Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan PMK-16/PJ

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan PMK-16/PJ"— Transcript presentasi:

1 Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan PMK-16/PJ
Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan PMK-16/PJ.03/2013 sbgm telah diubah terakhir dengan PMK-132/PJ.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

2 Latar belakang perlunya data untuk mendukung pelaksanaan sistem self assessment secara murni dan konsisten, DJP perlu memiliki infrastruktur yang dapat digunakan untuk mendeteksi secara cepat dan akurat terhadap kemungkinan ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

3 PERKEMBANGAN APBN TA 2011-2014 2011 2012 2013 APBNP 2014
PENDAPATAN NEGARA Penerimaan Dalam Negeri Penerimaan Perpajakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penerimaan Hibah BELANJA NEGARA Belanja Pemerintah Pusat Belanja K/L Belanja non K/L Transfer ke Daerah Dana Perimbangan Dana Otsus dan Penyesuaian KESEIMBANGAN PRIMER SURPLUS/(DEFISIT) PEMBIAYAAN 1.210,6 1.205,3 873,9 331,5 5,3 1.295,0 883,7 417,6 466,1 411,3 347,2 64,1 8,9 (84,4) 130,9 1.338,1 1.332,3 980,5 351,8 5,8 1.491,4 1.010,6 489,4 521,1 480,6 411,3 69,4 (52,8) (153,3) 175,2 1.502,0 1.497,5 1.148,4 349,2 4,5 1.726,2 1.196,8 622,0 574,8 529,4 445,5 83,8 (111,7) (224,2) 224,2 1.667,1 1.665,8 1.280,4 385,4 1,4 1.842,5 1.249,9 637,8 612,1 592,6 487,9 104,6 (54,1) (175,4) 175,4

4 Tren Transfer Ke Daerah Tahun 2008 - 2014
(Rp Triliun) Komponen Transfer 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 DAU 180 186 204 226 274 311 341 DAK 20,8 24,7 21 24,8 25,9 31,7 33 DBH 78,4 76,1 92,2 96,9 112 103 114 Dana Otsus dan DIY 7,5 9,5 9,1 10,4 11,9 13,4 16,7 Dana Penyesuaian 6,2 11,8 18,9 53,7 57,4 70,4 87,9 Total 292,4 308,5 344,8 411,3 480,5 529,3 592,5

5 Postur Transfer ke Daerah dalam APBN 2014
dalam miliar rupiah Komponen Pagu I. Dana Perimbangan ,94 A. Dana Bagi Hasil ,62 1. Pajak 51.787,15 2. Sumber Daya Alam 61.924,47 B. Dana Alokasi Umum ,32 C. Dana Alokasi Khusus 33.000,00 II. Dana Otsus dan Penyesuaian ,30 A. Dana Otonomi Khusus 16.148,77 1. Otsus 13.648,77 2. Tambahan Otsus Infras. (Papua & Papua Barat) 2.500,00 B. Dana Keistimewaan DIY 523,88 C. Dana Penyesuaian 87.948,65 Jumlah ,24

6 Komponen Pagu I. Dana Bagi Hasil 113.711,62 A. DBH Pajak 51.787,15
…lanjutan Postur Transfer ke Daerah dalam APBN 2014 dalam miliar rupiah Komponen Pagu I. Dana Bagi Hasil ,62 A. DBH Pajak 51.787,15 1. PBB 23.859,19 2. PPh 25.713,96 3. CHT 2.214,00 B. DBH Sumber Daya Alam 61.924,47 1. Migas 38.849,20 2. Pertambangan Umum 19.835,84 3. Kehutanan 2.572,33 4 Perikanan 200,00 5 Panas Bumi 467,10 PPh Ps. 25 dan Ps.29 WPOPDN PPh Ps.21

7 Skema DBH Pajak DBH PAJAK Dibagi rata ke Kab/Kota (6,5%) Pusat (10%)
PBB Pusat (10%) Daerah (90%) Pusat (80%) Daerah (20%) Pusat (98%) Daerah (2%) Dibagi rata ke Kab/Kota (6,5%) Insentif Kab/Kota (3,5%) Provinsi (16,2%) Kab/Kota (64,8%) Biaya Pungut (9%) Kab/Kota (12%) Provinsi (30%) Kab/Kota Penghasil (40%) Kab/Kota Pemerataan (30%) Provinsi (8%) PPh Ps. 25 dan Ps.29 WPOPDN, PPh Ps.21 Cukai Hasil Tembakau DBH PAJAK

8 …lanjutan Postur Transfer ke Daerah dalam APBN 2014 Komponen Pagu
dalam miliar rupiah Komponen Pagu A. Dana Otononomi Khusus 16.148,77 1. Dana Otonomi Khusus 13.648,77 1. Dana Otsus Aceh 6.824,39 2. Dana Otsus Papua 4.777,07 3. Dana Otsus Papua Barat 2.047,32 2. Dana Tambahan Infrastruktur 2.500,00 1. Papua 2.000,00 2. Papua Barat 500,00 B. Dana Keistimewaan DIY 523,88 C. Dana Penyesuaian 87.948,65  1 Tambahan Penghasilan Guru PNSD 1.853,60  2 Tunjangan Profesi Guru PNSD 60.540,70 3 Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 24.074,70 4 Dana Insentif Daerah (DID) 1.387,80 5 Dana P2D2 91,85 Total Dana Penyesuaian ,30

9 Deskripsi APBD

10 TREN PENDAPATAN DAERAH TA 2008-2013
Pendapatan daerah setiap tahunnya semakin meningkat; Pendapatan terbesar berasal dari dana transfer; PAD merupakan komponen terkecil dari pendapatan.

11 PROPORSI PENDAPATAN PROVINSI DAN KAB./KOTA TA 2008-2013
Rasio pendapatan terbesar untuk kab./kota bersumber dari dana transfer; Komposisi PAD untuk kab./kota meningkat setiap tahunnya, berkisar 6-10%; Rasio pendapatan provinsi dari dana tranfer secara umum semakin menurun, dan cukup berimbang dibandingkan dengan PAD;

12 SUMMARY Penerimaan APBN terbesar berasal dari penerimaan perpajakan;
Sebesar 31,7% belanja APBN merupakan transfer ke daerah; Tingkat ketergantungan APBD terhadap APBN tinggi diatas 50%; Belanja APBD untuk Provinsi tertinggi adalah Belanja Lainnya (Hibah, Bansos, dll); Belanja APBD untuk Kab./Kota tertinggi terletak pada Belanja Pegawai.

13 PMK 132/PMK.03/2013 Dengan fungsi pajak yang menjadi penopang utama APBN dan APBD, khusus untuk mengamankan penerimaan pajak pusat, telah ditetapkan PMK Nomor 132/PMK. 03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan perpajakan 13

14 APBD (REKAPITULASI se wil Kanwil Jabar II)
TAHUN 2014 Uraian Total APBD Kab/Kota di wil Kanwil Jabar II Persentase terhadap Pendapatan Pendapatan 100,0% PAD 22,6% Pajak daerah 13,8% Retribusi daerah  3,7% Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 0,6% Lain-lain PAD yang sah 4,5% Dana Perimbangan 61,5% DBH 6,9% DAU 51,1% DAK 3,5% Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 16,0% Hibah 19.535 0,1% Dana darurat  - 0,0% Dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemda lainnya 8,6% Dana penyesuaian dan otonomi khusus 6,6% Bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemda lainnya 0,7% Lain-lain 2.830 Dana Perimbangan menyumbang 61,5% dari Total Pendapatan Daerah

15 Dasar Hukum Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 1 2 PP NOMOR 31 TH 2012 TENTANG PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 95/PMK.03/2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PMK NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN 3

16 Data dan Informasi ? Psl 1 (2) PP 31 Thn 2012
Data dan Informasi adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan

17 I – L – A - P YANG WAJIB MENYERAHKAN DATA
Instansi - I I – L – A - P YANG WAJIB MENYERAHKAN DATA kementerian lembaga pemerintah non kementerian instansi pada pemerintah provinsi instansi pada pemerintah kabupaten/kota instansi pemerintah lainnya Lembaga - L lembaga negara lembaga pada pemerintah provinsi lembaga pada pemerintah kabupaten/kota lembaga pemerintah lainnya dan lembaga non pemerintah Asosiasi - A kamar dagang dan industri himpunan bank-bank milik negara perhimpunan bank-bank umum nasional ikatan akuntan publik Indonesia asosiasi pengusaha Indonesia gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia himpunan pengusaha muda Indonesia ikatan konsultan pajak Indonesia gabungan pengusaha ekspor Indonesia asosiasi pengusaha ritel Indonesia Jenis dan Rincian Data tercantum dalam Lampiran PMK -132/PMK.03/2013 Psl 3 (3) PP 31 Thn 2012 Pihak Lain - P

18 Data dan informasi dari Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah Provinsi data kepemilikan kendaraan bermotor Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota data kepemilikan hotel/penginapan data kepemilikan restoran data usaha hiburan data surat izin usaha data BPHTB data IMB

19 Jenis dan Cara Penyampaiannya Data
Cara Penyampaian Data : secara online Secara manual Bentuk Data: Elektronik (softcopy) Hardcopy Data pertama kali dikirim ke Kanwil Jawa Barat II paling lambat 15 Maret 2014 sesuai PMK -132/PMK.03/2013 DATA BERIKUTNYA DISAMPAIKAN PER SEMESTER SESUAI KONDISI TERAKHIR Pimpinan dari Instansi Pemerintah, Lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib data dan Informasi dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkan PMK

20 Kondisi dan Permalasahan Penyampaian Data dan Informasi dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain): Data dan Informasi belum atau hanya sebagian yang disampaikan oleh ILAP (terdapat beberapa Dinas/Badan di pemda yang belum menyampaikan data dan informasi) Penyampaian data dan Informasi terlambat dari batas waktu yang ditentukan dalam PMK-132/PMK.03/2013 yaitu untuk pertama kali tanggal 15 Maret 2014. Data yang disampaikan oleh ILAP dalam bentuk hard copy Kelengakapan informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan Jenis Informasi yang dipersyaratkan dalam PMK-132/PMK.03/2013, misalnya data kendaraan tidak mencantumkan alamat pemiliknya, dsb. Data yang disampaikan tidak up to date atau merupakan data lama. Misalnya Data IMB yang diberikan IMB tahun 2011 ke bawah. Data yang ada sebagian besar tidak ada NPWP nya sehingga penggunaan data lebih lanjut masih memerlukan proses matching data dengan database NPWP master file.

21 Contoh Kelemahan data Yang Dikirim
Data Izin Mendirikan Bangunan – FORMAT STANDAR SESUAI PMK-132 No No Izin Tanggal Izin Nama Pemohon Alamat Pemohon NPWP Pemohon KPP Pemohon Cab Pemohon Lokasi Luas Jumlah Lantai Fungsi Status Tanah 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 Data Izin Mendirikan Bangunan – DATA YANG DIKIRM KE DJP No No Izin Tanggal Izin Nama Pemohon Alamat Pemohon Lokasi Luas Jumlah Lantai Fungsi Status Tanah 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 NPWP TIDAK ADA Perlu penambahan NPWP dengan cara: - Menambah persyaratan NPWP yang Valid dalam permohonan IMB - Menambahkan jenis data dalam database IMB atau perijinan lainnya - Merekam NPWP dalam database perijinan/BPPT

22 SOLUSI DAN TINDAK LANJUT :
Perlu penunjukan pejabat tertentu yang diberikan wewenang menyampaikan data, supaya komunikasi antara pihak DJP dan pihak Pemda lebih mudah. Misalnya petugas yang dihubungi oleh Kanwil dapat langsung ke yang bersangkutan. Mohon agar dapat diberikan nama petugas yang bersangkutan, misalnya melekat pada jabatan. Pembuatan SOP /Tata Cara Penyampaian data dan informasi oleh masing-masing instansi ke DJP supaya diperjelas prosedur teknisnya. Proses penyampaian data oleh pemda harus up to date sesuai saat terakhir data tersebut disajikan. Penyampaian data lebih baik dalam bentuk digital dengan format minimal excel, atau kalau cukup besar bisa dalam bentuk database.

23 SOLUSI DAN TINDAK LANJUT :
Penambahan data NPWP dalam setiap jenis data dalam database yang ada di pemda untuk memudahkan matching data Penambahan persyaratan dalam pemberian ijin pada instasi pemda terutama BPPT/Perijinan Terpadu untuk mempunyai NPWP yang valid, nanti KPP akan memberikan validasi kebenaran data NPWP yang ada. (Bukan NPWPD). Alasannya adalah validitas data NPWP menjadi kunci bagi penggunaan data tersebut. Perlunya diberikan wawasan bahwa keperluan data dan informasi ini adalah kewajiban seluruh ILAP sesuai PP 31/2012, bukan merupakan hak atau hanya asal asalan saja. Hal berguna untuk meningkatkan penerimaan negara, mengingat penerimaan daerah saat ini 60% berasal dari dana transfer pusat ke daerah.

24 SOLUSI DAN TINDAK LANJUT :
Validitas data dan informasi yang ada sangat mempengaruhi DJP untuk mendeteksi secara cepat dan akurat terhadap kemungkinan ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Bagi Pemda yang belum menyampaikan data agar segera menyampaikan data dan informasi ke KPP atau Kanwil.

25 Sanksi Pidana - Pasal 41C Tidak memenuhi kewajiban
Setiap orang yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah). Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah). Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp ,00 (delapan ratus juta rupiah).

26 Sanksi Pidana (lanjutan…)
Penyalahgunaan data dan informasi Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah).

27 Register Pencarian Data
Dimohon kepada KPP untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah yang belum memberikan respon

28 PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN DI JAWA BARAT BAB II Pasal 2 Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Daerah, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi dan pemenang lelang pelaksana pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Daerah, dan yang memiliki NPWP domisili di luar Daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang di tempat kegiatan yang bersangkutan

29 Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan pedoman bagi Instansi yang menangani perizinan, OPD Pengguna Barang dan Jasa yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa, serta bagi LPSE dan ULP, dalam menentukan : a. kelengkapan persyaratan dalam penerbitan dan perpanjangan izin; b. kelengkapan persyaratan pemenang pengadaan barang dan/atau jasa; dan c. kelengkapan persyaratan bagi pemenang lelang Pasal 4 1. Pelaku usaha sebagai pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan Pegawai tetap, Pegawai tidak tetap dan penerima penghasilan bukan Pegawai. 2. Pelaku usaha yang akan melakukan perpanjangan izin usaha, wajib memiliki NPWP Cabang. Pasal 5 Bendahara Pengeluaran pada OPD sebagai Pemungut PPh Pasal 21, wajib memeriksa NPWP Cabang sebagai kelengkapan persyaratan pembayaran atas hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

30

31 ISU PENTING Realisasi PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN mempengaruhi pendapatan daerah terkait dana bagi hasil yang diperoleh. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus pemerintah daerah untuk mencegah wajib pajak lokasi melakukan pembayaran mengatasnamakan wajib pajak domisili. Bagi DJP, hal ini tidak berpengaruh namun akan sangat disayangkan bagi daerah yang “memiliki” wajib pajak tersebut karena berakibat berkurangnya bagi hasil.

32 PENGERTIAN WP LOKASI ADALAH PADA KODE KPP DAN KODE CABANGNYA
XXX.001 Kode Unit Unit Kerja 403 PRATAMA CIBINONG 404 PRATAMA BOGOR 407 PRATAMA BEKASI UTARA 408 PRATAMA KARAWANG UTARA 412 PRATAMA DEPOK 413 PRATAMA CIKARANG SELATAN 414 PRATAMA CIKARANG UTARA 426 PRATAMA CIREBON 431 MADYA BEKASI 432 PRATAMA BEKASI SELATAN 433 PRATAMA KARAWANG SELATAN 434 PRATAMA CIAWI 435 PRATAMA CIBITUNG 436 PRATAMA CILEUNGSI 437 PRATAMA INDRAMAYU 438 PRATAMA KUNINGAN 439 PRATAMA SUBANG 3 ANGKA DIGIT KE-10 MERUPAKAN KODE KPP YANG MEMPENGARUHI ALOKASI BAGI HASIL PAJAK

33 SOLUSI PENINGKATAN BAGI HASIL PAJAK
Menerbitkan peraturan bupati atau walikota sebagai petunjuk teknis atau juklak pelaksanaannya Membuat SOP/Tata Cara yang mewajibkan semua prosedur perijinan yang melalui Pelayanan Terpadu untuk mendaftarkan NPWP Lokasi atau Cabang Merubah semua persyaratan yang ada di setiap kabupaten/kota agar mewajibkan melakukan pendaftaran NPWP Lokasi Menghubungi KPP di masing-masing Kabupaten/Kota untuk mengkoordinasikan pendaftaran NPWP dan PKP Membuat peraturan pelaksanaan agar setiap pelaksanaan lelang/tender bagi pemenang lelang agar mempunyai NPWP Lokasi/Cabang Mewajibkan semua kontrak pengadaan barang atau jasa menggunakan NPWP Lokasi atau Cabang Mewajibkan semua pembayaran PPH dan PPN dalam setiap pengadaan barang dan jasa menggunakan NPWP Lokasi atau Cabang.

34 TERIMA KASIH KANTOR WILAYAH DJP JAWA BARAT II
JALAN JENDERAL AHMAD YANI NO. 5 BEKASI 17141 TELEPON (021) ; FAKSIMILE (021)


Download ppt "Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan PMK-16/PJ"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google