Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RAKHMAT HIDAYAT Komunitas Konservasi Indonesia WARSI 30 Mei 2012

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RAKHMAT HIDAYAT Komunitas Konservasi Indonesia WARSI 30 Mei 2012"— Transcript presentasi:

1 RAKHMAT HIDAYAT Komunitas Konservasi Indonesia WARSI 30 Mei 2012
INISIATIF HUTAN NAGARI DAN POTENSI PERLUASANNYA DI SUMATERA BARAT SERTA KONTRIBUSINYA TERHADAP PENURUNAN GAS RUMAH KACA RAKHMAT HIDAYAT Komunitas Konservasi Indonesia WARSI 30 Mei 2012

2 POTRET PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA
1. Hutan Indonesia seluas + 132,9 juta hektar (Statistik Dephut 2009) Hutan terdegradasi 59,7 juta hektar Laju degradasi 1,08 juta ha /th Lahan kritis ,92 Ha 2. Kondisi sosial ekonomi masyarakat desa di Indonesia berada sekitar hutan (BPS, Ditjen Planologi 2008 dan 2009) Sekitar 48,8 juta jiwa tinggal di dalam dan di sekitar hutan dan 10,2 juta jiwa kategori miskin (CIFOR) Banyak muncul konflik sumberdaya alam hutan antara pemerintah, pengusaha dan kelompok masyarakat, karena masyarakat tidak memiliki akses terhadap sumber daya hutan yang ada di sekitarnya Terciptanya kesenjangan sosial ekonomi antara masyarakat yang mempunyai hak terhadap hutan dengan para investor sebagai subjek pelaku pembangunan yang diberi hak di dalam pengelolaan hutan Eksistensi sistem pengelolaan sumberdaya hutan yang di inisiasi oleh masyarakat masih “sangat sulit “ untuk diakui oleh Pemerintah, karena terkait dengan persoalan status lahan Hutan Indonesia berperan penting sebagai sistem penyangga kehidupan dan penggerak perekonomian Upaya penanggulangan kerusakan hutan dan lahan tidak sebanding dengan laju kerusakan Dunia Internasional memberikan perhatian lebih terhadap pelestarian hutan Indonesia Kebijakan otonomi memberikan kewenangan luas bagi Daerah untuk merencanakan/melaksanakan program pembangunan termasuk Rehabilitasi Hutan dan Lahan serta akses masyarakat dalam Perhutanan Sosial

3 Bagaimana dengan Sumatera Barat
Luas Wilayah ± Ha Mempunyai Kawasan Hutan sekitar ± Ha (55,40 %) Hutan Suaka Alam (termasuk TNKS) seluas ± Ha Hutan Lindung (HL) ± Ha Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas ± Ha Hutan Produksi (HP) seluas ± Ha Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas ± Ha Areal Pengguaan Lain (APL) seluas Ha

4 Persoalan/Penyebab Deforestasi & Degradasi Hutan di Sumatera Barat
Direncanakan, a.l: Pemekaran beberapa wilayah Kabupaten sejak tahun 2002. Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan (APL) seluas ha (RTRWP Sumatera Barat dan SK Menhut RI No. SK 304Menhut-II/2011) IUPPHK-Hutan Alam sebanyak 4 unit seluas 194,290 ha (Statistik Kehutanan Indonesia 2010, Kementerian Kehutanan, Juli 2011) Konversi hutan alam menjadi HTI (IUPPHK-HT) sebanyak 3 unit seluas 50,649 ha (Statistik Kehutanan Indonesia 2010, Kementerian Kehutanan, Juli 2011) Izin usaha pertambangan dalam kawasan hutan Tidak direncanakan, a.l: Masih terjadinya pembalakan liar, pertambangan liar, kebakaran hutan dan perambahan kawasan hutan

5 Pengelolaan Sumberdaya Hutan Berbasiskan Masyarakat sebagai Salah satu Alternatif, Apa dan Bagaimana??? 5

6 Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat:
Sebagai instrumen untuk penanggulangan kemiskinan masyarakat desa hutan Sebagai instrumen untuk mempertahankan kelestarian hutan

7 Ciri-ciri Pola Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat
Aktor utama pengelola => masyarakat setempat Lembaga pengelola => dibentuk, dilaksanakan dan dikontrol secara langsung oleh masyarakat setempat Memiliki wilayah/teritori yang jelas Interaksi antara masyarakat dan lingkungannya bersifat erat dan langsung Pengetahuan dan teknologi lokal penting & dikuasai masyarakat Skala produksi dibatasi prinsip–prinsip kelestarian Sistem ekonomi didasarkan pada kesejahteraan bersama Keanekaragaman bidang

8 PRAKTEK CBFM DI INDONESIA
Parak, Rimbo Larangan di Sumatera Barat Repong di Lampung Petalangan di Bengkulu, Palembang Sesap , Hutan Adat, Kawasan Lindung Desa, Lebung dan Lubuk Larangan di Jambi Hutan Gampong dan Mukim di NAD Hutan Kemeyan di Sumut Hompongan di Orang Rimba Temabawkng, simpukng, Mone dan Lembo di Kalimantan Leuweng di Kasepuhan Jawa Barat Hutan Keluarga di NTT

9 Pengelolaan Sumberdaya Hutan Berbasiskan Masyarakat, Apa Bentuknya?
9

10 Apa dan Bagaimana Hutan Kemasyarakatan???
10

11 Apa itu Hutan Kemasyarakatan ?
No. Hal/ Item Hutan Kemasyarakat 1. Definisi Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. 2. Dasar Hukum Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.37/Menhut-II/2007 3. Lokasi Hutan Produksi dan Hutan Lindung 4. Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau Sumber-sumber lain yang tidak mengikat 5. Pemohon Permohonan izin oleh masyarakat setempat dan kemudian diusulkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota 6. Legalitas Izin Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan(oleh Gubernur atau Bupati/walikota Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam HKm(oleh Menteri) 7. Bidang Usaha IUPHHK HKM 8. Komoditi Produksi kayu, non kayu, jasa lingkungan. 9. Kelembagaan Pemohon izin secara pribadi dan Koperasi 10. Batasan Luas areal kerja Hutan Kemasyarakatan oleh Menteri setelah dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Menteri

12 Apa dan Bagaimana Hutan Desa dan Hutan Nagari???
12

13 Hutan Desa/Hutan Nagari
Apa itu Hutan Desa/Hutan Nagari ? No. Hal/ Item Hutan Desa/Hutan Nagari 1. Definisi hutan negara yang dikelola oleh desa/Nagari dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa/Nagari serta belum dibebani izin/hak. 2. Dasar Hukum Peraturan Menteri Kehutanan No : P.49/Menhut-II/2008 3. Lokasi Hutan Produksi dan Hutan Lindung 4. Pendanaan Kas Desa/Kas Nagari 5. Pemohon Lembaga Desa/Nagari 6. Penetapan areal Oleh Menhut atas usulan bupati, kel. masyarakat 7. Legalitas Izin Disahkan oleh Gubernur 8. Bidang Usaha IUPHHK Hutan Alam dan IUPHHK Hutan Tanaman 9. Komoditi Produksi kayu, non kayu, jasa lingkungan. 10. Kelembagaan Pengelola Hutan Desa 11. Batasan Luas Tidak ada batasan/ Sesuai dengan SDH yang dimiliki desa/Nagari.

14 Pembangunan HD Hutan Desa / HD/Hutan Nagari
hutan negara (HP dan HL) yang dikelola oleh desa dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Prinsip Utama Hutan Desa Tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan; Ada keterkaitan masyarakat terhadap sumber daya hutan Pelaku Utama Hutan Desa Lembaga Desa (Perdes) lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa Diarahkan menjadi BUMDesa Kriteria Kawasan Hutan Desa Hutan lindung dan hutan produksi Belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan Berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan

15 Pemanfaatan HD Kawasan hutan produksi
Pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam Pemanfaatan hasil hutan dari hutan tanaman Pemanfaatan hasil hutan non kayu (madu, rotan, getah, buah dsb) Kawasan hutan lindung Pemanfatan Hasil Hutan Non Kayu Pemanfaatan Jasa Lingkungan (pemanfaatan air, ekowisata, penyerapan karbon dsb) Rencana pengelolaan dan pemanfaatan ini dituangkan dalam Rencana Kerja dan Tahunan Hutan Desa

16 Perkembangan Inisiatif Skema Pemberdayaan Masyarakat???
16

17 Perkembangan HKM dan Hutan Desa Capaian vs Target?

18 Perkembangan HKM s/d November 2011
Sumber: Presentasi Dit Bina Perhutanan Sosial (BPS), 2011

19 Sumatera Barat dalam Konteks Gerakan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Berbasiskan Masyarakat
19

20 Bagaimana dengan Sumatera Barat
Terdapat sekitar 518 Nagari, 57,17% diantaranya berinteraksi langsung dengan kawasan hutan Potensi Perluasan Hutan Nagari dan Hutan Kemasyarakatan sekitar Ha Terdapat areal yang kompak sekitar Ha yang bisa dihubungkan oleh Hutan Nagari dan Hutan Kemasyarakatan dengan Koridor kawasan Parak dan Kebun Dukungan yang sangat kuat oleh Gubernur dan Bupati Praktek Pengelolaan Hutan Berbasiskan Masyaraat sampai hari ini masih berjalan di Sumatera Barat

21 Kenapa Hutan Nagari didorong ?
Untuk membuktikan kemampuan masyarakat nagari didalam pengelolaan sumberdaya hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan kepada pihak-pihak yang masih tidak percaya Pengelolaan hutan saat ini hanya mengejar ambisi ekonomi dan melupakan keberlanjutan, berbeda dengan masyarakat nagari yang lebih mengedepankan harmonisasi Sebagai koreksi atas kegagalan Pemerintah sebagai pemegang mandat untuk mengelola sumberdaya hutan guna kemakmuran rakyat Tersingkirnya rakyat sebagai konstituen utama didalam pengelolaan hutan Diabaikannya teknologi dan norma lokal yang terbukti mampu mengelola hutan secara berkelanjutan

22 Pemahaman Masyarakat Nagari Terhadap Hutan
Hutan bukan sekedar tegakan kayu Hutan bagian dari sistim hidup dan kehidupan Hutan sebagai penyedia, bahan-bahan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, obat-obatan, pendapatan keluarga, hubungan religi, ketentraman dan lainnya Hutan sebagai benteng untuk melindungi dari bencana ekologi seperti banjir, galodo, longsor dan lainnya Hutan harus diupayakan secara baik pengelolaanya agar dapat menjamin kesinambungan pemanfaatannya Hutan dimanfaatkan tidak didasari hanya pada kegiatan eksploitatif, tetapi dilandasi pada usaha-usaha untuk memelihara keseimbangan dan keberlanjutannya 22

23 Potensi Hutan Nagari dan Hutan Kemasyarakatan
518 Nagari potensial Apabila 1 nagari minimal 500 Ha, maka akan tercapai Ha Sudah ada praktek-praktek yang berjalan Sudah ada 2 Areal Hutan Nagari yang telah di SK kan oleh Menteri Kehutanan dan sudah ada SK Gubernur untuk Hak Pengelolaan Hutan Nagari untuk Nagari Simanau di Kabupaten Solok dan Simancung Kabupaten Solok Selatan Potensial untuk didukung pendanaan Karbon 23

24 Tabel. Wilayah PHBM di Sumatera Barat
No Provinsi Kabupaten Kecamatan Desa/nagari Luas Ket. Sumbar Solok Simanau d 1.088 HN 6 Nagari Study Sosel Alam Pauh Duo 650 8 Nagari Dharmasraya 2 Nagari Padang Penjajakan Pariaman 1 Nagari Pesisir Selatan 3 Nagari Agam 50 Kota

25 Penguatan Pengelolaan hutan berbasis masyarakat
1 nagari Penjajakan di 50 Kota, 2 di Kab Agam, 2 di Tanah datar 1 HN di Solok 6 nagari Study d Solok 8 Nagari study HN 1 HN di Sosel 3 nagari Penjajakan di Pessel, 2 dipadang, 1dipariaman 5 HD di Bungo 3 HA di Merangin 17 HD di Merangin 2 usulan HA di Merangin

26 Sumatera Barat dan Pembangunan Rendah Karbon
Ada surat usulan Gubernur Sumatera Barat kepada Ketua Satgas REDD+ tanggal 20 Maret 2012 dengan Nomor Surat 185/III/BW-LH/Bappeda2012 tentang Permintaan Fasilitasi REDD+ Surat Balasan dari Pak Kuntoro Mangkusubroto sebagai Ketua Satgas REDD+ melalui Surat Nomor B-135/REDDII/05/2012 tanggal 16 Mei 2012 yang menyatakan dukungan terhadap Sumatera Barat sebagai salah satu Provinsi Mitra Satgas REDD dimana dukungan tersebut berupa a) dukungan fasilitasi penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Provinsi (SRAP) dan b) Dukungan untuk melakukan inisiatif strategis REDD+ untuk segera diimplementasikan dilapangan Dukungan Kementerian Kehutanan melalui upaya Perluasan Hutan Nagari dan Hutan kemasyarakatan Dukungan Kementerian Kehutanan Melalui Program FCPF (Forest Carbon Partnership Fund) Ada Usulan Proposal Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk Provinsi Model REDD+ ke Ketua Satgas REDD+ Road Map Perluasan Hutan Nagari dan Hutan Kemasyarakatan selama 5 tahun seluas Hektar SK kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengembangan Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Barat 26

27 Selesai Terima kasih


Download ppt "RAKHMAT HIDAYAT Komunitas Konservasi Indonesia WARSI 30 Mei 2012"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google