Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FILM: TEORI KOMUNIKASI MASSA: JOHN VIVIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FILM: TEORI KOMUNIKASI MASSA: JOHN VIVIAN"— Transcript presentasi:

1 FILM: TEORI KOMUNIKASI MASSA: JOHN VIVIAN

2 D-CINEMA 2012? Kualitas film yang prima
Biaya distribusi rendah (via internet) Biaya (upgrade bioskop/harga ticket) tinggi Pembajakan (via internet)

3 ARTI PENTING FILM Pengalaman Magis Pengaruh Budaya Holywood
Isolasi ruang (terkonsentrasi ke media) Pesan audio visual yang dramatis Pengaruh Budaya Holywood Peniruan prilaku (imitating) tertentu termasuk perilaku menyimpang Degradasi moral Kekerasan Konsumsi alkohol

4 STRUKTUR INDUSTRI FILM
PRODUKSI: Pembuatan isi (konten) film Studio utama (+distribusi) – big six: Columbia, Paramount, 20th Century Fox, Universal, Disney & Warner United Artist (Legally Blond, Die Another Day) Dreamworld (Saving Private Ryan, Gladiator) – Paramount DISTRIBUSI: Penjadwalan pemesanan rilis film baru Marketing promotion film baru Penyediaan film ke bioskop EKSEBISI: Penayangan Film Box office Nut

5 ASPEK EKONOMI FILM Pembiayaan Produksi Produser Independen Purna Pasar
Laba dari film sebelumnya Penyewaan film ke bioskop dan televisi Penjualan home video Lisensi merchandise Investor Peminjaman ke Bank Produser Independen Produser kecil di luar mainstream (Mel Gibson: The Passion of The Christ) Purna Pasar Pay-perview televisi Home video Usaha Pendukung Merchandise Tie-Ins Mainan Musik Penempatan produk dlm film

6 ISU DAN TREN FILM Tantangan Televisi Inovasi Isi Peleburan Media
Film Dokumenter Sensor Film

7 MEDIA LITERASI DAN FILM
Box Office Keuntungan Marketing (talk show, trailer) Indikator: jumlah bioskop yang menayangkan, penjualan tiket penjualan dari merchandise Kritik Film Teknik vs konten

8 DEWI MULYANI, SH KEWENANGAN LEMBAGA SENSOR FILM DALAM MELAKSANAKAN SELEKSI PENAYANGAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1992 TENTANG PERFILMAN

9 Film merupakan salah satu medium budaya yang ditandai oleh kreativitas dan karya seni. Film sebagai kreativitas kesenian,membutuhkan ruang kebebasan untuk mencipta, berinovasi mentransfer visi dan misi sineas melalui dialog-dialog dan gambar gambar atas apa yang menjadi realitas sosial

10 Syarat mutlak bagi berkembangnya cabang kesenian adalah diberikannya kebebasan bagi seniman untuk mencipta menurut bakat dan panggilan hati nuraninya. Seniman adalah mereka yang tidak hanya memiliki bakat kesenian tapi juga menguasai segala peralatan ilmu pengetahuan teknis tentang perfilman

11 apakah seorang sineas bebas memilih tema cerita yang hendak
difilmkan? Bebas dalam mengungkapkan cerita itu dengan cara-cara yang efektif?

12 Jenis sensor Sensor ideologis menyangkut tema atau ide cerita film.
Film dapat dipastikan terpotong dan tidak lolos sensor jika mengandung beberapa unsur ideologis yang dilarang seperti marxisme, lenininme, komunisme, atau tema yang menjurus SARA

13 Sensor fisik yang dilakukan pada pasca produksi sebelum film ditayangkan ke penonton. Sensor fisik, berupa pemotongan adegan film atau penghilangan rekaman video yang bisa dilakukan oleh lembaga sensor film. Pengguntingan, pemotongan dan penghilangan adegan film atau rekaman video dilakukan antara lain terhadap film yang berisi kekerasan, penyiksaan, dan seksualisme

14 sensor administrative.
Sensor administrative terwujud dalam bentuk surat rekomendasi yang diberikan pada pekerja kreatif. Surat rekomendasi akan ada jika pekerja kreatif film telah melewati dan memenuhi tahapan-tahapan tertentu sebelum benar-benar menjadi seorang sutradara, penulis scenario atau juru kamera.

15 Sensor ekonomi/hegemoni,
terwujud dalam istilah “selera pasar” dan “sistem rating” . Selesainya produksi film tidak menjamin film akan mulus dalam penawaran dan distribusinya. Untuk menghindari ini maka dipakailah ukuran “selera pasar” sebagai penilai. Pekerja film sering dipaksa membuat film yang menurut penilaian pemilik modal memenuhi “selera pasar” yang ditentukan sistem rating

16 Sensor komunalisme Ketidaksabaran dan ketidaksetujuan atas dialog, gambar, dan informasi yang disajikan melalui film seringkali membuat protes dari publik. Dengan mengatasnamakan kelompok tertentu , atau bahkan ideology tertentu, publik melakukan pembenaran atas tindakan yang dilakukannya.Mulai dari pemaksaan untuk tidak menayangkan film yang bersangkutan hingga pemaksaan untuk menduduki bioskop atau kantor pemilik film yang bersangkutan.

17 Dasar Konstitusional pencabutan sensor
amandemen kedua UUD 1945, khususnya Pasal 28 F yang menyebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

18 Dasar Hukum pencabutan sensor
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 1 angka 1: Hak Cipta adalah hak esklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta tentang definisi "Ciptaan" yakni setiap karya Pencipta, yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

19 Contoh Kasus 1 Film ML (Mau Lagi) arahan sutradara Thomas Nawilis,
produksi Indika Entertainment, telah didaftarkan ke LSF untuk dilakukan penyensoran pada 11 April Setelah mengalami tahapan-tahapan penyensoran berupa pemotongan pada adegan-adegan cerita yang dianggap tidak sesuai dengan pedoman dan criteria perfilman Indonesia, akhirnya pada 6 Mei 2008, film beserta trailernya dinyatakan lulus sensor dengan pemotongan adegan sepanjang 51 m, yang dinyatakan dengan diterbitkannya Surat Lulus Sensor (SLS) dengan klasifikasi Dewasa dan Sudah dipotong (SDP). Film ML (Mau Lagi) yang telah mengantongi SLS dapat diedarkan dan dipertunjukkan di gedung-gedung bioskop

20 setelah beredar di masyarakat, terdapat beberapa kelompok
masyarakat, seperti diantaranya Gabungan Aliansi Masyarakat Anti Pornografi, Aliansi Pemuda Selamatkan Bangsa (APSB), Jakarta Public Society, dan Forum Indonesia Muda, beramai-ramai mendatangi dan berdemo di kantor LSF, meminta LSF agar menolak pemutaran film Mau Lagi dan menariknya dari peredaran. Oleh karena itu, LSF menarik kembali atau membatalkan SLS film ML yang terlanjur beredar tersebut

21 Berdasarkan Pasal 6 huruf e PP Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Lembaga Sensor Film, LSF memang berwenang untuk membatalkan SLS yang telah diberikannya pada suatu film. Sedangkan, mengenai kewenangan penarikan film, berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman, yang berwenang untuk melakukan penarikan film adalah Pemerintah, apabila dalam peredaran dan atau pertunjukkan ternyata menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketentraman, atau keselarasan hidup masyarakat

22 Contoh Kasus 2 film Buruan Cium Gue, diproduksi pada tahun 2005, merupakan film dengan tema remaja, arahan sutradara Findo Purwono, HW yang diproduksi PT.Multivision Plus.

23 Film-film yg terkena sensor
The Army Forced Them To Be Violent, disutradarai oleh Tino Saroengallo, pada tahun 1998, merupakan film documenter (Tragedi Semanggi I, 1998); bentuk penyensorannya adalah memotong, menghapus bagian-bagian dalam film, mengganti judul menjadi “Student Movement in Indonesia” dengan alasan terlalu memojokkan aparat.

24 Timor Loro Sae, Tales of Crocodiles, Passabe, dan The Black Road, merupakan beberapa film dalam Jakarta International Film Festival (Jiffest), film tersebut ditolak seutuhnya oleh LSF dengan alasan masyarakat belum siap untuk menyaksikan film-film tersebut

25 Long Road To Heaven, disutradarai oleh Nia Dinata, pada tahun
2007, merupakan film yang merekontruksi tragedy Bom Bali 2002, proses penyensoran dilakukan berkalikali hingga 3 tahap, dimana LSF meminta bolak-balik Film dimaksud untuk disensor sampai akhirnya film tersebut dinyatakan lulus sensor dengan pemotongan pada adegan penting yang substansial. Beberapa adegan yang dipotong tersebut antara lain; (i) adegan sogok polisi (time code: dan time code: ), (ii) adegan sholat berjamaah para teroris baca surat AL-Quran (time code: ). Pemotongan tersebut telah menghilangkan makna dan/atau informasi yang selengkapnya dan seutuhnya yang hendak disampaikan kepada masyarakat

26 Gie, disutradarai oleh Riri Riza, pada tahun 2005, penyensoran dilakukan dengan pemotongan pada adegan yang ingin ditonjolkan untuk menunjukkan karakter pemain

27 3 Hari Untuk Selamanya, disutradarai oleh Rois Amiraradhiani, pada tahun 2007, penyensoran dilakukan sepanjang 100 detik dengan pemotongan adegan dalam 10 bagian film. Pemotongan adegan tersebut juga telah mengakibatkan tertanggu keutuhan karakter anak muda Indonesia yang hendak digambarkan dalam film dimaksud

28 UU No 33 tahun 2009 tentang perfilman
Pasal 80 Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah

29 Pasal 67 (1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perfilman. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. apresiasi dan promosi film; b. penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan perfilman; c. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perfilman; d. pengarsipan film; e. kine klub; f. museum perfilman; g. memberikan penghargaan; h. penelitian dan pengembangan; i. memberikan masukan perfilman; dan/atau j. mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film luar negeri

30 Pasal 68 (1) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dibentuk badan perfilmanIndonesia. (2) Pembentukan badan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah. (3) Badan perfilman Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri. (4) Badan perfilman Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. (5) Badan perfilman Indonesia dikukuhkan oleh Presiden

31 Sensor Film (versi UU perfilman)
Pasal 57 (1) Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor. (2) Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan penyensoran yang meliputi: a. penelitian dan penilaian tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; b. penentuan kelayakan film dan iklan film untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan c. penentuan penggolongan usia penonton film.

32 Prinsip penyensoran Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prinsip memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh negatif film dan iklan film Lembaga sensor film melaksanakan penyensoran berdasarkan prinsip dialog dengan pemilik film yang disensor

33 Pasal 58 (1) Untuk melakukan penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) dibentuk lembaga sensor film yang bersifat tetap dan independen. (2) Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. (3) Lembaga sensor film bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. (4) Lembaga sensor film dapat membentuk perwakilan di ibukota provinsi

34 Kriteria sensor versi UU perfilman
Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang: a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika,psikotropika, dan zat adiktif lainnya; b. menonjolkan pornografi; c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan; d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilainilai agama; e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau f. merendahkan harkat dan martabat manusia

35

36


Download ppt "FILM: TEORI KOMUNIKASI MASSA: JOHN VIVIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google