Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kasubdit Penataan Dinas Tetap dan Bergerak Darat

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kasubdit Penataan Dinas Tetap dan Bergerak Darat"— Transcript presentasi:

1 Kasubdit Penataan Dinas Tetap dan Bergerak Darat
SEMINAR Seminar Sistem Telekomunikasi dan Informasi (SSTI) 2014 Unika Atmajaya PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TELEKOMUNIKASI WIRELESS DAN TANTANGAN BAGI INDONESIA KE DEPAN Dr. Denny Setiawan, ST.MT Kasubdit Penataan Dinas Tetap dan Bergerak Darat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, 27 Oktober 2014

2 Benchmarking Mobile Internet
9.7Mbps World Average

3 Agenda Kebijakan Broadband Nasional Latar Belakang Manajemen Spektrum
Rencana Strategis Penataan Frekuensi Mobile Broadband Spectrum Refarming dan Spectrum Dynamic Access Rekomendasi dan Kesimpulan

4 KONEKTIVITAS DAN FUNGSI STRATEGIS TIK
PEMBANGUNAN adalah pembangunan kompetitif perekonomian yang berbasis sumber daya alam yang tersedia, sumber daya manusia yang berkualitas, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penggunaan jaringan pita lebar (broadband) di tiga platform ini akan meningkatkan kedayagunaan dan ketepatgunaan proses dan hasil pembangunan. Konektivitas bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terkadang sulit diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur fisik, tetapi dimungkinkan melalui infrastruktur komunikasi maya, terutama jaringan koridor pita lebar (broadband) Indonesia belum masuk ke dalam negara dalam kelompok yang digerakkan oleh efisiensi (efficiency-driven). Penyebabnya karena TIK Indonesia belum secara optimal berkontribusi kepada peningkatan daya saing bangsa. Tingkat penetrasi internet dan fixed broadband termasuk yang relatif rendah di kawasan. Infrastruktur TIK Indonesia saat ini belum berkontribusi secara optimal terhadap peningkatan daya saing nasional. Untuk itu, akselerasi pembangunan broadband sangat diperlukan.

5 KEBIJAKAN UTAMA PEMBANGUNAN BROADBAND NASIONAL
Infrastruktur: Percepatan pembangunan dan pemerataan infrastruktur broadband untuk memastikan ketersediaan, aksesibilitas, dan keterjangkauan layanan dengan berorientasi locally integrated, globally connected Pemanfaatan: Perluasan adopsi dan peningkatan kualitas utilisasi broadband baik di sektor pemerintahan, ekonomi, pertahanan dan keamanan, maupun sosial budaya Kerangka Regulasi: Regulasi (sektor dan lintas sektor) yang memfasilitasi pengembangan pasar dan menekan regulatory cost sehingga memungkinkan dunia usaha untuk menjadi aktor utama dalam pengembangan broadband nasional Pendanaan: Pendanaan pemerintah digunakan untuk akselerasi, fungsi fill in the gap, dan debottlenecking pembangunan broadband tanpa mengambil alih peran atau berkompetisi dengan penyelenggara

6 STRATEGI UTAMA PEMBANGUNAN BROADBAND NASIONAL
Aspek Supply/Infrastruktur: availability, accessibility, affordability Aspek Demand/Utilisasi dan Adopsi: awareness dan ability Kompetisi dalam penyelenggaraan wireline broadband Optimalisasi pemanfaatan spektrum Optimalisasi pemanfaatan right of ways Infrastructure sharing Teknologi netral Open access Keamanan jaringan dan sistem Literasi digital (e-literacy) Aggregating demand, antara lain: E-government E-education E-health E-procurement E-logistic Green ICT dan Green with ICT Optimalisasi penggunaan Dana USO dan PNBP sektor ICT Kerjasama pemerintah dan swasta (public private partnership) Perencanaan dan pendanaan ICT dalam APBN yang lebih efisien dan efektif didukung oleh: 3. Aspek Pendanaan Kebijakan dan kerangka regulasi untuk menciptakan iklim investasi dan berusaha yang kondusif Kelembagaan pengawas dan pelaksana implementasi Indonesia Broadband Plan 4. Aspek Kerangka Regulasi dan Kelembagaan

7 TARGET

8 Peta BTS Operator Seluler GSM (900,1800,2100 MHz)
Sumber : LKO dan data SIMF diolah Catatan: Coverage Operator GSM terutama Telkomsel menjadi basis cakupan Infrastruktur Mobile Broadband Nasional

9 STATISTIK TIK NASIONAL
1 Subscriber (dalam ribuan) Postpaid 3,863 Prepaid 302,793 2 Base Tranceiver Station / Sites CDMA 16,887 2G 91,579 3G 47,511 3 Fixed Line (dalam ribuan) PSTN 9,080 Fixed Broadband 6,094 Fixed Wireless Access (FWA) Personal 6,878 Access Point (AP) (in units) 91,250 4 Mobile Broadband (dalam ribuan) 50,271 5 Blackberry (dalam ribuan) 7,556 6 Datacomm (dalam ribuan) Mbps 402,508 7 Internet Coorporate (dalam ribuan) Mbps 62,687 8 Satellite Transponder (dalam ribuan) MHz 4,035 Sumber: Tugas Mahasiswa Manajemen Telekomunikasi, Angkatan XIV, Univesitas Mercu Buana, Sept 2014 Laporan Tahunan Para Operator Telekomunikasi 2013, Published

10 Kontribusi Wireless Broadband terhadap Ekonomi
Sektor TIK dan Broadband terbukti memberikan kontribusi ekonomi dan sosial signifikan. Penambahan 10 sambungan layanan 3G per 100 sambungan, dapat meningkatkan 1.5% GDP per kapita Peningkatan 100% dalam 5 tahun dalam PDB nasional Pertumbuhan 1% penetrasi broadband terhadap jumlah “household” dapat mengurangi angka pengangguran sebesar 8.61% Pembangunan broadband nasional sangat tergantung dari kemampuan industri selular mengembangkan layanan Mobile Broadband (>90%).

11 Kontribusi Telekomunikasi pada GDP Nasional

12 Agenda Kebijakan Broadband Nasional Latar Belakang Manajemen Spektrum
Rencana Strategis Penataan Frekuensi Mobile Broadband Spectrum Refarming dan Spectrum Dynamic Access Rekomendasi dan Kesimpulan

13 Apakah spektrum frekuensi radio itu ?
Spektrum gelombang elektromagnetik SONAR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO SPEKTRUM FREKUENSI CAHAYA Ca haya tam pak Infra Red Ultra Violet Gamma cos mic SONAR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO X ray Alpha Betha 30 kHz 300 kHz 3MHz 30 MHz 300MHz 3 GHz 30 GHz 300 GHz TIDAK DIALOKASI-KAN VLF LF MF HF VHF UHF SHF EHF SUDAH DIALOKASIKAN UNTUK 37 JENIS JASA (TERESTRIAL DAN SATELIT) 9 KHz 275 GHz 400 GHz Gelombang radio: Bagian dari gelombang elektromagnetik Frekuensi lebih rendah dari 3000 GHz Merambat dalam ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan (Radio Regulation ITU)

14 Pembagian Pita Spektrum Frekuensi Radio
Frequency Band Prinsip mode propagasi 3kHz – 30kHz Very Low Frequency (VLF) Waveguide/Groundwave 30kHz – 300kHz Low Frequency (LF) 300kHz – 3MHz Medium Frequency (MF) Waveguide/Sky-wave/Groundwave 3MHz – 30MHz High Frequency (HF) Sky-wave/Groundwave 30MHz – 300MHz Very High Frequency (VHF) Sky-wave 300MHz – 3GHz Ultra High Frequency (UHF) Line of sight 3GHz – 30GHz Super High Frequency (SHF) 30GHz – 300GHz Extremely High Frequency (EHF) 10

15 Manfaat spektrum frekuensi radio dalam kehidupan manusia
Pertolongan (SAR) Komunikasi seluler Pertahanan & keamanan Radio & TV siaran Remote control

16 Komunikasi satelit Eksplorasi ruang angkasa Navigasi & komunikasi penerbangan Radar Navigasi & komunikasi pelayaran

17 Pancaran Spektrum Frekuensi Radio di sekitar kita
: : :

18 Penggunaan Frekuensi berkaitan dengan keselamatan pelayaran
Sinyal marabahaya

19 Mengapa Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Perlu Diatur ?
Mencegah saling interferensi/gangguan Merupakan sumber daya alam yang terbatas Menjamin ketersediaan spektrum untuk semua kepentingan seperti untuk tujuan keselamatan (SAR), pertahanan keamanan, pemerintahan, komersial, satelit, penelitian, penyiaran dll; Bernilai strategis bagi negara dan kehidupan manusia Memiliki nilai ekonomis Memiliki dampak internasional (lintas batas negara) Penggunaan yang tidak sesuai, dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia; Contoh : gangguan dalam frekuensi navigasi penerbangan dapat membahayakan keselamatan penerbangan

20 PERIZINAN Jenis izin frekuensi
Setiap penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi wajib mendapatkan izin dari Menteri. Ref: PP No.53/2000 pasal 17 ayat 1 Izin Kelas Jenis izin frekuensi Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) Izin Stasiun Radio (ISR)

21 Perizinan Telekomunikasi
Referensi: Kepmenhub No.32 tahun 1999, PP.52/2000, Permen 1/2010, Kepmenhub 21/2001 dan perubahannya, Permen No. 18 tahun 2005

22 Keterkaitan Izin Frekuensi dengan Izin Telekomunikasi
Perizinan telekomunikasi yang menggunakan akses frekuensi dikelompokkan berdasarkan jenis teknologi (jaringan bergerak selular, FWA, BWA, jaringan bergerak terrestrial trunking, jaringan bergerak satelit (GMPCS), radio paging, dsb). Dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi disebutkan alokasi frekuensi dan teknologi yang digunakan. Komitmen pembangunan dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi diwajibkan untuk setiap teknologi yang digunakan. Misal kewajiban pembangunan BTS untuk teknologi 2G, 3G, dsb. Ketika perubahan teknologi yang cepat terjadi, perlu dilakukan perubahan perizinan telekomunikasi. Diperlukan perubahan perizinan telekomunikasi yang lebih fleksibel.

23 Jenis Izin Frekuensi Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) diberikan untuk mengoperasikan setiap perangkat komunikasi radio dalam suatu bagian dari pita frekuensi tertentu pada setiap lokasi di dalam suatu wilayah tertentu dan sesuai batasan teknis yang ada dalam izin pita frekuensi radio Ref: PP.76/2010, PP 53/2000 pasal 17 ayat 2, PM.17/2005 pasal 1 butir 6 dan 9, pasal 4 ayat 1 Izin Stasiun Radio (ISR) diberikan untuk mengoperasikan perangkat pemancar atau penerima yang dioperasikan pada kanal frekuensi radio tertentu dengan beberapa parameter teknis yaitu lebar pita, daya pancar dan kelas emisi. Ref: PP 53/2000 pasal 17 ayat 2, PM.17/2005 pasal 1 butir 7 dan 10, pasal 5 ayat 1 Izin Kelas diberikan untuk mengoperasikan perangkat komunikasi radio pada frekuensi tertentu yang digunakan secara bersama dengan tidak boleh menimbulkan gangguan yang merugikan dan tidak mendapatkan proteksi. Ref: PP 53/2000 pasal 17 ayat 2, PM.17/2005 pasal 11, pasal 6 ayat 2

24 PERIZINAN FREKUENSI NO KATEGORI JENIS IZIN JANGKA WAKTU PERPANJANGAN 1
Izin Frekuensi Radio Izin sementara 1 tahun - Izin Pita Frekuensi 10 tahun dapat diperpanjang 1 kali selama 10 tahun Izin Kanal Frekuensi (Izin Stasiun Radio/ISR) 5 tahun dapat diperpanjang 1 kali selama 5 tahun 2 Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi tanpa batas waktu evalusi setiap 5 tahun 3 Izin Penyelenggaraan Penyiaran IPP Radio Siaran dapat diperpanjang (jangka waktunya tidak ditentukan secara spesifik) dan dapat dicabut apabila melanggar ketentuan IPP Televisi Siaran Referensi: UU 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU 32/2002 tentang Penyiaran dan PP 53/2000 tentang Penggunaan Frekuensi

25 PERIZINAN (2) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio ditetapkan melalui mekanisme: Evaluasi ketersediaan spektrum frekuensi radio; atau seleksi. Mekanisme seleksi sebagaimana dilakukan untuk pita frekuensi radio tertentu, apabila peminat melebihi ketersediaan spektrum frekuensi radio.

26 PENGHENTIAN IZIN FREKUENSI
Izin Pita Frekuensi Radio atau ISR dapat dicabut apabila : atas permintaan sendiri; melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio; mengalihkan Izin Pita Frekuensi Radio, tanpa persetujuan Menteri; mengalihkan ISR, tanpa persetujuan Direktur Jenderal; melanggar ketentuan dalam izin penyelenggaraan telekomunikasi; tidak melakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio tahunan sesuai waktu yang telah ditentukan; atau tidak melaksanakan kegiatan operasional pemancaran selama 1 (satu) tahun sejak ISR diterbitkan. Ref: PM.17/2005 tentang Tata Cara Perizinan Frekuensi

27 2 3 4 BHP FREKUENSI RADIO 1 BHP FREKUENSI
Pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio (BHP Frekuensi Radio). BHP ditentukan berdasarkan jenis frekuensi radio, lebar pita dan/atau kanal frekuensi radio, luas cakupan, lokasi,dan minat pasar. 3 4 BHP FREKUENSI 1 2 Hanya Izin Kelas yang tidak dikenakan BHP Frekuensi (seluruhnya dikenakan BHP Frekuensi tidak terkecuali penggunaan frekuensi untuk pertahanan dan keamanan) Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi

28 Agenda Kebijakan Broadband Nasional Latar Belakang Manajemen Spektrum
Rencana Strategis Penataan Frekuensi Mobile Broadband Spectrum Refarming dan Spectrum Dynamic Access Rekomendasi dan Kesimpulan

29 Tantangan dan Hambatan Pembangunan Wireless Broadband
Kondisi Wireless Broadband di Indonesia 1 2 4 5 Regulasi Penggunaan Spektrum kurang mendukung* Pasar jenuh dan kesulitan refarming Permintaan Spektrum Ketersediaan Spektrum Target PNBP terus naik Kriminali-sasi Kebijakan Spektrum 3 KRISIS SPEKTRUM 4 PILAR SOLUSI Revisi Peraturan terkait Spektrum (Freq sharing, MVNO, flexible use) Penguatan Kelembagaan (Kominfo, DeTIKnas, BP3TI) Pendanaan untuk “Penggusuran” pendudukan frekuensi Revisi Peraturan Terkait TIK – konvergensi, backbone dan konten Jangka pendek Jangka panjang

30 Masa keemasan industri selular sudah berakhir
Catatan: 3 Operator Utama : Telkom Indosat XL Referensi:

31 Trend ARPU Voice Operator Selular di Indonesia
Trend ARPU Voice Selular cenderung menurun setiap tahun. Hal ini didorong akibat adanya penurunan tarif yang signifikan dan peningkatan jumlah pelanggan Trend ARPU operator Selular cenderung menurun ARPU Telkomsel, Indosat dan XL cenderung masih diatas rata-rata ARPU nasional ARPU rata-rata selular di Indonesia sebesar Rp (2010) NTS merupakan ARPU yang terkecil Sumber : Laporan tahunan Postel, 2010

32 Krisis Spektrum Pertumbuhan trafik data eksponensial
Smartphone, Tablet, M2M, dsb Kebutuhan spektrum mobile broadband: ITU-R Report M.2078, perlu tambahan 1280 – 1700 MHz bandwidth pada tahun 2020 FCC-US and OFCOM-UK : perlu tambahan 500 MHz pada tahun 2020 Australia: perlu tambahan 150 MHz pada tahun 2015, 150 MHz tambahan lagi di tahun Saat ini punya 800 MHz Indonesia: saat ini hanya punya 425 MHz bandwidth efektif. Diperkirakan pada tahun 2020, Indonesia membutuhkan 500 MHz bandwidth tambahan untuk Mobile Broadband. Band < 1 GHz (termasuk Digital Dividend 700 MHz opsi paling optimum untuk kapasitas dan jangkauan) Band > 1 GHz (di wilayah perekonomian utama), termasuk WiFi untuk off-loading

33 Kebutuhan Fleksibilitas Kebijakan
Dengan pertumbuhan komunikasi data dan menurunyya komunikasi suara, masa emas operator seluler sudah mengalami penurunan pertumbuhan pendapatan. Scissore Effct Scissor Effect Regulasi telekomunikasi (UU 36/1999 dan PP53/2000) sudah obsolete dan perlu diubah, contoh: belum adanya kebijakan Spektrum Sharing, MVNO, Penggunaan Spektrum yang Fleksibel

34 Dampak Krisis Spektrum Terhadap Biaya Pembangunan Jaringan
Untuk mengatasi “krisis spektrum“ yang diakibatkan trafik mobile broadband, ada tiga solusi: menambah bandwidth spektrum meningkatkan spektrum efisiensi dengan meng-upgrade teknologi menambah jumlah tower Source : Author Terkait masalah trafik yang terus meningkat. Semakin besar spektrum frekuensi yang dapat dialokasikan untuk mobile broadband akan menghemat lebih banyak biaya Capex dan Opex. Source : Pemodelan Akselerasi Implementasi Digital Dividend di Indonesia (Denny Setiawan, 2013)

35 Mobile Broadband Spectrum Demand
Asumsi: Pertumbuhan Traffic Data 60% per tahun Pertumbuhan Site Tower 28.8% per tahun

36 Pita Frekuensi IMT di Indonesia
Band Bandwidth Penggunaan Saat ini 450 – 470 MHz 2 x 7.5 MHz Mobile Cellular (CDMA) 825 – 845 and 870 – 890 MHz 2 x 20 MHz FWA and Mobile Cellular (CDMA) 890 – 915 and 935 – 960 MHz 2 x 25 MHz Mobile Cellular (GSM) 1710 – 1785 and 1805 – 1880 MHz 2 x 75 MHz – and – 1990 MHz 2 x MHz Mobile Cellular (PCS-1900/CDMA) 1920 – 1980 and 2110 – 2170 MHz 2 x 60 MHz Mobile Cellular (UMTS) 2300 – 2390 MHz 90 MHz Broadband Wireless Access – 2390 MHz licensed issued for 15 Regional Zones (Wimax / LTE TDD) This is the list of mobile broadband identified in Indonesia to achieve targets of national broadband plan. Totally there are about 550 MHz which is potential for mobile broadband. Future uses depends on how much government efforts to acquire and to refarm those bands for mobile broadband. Potensi Spektrum Tambahan 694 – 820 MHz 2 x 45 MHz Analog TV (Potential of Digital Dividend LTE 700 MHz) 2500 – 2690 MHz 30 MHz BWA (TDD) 150 MHz 2520 – 2670 MHz is currently used by Broadcasting Satellite Services

37 KEBUTUHAN SPEKTRUM Jangka pendek: Penataan Frekuensi seluler 450 MHz, 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2.1 GHz dan 2.3 GHz, maka diperlukan adanya suatu aksi penataan komprehensif yang mencakup semua pita seluler tersebut. Jangka menengah panjang: Digital Dividend extended 850 MHz (Trunking Band), 700 MHz, 2.6 GHz, 3.5 GHz, dan pita-pita frekuensi lain yg diidentifikasi oleh ITU untuk IMT band Unlicensed (Class Licensed) Band : 2.4 GHz, 5.1 GHz, 5.8 GHz, 26 GHz, 60 GHz, dsb untuk off-load traffic. Tujuannya adalah agar tercapai efisiensi tertinggi dalam hal penggunaan spektrum frekuensi.

38 ROADMAP PENATAAN SPEKTRUM INDONESIA
2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 Target 890 MHz Defisit 445 s/d 500 MHz Supply 390 MHz 510 MHz 647 MHz 677 MHz 735 MHz 735 MHz Menjadi lebih efisien setelah penataan (minimum GB) 800 MHz 32 MHz 40 MHz 40 MHz 900 MHz 50 MHz 50 MHz Non-contiguos 1800 MHz 150 MHz 150 MHz Lelang blok 11-12 Asumsi SmartTel migrasi ke 2.3GHz, alokasi ex PCS jadi Band 39 TDD 2100 MHz + 100 MHz 20 MHz 120 MHz 1900 MHz 13 MHz 13MHz 30 MHz 30 MHz + Seleksi izin 60MHZ pita 2.3 GHz 2300 MHz 30 MHz 60 MHz 90 MHz 2600 MHz 150 MHz 150 MHz Pelepasan 2.6GHz, masa laku ISR selesai/ mengikuti masa laku satelit? 700 MHz Digital Dividend 90 MHz 90 MHz 450 MHz 15 MHz 15MHz

39 Tabel Batas Waktu Izin IPSFR
Operator 850MHz 900MHz 1.8 GHz 2.1 GHz 2.3 GHz Telkomsel 2020 2016, 2019, 2023 XL Axiata 2016, 2020, 2023 Indosat 2016, 2019 H3I Operator CDMA800 BWA 2.3 GHz Regional 2019 Catatan: Batas waktu izin pita 10 tahun dari sejak izin diterbitkan, dan dapat dipepanjang 10 tahun Untuk pita 2.1 GHz, berbeda batas waktu antara 1st, 2nd dan 3rd carrier Untuk CDMA 800MHz, di Kepri masih ISR tergantung hasil koordinasi perbatasan

40 KEBIJAKAN PENATAAN FREKUENSI 800 MHz
Memberlakukan Teknologi Netral pada pita frekuensi band 5 dan band 8 (CDMA dan GSM) Tukar Frekuensi Radio: Telkom Flexi dengan Btel Esia di JBJB Smartfren dengan Telkom Flexi FWA hilang?: Telkom → Tsel, Jabersel Btel → PNBP Alokasi frekuensi guard band 2.5 MHz tidak dilakukan seleksi, melainkan ditetapkan untuk Telkom. Alasannya alokasi tersebut bukanlah pita frekuensi baru, melainkan pita frekuensi yang tersedia sebagai akibat dari penataan frekuensi. Kebijakan penetapan 7.5 MHz untuk Telkom (5 MHz ex Flexi dan 2.5 MHz guard-band) atas dasar penetrasi akses komunikasi suara dan pita-lebar dengan basis desa/kelurahan, dan mempercepat target jangkauan mobile dan fixed dalam Indonesia Broadband Plan yaitu rural 40% coverage akhir tahun 2017 dengan bitrate 512 kbps, dsb.

41 PENATAAN FREKUENSI 800 MHz

42 Pita Seluler 900 MHz Band 8 Uplink 880 915 Band 8 Downlink 925 960 42

43 ALOKASI SPEKTRUM IMT SEBELUM PENATAAN CDMA 800 MHZ
Operator 850MHz 900MHz 1.8 GHz 1.9 GHz 2.1 GHz 2.3 GHz TOTAL (MHz) Telkomsel 15 45 30 90 XL Axiata Indosat 20 40 80 H3I CDMA 850 36.9 SmartTel 1900 13.75 Lainnya Total Bandwidth 345 Catatan: Operator CDMA 850 adalah Telkom Flexi, Indosat Starone, Bakrie Telekom dan Smartfren Operator lain seperti STI di 450 MHz (2 x 7.5 MHz), dan BWA 2.3 GHz Regional seperti Firstmedia, Internux, IM2, Jasnita dan Berca

44 ALOKASI SPEKTRUM IMT PASCA PENATAAN CDMA 800 MHZ – SEPT 2014
Operator 850MHz 900MHz 1.8 GHz 1.9 GHz 2.1 GHz 2.3 GHz TOTAL Telkomsel (+ Telkom) 15 45 30 105 XL Axiata 90 Indosat 5 20 40 85 H3I Smartfren & BTEL 50 Lainnya Total Bandwidth 415 Catatan: Telkom Flexi konsolidasi dengan Telkomsel, Indosat Starone konsolidasi dengan Indosat Smartfren konsolidasi dengan Bakrie Telkom Operator lain seperti STI di 450 MHz (2 x 7.5 MHz), dan BWA 2.3 GHz Regional seperti Firstmeia, Internux, IM2, Jasnita dan Berca

45 PENATAAN FREKUENSI 1800 MHz
1805 1812.5 1817.5 1825 1840 1845 1860 1870 1880 XL ISAT TSEL AXIS H3I 1800 MHz Contoh A 1805 1812.5 1827.5 1832.5 1847.5 1855 1860 1870 1880 XL AXIS ISAT ISAT TSEL TSEL TSEL H3I 7.5 15 20 22.5 10 Contoh B 1805 1812.5 1827.5 1835 1840 1850 1855 1870 1880 XL AXIS TSEL TSEL TSEL ISAT ISAT H3I 7.5 15 22.5 20 10

46 Rencana Penataan Pita 1800 MHz
Pemerintah menetapkan target penataan, namun pelaksanaan penataan berdasarkan konsensus sesama operator. Untuk memastikan terlaksananya penataan, Pemerintah menetapkan insentif (“carrot”) penerapan netral teknologi (LTE) dan sanksi (“stick”) penundaan penerapan netral teknologi. Pemerintah akan meminta lima operator untuk menyusun “common proposal” yang berisikan konsensus penataan 1800 MHz yang mencakup: mekanisme, jadwal dan biaya. Selama proses penataan, sanksi yang tegas akan diterapkan termasuk penghentian sementara operasional BTS bagi yang tidak memenuhi konsensus.

47 PENATAAN FREKUENSI 2.1 GHz
11 12 Posisi pita frekuensi contiguous ini sesuai dengan tujuan penataan menyeluruh yang tercantum pada Pasal 4A ayat (2) PM 1/2006 jo. PM 31/2012. Hasil Keputusan Menteri Merger XL-Axis awal 2014, blok 11 dan 12 dikembalikan izinnya ke Pemerintah. Blok 11 dan 12 Pita 2.1 GHz direncanakan untuk diseleksi tentatif akhir tahun 2014 dengan memperhatikan jadwal migrasi PCS-1900.

48 PENATAAN FREKUENSI 2300 MHz
Operator BWA Regional (15 Zone) diberikan izin 2009 Kebijakan Teknologi Netral dimulai tahun 2011 Terdapat usulan dari Operator BWA Regional menjadi operator selular regional. Terdapat sejumlah wilayah yang masih kosong. 1 2 3 Akan dilakukan proses seleksi Dialokasikan kpd SmartFren sebagai frekuensi pengganti migrasi PCS1900 & swap CDMA 850 MHz Saat ini Rencana Penataan

49 Penataan Pita 2.5/2.6 Hz BSS BWA BWA Band 7 DL Band 7 UL Band 38 TDD
2500 2570 Band 7 DL Band 7 UL 2570 2620 Band 38 TDD Band 41 TDD 2496 2690 2500 2520 2670 2690 BWA BSS BWA

50 Kondisi Eksisting Pita 2.5/2.6 GHz
Pada pita frekuensi 2520 – 2670 MHz (150 MHz) digunakan untuk penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi bagi layanan penyiaran berbayar melalui satelit Indostar II yang dilaksanakan oleh PT. Media Citra Indostar (MCI). Pada pita 2500 – 2518 (18 MHz) dan 2670 – 2690 MHz (20 MHz) digunakan untuk keperluan BWA yang saat ini diberikan kepada PT. Elang Mahkota di kota (Jabotabek & Surabaya) dan PT. Citra Sari Makmur (Jakarta, Bandung, Semarang) Ekosistem LTE di pita 2.6 GHz terutama band 7 FDD 2.6 Ghz sudah banyak. Perlu rencana strategi kebijakan penataan frekuensi yang menyeluruh.

51 Rekomendasi ITU (ITU Rec M 1036 )

52 Digital Dividend 328 MHz TV Analog Penerimaan Tetap Free To Air (FTA)
ERA TV ANALOG 328 MHz TV Analog Penerimaan Tetap Free To Air (FTA) 478 806 MHz PROSES DIGITALISASI PENYIARAN ERA TV DIGITAL Future DTV DIGITAL DIVIDEND 478 806 MHz TV Digital Terestrial Penerimaan Tetap Free To Air (FTA) 526 694 192 MHz 112 MHz Di dalam 112 MHz (694 – 806 MHz) Digital Dividend, terdapat 2 x 45 MHz FDD yang dapat dimanfaatkan sebagai pasangan frekuensi untuk mobile broadband Source : Pemodelan Akselerasi Implementasi Digital Dividend di Indonesia (Denny Setiawan, 2013)

53 Peluang Implementasi LTE 700 MHz di luar Jawa - Bali
Kanal : 235 pemancar TV analog ada di Jawa-Bali dan 465 pemancar TV analog ada di luar Jawa-Bali Kanal : 86 pemancar TV analog ada di Jawa-Bali dan 118 pemancar TV analog di luar Jawa-Bali LTE 700 cocok untuk daerah rural, sehingga potensi mempercepat LTE 700 di luar Jawa-Bali terlebih dahulu dengan kompensasi sejumlah 118 pemancar TV (channel 48-62) oleh pemerintah/ operator selular Ref: Pemodelan Akselerasi Implementasi Digital Dividend di Indonesia, (Denny Setiawan, Elektro UI, Feb 2013)

54 Potensi Digital Dividend 700 MHz
Dengan menggunakan tower eksisting Operator Selular di Indonesia Broadband 2 Mbps  700 MHz LTE Fixed Wireless DSL Cakupan > 90% wilayah Indonesia Keterlambatan Digital Switch-over dan Implementasi 700 MHz untuk Mobile Broadband sampai tahun 2018 dibandingkan dengan Implementasi Digital Dividend pada akhir tahun 2014 akan secara signifikan memberikan dampak sosial ekonomi terhadap pertumbuah ekonomi Indonesia (BCG Report, 2013)  Rural Broadband LTE Pengurangan pertumbuhan GDP : 54% Pengurangan Pendapatan Negara dari Pajak dan lainnhya: 69% Pengurangan Penyerapan Tenaga Kerja: 78%

55 SEMUA TEKNOLOGI SELULER BERMUARA DI LTE
Semua teknologi selular, baik GSM, CDMA, maupun Wimax pada akhirnya akan berevolusi menjadi menuju satu teknologi masa depan : LTE (Long Term Evolution)

56 LTE device ecosystem As at March 2014, GSA recognises 1,563 LTE end-user devices with 742 new LTE devices in past 12 months alone devices (15%) support Category 4 services (full 20 MHz) and 3 devices are Category 6 compliant (ie capable of LTE-A – and using 40 MHz of FDD spectrum) LTE is a mainstream technology with all major manufacturers have embracing LTE, including Samsung, Sony, Apple, HTC, Huawei and LG Concentration of devices within different LTE frequency bands is in line with its popularity. 1800MHz has the largest number but, 850 and 900 MHz bands supported. Device availability and spectrum band popularity are linked and interrelated, as a band is more popular so will more devices be made for it The majority of LTE devices have multi-band capability to facilitate accessibility to larger markets and to make them compatible with roaming scenarios 56

57 Agenda Kebijakan Broadband Nasional Latar Belakang Manajemen Spektrum
Rencana Strategis Penataan Frekuensi Mobile Broadband Spectrum Refarming dan Spectrum Dynamic Access Rekomendasi dan Kesimpulan

58 SPECTRUM REDEPLOYMENT / REFARMING (Rec. ITU-R SM.1603)
Voluntary Spectrum Redeployment Peningkatan Besaran Spectrum Pricing Terdapat teknologi atau layanan yang lebih efisien dibandingkan operasional sistem radio eksisting Regulatory Spectrum Redeployment Penghentian Izin Penolakan Perpanjangan Izin Kompensasi (untuk mendapatkan spektrum lebih cepat) Pendatang Baru mengganti Pengguna Eksisting Spectrum Redeployment Fund Departemen Teknik Elektro

59 Jenis-jenis spectrum refarming
(ITU Regional Workshop, Amman, 5-7 Dec 2011) Fixed Mobile Service level: Applications level: P-P links PMP links PMR Cellular 2G 3G Technical level (1) : Analogue Digital 25 kHz 12.5 kHz Perubahan Perencanaan Alokasi Technical level (2) : Freq A Freq B Perubahan Perencanaan Pita Perubahan Perencanaan Kanal - refarming process See ECC Report 16

60 Menuju Akses Spektrum Dinamis
Kebijakan Saat Ini Alokasi Tetap Sharing frekuensi minimal Persyaratan penggunaan tertentu Akses Spektrum Dinamis Model Penggunaan Eksklusif Model Sharing Terbuka Model Akses Hierarki Spectrum Property Right Dynamic Spectrum Allocation Spectrum Underlay (UWB) Spectrum Overlay (OSA, Pooling) Ref: Q.Zhao, A. Swami, “A Survey of Dynamic Spectrum Access”, 2007

61 Sharing Metodologies Ref: Nokia Siemens Network, Mobile Broadband Network Sharing

62 Spectrum Opportunities in Space, Time, & Frequency

63 Spectrum Flexibility Spectrum Transfer Swap Leasing Pooling
Hubungan 1 Arah 2 Arah Izin penggunaan pita frekuensi radio dialihkan Spectrum Transfer Swap Izin penggunaan pita frekuensi radio TIDAK dialihkan Leasing Pooling Pengalihan Izin Penggunaan Frekuensi Kerjasama Penggunaan Frekuensi

64 Contoh Transfer Spektrum di UK
Public Wireless Network (PWN)

65 Parameter Perizinan yang Dapat Dialihkan atau Dikerjasamakan
Frekuensi Radio (Sebagian / Seluruhnya) Waktu (Sebagian / Seluruhnya) Geografis (Sebagian / Seluruhnya)

66 Spectrum Property Right
Membolehkan pengalihan spektrum dan bebas memilih teknologi Membolehkan para pihak dan kekuatan pasar menentukan pengguna spektrum yang paling menguntungkan Bagaimana untuk Menentukan Hak dan Pengawasannya ? Spatial Spillover Diukur atau dihitung? Spectral Spillover Pengaturan di sisi Tx atau Rx? Bagaimana untuk mendeteksi pelanggaran batasan Membutuhkan Model Propagasi Sinyal yang Akurat tapi Sederhana dan Desain Filter untuk mengatasi Spillover secara efektif. Ref: Q.Zhao, A. Swami, “A Survey of Dynamic Spectrum Access”, 2007

67 Alokasi Spektrum Dinamis
Modelling statistik, estimasi dan prediksi trafik Alokasi spektrum terpusat dan terdistribusi (L. Xu, etal, 2000, P.Leaves, etal, 2004)

68 Underlay vs. Overlay Spectrum Underlay : batasan pada daya pancar transmisi Spectrum Overlay : batasan pada di mana dan kapan untuk memancar

69 Spectrum Opportunity Kanal tersedia di A (tx), jika tidak ada rx primer yang berdekatan Kanal tersedia di B (rx), jika tidak ada tx primer yang berdekatan Kanal bisa digunakan, jika tersedia baik pada A dan B

70 Keterbatasan Fleksibilitas Spektrum
PP 53 /2000 Pasal 25 (1) Pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain. (2) lzin stasiun radio tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri. Penjelasan PP 53/2000 Pasal 25 Ayat (2) Pada prinsipnya izin stasiun radio tidak dapat dialihkan. Namun, dalam hal kepemilikan perusahaan dialihkan dan atau ada penggabungan antar dua perusahaan atau lebih, maka pengalihan izin stasiun radio dimungkinkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri. Penggunaan Frekuensi secara Dinamis dan Flexibel akan menambah pemanfaatan spektrum secara efisien, serta menghemat RATUSAN TRILIUN RUPIAH untuk mencapai CITA-CITA RPJMN DAN MP3EI dalam kerangka BROADBAND NASIONAL

71 Keterbatasan Fleksibilitas Spektrum
PP 53 /2000 Pasal 14 dan 15 Menteri dapat menetapkan penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio. Penetapan pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio yang digunakan secara bersama harus dikoordinasikan dengan pengguna yang sudah ada atau antar pengguna, dan harus memenuhi prinsip efisiensi dan tidak saling mengganggu Penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dapat berbentuk pembedaan waktu, wilayah, atau teknologi. PP 53/2000 pasal 30 Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna. Ketentuan pasal 30 PP 53/2000 tersebut di atas sangat menghambat Upaya Optimalisasi Efisiensi Spektrum, karena Penggunaan Bersama Frekuensi malah terkena kewajiban BHP Frekuensi yang penuh untuk tiap pengguna

72 Cognitive Radio

73 Tantangan Masa Depan Perlu dibentuk suatu Task Force Kelompok Kajian Wireless Indonesia Akademisi, Lembaga Penelitian, Pemerintah Industri, Vendor, Konsultan, Operator Telekomunikasi Dsb Referensi: ITU Radio Regulation, Study Group, Handbook, Recommendation. APT Wireless Group,

74 Rencana Strategis Kebijakan
Merencanakan dan melaksaakan migrasi semua alokasi frekuensi non-kontigous menjadi kontigous semua band selular secara bertahap, agar menunjang Mobile Broadband (HSPA+ dan LTE) Mendorong Konsolidasi Jaringan maupun Spektrum untuk seluruh Operator Selular, FWA dan BWA untuk Mendorong Coverage Mobile Broadband Mendorong Network Sharing untuk meningkatkan efisiensi infrastruktur, mengurangi cost capex dan opex, dengan tetap menjaga kompetisi layanan Mengembangkan regulasi untuk memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan spektrum yang lebih efisien: MVNO, spectrum sharing, infrastructure sharing, dsb Mendorong implementasi teknologi netral

75 Agenda Kebijakan Broadband Nasional Latar Belakang Manajemen Spektrum
Rencana Strategis Penataan Frekuensi Mobile Broadband Spectrum Refarming dan Spectrum Dynamic Access Rekomendasi dan Kesimpulan

76 Kesimpulan Sektor TIK dan Broadband terbukti memberikan kontribusi ekonomi dan sosial signifikan. Penambahan 10 sambungan layanan 3G per 100 sambungan, dapat meningkatkan 1.5% GDP per kapita Peningkatan 100% dalam 5 tahun dalam PDB nasional Pertumbuhan 1% penetrasi broadband terhadap jumlah “household” dapat mengurangi angka pengangguran sebesar 8.61% Pembangunan broadband nasional sangat tergantung dari kemampuan industri selular mengembangkan layanan Mobile Broadband (>90%). Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio sangat penting untuk mendukung sektor telekomunikasi maupun berbagai aspek kehidupan manusia.

77 Kesimpulan dan Saran (2)
Teknologi dan Aplikasi Wireless yang sedang dikembangkan dan menarik untuk dikaji: Cognitive Radio (CRS)/Software Defined Radio (SDR) Short Range Devices (SRD) termasuk WiFi dan RFID Intelligence Transport System (ITS) Satellite Services Aeronautical and Maritime Services Radiocommunication Convergence (Fixed, Mobile, Broadcast) IMT (Mobile Broadband 4G/5G) Riset dan pengembangan manajemen spektrum termasuk regulasinya sangat dibutuhkan.

78 Terima Kasih Denny Setiawan Kasubdit Penataan Frekuensi DTBD
Ditjen SDPPI, Kementerian Kominfo


Download ppt "Kasubdit Penataan Dinas Tetap dan Bergerak Darat"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google