Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM MATAKULIAH ILMU HUKUM (2 SKS)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM MATAKULIAH ILMU HUKUM (2 SKS)"— Transcript presentasi:

1 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM MATAKULIAH ILMU HUKUM (2 SKS)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL RI UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM Jl. Kalimantan 37 Jember Telp (0331) , Fax (0331) MATAKULIAH ILMU HUKUM DIPROGRAMKAN PADA SEMESTER I (2 SKS) Pembina Matakuliah: Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum. Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H.

2 LATAR BELAKANG MATA KULIAH ILMU HUKUM MASUK KE DALAM KURIKULUM MAGISTER ILMU HUKUM

3 Jan Gijssels dan Mark van Hoecke
Hukum pada dirinya sendiri tidak pernah merupakan suatu tujuan, tetapi suatu sarana untuk mencapai suatu tujuan non-hukum Finalitas dari hukum bukan hukum karena itu ia memperoleh dorongan pertumbuhannya dari luar hukum Faktor-faktor ekstra-yuridis memelihara proses pertumbuhan hukum yang dinamis dan berlangsung terus Contoh mengenai hal ini: tidak ada penjualan tanpa maksud untuk memperoleh uang dengan melepaskan sebuah barang; tidak ada perkawinan (menurut faham Barat) jika kedua pasangan mempunyai maksud untuk mengembangkan seksual dan materi; tidak ada UUD yang melimpahkan kekuasaan negara kepada parlemen hasil Pemilu, jika orang tidak mempunyai tujuan untuk mengorganisasi suatu demokrasi dengan perwakilan

4 PERISTILAHAN ILMU HUKUM (Dalam Bahasa Asing)
RECHTSWETENSCHAP RECHTSTHEORIE JURISPRUDENCE LEGAL SCIENCE Istilah dlm bhs Belanda Istilah dlm bhs Inggris

5 ISTILAH DALAM BAHASA BELANDA
Rechtswetenschap & Rechtstheorie mengandung makna dalam arti sempit dan dalam arti luas

6 (Ilmu Hukum dalam arti sempit)
Sosiologi Hukum Dogmatika Hukum (Ilmu Hukum dalam arti sempit) Teori Hukum (dalam arti luas) Teori Hukum (dalam arti sempit) Ilmu Hukum Dalam Arti Luas Filsafat Hukum Hukum Ekonomi Politik Hukum Perbandingan Hukum

7 INTI ILMU HUKUM Kurnas S-1 Ilmu Hukum Positif
Ilmu Menerapkan/Law Enforcement Kurnas S-2 Law Making Politik Hukum Ilmu membuat/memperbaharui Law Reform/ Development Kurnas S-2 Perbandingan Hukum Memperluas Wawasan: untuk POLITIK HUKUM

8 ISTILAH DALAM BAHASA INGGRIS
Legal science is concerned with empirically observable facts and events (berkaitan dengan fakta dan peristiwa hukum yang dapat diamati secara empiris). Jurisprudence involves the study of general theoretical questions about the nature of law and legal system, about the relationship of law to justice and morality, and about the social nature of law (meliputi kajian terhadap soal teori umum mengenai hakikat hukum dan sistem hukum, mengenai hubungan hukum dengan keadilan dan moralitas, dan kenyataan hukum dalam masyarakat). Sehubungan dengan itu menurut Jan Gijssels dan Mark van Hoecke bahwa perkataan ilmu hukum sebagai nama (istilah) mencakup untuk semua hal yang berkaitan dengan kegiatan mempelajari hukum. Padanannya adalah Jurisprudence dalam bahasa Inggris dan Jurisprudenz dalam bahasa Jerman.

9 PERISTILAHAN ILMU HUKUM (Dalam Bahasa Indonesia)
Dalam kepustakaan bahasa Indonesia, istilah ilmu hukum begitu saja disejajarkan dengan istilah dalam bahasa asing: RECHTSWETENSCHAP, RECHTSTHEORIE; JURISPRUDENCE, LEGAL SCIENCE, LEGAL PHILOSOPHY.

10 ILMU HUKUM H U K U M RUANGLINGKUPNYA
MENCAKUP & MEMBICARAKAN SEGALA HAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN HUKUM. ILMU HUKUM OBJEKNYA H U K U M

11 HUKUM HUKUM POSITIF HUKUM YANG AKAN DATANG IN-ABSTRACTO DOKTRIN HUKUM
HUKUM PADA HAKIKATNYA ADALAH NORMA, PENGERTIAN HUKUM SEBAGAI NORMA BERBEDA DENGAN BENTUK ATAU PERWUJUDANNYA. BENTUK ATAU PERWUJUDAN DARI HUKUM, BISA BERMACAM-MACAM HUKUM POSITIF HUKUM YANG AKAN DATANG IN-ABSTRACTO DOKTRIN HUKUM NILAI HUKUM YANG HIDUP DI MASYARAKAT HUKUM HUKUM POSITIF ASING IN-CONCRETO KEPUTUSAN HAKIM BEKERJANYA/ BERFUNGSINYA HUKUM PROSES PENEGAKAN HUKUM

12 APAKAH ILMU HUKUM I L M U ?

13 TERDAPAT DUA JAWABAN YANG BERBEDA DARI :
Pandangan Positivistik Pandangan Normatif

14 PANDANGAN POSITIVISTIK
Menganut teori kebenaran Korespondensi Kebenaran adalah kesamaan antara teori dan dunia kenyataan Hubungan sentral di dalam ilmu adalah hubungan antara Subjek (ilmuwan) dan Objek (dunia kenyataan)

15 POSITIF & POSITIVISME Positivisme berasal dari kata dasar positif, yang dimaksud dengan positif adalah: a. sebagai lawan atau kebalikan dari sesuatu yang bersifat khayal, positif diartikan sebagai pensifatan sesuatu yang nyata. b. sebagai lawan atau kebalikan dari yang bersifat kabur, positif diartikan sebagai pensifatan sesuatu yang jelas atau tepat. Positivisme adalah paham filsafat yang membatasi pengetahuan benar manusia kepada hal-hal yang dapat diperoleh dengan menggunakan metode ilmu pengetahuan (science). Suatu fakta positif, berarti sesuatu yang mesti dibenarkan oleh setiap orang yang mempunyai kesempatan sama untuk menilainya.

16 PANDANGAN NORMATIF Menganut teori kebenaran Pragmatik
Kebenaran adalah jika teori berfungsi secara memuaskan Hubungan inti di dalam ilmu adalah hubungan antara Subjek dan Subjek

17 PRAGMATISME Suatu pertimbangan itu benar apabila terbukti bahwa pertimbangan itu berguna secara praktis, mempunyai nilai praktis bagi kehidupan dan juga berguna dalam ilmu, seni dan agama. Pragmatis merupakan aliran filsafat yang lahir di Amerika, tokohnya: John Dewey.

18 PARADIGMA DALAM ILMU HUKUM
Tesis-tesis tidak diperoleh melalui observasi, tetapi melalui judgments (contoh: perintah tidak boleh memperkosa, mencuri, dsb.). Ilmu normatif bertolak dari judgments.

19 JUDGMENT Moral Judgment (Philosophical) Sollen, what ought to be
Positif Judgment What it is in the book

20 UNTUK ILMU HUKUM MENGANUT TEORI
KEBENARAN PRAGMATIK BERDASARKAN KEBENARAN TERSEBUT, BERARTI ILMU HUKUM ADALAH ILMU

21 TEORI TENTANG KEBENARAN
Manusia adalah hewan yg berpikir. Berpikir adalah bertanya. Bertanya adalah mencari jawaban. Mencari jawaban adalah mencari kebenaran. Mencari jawaban ttg Tuhan, alam, dan manusia, artinya mencari kebenaran ttg Tuhan, alam, dan manusia. Jadi pada akhirnya: Manusia adalah makhluk pencari kebenaran. Apakah kebenaran itu? Utk menjawab pertanyaan ini kita hrs menyimak mengenai teori ttg kebenaran. Paling tidak, ada tiga teori yg berusaha utk menjawab thd pertanyaan tsb.: (1) Teori Korespondensi; (2) Teori Konsistensi; (3) Teori Pragmatis.

22 1. Teori Korespondensi tentang Kebenaran
 The Correspondence Theory of Truth atau Accordance Theory of Truth menyatakan bhw kebenaran atau keadaan benar itu brp kesesuaian (correspondence) antara arti yg dimaksud oleh suatu pendapat dg apa yg sungguh mrpk halnya atau faktanya. Suatu proposisi (pengertian) adalah benar apabila terdpt suatu fakta yg diselarasinya, apabila ia menyatakan apa adanya. Kebenaran ialah yg bersesuaian dg fakta, yg berselarasan dg realitas, yg serasi dg situasi aktual. Krn itu kebenaran dpt didefinisikan sbg kesetiaan pd realitas obyektif. Apabila suatu putusan sesuai dg fakta, benarlah ia; bila tdk salahlah ia.

23  Teori Korespondensi pd umumnya dianut oleh para pengikut aliran realisme (positivisme). K. Rogers, seorang penganut realisme kritis Amerika, berpendpt bhw keadaan benar ini terletak dlm kesesuaian antara: (1) “esensi atau arti yg kita berikan” dg (2) “esensi yg terdpt di dlm obyeknya”. Realisme epistemologi berpandangan bhw terdpt realitas yg independen, yg terlepas dr pemikiran; dan kita tdk dpt mengubahnya bila kita mengalaminya atau memahaminya. Itulah sebabnya realisme epistemologis kadangkala disebut obyektivisme. Dg kata lain, realisme epistemologis atau obyektivisme berpegang kpd kemandirian kenyataan, tdk tergantung pd yg di luarnya.

24  Dlm kepustakaan Marxis dpt dibaca hal-hal berikut:
Apabila sensi kita , persepsi kita, pemahaman kita, konsep dan teori kita, bersesuaian dg realitas obyektif, apabila itu semua mencerminkannya dg cermat, maka kita katakan itu semua benar; pernyataan, putusan dan teori yg benar kita sebut kebenaran. Materialisme dialektika memahamkan kebenaran sbg pngetahuan ttg obyek, yg mencerminkan obyek tsb secara tepat, atau dg kata lain, bersesuaian dg obyek tsb. Misalnya, pengertian ilmiah bhw “tubuh terdiri dr atom2”, bhw “bumi lbh dahulu ada drpd manusia”, bhw “rakyat adalah pembuat sejarah”, dlsb, adalah benar.

25  Berlawanan dg aliran idealisme, mk materialisme dialektika mempertahankan bhw kebenaran adalah obyektif. Selama kebenaran mencerminkan dunia wujud secara obyektif, mk wujudnya itu tdk tergantung, baik kpd manusia maupun kpd kemanusiaan. Kandungan kebenaran sepenuhnya ditentukan oleh proses obyektif yg dicerminkannya. Kaum Marxist mengenal dua macam kebenaran, yakni kebenaran mutlak (absolute truth) dan kebenaran relatif (relative truth). Kebenaran mutlak ialah kebenaran yg selengkap obyektif, yakni suatu pencerminan dari realitas secara mutlak. Sedangkan kebenaran relatif ialah kebenaran yg tdk sempurna, tdk lengkap.

26  Sbg kesimpulan dari Teori Korespondensi ttg Kebenaran, kita dpt mengenal dua hal, yakni pernyataan dan kenyataan. Menurut teori ini, kebenaran ialah kesesuaian antara pernyataan ttg sesuatu dg kenyataan sesuatu itu sendiri. Mis., “Jakarta ad ibukota RI sekarang”. Ini adalah sebuah pernyataan, dan apabila kenyataannya memang “Jakarta itu adalah ibukota RI”, mk pernyataan itu benar, mk pernyataan itu adalah suatu kebenaran. Rumusan Teori Korespondensi ttg Kebenaran itu berasal dari Aristoteles, yg disebut Teori Penggambaran, yg didefinisikan sbg berikut: Veritas est adaequatio intellectus et rhei – Kebenaran ad persesuaian antara pikiran dan kenyataan.

27  Keberatan dan kritik thd Teori Korespondensi ttg Kebenaran:
Apabila yg disebut kebenaran itu ialah “kesesuaian antara pernyataan dg kenyataan” atau “pernyataan sesuai dg kenyataan”, mk timbul pertanyaan: “Bagaimana kita dpt membandingkan pernyataan (idea) kita dg kenyataan (realitas) itu?”. Utk membuat perbandingan, mk terlebih dahulu kita hrs mengetahui apa yg hendak kita perbandingkan itu, yakni, sebutlah, kepercayaan pd satu pihak dan kenyataan pd pihak lainnya. Namun, apabila kita tdk mengetahui kenyataan (realitas) itu, bgmn kita dpt membuat perbandingan? Itulah, antara lain, keberatan dan kritik dari teori Korespondensi.

28 2. Teori Konsistensi Tentang Kebenaran
 The Consistence Theory of Truth atau The Coherence Theory of Truth menyatakan bhw kebenaran tdk dibentuk atas hubungan antara putusan (judgment) dg sesuatu yg lain, yakni fakta atau realitas, tetapi atas hubungan antara putusan-putusan itu sendiri.  Dg kata lain, kebenaran ditegakkan atas hub antara putusan yg baru itu dg putusan-putusan lainnya yg tlh kita ketahui dan akui benarnya terlbh dahulu. Jadi suatu proposisi itu cenderung utk benar jika proposisi itu coherent (saling hubungan) dg lain proposisi yg benar, atau jika arti yg dikandung oleh propisisi itu coherent dg pengalaman kita.

29  Suatu kepercayaan adalah benar bukanlah krn ia bersesuaian dg fakta, melainkan krn ia bersesuaian atau berselaras dg binaan pengetahuan yg kita miliki. Menurut teori ini, apabila kita menerima kepercayaan2 baru sbg kebenaran2, mk hal itu semata2 atas dasar kepercayaan2 itu saling berhubungan (coherent) dg pengetahuan yg tlh kita miliki.  Suatu putusan adalah benar apabila putusan itu konsisten dg putusan2 yg terlebih dahulu kita terima dan ketahui benarnya. Putusan yg benar adalah sesuatu yg saling hubungan secara logis (coherent) dg putusan2 yg relevan.

30  Jadi menurut teori ini, putusan yg satu dg putusan yg lainnya saling hubungan dan saling menerangkan satu sama lain. Maka lahirlah rumusan: Truth is systematic coherence – Kebenaran adalah saling hubungan yg sistematik. Truth is consistency- Kebenaran adalah konsistensi, kecocokan. Terdpt saling hub yg sempurna, dan saling hub ini dg suatu yg lain yg tlh kita terima itu, disebutlah kebenaran.

31  Apabila Teori Korespondensi dianut oleh penganut realisme dan materialisme, maka Teori Konsistensi berkembang pd abad ke 19 di bawah pengaruh Hegel dan diikuti oleh pengikut mazhab idealisme, spt filsuf Britania F.H. Bradley (1864 – 1924).  Menurut idealisme epistemologis (secara ilmu pengetahuan), mk dunia luar itu tdk tersendiri (an sich), seperti yg dipahamkan oleh kaum materialis, melainkan hanya sbg isi suatu kesadaran yg berfikir sambil meninjau.

32  Idealisme epistemologis berpandangan bhw obyek pengetahuan, atau kualitas yg kita serap dg indera kita itu tdklah terwujud dr kesadaran ttg obyek tsb. Itulah sebabnya teori ini sering disebut subyektivisme. Kaum idealis berpegang bhw kebenaran itu subyektif dan kebanaran itu tergantung pd orang yg menentukan sendiri kebenaran pengetahuannya tanpa memandang keadaan riil peristiwa2. “Manusia adalah ukuran se-gala2nya” – dg cara demikianlah interpretasi ttg kebenaran tlh dirumuskan oleh kaum idealis (filsuf Yunani, Pitagoras).

33  Kesimpulan dari Teori Konsistensi adalah sbg berikut:
Pertama, Kebanaran menurut teori ini ialah kesesuaian antara suatu pernyataan dg pernyataan (-pernyataan) lainnya yg sdh lbh dulu kita ketahui, terima dan akui sbg suatu kebenaran. Kedua, teori agaknya dpt juga dinamakan Teori Penyaksian (justifikasi) ttg Kebenaran, krn teori ini suatu putusan dianggap benar apabila mendpt penyaksian (justifikasi, pembenaran) oleh putusan2 lainnya yg terdahulu yg sdh diketahui, dterima, dan diakui benarnya. Mis., “Sri Jawarharlah Nehru adalah ayah dari Indira Gandhi”

34 adalah suatu putusan yg atau pernyataan yg tlh kita ketahui, terima, dan akui sbg benar. Pernyataan lain bhw “Sri Jawarharlal Nehru mempunyai puteri” dan bhw “Indira Gandhi adalah puteri Sri Jawarharlah Nehru”, keduanya mrpk kebenaran pula krn konsisten dg pernyataan yg pertama, yg tlh kita ketahui, terima, dan akui sbg suatu kebenaran.  Keberatan atau kritik thd Teori Konsistensi ini diantaranya adalah: Para pengeritik menyatakan bhw kita dpt saja membangun suatu sistem saling hubungan (coherent) yg salah, di samping yg benar.

35 Teori ini tdk membedakan antara kebenaran yg konsisten dg kesalahan yg konsisten. Suatu sistem pd masa lalu yg konsisten (berpautan) secara logis, namun kmd terbukti sama sekali salah. Ambillah sbg contoh, buku2 spt “Alice in Wonderland” serta cerita2 detektif yg baik penulisannya (mis. karangan Agatha Christi) yg ceritanya direncanakan secara hati2 shg segala2nya saling berhubungan.Selama anda berpegang pd anggapan2 yg dimuat dlm buku itu, mk tdk ada yg salah atau tdk benar …. Ini tdk berarti bhw saling hubungan itu (kadang2) mrpk ukuran yg sangat berharga ttg kebenaran.

36 Teori Pragmatis Tentang Kebenaran
 Pragmatisme (berasal dari bahasa Yunani: pragma, artinya dikerjakan, yg dilakukan, perbuatan, tindakan), mrpk sebutan bagi filsafat yg dikembangkan di Amerika Serikat oleh William James. Menurut filsafat ini benar tidaknya suatu ucapan, dalil atau teori semata2 bergantung pd berfaedah tidaknya ucapan, dalil atau teori tsb bagi manusia dlm penghidupannya (T.S.G. Mulis dan K.A.H. Hidding).

37  Teori Pragmatis ttg Kebenaran menyatakan bhw suatu proposisi adalah benar sepanjang proposisi itu
berlaku (works), atau memuaskan (satisfies); berlaku dan memuaskannya itu diuraikan dg pelbagai ragam oleh para penganut teori tsb (Charles A. Baylis). Teori, hipotesis, atau idea adalah benar apabila ia membawa kpd akibat yg memuaskan, apabila ia berlaku dlm praktek, apabila ia mempunyai nilai praktis. Kebanaran terbukti oleh kegunaannya, oleh hasilnya, oleh akibat2 praktisnya. Jadi kebenaran ialah apa saja yg berlaku (G.T.W. Patrick).  Harold H. Titus menyatakan bhw menurut William James, “idea2 yg benar ialah idea2 yg dpt kita serasikan, kita umumkan berlakunya, kita kuatkan dan kita periksa.

38 Sebaliknya idea yg salah ialah idea yg tdk dmk
Sebaliknya idea yg salah ialah idea yg tdk dmk. Suatu idea, atau teori, maupun hipotesis adalah benar bila ia dpt berlaku dlm praktek atau apabila ia membawa kpd hal yg memuaskan.  Yg dimaksud dg hasil yg memuaskan, antara lain: (1) Sesuatu itu benar apabila memuaskan keinginan dan tujuan manusia; (2) Sesuatu itu benar apabila dpt diuji benar dg eksperimen; (3) Sesuatu itu benar apabila ia menolong atau membantu perjuangan biologis utk tetap ada.  Jadi batu ujian (ukuran) kebenaran, bagi para pragmatist, ialah kegunaan (utility), dpt dikerjakan, (workability), akibat atau pengaruhnya yg memuaskan (satisfactory consequences).

39  Maka oleh krn itu menurut pendekatan ini, tdk terdpt apa yg disebut kebanaran yg tetap atau kebenaran mutlak.  Beberapa keberatan dan kritik thd Teori Pragmatis adalah: 1) John H. Randall dan Justus Buchler menyatakan: “Keberatan thd konsepsi kebenaran menurut Teori Pragmatis ini hrs diambil, bertitik tolak dari pertimbangan mengenai betapa kabur dan samarnya istilah “berguna” (useful) itu.

40 2) A. C. Ewing memberikan kritik, a
2) A.C. Ewing memberikan kritik, a.l: (a) Dpt digambarkan secara jelas, bhw suatu kepercayaan mungkin saja berlaku dg baik walaupun tdk benar, atau sebaliknya suatu kepercayaan mungkin saja berjalan dg buruk walaupun ia benar; (b) Kepercayaan yg benar biasanya berlaku, hal ini biasanya krn per-tama2 kepercayaan itu benar; (c) Apa yg berlaku bagi seseorang mungkin saja tdk berlaku bagi orang lainnya, bahkan apa yg berlaku bagi seorang tertentu pd waktu tertentu mungkin saja tdk berlaku lagi bagi dia pd waktu yg lain. Tuhan tdk dpt ada dan dlm waktu yg sama tdk ada, walaupun bagi sementara orang percaya akan adanya Tuhan, Tuhan itu menolong

41 dan bagi yg lainnya merintangi belaka
dan bagi yg lainnya merintangi belaka. Bila suatu proposisi sungguh2 benar, hendaknya ia benar bagi semua orang, bukan benar bagi sementara orang yg baginya berlaku, dan pd waktu yg sama adalah salah bagi yg lainnya krn baginya tdk berlaku.  Pandangan kaum pragmatis ttg Tuhan menyatakan bhw suatu agama bukan benar krn Tuhan yg disembah oleh para penganut agama itu sungguh2 ada, tetapi krn pengaruhnya yg positif atas kehidupan manusia berkat kepercayaan orang akan Tuhan, mk kehidupan masyarakat berlaku secara tertib.

42  Terhadap pandangan ini Peirce menyatakan bhw suatu idea tidaklah disebut benar karena ia memuaskan, ia dikatakan memuaskan karena ia benar. Dan A.C. Ewing menyatakan bhw kepercayaan2 itu benar, bukan karena kepercayaan2 itu berguna.

43 KONTRIBUSI ILMU HUKUM Temuan maha besar dari Ilmu Hukum (Normatif), antara lain adalah badan hukum sebagai subjek hukum, pertanggungjawaban pidana korporasi, asas-asas umum pemerintahan yang baik

44 Ilmu Formal Ilmu Teoretis Ilmu Empiris Ditujukan untuk memperoleh pengetahuan saja, atau untuk mengubah, penambah pengetahuan. Penerapan ilmu pengetahuan disebut teknologi Pengelompokan Ilmu Nomologis Ilmu Praktis Normologis Ilmu yang mempelajari aktivitas penerapan itu sendiri sebgai objeknya Penerapan ilmu ini disebut ars (kiat), atau keahlian berkeilmuan Tujuannya untuk mengubah keadaan, atau mena- warkan penyelesaian terhadap masalah konkrit.

45 Logika ILMU FORMAL Matematika Teori sistem Ilmu yang tidak bertumpu pada pengalaman atau empiris. Kebenarannya tidak memerlukan pembuktian (verifikasi) empiris, melainkan pembuktian rasional. Jadi, berdasarkan validitasnya (proses nalarnya). Sis- tem formal yang dihasilkan adalah produk rekaan akal budi (pemikiran) manusia semata. Krn itu, pengeta- huan yg dihasilkan disebut pengetahuan “a priori”. ILMU TEORETIS ILMU EMPIRIS Ilmu Alam Ditujukan untuk memperoleh pengetahuan faktual ttg kenyataan aktual. Krn bersumber & bertumpu pada empiris, maka pengetahuan yg dihasilkan disebut pengetahuan “a posteriori”.

46 Berusaha memperoleh pengetahuan faktual-empiris
Ilmu Praktis NOMOLOGIS Berusaha memperoleh pengetahuan faktual-empiris Produknya dpt diungkapkan dlm rumus logikal: jika A (ada/ terjadi), maka B (ada/terjadi). Dlm ilmu kedokteran, misalnya, jika sudah dpt dipastikan X menyebabkan penyakit Y, maka utk menyembuhkannya pasien, X harus dinetralisir. . Ilmu Praktis dibagi kedalam dua Jenis Ilmu Praktis NORMOLOGIS Berusaha menemukan hubungan antara dua hal atau lebih berdsarkan azas imputasi (menautkan tanggung jawab/ kewajiban) utk menetapkan apa yg seharusnya menjadi kewa- jiban subjek tertentu dlm situasi konkrit tertentu, sehubungan dg terjadinya perbuatan tertentu. Apa yang seharusnya terjadi itu tidak niscaya dg sendirinya terjadi. Jika A (terjadi/ada), maka seyogyanya B (terjadi).

47 LAPISAN ILMU HUKUM FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM (Eksplanasi reflektif)
(Eksplanasi analisis) DOGMATIKA HUKUM (Eksplanasi teknik yuridis) PRAKTIK HUKUM

48 HUBUNGAN ANTARA FILSAFAT HUKUM, TEORI HUKUM DAN DOGMATIKA HUKUM
Meta teori Meta-meta teori TEORI HUKUM Meta teori DOGMATIKA HUKUM T e o r i HUKUM POSITIF

49 Hubungan Filsafat Hukum dan Teori Hukum
Filsafat hukum sebagai ajaran nilai harus dilihat sebagai meta disiplin dari Teori Hukum

50 Hubungan Dogmatika Hukum dan Teori Hukum
Dogmatika hukum mempelajari hukum positif pada suatu tempat tertentu dan di suatu tempat tertentu memilki kekuatan berlaku Teori hukum mempelajari hukum dalam keumumannya lepas dari aturan-aturan hukum kokret dan sistem-sistem hukum konkret. Teori hukum tidak membatasi diri pada pemaparan dan sistematisasi sebagaimaa dalam Dogmatika hukum, tetapi memainkan peranan menjelaskan dan menjernihkan.

51 Filsafat Hukum Filsafat hukum tidak menanyakan: misalnya apa hukum di Belgia tahun 1982, tetapi apa hukum itu pada umumnya, sekarang dan dahulu pada masyarakat-masyarakat lain. Filsafat hukum harus memberikan pengertian-pengertian dan nilai-nilai fundamental yang akan digunakan pada karya ilmiah dalam Dogmatika hukum dan Teori Hukum. Dengan pertanyaan tentang hakikat hukum (ontologi), maka sesuai dengan sifatnya suatu keseluruhan rangkaian persoalan-persoalan fundamental ditampilkan sebagai hubungan-hubungan antar-manusia sendiri di dalam himpunan orang-orang dan dengan demikian manusia itu sendiri dalam aspek yuridisnya.

52 Filsafat Hukum (Lanjutan)
Akhirnya, filsafatlah yang menguraikan : apa sebuah perikatan hukum itu dibedakan dari banyak perikatan-perikatan yang lain Apa sebuah kaidah itu dan dalam hal apa sebuah kaidah hukum berbeda dari kaidah-kaidah lain dan berdasarkan syarat-syarat apa ia legitimit Mengenai legitimasi dari hukum terkait dengan pertanyaan tentang nilai-nilai yang harus dipenuhi oleh hukum (seperti keadilan, kelayakan/kepatutan, kepastian) 2. Penggolongan ke dalam bagian-bagian dari berbagai jenis tentang hukum (dogmaika hukum, teori hukum dan filsafat hukum) adalah tugas dari filsafat hukum.

53 Teori Hukum (Eksplanasi Analsis)
Teori hukum sebagai disiplin mandiri telah tumbuh dari Dogmatika Hukum dan Filsafat Hukum Teori hukum adalah keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan keputusan-keputusan hukum, yang untuk suatu bagian penting sisem tersebut memperoleh bentuk dalam hukum positif.

54 Dogmatika Hukum (Eksplanasi Teknik Yuridis) Dengan istilah Dogmatikan Hukum ini dicakup semua kegiatan ilmiah yang diarahkan untuk mempelajari isi dari sebuah tatanan hukum positif yang konkrit. Dogmatika hukum bukalah ilmu empirik dalam arti gambaran standar, juga bukan sebagai ilmu normatif sebagaimana diuraikan oleh Kelsen

55 Sifat Khas dari Hukum Positif (objeknya)
Jika yang ditonjolkan sifat normatif dari objeknya itu (yang dilakukan oleh Kelsen), maka orang cenderung memandang Dogmatika Hukum sebagai Ilmu Normatif Dimensi dari Dogmatika Hukum Dogmatika Hukum juga menjalankan suatu pengaruh menormai (mengkaidahi, menetapkan keharusan). Sifat Khas dari Hukum Positif (objeknya) Ini berarti aspek normatif dan faktual berjalan saling menyilang, sehingga sebagaimana Scholten: bahwa dogmatikan hukum tidak hanya mengenai suau dimensi memaparkan, tetapi juga dimensi mengkaidahi (preskripsi).

56 DOGMATIKA HUKUM Dogmatika Hukum
adalah sebagai memaparkan, mengalisis, mensistematisasi & menginterpretasi hukum positif (Meuwissen) adalah cabang ilmu hukum (dalam arti sempit) yang memaparkan & mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu & pada suatu waktu tertentu dari sudut pandang normatif (van Hoecke).

57 INTINYA, BAHWA DOGMATIKA HUKUM HANYA MENGGALI SUMBER-SUMBER HUKUM FORMAL DALAM ARTI LUAS (PERUNDANG-UNDANGAN, PUTUSAN PENGADIAN, TRAKTAT, ASAS HUKUM, KEBIASAN)

58 OBJEK TELAAH OBJEK TELAAH DOGMATIKA HUKUM ADALAH
TEKS OTORITATIF, YANG TERDIRI ATAS: PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN (UNDANG-UNDANG DALAM ARTI LUAS), PUTUSAN-PUTUSAN HAKIM, HUKUM TIDAK TERTULIS. Bahan-bahan hukum ini yang disebut dengan bahan hukum primer. Di samping menelaan bahan hukum primer tersebut, maka untuk meningkatkan mutu hukum positif yang berlaku (ius constitutum) perlu pula menelaah karya- karya akademik yang memperkaya pengetahuan orang tentang hukum positif yang berlaku

59 Dogmatika hukum (ilmu hukum positip) adalah ilmu hukum praktis
Tujuannya adalah legal problem solving Tujuan tersebut dibutuhkan ars yang merupakan ketrampilan ilmiah (Skill based on knowledge) Ars dibutuhkan para yuris untuk menyusun legal opinion sebagai output dari langkah legal problem solving. Ars yang dimaksud adalah legal reasoning

60 ISU HUKUM Para pihak yg berperkara mengemukakan penaf-
siran yg berbeda DOGMATIKA HUKUM Terjadi kekosongan hukum Isu hukum harus mengandung Konsep hukum (penyalahguna- an wewenang, korporasi, dll.) ISU HUKUM TEORI HUKUM Isu hukum berkaitan dg asas hukum (tiada pidana tanpa kesalahan) FILSAFAT HUKUM


Download ppt "PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM MATAKULIAH ILMU HUKUM (2 SKS)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google