Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia"— Transcript presentasi:

1 P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia

2 LATAR BELAKANG Pada negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) yang menyelenggarakan kesejahteraan umum (verzogingsstaat), perat. per-uu-an merupakan wahana kontribusi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan pada berbagai bidang kehidupan masyarakat di negara tersebut. Hal ini menunjukkan sisi penting dari perancangan perat. per-uu-an, yaitu membentuk perat. per-uu-an yang efektif dan mampu membawa perubahan sosial bagi kemajuan kesejahteraan umum. .

3 . Pembentukan Perat. Per-uu-an KODIFIKASI
Merupakan pembentukan perat. per-uu-an dengan cara mengadopsi norma2 yang berlaku di masyarakat. Artinya, norma2 tersebut dituliskan dalam satu naskah dan ditetapkan menjadi perat. per-uu-an (formil).

4 . Saat naskah2 perat. per-uu-an tersebut telah bertambah banyak, pengertian kodifikasi berkembang menjadi cara pengumpulan naskah2 perat. per-uu-an tentang suatu bidang hukum tertentu dan menyusunnya sebagai suatu perangkat hukum (set of laws) di dalam satu buku. Misalnya: Kitab Undang-undang tentang Hukum Perdata.

5 . Selain sekedar menuliskan dan menetapkan norma2 yang berlaku di masyarakat sebagai perat. per-uu-an, pengadopsian meliputi pula cara menjadikan norma2 yang berlaku di masyarakat sebagai bahan dasar dalam penyusunan perat. per-uu-an. Misalnya: UU 5/1963 disusun dengan berbahankan norma adat tentang tanah.

6 . MODIFIKASI Merupakan pembentukan perat. per-uu-an dengan cara memberlakukan norma2 yang baru bagi masyarakat.

7 . Pembangunan sebagai upaya untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain menuntut pengaturan atas perilaku yang tidak atau belum diatur oleh masyarakat. Artinya, tidak ada norma terkait di masyarakat yang bisa dijadikan bahan bagi negara untuk pengaturan atas perilaku tersebut. Dengan demikian, negara dituntut untuk menciptakan (sendiri) norma untuk pengaturan atas perilaku tersebut. Misalnya: UU …/… yang mengharuskan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya.

8 . Selain itu, pembangunan seringkali menuntut perubahan atas perilaku di masyarakat yang dinilai oleh negara bisa menghambat upaya untuk memajukan kesejahteraan umum. Artinya, norma yang berlaku di masyarakat yang mengatur perilaku bermasalah tersebut harus diganti dengan norma baru yang diusulkan melalui pembentukan perat. per-uu-an.

9 . Oleh karena itu, negara dituntut untuk menciptakan norma untuk menggantikan norma yang berlaku di masyarakat. dengan bersumberkan pada ilmu pengetahuan dan pengalaman negara lain yang disesuaikan dengan kondisi sendiri.

10 . Dengan demikian, negara menciptakan norma baru atas perilaku2 tersebut dengan bersumberkan pada ilmu pengetahuan dan pengalaman negara lain yang disesuaikan dengan cita negara dan sistem hukum negara, serta kondisi masyarakat dan lingkungan yang ada pada negara yang bersangkutan.

11 NORMA HUKUM SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PENGANTAR Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia

12 Setiap warganegara yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun harus memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Pradnya Prameswari, Nomor Pokok Mahasiswa dapat menghadiri National Course in Socio-Legal Studies pada tanggal 29 Maret s.d. 5 April 2010 di Kampus Universitas Indonesia.

13 Ragam Norma Hukum Sebagai salah satu jenis norma, ragam norma hukum bisa ditinjau berdasarkan 2 (dua) segi pokok yang terkandung dari pengertian norma, yaitu: pihak yang dituju; hal atau perilaku yang ditentukan. Selain kedua hal tersebut, ragam norma hukum bisa pula ditinjau berdasarkan: masa laku; wujud.

14 Segi Pihak Yang Dituju Didasarkan pada pihak yang dituju oleh ketentuan2-nya, norma hukum bisa dibedakan dalam 2 (dua) macam, yaitu: NORMA HUKUM UMUM Ketentuan2-nya ditujukan pada banyak orang atau beberapa orang yang tidak tertentu (indicated but unnamed). Misalnya: Setiap warganegara yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun harus … NORMA HUKUM INDIVIDUAL Ketentuan2-nya (hanya) ditujukan pada seseorang atau beberapa orang yang tertentu. Misalnya: Pradnya Parameswari, Nomor Pokok Mahasiswa dapat …

15 Segi Hal atauPerilaku Yang Ditentukan
Didasarkan pada hal atau perilaku yang ditentukan oleh ketentuan2-nya, norma hukum bisa dibedakan dalam 2 (dua) macam, yaitu: NORMA HUKUM ABSTRAK Ketentuan2-nya mengenai perilaku yang tidak tertentu (nonrepresentasional). Misalnya: …harus memiliki Kartu Tanda Penduduk. NORMA HUKUM KONGKRIT Ketentuan2-nya (hanya) mengenai perilaku yang tertentu (kasuistik). Misalnya: …dapat menghadiri National Course in Socio-Legal Studies pada tanggal 29 Maret s.d. 5 April 2010 di Universitas Indonesia.

16 Segi Masa Laku Didasarkan pada masa laku ketentuan2-nya, norma hukum bisa dibedakan dalam 2 (dua) macam, yaitu: NORMA HUKUM TERUS-MENERUS Ketentuan2-nya terus berlaku walaupun seseorang atau beberapa orang telah memenuhinya. Norma hukum ini, misalnya yang mengharuskan memiliki KTP, terus berlaku walaupun telah ada pihak2 yang memenuhi kewajiban itu. NORMA HUKUM SEKALI-SELESAI Keberlakuannya selesai setelah ketentuan2-nya dipenuhi oleh pihak2 yang dituju. Keberlakuan norma hukum ini, misalnya hak yang terkait dengan izin untuk mengikuti suatu lokakarya, selesai setelah diikutinya kegiatan tersebut oleh pihak yang dituju.

17 Sifat Norma Hukum Agar menjadi norma yang utuh, suatu norma hukum terbangun dari gabungan ragam2 norma hukum. Didasarkan pada pola gabungan ragam2-nya, norma hukum bisa dibedakan dalam 3 (tiga) sifat, yaitu: Norma hukum yang bersifat pengaturan; Norma hukum yang bersifat penetapan; Norma hukum yang bersifat berentang-umum.

18 … NORMA HUKUM YANG BERSIFAT PENGATURAN
Norma hukum yang terbangun dari gabungan ragam norma yang umum, abstrak, dan terus-menerus, yaitu: ditujukan pada banyak orang atau beberapa orang yang tidak tertentu (indicated but unnamed); mengenai perilaku yang tidak tertentu (nonrepresentasional); terus berlaku walaupun seseorang atau beberapa orang telah memenuhinya. Misalnya: Setiap warganegara yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun harus memiliki Kartu Tanda Penduduk.

19 … NORMA HUKUM YANG BERSIFAT PENETAPAN
Norma hukum yang terbangun dari gabungan ragam norma yang individual, kongkrit, dan sekali-selesai, yaitu: ditujukan pada seseorang atau beberapa orang yang tertentu; mengenai suatu perilaku tertentu (kasuistik); selesai berlakuan setelah ketentuan2-nya dipenuhi oleh pihak2 yang dituju. Misalnya: Pradnya Prameswari, Nomor Pokok Mahasiswa dapat menghadiri National Course in Socio-Legal Studies pada tanggal 29 Maret s.d. 5 April 2010 di Universitas Indonesia.

20 … NORMA HUKUM YANG BERSIFAT BERENTANG-UMUM
Norma hukum yang terbangun dari gabungan ragam norma selain kedua pola gabungan tersebut sebelumnya. Misalnya: Pradnya Prameswari, Nomor Pokok Mahasiswa dapat menghadiri kegiatan kemahasiswaan di luar kampus selama menjadi mahasiswa di Sekolah Tinggi Sandi Negara.

21 LATIHAN: Setiap pegawai baru Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI harus mengikuti upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober. Mahasiswa yang namanya tercantum dalam daftar di atas dilarang mengikuti perkuliahan Perancangan Peraturan Perundang-undangan pada semester genap tahun ajar 2009/2010.

22 Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Setiap orang dilarang membunuh.

23 Segi Wujud Normanya Para drafter dituntut untuk selalu memikirkan kemungkinan efektivitas dari rancangan norma hukum yang disusunnya. Penilaian drafter atas hal ini terlihat dari pilihannya atas wujud norma hukum yang dirancangannya. didasarkan pada wujud norma-nya, terdapat 2 (dua) macam norma hukum, yaitu: Norma Hukum Tunggal; Norma Hukum Berpasangan.

24 Norma hukum dapat berwujud : 1
Norma hukum dapat berwujud : 1. Norma Tunggal Norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti oleh norma hukum lainya. Isinya hanya “suruhan” tentang bagaimana kita harus bertingkah laku Jika merasa yakin bakal dipatuhi, maka drafter menyusun norma hukum yang dirancangnya dengan satu norma (yang berisi perintah berperilaku) kepada pihak yang dituju. Norma hukum yang dibentuk oleh drafter itu adalah norma hukum tunggal, yaitu norma hukum yang bisa berlaku efektif walaupun hanya terdiri dari satu norma Norma Berpasangan Norma yang terdiri dari norma primer dan sekunder Sebaliknya, jika merasa tidak yakin akan dipatuhi, maka hukum yang dirancangnya didampingi dengan norma yang lain. Norma hukum yang dibentuk itu oleh drafter itu jadinya adalah norma hukum berpasangan, yaitu norma hukum yang bisa berlaku efektif jika terdiri dari dua norma yang berpasangan.

25 Norma Hukum Primer Norma hukum yang berisi aturan/patokan bagaimana cara kita harus berperilaku dalam masyarakat----Das sollen (hendaknya) Norma Primer, yaitu norma yang berisi perintah berperilaku kepada pihak yang dituju Contoh : Hendaknya engkau tidak mencuri Hendaknya engkau tidak membunuh Norma Hukum Sekunder :Norma hukum yang berisi Norma hukum yang berisi tata cara penanggulangan apabila norma hukum primer tidak dipenuhi Contoh : “……, apabila engkau dicuri engkau dihukum 3 bulan” Norma Sekunder, yaitu norma yang berisi ketentuan2 untuk mendorong kepatuhan pihak yang dituju atas norma primer, dan sebagai petunjuk berperilaku bagi lembaga pelaksana bila terjadi pelanggaran atas norma primer.

26 smarticle/fhui/ilper/2011
Hubungan Antara Norma Primer dan Sekunder Suatu peristiwa pidana yang terjadi karena ketidakpatuhan atas norma primer tidak serta-merta mengakibatkan setiap orang yang didakwa melakukan hal tersebut dikenai hukuman, atau dikenai hukuman yang sama. Penerapan norma sekunder akibat dakwaan ketidakpatuhan atas suatu norma primer bukan didasarkan oleh hubungan sebab- akibat melainkan oleh penilaian atas tanggungjawab dari perbuatan (zurechnung) orang yang didakwa melanggar norma primer tersebut. norma sekunder yang diterapkan oleh majelis hakim kepada seseorang yang tidak mematuhi norma primer dinilai berdasarkan tanggungjawab orang yang bersangkutan atas perilaku ketidak-patuhannya kepada norma tersebut.. smarticle/fhui/ilper/2011

27 Bila kita melihat norma hukum primer dan norma sekunder, disebut apakah hubungan antara keduanya? Contoh : Hendaknya engkau tidak membunuh, apabila engkau membunuh dihukum 15 tahun. Apakah hubungan diatas adalah kasualitet (sebab akibat) ? “Kasualitet adalah perbuatan tertentu selalu akan mengakibatkan kondisi atau keadaan tertentu”.

28 Kasualitet dikenal dalam ilmu alam. Ct
Kasualitet dikenal dalam ilmu alam. Ct. air akan membeku pada 0 derajat, air mendidih pada 100 derajat dimana kondisi atau keadaan tertentu akan menimbulkan gejala/akibat yang tertentu pula. Dari contoh norma hukum primer dan sekunder, akibat yang ditimbulkan karena tidak terpenuhinya norma hukum primer tidak selalu mengakibatkan dipidana/dihukum dengan hukuman yang sama

29 Jadi hubungan antar norma hukum primer dan sekunder adl Zurechnung atau pertanggung jawaban. Dimana seorang yang melakukan suatu perbuatan yang dikenankan pidana hanya dapat dijatuhi sanksi pidana sebatas apa yang dapat dipertanggung jawabkan terhadap perbuatan tersebut.

30 smarticle/fhui/ilper/2011
NORMA HUKUM Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia smarticle/fhui/ilper/2011

31 smarticle/fhui/ilper/2011
PENGERTIAN & MACAM NORMA Norma adalah ketentuan2 yang mengatur perilaku seseorang di dalam kehidupan bermasyarakat yang mengandung perintah yang hendaknya (ougt to be/do atau das sollen) dipatuhi. Terdapat berbagai macam norma di masyarakat yang mempengaruhi bentuk dan cara berperilaku seseorang, antara lain: norma agama, norma adat, norma moral, dan norma hukum. Ukuran patokan seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat Segala aturan yang harus dipatuhi isinya suruhan / das sollen Pedoman, patokan, atau aturan smarticle/fhui/ilper/2011

32 Norma Yang Ada dalam Masyarakat
Norma Adat, Norma Moral, Norma HUkum Dapat berbentuk norma hukum tertulis dan hukum tidak tertulis Norma moral dan adat berkembang dari kebiasaan yang ada dalam masyarakat. Fakta yang dipahami masyarakat tentang nilai yang baik yang baik dan buruk

33 smarticle/fhui/ilper/2011
Norma Agama, Adat & Moral Norma agama, adat, dan moral terbentuk oleh kebiasaan yang tumbuh dari penilaian terus-menerus masyarakat atas suatu perilaku. Perilaku yang dinilai baik dikehendaki untuk dilaksanakan, sedangkan perilaku yang dinilai buruk dikehendaki untuk ditinggalkan. Hal ini terjadi berulangkali sehingga berkembang menjadi perintah yang harus dipatuhi. Mengingat penilaian atas suatu perilaku bergantung pada agama dan budaya masyarakat, maka terdapat berbagai norma agama, adat, dan moral pada negara dengan beragam agama dan budaya. Masing-masing norma agama, adat, dan moral tersebut hanya berlaku bagi suatu masyarakat tertentu dalam negara tersebut. smarticle/fhui/ilper/2011

34 smarticle/fhui/ilper/2011
Norma Hukum Norma hukum dibentuk oleh lembaga2 negara yang berwenang membentuknya. Mengingat kedaulatan negara meliputi seluruh wilayah negara, maka hanya terdapat satu norma hukum yang berlaku bagi semua masyarakat yang berada di dalam wilayah negara yang bersangkutan. smarticle/fhui/ilper/2011

35 smarticle/fhui/ilper/2011
NORMA HUKUM & NORMA2 LAINNYA PERSAMAAN: norma hukum dan norma2 lainnya merupakan ketentuan2 yang mengatur perilaku seseorang di dalam kehidupan bermasyarakat yang mengandung perintah yang hendaknya (ougt to be/do atau das sollen) dipatuhi. Merupakan Pedoman Berperilaku / aturan bertindak smarticle/fhui/ilper/2011

36 smarticle/fhui/ilper/2011
HANS KELSEN : STUFENTHEORIE Norma2 dalam suatu macam norma tersusun secara berjenjang dan berlapis dalam suatu tata susunan yang bersifat hierarkhis. Suatu norma bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, norma yang lebih tinggi ini bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pergerakan ke atas ini berhenti pada suatu norma tertinggi yang sumber dan dasar pembentukannya tidak dapat ditelusuri lagi. Mengingat sumber dan dasar pembentukannya tidak dapat ditelusuri lagi, maka norma tertinggi –- oleh Kelsen disebut dengan Grundnorm -– ditetapkan lebih dahulu secara hipotetik (presupposed) dan diterima apa-adanya oleh masyarakat (axiomatic). smarticle/fhui/ilper/2011

37 smarticle/fhui/ilper/2011
PERBEDAAN: norma hukum dibentuk oleh pihak di luar masyarakat, yaitu oleh lembaga negara yang berwenang membentuknya; norma hukum dapat mengancamkan sanksi pendorong kepatuhan yang bisa diterapkan kepada pelanggar ketentuan2-nya; norma hukum dapat memberikan kewenangan kepada lembaga pelaksana untuk mendorong kepatuhan dan menerapkan sanksi. smarticle/fhui/ilper/2011

38 smarticle/fhui/ilper/2011
PERBEDAAN: norma2 yang lain dibentuk oleh masyarakat itu sendiri; meskipun dapat mengancamkan sanksi pendorong kepatuhan, namun pihak2 yang melanggar ketentuan2 dalam dapat menghindar dari sanksi tersebut; meskipun norma2 yang lain dapat memberikan kewenangan untuk mendorong kepatuhan dan menerapkan sanksi kepada lembaga pelaksana, namun kewenangan tersebut sangat terbatas . smarticle/fhui/ilper/2011

39 Perbedaan Norma Lainnya Norma Hukum 1.Otonom 2.Tidak ada sanksi
fisik/pemaksa 3.Tidak ada aparat resmi 4.Hanya pada wilayah tertentu 1.Hetronom 2.Dapat dilekati sanksi 3.Ada aparat pelaksana 4.Berlaku di seluruh Indonesia

40 smarticle/fhui/ilper/2011
HANS KELSEN : STATIKA & DINAMIKA NORMA didasarkan pada sumber keberlakuannya, norma2 bisa dibedakan dalam 2 (dua) sistem, yaitu: Sistem Norma Statik (Nomostatic) norma dengan sistem yang statik mendasarkan pada isi dari ketentuan2- nya sebagai sumber keberlakuannya. artinya, isi dari ketentuan2 dalam suatu norma menjadi dasar penilaian seseorang mengenai keberlakuan norma tersebut atas dirinya. Sistem Norma Dinamik (Nomodynamic) norma dengan sistem yang dinamik mendasarkan pada pembentukan atau penghapusan dari ketentuan2-nya sebagai sumber keberlakuannya. artinya, pembentukan atau penghapusan dari ketentuan2 dalam suatu norma menjadi dasar penilaian seseorang mengenai keberlakuan norma tersebut atas dirinya. smarticle/fhui/ilper/2011

41 smarticle/fhui/ilper/2011
HANS KELSEN : Hukum adalah norma dengan sistem yang dinamik norma hukum mendasarkan sumber keberlakuannya pada pembentukan atau penghapusan dari ketentuan2-nya bukan pada isi- nya. suatu norma hukum dikatakan sah berlaku (valid) apabila dibentuk oleh lembaga2 negara yang berwenang membentuknya. smarticle/fhui/ilper/2011

42 PERTANYAAN Mengapa kita membicarakan Norma?
Apa kaitannya Norma dengan Peraturan (Perundang-undangan)?

43 Mengapa kita butuh Norma?
Setiap manusia mempunyai berbagai kepentingan Ketika hidup bermasyarakat, kadang bersinggungan antara satu sama lain Apa yang terjadi apabila ia hidup sendiri ? Apakah dalam hidup bermasyarakat, kita membutuhkan norma?

44 Indonesia terdiri dari berbagai pulau dan dibelah oleh lautan, dan terdiri pula dari berbagai suku bangsa dan agama. Sehingga kita mempunya berbagai macam norma adat, kesopanan, kesusilaan dan norma agama yang berbeda satu sama lain. Bagaimana dengan norma hukum?

45 Termasuk Sistim Manakah norma hukum

46 dibentuk dan dihapus oleh lembaga yang berwenang membentuknya,
tidak dilihat dari segi isi norma tersebut, tapi segi pembentukannya. norma hukum berjenjang dan berlapis membentuk hirarkhie. Hukum adalah sah/valid apabila dibentuk oleh lembaga atau otoritas yang berwenang dan berdasar norma yang lebih tinggi

47 Dinamika norma hukum : : 1
Dinamika norma hukum : : 1.Dinamika hukum vertikal Dinamika yang norma hukumnya berjejang dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas. Contoh : Tata Susunan Norma Hukum RI 2. Dinamika hukum horisontal Dinamika yang normanya bergerak kesamping, dinamika ini tidak membentuk norma baru tapi bergerak kesamping dengan analogi. Yaitu suatu penarikan norma hukum untuk kejadian kejadian yang serupa

48 Validity dan efficacy suatu norma berlaku karena ia mempunyai daya laku atau karena mempunyai keabsahan(validity), validity ini berlaku apabila norma tsb dibentuk oleh norma yang lebih tinggi atau dibentuk oleh lembaga yang berwenang

49 Selain itu, berhubungan dengan berlakunya suatu norma kita dihadapkan pula dengan efficacy dari norma tersebut. Dalam hal ini kita melihat apakah suatu norma yang ada dan berlaku itu bekerja atau berdaya guna secara efekif atau tidak, atau apakah norma itu ditaati

50 Norma Hukum Negara Menurut Hans Nawiasky
4 Tingkatan dalam Norma Hukum Negara Staatsfundamental Norm Staatsgrund gesetz Formelle gesetz Verordnung dan Autonom satzung

51 Karakteristik Norma Hukum
Staatsfundamentalnorm Menurut : Notonagoro : Pokok kaidah fundamental negara Hamid S.A : Norma fundamental negara UUD : Norma dasar/dasar negara bersifat presupposed, axiomatis merupakan tujuan/kebijakan pada umumnya Masih merupakan norma hukum tunggal sumber dan dasar pembentukan staatsgrundgesestz

52 Staatsgrundgesetzs Formell Gesetz
berisi tujuan dan kebijakan negara pada umumnya tapi lebih konkrit (sudah ada pasal- pasalnya) dirumuskan dalam norma tunggal merupakan sumber dasar pembentukkan formel gesetz/peraturan perundang-undangan Formell Gesetz Merupakan tujuan dan kebijakan lebih konkrit lagi, sudah dapat berlaku bagi masyarakat (dalam pasal-pasal) Dapat dirumuskan dalam norma tunggal (hanya ada cara berperilaku/mengatur) atau dalam norma berpasangan (ada sanksi) Produk legislatif Sumber dan dasar dari verordnung dan autonome satzung

53 Verordnung & Autonome Satzung
Kelompok norma hukum terakhir adalah peraturan pelaksanaan (Verordnung) dan peraturan otonom (Autonome satzung) Peraturan pelaksana & peraturan otonom ini berfungsi menyelenggarakan ketentuan dibawah UU, dimana peraturan pelaksana berdasar kewenangan delegasi, sedang peraturan otonom berdasar dari kewenangan atribusi Atribusi kewenangan : pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undanganyang diberikan oleh UUD/UU kepada lembaga pemerintah/lembaga negara.kewenagan ini melekat terus menerus & dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri, dapat digunakan setiap waktu sesuai dgn batas2 yang diberikan Delegasi Kewenangan : pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pearturan perundang-undangan yang lebih tinggi ke peraturan yang rendah, baik tegas maupun tidak tegas. Kewenangan in tidak diberikan melainkan diwakilkan, bersifat sementara, dapat diselenggarakan sepanjang pelimpahan itu masih ada.

54 Perkembangan Hirakhie Norma
Hans Nawiasky Hans Kelsen Adolf Merk Teori berwajah ganda

55 Benjamin Azkin, dikembangkan dari Stufenbau theori Hans Kelsen
Struktur Norma Struktur Lembaga NORMA HUKUM PERDATA & PERIKATAN RAKYAT Supra struktur Norma Hukum Publik Pejabat Negara & pemerintahan Infra struktur

56

57 NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TATA SUSUNAN (HIRARKHIE) NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA Fitriani A Sjarif, SH, MH Ilmu Perundang-undangan

58

59 HIRARKHI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN dalam HUKUM POSITIF
UU no.1 tahun 1950 TAP MPRS no.XX/1966 TAP MPR no.III/2000 Pasal 7, UU no.10 tahun 2004 UU no.12 Tahun 2011

60 UU no.1 tahun 1950 Tentang Jenis dan Peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat
Pasal 1, Jenis-jenis peraturan perundang-undangan adalah : 1.UU/Perpu 2.PP 3.Permen

61 TAP MPR NO. XX/1966 Bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan di
Indonesia menurut UUD adl sebagai berikut : UUD 1945 Ketetapan MPR UU/Perpu PP Keppres Peraturan Menteri Instruksi Mentri Lainnya

62 Tentang SUMBER HUKUM dan TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
TAP MPRS no.III/MPRS/2000 Tentang SUMBER HUKUM dan TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN

63 Pasal 1 Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan (2) Sumber hukum terdiri atas hukum tertulis dan tidak tertulis (3) Sumber hukum nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945

64 Pasal 2 Tata urutan peraturan perundang-undangan adalah: 1.UUD 1945
2.Ketetapan MPR 3.UU 4.Perpu 5.PP 6.Keputusan Presiden 7.Peraturan Daerah

65 PENGELOMPOKAN berdasar HANS NAWIASKY 1. Staatsfundamental Norm 2
PENGELOMPOKAN berdasar HANS NAWIASKY 1. Staatsfundamental Norm 2.Staatsgrundgezets Norm 3.Formeel Gesetz 4.Autonome dan Verordnung Satzung

66 KRITIK & KOMENTAR Pasal 1 >< Pasal 2
UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan batang Tubuh Karakteristik norma Hans Nawiasky : UUD 1945 ditempatkan dapat dalam 2 kelompok TAP MPR masuk dalam Staatsgrundgesetz

67 PERPU Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 Penjelasan : peraturan ini mempunyai kedudukan setingkat dengan UU, walau tanpa persetujuan DPR Perpu dibawah UU? >< Pasal 5 ayat (2) , Presiden membentuk PP untuk menjalankan UU Keadaan mendesak dan berisi : mengatur hal baru, merubah, menunda atau membatalkan

68 KETETAPAN MPR adalah keputusan yang mengikat Presiden, amanat yang harus dijalankan dalam pemerintahan dan tidak mengatur umum KETETAPAN MPR masih berupa kebijakan umum/pedoman presiden dalam menjalankan pemerintahan. ATURAN DASAR NEGARA (STAATSGRUNDGESETZ) Bukan peraturan perundang-undangan : Sumber Hukum/Aturan dasar negara

69 UU no.10 tahun 2004 Pasal 2 : Pancasila adalah sumber hukum negara
Pasal 3 UUD merupakan hukum dasar bagi peraturan perundang-undangan Pasal 7 : Jenis dan hirarkhi peraturan perundang-undangan : a.UUD 1945 b.UU/PERPU c.PP d.Perpres e.Perda

70 Pasal 7 UU no.12 Tahun 2011 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang . . . Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


Download ppt "P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google