Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA"— Transcript presentasi:

1

2 PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
DADANG SUNDAWA

3 LATAR BELAKANG PERLUNYA NORMA
Manusia  dilahirkan  dan  hidup  tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok Hidupberkelompok merupakan kodrat manusadala m memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya, baik terhadap bahaya dari dalam maupun yang datang dari luar. Dalam    hidup   berkelompok   itu   terjadilah     interaksi antar manusia, sehingga bertemulah  dua   atau  lebih   kepentingan.    Pertemuankepentingantersebut disebut  “kontak“.  

4 MACAM-MACAM KONTAK (Surojo Wignjodipuro)
Kontak yang menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentinganyang bertemu saling memenuhi. Misalnya, penjual bertemu dengan pembeli. Kontak yang tidak menyenangkan, yaitu jika kepentingan-kepentingan yang bertemu bersainganatauberlawanan.   Misalnya,   pel amar  yang bertemu dengan pelamar yang lain, pemilik barang bertemu dengan pencuri.

5 MASYARAKAT Manusia Manusia Manusia Manusia Manusia

6 Menurut Aristoteles,manusia itu adalah Zoon Politikon, yang  dijelaskan lebih lanjut oleh  Hans Kelsen “man is a social  and politcal  being”  artinya  manusia itu adalah  mahluk sosial yang dikodratkan hidup dalam  kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat, dan mahluk yang terbawa oleh kodrat sebagai mahluk   sosial itu selalu berorganisasi.            

7 Tingkatan Norma di bagi menjadi 4 yaitu :
A. Cara (usage) Cara adalah suatu bentuk perbuatan tertentu yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus-menerus. Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan. B. Kebiasaan (Folkways) Kebiasaan merupakan suatu bentuk perbuatan berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar. Contoh: Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta. C. Tata kelakuan (Mores) Tata kelakuan adalah sekumpulan perbuatan yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsi mores adalah sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Contoh: Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi saudara kandung. D. Adat istiadat (Custom) Adat istiadat adalah kumpulan tata kelakuan yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya. Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.

8 Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing- masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing- masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran-ukuran. Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik

9 PENGERTIAN NORMA Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan. Jadi secara terminologi kita dapat mengambil kesimpulan menjadi dua macam. Pertama, norma menunjuk suatu teknik. Kedua, norma menunjukan suatu keharusan. Kedua makna tersebut lebih kepada yang bersifat normatif. Sedangkan norma norma yang kita perlukan adalah norma yang bersifat prakatis, dimana norma yang dapat diterapkan pada perbuatan-perbuatan konkret Dengan tidak adanya norma maka kiranya kehidupan manusia akan manjadi brutal. Pernyataan tersebut dilatar belakangi oleh keinginan manusia yang tidak ingin tingkah laku manusia bersifat senonoh. Maka dengan itu dibutuhkan sebuah norma yang lebih bersifat praktis.

10 MACAM-MACAM NORMA NORMA KESUSILAAN NORMA KESOPANAN NORMA AGAMA
NORMA HUKUM

11 NORMA KESUSILAAN Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah : a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”. b) “Kamu harus berlaku jujur”. c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”. d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

12 NORMA KESOPANAN Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah : a)“Berilah  tempat  terlebih  dahulu   kepada   wanita   didalam   kereta  api,  bu s   dan  lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa  bayi”. b) “Jangan makan sambil berbicara”. c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan. d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

13 Pemilihan Miss Universe di Indonesia menjadi kontroversi karena menampilkan wanita Indonesia berpakaian renang dianggap tidak sesuai dengan norma sosial yang berlaku di Indonesia

14

15 Gambar ini terkait dengan norma?

16 Gambar ini terkait dengan norma?

17 Gambar ini terkait dengan norma?

18 Gambar ini terkait dengan norma?

19 Gambar ini terkait dengan norma?

20 NORMA AGAMA Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah: “Kamu dilarang membunuh”. “Kamu dilarang mencuri”. “Kamu harus patuh kepada orang tua”. “Kamu harus beribadah”. “Kamu jangan menipu”.

21

22 NORMA HUKUM Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah : a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”. b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli. c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.

23 Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang- undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

24 Gambar ini terkait dengan norma?

25

26 Gambar ini terkait dengan norma?

27

28

29

30

31

32

33

34

35

36

37

38

39

40 Kebiasaan Kebiasaan sebagai hakikat norma kesopanan keberadaannya dalam kehidupan masyarakat diterima dan ditaati sebagai suatu aturan yang mengikat, walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.

41 Kebiasaan adalah tingkah laku individu-individu dalam masyarakat yang dilakukan berulang-ulang mengenai peristiwa dan sesuatu hal yang sama yang diyakini bersama sebagai aturan hidup dan patut ditaati atau dipatuhi.

42 Untuk menjadi kebiasaan, maka diperlukan syarat-syarat :
Harus ada perbuatan atau tindakan yang semacam dalam keadaan yang sama dan harus selalu diikuti oleh masyarakat. Misalnya kebiasaan dalam bidang perdagangan dibentuk oleh para pedagang; kebiasaan dalam bidang sewa menyewa dibentuk oleh si penyewa dan orang yang menyewa

43 2. Harus ada keyakinan hukum dari golongan orang-orang yang berkepentingan (opinio iuris necessitatis). keyakinan hukum dalam arti materiil, yaitu suatu keyakinan bahwa aturan itu memuat sesuatu yang baik, keyakinan hukum dalam arti formal, yaitu suatu keyakinan bahwa aturan itu harus diikuti dengan taat dan dengan tidak mengingat akan nilai dari pada isi aturan tadi.

44 Kebiasaan Adat Istiadat ?
Adat istiadat adalah kebiasaan- kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Adat bersumber agak suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat Indonesia yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan belum atau tidak merupakan tradisi rakyat

45 Kaidah Keyakinan (Agama)
Yaitu ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan YME, yang isinya berupa larangan, perintah-perintah dan ajaran. Kaidah keyakinan berasal dari wahyu, dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai kaidah yang lain. Pelanggar kaidah keyakinan/agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akherat.

46 Kaidah kepercayaan bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman, sedangkan kaidah kesusilaan bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani bersih. Kaidah kesopanan bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan, sedangkan kaidah hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antar manusia

47 KAIDAH HUKUM yaitu ketentuan yang dibuat oleh pajabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidupnya di masyarakat, dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat

48 Korupsi

49 MORAL moral berasal dari kata mos dan bentuk jamaknya mores, kosa kata dalam bahasa Latin yang berarti tata cara atau adat istiadat moral disinonimkan dengan akhlak, budi pekerti, atau susila (dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia) Ada yang berpendapat moral adalah ajaran baik dan buruk tentang perbuatan atau kelakuan (akhlak).

50 moral pada pokoknya membicarakan tentang tingkah laku atau perbuatan yang baik dan tidak baik.
Secara akademis moral dapat diposisikan pada tataran ide/ ajaran, aturan, atau sudah berupa perbuatan - dalam tataran ide/ajaran nilai-nilai moral - dalam tataran aturan-aturan  norma- norma moral - dalam tataran perbuatan nyata perbuatan yang bermoral dan tidak bermoral (immoral).

51 Norma hukum ? Hukum ?

52 Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LLM dan Dr. B. Arief Sidharta
Hukum adalah perangkat kaidah- kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat

53 Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, SH
Hukum adalah norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keadaan tertentu, tetapi tanpa mengabaikan dunia kenyataan dan oleh karenanya ia digolongkan ke dalam norma kultur.

54 TUJUAN HUKUM Untuk mencapai kedamaian, yaitu adanya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara ketentraman dan ketertiban.

55 As a tool of social control and as a tool of social angineering
FUNGSI HUKUM As a tool of social control and as a tool of social angineering

56 Di dalam masyarakat kaidah atau norma apakah yang paling kuat berlakunya?

57 Arti Penting Hukum bagi Warga Negara
sebagai aturan tingkah laku dalam menjalankan hubungan satu sama lain di dalam kehidupan bermasyarakat atau bernegara agar kehidupan bermasyarakat dan bernegara dapat berjalan dengan tertib dan teratur, sehingga tercapai kehidupan yang damai.

58 Arti Penting Hukum bagi Warga Negara
Dengan hukum ada kepastian akan status diri individu dalam berhubungan satu sama lain, apakah dia benar-benar sebagai warganegara ataukah bukan sebagai warganegara. Hukum menjamin kepastian status seseorang sebagai warganegara atau bukan warganegara.

59 Arti Penting Hukum bagi Warga Negara
Hukum menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara, dan menjamin agar Pemerintah (penguasa) tidak melakukan tindakan sewenang-wenang kepada setiap warganegara

60 SUBJEK HUKUM adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum, atau sebagai pemegang, pengemban, atau penyandang hak dan kewajiban badan hukum (rechtspersoon) Orang (natuurlijk persoon)

61 PERISTIWA HUKUM yaitu suatu kejadian atau perbuatan yang oleh peraturan atau kaedah hukum yang dihubungkan dengan akibat hukum yang berupa timbulnya atau hapusnya hak dan kewajiban tertentu bagi subjek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut

62 Perbuatan Subjek Hukum
PERISTIWA HUKUM Perbuatan Subjek Hukum Bukan Perbuatan Subjek Hukum Perbuatan Hukum Bukan Perbuatan Hukum P.H. Ganda P.H. Tunggal

63 Peristiwa Hukum Bukan perbuatan Subjek Hukum, misalnya meninggalnya seseorang secara alamiah yang menimbulkan hak mewaris Perbuatan Subjek Hukum, misalnya pembunuhan terhadap ayah oleh anaknya

64 Perbuatan Subjek Hukum
Perbuatan hukum, yaitu perbuatan subjek hukum yang diberi akibat hukum oleh kaidah hukum tertentu, dan timbulnya akibat hukum ini dikehendaki oleh subjek hukum. Bukan perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum yang menimbulkan akibat hukum tertentu, dan akibat hukum ini tidak dikehendaki oleh subjek hukum

65 Perbuatan Hukum Perbuatan hukum tunggal atau sepihak, perbuatan yang sudah selesai dan memiliki akibat hukum dengan satu tindakan sepihak oleh satu subjek hukum tanpa memerlukan persetujuan subjek hukum lain, misalnya perbuatan menulis surat, atau hibah; Perbuatan hukum berganda, yaitu perbuatan hukum yang memerlukan keterlibatan lebih dari satu subjek hukum untuk selesai sebagai perbuatan hukum dan memiliki akibat hukum.

66 Bukan perbuatan hukum Bukan perbuatan hukum yang tidak melawan hukum, yaitu perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki atau dimaksudkan untuk terjadi oleh subjek hukum, misalnya zakwarneming yang diatur Pasal 1354 KUHPerd. Bukan perbuatan hukum yang melawan hukum, yaitu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum, dan perbuatan tersebut bertentangan dengan asas- asas dan kaedah hukum lain, misalnya perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerd.

67 (segala urusan-urusan dan benda-benda)
OBJEK HUKUM yaitu segala sesuatu yang bermanfaat dan dapat dikuasai oleh subjek hukum serta dapat dijadikan objek dalam suatu hubungan hukum (segala urusan-urusan dan benda-benda)

68 TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
Hierarki maksudnya peraturan perundang- undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan:

69 UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Undang-Undang (UU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Nanggroe Aceh Darussalam, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di di Provinsi Papua dan Papua Barat.

70 Undang Undang Dasar 1945 UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang- undangan. Naskah resmi UUD 1945 adalah:Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002). Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

71 Undang Undang Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Materi muatan Undang-Undang adalah:Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.

72 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang- Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang- Undang sebagaimana mestinya.

73 Peraturan Presiden Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

74 Peraturan Daerah Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/walikota). Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi.

75 Fungsi dan Peran Hukum dalam Masyarakat


Download ppt "PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google