Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pasal 31 UUD 1945 (Amandemen) ayat (1) : ayat (2) :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pasal 31 UUD 1945 (Amandemen) ayat (1) : ayat (2) :"— Transcript presentasi:

0 Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Untuk Semua
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Wakil Menteri Bidang Pendidikan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Untuk Semua Rapat Koordinasi Program Tingkat Nasional, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Batam, 8 Maret 2012

1 Pasal 31 UUD 1945 (Amandemen) ayat (1) : ayat (2) :
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

2 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5
ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai HAK YANG SAMA untuk memperoleh PENDIDIKAN YANG BERMUTU ayat (2) : Warga negara yang mempunyai KELAINAN FISIK, EMOSIONAL, MENTAL, INTELEKTUAL, dan/atau sosial berhak memperoleh PENDIDIKAN KHUSUS ayat (3) : Warga negara di daerah TERPENCIL atau TERBELAKANG serta MASYARAKAT ADAT yang TERPENCIL berhak memperoleh PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS ayat (4) : Warga negara yang memiliki potensi KECERDASAN DAN BAKAT ISTIMEWA memperoleh PENDIDIKAN KHUSUS.

3 UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Pasal (5) “ Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan”. Pasal (6) “Setiap penyandang cacat berhak memperoleh: ayat 1 : Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan.

4 Siapakah Mereka? Faktor Ekonomi (Economic Condition) Faktor Lingkungan
(Environment) Geografis Alam Sosial Kultur/attitude Faktor Diri anak (Within the child) Faktor Politik (Political Condition) Siapakah Mereka? Mereka adalah yang membutuhkan perhatian karena: (Miriam D,S:Toward Inclusioan and Enrichment)

5 Mengapa Mereka Perlu Perhatian Khusus ?
Tiap individu berbeda (individual differences) fisik, gender, ras, bahasa, agama, kemampuan , bakat, minat, kepribadian, dst Partisipasi dlm Kehidupan bermasyarakat Semua anak dapat belajar Hak azasi (demokrasi) 1948 : Declaration Human Right 1990 : EfA Jomtien 1994 : The Salamanca Statement Dijamin oleh Undang Undang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Mengapa Mereka Perlu Perhatian Khusus ?

6 PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS
PENDIDIKAN INKLUSIF Sekolah Biasa/Sekolah Umum, yang mengakomodasi semua Anak Berkebutuhan Khusus SLB/Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus yang mengakomodasi anak biasa Jenis Layanan Pendidikan PENDIDIKAN KHUSUS Kecacatan : TKLB, SDLB, SMPLB, SMLB Berkecerdasan Istimewa (a.l. : Program “Aksel”) & Berbakat Istimewa PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS Sekolah layanan khusus untuk anak-anak : Daerah terbelakang, terpencil, pulau-pulau kecil, pedalaman, beberapa Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), anak TKI Masyarakat etnis minoritas terpencil Pekerja anak, pelacur anak/trafficking/pelacur anak, lapas anak/anak di lapas dewasa, anak jalanan/pemulung Pengungsi anak (gempa, bencana, konflik)

7 Issu-issu aktual dan Solusinya:
Memenuhi hak dasar (ekspansif) Mengupayakan Kelayakan (rehabilitatif) Meminimali diskriminasi (inklusif) Meminimalisasi hambatan belajar (diagnostik/adaptif) Reposisi ke arah Prioritas Utama (mainstreaming) Mengutamakan Pelayanan (fasititatif) Memenuhi Standard Nasional (pengemb.Kualitas) Menggalang kemitraan (partnership) Issu-issu aktual dan Solusinya:

8 Pendidikan inklusif, solusi pendidikan ABK di indonesia

9 Pendidikan Inklusif, Solusi masalah ABK di Indonesia
Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus (ABK) belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik. 9

10 Pengertian Pendidikan Inklusif
1. Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah- sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994) 2. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980) 10

11 Sekolah Inklusif Sekolah inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana dan prasarana, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya. 11

12 Hal-hal yang harus diperhatikan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif:
Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keaneka-ragaman dan menghargai perbedaan. Sekolah harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual. Guru harus menerapkan pembelajaran yang interaktif. Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Guru dituntut melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses pendidikan. 12

13 Mengapa Pendidikan Inklusif Harus Dipromosikan dan Diterapkan:
Semua anak mempunyai hak yang sama untuk tidak di-diskriminasi-kan dan memperoleh pendidikan yang bermutu. Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya. Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaran bagi semua anak. Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda. 13

14 Beberapa Kebaikan Pendidikan Inklusif
Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya Pendidikan Inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif. Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan informasi semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah. Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran. Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak. 14

15 Peran Propinsi, Kabupaten dan Kota

16 Peran Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota;
Meningkatkan angka partisipasi murni anak berkebutuhan khusus dengan pertumbuhan minimal 10% per tahun sehingga mencapai angka minimal 65% pada tahun 2014. Mencegah siswa berkebutuhan khusus dropout dan/atau menarik kembali anak-anak usia sekolah yang termarginalkan dari lingkungan sekolah sehingga lulus sekurang-kurangnya jenjang pendidikan dasar. Memberikan perhatian kepada peserta didik yang memiliki kesulitan mengikuti pembelajaran dan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa untuk mendapatkan layanan pendidikan sehingga mampu belajar secara optimal sesuai dengan bakat, potensi dan/atau kebutuhan khusus yang dimiliki dengan menerapkan prinsip tanpa diskriminasi.

17 Peran Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota;
Menumbuhkan jiwa kewirausahaan dan kemandirian ABK melalui pendidikan ketrampilan hidup (lifeskill) yang terintergrasi dalam penyelenggaraan pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus Mewujudkan sarana dan prasarana sekolah yang dapat diakses oleh anak- anak penyandang cacat dengan menerapkan standar sarana dan prasarana yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan. Konsisten mengimplementasikan program pendidikan inklusif sebagaimana amanat Permendiknas No. 70 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Menumbuhkan kerjasama yang kuat antara pemerintah, sekolah, masyarakat dan LSM yang diharapkan menjadi solusi alternatif dalam pemenuhan hak belajar 9 tahun terwujud secara cepat dan tepat.

18 Sudahkah ada Layanan Publik (seperti: Puskesmas, Rumah Sakit, Perbankan, Kantor Polisi, Kantor Pos, dll.) yang memiliki Petugas yang dapat berkomunikasi dan melayani mereka yang berkebutuhan khusus ini? Sudahkan kita memberikan penghargaan kepada Layanan Publik yang memiliki fasilitas yang mendukung mereka yang berkebutuhan khusus ini? Untuk orang asing, kita mempersiapkan diri untuk melayani mereka dengan mempelajarai bahasa dan budaya mereka, tetapi mengapa untuk orang kita sendiri yang berkebutuhan khusus, kita tidak menyediakan layanan tersebut? Bagaimana kita membuat Masyarakat juga ikut peduli dan berperan aktif dalam menerima mereka yang berkebutuhan khusus ini di Lingkungan Kehidupan Sehari-hari?

19 Terima Kasih


Download ppt "Pasal 31 UUD 1945 (Amandemen) ayat (1) : ayat (2) :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google