Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RANCANGAN TEKNOKRATIK RPJMN SUB- BIDANG PERUMAHAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RANCANGAN TEKNOKRATIK RPJMN SUB- BIDANG PERUMAHAN"— Transcript presentasi:

1 RANCANGAN TEKNOKRATIK RPJMN 2015-2019 SUB- BIDANG PERUMAHAN
Direktorat permukiman dan perumahan, bappenas

2 “Perumahan merupakan hak dasar yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28(H) sebagaimana pendidikan”
Namun belum mendapatkan perhatian yang memadai dari pengambil kebijakan (eksekutif dan legislatif), bahkan LBH pernah berencana melakukan class action.

3 Permasalahan Umum Sektor Perumahan
Mismatch dalam Penyediaan Hunian Layak untuk MBR Penyediaan Rumah Pembiayaan rumah (maturity mismatch) Harga Tanah tidak terkendali Kebijakan afirmasi masih kurang Pasokan rumah < kebutuhan rumah Kebutuhan: Tenor kredit di atas 15 tahun; tingkat suku bunga < 10%. Kenyataan: Tenor kredit kurang dari 15 tahun; tingkat suku bunga > 10%. Kurangnya sinergi antar institusi pemerintah dalam perumusan kebijakan Belum adanya kebijakan pemerintah yang benar-benar mendukung pertumbuhan pasar perumahan MBR Belum adanya kemudahan dalam proses dan biaya administrasi pembangunan rumah MBR Persyaratan pengajuan KPR FLPP yang cukup rumit

4 Hal dasar yang harus dilakukan...

5 RUMAH LAYAK TERJANGKAU
1. Mengubah paradigma DARI MENUJU Menurunkan Harga Rumah Meningkatkan Kemampuan Masyarakat Meningkatkan supply rumah murah Meningkatkan Demand / Affordability Subsidi Harga Menurunkan “Barrier to Purchase” RUMAH LAYAK TERJANGKAU Memastikan supply benar-benar untuk MBR Well Targetted Programs (Berpihak kepada MBR)

6 Menentukan intervensi yang dapat memberikan daya ungkit besar dan well-targeted
Sistem administrasi kependudukan yang baik Penetapan Target Group Penentuan Housing Career System (siapa ditangani apa dan bagaimana) Digunakan sebagai dasar Penentuan kebijakan dan program yang dapat meningkatkan supply dan menciptakan demand Supply Demand Swadaya Formal Priority Programs? (direct intervention) Priority Programs? (direct intervention) Sosial Khusus Supporting Programs? (indirect) Supporting Programs? (indirect) Quick Win? Quick Win? Secure Tenure (Akses ke Rumah Layak)

7 Bagaimana sektor perumahan dalam lima tahun ke depan?

8 Sasaran Pembangunan* Arah Kebijakan
Terfasilitasinya penyediaan hunian layak untuk 18,6 juta rumah tangga berpendapatan rendah Meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau serta didukung oleh penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai Meningkatkan home ownership rate menjadi 90% Mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh 18, 6 juta RT MBR terdiri dari: 9 juta RT yang memerlukan rumah baik rumah tangg baru maupun rumah tangga yang menunda membeli rumah (karena belum bisa menjangkau, status saat ini: sewa atau menumpang) melalui: pembangunan rumah baru, pembangunan rusunawa, penyaluran KPRSH, penyaluran kredit rumah swadaya 9,6 juta RT untuk penanganan kumuh melalui mewujudkan rumah dan permukiman yang layak * Perubahan indikator pembangunan dari satuan unit menjadi jumlah rumah tangga yang mendapatkan fasilitas kemudahan akses terhadap hunian baru/perbaikan kualitas

9 STRATEGI PENGEMBANGAN
Fasilitasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah Manajemen lahan dan hunian di perkotaan STRATEGI PENGEMBANGAN Tata kelola dan keterpaduan stakeholder perumahan Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait perumahan Meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah terhadap hunian yang layak, aman, dan terjangkau serta didukung oleh penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai Strategi Pengembangan Perumahan: Peningkatan peran fasilitasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyediakan hunian baru (sewa/milik) dan meningkatkan kualitas hunian melalui: Pengembangan sistem pembiayaan perumahan  pengembangan subsidi uang muka, kredit mikro perumahan swadaya, bantuan stimulan, FLPP Penyediaan PSU, bantuan stimulan dan/atau kredit mikro perbaikan rumah Peningkatan tata kelola dan keterpaduan antara para pemangku kepentingan pembangunan perumahan melalui: Pembuatan regulasi yang tidak mendistorsi pasar Penguatan lembaga keuangan bank/non bank Revitalisasi Perumnas menjadi badan pelaksana pembangunan perumahan dan bank tanah Peningkatan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan penyediaan perumahan untuk MBR, melalui: Peningkatan ekuitas melalui PMN ke SMF, BTN, dan Perumnas Mendorong BTN sebagai bank khusus perumahan Perpanjangan peraturan SMF terkapit penyaluran pinjaman kepada penyalur KPR dengan sumber pendanaan dari pasar modal dengan dukungan pemerintah Peningkatan efektifitas dan efisiensi manajemen lahan dan hunian di perkotaan, melalui: Penyediaan Rusunawa dan rusunami Pengembangan instrumen pengelolaan lahan: land consolidation, land banking, pemanfaatan lahan milik BUMN dan tanah terlantar Pemanfaatan teknologi dan bahan bangunan yang aman dan murah serta pengembangan implementasi konsep rumah tumbuh (incremental housing). Penyediaan sarana air minum dan sanitasi layak yang terintegrasi dengan penyediaan dan pengembangan perumahan Konsep rumah tumbuh (incremental housing) Akses air minum dan sanitasi layak yang terintegrasi dengan perumahan

10 Kerangka Penanganan Kumuh 2015-2019
Prinsip 1. Rumah sebagai kebutuhan dasar manusia, hak setiap orang dan tanggung jawab bersama untuk pemenuhannya 2. Multisektor 3. Local government lead (penanganan terdesentralisasi) 4. Partisipatif 5. Penanganan kumuh terintegrasi dengan pembangunan kota 6. Keamanan Bermukim 7. Cost Effectiveness 8. Keberlanjutan 9. Kolaborasi PENERAPAN STRATEGI Penanggulangan Pencegahan Memampukan/ Enabling Pemerintah Daerah sebagai commander Pemerintah Pusat Menjadi Pendukung Pemerintah Daerah NILAI PRINSIP Didasari oleh : melalui Nilai 1. Masyarakat sebagai pelaku utama 2. Musyawarah 3. Kesetaraan 4. Demokrasi 5. Keadilan 6. Keterbukaan

11 Kebutuhan Pendanaan RPJMN 2015-2019
Peningkatan Home Ownership Rate menjadi 90% Kebutuhan Pendanaan RPJMN Gap yang harus ditangani 8,36% (9 juta RT) Tren : 0,73% per tahun Tren : 1,67% per tahun 82,89% 84,57% 86,66% 89,16% 90,00% 81,64% 80,91% 80,18% 78,77% 78,00% TOTAL Rp 1.132,5 Triliun Sumber: BPS ( merupakan angka perkiraan) Penanganan Kumuh Perkotaan menjadi 0% Rp 384 T Rp 605 T Tren : - 4,00% per tahun Tren : - 2,00% per tahun Rp45T Peningkatan Home Ownership rate: Umumnya angka homeownership rate dari tahun ke tahun relatif stagnan, namun secara absolut mengalami peningkatan. Berdasarkan hasil pertemuan dengan BPS disebutkan bahwa angka homeownership kemungkinan lebih rendah karena dalam 1 rumah bisa didiami oleh > 1 RT Penanganan kumuh perkotaan: Diperlukan penurunan rata-rata 2% per tahun untuk mencapai 0% kumuh perkotaan di tahun Angka 10,1% di tahun 2014 merupakan angka perkiraan dari data MDG’s dengan perkiraan jumlah RT berdasarkan perhitungan Kemenpera (9,6 juta RT) Sumber: Data capaian MDG’s 2013 (2014 merupakan angka perkiraan) Catatan: Skema pembangunan : 15% - 20% - 25% - 30% - 10%

12 Diperlukan adanya reformasi kebijakan untuk mencapai target pembangunan …

13 Latar Belakang Perlunya Reformasi Kebijakan Sektor Perumahan
Message 1: Reorientasi Kebijakan Perumahan secara signifikan dan peningkatan investasi pada 40% masyarakat yang berpendapatan rendah melalui Social Housing Incremental Home Improvement Slum-Upgrading Message 2: Restrukturisasi, Reformasi dan Diversifikasi perangkat kebijakan yang dapat mengembangkan dan memperluas pasar untuk penyediaan dan pembiayaan rumah yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah tanpa harus membebani beban APBN/APBD Message 3: Meningkatkan peran dari para pemangku kepentingan di level pusat/daerah khususnya dalam hal pembagian kewenangan dan anggaran untuk kebijakan sektor perumahan

14 10 Hal yang Perlu Dicapai dalam 2015-2019
Message 1: Reorientasi Kebijakan Perumahan Pendefinisian kelompok sasaran Klasifikasi Keterjangkauan Sistem Informasi dan Manajemen yang Efisien Indikator Kesuksesan yang jelas Message 2: Restrukturisasi, Reformasi dan Diversifikasi perangkat kebijakan Penetapan Housing Career System Housing Policy Mix Peningkatan Akses terhadap Lahan Program Penanganan Kumuh yang Komprehensif Message 3: Meningkatkan peran dari para pemangku kepentingan di level pusat/daerah Revitalisasi Peran BUMN (Perumnas, BTN, SMF) Peran Aktif Pemerintah Daerah

15 1 2 3 FOKUS 2015 Restrukturisasi Kebijakan Restrukturisasi Regulasi
Restrukturisasi Kelembagaan Restrukturisasi Pembiayaan Restrukturisasi program/kegiatan Memperbaiki tata kelola pembangunan perumahan dan permukiman (housing sector reform) 2 Merencanakan pilot untuk discale-up pada tahun 2016 – 2019. 3 Memperkuat koordinasi dan perencanaan termasuk capacity building Kemenpera dan pemerintah daerah Selama belum membenahi hal sebagaimana di atas maka permasalahan pokok perumahan tidak akan pernah terselesaikan

16 Memperbaiki Tata Kelola Pembangunan PKP (Housing Sector Reform)
Konsep Enabling Approach: Peran pelaku pembangunan seperti pengembang dan masyarakat perlu dioptimalkan sebagai penunjang. Negara lebih berperan sebagai katalisator, fasilitator, dan sekaligus pengawas dalam pelaksanaan pembangunan perumahan Alternatif Strategi 2015 Peningkatan peran BUMN terkait penyediaan rumah untuk MBR Penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah BTN berperan penting sebagai penyalur KPR untuk MBR Menjaga likuiditas penyalur KPR untuk MBR

17 Merencanakan Pilot untuk di Scale-Up di tahun 2016-2019
Alternatif Strategi 2015 Menentukan suatu inisiatif yang mudah dan cepat dicapai sebagai awalan dari suatu program yang besar Harus dapat menciptakan momentum awal yang positif sebagai modal dasar pembangunan ke depannya Housing Career System Penerapan Subsidi Uang Muka Pendayagunaan Tanah Wakaf untuk pembangunan perumahan

18 Meningkatkan Peran dan Kapasitas Pemerintah Daerah
Amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Penyediaan Tanah Pasal 105 Ayat 1 Memberikan kemudahan pembangunan Pasal 54 Ayat 2 Merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Penertiban&Penataan Pasal 53 Ayat 2 Insentif untuk mendorong pembangunan Pasal 34 Ayat 4 Penyelenggaraan rumah&perumahan Pasal 19 Ayat 2 Kemudahan Perizinan Pasal 33 Ayat 1

19 Hal yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah ke depan....
Pemberdayaan Masyarakat Keterpaduan stakeholder di daerah Pemberian insentif kepada pengembang Review Peraturan Daerah Pendataan Kondisi Existing dan Manajemen Aset Penguatan Pokja PKP Peningkatan Kapasitas Pemda

20 Terima Kasih


Download ppt "RANCANGAN TEKNOKRATIK RPJMN SUB- BIDANG PERUMAHAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google