Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hak kekayaan industri (Paten) M-4

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hak kekayaan industri (Paten) M-4"— Transcript presentasi:

1 Hak kekayaan industri (Paten) M-4
Professional Ethics Hak kekayaan industri (Paten) M-4 Tony Soebijono

2 H A K P A T E N Kuliah Hari Ini Banyak Mengambil Materi dari UU NO. 14 Tahun tentang P A T E N

3 Layar Sentuh iPhone Peroleh Hak Paten Sumber: TEMPO Interaktif
Apple memenangkan hak paten (US Patent) dari para pesaingnya, untuk kontrol layar sentuh yang digunakan di iPhone. Hak Paten bernomor diberikan kepada bos Apple, Steve Jobs, karena metode yang digunakan di ponsel tersebut. Metode ini adalah deteksi terhadap satu atau lebih sentuhan jari di layar iPhone untuk memberi perintah ke perangkat komputasi. Perintah yang diberikan dengan ibu jari itu bisa menyentuh, memutar atau menyebarkan. Layar iPhone juga bisa dirotasi, atau memperbesar gambar. Apple Chief Operating Officer, Tim Cook mengaku percaya bahwa iPhones adalah “kompetisi di tahun-tahun ke depan.” Dengan hak paten itu, pihaknya akan waspada agar para pesaing tidak merebut hak kekayaan intelektual tersebut dari Apple. “Menurut kami, kompetisi adalah baik,” ujar Cook. “Kami siap menantang siapapun.” Cook tak menyebut secara spesifik siapa pesaing yang dimaksud itu. Meski pernyataan Cook ini dibuat saat menjawab pertanyaan terkait ponsel layar sentuh PalmPre, yang diperkenalkan di ajang Consumer Electronics Show tiga pekan lalu. Hak paten ini sendiri sebenarnya telah dikeluarkan pekan lalu, sehari sebelum Apple mengumumkan keuntungan besarnya 21 Januari lalu.

4 Apa itu PATEN Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Investasinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (Pasal 1 ayat 1 UU NO : 14 / 2001 tentang PATEN

5 Apa Itu Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).

6 Apa Itu Invensi ? Invensi adalah ide Investor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

7 Disebut apa ya ijin pemegang paten ? SIM ? KTP ? IMB ?
Lisensi Lisensi adalah ijin yang diberikan oleh pemegang hak paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten

8 Siapa ya Pemegang Paten
Pemegang Paten adalah Investor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

9 Keuntungan Sistem Paten:
Membantu menggalakkan perkembangan teknologi pada suatu negara  dihargai dan tidak dijiplak. Membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuhnya industri lokal Membantu perkembangan teknologi dan ekonomi dengan fasilitas lisensi Adanya alih teknologi

10 Kaya 10

11 Dr. Jean-Paul Clozel, founder of Switzerland’s Actelion Pharmaceuticals Ltd., a pioneering biotechnology company – the Ernst & Young World Entrepreneur Of The Year 2008 beginning of 2007 has sales of over 550 Million dollars 11

12 INVENSI YANG DAPAT DIBERIKAN PATEN
Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri Dianggap baru  saat diajukan tidak sama dengan teknologi sebelumnya Teknologi sebelumnya telah diumumkan di Indonesia/luar negeri dalam tulisan, uraian lesan/peragaan/cara lain yang memungkinkan seorang ahli melaksanakan invensi.

13 Invensi yang Tidak Dapat Dipatenkan?
Yang tidak dapat diberikan perlindungan paten adalah (UU Paten, pasal 7) : Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan. Contoh : kloning.

14 Invensi yang Tidak Dapat Dipatenkan?
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika. Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis

15 JANGKA WAKTU PATEN Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu TIDAK DAPAT diperpanjang. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu TIDAK DAPAT diperpanjang.

16 Contoh Dokumen Paten

17 SUBJEK PATEN Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Invensi  dibuat bersama-sama milik bersama. Ciptaan yang dikerjakan dalam lingkungan dinas/kerja milik dinas kecuali ada perjanjian Jika ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan lebih dari 1 orang penciptanya  orang yang memimpin/ mengawasi, jika tidak ada pencipta adalah tim itu

18 SUBJEK PATEN Dirancang seseorang dikerjakan orang lain  yang merancang Ciptaan yang dikerjakan dalam hubungan kerja/lingkungan dinas  milik dinas kecuali ada perjanjian  berhak mendapat imbalan Dibuat dalam hubungan kerja atau pesanan hak cipta milik pembuat kecuali ada perjanjian  berhak mendapat imbalan

19 IMBALAN ITU DAPAT: Dalam jumlah tertentu sekaligus Prosentase
Gabungan keduanya (1 dan 2), dengan hadiah atau bonus Bentuk lain yang disepakati para pihak Kalau tidak ada kata sepakat No. 1-4 maka  pengadilan niaga tidak menghapus hak inventor

20 HAK & KEWAJIBAN PEMEGANG PATEN
Memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya. Dalam hal paten produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan dll. Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lain. Tanpa mengurangi ketentuan No. 1 maka pemegang paten WAJIB membuat produk/menggunakan proses di Indonesia, kecuali untuk regional

21 HAK & KEWAJIBAN PEMEGANG PATEN:
Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi, pemegang paten atau penerima lisensi wajib membayar biaya tahunan. Pengecualian bagi pemegang paten WAJIB membuat produk/menggunakan proses di Indonesia, jika pembuatan produk atau proses hanya layak untuk regional

22 sistem pendaftaran Paten
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten, yaitu : Sistem First to File suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan

23 PERMOHONAN PATEN: Paten diberikan berdasar permohonan
Permohonan paten hanya untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan Permohonan diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Apabila pengajuan tidak dilakukan oleh inventor maka harus disertai dengan pernyataan yang sah Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Direktorat Jendral

24 PENGUMUMAN Diumumkan paling lama 18 bulan sejak tanggal penerimaan
Pengumuman dilakukan dengan menempatkan dalam berita resmi paten yang diterbitkan secara berkala oleh Dirjen Pengumuman dilaksanakan selama 6 bulan untuk paten kompleks dan 3 bulan untuk paten sederhana

25 PENGUMUMAN Setiap pihak dapat melihat pengumuman dan dapat mengajukan keberatan secara tertulis dengan mencantumkan keberatan. Pemohon dapat mengajukan sanggahan dan penjelasan terhadap pandangan dan atau keberatan tersebut kepada Dirjen. Dirjen menggunakan keberatan dan sanggahan sebagai bahan untuk melakukan pemeriksaan substantif.

26 UPAYA HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PATEN:
Apabila ada produk yang diimpor ke Indonesia, sementara proses sudah dipatenkan dengan UU di Indonesia maka pemegang paten proses dapat melakukan upaya hukum. Dalam upaya hukum ini maka bergantung pada pemegang paten dalam hal penuntutan

27 Yang Harus Dihindari

28 Yang dihindari sebelum mengajukan permintaan Paten
pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan.

29 Pengungkapan suatu hasil penelitian atau penemuan
3 cara : Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang dipublikasikan. Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum. Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.

30 BAGAIMANA JIKA INVENSI TIDAK DIPATENKAN?
Tetapi tetap dapat menjadi rahasia, maka inventor dapat mencari bentuk perlindungan lain, misalnya RAHASIA DAGANG. Contoh kasus yang terjadi pada Coca Cola.

31 Apa itu Klaim ??

32 Klaim bagian terpenting dari suatu invensi (penemuan) yang dimintakan perlindungan, dan di dalam klaim diungkapkan semua kelebihan teknik dari invensi tersebut.

33 Paten ?? Paten sederhana (Utility Models) ??
No Uraian Paten Paten Sederhana 1. Yang diperiksa Kebaruan (novelty), langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri Kebaruan (novelty) 2 Masa Berlaku 20 tahun, terhitung sejak penerimaan permintaan paten 10 tahun, terhitung sejak tanggal pemberian paten 3 Jumlah Klaim 1 (satu) atau lebih dari satu 1 (satu)

34 inovasi yang akan didaftarkan
suatu invensi yang akan dimintakan perlindungan hak paten terlebih dahulu harus melalui proses penelitian dan pengembangan

35 Apa yang harus dilakukan inventor (penemu) sebelum mengajukan permintaan paten ?
Melakukan penelusuran (searching) informasi paten Melakukan analisa, apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dibandingkan dengan invensi terdahulu. Mengambil keputusan, jika invensi tersebut ternyata memang ada nilai kebaruan dari pada invensi terdahulu, maka sebaiknya diajukan untuk mendapat perlindungan hak paten dan jika tidak seyogyanya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian biaya pendaftaran paten

36 Bahan Pustaka Artikel tentang PATEN, karya Prof.Ir. Sukandarrumidi, M.Sc.,Ph.D. (Pusat Pelayanan HaKI)

37 thx


Download ppt "Hak kekayaan industri (Paten) M-4"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google