Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengadaan Barang/Jasa

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengadaan Barang/Jasa"— Transcript presentasi:

1 Pengadaan Barang/Jasa
Keppres 80 Tahun 2003 Pemerintah dan Perubahannya

2 Pengadaan barang dan jasa dalam siklus perencanaan dan pemanfaatan anggaran
Perencanaan (Planning) Pemrograman (Programming) Penganggaran (Budgeting) Pengadaaan (Procurement) Pelaksanaan kontrak dan pembayaran (Contract implementation and payment) Penyerahan pekerjaan selesai (Handover) Pemanfaatan dan pemeliharaan (Operation and maintenance)

3 Prinsip Dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah
Persaingan sehat Efektif Akuntabel Efisien Terbuka Transparan Tidak diskriminatif Efisien Efektif Terbuka dan bersaing Transparan Adil/tidak diskriminatif Akuntabel

4 KEBIJAKAN UMUM Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri Meningkatkan peran serta usaha kecil Menyederhanakan ketentuan dan tata cara pengadaan Meningkatkan profesionalisme pengguna, panitia, dan penyedia barang/jasa Meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan Menumbuh kembangkan peran serta usaha Nasional Mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dilakukan di dalam wilayah NKRI Mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan

5 Etika Pengadaan barang/jasa pemerintah
Tertib dan tanggung jawab Profesional dan mandiri atas dasar kejujuran Tidak saling mempengaruhi Menerima dan bertanggungjawab atas keputusan sesuai kesepakatan Menghindari dan mencegah CoI Menghindari dan mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan negara Menghindari dan mencegah KKN

6 Pelaksanaan PBJ oleh Penyedia Barang/Jasa
PELAKSANAAN PENGADAAN: Pelaksanaan PBJ oleh Penyedia Barang/Jasa Pelaksanaan dengan cara Swakelola RUANG LINGKUP: Sumber dana seluruhnya atau sebagian dari APBN/APBD atau PHLN yang sesuai atau tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah

7 PELAKSANAAN PBJ oleh PENYEDIA B/J
Pasal 9& Pasal 1 ayat 1a PPK Penyedia Panitia a b c Pasal 5 Diangkat oleh PA/KPA Pasal 1 ayat 17 Pasal 9 (4) Barang / Jasa Pasal 11& Lamp I Bab II A.1.b.1) Pasal 10& Pasal 1 ayat Pasal 3&4 Pasal 5 Pasal 5 Keterangan: a : hubungan pelaksanaan tugas b : proses pemilihan penyedia barang / jasa c : hubungan transaksional xxxx Keppres 80/2003 xxxx Perpres No.8/2003

8 7 1 4 2 5 8 3 6 9 Tahapan Pengadaan Menyusun kontrak
Melaksanakan Pemilihan Penyedia B/J 7 Merencanakan Pengadaan 1 Menyusun Jadual Pengadaan 4 Membentuk Panitia Pengadaan 2 Menyusun Owners’ Estimate 5 Menyusun kontrak 8 Menetapkan Sistem Pengadaan 3 Menyusun Dokumen Pengadaan 6 Melaksanakan Kontrak 9

9 Tugas PPK: Tahap persiapan: Tahap pelaksanaan:
Menandatangani Pakta Integritas Menetapkan hasil pengadaan Menetapkan besar uang muka Tanda tangan kontrak Mengawasi & mengendalikan pelaksanaan pekerjaan Menerima hasil pengadaan dan menyerahkan aset pemerintah Tahap persiapan: Menyusun rencana Menyediakan biaya Menetapkan paket pekerjaan Menetapkan HPS, rencana pelaksanaan pengadaan Mengesahkan dokumen pengadaan

10 Merencanakan Pengadaan
Tahap 1: Merencanakan Pengadaan

11 Perencanaan Pengadaan yg dilaksanakan penyedia b/j
Pemaketan Pekerjaan Jadual Pelaksanaan Pekerjaan Biaya Pengadaan Pelaksana Pengadaan

12 Pemaketan pekerjaan Memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri.
Perluasan kesempatan bagi usaha kecil. Menetapkan sebanyak-banyaknya paket untuk usaha kecil. Mengumumkan secara luas rencana pengadaan

13 Dilarang: memecah paket agar tidak lelang
menyatukan atau memusatkan yang tersebar di beberapa daerah menyatukan atau menggabungkan paket pekerjaan yang menurut sifat dan besarannya seharusnya untuk usaha kecil

14 Jadual Pelaksanaan Pekerjaan
Pengguna wajib membuat jadual Jadual meliputi : pelaksanaan pemilihan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan waktu serah terima Penyusunan jadual memperhatikan batas akhir tahun anggaran

15 Biaya pengadaan Departemen/Pemda dll. wajib menyediakan biaya untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa : Honorarium pengguna barang/jasa, panitia/pejabat pengadaan, bendaharawan dan staf proyek. Pengumuman pengadaan barang/jasa. Penggandaan dokumen pengadaan dan atau dokumen prakualifikasi. Administrasi lainnya.

16 Perencanaan Pengadaan (swakelola)
Perencanaan kegiatan Perencanaan KAK Swakelola Jadual pelaksanaan kegiatan Pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat/LSM

17 Membentuk Panitia Pengadaan
Tahap 2: Membentuk Panitia Pengadaan

18 PELAKSANA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
S/d Rp. 50 Juta >> Pejabat Pengadaan (1 Orang) Di atas 50 Juta >> Panitia Pengadaan (Min 3 orang) Anggota pp terdiri dari unsur-unsur yg memahami: a. tata cara pengadaan; b. substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan; hukum-hukum perjanjian/kontrak.

19 PERSYARATAN BAGI PENGGUNA DAN PANITIA/ PEJABAT PENGADAAN
Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan yang akan dibakukan secara nasional Masa Transisi s/d 31 Desember 2008 Selama Masa Transisi berlaku tanda bukti Pelatihan Pengadaan yang pernah dilakukan Pemerintah

20 9 Tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia/Pejabat Pengadaan
1. Menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan; 2. Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS); 3. Menyiapkan dokumen pengadaan; 4. Mengumumkan secara terbuka pengadaan barang/jasa

21 5. Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi;
6. Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; 7. Mengusulkan calon pemenang; 8. Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PPK; 9. Menandatangani pakta integritas

22 Ketentuan ttg pembentukan panitia/ penunjukan pejabat pengadaan
Gasal, minimal 3 orang anggota : s/d Rp. 500 juta untuk barang/jasa pemborongan, s/d Rp. 200 juta untuk jasa konsultansi; 5 orang anggota : di atas Rp. 500 juta untuk barang/jasa pemborongan, di atas Rp. 200 juta untuk jasa konsultansi; Optional: 1 orang pejabat pengadaan untuk pengadaan di bawah Rp. 50 juta.

23 Menetapkan Sistem Pengadaan
Tahap 3: Menetapkan Sistem Pengadaan

24 PENETAPAN SISTEM PENGADAAN
Sistem Pengadaan mencakup metoda pemilihan penyedia barang/jasa, metoda penyampaian penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama panitia pengadaan menetapkan terlebih dulu Sistem Pengadaan yg akan digunakan PPK wajib mengumumkan secara luas paket2 pekerjaan sebelum proses pemilihan penyedia barang/ jasa dimulai

25 Menyusun Jadual Pengadaan
Tahap 4: Menyusun Jadual Pengadaan

26 Penyusunan Jadual Pelaksanaan Pengadaan oleh Penyedia B/J
Mengalokasikan waktu untuk proses persiapan: (Tahap 1 sd Tahap 6) Pengalokasian waktu untuk pelaksanaan kegiatan pra dan pasca Konrak

27 Penyusunan Jadual Pelaksanaan Swakelola
Mengalokasikan waktu untuk proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan Pengalokasian waktu untuk kegiatan pengadaan dalam pelaksanaan swakelola

28 Menyusun Owners’ Estimate
Tahap 5: Menyusun Owners’ Estimate

29 HAL-HAL YG PERLU DIPERTIMBANGKAN DLM PENYUSUNAN HPS
dok pengadaan, khususnya spesifikasi teknik dan gambar teknik metoda pelaksanaan jangka waktu pelaksanaan Data lokasi: kondisi medan/topografi, vegetasi, ketersediaan tng kerja dan bahan/mtl, iklim/cuaca harga pasar setempat saat penyusunan hps kontrak sejenis yg pernah/sdg dilaksanakan informasi resmi bps price list pabrik/agen tunggal penggunaan standar mutu nasional (SNI) EE pagu dana yg tersedia memperhitungkan ppn, overhead, dan keuntungan wajar tdk boleh: biaya tak terduga, biaya lain-lain dan pph

30 Menyusun Dokumen Pengadaan
Tahap 6: Menyusun Dokumen Pengadaan

31 Penyiapan Dokumen Pengadaan
Dokumen Anggaran Peraturan Perundangan Dokumen spesifikasi Dokumen Kualifikasi Dokumen Pemilihan Barang/Jasa Lainnya HPS Jadual Pelaksanaan Pengadaan

32 Pemilihan Penyedia B/J
Tahap 7: Melaksanakan Pemilihan Penyedia B/J

33 METODE PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA
Jasa konsultan 1. Seleksi umum 2. Seleksi terbatas 3. Seleksi langsung 4. Penunjukan langsung Barang/jasa pemborongan/jasa lainnya 1. Pelelangan umum 2. Pelelangan terbatas 3. Pemilihan langsung 4. Penunjukan langsung

34 Lelang ? Pilang ? Juklang ? Pulang ?

35 PELELANGAN UMUM/SELEKSI UMUM
Pada prinsipnya semua pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya melalui Pelelangan Umum dengan pasca-kualifikasi, kecuali untuk pekerjaan kompleks dapat dengan prakualifikasi Pada prinsipnya semua pengadaan jasa konsultansi dilakukan melalui Seleksi Umum harus dengan prakualifikasi Pengumuman dilakukan secara terbuka

36 KEGIATAN PEMILIHAN PENYEDIA
Pengambilan dok Pengumuman pemenang Batas akhir pengambilan dok Usulan pemenang SPPBJ Pembukaan pnwrn Penetapan pemenang Pengumuman lelang penjelasan Tt kontrak 1 hk < 7hk < 2hk 1hk Masa sanggah > 7 hk 1hk > 7hk < 14hk Bts akhir pmskn dok Akhir masa sanggah Pemasukan pnwrn

37 PERPRES NO.8/2006 No Uraian Kegiatan Hari Kerja Ke- Keterangan 1 2 3 4
Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Pengumuman lelang 1 hari surat kabar dan minimal 7 hari untuk di internet Pendaftaran dan pengambilan dokumen 1 hari setelah pengumuman s/d 1 hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen Penjelasan (Aanwijzing) paling cepat 4 hr sejak tanggal pengumuman Pemasukan penawaran batas akhir pemasukan, min 2 hari setelah penjelasan Pembukaan dokumen penawaran hari terakhir pemasukkan dok. penawaran Evaluasi dokumen penawaran maksimal 7 hari setelah pembukaan penawaran/pembukaan penawaran harga (dua sampul) Penilaiaan dan pembuktian kualifikasi tidak diatur Usulan calon pemenang Paling lambat 7 hari setelah pembukaan penawaran harga Penetapan pemenang Pengumuman pemenang maks 2 hr setelah surat penetapan Masa sanggah maks 5 hr sejak pengumuman Penunjukan pemenang (SPPBJ) paling lambat 6 hr sejak pengumuman Penandatanganan kontrak paling lambat 14 hr sejak SPPBJ

38 PELELANGAN TERBATAS/SELEKSI TERBATAS
Untuk pekerjaan kompleks dan jumlah penyedia barang/jasa yang mampu melaksanakan diyakini terbatas Dilakukan dengan proses prakualifikasi Diumumkan secara terbuka dengan menyebutkan nama penyedia barang/jasa yang diyakini mampu Tetap memberi kesempatan kepada penyedia barang/jasa yang memenuhi kualifikasi (di luar penyedia jasa yang namanya tercantum dalam pengumuman)

39 PEMILIHAN/SELEKSI LANGSUNG
Dilakukan dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien dari segi biaya pelelangan Pemilihan Langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang bernilai s/d Rp 100 juta Panitia pengadaan wajib melakukan prakualifikasi dan mengumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi dan internet Membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran yang lulus prakualifikasi Dilakukan proses klarifikasi dan negosiasi

40 PENUNJUKAN LANGSUNG (PL)
Dilakukan apabila memenuhi kriteria Keadaan tertentu: penanganan darurat, pekerjaan yang perlu dirahasiakan, dan pekerjaan berskala kecil s.d. Rp. 50 Juta Pengadaan jasa khusus: pekerjaan berdasar tarif resmi pemerintah, pekerjaan spesifik, merupakan hasil produksi usaha kecil, dan pekerjaan kompleks yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia jasa Panitia melakukan prakulaifikasi terhadap penyedia jasa yang akan ditunjuk Panitia melakukan klarifikasi dan negosiasi Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila proses PL dipandang tidak transparan, tidak adil, dan terdapat indikasi KKN

41 PEMASUKAN/ EVALUASI PENAWARAN
Nilai total HPS diumumkan sejak rapat penjelasan Tidak menggugurkan pada pembukaan penawaran Pada tahap awal dapat dilakukan koreksi aritmatik terhadap semua penawaran yang masuk dan evaluasi terhadap minimal 3 penawar terendah terkoreksi Tidak dapat menggugurkan teknis berdasarkan analisa harga satuan Harga satuan timpang > 110 % HPS Pemenang: terendah dari yg memenuhi syarat TIDAK SEPENDAPAT Bila PPK tdk sependapat dg panitia, maka keputusan Menteri/Kepala Daerah bersifat final Bila PPK dan panitia tidak sependapat dengan Menteri, maka Keputusan Menteri bersifat final dan Pp/PPK tidak perlu mengubah BA Evaluasi

42 PEKERJAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM, BENCANA SOSIAL DAN BENCANA PERANG
Pengguna barang/jasa dapat menerbitkan SPMK setelah mendapat persetujuan dari Menteri/Kepala Daerah dan ada pernyataan bencana alam dari Presiden/Gubernur/ Bupati/Walikota Bila lokasi tercakup dalam suatu kontrak yang sedang berjalan, diatur Contract Change Order dan dapat melebihi 10 % dari kontrak awal Bila tidak masuk dalam cakupan areal suatu kontrak, pengadaan dapat dilakukan dengan PL kepada penyedia barang/jasa yg sedang melaksanakan pekerjaan sejenis atau yg dinilai mampu

43 PENILAIAN KUALIFIKASI
…uuwah yg daftar banyak PENILAIAN KUALIFIKASI … tunggu dokumen unjuk kemampuan saya belum selesai

44 Pasca / Pra Kualifikasi
Tidak kompleks Pelelangan Umum Paska kualifikasi Pelelangan Umum Pasca kualifikasi/ Prakualifikasi Kompleks Pelelangan Terbatas Prakualifikasi Pemilihan langsung Tidak kompleks Kompleks dan Tidak Penunjukan langsung Jasa Konsultansi

45 KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Kemampuan Dasar (KD) pada NPt 7 tahun terakhir Jasa Pemborongan : 2 NPt Jasa Konsultansi : 3 NPt Barang dan jasa lain : 5 Npt Ketentuan fl (faktor likuiditas), fp (faktor perputaran modal), kp (kemampuan paket) tidak disebut Tidak diperlukan lagi rekening koran, cukup dukungan bank, kecuali usaha kecil. Panitia tidak meminta seluruh dokumen yang dipersyaratkan, cukup dengan formulir isian kualifikasi. Bukti kebenaran data baru diminta apabila penyedia jasa akan diusulkan menjadi pemenang atau pemenang cadangan Panitia tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi calon peserta pengadaan dari luar provinsi/kabupaten/kota lokasi pengadaan

46 Larangan menambah persyaratan:
Panitia dilarang menambah persyaratan di luar yang telah ditetapkan dalam Keppres atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Larangan membuat kriteria dan persyaratan yang diskriminatif dan tidak obyektif. Larangan kepada departemen/ lembaga/ pemerintah daerah menambah persyaratan yang bertentangan dg Keppres.

47 Tahap 8: Menyusun Kontrak

48 JENIS KONTRAK: Berdasarkan bentuk imbalan: Lump Sum, Harga Satuan, Gabungan LS & HS, Terima Jadi (Turn Key), Persentase Berdasarkan Jangka Waktu Pelaksanaan: Tahun Tunggal, Tahun Jamak Berdasarkan jumlah pengguna barang/jasa: Kontrak Pengadaan Tunggal, Konrak Pengadaan Bersama

49 DOKUMEN KONTRAK Dalam bahasa Indonesia serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hirarki kekuatan hukum: Surat perjanjian; Surat penunjukan penyedia jasa; Surat penawaran; Adendum dokumen lelang (bila ada); Syarat-syarat khusus kontrak; Syarat-syarat umum kontrak; Spesifikasi teknis; Gambar-gambar; Daftar kuantitas dan harga; Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak. IPL dan analisa harga satuan mata pembayaran utama tidak menjadi bagian dari dokumen kontrak.

50 Surat Perjanjian Kerangka surat perjanjian terdiri dari: Pembukaan (Komparisi), meliputi: Judul kontrak; Nomor kontrak; Tanggal kontrak; Kalimat pembuka; Para pihak dalam kontrak; Penandatanganan kontrak.

51 Isi, meliputi pernyataan-pernyataan:
bahwa para pihak sepakat untuk mengadakan kontrak; bahwa para pihak menyetujui besarnya harga kontrak; bahwa ungkapan-ungkapan dalam perjanjian harus mempunyai arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam kontrak; bahwa kontrak meliputi beberapa dokumen dan merupakan satu kesatuan kontrak; bahwa apabila terjadi pertentangan antara ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak, yang dipakai dokumen urutannya lebih dulu; mengenai persetujuan para pihak untuk melaksanakan kewajiban masing-masing; mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, kapan dimulai dan diakhirinya pekerjaan tersebut; mengenai kapan mulai efektif berlakunya kontrak.

52 Penutup, meliputi: Pernyataan bahwa para pihak dalam perjanjian ini telah menyetujui untuk melaksanakan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada hari dan tanggal penandatanganan perjanjian tersebut; Tandatangan para pihak dalam surat perjanjian bermeterai dan tanggal pada materai. HARGA KONTRAK DAN SUMBER DANA Rincian harga kontrak sesuai yang tercantum dalam dokumen kontrak (Daftar Kuantitas dan Harga). Dibiayai dengan sumber dana APBN/APBD Murni/sebagian atau seluruhnya dibiayai dari PHLN.

53 Tahap 9: Melaksanakan Kontrak

54 PENANDATANGANAN KONTRAK
Setelah SPPJ diterbitkan, dana telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan: paling lambat 14 hari setelah SPPJ dan setelah penyedia jasa menyerahkan jaminan pelaksanaan: dalam bentuk jaminan bank atau surety bond sesuai ketentuan dokumen kontrak; masa berlaku sekurang-kurangnya sejak tanggal penandatanganan kontrak s.d hari setelah tanggal masa pemeliharaan berakhir sesuai ketentuan dokumen kontrak. Apabila penyedia jasa yang ditunjuk menolak/ mengundurkan diri dg alasan yang tidak dpt diterima atau gagal untuk menandatangani kontrak, maka PPK membatalkan SPPJ, mencairkan jaminan penawaran dan penyedia jasa dikenakan sanksi dilarang mengikuti pengadaan jasa di instansi pemerintah selama 2 (dua) tahun.

55 PPK dan penyedia jasa tidak diperkenankan mengubah dokumen pengadaan secara sepihak s.d. penandatanganan kontrak. PPK dan penyedia jasa wajib memeriksa konsep surat perjanjian, meliputi substansi, bahasa/ redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf pada lembar demi lembar surat perjanjian. Banyak rangkap kontrak sesuai kebutuhan: Sekurang-kurangnya 2 kontrak asli dibubuhi meterai; Rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhi materai.

56 KEGIATAN PELAKSANAAN KONTRAK
Saat paling lambat mulai waktu pelaksanaan kontrak dicantumkan dalam SPMK Masa Pelaksanaan Keterlambatan Denda keterlambatan (1 0/00 x NK)/hari < Jaminan pelaks Td tangan Kontrak SPMK Retensi/ Jaminan Pemeliharan Masa berlaku Penawaran Uang muka Jaminan Pelaksanaan 14 hr 7 hr 14 hr Masa Pemeliharan 14 hr 30 hr > 6 bl pek. permanen > 3 bl pek. semi permanen Mobilisasi PHO FHO Perlindungan Kegagalan Bangunan 10 Th Srt Penunjukan Penyedia BJ Asuransi Jaminan Pelaksanaan Penyerahan Lapangan Pemerikasan Bersama Pre Constr Meeting

57 BENTUK PERIKATAN Kontrak : > Rp. 50 juta, dg jaminan pelaksanaan, kecuali untuk pekerjaan jasa konsultansi SPK: > Rp. 5 juta s/d Rp. 50 juta, tanpa jaminan pelaksanaan Kwitansi s/d Rp. 5 juta Kontrak di atas Rp.50 miliar ditandatangani PPK setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak yang profesional

58 Proses Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi (seleksi umum metoda dua sampul)
Proses prakualifikasi  daftar pendek konsultan Undangan kepada penyedia jasa yang masuk dalam daftar pendek konsultan untuk mengambil dok seleksi umum Pengambilan dok seleksi umum Penjelasan Penyusunan BA penjelasan dok seleksi dan perubahannya

59 PROSES PRAKUALIFIKASI JASA KONSULTANSI
Pengumuman Daftar Pendek Batas akhir pengambilan dok Usulan Daftar Pendek Undangan Seleksi Umum Penetapan Daftar Pendek Pengumuman Prakualifikasi Penilaian Kualifikasi < 7hk <14hk < 2hk < 5hk 1 hk Masa sanggah > 3hk > 7 hk Bts akhir pmskn dok Akhir masa sanggah Pengambilan dok

60 Penyampaian dokumen penawaran/ pemasukan dokumen penawaran
Pembukaan penawaran administrasi dan teknis (sampul I) BA pembukaan Sampul I Evaluasi dok penawaran Evaluasi Administrasi Evaluasi Teknis: Pengalaman perusahaan Pendekatan dan metodologi Kualifikasi TA

61 Penetapan ambang lulus (passing grade)
Penetapan peringkat teknis Pengumuman peringkat teknis Pembukaan penawaran biaya (sampul II) Metoda evaluasi kualitas Metoda evaluasi kualitas dan biaya Metoda evaluasi pagu anggaran Metoda evaluasi biaya terendah Metoda evaluasi penunjukan langsung

62 Pembuktian Kualifikasi
Penetapan pemenang Pengumuman pemenang Masa sanggah Klarifikasi dan negosiasi Berita acara hasil seleksi (bersifat rahasia sd saat penandatanganan kontrak) Penerbitan surat penunjukan penyedia jasa (SPPJ) Tandatangan kontrak

63 PELAKSANAAN PBJ DENGAN CARA SWAKELOLA

64 SWAKELOLA Swakelola adalah pekerjaan yg direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola, tenaga ahli dari luar tidak > 50 % dari tenaga sendiri. Pelaksana Pekerjaan Swakelola oleh: Pejabat Pembuat Komitmen. Instansi pemerintah lain non swadana Penerima hibah (Kelompok masyarakat, LSM, komite sekolah/pendidikan, lembaga pendidikan swasta/lembaga penelitian/ilmiah non badan usaha dan lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah).

65 Ketentuan Pelaksanaan Swakelola.
Oleh Pejabat Pembuat Komitmen sbb: Pengadaan bahan, sesuai ketetapan dlm Keppres ini, Pembayaran upah harian berdasarkan daftar hadir atau upah borong, Gaji TKA , berdasarkan kontrak konsultan perorangan, Penggunaan tenaga kerja, bahan, dan peralatan dicatat di laporan harian, Pengiriman bahan bertahap, sesuai kebutuhan, Panjar dipertangung jawabkan maksimal bulanan Pencapaian target fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi mingguan, Pengawas pekerjaan fisik oleh pelaksana yg ditunjuk.

66 Instansi pemerintah lain sbb :
Pengadaan bahan dilaksanakan oleh pelaksana swakelola, sesuai ketetapan dlm Keppres ini, Pembayaran upah harian berdasarkan daftar hadir atau upah borong, Gaji TKA , berdasarkan kontrak konsultan perorangan, Penggunaan tenaga kerja, bahan, dan peralatan dicatat di laporan harian, Pengiriman bahan bertahap, sesuai kebutuhan, Panjar dipertangungjawabkan maksimal bulanan, Pencapaian target fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi mingguan, Pengawas pekerjaan fisik oleh pelaksana yg ditunjuk. Pengawas pekerjaan fisik oleh pelaksana yg ditunjuk oleh instansi penerima kuasa.

67 Kelompok masyarakat/LSM sbb:
Pengadaan barang, dilakukan oleh penerima hibah, Penyaluran dana khusus utk pekerjaan konstruksi: 50 % penerima hibah telah siap, 50 % apabila pekerjaan mencapai 30 %. Pencapaian kemajuan pekerjaan dan dana yg dikeluarkan dilaporkan secara berkala kepada pengguna barang/jasa, Pengawasan pekerjaan dilakukan oleh penerima hibah.

68 KRITERIA SWAKELOLA: Meningkatkan kemampuan teknis SDM instansi pemerintah ybs Memerlukan partisipasi masyarakat setempat Tidak diminati penyedia Resiko besar Diklat Pilot project Pekerjaan khusus: pemrosesan data, kebijakan pemerintah, pengujian, pengembangan sistem, penelitian PTN Pekerjaan rahasia

69 PELAKSANAAN PBJ DENGAN CARA SWAKELOLA
Pengguna Barang/Jasa Instansi Pemerintah lain Kelompok Masyarakat/LSM Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan. Pekerjaan untuk proyek percontohan yg bersifat khusus utk pengembangan teknologi yg belum dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa. Pekerjaan yg operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat setempat. Contoh : Pembangunan MCK TPS Sal.D Paket AB skala kecil Jalan Setapak Pencetakan Sawah Perkerasan jalan lingk. Meningkatkan kemampuan teknis SDM instansi ybs sesuai dng fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa. Pekerjaan yg secara rinci tidak dapat dihitung, sehingga resiko untuk penyedia jasa terlalu besar. Pekerjaan yg rahasia bagi instansi ybs. 6. Pekerjaan khusus yg bersifat pemrosesan data, perumusan kebijakan pemerintah, pengujian di laboratorium, pengembangan sistim tertentu dan penelitian oleh perguruan tinggi. Pekerjaan dilihat dari besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati penyedia b/j.

70 terimakasih


Download ppt "Pengadaan Barang/Jasa"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google