Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Fakta di Lapangan. PENERAPAN STANDAR WAJIB SNI 1811–2007 Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Fakta di Lapangan. PENERAPAN STANDAR WAJIB SNI 1811–2007 Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua."— Transcript presentasi:

1 PENERAPAN STANDAR WAJIB SNI 1811–2007 Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua

2 Fakta di Lapangan

3 Pertumbuhan Jumlah Kendaraan Bermotor

4 Angka Kecelakaan Angka kecelakaan sepeda motor meningkat dari tahun ke tahun Tahun  kasus, Tahun  kasus Tahun  kasus

5 Hasil penelitian di Indonesia menunjukan :
88% (1 dari 3 orang) korban kecelakaan sepeda motor mengalami cedera di kepala. 66,7 % korban berumur antara 20 – 39 tahun 25% kematian akibat kecelakaan adalah pengendara sepeda motor Hal ini menunjukkan bahwa pemakaian pelindung kepala sangat penting bagi pengendara sepeda motor.

6 Bagaimana Helm melindungi kepala ?

7 Basic Construction

8 Protective/Comfort Attributes

9 Tahan Benturan Tempurung/sungkup menahan benturan
Lapisan pelindung menyerap kejutan dan melindungi kepala dari benturan

10 Cara Helm melindungi kepala

11 Helmet Impact Zone Persentase daerah yang mengalami benturan
Catatan : bagian dagu terkena benturan sebesar 34,6%, sehingga helm tertutup dalam hal ini lebih disarankan dibandingkan helm terbuka (Sumber : Dietmar Otte, Hannover Medical University, Department of Traffic Accident Research, Germany)

12 Penerapan Standar Helm di berbagai Negara
No Nama Standar Judul Standar Jenis Standar Asal Negara 1 BS 6658: 1995 type A Specification for protective helmets for vehicle users Produk Inggris 2 M2000/2005 (Snell) Motorcycle Helmet Standard USA dan Canada 3 ECE / EN 22.05 Motorcycle helmet safety standard Eropa 4 JIS T 8133:2000 Protective helmets for motor vehicle users Jepang 5 FMVSS no.218 (DOT) Safety assurance office of vehicle safety compliance 6 GB Helmets for motorcycle users China 7 EN 960:2006 Headforms for use in the testing of protective helmets Pengujian 8 ISO 6487:2000 Road vehicles ISO – Measurements techniques in impact tests-instrumentation 9 Rev. 1/add. 21/Rev.4 24September 2002 dari E/ECE/324 dan E/ECE/Trans/505 Regulation No.22 Uniform provisions concerning the approval of tank vehicles of categories n and o with regard to rollover stability Eropa Commission for Europe

13 SNI Helm

14 Acuan Standar Internasional
BS 6658: 1985 – “Protective Helmet for Motor Cyclists”, Specification”. EN 960: 1994 – “Head forms for use in the testing of protective helmets”. ISO 6487: 2000, “Road vehicles – Measurements techniques in impact tests – Instrumentation ”. JIS T 8133 : 2000 – “Protective Helmet for drivers and passengers of motor cycle and mopeds”. Rev. 1/add. 21/Rev.4 24 September 2002 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/ 505 Regulation No.22, uniform provision concerning the approval of protective helmets and visors for drivers and passengers of motor cycles and mopeds.

15 Helm Standar Nasional Indonesia
SNI Standar ini menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi : helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).

16 Persyaratan dalam SNI Helm
Material/Bahan Konstruksi & ukuran Pengujian

17 Material/Bahan Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, bertahan pada suhu derajat Celsius dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

18 Konstruksi Helm Tertutup (Full Face) berdasarkan SNI
Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung harus terbuat dari bahan yg kuat & bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 oC sampai 55 oC selama paling sedikit 4 jam Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bolamata, terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya.. lebarnya minimum 20 milimeter dan harus berfungsi sebagai pengikat helm

19 Konstruksi Helm Terbuka (open Face) berdasarkan SNI
Keterangan gambar: 1. sungkup 2. Lapisan pelindung 3. Tali pemegang 4. Lapisan kenyamanan 5. Pelindung telinga 6. Kaitan kaca 7. Jaring helm 8. rim

20 Ukuran Helm S : 500 – 540 mm M : 540 – 580 mm L : 580 – 620 mm
XL : lebih dari 620 mm

21 Pengujian Helm Cara uji meliputi: uji penyerapan kejut, uji penetrasi,
uji efektifitas sistem penahan, uji kekuatan sistem penahan dengan tali pemegang, uji untuk pergeseran tali pemegang, uji ketahanan terhadap keausan dari tali pemegang, uji impak miring, uji pelindung dagu dan uji sifat mudah terbakar.

22 Melihat data dan fakta di lapangan tentang banyaknya kematian yang diakibatkan oleh cedera kepala saat terjadi kecelakaan lalu lintas, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan aturan penerapan SNI Helm secara wajib. SNI WAJIB Penerapan SNI wajib helm bagi pengendara motor merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi warga negara Indonesia

23 Perundangan tentang Helm ber-SNI

24 Kronologi Pemberlakuan Regulasi Teknis Penerapan SNI Helm Secara Wajib
Tanggal Kronologis 1 1 Oktober 2007 Surat keputusan Kepala BSN no.92/KEP/BSN/10/2007 tentang penetapan SNI 1811:2007, Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua 2 25 Juni 2008 Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-Ind/Per/6/2008 Mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib Dikeluarkan. 3 29 Oktober 2008 Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 78/M-Md/Per/Ioj 2008 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib. 4 28 November 2008 Peraturan Direktur Jenderal Industri Agro Dan Kimia Nomor: 86/Iak/Per/Ll/2008 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Dan Pengawasan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib, ditetapkan 5 25 Maret 2009 Permen tersebut di atas mulai diberlakukan. Helm yang sudah lolos SNI wajib memakai tanda SNI berupa embos di helm. Sedangkan produk helm terutama helm impor yang tidak memenuhi SNI akan dimusnahkan 6 22 Juni 2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang diantara menegaskan bahwa Para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dikenakan sanksi pidana 1 (satu) bulan penjara atau denda Rp ,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) 7 April 2009 Diterbitkannya peraturan menteri no.40/M-IND/PER/IV/2009 penundaan pemberlakukan SNI helm secara wajib, menjadi yang seharusnya April 2009 menjadi 1 April 2010. 8 1 April 2010 Diberlakukannya penerapan wajib helm ber-SNI secara keseluruhan

25 Pemberlakuan Wajib Helm ber-SNI
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 40/M-IND/PER/6/2008 & NOMOR : 40/M-IND/PER/4/2009 Berlaku WAJIB bagi seluruh produk helm (baik impor maupun lokal) yang beredar di seluruh wilayah NKRI UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Berlaku WAJIB bagi semua pengendara kendaraan bermotor di seluruh wilayah NKRI

26 Tanda SNI

27 Untuk Produk Helm, Siapakah yang berwenang memberikan tanda SNI?
Apakah Tanda SNI? Tanda SNI adalah sebuah tanda yang mengisyaratkan sebuah produk telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebuah SNI yang dibuktikan dengan serangkaian pengujian oleh lembaga penilaian kesesuaian (Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Uji) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional Untuk Produk Helm, Siapakah yang berwenang memberikan tanda SNI?

28 LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN YANG DITUNJUK (Permen Perindustrian no
LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN YANG DITUNJUK (Permen Perindustrian no. 78/M-M/Per/10/2008) 4 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Helm 1 Laboratorium Uji Helm yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional NO NAMA LEMBAGA ALAMAT 1. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Pusat Standardisasi Departemen Perindustrian Gedung Departemen Perindustrian Lt. 20, JI. Jend. Gatot Subroto Kav Jakarta Telp Pes. 2357, Faks 2. (LSPro) dan Laboratorium Uji -B4T JI. Sangkuriang 14 ,Bandung Telp. (022) , , Faks. (022) 3. (LSPro) Baristand Medan JI. Sisingamangaraja NO.24, Medan Telp. (061) ; (061) , Fax: (061) 4. (LSPro) Jogya Product Assurance BBKKP Yogyakarta JI. Sukonandi, No.9, Yogyakarta Telp , Fax 5. (LSPro) Baristand Surabaya JI. Jagir Wonokromo No. 360 Surabaya Telp. (031) , Fax: (031) ,

29 Notifikasi Peraturan Pemerintah tentang Pemberlakuan SNI Helm secara WAJIB ke WTO

30 Notifikasi SNI Wajib Helm kepada seluruh negara anggota WTO
Sebagai anggota WTO (Badan Perdagangan Dunia), Indonesia melalui BSN telah melakukan notifikasi SNI Wajib Helm pada tahun 2008, Dunia internasional, menyambut dengan baik rencana penerapan SNI wajib helm ini dengan Tidak ada penolakan atau keberatan dari seluruh anggota yang berjumlah 153 negara (per 23 Juli 2008) Jika dunia internasional setuju, mengapa kita tidak?

31 NOTIFIKASI STANDAR HELM
Negara Kode Notifikasi Judul Notifikasi 1 INDONESIA G/TBT/N/IDN/18 Safety Helmet for Passenger Motorcycle 2 MEXICO G/TBTN/MEX/180 Draft Mexican Official Standard PROY-NOM-115-STPS-2009, Safety-Personal protective equipment-Industrial safety helemts - Classification, spesifications and test methods 3 CHINA G/TBT/N/CHN/689 National Standard of the PRC., Helmets for Motorcyclist G/TBT/N/CHN/569 National Standard of the PRC, Sports Helmetss - Safety Requirement for Sports Helmets for Cyclist and Users of Skateboards and Roller Skates (15 pages, in Chinese) 4 THAILAND G/TBT/Notif Protective helmets for vehicle users 5 USA G/TBT/N/USA/457 Federal Motor Vechile Safety Standards: Motorcycle Helmets G/TBT/N/USA/458 Bicycle helmet 6 PHILIPHINA G/TBT/N/PHL/103 Philippines Protective Helmets and their Visors 7 CHINNESE TAIPEI G/TBT/N/TPKM/73 Taipei, Chinese Filter of helmet type and shield type protector for welders 8 UGANDA G/TBT/N/UGA/30 Protective Helmet 9 ISRAEL G/TBT/N/ISR/283 Industrial Safety Helmet

32 Kesimpulan Kewajiban pemerintah melindungi warga negaranya adalah sesuatu yang mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar Penerapan SNI wajib helm bagi pengendara motor, merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi warga negara Indonesia Pemerintah wajib melindungi industri dan produk Indonesia dari “ANCAMAN” produk-produk asing yang sub standar yang merusak pasar dalam negeri

33 Informasi lebih lanjut : www.bsn.go.id
Terima kasih Informasi lebih lanjut :


Download ppt "Fakta di Lapangan. PENERAPAN STANDAR WAJIB SNI 1811–2007 Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google