Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM"— Transcript presentasi:

1 KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
Oleh : Juniar Endrawanto, SE

2 FALSAFAH EKONOMI ISLAM Oleh Juniar Endrawanto, SE

3 “Dan carilah apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) dunia dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan” (al-Qashash 77)

4 Falsafah Ekonomi Islam 1
Falsafah Ekonomi Islam 1. Kegiatan ekonomi diorientasikan bagi pencapaian kebahagiaan hidup di akhirat 2. Ekonomi diarahkan bagi tercapainya kesejahteraan, kemajuan material dan kebahagiaan hidup manusia di dunia 3. Kegiatan ekonomi harus dilakukan dalam pola interaksi sesama manusia secara baik 4. Harus dihindari kegiatan ekonomi yang merusak fisik maupun tatanan kehidupan manusia

5 Kehidupan sebelum dunia Kehidupan setelah Dunia
Hidup di Dunia Ke Mana? Dari Mana? Mati Lahir Untuk Apa? Kehidupan sebelum dunia Kehidupan dunia Kehidupan setelah Dunia Hubungan antar tiga simpul

6 AL-’UQDATU AL-KUBRA (SIMPUL BESAR)
- Simpul semua pertanyaan - Bila terurai maka terurai pula pertanyaan cabang TIGA PERTANYAAN MENDASAR MANUSIA DARI MANA MANUSIA BERASAL? UNTUK APA MANUSIA HIDUP? KEMANA SETELAH MATI ? ?

7 Harus dijawab Jawaban dari simpul besar, sebagai Aqidah
Fikrah kulliyah Qaidah fikriyah Al-Nadzratu fi al-hayati al- dunya Mempengaruhi gaya hidup Menentukan kualitas hidup

8 ADA DUA MACAM JAWABAN JAWABAN ISLAM JAWABAN SEKULER
Manusia diciptakan Allah Hidup untuk beribadah kepada-Nya Setelah mati akan hidup abadi di alam akherat: di sorga atau neraka Tergantung hidupnya di dunia: beriman atau tidak; bila beriman, taat atau tidak (Sumber: wahyu Allah) JAWABAN SEKULER Manusia diciptakan Tuhan Hidup untuk mencari kepuasan jasmani Setelah mati, akan ada hidup yang abadi di alam lain (?), atau pasti di sorga karena sudah diampuni Alam nanti tidak ada hubungan dengan sekarang (?) (Sumber: pemikiran spekulatif)

9 MANA JAWABAN YANG BENAR?
Yang benar adalah yang bersumber dari al-Qur’an Pemikiran spekulatif tidak berdasar. Nilainya bisa benar bisa salah Tapi bila terdapat sumber yang pasti benar, maka pemikiran spekulatif tentang hakekat hidup di dunia pasti salah adanya.

10 DARI MANA Manusia, alam semesta dan kehidupan berasal?
MAKA…… DICIPTAKAN ALLAH

11 UNTUK APA MANUSIA HIDUP?
BERIBADAH KEPADA ALLAH Makna ibadah adalah tha’atullah wa khudlu’u lahu wa iltizamu ma syara’a minaddini (taat kepada Allah tunduk padanya dan berpegang teguh pada apa yang telah disyariatkan di dalam agama Islam) Jadi, kehidupan dunia dengan sebelumnya terikat dengan hubungan penciptaan, perintah dan larangan (shilatu al-khalq dan shillatul awamir wan nawahi ) Kehidupan dunia dengan sesudahnya terikat dengan kebangkitan dan perhitungan (shilatul ba’tsi wan nushur dan shillatul muhasabah)

12 MACAM IBADAH Makna Khusus Makna Umum
Aktivitas hubungan dengan Allah (Shalat, puasa, Zakat, do’a, dll) Makna Umum Segala aktivitas manusia

13 AMAL BERNILAI IBADAH Amal Terbaik Ikhlas hanya untuk Allah SWT Benar sesuai tuntunan syariat Islam

14 KE MANA SETELAH MATI Keyakinan Perbuatan Balasan 1. Muslim Taat
Dibangkitkan kembali (Al Mukminun:15-16) Dihisab, atas keyakinan dan perbuatannya di dunia Tiga prototipe manusia dan balasannya Keyakinan Perbuatan Balasan 1. Muslim Taat Kekal di Surga 2. Muslim Ingkar Neraka lalu Surga 3. Kafir Kekal di Neraka

15 Dalil …. Tipologi 1 (Al Bayyinah:7-8)
“Sesungguhnya orang-orang beriman dan beramal shaleh mereka itu adalah sebaik-baik makhluq. Balasan mereka adalah surga adn yang mengalir sungai-sungai di bawah. Mereka kekal di dalamnya selamanya” Tipologi 2   “… Allah memerintahkan para malaikat mengentas dari neraka itu orang-orang yang tidak pernah sekalipun melakukan perbuatan syirik. Yaitu mereka yang berucap Laa ilaaha illallah. Orang-orang ini dapat diketahui melalui ciri khasnya, yakni di wajahnya ada bekas sujud….. (HR. Muslim dari Abu Hurairah RA) Tipologi 3 (Al Bayyinah 6)   “Sesungguhnya orang-orang kafir, yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Mereka adalah seburuk-buruk makhluq”.

16 KEADAAN DI AKHIRAT TIPOLOGI 1 TIPOLOGI 2 TIPOLOGI 3 Bahagia
Menyesal kurang banyak beramal (al-fajr:24) TIPOLOGI 3 Menyesal lebih baik jadi tanah (An naba’:40)

17 KESIMPULAN Shillatul khalqi Shillatul ba’tsi wa nushur Kehidupan
Sebelum Dunia Allah Kehidupan Dunia Ibadah Kehidupan setelah Dunia Akherat Shillatul awamir wa nawahi Shillatul muhasabah

18 Hubungan 3 fase kehidupan
Sebelum dunia Sesudah dunia Hubungan dengan kehidupan dunia Penciptaan Kebangkitan Perintah dan Larangan Perhitungan

19 DUA GAYA HIDUP GAYA HIDUP ISLAMY GAYA HIDUP SEKULER
Hidup untuk beribadah Landasan iman Tolok ukur perbuatan aturan Islam (halal dan haram) Orientasi hidup akherat dan dunia Untuk untuk kemuliaan diri, keluarga, umat dan perjuangan agama (dakwah) Makna kebahagiaan: ridha Allah GAYA HIDUP SEKULER Hidup untuk mencari kesenangan jasmani Landasan hawa nafsu Tolok ukur perbuatan: manfaat Orientasi hidup dunia semata Hidup untuk kepentingan diri dan keluarga sendiri Makna kebahagiaan: tercapainya kepuasan jasmani

20 AKTUALISASI IBADAH TERUJUD PADA
KETERIKATAN MUSLIM PADA ATURAN ISLAM Dalam urusan keimanan (mantap dan murni atau tidak syirik) Dalam urusan ibadah mahdah (taat selalu) Dalam urusan akhlaq (mulia) Dalam urusan makanan dan minuman (halal dan thayib selalu) Dalam urusan pakaian (menutup aurat) Dalam urusan keluarga (sakinah) Dalam urusan pekerjaan (profesional) Dalam urusan masyarakat (peduli) Dalam urusan dakwah (aktif terlibat)

21 Pemikiran dan Hukum tentang - Kepemilikan - Pemanfaatan kepemilikan - Distribusi kekayaan - Politik Ekonomi - Ekonomi privat (fiqh muamalah iqtishadiyah) - Moneter - Kelembagaan ekonomi Islam - Manajemen - Sumberdaya manusia

22 1. Muamalah iqtishadiyah diselenggarakan secara suka rela. 2
1. Muamalah iqtishadiyah diselenggarakan secara suka rela. 2. Dilakukan dengan akhlaq karimah. 3. Tidak boleh ada yang mendzalimi dan didzalimi. 4. Hukuman buat yang melakukan pelanggaran. 5. Dalam bermuamalah harus dilakukan dengan benar. 6. Pembelaan terhadap yang didzalimi. 7. Amar ma’ruf nahi mungkar di tengah kegiatan ekonomi masyarakat. 8. Muamalah iqtishadiyah secara Islami dilakukan demi kebaikan bersama 9. Tegaknya selalu sistem ekonomi Islam dan ketaatan para pelaku ekonomi mutlak diperlukan 10. Individu yang melanggar syariah dalam ekonomi pasti akan menimbulkan kerusakan 11. Apalagi bila sistem ekonomi Islam diabaikan pasti akan timbul kerusakan di dunia dan siksaan pedih di akhirat

23 WALLAHU’ALAM BI AL-SHAWAB

24 Oleh : Juniar Endrawanto, SE
SISTEM EKONOMI ISLAM Oleh : Juniar Endrawanto, SE Disampaikan: Dalam Kuliah Ekonomi Islam Universitas Muhammadiyah Malang 2009

25 I- Hakikat Ekonomi: Istilah Ekonomi: Bidang Ekonomi Ilmu Ekonomi
Eko (mengatur) dan Nomos (rumah tangga) = Greek (Yunani Kuno); Maka, ekonomi berarti kegiatan mengatur urusan harta kekayaan, baik yang berkaitan dengan: (1) memperbanyak jumlah, dan (2) menjaga pengadaannya, maupun (3) tatacara pendistribusiannya kepada masyarakat. Bidang Ekonomi Ilmu Ekonomi Sistem Ekonomi Memperbanyak jumlah, dan menjaga pengadaannya (Faktor Produksi) Tatacara distribusi kekayaan di tengah masyarakat (Pemikiran dan Konsep Ekonomi)

26 Mempunyai Nilai Guna (Utility) Muncul Masalah Ekonomi
Masalah Ekonomi Islam: Barang Jasa Menjadi Alat Pemuas Mempunyai Nilai Guna (Utility) Kebutuhan Manusia (human need) Muncul Masalah Ekonomi Distribusi Barang dan Jasa Peningkatan GDP dan GNP Negara Terbatas (limited): Primary needs Tak terbatas (unlimited): Scondary needs Jumlahnya Terbatas (Scarcity) Cukup Tidak Cukup Kemiskinan Individu warga negara? Kemiskinan negara? Perspektif Kapitalisme dan Sosialisme Perspektif Islam

27 Asas Ekonomi Islam: Kepemilikan Individu (Private Ownership)
Kepemilikan (Ownership) Disposisi (Tasharruf) Distribusi (Distribution) Kepemilikan Individu (Private Ownership) Kepemilikan Umum (Public Ownership) Kepemilikan Negara (State’s Ownership) Nafkah dan Infaq Pengembangan Hak Milik Asas dan Kaidah Sistem Ekonomi Islam Menjamin Kebutuhan per Individu Warga Negara

28 Kebijakan Ekonomi Islam:
Kebutuhan per Individu Kebutuhan Kelompok Kebutuhan Pokok (Primary Needs) Kebutuhan Sekunder (Scondary Needs) Kebutuhan Mewah (Luxury Needs) Human Needs Kebutuhan Manusia Pendidikan (Needs for Education) Kesehatan (Needs for Health) Keamanan (Needs for Savety) Wajib Dipenuhi Tidak Wajib tapi Dibantu Khilafah Islam

29 II- Kepemilikan : Definisi Kepemilikan: Bentuk Kepemilikan:
Izin pembuatan syariat (as-syari’) untuk memanfaatkan zat dan jasa tertentu, yang menyebabkan pemiliknya berhak mendapatkan kegunaan (utility)-nya, serta mendapatkan kompensasi darinya. Bentuk Kepemilikan: Hukum syara’ yang berlaku untuk barang dan jasa, dimana pemiliknya berhak memanfaatkan dan mendapat kompensasi darinya Kepemilikan (Ownership) Kepemilikan Umum (Public Ownership) Kepemilikan Negara (State’s Ownership) Kepemilikan Individu (Private Ownership) Izin pembuat syariat (as-syari’) kepada suatu kelompok untuk sama-sama memanfaatkan benda. Harta yang merupakan hak seluruh kaum Muslim, sedangkan pengelolaannya menjadi wewenang Khalifah.

30 Tatacara Memiliki: Shahih (Benar) Islam Manusia Sosialisme Kapitalisme
Hubb at-Tamalluk: Keinginan untuk memiliki Gharizah al-Baqa’: Naluri Survival Hajat ‘Adhuwiyah: Kebutuhan Jasmani Kaifiyah Tamalluk: Sebab Pemilikan Kammiyah Tamalluk: Pembatasan Jumlah Hurriyah Tamalluk: Kebebasan Hak Mlk Islam Sosialisme Kapitalisme Batil (Salah)

31 Sebab Kepemilikan Islam:
Menghidupkan Tanah Mati Menggali Kandungan Bumi Berburu Makelar Mudharabah Musaqat Ijarah Bekerja Kebutuhan Harta Penyambung Hidup Pemberian Negara Waris Harta yang Diperoleh tanpa Kompensasi Sebab Kepemilikan (Asbab at-Tamalluk) Cara memperoleh harta yang sebelumnya belum menjadi hak milik, atau memperoleh harta yang belum dimiliki sebelumnya.

32 III- Disposisi (Tasharruf):
Faktor Hubungan: Wasiat, Hadiah Faktor Nafkah: Ayah kepada anak Disposisi (Tasharruf) Kepemilikan Barang dan Jasa Infaq (Perbelanjaan) Pengembangan Harta Hukum Syara’ dalam Memanfaatkan Barang dan Jasa Pertanian (Zira’ah) Perdagangan (Tijarah) Perindustrian (Shina’ah) Yang Diperoleh dgn Mengubah Bentuk Tanah Harta yang Diperolah dari Pertukaran

33 Hukum Tanah Pertanian:
Sebab Kepemilikan Ihya’ al-Mawat: Menghidupkan Tanah Mati Iqtha’ ad-Dawlah: Pemberian Negara pd Petani Pembelian Lahan Tahjir: Memagari Intensifikasi Tanah Pertanian Ekstensifikasi Tanah Pertanian Pengembangan Tanah Pertanian Sebab Pengembangan Wajib Mengelola Tanah Pertanian Haram Menyewakan Tanah Pertanian

34 Perdagangan Luar Negeri
Hukum Perdagangan: Jual-Beli Halal Salam Istishna’ Sharf Barang dg Barang Uang dg Uang Ghabn Fahisy Tadlis Riba Haram Penimbunan Perdagangan Domestik Perdagangan Luar Negeri Bentuk Perdagangan

35 Hukum Perindustrian: حُكْـمُ المَصْنـَعِ يَأخُـذُ حُكْمَ الماَدَةِ الَّتِيْ يَصْنَـعُهَا: Hukum pabrik (kilang) mengikuti hukum barang yang diproduksinya. Hukum Pabrik dan Kilang Milik Umum Milik Negara Milik Individu Hukum Produk (Barang yang Diproduksi) Produk Halal (Pabrik / Kilang yang halal) Produk Haram (Pabrik / Kilang yang haram)

36 Hukum Syarikah dalam Islam Orang yang Boleh Melakukan Tasharruf
Akad Syar’i: Ijab dan Qabul Obyek Akad: Sesuatu yang Bisa Diakadkan Sepakat Melakukan Syarikah dalam Urusan Tertentu Sepakat Melakukan Syarikah Sepakat Memberikan Modal Hukum Syarikah dalam Islam Barang Jasa Sah Belum Sah Orang yang Boleh Melakukan Tasharruf Syarikah adalah akad antara dua orang atau lebih, yang keduanya sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bentuk kekayaan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

37 Bentuk Syarikah dalam Islam
Syarikah Amlak: Zat Barang Bentuk Syarikah dalam Islam Syarikah Uqud: Pengembangan Harta Pemburan Syarikah Gila Mati Mahjur Dibubarkan Sepihak Syarikah ‘Inan: Badan-Badan(+)Harta Syarikah Abdan: Badan-Badan(-)Harta Mudharabah: Badan(+)Harta Syarikah Wujuh: Badan-Badan(+)Harta Orang Lain Badan-Badan(+)Harta Pembelian Berdua Mufawadhah: Gabungan Syarikah Semua Kerugian Dikembalikan kepada Harta dan Pemiliknya, Sementara Keuntungan Milik Kedua Belah Pihak.

38 Hukum Syarikah Kapitalis:
Perseroan FIRMA: Badan-Badan Dagang Perseroan Terbatas: Bentuk Syarikah Kapitalis Koperasi: Asuransi: Kerjasama Penjaminan Bertentangan dengan Syarat Syarikah Islam Bertentangan dengan Fakta Akad Syar’i Bertentangan dengan Obyek Akad Syar’i Tidak Dijalankan oleh Badan tapi Modal Hukumnya Haram

39 Tasharruf yang Diharamkan
Isyraf - Tabdzir Taraf (Foya-foya) Taqtir (Kikir-Bakhil) Tasharruf yang Diharamkan Pengembangan Harta: Infaq: Judi Riba Syarikah Kapitalis Ghabn Fakhisy Tadlis Ihtikar Mematok Harga

40 Bentuk dan Ciri Harta Milik Umum
IV- Kepemilikan Umum: Privatisasi Haram Bentuk dan Ciri Harta Milik Umum Fasilitas Umum: Hilangnya Fasilitas Umum ini Menyebabkan Sengketa bagi Masya-rakat Sumber Daya Alam: Sumber yang Sifat Pembentukannya Menghalangi Dimiliki Secara Perorangan Bahan Tambang yang Tidak Terbatas: Seperti Air, Minyak, Emas, dll. Izin pembuat syariat (as-syari’) kepada suatu kelompok untuk sama-sama memanfaatkan benda.

41 Hima dan Pemeliharaan Fasum:
Hima adalah tempat yang dipertahankan, kebalikannya Mubah (tempat yang dibiarkan). Hima adalah fasilitas atau harta milik umum yang dimonopoli oleh pihak tertentu, sehingga orang lain tidak bisa memanfaatkannya sesuai dengan fungsi asalnya. Seperti jalan, air, udara, dll. Islam telah membatalkan monopoli seperti ini, yang disebut hima, sehingga fasum tersebut kembali kepada fungsi asalnya. Larangan Hima (proteksi) tersebut berlaku untuk dua hal: (1) tanah mati, yang bisa dihidupkan dan dipertahankan oleh setiap individu; (2) fasilitas umum yang sama-sama dibutuhkan oleh banyak orang, seperti air, padang dan api. Tapi, tidak bagi negara. Negara boleh memproteksi dua hal di atas. Rasulullah saw. pernah memproteksi (hima) tanah Naqi’ yang memiliki sumber air dan tanaman yang subur. Tanah tersebut diproteksi oleh Rasul dari orang yang hendak menghidupkan dan memanfaatkannya, selain untuk menggembala kuda-kuda perang mereka.

42 V- Kepemilikan Negara:
Harta yang menjadi hak seluruh kaum Muslim, sementara pengelolaannya menjadi kewenangan khalifah, dimana dia bisa mengkhususkan sesuatu kepada sebagian kaum Muslim berdasarkan pandangan dan ijtihadnya. Fai’, Ghanimah, Anfal: Ghanimah dan Anfal adalah harta rampasan yang diperoleh melalui peperangan. Sementara Fai’ adalah harta rampasan yang ditinggalkan musuh, tanpa melalui peperangan. Khumus: khumus di sini adalah seperlima dari harta rampasan perang (ghanimah). Kharaj: Hak kaum Muslim yang ditetapkan pada tanah yang telah dijadikan rampasan perang dari kaum Kufar, baik melalui peperangan, maupun perdamaian. Jizyah: hak yang diberikan oleh Allah dari kalangan kaum Kufar kepada kaum Muslim karena ketundukan mereka kepada sistem Islam. Dharibah dan ‘Usyur (Bea Cukai): Harta yang diwajibkan oleh Allah kepada kaum Muslim untuk dibelanjakan pada kebutuhan yang diwajibkan kepada mereka, sementara tidak ada harta di Baitul Mal. Harta haram: Hasil korupsi, keuntungan dari perdagangan yang diharamkan, seperti Narkoba, dll. Harta Kalalah: Harta Orang Murtad

43 Baitul Mal: Sumber Pemasukan Pos-pos Pengeluaran Fai’
Ghanimah, dan Anfal Khumus Kharaj Jizyah Dharibah dan ‘Usyur (Bea Cukai) Harta haram Harta Kalalah Harta Orang Murtad Zakat Ashnaf Delapan: Fakir, Miskin, Gharim, Ibn Sabil, Budak, Jihad, Amil, Muallafah al-Qulub Kebutuhan tetap: Fakir, Miskin, Ibn Sabil, dan Jihad. Kompensasi: gaji PNS, TNI, dll. Kebutuhan Non Kompensasi: fasum, seperti masjid, jalan raya, sekolah, rumah sakit, dll. Kebutuhan Non Kompensasi Sekunder Dana Emergency: Bencana alam, serangan musuh, dll..

44 Penyusunan APBN: Sistem Kapitalis Sistem Khilafah
APBN disusun pertahun oleh pemerintah disahkan oleh Parlemen RAPBN diajukan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan kepada Panitia Anggaran Parlemen Setelah jadi APBN, dikeluarkan peraturan perundang-undangan untuk mengesahkan APBN APBN tidak disusun pertahun oleh pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh Majlis Ummah, karena pendapat mereka tidak mengikat Khalifah. Ketentuan APBN, sumber dan pos-posnya telah diatur oleh hukum syara’, dan di sini berlaku ijtihad khalifah. Khalifah juga tidak perlu mengeluarkan peraturan baru, karena hukumnya sudah tetap..

45 Ekonomi Islam Inti kehidupan manusia di dunia ini adalah mencapai falah (kemuliaan didunia dan di akhirat).

46 Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islami (cara-cara yg didasarkan atas ajaran Islam yaitu berlandaskan Al Quran dan Sunah Nabi)

47 Difinisi Ekonomi Islam
adalah ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengelola sumberdaya untuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip-prinsip & nilai-nilai Al Quran dan Sunnah

48 Ekonomi Islam sebagai suatu Ilmu & Norma
Dalam mempelajari Ekonomi Islam merupakan suatu hal yang penting dalam memahami terminologi : 1. Positive economics (membahas kenyataan yang terjadi) 2. Normative economics (membahas apa yang seharusnya terjadi atau apa yang seharusnya dilakukan Alfred Marshal

49 Pernyataan normatif. Kemiskinan di negara-negara berkembang tidak seharusnya semakin memburuk. Pernyataan positive. Kemiskinan di negara-negara berkembang semakin buruk

50 Ekonomi konvensional Aspek positif dan aspek normative terpisah. Fakta ekonomi merupakan suatu independen terhadap norma. Tidak ada kausalitas antara norma dan fakta. atau realitas ekonomi merupakan suatu yg bersifat independen, dan karena bersifat objective dan akhirnya berlaku universal

51 cateris paribus adalah pernyataan positif
Contoh pernyataan : Hukum penawaran, jika suatu barang meningkat, maka jumlah barang yang ditawarkan meningkat. cateris paribus adalah pernyataan positif Hukum tersebut berlaku karena para produsen memandang bahwa kenaikkan harga barang adalah kenaikkan pendapatan, dan motivasi produsen adalah mencetak pendapatan (keuntungan) setinggi tingginya produsen mengharuskan mencari keuantungan maksimum adalah pernyataan normative

52 Ekonomi Islam pada dasarnya mengedepankan pendekatan integratif antara normative economics dan positif economics. Islam menempatkan nilai yang tercermin dalam etika pada posisi yang lebih tinggi, jadi etika harus menjadi kerangka awal dalam ilmu ekonomi (etika lah yg harus menguasai ekonomi, bukan sebaiknya)

53 Metodologi Ekonomi Islam
Konsep Rasionalitas Islam. Etika & Rationalitas Ekonomi Islam. Syariah, Fiqh dan Ekonomi Islam. Kerangka Metodologis Ekonomi Islam

54 Konsep Rasionalitas Islam
Asumsi dalam analisis ekonomi didasarkan pada pertimbangan rasionalitas. Argumentasi yg dibangun memenuhi kaidah-kaidah logika & diterima akal serta diterima secara universal

55 Konsep Rasionalitas Islam
Kaidah umum dan universal, sesuai dengan universalitas islam dalam konsep ekonomi Islam adalah setiap pelaku ekonomi harus : a. bertujuan untuk mendapatkan mashlahah. b. tidak melakukan kemubaziran. c. Berusaha meminimize resiko. d. Dihadapkan pada ketidak pastian.

56 Etika & Rasionalitas Enomi Islam
Aspek moral & etika dalam ekonomi konvensional adalah batasan ilmu ekonomi (kerena perilaku etis dipandang sebagai perilaku yg tidak rasional). Ekonomi Islam mempelajari perilaku ekonomi pelaku ekonomi yg rasional islami, sehingga standar moral perilaku ekonomi didasarkan pada ajaran islam bukan didasarkan pada nilai-nilai yg dibangun oleh kesepakatan sosial

57 Syariah, Fiqh & Ekonomi Islam
Sikap rasional Islam mendorong pelaku ekonomi islami untuk mencari informasi agar dapat meraih fallah. Sumber informasi meliputi dua hal : 1. ayat kauniyah (fakta empiris). 2. ayat qauliyah (sumber yg berasal langsung dari sang pencipta)

58 Syariah, Fiqh & Ekonomi Islam
Syariah diartikan sebagai seperangkat peraturan atau ketentuan Allah untuk manusia yg disampaikan melalui rasulNya Untuk memahami syariah diperlukan tiga hal mendasar : 1. keimanan. 2. moral. 3. fiqh (sumber hukum)

59 Syariah, Fiqh & Ekonomi Islam
Fiqh (sumber hukum) yang diakui ahli hukum Islam yang utama/pertama terdiri dari : a. Al Quran. b. Sunnah. c. Ijma (Kesepakatan bersama para ulama) d. Qiyas (analogi masalah terhadap hukum yg terdapat dalam Al Quran & Sunnah) Sumber hukum yang kedua yg diakui ahli hukum Islam adalah : a. Istihsan (pertimbangan kepentingan hukum) b. Mashlahah mursalah (pertimbangan kepentingan umum) c. Istishab (meneruskan hukum yg sudah berjalan sblm muncul hukum baru d. Urf (membiarkan tradisi yg tidak bertentangan dg syariat)

60 Kerangka Metodologi Ekonomi Islam
Kebenaran & kebaikan. Metodologi ilmu alam vs Metodologi ilmu sosial. Objek ekonomi Islam (bagan terlampir).

61 Kerangka Metodologis Ekonomi Islam
Quran & Sunah Ushul Fiqh & Qawaid Akidah Syariah Akhlak Fiqh Muamalah Sejarah Islam Nilai Ekonomi Islam Prinsip Ekonomi Islam Metode Deduksi Konsumsi Produksi Realitas ekonomi Metode Induksi Teori Ekonomi Distribusi Makro Ekonomi

62 Karakteristik Ekonomi Islam
Tujuan ekonomi Islam. Moral sebagai pilar ekonomi Islam Nialai-nilai dasar ekonomi Islam Prinsip ekonomi dalam Islam Basis kebijakan ekonomi islam Paradigma ekonomi islam

63 Tujuan ekonomi Islam. Fallah (bahagia dunia – akhirat)
Hayyah thayibah (baik & terhormat) Mashlahah al ibad (kesejahteraan hakiki)

64 Moral sebagai pilar ekonomi Islam
Nilai ekonomi Islam. konsisten, jujur, adil, santun, transparan dll. Prinsip ekonomi Islam. memenuhi kaedah-kaedah fikih baik rukun, syarat dan implementasinya

65 Nialai-nilai dasar ekonomi Islam
Adl 1. persamaan kompensasi. 2. persamaan hukum. 3. moderat. 4. proporsional Khilafah (tanggung jawab) sebagai khalifah dimuka bumi yg meliputi tanggung jawab : 1. berperilaku ekonomi dg cara yg benar. 2. mewujudkan mashlahah maksimum 3. perbaikan kesejahteraan setiap individu Takaful (penjamina masyarakat) yg meliputi jaminan : 1. pemilikan & pengelolaan sumber daya oleh individu. 2. menikmati hasil pembangunan untuk setiap individu. 3. membangun keluarga sakinah bagi setiap individu. 4. amar ma’ruf nahi munkar

66 Prinsip ekonomi dalam Islam
Kerja. Kompensasi. Efisiensi. Profesionalisme. Kecukupan. Pemerataan kesempatan. Kebasan. Kerjasama Persaingan. Keseimbangan. Solidaritas. Informasi simetri

67 Basis kebijakan ekonomi islam
Penghapusan riba. Pelembagaan zakat. Pelarangan gharar. Pelarangan yang haram

68 Paradigma ekonomi islam
Pradigma berpikir & berperilaku (behaviour paradigm). adalah spirit dan pedoman masyarakat dalam berperilaku , yaitu nilai-nilai ekonomi Islam Paradigma umum (grand patern) adalah gambaran yang mencerminkankeadaan suatu masyarakatyg berpegang teguh pada paradigma perilaku. Misalnya : Paradigma yg terbentuk dari kapitalisme adalah individu meterialisme dalam berpikir & mekanisme pasar

69 Karakteristik ekonomi Islam
Paradigma : Adil & Harmoni Prinsip Ekonomi Islam Nilai : Adl, Khilafah, Takaful Tujuan : Fallah

70 ANATOMI SISTEM EKONOMI ISLAM

71 PANDANGAN ISLAM TENTANG EKONOMI
Ekonomi Kapitalis Ekonomi Islam Ekonomi Sosialis Paradigma Materialisme Paradigma Syariah Paradigma Dialektika Seluruh aktivitas ekonomi bernilai materi / bermanfaat boleh dilakukan Seluruh aktivitas ekonomi berdasarkan syariah Islam Seluruh aktivitas ekonomi mengikuti dialektika masyarakat yang ditetapkan negara Otoriterianisme negara Liberalisme ekonomi

72 PANDANGAN ISLAM TENTANG EKONOMI
Ekonomi Islam Ilmu Ekonomi Sistem Ekonomi Islam Teknik/upaya mengadakan dan meningkatkan produktivitas Pengaturan cara kepemilikan, pengelolaan dan distribusi kekayaan Universal, tidak terkait ideologi tertentu Terkait dengan Ideologi Islam dan diatur oleh Syariah Mengikat individu, masyarakat dan negara

73 POLITIK EKONOMI ISLAM Jaminan tercapainya pemenuhan kebutuhan primer tiap individu secara menyeluruh, berikut kemungkinan tiap orang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya. Tercapai karena : Kewajiban bekerja setiap individu yang mampu Tanggungan ahli warisnya Kewajiban Negara Kewajiban seluruh kaum muslimin

74 PILAR SISTEM EKONOMI ISLAM
1 KEPEMILIKAN 3 DISTRIBUSI Cara Kepemilikan Jenis Kepemilikan Individu Umum Negara Halal Haram 2 PENGELOLAAN Pembelanjaan Pengembangan Halal Haram Halal Haram

75 Jual Beli (al Bai’) dan Syarikah Industr &, Ketenagakerjaan
PILAR EKONOMI ISLAM PENGELOLAAN KEPEMILIKAN K. UMUM K. INDIVIDU K. NEGARA NEGARA INDIVIDU Ekonomi Privat Ekonomi Negara Konsumsi Produksi PERDAGANGAN PERTANIAN PERINDUSTRIAN Pertanahan (al Aradhi) Jual Beli (al Bai’) dan Syarikah Industr &, Ketenagakerjaan KEPEMILIKAN PENGELOLA SEKTOR PENGELOLAAN BIDANG HUKUM

76 PERAN NEGARA Mewujudkan politik ekonomi Islam tentang jaminan kebutuhan primer individu Menyusun dan menerapkan kebijakan ekonomi Kebijakan Pertanian Kebijakan Industri Kebijakan Perdagangan Kebijakan Moneter Pengelolaan kepemilikan umum dan negara melalui baitul maal Menjaga mekanisme pasar Pengawasan dan penghukuman penjahat ekonomi Menciptakan SDM unggul

77 DISTRIBUSI KEKAYAAN Setiap Individu harus memperoleh jaminan pemenuhan kebutuhan primer Upaya mencapai keseimbangan ekonomi (equilibrium) Tercapai jika : Terdapat kekayaan dalam masyarakat Seluruh masyarakat menerapkan sistem Islam

78 Perbedaan kemampuan pikiran dan fisik
DISTRIBUSI KEKAYAAN Perbedaan kemampuan pikiran dan fisik Kesenjangan Ekonomi Distribusi kekayaan 1. Mekanisme ekonomi : baitul mal, larangan menimbun emas dan perak 2. Mekanisme non ekonomi : zakat, waris

79 LANDASAN EKONOMI ISLAM

80 ان الاقتصاد الاسلامي جزء من نظام الاسلام الشامل اذا كان الاقتصاد الوضعي -بسبب ظروف نشأته- قد انفصل تماما عن الدين فان أهم ما يميز الاقتصاد الاسلامي هو ارتباطه التام بدين الاسلام عقيدة و شريعة Sesungguhnya ekonomi Islam adalah bagian integral dari sistem Islam yang sempurna. Apabila ekonomi konvensional –dengan sebab situasi kelahirannya- terpisah secara sempurna dari agama. Maka keistimewaan terpenting ekonomi Islam adalah keterkaitannya secara sempurna dengan Islam itu sendiri, yaitu aqidah dan syariah. (Prof. Dr. Ahmad Muhammad ‘Assal & Prof.Dr. Fathi Ahmad Abdul Karim, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, Cairo, 1977, hlm.17-18)

81 واذا كان جزءا من الاسلام الشامل فانه لا يمكن فصله عن بقية الانظمة الاسلامية من عقيدة وعبادة و أخلاق
Apabila ekonomi Islam menjadi bagian dari Islam yang sempurna, maka tidak mungkin memisahkannya dari sistem aturan Islam yang lain ; dari aqidah, ibadah dan akhlak (Mabahits fil Iqtishad al-Islamiy, hlm. 54)

82 وبناء على هذا فانه لا ينبغي لنا ان ندرس الاقتصاد الاسلامي مستقلا عن عقيدة الاسلام و شريعته لأن النظام الاقتصادي الاسلامي جزء من الشريعة ويرتبط كذالك بالعقيدة ارتباطا أساسيا Berdasarkan ini, maka tidak boleh kita mempelajari ekonomi Islam secara berdiri sendiri yang terpisah dari aqidah Islam dan syariahnya, karena sistem ekonomi Islam bagian dari syariah Islam. Dengan demikian ia terkait secara mendasar dengan aqidah (Prof. Dr. Ahmad Muhammad ‘Assal & Prof.Dr. Fathi Ahmad Abdul Karim, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, Cairo, 1977, hlm.17)

83 قد أتفق العلماء على أن المعاملات نفسها ضرورة بشرية
Halaman 14 Ulama sepakat bahwa muamalat itu sendiri adalah masalah kemanusiaan yang maha penting (dharuriyah basyariyah)

84 Dalam konteks ini Allah Berfirman :
قَالُوا يَاشُعَيْبُ أَصَلَوَاتُكَ تَأْمُرُكَ أَن نَّتْرُكَ مَايَعْبُدُ ءَابَآؤُنَآ أَوْ أَن نَّفْعَلَ فِي أَمْوَالِنَا مَانَشَاؤُا إِنَّكَ لأَنتَ الْحَلِيمُ الرَّشِيدُ Mereka berkata, “Hai Syu’aib, apakah agamamu yang menyuruh kamu agar kami meninggalkan apa yang disembah oleh nenek moyang kami atau melarang kami memperbuat apa yang kami kehendaki tentang harta kami. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang penyantun lagi berakal”

85 Masih kitab Al-Muamalah fil Islam
وهذه سنة مطردة في الانبياء عليهم السلام كما قال تعالى Artinya : Muamalah ini adalah sunnah yang terus-menerus dilaksanakan para Nabi AS, sebagaimana firman Allah (hlm.16)

86 ان شقى الشريعة الاسلامية و هما العبادات و المعاملات يرتبطان ارتباطا عضويا و موضوعيا ببعضهما البعض
Sesungguhnya dua sisi syariah Islam ialah ibadat dan muamalat. Keduanya terkait laksana satu tubuh dan keduanya satu tujuan, (yaitu dalam rangka ibadah dan ketaatan kepada Sang Khalik Allah Swt). (Samir Abdul Hamid Ridwan, Aswaq al-Awraq al-Maliyah, IIIT, Cairo, 1996, hlm. 166)

87 HADITS-HADITS TENTANG EKONOMI

88 Jumlah Hadits Ekonomi Keterangan
Nama Kitab Hadits Jumlah Hadits Ekonomi Keterangan 1 Shahih Bukhari 199 Al-Buyu’. Al-ijarah, Salam,dll 2 Shahih Muslim 115 Kitab al-buyu’ 3 Sh. Ibn Hibban 179 Buyu’dan Al-Ijarah 4 Sh.Ibn Khuzaimah 300-an Al-buyu’ 5 Sunan Abu Daud 290 Kitab al-Buyu’ 6 Sunan at-Tirmizi 117 7 Sunan al-Nasa’iy 254 8 Sunan Ibnu Majah 170 Kitab at-Tijarah 9 Sunan al-Darimi 94 Kitab al-buyu; 10 Sunan Baihaqi 1145 Kitab al-buyu’dan al-ijarah 11 Muwatta’Malik 78 Buyu’,ijarah, musaqat 12 Musannaf Ibn Abi Syaibah 1000-an 639 Bab 13 Musannaf A.Razzaq 1354 14 Mustadrak al-Hakim 245

89 Belum termasuk Kitab Subulus Salam, Bulughul Maram dan Nailul Authar serta kitab hadits terbesar Musnad Ahmad bin Hanbal

90 Kebangkitan Kembali Studi Ekonomi Islam
Kesadaran dan keinginan umat Islam untuk menghidupkan kembali ajaran muamalah maliyah yang bersumber Alquran & Sunnah Terbebasnya negeri-negeri muslim dari penjajahan Ditemukannya sumber minyak di Timur Tengah sehingga melahirkan negara-negara kaya (petro dolar) Kegagalan kapitalisme dalam menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan.

91 SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

92 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Great gap selama 500-an tahun dalam sejarah pemikiran ekonomi pada dark age di barat (sebagaimana disinyalir oleh schumpeter). Disisi lain dunia Islam justru mencapai kegemilangan. Terjadi Transformasi pemikiran ekonomi (demikian pula ilmu pengetahuan secara umum) dari Islam ke barat pada abad pertengahan. Banyaknya kesamaan/kemiripan antara pemikiran sarjana muslim & barat, memunculkan beberapa dugaan : a. terjadi dua kebetulan yg sama antara pemikiran sarjana muslim dan barat. b. sarjana barat dipengaruhi oleh pemikiran sarjana muslim. c. sarjana barat melakukan plagiasi atas karya para sarjana muslim

93 Komparasi Sejarah Pemikiran Ekonomi Dunia Islam & Barat
Plato, Aristoteles, Xenophon dll : Mengecam pembungaan uang Ekonomi rumah tangga Abad 2-4 SM Awal Masehi Bibel : Etika & moralitas, bisnis, riba dll Abad ke 7 M: Quran & Hadist Sumber hukum tertinggi, pedoman hidup lengkap g r e a t p Abad 7-11M (fase dasar) -Abu Yusuf (798) Keuangan negara, perpajakan, mekanisme harga Peranan negara, peranan pasar. -Muh. Bin Hasan (750) Pentingnya perdagangan, pertanian, parteneship, Mudharabah, teori konsumsi . -Abu Ubayd Keuangan publik, kompesium ekonomi Rasulullah -Ibnu Maskawih Peranan pertukaran uang, stabilitas emasb& moneter -Mawardi. Mekanisme pasar, peranan pengawas pasar, tanah Abad 10 Abad fase kedua Al Gazali (1111) Perilaku ekonomi, mekanisme pasar, stabilitas uang dan Emas, elastisitas prmintaan, spesialisasi, perdagangan dll Ibnu Taimiyah (1328) Mekanisme & konsep harga, mekanisme pasar bebas Peranan pemerintah, beban pajak & uang dll Ibnu Khaldun (1404) Pembagian keraj, uang & harga, produksi & distribusi Perdagangan internasional, pertumbuhan & pemerataan Nasirudin Tusi (1442) Political economy, peranan tabungan, perilaku konsumsi Abad 13 scholastik St. Thomas (1274): mengutuk bunga (dosa) Abad ke Markantilisme Jean Bodiin :hubungan uang, barang & monopoli Thomas Mun : manfaat dagang menjual>mengkonsumsi David Hume : hubungan uang-harga Abad Psiokrasi Laissez faire laisszes passer Quesney : perekonomian sistim yang analog dg kehidupan biologis manusia Abad ke fase ketiga Shah Waliullah 1762 Relasi ekonomi-sosial, larangan judi spekulasi, riba. Distribusi SDA, perpajakan, teori perilaku konsumsi. Muhammad Iqbal ( ) Kritik kapitalisme sosial, tugas negara, zakat Abad Klasik Adam Smith 1776 : Tonggak ekonomi modern, kemakmurantergantung proDuktifitas, manusia self interest, mekanisme pasar bebas, teori nilai, pembagian tenaga kerja dll. Robert Malthus 1798: Disekuilibrium pertumbuhan penduduk & pangan, kontrol populasi. David Ricardo 1817: distribusi kekayaan, keunggulan komparatif, analisis marjinal. JB Say 1832 : keseimbangan demand supply. J Stuart Mill 1873 : elastisitas permintaan Abad 19

94 Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Ekonomi Islam muncul pertama kali bersamaan dengan lahirnya ajaran Islam (pada abad ke 7 M)karena ajaran Islam tidak hanya memberikan panduan ritual, namun juga dalam kehidupan bermasyarakat. Sejarah perekonomian Islam pada dasarnya bersumber dari ide dan praktek ekonomi yang dilakukan oleh Muhammad saw dan para sahabatnya serta pengikutnya sepanjang zaman. Deversifikasi praktek ekonomi dilakukan masyarakat muslim setelah masa nabi Muhammad saw, bisa dianggap sebagai acuan sejarah ekonomi Islam selama tidak bertentangan dengan ajaran ekonomi Islam. Periodeisasi sejarah pemikiran ekonomi Islam dikategorikan menjadi : 1. Periode pertama (Masa awal Islam 450 H/1058M). 2. Periode kedua ( H/ M). 3. Periode ketiga ( H/ M). 4. Periode kontemporer (1350H – sekarang/ 1932M – sekarang)

95 Sejaraha Ekonomi Islam. (pada masa Rasulullah SAW)
Ekonomi Islam diterapkan Rasulullah SAW setelah hijrah dari Mekah ke Yathrib (Madinah). Setelah menata bidang politik dan pemerintahan (konstitusional, tahap selanjutnya Rasulullah menata bidang ekonomi & sosial.

96 Sejaraha Ekonomi Islam (pada masa Raulullah SAW)
Prinsip-prinsip kebijakan ekonomi Islam (pada masa Rasulullah SAW) adalah : 1. Kekuasaan tertinggi adalah Allah dan Allah adalah pemilik absolut atas semua yang ada. 2. Manusia merupakan kalifah Allah di bumi tapi bukan pemilik yg sebenarnya. 3. Semua yg dimiliki & didapat manusia adalah karena seizin Allah, oleh karena itu saudara2nya yg kurang beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaannya. 4. Kekayaan tidak boleh ditumpuk atau ditimbun. 5. Kekayaan harus berputar 6. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuk harus dihilangkan. 7. Menghilangkan jurang perbedaan antar individu dalam perekonomian, hal tersebut dapat menghapus konflik antar golongan. 8. Menetapkan kewajiban yg sifatnya wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk masyarakat miskin

97 Sejaraha Ekonomi Islam (pada masa Raulullah SAW)
Sistim pencatatan penerimaan negara tersebut diawal pemerintahan Rasulullah SAW tidak dilakukan, namun demikian bukti penerimaan dan distribusi dilakukan dengan rapi, karena : a. Jumlah orang Islam yg bisa membaca & menulis masih sedikit. b. Sebagian besar bukti pembayaran dibuat sederhana baik distribusi maupun penerimaan. c. Sebagian dari zakat didistribusikan secara lokal. d. Bukti penerimaan dari berbagai daerah berbeda-beda & tidak umum digunakan. e. Ghanimah umumnya dibagikan setelah terjadi peperangan.

98 Terima Kasih Thank You Syukria

99

100 KONSEP MAKRO EKONOMI ISLAM I
Oleh : Juniar Endrawanto

101 Islam memiliki khasanah fiqih muamalah yang sangat kaya dan luas, diantara khasanah tersebut adalah prinsip Syirkah al Inan, al Mudharabah, Bai’as Salam, bai’al Istishna, Bai’al Murabahah, Ijarah, hawalah, ar Rahn, al Wakalah, al Qardh dan al Ajr wal Umulah.

102 Khasanah fikih muamalah selain bersumber dari Quran dan hadis juga bersumber dari Kitab atau karya-karya para ulama antar lain : 1. al-Kindi, al Ghazali, 3. Ibnu Rusd, al-Khaawrizmi, 4. Ibnu Khaldun, 5. Ibnu Haitam, 6. Ibnu Hazm, al-Farabi, 7. Jabir Ibnu Hayam, 8. Ibnu Sina, 9. Ibnu hajja Ar razi dll.

103 Bahkan beberapa ekonom barat yang terinspirasi karya ekonom muslim
adalah : Teori Pareto Optimum diambil dari kitab Nahjul Balaqah Imam Ali. Abu Yusuf (798 M) dalam kitabnya al-Kharaj yang menulis tentang tanggung jawab ekonomi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Adam Smith (1776) dengan bukunya The Wealt of Nation banyak terinspirasi oleh buku al-Amwal-nya Abu Ubaid (838 M). Teori Leffer’s Curve yang diciptakan oleh Leffer (penasehat ekonomi Presiden Ronald Reagan) teori ini diciptakan pada saat krisis yang melanda Amerika diakhir masa jabatan Reagen yang pertama dan terori ini cukup ampuh untuk menanggulangi krisis tsb. Leffer berterus terang bahwa teorinya terinspirasi oleh buku Ibnu Khaldun (1404 M).

104 Dalam buku The Wealth of Nation karya Adam Smith (1776 M) yang terdiri dari lima jilid.
Dalam jilid ke lima bab pertama, Adam Smith membandingkan masyarakat dengan tingkat perekonomian yang berbeda (bangsa dengan ekonomi terbelakang dan bangsa dengan ekonomi maju) Contoh masyarakat terbelakang adalah masyarakat Indian di Amerika, sedangkan contoh masyarakat ekonomi maju adalah bangsa Arab dan Tartar.

105 “Mohamet and his immediate successor”
Adam Smith menjelaskan, bangsa arab yang dimaksud adalah yang dipimpin oleh : “Mohamet and his immediate successor” atau lebih tepatnya Rasululloh saw dan Khulafaur Rasyidin

106 Tepatnya pada 774 M, Raja Offa yang berkuasa di Inggris ketika itu mencetak koin emas yang merupakan direct copy dari dinar Islam berikut tulisan Arabnya. Yang uniknya koin (uang) tersebut mencatumkan kalimat Laa ilaaha illallah, Muhammad Rasululloh dan juga dua buah salib kecil, karena Raja Offa bergama Nasrani.

107 Kebijakan fiskal di zaman Rasulullah saw
Kharaj (sejenis pajak tanah), Zakat, kums (pajak 1/5), jizya (sejenis pajak atas badan orang non Muslim) dan penerimaam lain-lain (diantaranya Kaffarah/denda). Ushr (pajak) Ghanimah (pampasan perang) Amwal Fadhla (Muslim yg meninggal tanpa ahli waris). Nawaib (pajak bagi kaum muslim yg kaya u/ keperluan negara yg sifatnya darurat.

108 Kebijakan fiskal di zaman Rasulullah SAW
Sumber penerimaan negara meliputi Dari kaum muslim Dari kaum non muslim Dari masyarakat umum Zakat. Ushr (5-10%) Ushr (2,5%) Zakat fitrah. Wakaf. Amwal Fadhla Nawaib Sadaqah yag lain khums jizya. Kharaj Ushr (5%) ghanimah. Fa Uang tebusan Pinjaman dari kaum muslim Hadiah dari pemimpin/ negara lain

109 Penerimaan zakat dan kums dihitung secara proporsional, secara ekonomi hal ini akan menciptakan built-in stability (hal ini akan menstabilkan harga dan menekan inflasi). Sistim zakat perniagaan dihitung dari hasil usaha (tax on quasi rent) sehingga tidak mempengaruhi harga dan jumlah penawaran. Ini berbeda dengan sistim Pajak pertambahan nilai (Ppn) yang ada sekarang yg dihitung atas harga barang, sehingga harga barang bertambah mahal dampak jumlah yang ditawarkan lebih sedikit (up-ward shift on supply curve). Sedangkan zakat ternak, Islam menerapkan sistim yang progresif untuk memberi insentif peningkatan produksi. Makin banyak ternak yang dimiliki makin kecil zakat yang harus dibayar, ini akan mendorong skala produksi yang lebih besar dan terciptanya efisiensi biaya.

110 Kebijakan fiskal di zaman Rasulullah saw
Disisi pengeluaran, terdiri dari pengeluaran untuk : dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan social dan belanja pegawai

111 Peranan Institusi keuangan publik
Peranan Baitul Maal (Keuangan Publik) adalah 1. Menampung sumber penerimaan negara dan mendistribusikannya ke berbagai sektor. 2. Pengelolaan keuangan negara langsung dibawah pengawasan Rasulullah dengan sekretaris khusus. 3. Sebagian besar disalurkan untuk kebutuhan ekonomi, social dan budaya. 4. Sistim distribusidan sangat fleksibel (tidak birokratis)

112 Kebijakan moneter sejak zaman Rasulullah SAW
Kebijakan dilaksanakan tanpa mungganakan instrumen bunga. Perekonomian jazirah Arab sebagian besar adalah sektor perdagangan (bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam). Mitra dagang terbesar adalah Parsia dan Roma. Persyaratan untuk melakukan transakasi adalah alat pembayaran yang dapat dipercaya yaitu Dinar dan Dirham. 1. kedua koin tersebut memiliki berat yang tetap dan 2. memiliki kandungan emas dan perak yang tetap, 3. nilai satu dinar sama denga sepuluh dirham. Secara alamiah transaksi yang beredar didaerah Mesir atau Syam menggunakan Dinar sebagai alat tukar, sementara di kekaisaran Persia menggunakan Dirham. Ekspansi yang dilakukan Islam ke wilayah Kekaisaran Persia dan Roma menyebabkan perputaran uang semakin meningkat. Selama pemerintahan Nabi uang tidak dipenuhi dari keuangan negara semata melainkan dari hasil perdagangan dengan luar negri.

113 Kebijakan moneter sejak zaman Rasulullah SAW
Karena tidak adanya pemberlakukan tariff dan bea masuk pada barang impor, uang diimpor dalam jumlah cukup untuk memenuhi permintaan internal. Pada sisi lain nilai emas dan perak pada kepingan Dirham maupun Dinar sama dengan nilai nominal (face velue) uanganya (sehingga dapat dipergunakan sebagai hiasan atau ornamen). Dapat disimpulkan bahwa awal periode Islam penawaran uang (Money Supply) terhadap pendapatan sangat elastis.

114 Kebijakan moneter sejak zaman Rasulullah SAW
Selain Dirham dan Dinar, alat pembayaran yang digunakan pada awal periode Islam khususnya para pedagang besar dan bereputasi tinggi adalah : 1. Surat wesel dagang dan 2. Surat hutang Meningkatnya perdagangan antara Yaman dan Syam menciptakan kemungkinan untuk menerbitkan dan menerima alat pembayaran lainnya yaitu surat wesel tagih atau surat hutang diantara pedagang, Pada masa kekalifahan Umar Ibn Khatab, diterbitkannya surat pembayaran yg disebut dengan Saq, yg saat ini dikenal dg sebutan “cek” yang penggunaannya dapat diterima masyarakat.

115 Antisipas kebijakan moneter zaman Rasulullah SAW
Pemercepatan peredaran uang. Dengan sistim pemerintahan yang legal dan perangkat hukum yang tegas dalam menentukan peraturan etika dagang dan penggunaan uang, maka hal-hal yang dilarang adalah : 1. Larangan terhadap Kanz (penimbunan uang untuk spekulasi) cenderung mencegah dinar dan dirham kelaur dari perputaran. 2. Larangan praktek bunga mencegah tertahannya uang ditangan pemilik modal. Sedangkan pemercepatan peredaran uang, Rasul mendorong masyarakat untuk mengadakan kontrak kerjasama dan mendesak mereka untuk memberikan pinjaman tanpa bunga sehingga lebih memeprkuat peredaran uang.

116 Antisipas kebijakan moneter zaman Rasulullah SAW
Kebijakan fiskal terhadap nilai uang. 1. Memberikan kesempatan yang lebih besar kepada kaum Muslim dalam melakukan aktivitas produktif dan ketenagakerjaan. 2. Rasulullah mendesak golongan Anshar dan Muhajirin untuk melakukan perjanjian Mudharabah (bagi hasil), Muzara’a (pembagian panen) dan Musaqat (satu pihak menyediakan kebun, pihak lain mengatur irigasi dan j jasa tenaga kerja). dengan kerjasama ini meningkatkan penawaran agregat masyarakat yang berdampak pada stabilitas nilai uang ketingkat equilibrium yang tinggi.

117 Antisipas kebijakan moneter zaman Rasulullah SAW
Mobilisasi dan utilitas tabungan. Pihak pemilik dana dan enterprenuer bekerjasama dengan exente agreement share yang menghasilkan nilai tambah. Karena kegiatan ekonomi saat itu adalah jasa, agricultural, perdagangan, dan kerajinan, bentuk hukum yang sesui kegiatan tersebut adalah Mudharabah, Muzara’ah, Musaqat dan Musyarakah. Tabungan yang dimiliki oleh masyarakat (investor) dialokasikan untuk perdagangan dan Kerajinan, sedangkan assets fisik seperti tanah peralatan digunakan untuk gricultural. Dengan bimbingan Rasulullah kaum Muhajirin dan Ansar bekerjasama dengan share 50% :50%

118 Kebijakan Fiskal Khalifah Umar ibnu Khatab
Administrasi telah ditata dengan dengan pencatatan double entry system, penataan ini sejalan dengan makin bertambahnya pemeluk Islam dan luas wilayahnya Selain Baitul Maal pusat didirikan pula Baitul Maal distrik, propinsi dan lokal

119 Kebijakan Fiskal Khalifah Umar ibnu Khatab
Disisi pengeluaran, pembangunan infrastruktur mendapat perhatian besar. Memerintahkan Gubernur Mesir, Amr Ibn Ash untuk membelanjakkan sepertiga APBN untuk : 1. Melakukan penggalian kanal dari Fustat (Kairo) ke Suez untuk memudahkan transoprtasi dagang antara semenanjung Arab dan Mesir. 2. Juga membangun dua kota bisnis : Kufa (untuk bisnis dengan Romawi) dan Basra (bisnis dengan Persia). Catatan APBN jarang sekali mengalami defisit, karena pengeluaran hanya dilakukan apabila ada pemasukan (sistim cash bassis).

120 Kebijakan Moneter Khalifah Umar ibnu Khatab
Diiterbitkannya surat pembayaran cek yang penggunaannya dapat diterima masyarakat. Menginstruksikan untuk mengimpor sejumlah barang dagangan dari Mesir ke Madinah, karena barang yang diimpor dalam jumlah yang besar sehingga distribusinya menjadi terhambat, Oleh karena itu Khalifah Umar menerbitkan saq/cek kepada yang berhak menerimannya

121 Kebijakan Fiskal pada jaman khlifah Ali bin Abuthalib
Tugas Baitul Maal diatur dan diuraikan sebagi berikut : Mengatur dan mengurus permasalah dan kebutuhan masyarakat. memeperbaharui kota tua dan membangun yang baru. mengumpulkan kharaj. mempersiapkan pertahanan negara.

122 Kebijakan pembangunan pada jaman khlifah Ali bin Abuthalib
Pembangunan sektor-sektor umum yang diorganisasi masing-masing distrik. Penetapan secara rinci tingkat ekonomi dalam masyarakat dan menjamin bagian masing-masing orang (Ia mengatakan setiap individu mendapatkan bagian pada pendapatan nasional) Menekankan kepada para gubernur untuk benar-benar mendistribusikan pendapatan kepada kelompok masyarakat sehingga tercapailah kesejahteraan dan keadilan.

123 Kebijakan Moneter pada jaman khlifah Ali bin Abuthalib
Dinar dan Dirham merupakan satu-satunya mata uang yang dipakai. Pada masa pemerintahan Imam Ali, Islam mencetak uang sendiri, namun demikian masa pemerintahan Imam Ali tidak terlalu lama (-/+ 4 tahun), sehingga uang yang dicetak tersebut tidak dapat beredar luas. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penawaran uang selama masa itu sama seperti pada masa Nabi Muhammad.

124 Kesimpulan Tidak ada satu pun instrumen kebijakan moneter yang digunakan pada masa awal periode keislaman. Karena penggunaan uang sebagai alat tukar, tidak ada alasan untuk melakukan perubahan supply uang melalui kebijakan diskresioner.

125 KONSEP MAKRO EKONOMI ISLAM II (Sektor Keuangan)
Oleh : Juniar Endrawanto

126 Pandangan Islam terhadap harta & kegiatan ekonomi
Pemilik mutlak terhadap segala sesuatu yang ada dimuka bumi ini, termasuk harta benda, adalah Allah SWT (kepemilikan oleh manusia hanya bersifat relatif, sebatas untuk melaksanakan amanah mengelola dan memanfaatkan sesuai dengan ketentuanNya). Status harta yang dimiliki manusia adalah : 1. Harta sebagai amanah (titipan, as a trust) dari Allah SWT. 2. Einstain berpendapat, manusia tida mampu menciptakan energi, yang mampu manusia lakukan adalah mengubah dari satu bentuk energi ke bentuk energi lain. 5. Harta sebagai perhiaasan hidup yang memungkinkan manusia bisa meninkmati dengan baik dan tidak berlebihan. 6. Harta sebagai ujian keimanan. (menyangkut cara mendapatkan dan memanfaatkan. 7. Harta sebagai bekal ibadah

127 Pandangan Islam terhadap harta & kegiatan ekonomi
Pemilikan harta dapat dilakukan antara lain melalui usaha (a’mal) atau mata pencaharian (ma’isyah). Dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang dapat melupakan kematian (Q.S. At Takatsur: 1-2), melupakan Dzikurullah (Q.S. Al Munafiqun: 9), Melupakan shalat & Zakat (Q.S. An Nur: 37), dan memusatkan kekayaan pada sekelompok orang saja (Q.S. Al Hasyr: 7). Dilarang menempuh usaha yang haram, seperti : 1. Kegiatan Ribawi (Q.S. Al Baqarah: ). 2. Berjual beli barang yang dilarang atau haram (Q.S. Al Maidah: 90-91). 3. Mencuri/merampok/penggasaban (Q.S. Al Maidah: 38). 4. Curang dalam takaran dan timbangan (Q.S. Al Muthaffifin: 1-6). 5. Melalui cara-cara yang bathil dan merugikan (Q.S. Al Baqarah: 188). 6. Melalui cara suap menyuap (H.R Imam Ahmad).

128 Sektor Lembaga Keuangan
Secara implisit didalam Al Quran dan Hadist tidak tercantum istilah “bank”. Fungsi perbankan secara partial telah diaplikasikan sejak zaman Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin (yaitu menerima simpanan, menyalurkan dana dan memberikan jasa pengiriman uang)

129 Sektor Lembaga Keuangan
Fungsi perbankan secara partial (satu orang melakukan satu fungsi dari perbankan) tersebut adalah : Rasulullah SAW yang dikenal dengan julukan al Amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah untuk menerima simpanan harta, sehingga pada saat hijrah ke Madinah, beliau meminta kepada syaidina Ali ra untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memiliki, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut. (Wadiah ad Amanah). Sahabat Rasulullah, Zubair bin al Awwam lebih suka menerima titipan dalam bentuk pinjaman yang memiliki hak untuk memanfaatkan (Wadiah at Dhomanah). Karena bentuknya pinjaman maka ia wajib mengembalikan utuh. Penggunaan cek (media pembayaran yang pada waktu itu istilahnya “saq”) telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dan Yaman. Bahkan di zaman Umar bin Khattab ra beliau menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan cek tersebut kemudian mereka mengambil gandum di Baitul Mal. Pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti Mudharabah, Musyarakah, Muzara’ah, Musaqah telah dikenal sejak awal diantara kaum Muhajirin dan kaum Anshar.

130 Sektor Lembaga Keuangan
Ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu tumbuh dan berkembang dizaman Bani Abbasiyah, dan lebih berkembang pesat lagi setelah beredarnya jenis mata uang Pada zaman Abbasiyah, pada saat pemerintahan Muqtadir ( M). Saat itu setiap wazir mempunyai bankir sendiri, misalnya Ibnu Abi Isa menunjuk Ali Ibn Isa ; Hamid Ibnu Wahab mnunjuk Ibrahim Ibnu Yuhana. Kemajuan praktik perbankan pada zaman itu ditandai dengan beredarnya alat pembayaran saq (cek) sangat luas sebagai media pembayaran. Perbankan saat itu tidak menggunakan konsep bunga dalam operasionalnya, namun menggunakan konsep bagi hasil disisi penghimpunan dananya, dan jual beli, gadai, sewa dan bagi hasil disisi pembiayaannya.


Download ppt "KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google