations of citizens to society, the state and one another; and (3) the principles on which governments and policies should be based." Bozeman, 2007. Pentingnya pelibatan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan sudah dikumandangkan sejak dekade 2000-an, kita bisa mempelajari dari Denhardt and Denhardt (2000), yang menyodorkan konsep baru tentang New Public Services yang bergeser dari paradigma New Public Management dan sudah sangat menjauh daripada apa yang kita kenal sebagai "old public administration". Pergeseran itu menunjukkan posisi publik dari yang dulu dikenal sebagai "clients dan constituents" menjadi "customers" dan kemudian menjadi "citizens". Pergeseran juga dari sisi peran pemerintah dari "rowing" ke arah "steering" dan kemudian menjadi "serving”.

9 B Maladministrasi: Rendahnya Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Kepatuhan adalah jembatan utama menuju tercapainya tujuan dari peraturan perundang-undangan. Jika amanat atau perintah peraturan perundang undangan tidak ditegakkan, baik dalam ranah administrasi ataupun ranah hukum, maka yang terjadi adalah chaostic (ketidakberaturan). Kedua ranah tersebut akan mengarah kepada buruknya perilaku organisasi secara sistem dan secara individu-individu di dalam organisasi itu. Semakin tinggi kepatuhan terhadap peraturan semakin terorganisir mekanisme kerja organisasi tersebut. Demikian pula sebaiknya.

10 Tahapan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Penyusunan SPP Penetapan SPP Implementasi SPP Efektivitas dan Kualitas Kepuasan Masyarakat Tahapan yang diobservasi oleh Ombudsman RI

11 B REFLEKSI Tanpa kepatuhan Standar Pelayanan Publik, target perbaikan kualitas pelayanan publik yang diinginkan menjadi utopis (angan-angan). Target Indeks Integritas tidak akan tercapai jika instansi pelayanan publik mengabaikan standar pelayanan publik. Karena : Semakin rendah kepatuhan standar pelayanan publik, semakin rendah integritas pemimpin dan para pelaksana yang bertugas disitu. Karena : Semakin rendah kepatuhan standar pelayanan publik, bisa dinilai bahwa pemimpin instansi publik melakukan pembiaran terhadap potensi terjadinya maladministrasi dan korupsi terjadi di instansinya. Perlu bukti? Slide berikut ini buktinya:

12 B Bahwa institusi pelayanan publik masih mengabaikan standar pelayanan publik (UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Tingkat Kepatuhan di 23 Provinsi Tingkat Kepatuhan di 18 Kementerian 4 Dari 18 Kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik, berada dalam zona merah. Tingkat Kepatuhan di 23 Kota Keterangan: Zona Merah adalah identifikasi institusi publik yang belum patuh terhadap standar pelayanan publik (UU 25 Th 2009) Data dari Observasi Ombudsman RI pada tahun 2013

13 REFORMASI BIROKRASI ditargetkan untuk mewujudkan tiga hal tersebut
C Program reformasi birokrasi terkait dengan target outcome kualitas pelayanan publik masih belum kena sasaran. RB Akuntabilitas Pelayanan Publik Bersih Meningkatnya kapasitas + akuntabilitas birokrasi Pemerintahan yang bersih + bebas KKN ARAH Meningkatnya kualitas pelayanan publik REFORMASI BIROKRASI ditargetkan untuk mewujudkan tiga hal tersebut

14 Bagaimana Memperbaikinya?

15 Strategi Makro ++ Kualitas YanBlik Dasar
Penyebab Rendahnya Kualitas Yanblik: Strategi Perbaikan Cepat : Memaksa Kepatuhan Implementasi Standar Yanblik (Pasal 21, UU 25 Yanblik) Optimalisasi Peran Lembaga Negara Pengawas Eksternal Lemahnya Implementasi Kebijakan Implementasi UU 5 Th 2014 Tentang ASN Edukasi intensif dan perlindungan dari kepentingan politik praktis terhadap jabatan PNS strategik Perilaku/ Mentalitas SDA Meningkatkan independensi + kualitas aparat pengawas internal /inspektorat > instansi pembina Inspektorat Koordinasi sinergis Inspektorat dengan Lembaga Negara Pengawas Eksternal dalam rangka pencegahan KKN dan ++ Kualitas Yanblik Lemahnya Sistem Pengawasan Nasional

16 Strategi Makro Penataan Kebijakan yang Tumpang Tindih
Usulan Prioritas Agenda Reformasi Birokrasi saat ini adalah : Deregulasi dan Debirokratisasi proses bisnis perijinan dan non perijinan di seluruh KL Pemda Meningkatkan Kewenangan Menteri Koordinator dalam Menyetujui dan Memantau Peraturan Kebijakan Kementerian Teknis Memangkas peraturan kebijakan yang tumpang tindih yang menghambat investasi Identifikasi secara lebih akurat peraturan kebijakan yang tumpang tindih Nov 2014 s/d Feb 2015 Maret 2015 s/d Juli 2015 Juli 2015 dan seterusnya melanjutkan agenda RB

17 D Strategi Makro RB >> Peningkatan Kualitas Pelayanan Perijinan Investasi Reposisi pemusatan pelayanan perijinan (terutama sektor investasi) akan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan pertumbuhan daya saing bangsa. PTSP Provinsi PTSP KAB KOTA BKPM Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perijinan Investasi Skala Nasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perijinan Investasi Skala Provinsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perijinan Investasi Skala Kabupaten Kota

18 Strategi Makro Perbaikan Sistem Pengawasan
D Strategi Makro Perbaikan Sistem Pengawasan Usulan Perbaikan Sistem Manajemen Pengawasan Internal dan Eksternal Manajemen Pengawasan Internal Melalui penguatan tupoksi BPKP atau Kementerian PAN RB. B. Optimalisasi Pengawasan dan Pengendalian Perijinan Investasi dan Non Investasi Melalui penguatan tupoksi Kementerian Koordinator dan BKPM C. Optimalisasi Pengawasan Eksternal Melalui penguatan lembaga-lembaga negara pengawas eksternal, dalam sektor hukum (KPK, PPATK), sektor pelayanan publik (Ombudsman) dan transparansi partisipasi publik (KIP).

19 D Pengawasan Pelayanan Publik: Bagian Mana yang Perlu Diawasi?
Pada Penegakan Peraturan Perundangan? 4 Pada Internal Complaint Handling? 5 Pada Implementasi Kebijakan? 1 Pada Dampak Kebijakan? 2 Pada Proses Penyusunan Kebijakan? 3 Maladministrasi dan Korupsi bisa terjadi pada semua tahapan tersebut

20 D Setelah terdapat sistem Pengawasan Pelayanan Publik, what next ?
Bagaimana Tentang Sanksi sebagai Tindak Lanjut Maladministrasi Ketidakpatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik?

21 D Pengaturan Sanksi dalam UU 25 Tahun Tentang Pelayanan Publik Beberapa pengaturan Sanksi bagi Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik yang tidak Mengindahkan Ketentuan Pasal 15 Penyelenggara berkewajiban: b. menyusun, menetapkan, dan memublikasikan maklumat pelayanan; e. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas pelayanan publik; Pasal 20 (2) ....mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. (3) ……menerapkan standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)..... Pasal 22 (1) …..menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan (2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. Pasal 54 Sanksi pembebasan dari jabatan

22 D Pengaturan Sanksi dalam UU 25 Tahun Tentang Pelayanan Publik Beberapa pengaturan Sanksi bagi Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik yang tidak Mengindahkan Ketentuan Pasal 36 (2) Penyelenggara berkewajiban mengelola pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan, rekomendasi Ombudsman,DPR,DPRD dalam batas waktu tertentu. (3) Penyelenggara berkewajiban menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan....ayat (2) Pasal 48 (2) Penyelenggara wajib menerima dan merespons pengaduan. Pasal 50 (1) Penyelenggara wajib memutuskan hasil pemeriksaan pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak berkas pengaduan dinyatakan lengkap. (4) Penyelenggara wajib menyediakan anggaran guna membayar ganti rugi. Pasal 54 Sanksi pembebasan dari jabatan

23 D Pengaturan Sanksi dalam UU 25 Tahun Tentang Pelayanan Publik Beberapa pengaturan Sanksi bagi Penyelenggara dan Pelaksana Pelayanan Publik yang tidak Mengindahkan Ketentuan Pasal 15, Penyelenggara berkewajiban: menyusun, menetapkan standar pelayanan; Pasal 26, Penyelenggara dilarang memberikan izin dan/atau membiarkan pihak lain menggunakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mengakibatkan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Pasal 33 (3) Penyelenggara dilarang membiayai kegiatan lain dengan menggunakan alokasi anggaran yang diperuntukkan pelayanan publik. Pasal 54 Sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

24 Danang Girindrawardana
Demikian, sebagai bahan pemikiran lebih lanjut. Selamat berkarya membangun bangsa. Terima kasih atas perhatiannya Danang Girindrawardana Ketua


Download ppt "Reinventing Pengawasan Pelayanan Publik"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google