Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sinergi Pusat dan Daerah: Perencanaan dan Penganggaran

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sinergi Pusat dan Daerah: Perencanaan dan Penganggaran"— Transcript presentasi:

1 Sinergi Pusat dan Daerah: Perencanaan dan Penganggaran
Wariki Sutikno Direktur Otonomi Daerah Disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Regulasi Perencanaan Pembangunan dalam Mewujudkan Sinergitas Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah

2 Potensi Fragmented Governance
Karena multi-actors rules dengan relasi yang horisontal, maka kebutuhan terhadap koordinasi dan sinergi semakin besar. Pemerintah akan semakin sulit untuk mengkoordinasikan aktor governance (state-civil society-business) jika tidak mampu mengkoordinasikan dirinya sendiri. Oleh karena itu, koordinasi internal pemerintah adalah krusial & menentukan.

3 Potensi Fragmented Government
Fenomena kontemporer pemerintahan Indonesia: masih menghadapi fragmentasi pemerintah: Fragmentasi di pusat: pendekatan sektoral yang cenderung terlalu kuat; masing2 kementerian relatif otonom; diperparah oleh afiliasi politik Menteri yang beragam, & koalisi pemerintah yang rapuh. Fragmentasi Pusat turun ke daerah: Masing-masing kementerian hadir sendiri-sendiri di daerah. Fragmentasi antar Level Pemerintahan: Pusat hadir di daerah dengan Dekonsentrasinya, Provinsi & Kabupaten/Kota dengan otonominya (produk desentralisasi pusat)

4 Pembangunan nasional = pembangunan oleh Pusat+Pembangunan oleh Daerah+ pembangunan oleh seluruh aktor pembangunan lainnya

5 Pembangunan Daerah Sebagai Penjabaran Pembangunan Nasional
Pembangunan daerah merupakan sinergi dari 3 elemen pembangunan, yaitu : Pembangunan nasional dilakukan melalui berbagai kegiatan pembangunan sektoral yang dilaksanakan di daerah pembangunan sektoral Pembangunan berbasis kepulauan, perkotaan dan perdesaan, kawasan strategis, daerah terluar dan tertinggal pembangunan wilayah Pembangunan daerah merupakan usaha mengembangkan dan memperkuat pemerintahan daerah dalam rangka makin mantapnya otonomi daerah pemerintahan

6 Alasan Mengapa Perlu Sinergi dalam Pembangunan
Penyebaran Potensi dan Sumber Daya di Daerah yang tidak merata Keterbatasan sumber pendanaan Pemerintah dan pemerintah daerah Sinergitas Program dan Kegiatan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta antar-Pemerintah Daerah Untuk mempercepat pencapaian Target Pembangunan 6

7 “Sinergi Pusat – Daerah” dalam RPJMN 2010 - 2014
PEMBANGUNAN BERDIMENSI KEWILAYAHAN BUKU III RPJMN Buku I Prioritas Nasional Buku II Prioritas Bidang Reformasi Birokrasi; Substansi Inti “Sinergi antara Pusat dan Daerah, Kegiatan Prioritas “Penetapan & Penerapan Sistem Indikator Utama Pelayanan Publik yang selaras antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sinergi pusat-daerah dan antar-daerah dilakukan dalam seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi yang mencakup : kerangka kebijakan, regulasi, anggaran, kelembagaan, dan pengembangan wilayah.

8 “Sinergi Pusat – Daerah” dalam RPJMN 2010 - 2014
Sinergi dalam Kerangka Perencanaan Kebijakan 2 Sinergi dalam Kerangka Regulasi 3 Sinergi dalam Kerangka Anggaran 4 Sinergi dalam Kerangka Kelembagaan dan Aparatur Daerah 5 Sinergi dalam Kerangka Pengembangan Wilayah

9 Sinergi Perencanaan Kebijakan
ARAH SINERGI Sinergi dokumen perencanaan pembangunan (RPJP dan RPJPD, RPJM dan RPJMD, RKP dan RKPD); Sinergi penetapan target pembangunan; Standarisasi indikator pembangunan yang digunakan oleh kementerian/lembaga dan satuan perangkat kerja daerah; Pengembangan basis data dan sistem informasi pembangunan yang lengkap dan akurat; Sinergi kebijakan perijinan investasi di daerah; Sinergi dalam kebijakan pengendalian tingkat inflasi. Strategi: mengoptimalkan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di semua tingkatan pemerintahan

10 Kaidah Pelaksanaan Sinergi Pusat - Daerah
Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Pemerintah Pusat & Daerah Kementerian/Lembaga wajib melaksanakan fokus-fokus dan kegiatan serta mempertimbangkan dokumen perencanaan pembangunan nasional Dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah wajib mempertimbangkan dokumen perencanaan pembangunan nasional Kementerian/Lembaga beserta pemerintah daerah wajib menjaga konsistensi antara Buku III RPJMN , Rencana Strategis (Renstra) Kementerian/Lembaga , dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

11 10 JUTA TON PER TAHUN MULAI TAHUN 2014 Pupuk, benih, Air Irigasi
UPAYA SINERGI NASIONAL DAN DAERAH DALAM PENCAPAIAN SURPLUS BERAS 10 JT TON INPUT/ DUKUNGAN KEGIATAN/ OUTPUT INDIKATOR OUTCOME SASARAN ANTARA SASARAN UTAMA SURPLUS BERAS 10 JUTA TON PER TAHUN MULAI TAHUN 2014 PRODUKSI PRODUK-TIVITAS SLPTT, SRI, GP3K Pupuk, benih, Air Irigasi LUAS TANAM Cetak sawah, optimasi lahan, SUSUT Alsin pasca panen RENDEMEN Revitalisasi penggilingan KONSUMSI KONSUMSI BERAS PER KAPITA Diversifikasi (P2KP), olahan pangan lokal Manajemen: Penyuluhan; Alsintan; Pengendalian HPT Untuk mensukseskan surplus 10juta ton tahun 2014, peran Pemda sangat sentral terutama: (1) Dalam penyediaan lahan; (2) Mendorong terjadinya diversifikasi olahan pangan lokal; (3) Memfasilitasi penyuluhan kepada para petani; (4) mempercepat pembangunan jaringan irigasi sekunder dan tersier.

12 CONTOH PRIORITAS NASIONAL KETAHANAN PANGAN
CONTOH SINERGI Dalam mencapai sasaran pembangunan dibutuhkan sinergi Pusat dan Daerah Dalam PP No.38/2007 telah dengan detail membagi kewenangan antara pusat dan Daerah Sinergi harus dilaksanakan tepat secara kewenangan dan tidak ada overlap pendanaan CONTOH PRIORITAS NASIONAL KETAHANAN PANGAN PUSAT DAK SASARAN PRIORITAS KETAHANAN PANGAN PENINGKATAN PRODUKSI PANGAN/THN PADI (3,2%) JAGUNG (10,2%) KEDELAI (20,1%) GULA (12,6%) SAPI (7,3%) LAHAN INFRA LITBANG SUBSIDI ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM PANGAN DAN GIZI Kementan, BPN Kementan, KKP, Kem.PU Kementan, KKP, LIPI, BPPT, KRT Kementan, KKP, Kemenkeu Kementan, KKP, Kemenkes Kementan, KKP, KLH, BMKG BIDANG DAK KEGIATAN PERTANIAN Cetak sawah; penyediaan sarana dan prasarana balai perbenihan/perbibitan tanaman pangan/ holtikultura/ perkebunan/peternakan; Jalan produksi perdesaan INFRA. IRIGASI Pembangunan/peningkatan/rehabilitasi jaringan irigasi KELAUTAN DAN PERIKANAN Sarana dan prasarana pelabuhan perikanan kelas PPI; Sarana dan prasarana perbenihan. 12

13 PRIORITAS NASIONAL PENANGGULANGAN KEMISKINAN
CONTOH SINERGI BIDANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAN PRIORITAS NASIONAL LAINNYA PRIORITAS NASIONAL BIDANG KESEHATAN: pendekatan preventif melalui peningkatan kesehatan masyarakat dan lingkungan PRIORITAS NASIONAL BIDANG INFRASTRUKTUR: Pembangunan infrastruktur yang memiliki daya dukung dan daya gerak terhadap pertumbuhan ekonomi dan sosial Klaster IV Rumah Murah Air Bersih unt Rakyat Listrik untuk Rakyat Kehidupan Nelayan PRIORITAS NASIONAL PENANGGULANGAN KEMISKINAN Klaster III UMKM, KUR PRIORITAS NASIONAL BIDANG PANGAN: Peningkatan ketahanan pangan dan lanjutan revitalisasi pertanian dan perikanan PRIORITAS NASIONAL BIDANG DAERAH TERTINGGAL, TERDEPAN, TERLUAR, DAN PASCA-KONFLIK Klaster I PKH Raskin SSM Jamkesmas KB Klaster II PNPM MANDIRI PRIORITAS NASIONAL BIDANG PENDIDIKAN: akses pendidikan berkualitas, terjangkau, relevan, dan efisien PRIORITAS NASIONAL BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

14 Contoh Matriks Sinergi Isu Strategis Provinsi
PN Isu Strategis Provinsi Kebutuhan Dukungan Pemerintah Pusat Pemerintah Prov/Kab/Kota BUMN/BUMD/Swasta Pendanaan Target 6 Perkuatan Domestic Connectivity Pembangunan Jalan dari akses jembatan suramadu menuju pelabuhan socah KemenPU APBD Provinsi Jatim PT. Misi Pusat: ... Diharapkan pembangunannya selesai tahun 2014 Pembebasan Lahan pembangunan akses ke pelabuhan socah 750 km (APBN-Balai V) Penyusunan AMDAL, FS & DED Pembebasan Lahan pemb akses ke Pel Socah km Daerah:.... Pengaspalan 5 km, lebar 14 m (4 jalur) APBN, Nalai V TA 2012 Pembebasan lahan pemb akses ke Pel Socah km BUMN/BUMD/Swasta: .... Total: .... K/L APBD Prov Diisi menjadi 1 catatan dalam kolom isian BUMN/BUMD/Swasta Isu Strategis Dirinci dalam program dan Kegiatan APBD Kegiatan Strategis -> Dijabarkan lagi dalam rincian: Program, Kegiatan, Sasaran, Indikator Sasaran, Lokasi

15 UPAYA SINERGI NASIONAL DAN DAERAH DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Dalam desentralisasi dan otonomi daerah, peran Pemda menjadi sentral untuk: Mengoptimalkan sinergi berbagai program pusat dan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan publik, dan daya saing ekonomi lokal. Mengendalian inflasi daerah sebagai natural protection untuk orang miskin (agar peningkatan pendapatan orang miskin efektif bagi peningkatan kesejahteraannya). Mensinergikan kegiatan dan anggaran program sektor dan daerah untuk membuka keterisolasian wilayah, peningkatan keberdayaan masyarakat, dan revitalisasi perdesaan. Peningkatan pro-poor planning and budgeting: Ketepatan sasaran/penerima program (RT dan wilayah miskin) dengan menyepakati penggunaan unified database berdasarkan hasil PPLS2011. Kegiatan-kegiatan yang langsung menangani permasalahan kemiskinan (gizi buruk, putus sekolah, air bersih, permukiman kumuh, dll). Meningkatkan pertisipasi masyarakat melalui integrasi perencanaan partisipatif ke dalam perencanaan reguler, termasuk melaksanakan monevnya. Koordinasi penyusunan SPKD sebagai dasar penyusunan RPJMD di bidang penanggulangan kemiskinan. Penguatan kapasitas dan kualitas kelembagaan untuk koordinasi penanggulangan kemiskinan Peningkatan kapasitas aparat dalam merespon aspirasi/potensi lokal (berkembangnya sense of urgency terhadap berbagai masalah kemiskinan) Membangun kerja sama kemitraan dengan stakeholders (pemerintah, dunia usaha, masyarakat) untuk mengembangkan ekonomi lokal dan mobilisasi berbagai sumberdaya Menjaga keberlanjutan kapasitas dan lembaga masyarakat yang terbangun untuk mengoptimalkan/mengawal implementasi berbagai program dan hasilnya Penyederhanaan berbagai prosedur -› penyaluran dana, supervisi pelaksanaan program, penanganan pengaduan masyarakat, audit, dan pengembangan prinsip-prinsip good governance

16 Sinergi Kerangka Regulasi
Mendorong harmonisasi peraturan perundang-undangan Meningkatkan ketaatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan. ARAH SINERGI Strategi : (1) Konsultasi dan koordinasi dalam penyusunan peraturan perundangan; (2) Pembentukan forum koordinasi lintas instansi: baik penyusunan peraturan baru maupun review atas peraturan yang sudah ada; (3) Fasilitasi proses legislasi guna mengurangi jumlah Perda yang bermasalah.

17 HARAPAN: HARMONISASI UU 32/2004 DENGAN UU 25/2004
ISU UU No 25 Tahun 2004 UU No 32 Tahun 2004 Usulan Penyempurnaan (Catatan Bappenas Perbedaan pengesahan RPJMD. Ditetapkan dengan Perkada Ditetapkan dengan Perda Perlu harmonisasi agar tidak terjadi “kebingungan “di daerah. Diusulkan paling lama 3 (tiga) bulan pertama harus ditetapkan dalam Perkada, kemudian 6 (enam) bulan harus disahkan dengan Perda. Draft Revisi UU No 32 Tahun 2004 (Catatan Bappenas) Peran BAPPEDA dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Pasal 140 ayat (2) : “Perencanaan Pembangunan daerah disusun oleh pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya yang dilaksanakan oleh BAPPEDA” Pasal 142 ayat (2): “ Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan, disinergikan dan diharmonisasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah” Pasal ini mereduksi peran BAPPEDA dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD). Isi dari Draft Revisi UU No 32 Tahun 2004 pasal 142 ayat (2) diubah menjadi: “ Rencana Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun, dikoordinasikan, disinergikan dan diharmonisasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah” Hal ini juga sejalan dengan UU No 25 Tahun tentang SPPN (ditambahkan kata “disusun”) Tidak adanya pendekatan politik dalam perencanaan pembangunan daerah Tidak diatur pendekatan perencanaan pembangunan daerah Pasal 143 ayat (1) Perencanaan pembangunan daerah menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, atas-bawah dan bawah-atas. (Menurut UU 25/ 2004 ada “ Pendekatan Politik”) Pemilihan langsung dipandang sebagai proses perencanaan karena menghasilkan rencana pembangunan Memasukkan pendekatan politik dalam perencanaan pembangunan daerah secara utuh. Sesuai dengan penjelasan UU No 25 Tahun 2004 bahwa perencanaan pembangunan menggunakan pendekatan teknokratik, politik, partisipatif, atas-bawah dan bawah-atas.

18 Rekapitulasi Evaluasi Perda
Perda yang Direkomendasikan dibatalkan per provinsi Sumber: Biro Hukum Kemendagri, 2012 Jumlah Perda yang Dibatalkan Oleh Kemendagri, kebanyakan adalah Perda yang menyebabkan high cost economy

19 Sinergi Perencanaan dan Penganggaran Pusat dan Daerah
Sistem berbeda saling berinteraksi secara tepat menghasilkan outcome dan impact yang lebih besar  SINERGI RPJMN dan RKP RPJMD/ RKPD provinsi RPJMD/ RKPD Kabupaten/ Kota APBN APBD provinsi APBD Kabupaten/Kota Dana BUMN/ BUMD/ Swasta MP3EI, MP3KI, RAN GRK, DLL Prioritas Nasional

20 STRATEGI SINERGI DALAM KERANGKA ANGGARAN
Efektivitas Pemanfaatan Dana Perimbangan (DAK, DBH, DAU) Efektivitas Pemanfaatan Dana Otsus Penataan dan Penguatan Kerangka Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

21 ALOKASI SUMBERDAYA ANTARWILAYAH KKREDIT MIKRO KECIL MENENGAH
DANA DEKON + TP DANA PERIMBANGAN INVESTASI PMA RATA-RATA (Rp. Juta) SHARE (%) (US $ JUta) SUMATERA 37.213 15,65 62.138 27,65 1.133 11,29 JAWA-BALI 66,31 78.519 34,94 8.516 84,91 KALIMANTAN 11.721 4,93 30.487 13,57 283 2,82 SULAWESI 15.950 6,71 23.811 10,60 76 0,76 NUSA TENGGARA 5.995 2,52 9.965 4,43 8 0,08 MALUKU 4.278 1,80 5.889 2,62 7 0,07 PAPUA 4.942 2,08 13.890 6,18 5 0,05 TOTAL 100,00 10.030 Distriusi Dana Dekon+TP (%): Jawa-Bali dan Sumatera: 81,69 Kalimantan: 4,93 Sulawesi: 6,71 Maluku dan Nusa Tenggara: 4,32 Papua: 2,08 Distriusi Dana Perimbangan (%): Jawa-Bali dan Sumatera: 62,59 Kalimantan: 13,57 Sulawesi: 10,60 Maluku dan Nusa Tenggara: 9,30 Papua: 6,18 Sumber: Diolah dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan BKPM WILAYAH INVESTASI PMDN KREDIT PERBANKAN KKREDIT MIKRO KECIL MENENGAH RATA-RATA (Rp. MIliar) SHARE (%) SUMATERA 8.400 31,52 15,44 18,79 JAWA-BALI 14.729 55,26 72,78 65,43 KALIMANTAN 1.916 7,19 67.483 5,38 33.704 5,40 SULAWESI 1.402 5,26 56.483 4,50 43.281 6,93 NUSA TENGGARA 21 0,08 12.436 0,99 11.971 1,92 MALUKU 0,3 0,00 4.006 0,32 3.523 0,56 PAPUA 185 0,70 7.442 0,59 6.068 0,97 TOTAL 26.654 100 100,00 Distriusi Investasi PMDN (%): Jawa-Bali dan Sumatera: 86,78 Kalimantan: 7,19 Sulawesi: 5,26 Maluku dan Nusa Tenggara: 0,08 Papua: 0,70 Distribusi Kredit Perbankan (%): Jawa-Bali dan Sumatera: 88,22 Kalimantan: 5,18 Sulawesi: 4,50 Maluku dan Nusa Tenggara: 1,21 Papua: 0,59 21

22 OPTIMALISASI ALOKASI SUMBER DAYA ANTARWILAYAH
Dana Dekonsentrasi/TP + Dana Perimbangan + Dana Otsus + Pinjaman/Hibah+ Swasta Pemerintah Pusat (+) (+) (+) (+) (+) (+) (+) Pemda Pemda Pemda Pemda Pemda Pemda Pemda Dampak alokasi sumberdaya terhadap perkonomian daerah Pengeluaran Pemerintah Daerah = Penguatan Perekonomian daerah (+) (+) Pembangunan Wilayah SUMATERA (+) Pembangunan Wilayah KALIMANTAN (+) Pembangunan Wilayah MALUKU (-) (-) Pembangunan Wilayah SULAWESI (-) (+) (-) Pembangunan Wilayah PAPUA Pembangunan Wilayah JAWA-BALI (-) Pembangunan Wilayah NUSA TENGGARA Seluruh alokasi sumber daya didorong untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam mengurangi kesenjangan antarwilayah Alokasi sumber daya K/Lmemperhatikan prioritas wilayah 22 22 22

23 Sinergi dalam Kerangka Kelembagaan dan Aparatur Daerah
Menata dan menyempurnakan pengaturan kewenangan antar tingkat pemerintahan; Mengendalikan pemekaran daerah dan memantapkan pengelolaan daerah otonom Meningkatkan kapasitas aparatur yang mampu menjembatani kepentingan nasional dan daerah serta kerjasama antardaerah. Strategi: Tata Kelola Kelembagaan Pemerintahan Daerah dan Meningkatkan Kapasitas Aparatur Daerah.

24 Sinergi dalam Kerangka Pengembangan Wilayah
Sinkronisasi kebijakan penggunaan lahan dan tata ruang; Meningkatkan perhatian pemda pada tata ruang; Memperhitungkan harmonisasi wilayah pelayanan bersama-sama dalam pembangunan prasarana dan sarana Pengaturan bersama alih fungsi lahan melalui padu serasi Penyelesaian segera aspek pemanfaatan ruang khususnya dengan sektor kehutanan Mempercepat penyusunan peraturan pendukung pelaksanaan rencana tata ruang wilayah Mempercepat penyusunan rencana tataruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; Kesepakatan dalam penentuan lokasi wilayah-wilayah cepat tumbuh terutama Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Penataan, Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang

25 PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PERENCANAAN TATA RUANG
DAN PERENCANAAN SEKTORAL PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERENCANAAN TATA RUANG PERENCANAAN SEKTORAL RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) JARINGAN INFRASTRUKTUR ANTARPULAU DAN ANTAR- PROVINSI RENCANA TATA RUANG NASIONAL RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJMN) Nasional RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJPD) RENCANA TATA RUANG PROVINSI JARINGAN INFRASTRUKTUR ANTARKABUPATEN ANTARKOTA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJMD) Provinsi RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKPD) RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJPD) Kabupaten/ Kota RENCANA TATA RUANG KABUPATEN/KOTA JARINGAN INFRASTRUKTUR ANTARKECAMATAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJMD) RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKPD) RENCANA TATA RUAG KECAMATAN JARINGAN INFRASTRUKTUR ANTARDESA Kecamatan

26 RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI (RTRWP)
Ps. 22 perkembangan permasalahan nasional & hasil pengkajian implikasi penataan ruang provinsi upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi keselarasan aspirasi pembangunan provinsi & pembangunan kabupaten/kota daya dukung & daya tampung lingkungan hidup RPJPD RTRWP yang berbatasan RTR kawasan strategis provinsi RTRWK Peraturan Daerah Provinsi RTRWN pedoman bidang penataan ruang RPJPD Ps. 23 ayat (6) ditetapkan dengan mengacu Ps. 22 ayat (1) disusun dengan memperhatikan RTRWP Ps. 22 ayat (2) memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya & sistem jaringan prasarana wilayah provinsi rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis provinsi penetapan kawasan strategis provinsi arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi jangka waktu pedoman untuk Ps. 23 ayat (1) penyusunan RPJPD penyusunan RPJMD pemanfaatan ruang & pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, & keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi penataan ruang kawasan strategis provinsi penataan ruang wilayah kabupaten/kota 20 tahun Ps. 23 ayat (3) Ps. 23 ayat (2) ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun Ps. 23 ayat (4) Ps. 23 ayat (5) ditinjau kembali lebih dari 1 kali dalam 5 tahun, dalam hal: perubahan kondisi lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar; dan/atau perubahan batas teritorial negara dan/atau provinsi BHK-DJPR/Presentasi/DR 26 26

27 APA YANG DIHARAPKAN? Peraturan Perundang-undangan
Harmonisasi Keterkaitan antara dokumen perencanaan pembangunan tahunan daerah (RKPD), dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan daerah (RPJMD) dan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang atau 20 (dua puluh) tahunan (RPJPD). Sinergitas Keterkaitan antara RKPD, RPJMD, dan RPJPD dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RTRW serta dokumen penganggaran KUA-PPAS dan APBD Sinergi Konsisten Kualitas Dokumen Harmonisasi Konsistensi Keterkaitan antara rencana pembangunan yang telah termuat dalam RKPD, RPJMD, RPJPD, RTRW dengan implementasinya, serta keterkaitan rencana pembangunan antar tahunnya Kualitas Dokumen Indikator-indikator yang disusun dalam rencana pembangunan tersebut (SMART). Kapasitas Aparatur Pemda Kelembagaan/Institusi

28 BAGAIMANA MELAKUKAN SINERGI PUSAT-DAERAH
Mengoptimalkan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di semua tingkatan pemerintahan (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional) Koordinasi dan Komunikasi yang Intensif Pusat-Daerah (formal dan informal), c.q Konsultasi Triwulanan, Ratek/Rakor Menguatkan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi, Review Regulasi

29 PENGUATAN PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI (PP 19 Tahun 2010 jo PP 23 tahun 2011) GUBERNUR MENDUKUNG ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL MEWUJUDKAN SINERGI PEMBANGUNAN PUSAT DAERAH: KOORDINASI ANTARA K/L (INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH), DENGAN PROVINSI MAUPUN KABUPATEN/KOTA PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN KABUPATEN/KOTA DI WILAYAHNYA MENJADI STIMULATOR DAN KATALISATOR PEMBANGUNAN KABUPATEN/KOTA DI WILAYAHNYA

30 TERIMA KASIH


Download ppt "Sinergi Pusat dan Daerah: Perencanaan dan Penganggaran"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google