Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ISI SURAKARTA FEBRUARI 2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ISI SURAKARTA FEBRUARI 2015"— Transcript presentasi:

1 ISI SURAKARTA FEBRUARI 2015
PEMBINAAN KARIR PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL NON DOSEN Garti Sri Utami Kepala Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Nondosen Biro Kepegawaian ISI SURAKARTA FEBRUARI 2015

2 HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN K/L:
Penetapan Standar Kompetensi Jabatan Peningkatan Kemampuan PNS Berbasis Kompetensi Sistem Nasional Diklat Berbasis Kompetensi Penegakan Etika dan Disiplin PNS Sertifikasi Kompetensi PNS Mutasi dan Rotasi Sesuai Kompetensi secara Periodik Pengukuran Kinerja Individu Penguatan Jabatan Fungsional: Penambahan Jumlah Jabatan Fungsional Penetapan Pola Karier Jabatan Fungsional Peningkatan Kemampuan Jabatan Fungsional Peningkatan Tunjangan Jabatan Fungsional 9 PROGRAM PERCEPATAN RB MENUJU BIROKRASI YANG BERSIH DAN MELAYANI PROFESIONALISME PNS YOUR SITE HERE

3 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI
NO BIDANG HASIL YANG DIHARAPKAN 1 ORGANISASI Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran 2 TATA LAKSANA Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai prinsip-prinsip good governance. 3 PERATURAN PER-UU-AN Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif 4 SDM APARATUR SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera 5 PENGAWASAN Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bebas KKN

4 AREA PERUBAHAN REFORMASI BIROKRASI
NO BIDANG HASIL YANG DIHARAPKAN 6 AKUNTABILITAS Meningkatnya kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi 7 PELAYANAN PUBLIK Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat 8 MIND SET and CULTURAL SET Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi

5 UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
UU NO. 5 TAHUN tentang ASN mengatur berbagai instrumen manajemen SDM yang menekankan pada pembangunan ASN sebagai PROFESI memiliki standar pelayanan profesi Memiliki kode etik dan perilaku profesi Memiliki sistem diklat profesi Memiliki organ profesi yang independen

6 TUJUAN UU ASN MENCIPTAKAN BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI
melayani masyarakat dan dunia usaha/ investasi. MENCIPTAKAN BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI kompeten terhadap tugas dan tanggung jawab yang diemban bersih dari KKN dan politisasi

7 Jabatan Pimpinan Tinggi
3 jenis Jabatan ASN Jabatan Administrasi Jabatan Fungsional Jabatan Pimpinan Tinggi Administrator (eselon III) KEAHLIAN: Ahli Utama Pimpinan Tinggi Utama (eselon I) Pengawas (eselon IV) b. Ahli Madya Pimpinan Tinggi Madya (eselon I) Pelaksana (eselon V, fungsional umum) Ahli Muda Ahli Pertama Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) KETERAMPILAN Penyelia Mahir Terampil Pemula

8 2. Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, yaitu berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan (Ketentuan umum UU ASN) 3. Pengaturan mengenai penguatan kompetisi, kompetensi, dan pengembangan karier. 4. Pengembangan Karier (Pasal 69) dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah serta dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas.

9 PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Setiap pegawai ASN berhak diberi kesempatan untuk mengembangkan kompetensi (Pasal 86A) Pengembangan kompetensi antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, workshop, dan penataran. Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan dipergunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karir selanjutnya. Setiap instansi wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan masing-masing instansi.

10 HAK DAN KEWAJIBAN ASN PNS berhak memperoleh: PPPK berhak memperoleh:
gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan; pengembangan kompetensi (Pasal 21,22)

11 Sistem Pembinaan Karier PNS
PERSYARATAN JABATAN Prestasi Kerja Pangkat DP3 JALUR KARIR SISTEM KARIR Horizontal Vertikal Diagonal Formasi Standar Kompetensi Penilaian Kinerja Disiplin Pegawai Diklat Pegawai KARIER PNS DALAM JABATAN JABATAN STRUKTURAL JABATAN FUNGSIONAL E L E M E N PRESTASI KERJA Klasifikasi Jabatan Informasi Jabatan PETA JABATAN Standar Jabatan Persyaratan Jabatan Evaluasi Jabatan Karier yang dapat dicapai setiap PNS berdasarkan kompetensi, kualifikasi dan keahliannya

12 Jabatan Karier * Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi (PP 100/2000 jo PP 13/2002) Jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi. (PP 16/1994 & Keppres 87/1999)

13 Peta jabatan ISI Surakarta

14 PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN KARIER
Menerapkan prinsip the right man on the right job secara konsisten Proses penempatan pegawai dalam jabatan struktural maupun fungsional dilaksanakan secara obyektif dan transparan didasarkan pada kompetensi dan prestasi kerja. JPT melalui proses seleksi terbuka

15 JABATAN STRUKTURAL 1. PNS yg akan diangkat dlm jabatan struktural harus memenuhi persyaratan normatif dan persyaratan obyektif lainnya (Ps 5 PP No. 100 Th 2000 & Ps. 7 PP No. 13 Thn 2002) 2. Prosedur pengangkatan pejabat struktural melalui mekanisme Baperjakat – Permendiknas No. 2 Th 2006 Fungsi Baperjakat antara lain: Memberi pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan struktural. 3. JPT (eselon I dan II) melalui seleksi terbuka (pasal 108 UU ASN)

16 PENGISIAN JABATAN ADMINISTRATOR (eselon III) DAN PENGAWAS (eselon IV)
PASAL 72: Promosi pejabat administrasi dan fungsional PNS dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian setelah mendapat pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS pada kementerian UU ASN tidak mengamanatkan pengisian jabatan melalui promosi terbuka untuk jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (eselon IV), karena merupakan sistem karier tertutup kementerian yang juga sebagai bagian dari pola karier PNS kementerian. Dimungkinkan promosi seleksi terbuka jabatan Administrator, Pengawas atau jabatan strategis lainnya apabila di lingkungan internal instansi tidak terdapat SDM yang memenuhi syarat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, sebagaimana dinyatakan huruf D Permenpan dan RB Nomor 13 Tahun 2014:

17 PERSYARATAN: PS 5 PP No.100 TH 2000 & PS 7 PP No. 13 TH 2002
Berstatus PNS Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 tingkat di bawah jenjang pangkat yg ditentukan. Memiliki kualifikasi & tingkat pendidikan yang ditentukan; Semua unsur DP3 min. baik dlm 2 thn terakhir; Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; Sehat jasmani dan rohani; dan Lulus diklatpim yang ditentukan. senioritas pangkat – usia – pengalaman  faktor yang mesti dipertimbangkan

18 JENJANG PANGKAT & ESELON
PANGKAT/GOLONGAN TERENDAH TERTINGGI PANGKAT GOL Ia Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e Ib Pembina Utama Muda IV/c IIa IIb Pembina Tk.I IV/b IIIa Pembina IV/a IIIb Penata Tk.I III/d IVa Penata III/c IVb Penata Muda Tk.I III/b Va Penata Muda III/a

19 Pasal 72 - PROMOSI PNS Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan. Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi. Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah.

20 Tugas Baperjakat (Pasal 4 PP No. 100 Tahun 2000):
Ketentuan mengenai pembentukan dan persyaratan Tim Penilai Kinerja belum diatur, maka fungsi pertimbangan calon pejabat dapat dilaksanakan oleh Baperjakat. Tugas Baperjakat (Pasal 4 PP No. 100 Tahun 2000): memberikan pertimbangan kepada PJYBW untuk: a. pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jab struktural eselon II ke bawah sesuai dengan kewenangannya b. kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi luar biasa, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; dan c. perpanjangan BUP PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II

21 Contoh: pada Universitas/Institut;
BAPERJAKAT PADA PTN Contoh: pada Universitas/Institut; susunan keanggotaan Baperjakat terdiri atas: a. KETUA merangkap anggota: PR II b. SEKRETARIS: KA. BAU/BAUK c. ANGGOTA: SEMUA PD II FAKULTAS Penetapan keanggotaan oleh Rektor Kedudukan di BAU/BAUK Anggota Baperjakat yang sedang dipertimbangkan jabatan/pangkatnya, tidak diikutsertakan dalam rapat Baperjakat

22 KETENTUAN LAINNYA YG PERLU DIPERHATIKAN
1. PS 23 PP No. 99 Th 2000: PNS yg berpangkat lebih rendah tdk boleh membawahi PNS yg berpangkat lbh tinggi, kecuali PNS tsb menduduki jabfung. 2. CALON YG DIPERTIMBANGKAN UNT PROMOSI JABATAN HRS LEBIH DARI 2 ORANG DG KUALIFIKASI YANG SETARA. 3. Kewajiban Pelantikan & sumpah jabatan (PS 27 UU NO. 8 TH 1974). PASAL 4(2) PP 100 Th 2000 Jo No.13 Th PNS yg diangkat dlm jab strukt WAJIB dilantik & mengucapkn sumpah di hadapan PJYBW. Selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan Keputusan (Penjelasan Kep KA BKN No. 13 Th 2002). 4. Ps 8 PP No. 100 Th 2000 jo No. 13 Th 2003: PNS yg menduduki jab strukt tidak dapat menduduki jab rangkap baik dg jab strukt lainnya atau jab fungsional, KECUALI JAKSA, PENELITI, &PECUNDANG (PP NO. 47 TAHUN 2005)

23 Keputusan KA BKN No. 13 Tahun 2002 ttg Juklak Pelaksanaan PP No
Keputusan KA BKN No. 13 Tahun 2002 ttg Juklak Pelaksanaan PP No. 13 Tahun 2002 PNS yg belum mengikuti dan lulus Diklatpim dapat diangkat sebagai pej.strukt definitif, namun tetap diharuskan mengikuti dan lulus DIKLATPIM sesuai dg kompetensi yg ditetapkan unt jab tsb (kebijakan DUK DIK). Promosi jab setingkat lebih tinggi dapat dilakukan apabila ybs telah 2 tahun dlm jabstrukt yg pernah dan/atau msh didudukinya,kecuali jabstrukt yg menjadi wewenang Presiden.

24 Pemberhentian Mengundurkan diri dari jabatan;
PASAL 10 PP NO. 100 TAHUN 2000 PNS dapat diberhentikan dari jabstruk karena: Mengundurkan diri dari jabatan; Mencapai batas usia pensiun; Diberhentikan sebagai PNS; Diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional; Cuti di luar tanggungan negara; Tugas belajar lebih dari 6 bulan; Adanya perampingan organisasi pemerintah; Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani; atau Hal-hal lain yang ditentukan dalam per-UU-an yang berlaku.

25 telah 1 thn dlm pangkat yg dimilikinya;
PNS yg menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila: telah 1 thn dlm pangkat yg dimilikinya; sekurang-kurangnya 1 thn dlm jabatan struktural yg didudukinya; dan setiap unsur DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dlm 2 thn terakhir.

26 Penjelasan Keputusan KA BKN No
Penjelasan Keputusan KA BKN No. 12 TAHUN mengenai Kenaikan Pangkat Pilihan: Apabila pej struktural & pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yg diduduki, maka apabila ybs telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya maka ybs dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat yang terdekat.

27 BAGAIMANA DENGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
s.d. kondisi Juli Tahun 2014 129 JFT

28 JABATAN FUNGSIONAL KEMDIKBUD
JF ANGKA KREDIT: KEMDIKBUD SEBAGAI PEMBINA 8 JF: DOSEN, GURU, PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN, PRANATA LAB PENDIDIKAN, PENGAWAS SEKOLAH, PAMONG BELAJAR, PENILIK, PAMONG BUDAYA KEMDIKBUD SEBAGAI PENGGUNA 17 JF: PENELITI, PEREKAYASA, PRANATA KOMPUTER, PRANATA HUMAS, PUSTAKAWAN, ARSIPARIS, ANALIS KEPEGAWAIAN, AUDITOR, AUDIWAN, PENERJEMAH, WIDYAISWARA, PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA, PARAMEDIS (DOKTER, PERAWAT, FISIOTERAPIS, RADIOGRAFER), DOKTER PENDIDIK JF NONANGKA KREDIT: KAMUS JF DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN MENTERI

29 PEMBINA PROFESI PEJABAT FUNGSIONAL ANGKA KREDIT
1 INSTANSI PEMBINA 2 PIMPINAN UNIT KERJA PEJABAT FUNSIONAL ATASAN LANGSUNG 3 PEJABAT PENGELOLA KEPEGAWAIAN 4 TIM PENILAI ANGKA KREDIT

30 UPAYA PEMBINAAN PROFESIONALISME
JABATAN FUNGSIONAL Menetapkan formasi Menetapkan standar kompetensi Pengusulan tunjangan Melakukan sosialisasi Penyusunan kurikulum Diklat Penyelenggaraan Diklat Pengembangan sistem informasi Fasilitasi pelaksanaan Fasilitasi pembentukan organisasi profesi Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi Melakukan monitoring dan evaluasi

31 Misal jabfung Arsiparis, Kemdikbud merumuskan fungsi pembinaan intenal antara lain meliputi:
Penyusunan formasi jabatan arsiparis; Sosialisasi jabatan arsiparis serta petunjuk pelaksanaannya; Pengembangan sistem informasi jabatan arsiparis; Fasilitasi pelaksanaan jabatan arsiparis; Fasilitasi pembentukan Asosiasi Arsiparis; Melakukan monitoring dan evaluasi penerapan jf arsiparis Menyusun rencana pengembangan kapasitas dan karir arsiparis.

32 CONTOH: TUGAS PEMBINAAN ARSIPARIS
ANRI-PEMBINA (Pasal 5 Permenpan PER 3/MPAN/3/2009 KEMDIKBUD-PENGGUNA 1. Penetapan Juknis JF Arsiparis (JFA) Menerapkan pelaksanaan JFA sesuai ketentuan yang berlaku 2 . Menetapkan Pedoman Formasi JFA Arsiparis Menyusun Formasi JFA 3. Menetapkan Standar Kompetensi JFA Melaksanakan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi 4. Menetapkan kurikulum diklat fungsional/teknis dan sertifikasinya Melaksanakan diklat 5. Melakukan monef JFA Melaksanakan monef prestasi kerja 6. Penetapan etika profesi dan kode etik 7. Fasilitasi pembentukan organisasi profesi Membentuk Forum Arsiparis

33 SISTEM KARIER DALAM JABATAN DAN PANGKAT
ARSIPARIS PUSTAKAWAN AHLI PERTAMA III/a UTAMA IV/e TERAMPIL PELAKSANA II/c PENYELIA III//d PLP ANALIS KEPEGAWAIAN PERTAMA III/a MADYA IV/c PENYELIA III/d

34 PERLU ANALISIS DATA INDIVIDUAL:
TMT JABATAN/PANGKAT LAMA JABATAN YANG PERLU DIWASPADAI YANG TELAH LEBIH DARI 4 TAHUN SANKSI DIBERLAKUKAN YANG TELAH 5 TAHUN (BEBAS SEMENTARA) DAN 6 TAHUN (PEMBERHENTIAN) YANG TELAH KARIER PUNCAK (PENYELIA ATAU UTAMA) BERLAKU ANGKA KREDIT PEMELIHARAAN PER TAHUN

35 PERLU ANALISIS DATA INDIVIDUAL: TMT JABATAN/PANGKAT
LAMA JABATAN YANG PERLU DIWASPADAI YANG TELAH LEBIH DARI 4 TAHUN SANKSI DIBERLAKUKAN YANG TELAH 5 TAHUN (BEBAS SEMENTARA) DAN 6 TAHUN (PEMBERHENTIAN) YANG TELAH KARIER PUNCAK (PENYELIA ATAU UTAMA) BERLAKU ANGKA KREDIT PEMELIHARAAN PER TAHUN BERLAKU SAMA UNTUK ANALIS KEPEGAWAIAN

36 Utama Madya Muda Pertama 150 IV/c = 700 ak IV/b = 550 ak IV/a = 400 ak
JABATAN, PANGKAT DAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN DAN ARSIPARIS AHLI Utama Muda Madya UTAMA IV/d = 850 ak IV/e = 1050 ak 200 MADYA Pertama IV/c = 700 ak IV/b = 550 ak IV/a = 400 ak 150 MUDA III/d = 300 ak III/c = 200 ak 100 PERTAMA III/b = 150 ak III/a = 100 ak 50

37 Madya Muda Pertama 150 IV/c = 700 ak IV/b = 550 ak IV/a = 400 ak
JABATAN, PANGKAT DAN ANGKA KREDIT PLP & ANALIS KEPEGAWAIAN AHLI Madya Muda Madya IV/c = 700 ak IV/b = 550 ak IV/a = 400 ak Pertama 150 Muda III/d = 300 ak III/c = 200 ak 100 Pertama III/b = 150 ak III/a = 100 ak 50

38 100 PENYELIA III/d = 300 ak III/c = 200 ak PELAKSANA III/b = 150 ak 50
JABATAN, PANGKAT DAN ANGKA KREDIT PUSTAKAWAN, ARSIPARIS, PLP , ANALIS KEPEGAWAIAN TERAMPIL PENYELIA PELAKSANA LANJUTAN PENYELIA III/d = 300 ak III/c = 200 ak 100 PELAKSANA PELAKSANA LANJUTAN III/b = 150 ak III/a = 100 ak 50 PELAKSANA II/d = 80 ak II/c = 60 ak 20

39 Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat merupakan prestasi kerja pejabat fungsional tertentu. Penilaian prestasi kerja ditetapkan oleh pejabat yang berwenang setelah mendpat pertimbangan Tim Penilai Angka Kredit JFT, maka perlu dibentuk TPAK untuk masing-masing JFT. Pada hakikatnya TPAK bertugas membantu pejabat penetap angka kredit. Pada JFT seperti PLP dan Pustakawan sudah diatur keharusan penilaian angka kredit setiap tahun sejalan dengan PP Nomor 46 Tahun 2011 yaitu kontrak kinerja (SKP). Arsiparis dan Analis Kepegawaian sesuai PP Nomor 46 Tahun 2011 maka wajib pula melakukan penilaian angka kredit setiap tahun meskipun belum diatur dalam masing-masing Peraturan Menpan mengenai Jabfung tersebut,

40 PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
CONTOH PADA PLP: PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT Pasal 12 Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap PLP wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap kegiatan PLP dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Penilaian dan penetapan angka kredit PLP yang akan dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

41 Pasal 29 Permenpan dan RB Nomor 03 Tahun 2010
1. PLP yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan/pangkat berikutnya. 2. PLP yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling rendah 20% angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.

42 Pasal 9 Permenpan dan RB Nomor 03 Tahun Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat PLP yang sesuai dengan jenjang jabatannya, untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2), maka PLP yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

43 di atas Jenjang Jabatan di bawah Jenjang Jabatan
Pasal 10: Ketentuan Angka Kredit (AK) Jika Melakukan Tugas di atas atau di bawah Jenjang Jabatan Apabila PLP melakukan tugas : dinilai 80% dari besaran AK di atas Jenjang Jabatan dinilai 100% dari besaran AK di bawah Jenjang Jabatan

44 60% DP3 mulai 2014 SKP PERILAKU 40% PP No. 46 Tahun 2011 ANGKA KREDIT
Pelaksanaan tugas unsur utama dan penunjang 60% ANGKA KREDIT PERILAKU 40% PENGA- MATAN

45 UNSUR YANG DINILAI Jumlah Baik ?? (Baik)
Contoh UNSUR YANG DINILAI Jumlah 4. Sasaran Kerja Pegawai(SKP) x 60 % b. Perilaku Kerja 1. Orientasi pelayanan Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerja sama 6. Kepemimpinan Nilai rata-rata Nilai Perilaku Kerja x 40 % NILAI PRESTASI KERJA ?? (Baik) 5. KEBERATAN DARI PNS YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ………………………..

46 Usulan Kenaikan Pangkat PNS tidak dapat diproses apabila :
Pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) terdapat unsur yang bernilai kurang. Sedang dalam proses atau sedang menjalani Hukuman Disiplin berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

47 Unsur dan Subunsur Kegiatan JFT
UNSUR UTAMA ≥ 80% UNSUR PENUNJANG ≤ 20% UNSUR PENUNJANG PENDIDIKAN TUGAS POKOK PENGEMBANGAN PROFESI PENUNJANG TUGAS UNSUR UTAMA: ≥ 80% Termasuk/tidak termasuk subunsur Pendidikan Sekolah

48 KETENTUAN ANGKA KREDIT UNSUR UTAMA UNTUK KENAIKAN JABATAN/PANGKAT
JFT UNSUR UTAMA ≥80% PUSTAKAWAN (PERATURAN BARU) PLP TIDAK TERMASUK SUBUNSUR PENDIDIKAN SEKOLAH/FORMAL ARSIPARIS ANALIS KEPEGAWAIAN

49 ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN DIPLOMA III NO UNSUR % JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN PELAKSANA PENYELIA LANJUTAN II/c II/d III/a III/b III/c III/d I UNSUR UTAMA A.PENDIDIKAN:   1. PENDIDIKAN FORMAL 60   2. DIKLAT ≥80% B. PENGELOLAAN LABORATORIUM - 16 32 72 112 190 C. PENGEMBANGAN PROFESI 2 II UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ≤20% 4 8 18 28 48 JUMLAH 100% 80 100 150 200 300

50 ≥80% ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN SARJANA (S1)/D IV NO UNSUR % JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN PERTAMA MUDA MADYA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c I UNSUR UTAMA A. PENDIDIKAN 1. PENDIDIKAN FORMAL 100 2. DIKLAT ≥80% B.PENGELOLAAN LABORATORIUM - 40 78 116 234 350 468 C.PENGEMBANGAN PROFESI 10  12  II UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ≤20% 10 20 80 60 90 120 JUMLAH 100% 150 200 300 400 550 700

51 ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN PASCASARJANA (S2) NO UNSUR % JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN PERTAMA MUDA MADYA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c I UNSUR UTAMA A. PENDIDIKAN 1. PENDIDIKAN FORMAL 150 2. DIKLAT ≥80% B. PENGELOLAAN LABORATORIUM - 38 116 194 310 428 C. PENGEMBANGAN PROFESI  2  4 10   12 II UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ≤20% 10 30 50 80 110 JUMLAH 100% 200 300 400 550 700 51

52 ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL
PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN / PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN DOKTOR (S3)   NO  UNSUR PERSENTASE JENJANG JABATAN/GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN MUDA MADYA III/c III/d IV/a IV/b IV/c I UNSUR UTAMA A. PENDIDIKAN 1. PENDIDIKAN FORMAL 200   DIKLAT ≥80% B. PENGELOLAAN LABORATORIUM - 76 154 270 388 C. PENGEMBANGAN PROFESI  4  6 10   12 II UNSUR PENUNJANG PENUNJANG KEGIATAN YANG MENDUKUNG PELAKSANAAN TUGAS PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN ≤20% 20 40 70 100 JUMLAH 100% 300 400 550 700

53 DALAM JABATAN DAN PANGKAT
PPENGEMBANGAN KARIER DALAM JABATAN DAN PANGKAT PASAL 26 KENAIKAN JABATAN 1. TELAH 1 TAHUN DALAM JABATAN TERAKHIR 2. MEMENUHI ANGKA KREDIT YANG DITENTUKAN 3. SETIAP UNSUR DP3 BERNILAI BAIK 1 TAHUN TERAKHIR PASAL 27 KENAIKAN PANGKAT 1. TELAH 2 TAHUN DALAM PANGKAT TERAKHIR 3. SETIAP UNSUR DP3 BERNILAI BAIK 2 TAHUN TERAKHIR

54 BATAS USIA PENSIUN - TUNJANGAN JABATAN - TUKIN

55 TUNJANGAN JABATAN PLP BERDASARKAN PERPRES NO.21 TAHUN 2013
JENJANG JABATAN BESAR TUNJANGAN PLP MADYA Rp ,00,- PLP MUDA Rp ,00,- PLP PERTAMA Rp ,00,- PLP PENYELIA Rp ,00,- PLP PELAKSANA LANJUTAN Rp ,00,- PLP PELAKSANA Rp ,00,-

56 TUNJANGAN KINERJA PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2013

57 Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena tugas belajar 75%
KETENTUAN BESARAN TUKIN TERTENTU DIATUR DALAM PERMENDIKBUD NOMOR 107 TAHUN 2013 Bagi CPNS 80% Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena tugas belajar 75% Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit 50%, dan dapat dibayarkan secara utuh sejak tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional ybs

58 PASAL 3 PERPRES NOMOR 88 TAHUN 2013 – TUKIN TIDAK DIBERIKAN BAGI:
Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu Yang diberhentikan sementara atau nonaktif Yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan dari pegawai negeri) Yang dpk/dpb diluar instansi Kemdikbud Yang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau MPP Yang diangkat sebagai dosen atau guru PNS pada badan layanan umum (BLU) yang telah mendapat remunerasi sbgmn diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2005 jo NOmor 74 Tahun ttg Pengelolaan Keuangan BLU

59 TUNJANGAN KINERJA PLP *) PERPRES NO. 88 TAHUN 2013 AHLI MADYA 11
JENJANG JABATAN PENETAPAN KELAS JABATAN - ANRI KELAS JABATAN (INFAK 2012) KEMDIKBUD TUKIN *) KEMDIKBUD (Rp.) AHLI MADYA 11 AHLI MUDA 9 ,00,- AHLI PERTAMA 8 ,00,- PENYELIA 7 ,00,- PELAKSANA LANJUTAN 6 ,00,- PELAKSANA 5 ,00,- *) PERPRES NO. 88 TAHUN 2013

60 Untuk sementara kelas jabatan:
Kemdikbud melakukan evaluasi jabatan untuk memperbaiki kelas jabatan yang ditetapkan tahun 2012 Untuk sementara kelas jabatan: JENJANG JFT KELAS JABATAN AHLI UTAMA 13 MADYA 11 MUDA 9 PERTAMA 8 TERAMPIL: PENYELIA PEL. LANJUTAN 7 PELAKSANA 6 PEMULA 5

61 PP NOMOR 21 TAHUN 2014 PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL Pasal 2 JFT JENJANG B U P PERTAMA MUDA TERAMPIL 58 MADYA UTAMA 60D OKTER DOKTER PENDIDIK KLINIS PERTAMA, MUDA WI MUDA, MADYA PUSTAKAWAN UTAMA 65 *) mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.

62 Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena tugas belajar 75%
KETENTUAN BESARAN TUKIN TERTENTU DIATUR DALAM PERMENDIKBUD NOMOR 107 TAHUN 2013 Bagi CPNS 80% Pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena tugas belajar 75% Pegawai yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit 50%, dan dapat dibayarkan secara utuh sejak tanggal keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional ybs

63 SANKSI: PEMBEBASAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN
JENJANG JABATAN PEMBEBASAN SEMENTARA PEMBERHENTIAN Pelaksana II/b s.d Penyelia III/c Pertama (III/a) s.d Madya IV/b 5 tahun tidak dapat mengum-pulkan angka kredit yang ditentukan 6 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan Terampil (Penyelia III/d) Setiap tahun tidak dapat mengum-pulkan 10 angka kredit dari kegiatan tugas pokok Tahun berikutnya angka kredit belum terpenuhi Ahli (Madya IV/c) Setiap tahun tidak dapat mengum-pulkan 20 angka kredit dari kegiatan tugas pokok Semua jenjang Dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat Diberhentikan sementara sebagai PNS Ditugaskan secara penuh di luar unit jf. Cuti di luar tanggungan negara Tugas belajar lebih 6 bulan Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat kecuali penurunan pangkat Telah mencapai batas usia pensiun PNS 63

64 a. dibebaskan sementara dari jabatannya
Implikasi jft yang telah lebih dari 5 tahun dan kurang dari 6 tahun dalam jabatan/pangkat terakhir serta PLP yang tidak memenuhi angka kredit pemeliharaan per tahun: a. dibebaskan sementara dari jabatannya b. dihentikan tunjangan jabatannya c. tunjangan kinerjanya diberikan 50% Dapat diangkat kembali setelah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. SE KEPALA BKN NO. K26-30/V.1-1/99 Tanggal 2 Januri 2015 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Sementera, dan Pemberhentian PNS Dari Jabatan Fungsional, menegaskan BKN menerapkan ketentuan yang berlaku pada masing-masing JFT. Dalam hal ini termasuk ketentuan 5 tahun dan 6 tahun tidak memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

65 PNS kurang tertarik menduduki jabatan fungsional;
PERMASALAHAN JABATAN FUNGSIONAL PNS kurang tertarik menduduki jabatan fungsional; Tunjangan jabatan fungsional dirasakan kurang memadai dibanding dengan jabatan struktural; Kewenangan yang ada pada jabatan struktural di-anggap cukup besar dan memiliki prestis dibanding jabatan fungsional; Diklat penjenjangan jabatan fungsional belum jelas; Masih dipandang sbg jabatan alternatif; Dinamika sekedar utk memperpanjang BUP; Belum tegasnya komitmen pimpinan dalam mengembangkan jabatan fungsional serta mendayagunakan secara optimal pejabat fungsional sesuai dengan tupoksinya.

66 TERIMA KASIH..


Download ppt "ISI SURAKARTA FEBRUARI 2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google