Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan"— Transcript presentasi:

1 Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
Ormas Berbadan Hukum menurut UU 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Oleh: Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan Disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Makasar, 18 Oktober 2013

2 Apa itu Ormas?? Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2013: ”Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila”.

3 Pendirian Ormas? Pasal 9 UU No 17 Tahun 2013:
Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan. Sesuai dengan UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2004, bahwa Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.

4 Klasifikasi Ormas Pasal 10 UU No 17 Tahun 2013: Ormas dapat berbentuk:
badan hukum; atau tidak berbadan hukum. Ormas dapat dapat dirikan dengan berbasis anggota atau tidak berbasis anggota.

5 Pasal 11 UU No 17 Tahun 2013: Ormas berbadan hukum dapat berbentuk: perkumpulan; atau yayasan. Ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan berbasis anggota. Ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota.

6 Posisi Ormas berbadan hukum sesuai UU 17 Tahun 2013
Tidak berbadan hukum YAYASAN Termasuk Ormas tidak berbasis masa PERKUMPULAN Termasuk Ormas berbasis masa Kemdagri, pemda prov, pemda Kab/kota KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

7 Bagaimana Pendirian Perkumpulan?
Pasal 12 UU No 17 Tahun 2013: (1)Badan hukum perkumpulan didirikan dengan memenuhi persyaratan: akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART; program kerja; sumber pendanaan; surat keterangan domisili; nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

8 (2)Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (3)Pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait. (4)Ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum perkumpulan diatur dengan undang- undang.

9 Bagaimana Pendirian Yayasan?
Pasal 13 UU No 17 Tahun 2013: Badan hukum yayasan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Peraturan perundang-undangan dimaksud adalah UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya.

10 Informasi tambahan: Syarat Pendirian Yayasan menurut Pasal 9 UU No 16 tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2008: Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Pembuatan akta notaris dikenai biaya yang besarannya ditetapkan dengan PP. Dalam hal Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

11 Pasal 9 UU No. 16 Tahun 2001 melahirkan PP No
Pasal 9 UU No. 16 Tahun 2001 melahirkan PP No. 63 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 2 Tahun Salah satu yang diatur yakni mengenai Yayasan yang didirikan oleh orang asing, diatur dalam bab V Pasal 10 sampai dengan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaaan UU tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan PP No 2 Tahun 2013.

12 Pendirian Yayasan oleh Warga Negara Asing
Lihat slide di bawah ini...

13 Yayasan yang didirikan oleh orang Asing:
Pasal 10: Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang dan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 11 ayat (1): Persyaratan dokumen: paspor yang sah; kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai 100 juta rupiah; surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

14 Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing:
Pasal 11 ayat (2): persyaratan dokumen sebagai berikut: identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut; kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai 100 juta rupiah; surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

15 Yayasan yang didirikan OLEH WNA Bersama WNI:
Pasal 12  Salah satu pengurusnya yang menjabat wajib dijabat oleh WNI; Anggota Pengurus Yayasan wajib bertempat tinggal di Indonesia; Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.

16 Pasal 13 Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus memegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan memegang Kartu Izin Tinggal Sementara. Pasal 14 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan Pasal 13 tidak berlaku bagi pejabat korps diplomatik beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia.

17 APAKAH ADA PERBEDAAN PENGATURAN??
PERTANYAANNYA... YAYASAN YANG DIDIRIKAN OLEH WNA, WNA BERSAMA WNI, ATAU BADAN HUKUM ASING BAGAIMANA PENGATURAN DALAM UU NO 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN? APAKAH ADA PERBEDAAN PENGATURAN??

18 Perbedaan tersebut adalah:
Dalam Pasal 47 ayat (1) UU No 17 Tahun 2013: Badan hukum ormas yayasan yang didirikan oleh WNA atau WNA bersama WNI serta yang didirikan oleh badan hukum asing disahkan oleh menteri hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan. Jawabannya adalah YA... Ada perbedaan... Lihat bagan

19 Ormas yang didirikan oleh WNA
Badan Hukum Yayasan Asing atau sebutan lain Badan Hukum Yayasan yang didirikan oleh WNA atau WNA bersama WNI Badan Hukum Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus ada izin pemerintah yakni: izin prinsip dari Menteri Luar Negeri setelah memperoleh pertimbangan tim perizinan; dan izin operasional dari Pemerintah dan Pemda sesuai kett. PUU. disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan.

20 Dalam Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) UU No 17 Tahun 2013:
Jumlah kekayaan awal yayasan yang dipisahkan. Lihat bagan

21 Badan Hukum Yayasan yang didirikan oleh WNA atau WNA bersama WNI
Kekayaan awal yayasan yang harus dipisahkan sesuai pengaturan dalam UU Nomor 17 Tahunb 2013 tentang Ormas: Badan Hukum Yayasan yang didirikan oleh WNA atau WNA bersama WNI Badan Hukum Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan paling sedikit Rp (satu miliar rupiah) Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan paling sedikit Rp (sepuluh miliar rupiah)

22 UU 17 Tahun 2013 melengkapi UU No 16 Tahun 2001
Dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2): No Variabel UU 17 Tahun 2013 UU 16 Tahun 2001 dan peraturan pelaksanaannya 1. Syarat WNA WNA yang mendirikan yayasan telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut. WNA memiliki paspor yang sah. 2. Syarat badan hukum asing Badan hukum asing yang mendirikan yayasan telah beroperasi di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut. Tidak ada syarat harus beroperasi 5 tahun berturut-turut. UU 17 Tahun 2013 melengkapi UU No 16 Tahun 2001

23 Bagaimana Pendaftaran Ormas Badan Hukum?
Pasal 15 UU No 17 Tahun 2013: Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum. Pendaftaran Ormas berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal telah memperoleh status badan hukum, Ormas tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.

24 Sesuai dengan Pasal 15 di atas, Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Ormas berbadan hukum tidak perlu mendaftar di Kementerian Dalam Negeri, Pemda Provinsi, atau Pemda Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

25 Dapatkah Ormas mendirikan badan usaha?
Ormas berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha untuk memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi. Tata kelola badan usaha ormas diatur salam AD dan/atau ART Ormas. Pendirian badan usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ormas tidak berbadan hukum tidak dapat mendirikan badan usaha atas nama Ormas.

26 Bagaimana Penjatuhan sanksi Adminstrasi Ormas Berbadan Hukum?
Sanksi administrasi Ormas berupa: Peringatan tertulis; Penghentian bantuan dan/atau hibah; Penghentian sementara kegiatan; dan/atau Pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum. Sebelum menjatuhkan sanksi administratif, Pemerintah atau Pemda melakukan upaya persuasif.

27 Pada prinsipnya penjatuhan sanksi administratif dikenakan secara berjenjang.

28 Bagaimana penjatuhan sanksi pencabutan status badan hukum?
Pasal 70 UU NO 17 Tahun 2013: Penjatuhan sanksi pencabutan status badan hukum dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Permohonan Permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari menteri hukum dan hak asasi manusia.

29 Permohonan pembubaran Ormas diajukan kepada ketua pengadilan negeri sesuai dengan tempat domisili hukum Ormas dan panitera mencatat pendaftaran permohonan pembubaran sesuai dengan tanggal pengajuan. Permohonan harus disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Dalam hal permohonan tidak disertai bukti penjatuhan sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, permohonan pembubaran Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima.

30 “permohonan” tidak dapat diartikan sebagai perkara voluntair yang diperiksa secara ex parte, tetapi harus diperiksa secara contentiusa, yaitu pihak yang berkepentingan harus ditarik sebagai permohon untuk memenuhi asas audi et alteram partem. Putusan pengadilan negeri tentang pembubaran Ormas hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi

31 Pasal 69 UU No 17 Tahun 2013: Pencabutan status badan hukum Ormas dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran Ormas yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

32 Penting: Ormas yang telah berbadan hukum sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diakui keberadaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; Ormas yang telah berbadan hukum berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) yang berdiri sebelum Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan konsisten mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap diakui keberadaan dan kesejarahannya sebagai aset bangsa, tidak perlu melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;

33 Apa Perbedaan Ormas berbadan hukum dan Ormas tidak berbadan hukum?
Setidaknya ada 4 (empat) Perbedaan yaitu: No Ormas berbadan hukum Ormas tidak berbadan hukum 1. Didaftarkan dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Didaftarkan dan diberi SKT oleh Mendagri, gubernur, atau bupati/walikota. 2. Lingkupnya Nasional. Lingkup dibagi menjadi 3, yakni lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten kota. 3. Dapat mendirikan badan usaha dan Dapat memperoleh pemberdayaan dari Pemerintah dan/atau Pemda. Hanya memperoleh pemberdayaan dari Pemerintah dan/atau Pemda. 4. Pencabutan sanksi pencabutan badan hukum dilakukan oleh Menteri hukum dan HAM. Pencabutan sanksi pencabutan SKT oleh Mendagri, Gubernur, atau bupati/walikota.

34 Sekian dan terimakasih


Download ppt "Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google