Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Suatu pertimbangan perlunya perkuliahan Pancasila

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Suatu pertimbangan perlunya perkuliahan Pancasila"— Transcript presentasi:

1 Suatu pertimbangan perlunya perkuliahan Pancasila
+ Pancasila = dasar filsafat negara RI yg scr resmi disahkan oleh PPKI (18 Agst 1945) dan diundangkan dlm berita RI th II No.7 bersamaan dg UUD Karena itu Pancasila dlm kehidupan bangsa dan negara RI mempunytai kedudukan dan fungsi yg jelas dan tegas. Dlm kontek inilah setiap w.n wajib mengetahui, memahami, shg dpt mengimplementasikan dlm kehidupn berbangsa, bernegara dan bermasyrakt scr baik dan benar sbgaimana dihendaki oleh nilainya. +. bahwa perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sbg dasar falsafah negara mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik karena kepentingan kekuasaan, shg Pancasila ditafsirkan, direduksi, dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa (tdk sesuai lagi dg yg dikehendaki pembentuk negara) Dg kata lain, kebijakan/ pelaksanaan politik nasional oleh penguasa berlindung di balik legitimasi Pancasila sbg dasar filsafat ngr. Yg sebenarnya telah terjadi penyimpangan nilainya.

2 + Pancasila sbg dasar filosafat negara juga menjadi pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu agar Pancasila benar-benar dpt menjadi pegangan hidup, petunjuk hidup dan dasar mengatur negara, maka perlu adanya kebulatan tekad dari setiap w.n Indonesia utk scr sunguh-sungguh merealisasikan dlm kehidupan konkrit. Utk itulah Pancasila wajib dipelajari sampai kapanpun. + Pancasila sbg dasar filsafat negara juga ideologi nasional. Seiring dg perkembangan zaman, kehidupan masyarkt bangsa Indonesia juga berkembang, shg dimungkin munculnya pemikiran-pemikiran baru oleh warga masyarakt terhdap kondisi kekinian (zaman). Oleh karena itu agar Pancasila tetap dpt berfungsi sebagaimana tujuan dirumuskannya, maka Pancasila harus dinamis sejalan dg dinamisasi mayarakatnya ( Pancasila = ideologi terbuka).

3 + Pancasila berkembang dari nilai-nilai yang terpelihara dalam masyarakat dengan fungsi yang bersifat lokal (berlaku dlm lingkungan masyarakatnya). Artinya : bhw nilai-nilai Pancasila sebelumnya telah diterima dan menjadi rujukan masyarakat sbg petunjuk, M maka diyakini sbg nilai yg benar, baik, luhur. Kemudian oleh pembentuk negara diangkat menjadi suatu tatanan dan sistem masyarakat yg lebih luas dengan fungsinya berskala nasional, yakni sebagai pengontrol kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka warga masyarakat Indonesia perlu memahami tatanan dan sistem masyarakat nasional tersebut.

4 Tujuan Dari sisi pancasila : membentuk pribadi w.n yang baik yg mempunyai rasa tanggung jawab thd masyarakat dan bangsanya dgn ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimilikinya. Dgn kata lain, mengarahkan perhatian pada aspek moral yg terwujud dlm kehidupan sehari-hari. Dari sisi kewarganegaraan: menumbuhkan rasa kecintaan pada tanah air, memiliki wawasan dan kesadaran bernegara utk bela negara serta menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, sehingga terbentuknya daya tangkal sebagai ketahanan nasional.

5 Secara implisit, tujuan: mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan konkrit (sehari-hari). Perhatian pd aspek moral : dlm konkritnya tdk hanya menyangkut perilaku, ttp juga sikap dan cara berpikir yg berorientasi pada terbentuknya pribadi yg baik, mempunyai rasa tanggung jawab thd bangsa dan negara dg bidang keprofesianya (pekerjaan). Dlm konteks ini, mahasiswa (subyek didik) dipupuk kesadarannya akan berbangsa dan bernegara dlm menerapkan ilmu pngthuan, teknologi dan seni yg dikuasainya scr bertanggung jawab thd kemanusiaan ( agar mampu mewujudkan nilai-nilia dasar Pancasila).

6 Orientasi mempelajari Pancasila dlm hal ini, ialah mengarahkan perhatiannya pd pendidikan moral yg diharapkan terwujud dlm khidupan sehari-hari. Yakni : perilaku yg memancarkan iman dan taqwa thd Tuhan YME Perilaku yg bersifat kemanusiaan yg adil dan beradab Perilaku yg mendukung persatuan dan kesatuan nasional Perilaku yg mendukung kerakyatan dg mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan gol/perorangan. Perilaku yg mendukung ujpaya teerwujudnya keadilan sosial.

7 LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
Landasan historis. Secara historis, Pancasila dirumuskan adalah untuk dijadikan Dasar Negara Indonesia Merdeka. Oleh karena itu: 1. Nilainya harus bersumber dari kehidupan bangsa sendiri, Telah terpelihara dlm kehidupan masyarakat dan diakui sebagai sesuatu yang benar, baik, luhur. Dgn demikian nilai – nilai Pancasila jauh sebelum dirumuskan, telah dipraktekkan, digunakan sbg petunjuk hidup, pemberi arah dlm kehidupan sehari-hari masyarakat. Hal ini berarti, secara historis sila-sila Pancasila sebelum diangkat sebagai dasar negara, telah dipraktekan, telah hidup, telah terpelihara, telah difungsikan sebagai petunjuk hidup ( suatu yang dianggap baik) oleh masyarakat setempat. Baru kemudian, melalui para pembentuk negara, nilai-nilai tersebut dirumuskan kedalam suatu sistem filsafat (norma hidup bernegara,berbangsa dan bermasyarakat) yg diberi nama Pancasila.

8 Ladasan kultural Kita sadar bahwa semua bangsa di dunia, senantiasa berupaya membangun jati diri sbg bangsa. Jati diri = sifat, watak, faham, semangat, akal, rasa, kehendak, kesadaran, keyakinan, kekuatan dlm pikiran dan hati nurani manusia (bangsa) sbg proses hasil belajar thd nilai-nilai dlm hidupnya, kemudian berkembang dan muncul dlm sikap, tiundakan/ perilaku manusia sbg individu/ kelom sosial. Jati diri dibutuhkan utk mengembangkn bangsa (masykt) agar menjadi bangsa yg berkualitas Dlm mengembngkn diri tsb, bangsa Ind mendasarkan pd nilai-nilai yg diyakini sbg hal yg baik, benar, luhur dan menjadi pandangan hidup oleh warga masyrkt, Shg dlm rangka pergaulan antar bangsa tdk akan mudah terbawa arus (tetap berpegang pada prinsip (bangsa yang berprinsip).

9 Jadi Pancasila itu bukan hasil pemikiran seseorang, bukan wahyu, bukan hasil perenungan, ttp hasil penggalian dari nilai-nilai yg hidup dlm masyarakat bangsa Indonesia sendiri (masyarakat Indonesia = kausa material Pancasila / asal bahan Pancasila). Pancasila adalah hasil karya bangsa Indonesia sendiri Dg ditetapkannya Pancasila sbg dasar negara (sebagaimana tertuang dlm alinea ke4 Pembukaan UUD 1945) melalui disahkannya UUD 1945 oleh PPKI 18 Agustus 1945, maka perlu adanya kebulatan tekad dari setiap warga negara Indonesia utk scr sungguh-sungguh merealisasikan (mewujudkan) dlm kehidupan konkrit (kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat).

10 . Landasan yuridis Setelah Pancasila ditetapkan sbg dasar falsafah negara, maka secara yuridis formal telah mempunyai kekuatan yg mengikat kpd semua pihak (kita dituntut utk mewujudkannya dlm kehidupan sehari-hari). Artinya : Pancasila mengandung konsekuensi : setiap aspek dlm penyelenggaraan negara, semua sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dlm berbangsa, bermasyrkt, bernegara harus mengacu pd nilai Pancaila. Untuk dapat mewujudkan nilai-nilai Pancasila dlm kehidupan sehari-hari, maka perlu mempelajari Pancasila sesuai yg dikehendaki para pembentuk negara. Maka dlm penerapan / aktualisasinya akan bersifat obyektif dan subyektif.

11 + Aktualisasi Pancasila scr obyektif = pelaksanaan Pancasila dlm bentuk realisasi dlm setiap aspek penyelenggaraan negara (bidang legislatif, eksekutif, yudikatif) dan semua bidang kenegaraan lainnya. (terutama berkaitan dg realisasi dlm bentuk peraturan per-uu-an RI) Dg kata lain: pengamalan Pancasila sbg dasar falsafah negara dlm bentuk peraturan per-UU-an. + Aktualisasi Pancasila scr subyektif = pelaksanaan Pancasila dlm setiap pribadi, perseorangan, setiap w.n, individu, penguasa, setiap penduduk, setiap orang Indonesia. Aktualisasi scrf subyektif berkaitan dg kesadaran, ketaatan, maupun kesiapan individu utk mengamalkan Pancasila dlm kehidupan sehari-hari dlm kehidupan bernegara, berbangsa, bermasyarakat. Dg kata lain : pengamalan Pancasila sebagai pandangan hidup)

12 Landasan filosofis Konsekuensi Pancasila sbg dasar negara dan pandangan hidup bangsa, maka sudah menjadi keharusan moral bagi semua pihak (mengikat) utk secara konsisten merealisasikannya dlm setiap aspek kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat Mengapa menjadi keharusan moral ? Secara filosofis, 1. sebelum membentuk negara, bangsa Indonesia adalah bangsa yg berketuhanan, berkemanusiaan. Buktinya: manusia Indonesia adalah makluk Tuhan YME yg memiliki harkat dan martabat yg sama. 2. Sebelum membentuk negara, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang berkerakyatan (hidup dlm suatu ikatan tertentu dan dlm keadaan kebersamaan yg rukun. Jadi secara folosofis Indonesia adalah negara berpersatuan dan berkerakyatan.

13 Syarat mutlak suatu negara ialah adanya persatuan yg berwujud sbg rakyat (unsur negara). Scr filosofis negara dipersatukan dg kerakyatan, jadi rakyat adalah dasar ontologis demokrasi, dlm mana rakyat adalah asal mula kekuatan negara. Oleh karena Pancasila sbg filsafat negara, konsekuensinya dlm setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pd nilai-nilai Pancasila termasuk sistem per-uu-an. (aktualisasi obyektif)

14 Arti Pancasila Dalam Pandangan Bangsa Indonesia dan Arti Pentingnya memahami sejarah perumusan Pancasila Konsep Pancasila dasar negara Indonesia merdeka sebelum dirumuskan para pembentuk negara, telah ditemukan dlm kehidupan masyarakat Indonesia, Yakni : Dlm kitab Negarakertagama oleh Empu Prapanca dari Majapahit, tertulis : “Yatnaggegwani pancsyila kertasangkarbhisekaka krama” (Raja menjalankan dg khidmad kelima pantangan) Makna Pancyila ini juga dilakukan utk upacara ibadah dan penobatan. tdk boleh berbohong tdk boleh minum minuman keras (memabukan) tdk boleh mencuri tdk boleh melakukan kekerasan tdk boleh berjiwa dengki

15 Dlm bhs Sanskerta, istilah Pancasila mengandung 2 arti : (1) Pancasila = berbatu sendi yang lima, alas , dasar (2) Pancasiila = peraturan lima tingkah laku yang utama, yang penting , yg senonoh, yang susila. Dlm pelaksanaan dikenal dg pancakrama = kesusilaan yg lima). Dlm ajaran Budha, kata Pancasyiila juga merupakan lima aturan yg harus ditaati dan dilaksanakan oleh penganutnya , yakni : - dilarang membunuh - dilarang mencuri - dilarang berzina - dilarang berdusta (berbihong) - dilarang minum minunman keras (mabok) Dlm perkembangannya, ajaran moral dlm bhs. Sanskerta tsb masuk ke dalam bhs Jawa Kuno yg dikenal dg Ma – lima (M-5) Kelima nilai tsb pd dasarnya berhubungan dng ajaran moral (ajaran tingkah laku) yg seharusnya dipatuhi dan dilaksanakan, belum ada kaitannya dg dasar filsafat negara. Indonesia.

16 Masih pd zaman Majapahit, dlm buku Sotasoma oleh Tantular
Masih pd zaman Majapahit, dlm buku Sotasoma oleh Tantular. ditemukan konsep persatuan nasional “ Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrua” (walaupun berbeda, satu jua adanya, tdk ada agama yg memiliki Tuhan yg berbeda), yang sekarang dikenal dg sesanti Bhinneka Tunggal Ika. Dalam Sumpah Palapa (Mahapatih Gajah Mada) secara prinsip bercita-cita mempersatukan seluruh nusantara raya di bawah kekuasaan negara Persatuan adalah prisip hidup bersama dalam suasana kebersaan yg dikembangkan masykt bangsa Indonesia

17 Dlm perkembangannya, istilah Pancasila muncul kembali pada masa menjelang kemerdekaan bangsa Indonesia. Sebab: Dlm pandangan bangsa Indonesia, utk membentuk negara merdeka diperlukan dasar (pijakan) bagi negara yg dibentuk. Dan bukan dasarnya Indonesia merdeka. Artinya : di atas pijakan itu : dibentuk, dirikan negara Indonesia merdeka yang abadi, kekal. Maka dasar negara tsb harus betul-betul kuat dan dapat menampung semua kepentingan. Menurut pandangan pembentuk negara, utk memenuhi semua kepentingan itu , nilai-nilai dasar negara harus bersumber / berakar dari budaya bangsa sendiri. Artinya : nilainya telah dipraktekan, telah hidup dan terpelihara sbg pandangan hidup, sbg petunjuk hidup, sbg standardisasi (pedoman) bagi masyarakat dlm kehidupannya . Hal ini berarti nilai-nilai tsb telah diyakini sbg nilai yg baik, benar, luhur, shg dapat diterima oleh seluruh masykt bangsa Indonesia.

18 Kemudian nilai-nilai yg dianggap baik tsb, oleh pembentuk negara dirumuskan, nilai-nilai mana yg cocok dpt digunakan utk memedomi kehidupan kenegaraan, kebangsaan Indonesia. Dan utk hal ini dibicarakan dlm sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). (tugas BPUPKI = mempersiapkan dasar negara merdeka dan merumuskan rancangan hukum dasar negara (RHDN) +) Dari sidang-sidang tsb muncul rumusan-rumusan rancangan dasar Indonesia merdeka; seperti dari: M.Yamin : peri kebangsaan,peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteran rakyat. Bung karno : kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, ketuhanan yg berkebudayaan.

19 Dalam sidang BPUPKI itu Soekarno mengusulkan nama “Pancasila” (petunjuk seorang teman kita ahli bahasa) untuk dasar negara Indonesia merdeka. Pancasila = philosifische grondslag : adalah pundamen, filsafat, pemikiran yg sedalam-dalamnya , jiwa, hasrat, untuk di atasnya didirikan negara Indonesia merdeka yg kekal dan abadi. Kemudian Prinsip filsafati Pancasila diusulkan sbg dasar negara, dan diberi status (kedudkan) yg tegas dan jelas, yakni dlm alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. Dg kedudukan ini, mengandung konsekuensi dlm bidang hukum, bahwa Pancasila = Dasar Hukum, Dasar Moral, Kaidah Fundamentil bagi peri kehidupan bernegara di Indonesia dari tingkat pusat – daerah.

20 SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA
Pemahaman sejarah perumusan Pancasila = agar kita tdk sekedar mengetahui dan berpijak pd yg tertulis scr formal dg lima rumusan. Melalui pendekatan sejarah, dpt dipahami: Apa yg tersirat di balik kelima rumusan sila-sila Pancasila Akan diketahui jiwa, semangat yg melatar belakangi hakekat perumusan Pancasila Dpt dipahami makna Pancasila scr hakiki sbagaimana yg dimaksud oleh pendiri negara

21 4. Dpt dipahami suasana kebatinan yg melatar belakangi perumusan Pancasila 5. Dpt dipahami scr obyektif rasional dan komprehensif bagaimana situasi dan kondisi bangsa Indonesia saat itu 6. Dpt dipahami kekuatan manakah yang mempengaruhi dan semangat apakah yg menyelimuti, mendasari saat-saat dirumuskannya Pancasila.

22 Berdasar fakta sejarah, kemerdekaan Indonesia tdk bisa dilepaskan dari situasi dan kondisi kekuasaan Jepang di Asia yg makin terdesak oleh kekuatan Sekutu. Oleh Jepang utk mendptkan dukungan rakyat terjajah, menerapkan politik merangkul thd rakyat terjajah, a.l dg memberi kemerdekaan bangsa Philipina dan Birma Dg pemberian kemerdekaan Birma dan Philipina tsb, mendorong bangsa Indonesia medesak Jepang utk memerdekakan Indonesia Atas desakan bangsa Indonesia, Jepang menjajikan memberi kemerdekaan Indonesia tgl 24 Agusts 1945, Utk mewujudkan itu, dibentuklah Badan Penyelidik Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI)

23 BPUPKI adalah sebuah badan yg bertugas mempersiapkan segala sesuatu yg berkaitan dg kemerdekaan Indonesia, (menyelenggarakan pemeriksaan, penyelidikan dasar thd hal-hal yg penting, rancangan yg berhubungan dg usaha mendirikan negara. Salah satu tugas utama BPUPKI = merumuskan dasar negara Indonesia merdeka dan merumuskan RHDN Artinya : sebelum negara dibentuk perlu dibangun pijakan, dasar, fundamen yg kuat agar negara yg didirikan di atasnya kekal dan kuat Dlm sidang-sidang BPUPKI, munculah pandangan, pemikiran dari tokoh nasional (pembentuk negara) yg tergabung dlm anggota BPUPKI ( Yamin, Soekarno, Soepomo, Ki Bagus Hadikusumo, M Hatta). Perlu dipahami bhw dlm menyampaikan usulan dasar negara, terdapat perbedaan aspirasi ideologi dari gol. Islam dan Nasionalisme (kebangsaan)

24 Gol Islam dan nasionalisme, dlm kenyataannya tumbuh dlm budaya politik yg berbeda. Islam dipengaruhi oleh sistem pendidikan pondok pesantren yg bersifat religius, dan Kebangsaan oleh sistem pendidikan barat yg bersifat sekularistik, maka seringkali timbul perbedaan persepsi dan pendapat dlm menanggapi persoalan yg menyangkut kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Mereka mengemukakan aspirasi ideologinya masing-masing. Gol. Islam mengusulkan agar negara Indonesia merdeka ditegakkan dengan dasar Islam, alasannya mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam (Islam dijadikan dasar mengatur negara Indonesia) (baca pidato Ki Bagus Hadikusuma dalam risalah sidang BPUPKI)

25 Gol. Kebangsaan mengusulkan agar negara Indonesia merdeka ditegakan dgn dasar kebangsaan (paham kebangsaan). Alasannya: 1.Fahan kebangsaan, suatu faham yg dpt mengatasi segala golongan dan segala seseorang (faham perseorangan)/ menampung semua golongan dlm negara, shg tdk berpijak pada satu golongan tertentu 2. Bhw hubungan antara negara dgn agama harus dipisahkan secara tegas (urusan agama dipisahkan dengan urusan negara) Agama berkaitan dg hubungan manusia dg Tuhan, yg orientasinya utk kepentingan akhirat Kebangsaan berkaitan dg hubungan antar manusia dlm kehidupan bernegara utk mewujudkan kesejahteraan berasama dg memanfaatkan sumber daya yg dimiliki.

26 Utk mengatasi perbedaan aspirasi tsb, dibentuklah team 9 (panitia 9) utk merumuskan hasil sidang dan mencari kompromi. Hasil team 9: dirumuskannya rancangan dasar negara Indonesia merdeka, yg kemudian dituangkan dlm naskah Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Dg demikian Piagam Jakarta merupakan tonggak sejarah dan dokumen politik yang mempunyai nilai sejarah tinggi. Sebab: 1. Pd tgl tsb,secara resmi Pancasila mulai dirumuskan secara bersama-sama (digodog, disistematiskan urutannya dan disempurnakan isi kandungannya. Para tokoh bangsa yg terpilih telah sepakat bulat menetapkan Pancasila sbg dasar dan falsafah negara Indonesia merdeka.

27 2. Piagam Jakarta dirumuskan oleh diantara anggota BPUPKI utk merumuskan rancangan pembukaan hukum dasar negara. 3. Piagam Jakarta merupakan suatu modus persetujuan antara gol Islam dan Kebangsaan. Dg kata lain suatu bentuk jalan keluar dari persoalan masalah agama dan negara yang diusulkan gol Islam dan kebangsaan. Jadi bukan sekedar bentuk kesepakatan antara gol Islam dgn kebangsaan. 4. Merupakan bukti kebesaran para pendiri negara,demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa, dimana masing-masing pihak dapat menahan diri dan tidak ingin mencari menangnya sendiri (dpt menempatkan permasalahan pokoknya secara proporsional, menempatkan kepentingan negara / bangsa di atas kepentingan gol). Oleh Supama persetujuan tsb disebutnya sbg perjanjian moral yg sangat luhur. Tercapainya persetujuan tsb karena adanya kekuatan lain, ialah atas rachmat Tuhan YME.

28 Hasil persetujuan yg dicapai team 9 tgl 22 Juni 1945 ialah: 1) dicantumkannya tujuh kata yg merupakan klausa di belakang kata Ketuhnan, 2) dietrimanya Islam sbg agama negara dan 3) Presiden harus dari muslim. Maka rumusan rancangan Pancasila dasar filsafat negara dlm Piagam Jakarta: 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

29 Dgn tercapainya persetujuan 22 Juni 1945 tsb, maka: pihak gol Islam tdk lagi mengajukan tuntutan dan keinginannya yg maksimal, yakni menjadikan Islam sbg dasar negara, tetapi telah mencukupkan dgn menempatkan sila Ketuhanan pada urutan pertama, sekaligus diikuti klausa “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” (lihat rumusan rancangan Pancasila dlm Piagam Jakarta). Bagi gol Islam, klausa dibelakang Ketuhanan itu berarti tugas pelaksanaan syariat Islam secara konstitusional terbuka utk waktu mendatang.

30 Dgn terumuskannya Pancasila sbg rancangan dasar falsafah negara, berarti tugas BPUPKI yg begitu prinsip dan fundamental telah selesai. Langkah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemerdekaan, dibentuklah sebuah panitia (PPKI), Tugasnya menerima kemerdekaan dr pemerintah Jepang ( lebih ringan). Akibat terjadinya perubahan keadaan sbg akibat kekalahan Jepang secara total oleh sekutu ( ) berarti sejak itu telah terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia.

31 Dgn keadaan tsb, diambilah langkah besar oleh bngsa Ind, ialah proklamasi kemerdekaan ( ). Dg Proklamasi bukan berarti proses pembentukan negara telah selesai, maka perlu dilakukan tindakan segera, ialah : PPKI bersidang menentukan langkah-langka bernegara(setelah ada penambahan 6 anggota baru utk menghindari kesan bahwa kemerdekaan sbg hadiah dari Jepang), sebab PPKI adalah bentukan Jepang. Sebelum sidang terjadi tarik ulur oleh pihak Kristen (Indonesia Timur) terkait dg unsur Islam. Bila unsur Islam tetap dipertahankan, pihak Kristen menarik diri dan tdk mau bergabung dg Indonesia.

32 Hasil tarik ulur : menghapus/ menghilangkan 7 kata di belakang kata Ketuhanan dan memasukkan unsur ketauhidan ialah kata “Yang Maha Esa”. Shg rumusannya berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Menghilangkan kesan Islam sebagai agama negara ( menetapkan agama yg hidup di Indonesia diakui sbg agama negara), bukan Islam semata-mata. Presiden adalah orang Indonesia asli ( tdk terbatas dari muslim/ Islam). Hasil tsb dilihat dari pihak Islam bisa sbg bentuk pengorbanan, ttp dari kepentingan bangsa dan negara adalah suatu kesepakatan yg bernilai luhur yg bersifat sangat demokratis, maka dikenal sbg perjanjian luhur (aspek golongan dikesampingkan).

33 Keputusan penting yang diambil dari PPKI dlm sidang 18 – 8 - 1945:
mengesahkan RHDN yg dirancang BPUPKI menjadi UUD 1945, dengan menetapkan Piagam Jakarta yg di dlmnya memuat rancangan Dasar Negara, menjadi Pembukaan UUD 1945 setelah diadakan perubahan (mengganti klausa di belakang Ketuhanan dengan Yang Maha Esa). Dengan penetapan tsb, maka Pancasila secara resmi (formal yuridis) telah berkedudukan menjadi Dasar Negara Indonesia merdeka. 2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden.

34 Dgn ditetapkannya Pancasila sbg Dasar Negara (tertuang dlm Pembukaan UUD 1945), maka rumusan sila-sila dan tata urutannya, merupakan rumusan yg tersusun secara sistematis dan logis serta mencerminkan rumusan yg bersifat mengikat. Sedang rumusan sebelum Piagam Jakarta, yakni rumusan dari Yamin dan Bung Karna) belum menampakan adanya kaitan yg erat dan saling kausalitas). Jadi masih merupakan kumpulan prinsip yg mendasar dlm kehidupan bangsa Ind. Rumusan antar sila dlm Pembukaan UUD 1945 yg sistematis logis dan bersifat mengikat tsb, menampakan : sila-sila dan urutannya tersusun secara hierarkis (tertib tingkat / tertib golongan/ tertib derajad).

35 Susunan sila-sila Pancasila yg tertib tingkat :
Mengakibatkan, bahwa sila yang satu tidak bisa dipisahkan dari sila lainnya (dlm arti antar sila saling berhubungan dan relasi antar sila dlm pancasila merupakan kesatuan yg bulat, yg padu dan saling mengikat). Dgn demikian dilihat dari segi bentuk, Pancasila menggambarkan bentuk kerucut terbalik, maknanya : Sila 1, meliputi, menjiwai dan mendasari sila ke 2,3,4 dan 5 Sila 2, diliputi, dijiwai dan didasari oleh sila 1, meliputi, menjiwai dan mendasari sila ke 3,4 dan 5. Sila 3, diliputi, dijiwai dan didasari sila ke 1 dqn 2, meliputi,menjiwai dan mendasari sila ke 4,5. Sila 4, diliputi, dijiwai dan didasari sila 1,2 dan 3, meliputi, menjiwai dan mendasari sila 5 Sila 5, diliputi, dijiwai dan didasari sila 1,2,3 dan 4.

36 Dilihat dari relasi (hubungan) antar sila, mencerminkan :
Sila KetuhananYME adalah Ketuhanan yg berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan Sila Kemanusiaan… adalah kemanusiaan yang berketuhanan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan Sila persatuan … adalah persatuan yang brkeadilan, berkemanusiaan, berkerakyatan dan berkeadilan Sila kerakyatan … adalah kerakyatan yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan dan berkeadilan Sila keadilan … adalah keadilan yg berketuhanan, berkemanusian, berpersatuan, berkerakyatanใ

37 Dgn bentuk dan relasi sila-sila Pancasila tsb, maka secara keseluruhan, mengandung arti :
- Sila pertama dan seterusnya,- tiap-tiap sila terhadap sila berikutnya menjadi dasar ( sila 1 mendasari sila 2,3,4,5) dst. - tiap-tiap sila berikutnya adalah penjelmaan/pengkususan dari sila yg mendahuluinya, maka sila ke 5 adalah yg paling khusus (lingkungnnya terbatas). sila

38 Kedudukan Pancasila dlm kenegaraan dan kebangsaaan Indonesia
Dilihat dari tujuan dirumuskannya Pancasila, Pancasila memiliki kedudukan pokok sbg Dasar Negara dan sbg Pandangan Hidup bangsa. Dilihat dari perkembangan pelaksanaan Pancasila di tengah-tengah khdpn masyakt, ditemukan banyak fungsi, seperti :sbg jiwa bangsa, sbg kepribadian bangsa, sbg perjanjijan luhur, sbg tujuan nasional, sbg alat pemersatu, sbg sumber dari segala sumber hukum). Perlu dipahami bahwa fungsi-fungsi di luar kedudukan pokok itu, hrs dpt dikembalikan kpd fungsi utama pancasila. Dlm kajian ini diuraikan 2 fungsi pokok tsb.

39 Pancasilan sbg pandangan hidup bangsa Ind.
Dlm terminologi asing, pandangan hidup disamaartikan dng : way of life, weltanschaung, pandangan dunia. Secara konsepsi, pandangan hidup menunjuk pada suatu sikap hidup tertentu yg diperoleh melalui proses kristalisasi (penggalian) nilai-nilai yg dimiliki bangsa sendiri dan telah diyakini kebenarannya. (shg nilai-nilai tsb tidak perlu diragukan dan diperdebatkan, disangsikan lagi) Karena sbg sikap hidup, mk menimbulkan tekad bagi bangsanya utk mewujudkan dan memperjuangkannya dlm hidup. Artinya: berpegang pd nilai-nilai yg diyakini itu, bangsa Ind akan mampu memecahkan berbagai persoalan dlm khdpn berbangsa (ipoleksosbudhankam). (tdk mudah terbawa arus) Dng demikian pandangan hidup bangsa ind.(Pancasila) dirumuskan dari nilai-nilai yang diyakini akan kebaikannya, kebenarannya , serta diangkat dari akar kepribadian bangsa sendiri dng diilhami oleh gagasan-gagasan / faham besar dunia.

40 + Dlm pandangan hidup itu, terkandung kehidupan yg dicita-citakan, gagasan mengenai wujud kehidupan yg dianggap baik. Maka dg pandangan hidup yg jelas, kita (bangsa) akan memiliki pegangan dan pedoman, bgmana bangsa Ind. memecahkan bebagai permasalahan (poleksosbud) yg timbul dlm gerak bangsa Ind. (kita punya alat saring, seleksi) +Dlm kontek dng Pancasila, bahwa Pancasila itu nilainya sudah dipraktekkan, terpelihara dan sudah dijadikan petunjuk hidup bagi masyarakat sendiri, baik dlm hubungannya dng sesama manusia, lingkungannya, alam maupun dng Tuhannya. Dgn pandangan hidup(Pancasila), kita tdk mudah terbawa arus perubahan besar yg timbul.

41 Contoh : Dlm melaksanakan pembangunan, kita tdk bisa begitu saja meniru model yg dilakukan bangsa lain. Dlm arti harus memperhatikan, menyesuaikan dengan kebudayaan, kepentingan dan kebutuhan masyarakatnya.( model rumah joglo masarakat Jateng, tdk bisa ditrapkan di masyarakat Sumatra dg budaya Minangnya). Jadi pandangan hidup itu memberikan orientasi (makna) dlm kehidupan manusia (masykt). Pandangan hidup tumbuh bersama kebudayaan dlm bentuk yg sederhana dan umum. Misal: mahar dlm perkawinan terkit dg adat. Masyarakat indonesia sebelum ada Pancasila, sudah memiliki pandangan hidup (petunjuk hidup), yakni adanya tatanan bagi segala sesuatu yang berada dlm kehidupannya yg telah terpelihara diakui dan diyakini.(seperti musyawarah,upacara keagamaan). Yg disebut pandangan hidup masyarakat. Dlm

42 Mengapa pandangan hidup itu penting bagi kehdpn manusia bermasyarkt.
1. Manusia sbg makluk, utk mencapai kehdupan yg sempurna senantiasa memerlukan nilai (petunjuk) yg dijunjung tinggi sekaligus sbg tolok ukur kebaikan. 2. Pandangan hidup bagi masykt (bangsa) = wawasan yg menyeluruh thd kehidupan itu sendiri, karena itu berfungsi sbg petunjuk hidup dlm menata kehidupan diri pribadi maupun dlm interaksinya dg lingkungan sekitar (lingkungan alam/sosial). 3. Manusia tdk mungkin memenuhi segala kebutuhannya sendiri (senantiasa memerlukan orang lain), berarti manusia senantiasa mengembangkan potensi kemanusiaannya. Dlm hidup bersama itulah manusia memerlukan tekad kebersaman utk mewujudkan tujuan, semuanya itu bersumber pd pandangan hidup.

43 Pandangan hidup Pancasila, sebelum dirumuskan menjadi dasar dan ideologi negara, nilai-nilainya telah ada, hidup dan terpelihara serta dipraktekkan (dilaksanakan) dlm kehidupan bangsa sendiri, yaitu ada dlm adat-istiadat, ada dlm budaya dan dlm agama-agama sbg pandangan hidup masyarakat (masyarakat bangsa Indonesia telah berpancasila dlm triprakara). Pandangan hidup masyarakat tsb kemudian menjelma menjadi pandangan hidup bangsa (ideologi bangsa). Yakni melaui proses kristalisasi (penggalian) dan kemudian dirumuskan oleh para pembentuk negara dlm sidang BPUPKI, Panitia Sembilan dan PPKI menjadi dasar negara (ideologi negara). Dalam sidang-sidang itu telah disepakati sbg dasar negara Indonesia merdeka.

44 Proses perumusan pandangan hidup mayarakat dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup bangsa dan selanjutnya dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara. Proses penjabaran dlm kehidpn modern antara pandangan hdp masykt dg pandangan hidup bangsa memiliki hubungan timbal balik. Artinya : pandangan hidup bangsa (nasional) diproyeksikan kembali kpd pandangan hidup masykt yg tercermin dlm sikap hidup pribadi warga masykt. Dlm negara Pancasila, pandangan hidup masykt tercermin dlm kehidupan negara, yakni pemerintah terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu : pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara utk memelihara budi pekerti kemanusiaan yg luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yg luhur.

45 Hubungan timbal balik antara pandangan hidup masyarakat dg pandangan hidup bangsa
Pancasila mrpkn cita-cita moral bangsa yg memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah utk berperilaku luhur dlm kehidupan konkrit bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. pandangan hidup masyarakat pandangan hidup bangsa (nasional) Idologi negara (Pancasila)

46 Pancasila sbg Dasar Negara.
Merujuk pada sejarah perumusan Pancasila, bahwa tujuan dirumuskannya Pancasila oleh pendiri negara, ialah sbg staatsidee, sbg Philosofische gronslag, sbg dasar falsafah negara dari negara yg dibentuk. Hal itu dikemukakan oleh para pembentuk negara pd sidang-sidang BPUPKI (29 Mei s/d 1 Juni 1945), karena itu fungsi pokok Pancasila adalah sbg Dasar Negara Indonesia merdeka (sejak semula dimaksudkan utk sbg dasar negara) Dlm fungsi ini Pancasila menjadi satu-satunya sumber pembuatan segala bentuk hukum dan peraturan per-undang-undangan di negara yg dibentuk ( sumber dari segala sumber hukum di negara Indonesia).

47 Dlm kedudukan Pancasila sbg dasar negara:
1. mrpk dasar nilai, norma utk mengatur pemerintahan negara (penyelenggaraan negara) Konsekuensinya : seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala peraturan per-UU-an dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila. (sbg sumber dr segala sumber hukum, sumber kaidah hukum negara yg scr konstitusional mengatur negara beserta seluruh unsur-unsurnya : pemerintahan ; rakyat dan wilayah). 2. asas kerohanian yg meliputi suasana kebatinan (cita-cita hukum = keinginan yg ada dlm hati), karena itu Pancasila menjadi sumber nilai, norma, kaidah baik moral maupun hukum negara serta menguasai (mewujudkan) hukum dasar baik yg tertulis/ yg tdk tertulis, maka mempunyai kekuatan yg mengikat scr hukum. 3. tercantum dlm ketentuan tertinggi, yakni dlm pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dlm pokok-pokok pikiran yg kemudian dikonkritkan dlm pasal-pasal UUD 1945.

48 Dasar formal Pancasila sbg dasar negara adalah tersimpul dlm Pembukaan UUD 1945 alinea 4 “.....dengan berdasar kepada.....”. Kata dengan berdasar kepada, scr yuridis bermakna sbg dasar negara, meskipun dlm kalimat Pembukaan UUD 1945 tdk tercantum kata Pancasila. Hal ini adalah berdasar interpretasi historis yg ditentukan BPUPKI bhw dasar negara RI dimaksud ialah Pancasila (lima rumusan nilai yg berakar dr budaya bangsa). Dlm pemerintahan RI dasar negara bagi Pancasila dikukuhkan dg ketepanan No. XX/MPRS/1966, TAP MPR No.V/MPR/1973 dan TAP No. IX/MPR/1978. Dlm sistem pemerintahan negara sejak Proklamasi sampai sekarang Pancasila tetap berkedudukan sbg dasar negara, meskipun terjadi perubahan. Seperti dlm naskah UUD 1945, dlm naskah Konstitusi RIS, dlm naskah UUDS 1950, dlm naskah UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 5 juli 1959.

49 Mengapa pandangan hidup,kesadaran,cita moral dan cita hukum sbg tertib hukum ?
Sebab: Pandangan hidup dikristalisasi dari nilai-nilai yg dianggap baik dan luhur oleh masyarakat Ind. Kemudian oleh BPUPKI dirumuskan dan oleh PPKI dipadatkan , ditetapkan menjadi dasar negara yg di beri nama Pancasila. Dgn demikian Pancasila itu satu rumusan yg padu,padat. kelima sila itu hakikatnya adalah kristalisasi dari banyak nilai, yg oleh bangsa Indonesia nilai-nilai tsb dipilih secara cermat, teliti, bijaksana, penuh pertimbangan atas dasar kemaslahatan dan persatuan serta kesatuan bangsa.

50 Jadi unsur-unsur yg terhimpun dlm Pancasila (sila-sila) itu, diyakini sbg sesuatu yg mengandung nilai kebenaran, hakiki, kebaikan dan kebagusan, mk oleh bangsa Ind. dpt diterima oleh seluruh rakyat Ind.(disinilah letak kekuatan Pancasila sbg pandangan hidup). Karena mampu berperan sbg pemersatu bangsa Ind. yg majemuk itu. Pancasila diangkat dari akar budaya bangsa, dlm mana nilai-nilainya telah diyakini sbg sesuatu yg baik/ benar, telah hidup, telah terpelihara dan telah dipraktekkan dan bahkan sebagai petunjuk hidup dlm kehidupan bermasyarakat, maka dpt diterima oleh semua lapisan bangsa Indonesia.

51 Pancasila sbg dasar negara, secara implisit tersurat dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila bersifat yuridis konstitusional. Artinya : nilai Pancasila sbg norma dasar negara, kaidah negara yg fundamentil bersifat imperatif, yaitu mengikat dan memaksa kpd semua yg ada dlm wilayah kekuasaan hukum negara RI. Dlm mana semua pihak dituntut utk setia melaksanakan, mewariskan, melestarikan dan mengembangkan. (warga negara,pejabat/pimpinan, lembaga negara), bahkan hukum per-undang2an wajib bersumber dan sesuai dgn nilai Pancasila. Dgn demikian kedudukan Pancasila sbg dasar negara, berarti pula sbg norma obyektif dan norma tertinggi dlm negara, sumber dari segala sumber hukum yg berlaku.

52 Kedudukan Pancasila sbg dasar negara scr formal termuat dlm Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, maka secara yuridis konstitusional, nilai-nilai filosifis dan ideologis Pancasila itu menjelma kedlm Batang Tubuh UUD 1945, yakni dlm pasal-pasalnya. Karena itu nilai Pancasila-UUD 1945 adalah kesatuan tunggal yg organis (hub. jiwa-raga). Artinya : nilai filosofis-ideologis Pancasila menjiwai dan melandasi norma-norma yuridis konstitusional dlm Batang Tubuh UUD 1945 (pasal-pasal UUD 1945 = penjabaran sila-sila Pancasila. Dng demikian tata nilai kenegaraan dan kebangsaan Indonesia : Pancasila adalah dasar negara, filsafat negara dan ideologi nasional sbg landasan idiil kenegaraan dan kebangsaan. UUD 1945 sbg konstitusi negara, hukum dasar tertulis negara, adalah landasan strukturil dan konstitusionil kenegaraan dan kebangsaan.

53 Hubungan Pancasila & Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 yang terumuskan dlm 4 alinea, secara implisit menyatakan: Adanya hak kemerdekaan sbg hak kodrat. Hak tsb semestinya hurus dinikmati,ttp dikuasai bangsa lain (penjajah). Karena itu penjajah ada kewajiban kodrat dan kewajiban moril utk memberikan kemerdekaan kpd bangsa yg dijajah. Maka penjajahan itu bertentangan dgn nilai kemanusiaan dan keadilan (peri - kemnusiaan dan peri - keadilan). Adanya perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ini dilakukan karena penjajah tdk memenuhi kewajiban kodrat dan kewajiban moril, maka hrs berjuang utk mencapai (mendapatkan) hak kodrat , yakni merdeka, shg kita berjuang (perang) bukan mencerminkan sbg bangsa yg agresif, ttp utk menuntut hak kodrat sbg bangsa. Kemerdekaan rakyat Indonesia. Bhw kemerdekaan itu dicapai atas kekuatannya sendiri yg didukung oleh seluruh rakyat. Hal itu mrpakan tindakan yg luhur dan cuci, karena melaksanakan dan merealisasikan hak kodrat dan hak moril. Semua itu hanya mungkin terwujud karena atas karuniaTuhan YME. Asas pokok pembentukan pemerintahan negara. Hal ini sbg konsekuensi logis atas kemerdekaan bangsa Indoinesia, yakni membentuk pemerintahan negara.

54 Asas pokok pembentukan pemerintahan negara meliputi 4 prinsip negara, yaitu :
1.Tujuan negara (nasional): mencakup: (1)melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Ind; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdasakan kehidupan bangsa; (4) ikut serta mewujudkan perdamaian dunia. Dari 4 7-an tsb dpt diklasifikasi 7-an khusus (ke dalam) dg pendekatan kesejahteraan dan keamanan, serta 7-an umum (ke luar). 2. Ketentuan diadakannya UUD negara. (pada kalimat “maka disusunlah kemerdekaan kebangsan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia”. Ketentuan ini menegaskan bhw. Indonesia adalah negara yg berdasarkan atas hukum, ngr yg bersifat konstitusional (mengharuskan bagi negara Ind. utk diadakannya UUD negara). Salah satu unsur berdirinya negara 3. Tentang bentuk dan asas politik negara, yaitu “republik” “yg berkedaulatan rakyat”. Mrpk suatu norma dasar, bhw kekuasaan berada di tangan rakyat. 4. Tentang dasar kerohanian (filsafat) negara ialah Pancasila, pada kalimat :”dengan berdasarkan kepada” …..(Pancasila)

55 Karena itu sifat hubungannya, ialah secara formal dan secara material.
Inti dari Pembukaan UUD 1945 hakikatnya terdpt dlm alinea 4, dlmana segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yg berdasarkan Pancasila tdpt dlm Pembukaan UUD 1945. Karena itu sifat hubungannya, ialah secara formal dan secara material. 1. Secara formal. Ditetapkannya Pancasila sbg dasar falsafah negara, maka Pancasila memperoleh kedudukan sbg norma hukum positif. Oleh karena itu tata kehidupan bernegara tdk hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi dan politik, ttp keseluruhan asas yg melekat pada Pancasila, yakni kulturil, religius dan asas kenegaraan.

56 Bila dirinci, hubungan secara formal:
Pancasila sbg dasar negara seperti tercantum dlm Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 dlm arti hukum merupakan Pokok Kaidah Negara yg fundamentil, maka Pancasila sbg dasarnya dan sbg tertib hukum tertinggi. Hakikat kedudukan hukumnya berbeda dgn pasal-pasal UUDN, dan tdk tergantung pd batang tubuh UUD 1945, tetapi malah sbg sumbernya. Pancasila menjelmakan dirinya sbg dasar kelangsungan hidup negara RI yg di proklamasikan pd

57 e. Pancasila sbg inti Pembukaan UUD 1945, mempunyai kedudukan yg kuat, tetap dan tdk dpt diubah oleh siapapun dan dg cara apapun serta terlekat pd kelangsungan hidup negara RI (merubah Pancasila sama artinya dg membubarkan negara proklamasi) 2. Hubungan secara materiil, adalah menyangkut masalah materi pembahasan PBUPKI pd saat menjelang pembentukan negara Indonesia merdeka (dlm sidang 29 Mei – Juni 1945). Materi pembahasan itu : - dasar falsafah negara - pembukaan hukum dasar negara - rancangan hukum dasar negara - pembentukan pemerintahan negara Dgn urutan tsb, menunjukan bhw Pancasila sbg sumber tertib hukum Indonesia. Artinya, secara materiil, tertib hukum Indonesia, dijabarkan dari nilai-nilai yg terkandung dlm pancasila.

58 Kedudukan dan Fungsi Pembukaan UUD 1945
1.Pembukaan UUD 1945 yg memuat asas kerohanian(dasar) negara, tujuan,bentuk dan asas politik negara tsb, menjadi dasar bagi penyusunan UUD negara, shg mempunyai kedudukan hukum yg sangat kuat. Berada pd tingkatan tertib hukum tertinggi (memberikan faktor mutlak bagi tertib hukum di Ind.) Secara sistematis berfungsi sbg dasar, rangka dan suasana bagi negara yg dibentuk: a. fungsi sebagai dasar. Pancasila sbg pandangan hidup bangsa, merupakan dasar filsafat, asas kerohanian, dasar negara Indonesia. Di atas dasar tsb, berdiri negara Indonesia merdeka yg berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat. b. fungsi sebagai rangka. Negara yg dibentuk di atas Pancasila itu, pelaksanaan dan penyelenggaraan negara tercantum dalam peraturan pokok hukum positif Indonesia, ialah UUD 1945 sbg UUD negara Republik Indonesia.

59 c. fungsi sebagai suasana
c. fungsi sebagai suasana. Pancasila sbg dasar (landasan ideal) dan UUD 1945 sbg rangka (landasan operasional), semuanya itu adalah utk mewujudkan tujuan bersama bangsa Ind. ialah kesejahteraan dan keadilan sosial (kebahagiaan) baik jasmaniah maupun rohaniah (utk mewujudkan 7-an nasional). Dengan ketiga fungsi itu, maka Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat yg sangat menentukan bagi eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Adapun kedudukan Pembukaan UUD 1945, ialah sebagai pernyataan kemerdekaan atas negara yang dibentuk, ialah sbb.

60 Kedudukan Pembukaan UUD 1945 sbg pernyataan kemerdekaan
Bhw proklamasi kemerdekaan itu, meskipun hanya sbg pernyataan, baik kpd diri sendiri maupun kpd dunia luar, bhw bangsa Ind. telah merdeka. Ttp dilihat dari maknanya, terkandung 2 hal penting, ialah: 1. sbg pernyataan ttg kemerdekaan bangsa Ind. 2. tindakan yg harus segera dilaksanakan berkaitan dng proklamasi. Dlm Pembukaan UUD 1945, pernyataan kemerdekaan pd alinea 3, sedangkan tindakan yg segera harus dilakukan dtuangkan pd alinea 4 dgn kalimat “…kemudian dari pada itu…”. Kalimat ini menunjukkan bhw sejak itu negara Ind. telah terbentuk, maka dibentuklah suatu pemerintahan negara, yg rinciannya: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Ind. memajukan kesejahtraan umum dan mencerdaskan khdupan bangsa ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarekanj peramaian abadi dan keadilan sosial. disusunlah suatu Undang-undang Dasar Negara Ind. susunan negara Ind, yg berbentuk republik dan yg berkedaulatan rakyat negara Ind. yang berkedaulatan rakyat dgn berdasar pd Pancasila. Jadi dgn Pembukaan UUD 1945, proklamasi mndptkan makna yg selengkapnya, yaitu : dinyatakan dan adanya tindakan yg segera harus di lakukan.

61 Pembukaan dan Proklamasi
Proklamasi itu adalah titik kulminasi perjuangan bangsa Ind. Maka tgl tsb adalah hari proklamasi. Sehari kemudian ( ) PPKI mengesahkan UUD 1945 (termasuk Pembukaan UUD 1945) yg di dlmnya memuat prinsip-prinsip dasar negara merdeka (7-an,bentuk, asas politik dan dasar negara). Dgn demikian antara 17-8 dan , terdapat kaitan yg integral dan tak terpisahkan. Artinya: tgl adalah hari proklamasi sbg pernyataan kemerdekaan. Kemudian jiwa proklamasi tsb dituangkan dlm uraian yg konkrit dan terperinci, ialah dlm Pembukaan UUD 1945 (alinea 1,2,3 dan 4) yg disahkan oleh PPKI pd Dgn demikian dpt dikatakan sbg hari pengumunan kemerdekaan dan sbg hari konstitusi. Jadi Proklamasi kemerdekaaan itu melahirkan Pembukaaan UUD 1945, shg Pembukaan itu sendiri merupakan anak kandung proklamasi.

62 Pembukaan sbg anak kandung proklamasi, maka tdk dapat diubah oleh siapapun.
sebab : mengubah pembukaan, berarti sama halnya dengan mengubah isi dan cita-cita proklamasi, yg berarti pula membubarkan negara proklamasi itu sendiri. Proklamasi adalah sumber hukum bagi berdirinya negara dan sbg konsekuensi dari proklamasi, maka dibentuklah pemerintahan negara Ind. yg dlm pelaksanaannya diatur dengan UUD negara (UUD 1945). Dilihat dari isi, Proklamasi dan Pembukaan itu adalah sama, ialah sbg pernyataan dan sbg pengukuhan. Proklamasi lebih singkat kata-katanya, dan Pembukaan lebih terperinci (dlm 4 alinea), merupakan penjelasan lebih lanjut dari pada proklamasi, mengandung cita-cita luhur dan memuat dasar negara.

63 Pancasila dlm konteks ketatanegaraan
Pancasila sbg faktor utama ketatanegaraan. Dgn ditetapkannya Pancasila dlm Pembukaan UUD 1945, mk Pancasila mempunyai kedudukan dan fungsi sbg dasar negara, sbg pokok kaidah negara yg fundamentil dari negara. Dgn kedudukan itu, berarti pancasila mrpk faktor utama dlm sistem ketatanegaraan Ind. ( sumber dari semua ketentuan hukum dlm negara). Sebab : di samping Pancasila, masih ada faktor lain, ialah UUD Oleh karena itu Pancasila dan UUD 1945 tdk dpt dipisahkan dlm teori/ praktek ketatanegaraan. Artinya : Pancasila sbg sistem dasar dan mrpk landasan ideal, sedang UUD 1945 adalah sub sistem dari Pancasila dan sbg landasan Strukturil, berfungsi sbg rangka.

64 Konsekuensi dari Pancasila sbg dasar dlm sistem ketatanegaraan, maka mekanisme penyelenggaraan negara harus didasarkan dan diukur dng nilai-nilai Pancasila. artinya: Pancasila menjadi dasar seluruh peraturan per-uu-an yg mengatur segala segi khdp dlm negara Ind. Inilah makna Pancasila sbg sumber dari segala sumber hukum, sbg pedoman tertinggi dan sbg kaidah dasar hukum nasional. Sumber hukum adalah segala apa saja yg menimbulkan aturan-aturan yg bila dilanggar mengakibatkan sanksi yg tegas dan nyata. Sumber hukum itu dibagi dalam: Dalam arti material, ialah keyakinan dan perasaan hukum individu dan pendapat umum yg menentukan isi dari hukum (sbg penyebab adanya hukum) Dalam arti formal, ialah dalam arti bentuk perumusan. Karena bentuknya itu, maka hukum berlaku umum, diketahui dan ditaati. Dan disinilah hukum itu memperoleh kualitas sbg norma hukum, dan oleh yg berwenang hukum tsb sebg petunjuk hidup yg harus diberi perlindungan.

65 UUD : ditetapkan oleh MPR
Dalam negara, utk menetapkan suatu kaidah hukum yg berlaku, diperlukan suatu badan yg berwenang ( badan yg membuat dan yg menetapkan) a.l: UUD : ditetapkan oleh MPR Tap MPR : MPR Undang-Undang : Pemerintah dan DPR PP : Presiden Perda : Kepala Darah dan DPRD Sumber hukum tsb mrpk sumber hukum formal menurut tingkat kewenangannya. Sesuai dgn prinsip negara hukum yg dianut dlm sistem UUD 1945, maka setiap peraturan hukum yg berlaku, senantiasa bersumber pd peraturan hukum yg lebih tinggi tingkatannya.

66 Bagi Pancasila, merpk sumber hukum dlm arti material, dimana Pancasila sbg dasar falsafah negara, tdk saja menjiwai (melandasi) semua bentuk hukum, ttp menuntut harus dilaksanakannya oleh setiap peraturan hukum. (Pancasila itu menjelma ke dalam pasal-pasal UUD 1945) Maka Pancasila menjadi alat penguji untuk setiap peraturan hukum yg berlaku, bertentangan atau tidak. Bila bertentangan dng pancasila, maka hukum itu tidak boleh berlaku. Sedang sumber hukum formal dlm tata negara Ind. Tdk hanya terbatas pada sumber hukum yg tertulis saja, ttp juga sumber hukum yg tidak tertulis (sesuai penjelasan UUD 1945): bhw UUD negara hanya sebagian dari hukum dasar, disampingnya UUD itu, berlaku juga hukum dasar yg tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yg timbul dan terpelihara dlm praktek penyelenggaraan negara meskipun tdk tertulis), ialah kebiasaan dlm praktek penyelenggaraan negara. Disebut konvensi.

67 Hukum dasar yg tdk tertulis itu adalah kebiasaan ketatanegaraan (konvensi).
Meskipun tdk tertulis, konvensi itu mempunyai kekuatan yg sama dgn UUD. Kebiasaan ketatanegaraan tidak lain perbuatan dlm kehidupan ketatanegaraaan yg dilakukan berulang kali, shg diterima dan ditaati dlm praktek ketatanegaraan, walaupun demikian ia bukan hukm. Artinya :walaupun pentingnya kebiasaan itu dlm ketatanegaraaan, ia tetap kebiasaan saja. Contoh : Pidato kenegaraan Presiden setiap tgl 16 Agustus dlm sidang DPR Pidato Presiden dlm mengantar nota keuangan (RAPBN) pd bulan Januari minggu pertma setiap tahun.

68 Kebiasaan ketatanegaraan tsb akan terus berkembang sesuai tuntutan dan dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Hal tsb sudah dipikirkan oleh perancang UUD (BPUPKI), dimana masyarakat dan negara tumbuh, zaman berubah, maka harus hidup secara dinamis. Contoh : dlm kehidupan lembaga DPR pernah tumbuh suatu konvensi bhw semua golongan yg diwakili dlm DPR, berusaha utk tdk melakukan voting dlm mengambil keputusan bila musyawarah utk mufakat gagal. Sekarang voting dlm lembaga DPR sudah menjadi cara dlm mengambil keputusan, dan dianggap sbg langkah yg cukup demokratis.

69 Pancasila dlm konteks dg tertib hukum
Dlm negara hukum, bentuk dan sifat hukum yg berlaku, dibuat secara bertingkat. (a). Dilihat dari segi sifatnya, ada hukum yg dibuat utk mengatur segi-segi kehidupan bernegara atau bermasyaraakat yg bersifat prinsip dan ada hukum yg dibuat utk mengatur hal-hal yg lebih bersifat teknis (b). Dilihat dari segi bentuk Ada hukum atau aturan yg memiliki keluasan mengatur dlm ruang lingkup yg luas (menjangkau seluruh wilayah negara Ada hukum yg hanya berlaku utk mengatur suatu daerah yg terbatas. Keseluruhan hukum tsb, akan menampakkan suatu urutan hukum yg berjenjang, yg bertingkat. Disebut dg tertib hukum.

70 Sutu tertib hukum, harus memenuhi kreteria :
Ada kesatuan subyek, yaitu pelaksana atau penguasa yg mengadakan peraturan-peraturan hukum. Bagi Pancasila telah terpenuhi, ialah pemerintahan negara RI (pembukaan UUD 1945 al.4) Ada kesatuan asas kerohanian yg meliputi keseluruhan peraturan hukum. Dlm hal ini menjadi dasar dari keseluruhan peraturan hukum (sumber dari segala sumber hukum). Bagi Pancasila terpenuhi dgn adanya dasar filsafat Pancasila (al.4) Ada kesatuan waktu, yaitu dalam halmana peraturan hukum itu berlaku. Dlm Pembukaan UUD 1945 telah dinyatakan … maka disusunmlah kemerdekaan kebangsaan Indonersia itu dalam suatu UUD RI. Kalimat ini menunjukkan bhw berlakunya Pancasila, sejak berdirinya negara RI sampai seterusnya selama kelangsungan hidup negara RI.

71 Pancasila dlm konteks Sejarah Perjuangan Bangsa
Orientasi materi ini berkaitan dg pendekatan perjuangan bangsa Indonesia dlm mencapai kemerdekaan itu disemangati oleh jiwa Pancasila. Sehingga dgn demikian kemerdekaan 17 Agustus 1945 merpkn titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia. Uraian materi ini diperinci : 1. Sejarah perjuangan bangsa 2. Sejarah perumusan Pancasila Dasar Negara

72 Perjuangan bangsa thd penjajah dibedakan dlm 2 masa, perjuangan sebelum th 1900 dan perjuangan abad 20. Perjuangan sebelum th 19-an, merpkn akibat dari makin buruknya kondisi sosial politik masykt Indonesia oleh penjjh, terutama dg diterapkannya culturstelsel (tanam paksa). kekayaan masyarakt Ind dikuras utk kepentingan penjajah (penderitaan meluas). Kekuasaan raja-raja berkurang dan sangat tergantung pada penjajah. Tujuan politik tsb adalah utk memperlemah kekuatan masykt terjajah dan utk memenuhi kepentingan ngr penjajah..

73 Dominasi penjajah tsb menimbulkan perubahan sosial, a
Dominasi penjajah tsb menimbulkan perubahan sosial, a.l : timbulnya perlawanan raja-raja utk melakukan perubahan status. Meskipun perlawanan masykat Indonesia (oleh raja-raja yg berkuasa) berlangsung scr sporadis dan meluas hampir di seluruh wilayah jajahan Perlawanan raja-raja waktu itu masih berjalan sendiri-sendiri dan belum ada koordinasi / kerja sama melalui orgnss yg teratur, masih mengandalkan kekuatan pisik. Shg mudah diatasi oleh penjajah. Satu hal yg perlu dipahami, ialah terbangunnya semangat nasionalisme lokal, shg mendorong timbulnya perjuangan masykt (raja) utk mengusir penjajah (merdeka)

74 Perjuangan abad 20, ditandai terbukanya kesadaran bangsa Indonesia, bhw utk mengusir penjjh (mewujudkan negara merdeka) tdk cukup mengandalkan kekuatan pisik dan gerakan yg bersifat lokal, ttp dg cara yg terkoordinasi, terpadu dan teratur. Artinya perlu wadah dg tujuan yg jelas/ terarah. Kesadaran ini dipelopori para kaum terpelajar hasil pendidikan barat, ialah perlunya wadah berupa orgnss yg teratur, terkoordinasi dg baik dan bersifat nasional. bentuknya gerakan nasional. Gerakan nasional tdk semata-mata berupa perlawanan pisik (angkat senjata), ttp memberikan pendidikan dan kesadaran akan pentingnya bernegara bagi suatu bangsa.

75 Kesadaran membentuk gerakan dlm wadah orgnss dilhami oleh situasi dan kondisi politik internasional, ialah kebangkitan Dunia Timur dg suatu kesadaran akan kekuatan sendiri. - kemenangan Jepang atas Rusia th 1905 - gerakan republik China oleh Sun Yast Sen (1911) - gerakan Philipina oleh Joze Rizal (1898) - Partai Konggres India oleh Tilak dan Gandhi Di Indonesia bergolaklah kebangkitan dan kesadaran berbangsa oleh Wahidin Sudirohusodo (1908) dg Budi Utomo utk mewujudkan suatu bangsa yg memiliki kehormatan akan kemerdekaan dg kekuatan sendiri. (dikenal dg kebangkitan nasional I)

76 Budi Utomo awal munculnya besifat kedaerahan dan lokal (Jawa), ttp dlm perkembangannya menjadi orgnss yg menjadi wadah perjuangan bangsa. (pelopor pergerakan nasional) Dlm mana : dari Budi Utomo muncul orgnss pergerakan lainnya. Seperti : SDI (1909) yg semula orgnns yg bergerak di bidang ekonomi, berubah menjadi gerakan politik bernama Serikat Islam (SI)(1911) oleh HOS Cokroaminoto; Indische Partij (1913) oleh Douwes Dekker,Suwrdi Suryaningrat (Ki Hadjar Dewantoro) dan Ciptomangunkusumo; PNI (1927) oleh Soekarno dkk; harus dicapai Partindo (19131); PNI Baru (1933) oleh M. Hatta dkk. Dg semboyan “kemerdekaan Indonesia harus dicapai dg kekuatan sendiri”.

77 Melalui orgnss sosial politik itu , perjuangan nasional Indonesia dititikberatkan pd kesatuan nasional Indonesia dg tujuan yg jelas dan tegas, yaitu “Indonesia merdeka”. Dlm perkembangannya, gerakan tsb dismbut tokoh2 pemuda (Yamin,Kuncoro, Wongsonegoro dkk) dlm bentuk rintisan kesatuan nasional, yg kemudian melahirkan Sumpah Pemuda 28 Oktb Dlm Sumpah Pemuda itu Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan sekaligus sbg pergerakan kebangkitan kesadaran bernegara. Dg Sumpah Pemuda, maka tuntutan Indonesia merdeka makin tegas, dan kesatuan nasional menjadi inti perjuangan bangsa, shg mempunyai pengaruh besar dlm alam pikiran bangsa Indonesia.

78 Akibat jatuhnya Belanda oleh Nazi (1940), Jepang masuk di Indonesia dg propaganda :Jepang pemimpin Asia, Jepang saudara tua bangsa Indonesia”. Propaganda itu tujuannya utk menarik simpati bangsa Indonesia thd Jepang dlm perang Pasific. Maka dlm kondisi kekuatan Jepang menurun (terdesaknya Jepang oleh Sekutu), terjadi perubahan sikap politik Jepang, ialah bermurah hati dg menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia. Utk kepentingan kemerdekaan, dibentuklan Panitia utk mempersiapkan segala sesuatu yg berkaitan dg Indonesia merdeka, ialah BPUPKI yg dilantik 25 Mei 1945. BPUPKI bekerja scr efektif (2 bulan) sudah menyelesaikan tugas pokoknya, ialah merumkuskan dasar negara indonesia merdeka dan RHDN.

79 Tindak lanjut hasil kerja BPUPKI, dibentuklah PPKI utk menerima kemerdekaan dari Jepang, namun karena perubahan situasi dg kalahnya Jepang, diproklamasikanlah Indonesia 17 Agst 1945, yg kemudian diikuti dg pengesahan UUD negara termasuk pembukaan UUD 1945 yg di dlmnya memuat Pancasila dasar negara dan dipilihnya Presiden dan Wakil Presiden pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Dengan disahkannya Pembukaan UUD 1945(dari Piagam jakarta), maka scr legal formal, resmi Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara seerta dg dipilhnya Presiden / Wakil Presiden maka pemerintahan terbentuk.

80 Kelahiran Pancasila Dasar Negara Indonesia merdeka diawali dari perubahan sikap politik Jepang dlm rangka mendapat dukungan bangsa Indonesia dlm perang pasifik, ialah menjanjikan kemerdekaan Indonesia. Janji tsb sbgaimana diberikan Jepang kpd negeri2 yg diduduki (Birma, Philipina) dan atas desakan tokoh2 bangsa Indonesia. Menmurut kajian historis, janji itu diberikan : 1. harapan Jepang adanya simpati bangsa Inonesia utk mau membantu. 2. utk menyalurkan gejolak bangsa Indonesia yg ingin merdeka agar janji Jepang segera diwujudkan. Utk mewujudkan janji tsb, oleh Jepang dibentuklah BPUPKI. (terus berlanjut sampai Piagam Jakarta)

81 Memahami sejarah perumusan Pancasila Dasar Negara.
Pemahaman ini penting :utk mengetahui latar belakang perumusan Pancasila ; utk mengetahui jiwa, semangat yang mengilhami perumusan pancasila dan utk mengetahui apa yg tersirat di balik rumusan sila-sila Pancasila. Melalui kajian historis akan dpt dipahami makna Pancasila yg paling hakiki sbgaimana yg dimaksud para pendiri negara. Penjelasan UUD 1945 menegaskan :”UUD manapun tdk dpt dipahamkan, kalau hanya dibaca teksnya saja. Utk dpt mengerti sungguh-sungguh maksudnya UUD dari suatu negara, kita hrs mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dlm suasana apa teks itu dibikin”.

82 Piagam Jakarta 22 Juni 1945 tdk bisa dipisahkan dg sejarah perumusan Pancasila, sebab pd Piagam jakarta itu Pancasila secara resmi dirumuskan secara kolektif, dan disistematiskan susunannya dlm sila-sila. Tata urutan sila-sila disempurnakan makna kandungannya shg tdk bisa di bolak-balik/ digeser. (30) Tokoh bangsa yg terlibat dlm perumusan pancasila telah sepakat bulat utk menetapkan Pancasila sbg dasar dan falsafah negara Indonesia merdeka (bentuk konsensus) Piagam Jakarta merpkn dokumen politik yg bernilai luhur (tinggi) dlm konteks sejarah bangsa dan negara Indonesia, dlm mana rumusan Pancasila tsb bukan sekedar bentuk kesepakatan (konsensus), ttp lebh merpkn modus satu persetujuan antara pihak Islam dan kebangsaan.

83 Piagam jakarta sbg modus : karena terjadi kebuntuan dlm menetapkan norma dasar utk mengatur negara, maka team 9 dibentuk utk mencari modus vivendi (jalan keluar) dari persoalan yg timbul scr mencolok selama sidang BPUPKI mengenai masalah agama dan negara. (utk memenehi kebutuhan segera) Satu hal yg perlu direnungkan, bhw keberhasilan bangsa indonesia mengatasi kebuntuan tsb adalah adanya kekuatan yg berpengaruh besar, ialah kekuatan batin, kekuatan spiritual yg bersumber dari Tuhan YME. (Maka dpt dikatakan “Piagam Jakarta tdk lepas sama sekali dari berkat rahmat Tuhan YME)..

84 Pancasila dlm konteks ketatanegaraan
Pancasila sbg faktor utama ketatanegaraan. Dgn ditetapkannya Pancasila dlm Pembukaan UUD 1945, mk Pancasila mempunyai kedudukan dan fungsi sbg dasar negara, sbg pokok kaidah negara yg fundamentil dari negara Dgn kedudukan itu, berarti pancasila mrpk faktor utama dlm sistem ketatanegaraan ind ( sumber dari semua ketentuan hukum dlm negara). Sebab : di samping Pancasila, masih ada faktor lain, ialah UUD Oleh karena itu Pancasila dan UUD 1945 tdk dpt dipisahkan dlm teori/ praktek ketatanegaraan. Artinya : Pancasila sbg sistem dasar dan mrpk landasan ideal, sedang UUD 1945 adalah sub sistem dari Pancasila dan sbg landasan Strukturil.


Download ppt "Suatu pertimbangan perlunya perkuliahan Pancasila"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google