Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNTUNG RUGI RATIFIKASI FCTC

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNTUNG RUGI RATIFIKASI FCTC"— Transcript presentasi:

1 UNTUNG RUGI RATIFIKASI FCTC
Dr. Hakim Sorimuda Pohan, SpOG Tobacco Control Support Center (TCSC) Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) Seminar Sosialisasi PP 109/2012 oleh Kaukus Kesehatan DPR RI 7 February 2012

2 PERJALANAN KONFERENSI GLOBAL PROMOSI KESEHATAN
NO TEMPAT NEGARA WAKTU KETERANGAN 1 Ottawa Canada 17-21 Nov 1986 Menghasilkan Program Ottawa 2 Adelaide Australia 05-09 Apr 1988 Menghasilkan Rekomendasi Adelaide 3 Sundsvall Swedia 09-15 Jun 1991 Menghasilkan Pernyataan Sundsvall 4 Jakarta Indonesia 21-25 Jul 1997 Menghasilkan Deklarasi Jakarta 5 Mexico 05-09 Jun 2000 Menghasilkan Pernyataan Kementerian mengenai Promosi untuk Kesehatan 6 Bangkok Thailand 07-11 Aug 2005 Menghasilkan Piagam Bangkok untuk Promosi Kesehatan di Dunia yang Mengglobal 7 Nairobi Kenya 26-30 Oct 2009 Menghasilkan Kesepakatan Nairobi untuk Strategi Promosi Kesehatan

3 PENINGKATAN JUMLAH PEROKOK DI INDONESIA
2006 2007 2008 2009 2010 2011 Laki-laki Dewasa 44,599,800 46,767,000 48,752,800 50,001,300 51,249,600 52,494,000 Perempuan Dewasa 3,721,800 3,913,600 4,217,600 4,324,700 4,479,800 4,717,600 Total 48,321,600 50,680,600 52,970,400 54,326,000 55,729,300 57,211,500 Total jumlah perokok di Indonesia – 57 juta jiwa

4 KEMATIAN TERKAIT TEMBAKAU DI INDONESIA
Total jumlah kematian terkait tembakau – per tahun

5 Deklarasi Politik Kami, Kepala Negara dan Pemerintah dan perwakilan Negara dan       Pemerintah, berkumpul di PBB September 2011, untuk mengatasi pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular di seluruh dunia, dengan fokus khusus pada tantangan perkembangan dan lainnya serta dampak sosial dan ekonomi, terutama bagi negara-negara berkembang, 38.Kenali konflik kepentingan antara industri tembakau dan kesehatan masyarakat; 43.(c) Mempercepat implementasi oleh Negara pihak dari Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) WHO

6 Sebuah alat berbasis bukti untuk menyelamatkan nyawa
Teks FCTC : Sebuah alat berbasis bukti untuk menyelamatkan nyawa Tujuan: “Untuk melindungi generasi sekarang dan masa depan dari kehancuran kesehatan, konsekuensi sosial, lingkungan dan ekonomi konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau ... untuk mengurangi secara terus-menerus dan secara substansial prevalensi konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau. " ( Pasal 3) 6 6

7 APAKAH FCTC MENGIKAT SECARA HUKUM?
Perjanjian mengikat secara hukum pada negara- negara yang meratifikasinya Tanggung jawab akan berada di pemerintah untuk mengimplementasikan FCTC dan protokol terkait Conference of Parties (COP) – badan untuk memantau pelaksanaan & kepatuhan Diadopsi oleh WHA pada May 2003 Photo: FCA 6 INB sessions in Geneva Convention Secretariat in WHO

8 APA YANG DIKATAKAN OLEH FCTC
Pembukaan - Pihak konvensi ini bertekad untuk memberikan prioritas kepada hak-hak masyarakat untuk melindungi kesehatan masyarakat 38 Pasal Tujuan, Prinsip-prinsip Pembimbingan, & Kewajiban Umum Langkah-langkah yang berkaitan dengan pengurangan permintaan untuk tembakau Langkah-langkah yang berkaitan dengan pengurangan pasokan tembakau Proteksi lingkungan Kewajiban Kerjasama teknis dan komunikasi informasi Pengaturan kelembagaan dan sumberdaya keuangan Penyelesaian sengketa

9 NEGARA-NEGARA DENGAN INDUSTRI TEMBAKAU YANG BESAR
No Negara Ratifikasi FCTC Produksi Tembakau (dalam ton) 2010 1 China 11 Okt 2005 (42,25%) 2 USA [Tandatangan Mei 2004] (4,58%) 3 Russia 3 Juni 2008 Tidak ada data 4 Japan 08 Juni 2004 5 Indonesia - (1,91%) 6 Germany 16 Desember 2004 7 Brazil 3 November 2005 (10,98%) For update on FCTC://

10 INDONESIA BERPARTISIPASI DALAM SEMUA NEGOSIASI FCTC 2000 - 2003
Pemerintah Indonesia berpartisipasi penuh dalam SEMUA 6 pertemuan di Jenewa untuk merancang & menyetujui Teks FCTC Total perwakilan pemerintah dalam 6 pertemuan – 42 pejabat

11 KEHADIRAN INDONESIA DALAM NEGOSIASI FCTC (INB) 2000 – 2003, JENEWA
Pertemuan Negosiasi FCTC di Jenewa Tanggal Delegasi Indonesia yang Hadir 1st INB 16-21 Oct 2000 Total – 6 delegasi 2nd INB 30 Apr – 5 May 2001 Total – 4 delegasi 3rd INB Nov 2001 Total – 5 delegasi 4th INB 18-23 Mar 2002 Total – 8 delegasi 5th INB 14-25 Oct 2002 Total – 9 delegasi 6th INB 17-28 Feb 2003 Total – 10 delegasi

12 STATUS FCTC May 2003 FCTC diadopsi oleh WHA Jul 2012
FCTC mulai berlaku pada Feb 2005 Jul 2012 Sudah mencapai 176 negara yang meratifikasi

13 COP1: JENEWA, FEB 2006 Menetapkan sistem pelaporan berdasarkan Konvensi Memulai pengembangan protokol tentang perdagangan ilegal produk tembakau dan Memulai perluasan pedoman Pasal 8 (perlindungan dari paparan asap tembakau) dan 9 (pengaturan isi produk tembakau) dari FCTC

14 COP2: BANGKOK, 30 JUN-6 JUL 2007 Mengadopsi pedoman yang kuat tentang perlindungan masyarakat dari paparan asap tembakau. (Pasal 8) Didirikan badan negosiasi antar pemerintah (INB) untuk menyusun dan menegosiasikan protokol pada perdagangan gelap (Pasal 15) - 8 Februari INB1. Membentuk kelompok kerja untuk menguraikan pedoman pada kemasan dan pelabelan produk tembakau. (Pasal 11) Studi kelompok pada alternatif ekonomi yang berkelanjutan untuk penanaman tembakau untuk melanjutkan pekerjaannya dan melaporkan kepada COP3. (Pasal 17) Membentuk kelompok kerja untuk menguraikan pedoman pelaksanaan Pasal 5.3 (campur tangan industri tembakau)

15 COP3: DURBAN, NOV 2008 Hasil Utama: Pedoman Berikut Mengadopsi
Pasal 5.3 Melindungi kebijakan kesehatan masyarakat dari campur tangan industri tembakau; Pasal 11: Kemasan dan pelabelan produk tembakau; (Terapkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok) Pasal 13: Pelarangan iklan, promosi dan sponsorship tembakau Pasal 14: Penghentian Merokok Source:

16 COP4: URUGUAY, 15-20 NOV 2010 1. Pedoman - Laporan Kemajuan & Adopsi:
Artikel 9 & 10:Mengadopsi Pedoman parsial Pasal 12: Pedoman Pendidikan, pelatihan komunikasi, dan kesadaran publik Pasal 14: Pedoman ketergantungan dan penghentian konsumsi tembakau Pasal 17 & 18 : Laporan Kemajuan tentang alternatif untuk pertanian tembakau 2. Cara selanjutnya pada Protokol Perdagangan Ilegal – INB5 3. Laporan Teknis: Pasal 6 (Pajak Tembakau) 4. Pelaporan, penerapan & kerjasama internasional

17 COP5: SEOUL, 12-17 NOV 2012 1. Laporan Kemajuan dari Kelompok Kerja:
Pasal 6: Pedoman Pajak Tembakau Pasal 17 & 18: Pedoman Alternatif untuk pertanian tembakau 2. Protokol Perdagangan Gelap Produk Tembakau diadopsi 3. Pelaporan, implementasi dan kerjasama internasional 4. Komite Ahli tentang Pasal 19 FCT WHO C: "Kewajiban" 5. Pengendalian dan pencegahan produk tembakau tanpa asap (smokeless) dan sistem nikotin elektronik Ref:

18 BUKAN PP! MUSUH PETANI TEMBAKAU Serangga Cuaca Buruk Tataniaga
Pabrik Asing BUKAN PP!

19 REKOMENDASI Indonesia SEGERA AKSESI FCTC

20 TERIMA KASIH


Download ppt "UNTUNG RUGI RATIFIKASI FCTC"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google